Bom Waktu Truk Tanah Tangerang
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus
KERICUHAN
terjadi di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang akibat
truk tanah
terlibat kecelakaan yang mengakibatkan seorang anak usia 9 tahun terlindas truk hingga kakinya terluka parah.
Akibatnya, terjadi reaksi masyarakat berupa perusakan terhadap beberapa unit truk tanah lain yang melintas.
Upaya pihak kepolisian menenangkan masyarakat gagal hingga beberapa personel kepolisian terluka.
Kekerasan dalam bentuk apapun memang tidak bisa dibenarkan. Namun, jika melihat beberapa peristiwa kecelakaan yang melibatkan truk tanah, mungkin kita bisa memahami kegeraman masyarakat di sekitar Kota Tangerang dan juga perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor.
Mundur ke tahun 2019, peristiwa memilukan terjadi di Kota Tangerang ketika truk tanah terbalik dan menimpa taksi online.
Saat itu, seorang perempuan penumpang taksi online dalam kondisi tertimpa truk dan material tanah masih berupaya menyelamatkan anak balitanya. Anak tersebut selamat, sedangkan ibunya meninggal dunia.
Termasuk peristiwa Kamis kemarin, di mana seorang anak kakinya terlindas truk tanah.
Pemerintah setempat bukan tidak mengakomodasi reaksi masyarakat. Beberapa aturan dibuat terkait jam operasional truk tanah. Meski begitu, aturan tersebut seringkali dilanggar oleh operator truk tanah.
Sebenarnya reaksi masyarakat atas operasional truk tanah sudah sering terjadi, seperti aksi pelajar di Parung Panjang Bogor yang berbatasan langsung dengan Legok Kabupaten Tangerang pada November 2018. Mereka meminta agar truk tanah dapat tertib beroperasi sesuai aturan jam operasi.
Namun pada kenyataannya truk tanah masih sembarangan beroperasi di Tangerang Raya dan sekitarnya, termasuk peristiwa di Salembaran Jaya, Kosambi, Kamis lalu.
Peristiwa tertimpanya taksi online pada 2019, juga diduga karena truk tanah beroperasi di jalan yang bukan kelas jalannya.
Dari rangkaian peristiwa yang ada di tulisan ini, dan tentunya beberapa peristiwa lain yang tidak terberitakan, terlihat lemahnya penegakan aturan terkait operasional truk tanah di Tangerang Raya dan sekitarnya. Instrumen hukum yang ada seakan kalah dengan operator truk tanah.
Maka perlu adanya penegakan aturan dengan cara menempatkan petugas, baik Kepolisian, Dishub, hingga Polisi Militer untuk mencegah pelanggaran aturan operasional truk tanah.
Pemerintah Daerah Tangerang Raya perlu meniru upaya Dishub DKI dalam memberantas parkir liar dan pelanggaran aturan perhubungan lain dengan cara menggandeng kepolisian dan Polisi Militer dalam upaya penegakan aturan.
Adanya upaya menggandeng Kepolisian dan Polisi Militer tentunya akan memperkuat upaya penegakan aturan termasuk soal operasional truk tanah.
Beroperasinya truk tanah di luar jam operasi dan di luar kelas jalan yang seharusnya tentunya memperbesar potensi kecelakaan. Apalagi jika truk tanah dioperasikan pada jam aktivitas masyarakat seperti jam berangkat/pulang sekolah.
Sebaliknya, jika jam operasional ditertibkan, tentunya masyarakat akan lebih terlindungi ketimbang mereka harus berjibaku saat berbagi jalan dengan kendaraan besar seperti truk tanah.
Tidak kalah penting adalah adanya penertiban perusahaan dan pengemudi truk tanah. Temuan penyidik yang disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho (8/11), DWA, ternyata sopir truk tanah yang melindas anak di Salembaran, Kosambi, positif sabu dan masih berusia 21 tahun.
