Produk: sabu

  • Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Sebagai Tersangka

    Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Sebagai Tersangka

    Jakarta

    Polisi menetapkan KR sebagai tersangka kasus narkoba yang melibatkan artis Onadio Leonardo (OL) atau Onad. KR berperan sebagai pemasok narkoba kepada Onad.

    “Untuk KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, Senin (3/11/2025).

    Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akan menahan KR. Onad sendiri telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

    “Akan dilakukan penahanan terhadap KR,” ujarnya.

    Sebelumnya, polisi mengungkap satu orang lainnya yang ditangkap terkait kasus narkoba yang melibatkan artis Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad. Satu orang itu berinisial KR, yang merupakan pemasok narkoba ke Onad.

    Wisnu mengatakan KR ditangkap pada Rabu (29/10). Dari tangan KR, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu.

    “Untuk barang bukti yang didapat dari inisial KR, yang diamankan di Sunter, di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi. Kemudian, yang pastinya ada alat yang digunakan, yaitu alat isap, cangklong, bong, dan pipet. Kemudian, korek api yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.

    (rdh/haf)

  • Penyesalan Onad Usai Terjerat Narkoba

    Penyesalan Onad Usai Terjerat Narkoba

    Jakarta

    Artis Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad menjadi sorotan setelah ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Onad mengaku menyesal terjerat kasus narkoba.

    Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial KR di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (29/10). Dari hasil pengembangan, Onad dan istrinya, Beby Prisillia, kemudian diamankan di rumah mereka di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

    “Inisial KR, itu diamankan di Sunter. Perannya sebagai orang yang kasih barang narkotika ke OL,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu, Minggu (2/11/2025).

    Dari tangan KR, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam plastik klip, serta alat hisap dan korek api yang sudah dimodifikasi. Setelah memeriksa KR, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan Onad dan istrinya di rumah kawasan Ciputat Timur.

    “Pada saat diamankan, si OL ini sedang melaksanakan aktivitas seperti biasa. Kemudian diamankan, istrinya juga diamankan,” kata Wisnu.

    Hasil Tes Urine Onad Positif Konsumsi Narkoba

    Setelah penangkapan, polisi langsung melakukan tes urine terhadap Onad dan istrinya. Hasilnya, Onad positif mengonsumsi ganja dan ekstasi, sementara sang istri dinyatakan negatif.

    Pihak kepolisian menyebut Onad masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini status Onad merupakan korban.

    “Sementara masih dalam langkah proses pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan,” kata Wisnu. Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal, Onad disebut sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

    Penyesalan Onad

    Selama menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Onad menunjukkan penyesalan. Dia menuturkan Onad terus menunduk sepanjang pemeriksaan.

    “Menyesal, pasti ada penyesalan,” ujar Wisnu.

    Polisi juga masih mendalami motif dan sejak kapan Onad menggunakan narkoba.

    “Kalau untuk sejak kapannya, saya belum dapat informasi lebih lanjut. Karena sudah saya tanyakan kepada penyidiknya, belum ada jawaban. Jadi sementara masih kami periksa,” kata Wisnu.

    Onad Mohon Doa Usai Terjerat Narkoba

    Pada Minggu (2/11/2025), Onad menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Metro Jakarta Barat. Dia tampak mengenakan jaket biru gelap, celana panjang hitam, dan masker ketika digiring oleh petugas.

    Pemeriksaan berlangsung sekitar sepuluh menit sebelum ia kembali ke gedung utama Polres. Saat ditanya wartawan mengenai kasusnya, Onad hanya menjawab singkat.

    “Mohon doanya,” ucapnya sebelum dibawa masuk oleh petugas. Polisi menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keputusan mengenai status hukumnya.

    Hasil pemeriksaan menunjukkanOnad dalam keadaan sehat. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Onad meliputi tes tekanan darah, berat serta tinggi badan. Hasil tes urine juga menunjukkan kandungan narkoba di dalam tubuh Onad.

    “Pada saat pelaksanaan cek kesehatan tadi yang bersangkutan alhamdulillah dalam keadaan sehat walafiat,” kata Kepala Unit (Kanit) III Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat AKP Hamdan Agus dilansir Antara, Minggu (2/11/2025).

    Setelah dinyatakan sehat, polisi kini segera mengumumkan status hukum kepada Onad. “Nanti kita sampaikan lebih lanjut,” tutur Hamdan.

    (wia/idn)

  • Top 3 News: Keluarga 2 Orang Hilang Saat Demo Agustus Jalani Tes DNA Usai Temuan Kerangka Manusia di Kwitang

    Top 3 News: Keluarga 2 Orang Hilang Saat Demo Agustus Jalani Tes DNA Usai Temuan Kerangka Manusia di Kwitang

    Liputan6.com, Jakarta – Temuan dua kerangka manusia yang hangus terbakar di lantai dua gedung Kantor ACC Kwitang, Jakarta Pusat, membuat pihak kepolisian melakukan penelusuran. Salah satunya lewat laporan orang hilang. Itulah top 3 news hari ini.

    Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyampaikan, sampai dengan hari ini, Minggu 2 November 2025 memang belum ada lagi pihak yang membuat aduan orang hilang.

    Meski begitu, ada dua nama yang muncul terkait dengan orang hilang, yaitu Reno Syahputra Dewo (24) dan Muhammad Farhan Hamid (23). Keduanya memang diduga berada dalam momen kerusuhan akhir Agustus 2025 lalu dan belum kunjung ditemukan.

    Sementara itu, Onadio Leonardo alias OL alias Onad ditangkap karena kasus narkoba. Terseretnya Onad setelah polisi menggali keterangan dari KR yang lebih dulu ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

    Menurut Kasie Humas Jakbar AKP Wisnu Wirawan, saat menangkap KR, ditemukan sejumlah barang bukti seperti ekstasi, sabu dan alat isapnya. Selain itu, ada alat isap, cangklong, bong dan pipet serta korek api yang udah dimodifikasi.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menyiapan ribuan hektare lahan untuk memperkuat pasokan bahan pangan bagi Satuan-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah di Indonesia.

    Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, hal itu dilakukan sebagai wujud dukungan TNI AD terhadap salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Menurut Maruli, sejak 3 bulan lalu dirinya sudah memperkirakan bahwa harga pangan akan beranjak naik akibat meningkatnya permintaan daging dan telur ayam