Fakta pengemudi positif sabu saat mengemudi tentunya menunjukan lemahnya pengawasan perusahaan kepada karyawannya.
Perlu ada audit sistem operasional termasuk sistem penugasan sopir truk tanah ke perusahaan-perusahaan operator truk tanah.
Temuan usia pengemudi yang baru 21 tahun juga perlu didalami, karena itu merupakan usia batas bisa memiliki SIM B2 Polos, golongan SIM sebagai syarat mengemudikan truk tanah.
Ini juga perlu didalami penyidik, apakah SIM pengemudi tersebut didapat dengan cara yang sah atau tidak.
Jika memang ditemukan SIM yang dimiliki pengemudi tersebut tidak sesuai dengan golongan SIM untuk mengemudi truk tanah, maka perusahaan yang mengizinkan truknya dikemudikan orang tersebut tentunya perlu juga untuk diusut.
Ini tentunya temuan yang harus menjadi poin penertiban terhadap perusahaan dan pengemudi truk tanah. Jangan sampai banyak perusahaan yang tidak melakukan kontrol terhadap para pengemudi truknya.
Negara bisa hadir dengan melakukan penertiban. Taruhannya adalah nyawa pengguna jalan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: sabu
-

Pulau Bawean Gresik Darurat Narkoba
Gresik (beritajatim.com) – Pulau Bawean Kabupaten Gresik darurat narkoba. Ini karena dalam sebulan terakhir ada 3 pengedar sabu asal Kecamatan Sangkapura dan Tambak diringkus aparat kepolisian.
Yang terbaru, polisi mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di dermaga Pelabuhan Bawean. Transaksi yang dilakukan di siang bolong berhasil disita 20 gram sabu sebelum diedarkan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan pengedar sabu bernama M.Subat yang sudah diamankan terlebih dulu di Polres Gresik.
Sementara dua pengedar yang baru diamankan yakni Sulaimi (23) asal Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, dan Ahmad Dahlan (44) warga Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura.
Kedua tersangka tersebut merupakan kaki tangan dari bandar sabu M.Subat.Kapolsek Tambak AKP Saifuddin menuturkan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Di dermaga pelabuhan sering dilakukan transaksi narkoba. Dari laporan tersebut, anggota kami di lapangan langsung melakukan penangkapan.
“Sebelum kami meringkus pengedar sabu itu. Anggota di lapangan mencurigai ada pengendara sepeda motor yang mencurigakan melaju kencang ke pelabuhan,” tuturnya, Jumat (8/11/2024).
Setelah diselidiki lanjut dia, ternyata ada pengedar sabu bermama Sulaimi. Sewaktu digeledah dan dipersiksa yang bersangkutan sempat menghindar dan hendak melarikan diri.
“Tersangka tak berkutik saat dibekuk. Setelah dilakukan penggeledahan kepada terduga pelaku pengedar. Terdapat dua klip narkoba jenis sabu siap edar. Serbuk haram haram seberat 1,4 gram itu disimpan oleh terduga pelaku Sulaimi di saku celananya yang siap edar,” paparnya.
Sementara itu, Sulaimi mengaku dirinya mendapat barang haram ini dari rekannya M.Subat yang terlebih dulu sudah ditaham setelah menjalani pemeriksaan. “Saya mendapatkan sabu dari rekan M.Subat. Barang sabu ini didapatkan dari jaringan di Pulau Madura,” tandasnya. [dny/kun]
-

6 Hari, Polsek Sukolilo Tembak 3 Kaki Bandit Curanmor Surabaya
Surabaya (beritajatim.com) – Dalam kurun waktu 6 hari, tim opsnal Polsek Sukolilo menembak 3 kaki bandit curanmor Surabaya. Penangkapan terhadap 3 bandit curanmor itu dilakukan pada Sabtu (2/11/2024) dan Kamis (07/11/2024).
Penangkapan pertama, petugas Opsnal Polsek Sukolilo menangkap Feri (50) dan Rizki Ragil (24). Feri yang berangkat dari rumahnya di Tropodo mengajak Rizki untuk mencuri motor di Surabaya. Rizki yang saat itu sedang di rumahnya di Jalan Ambengan Baru sepakat dengan ajakan Feri.
Mereka berdua lantas berangkat bersama-sama mengendarai Jupiter MX W 4988 ZV menuju jalan Kenjeran. Mereka berputar-putar mencari sasaran hingga ke RS Onkologi, Jalan Arif Rahman Hakim. Di parkiran rumah sakit itu, keduanya mendapati sepeda motor Honda Vario W 3650 NF milik salah satu perawat yang terparkir. Karena situasi sepi, Rizki lantas mengeksekusi Honda Vario itu dengan peralatannya. Setelah selesai mereka kabur.
“Keduanya lantas terpantau oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo yang secara rutin melakukan patroli kring serse di Jalan Ir. Soekarno (Merr),” kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara, Jumat (08/11/2024).
Anggota opsnal Polsek Sukolilo yang mengetahui aksi keduanya lantas melakukan pengejaran. Walaupun sudah diberi tembakan peringatan, keduanya tetap nekat kabur dan harus dihentikan dengan tindakan tegas terukur di Jalan Ambengan. Keduanya gagal kabur usai pintu palang kereta api di Jalan Ambengan tertutup.
Kasus curanmor kedua terjadi pada Kamis (07/11/2024) dini hari. Jamaludin warga Jatipurwo bersama temannya Bahrul meminjam sepeda motor untuk digunakan beraksi. Keduanya langsung menyisir wilayah Sukolilo yang banyak kos mahasiswa. “Komplotan ini biasa menyasar kos-kosan. Sudah beraksi di 8 lokasi Surabaya. 6 diantaranya beraksi di wilayah Sukolilo,” ujar Made.
Saat berada di Jalan Asem Payung, Bahrul menemukan Honda Beat milik mahasiswa ITS yang terparkir di depan kos. Motor Honda Beat itu dalam kondisi tidak dikunci stir. Sehingga, keduanya berhasil mencuri motor itu hingga dibawa kabur. Sama seperti kejadian sebelumnya, aksi curanmor Bahrul cs diketahui oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo yang sedang patroli.
Keduanya pun dikejar oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo sampai di Jalan Rangkah. Walaupun telah diberi tembakan peringatan, keduanya tetap memacu sepeda motor dan kabur. “Sesampai di Jalan Rangkah, kebetulan ada anggota Respati Polrestabes Surabaya anggota kami dibantu anggota respati mengamankan Jamal. Sementara Bahrul berhasil kabur,” tutur Made.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Jamal, ia mengakui sebelum beraksi mengkonsumsi sabu untuk memacu keberanian. Setelah mengkonsumsi sabu, kedua sekawan itu langsung berangkat mencuri sepeda motor. Dari data kepolisian, Feri dan Riski ternyata residivis kasus yang sama. Sementara, Jamal baru pertama kali ditangkap.
Kini, 3 bandit curanmor yang diamankan dan ditembak kakinya oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)
-

Bandit Curanmor yang Ditembak Polsek Sukolilo Sudah Beraksi di 8 TKP
Surabaya (beritajatim.com) – Jamal (21) bandit curanmor yang ditembak Polsek Sukolilo karena melawan saat akan ditangkap, Kamis (07/11/2024) ternyata sudah mencuri di 8 lokasi Surabaya. Dari 8 lokasi yang disatroni, 6 lokasi berada di wilayah Polsek Sukolilo.
“Mereka (komplotan Jamal CS) mencari sasaran di kos-kosan dan acak,” kata Kapolsek Sukolilo, Kompol Made Patera Negara.
2 lokasi lain yang disatroni komplotan Jamal cs berada di wilayah Ketintang. Kini, polisi masih mencari rekan Jamal berinisial BR yang berhasil kabur. Dari keterangan Jamal, sebelum beraksi biasanya ia dan BR mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan adrenalin. “Dari catatan kepolisian, Jamal baru ini ditangkap,” tuturnya.
Sebelumnya, Curi sepeda motor mahasiswa ITS di Jalan Asem Payung, Sukolilo, Kamis (07/11/2024) pagi, seorang bandit curanmor ditembak polisi.
Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan adalah Jamal (21) warga Jatipurwo. Ia beraksi bersama rekannya BR. Jamal berperan sebagai eksekutor. “Iya kami amankan di Jalan Rangkah. Kebetulan ada anggota reskrim yang patroli kring serse di Jalan Merr,” kata Made saat diwawancarai Beritajatim.com. (ang/kun)
-

Pengedar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus di Kandang Ayam
Gresik (beritajatim.com)- Pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), M. Subat (47) warga asal Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, dibekuk polisi. Dia ditangkap saat berada di kendang ayam.
Warga Sangkapura itu tak berkutik dan hanya bisa pasrah setelah di tangannya ada 14 poket sabu siap edar dengan berat 11 gram.
Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di Pulau Bawean.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas di lapangan mendapat identitas pelaku yang mengedarkan sabu di tempat tersembunyi,” katanya, Kamis (7/11/2024).
Perwira pertama Polri itu menuturkan, mendapat informasi ada transaksi narkoba, anggotanya disebar di lapangan dan tidak mau pelaku lolos lagi.
“Pelaku M.Subat ini ibarat seperti belut, licin. Pasalnya, saat mengedarkan sabu singgah di rumah warga layaknya masyarakat biasa,” tuturnya.
Setelah dikuntit cukup lama, lanjut Joko, kecurigaan petugas terhadap pelaku membuahkan hasil. Pelaku memanfaatkan kandang ayam sebagai tempat transaksi sabu. Pelaku juga menyimpan barang haram itu di dalam tanah di sekitar kandang.
“Kami menemukan satu bungkus plastik yang berisi 14 poket sabu siap edar. Total barang bukti yang disita mencapai 11 gram,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita uang tunai Rp2 juta dan timbangan elektrik. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, sabu yang siap edar tersebut berasal dari jaringan asal Pulau Madura. [dny/suf]
-

Polisi tangkap pria yang edarkan sabu-sabu di Jakarta Utara
Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian menangkap seorang pria berinisial JR (41) yang diduga mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Utara.
“Kami menangkap JR di Jalan Raya Sulawesi Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (4/11),” kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi di Jakarta Utara, Kamis.
Fernando mengatakan, petugas menemukan barang haram narkoba dalam tiga bungkus plastik yang terdiri dari satu bungkus sabu seberat dan dua bungkus plastik berisi sabu.
“Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dan kantong plastik berisi beras yang menjadi tempat penyimpanan sabu,” kata dia.
Dari informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilincing melakukan analisis dan melacak keberadaan pelaku. Lalu pada Senin (4/11) sekitar pukul 20.30 WIB petugas menemukan keberadaan pelaku JR dan melakukan penangkapan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Cilincing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Fernando mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun kurungan pidana dan maksimal 20 tahun.
“Kami akan menindak tegas aksi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Cilincing,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024 -

Selebgram Asal Kaltara Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Polisi Sita 82,9 Kilogram Sabu
Bulungan, Beritasatu.com – Seorang selebgram berinisial DK ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) karena diduga terlibat dalam jaringan internasional peredaran narkotika.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 82,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 180 miliar.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari jaringan internasional. Keenam tersangka ini terdiri dari seorang wanita berinisial MA dan lima pria yang berinisial IS, J, WD, Selebgram DK, dan AR.
Semua tersangka ini diduga kuat terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional, karena barang bukti sabu-sabu yang diamankan memiliki kemasan yang serupa, yakni kemasan teh herbal yang berasal dari China.
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto mengungkapkan keenam tersangka ini berasal dari tiga kasus berbeda, tetapi total barang bukti yang berhasil disita dari mereka mencapai 82,9 kilogram sabu-sabu.
“Sebanyak tiga kasus dengan total barang bukti 82,9 kilogram berhasil diamankan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara, Satresnarkoba Polres Polda Kaltara, dan jajaran lainnya,” ujar Hary saat memimpin konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Kamis (7/11/2024).
Dua Jaringan Terlibat
Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetio menjelaskan, 82,9 kilogram sabu-sabu yang disita berasal dari dua jaringan berbeda. Jaringan pertama yang ditangkap di wilayah Kabupaten Nunukan, melibatkan tersangka MA, IS, dan J, dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu-sabu.
Sementara itu, jaringan kedua yang beroperasi di Kabupaten Bulungan melibatkan tersangka selebgram DK, WD, dan AR, dengan 74 bungkus sabu-sabu yang totalnya diperkirakan mencapai lebih dari 77 kilogram.
“Jadi, dari total 74 bungkus sabu-sabu, itu merupakan satu jaringan terpisah dari jaringan yang menangani 5 kilogram sabu-sabu di Nunukan. Kedua kasus ini berbeda,” jelas Ronny.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Utara, BNN, TNI, Bea Cukai, serta sejumlah lembaga penegak hukum lainnya.
Tersangka Dijerat Hukuman Mati
Saat ini, selebgram Kaltara yang terlibat narkoba dan lima tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Polda Kalimantan Utara dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Mereka menghadapi ancaman pidana hukuman mati atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika internasional.
-
/data/photo/2024/06/27/667d27e832d2f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Oknum PNS di Kotim Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Ditangkap di Penginapan Regional 6 November 2024
Oknum PNS di Kotim Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Ditangkap di Penginapan
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
– Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kotawaringin Timur
(Kotim) ditangkap oleh kepolisian setempat karena diduga terlibat dalam kasus
penyalahgunaan narkoba
jenis sabu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, membenarkan informasi mengenai penangkapan ini.
“(Yang bersangkutan) sudah ditahan oleh Polres Kotim,” ungkap Kamaruddin ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Rabu (6/11/2024).
Kamaruddin menjelaskan bahwa PNS yang terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut bertugas di Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau.
Sebelumnya, BKPSDM telah berkoordinasi dengan Camat Seranau untuk memproses surat penahanan sebagai dasar tindak lanjut administrasi kepegawaian.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang ditahan karena proses hukum, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Kamaruddin.
Dia menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sudah sedang diproses.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang ditahan karena proses hukum, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya singkat.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, juga membenarkan adanya kasus ini.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kotim, Iptu Edy Wiyoko, Resky menjelaskan bahwa dari tujuh laporan polisi (LP) terkait pengungkapan tindak pidana narkotika yang diterbitkan dalam rentang waktu 11-27 Oktober 2024, terdapat satu laporan yang melibatkan seorang PNS di Pemkab Kotim.
“Ada pelaku yang berprofesi sebagai PNS yang akrab dipanggil S. Penangkapan bermula setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan di sebuah penginapan di Kota Sampit,” ujar Resky kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2024) siang.
Resky menerangkan bahwa saat pelaku S berada di penginapan, ia terlihat meletakkan sesuatu ke pot bunga yang ada di halaman penginapan tersebut, kemudian duduk di teras lokasi.
“Tim dari Satresnarkoba langsung menghampiri dan mengamankan orang tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh beberapa warga setempat, ditemukan barang berupa dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga
narkotika jenis sabu
,” jelas Resky.
Setelah interogasi lebih lanjut, Resky menyebut bahwa pelaku S mendapatkan barang haram itu dari seorang pelaku tindak pidana narkoba yang juga masuk dalam laporan polisi, yang dikenal dengan inisial IKNI.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Kotim untuk dilakukan proses lebih lanjut, saat ini masih diproses,” kata Resky.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/08/672de4e5738c5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

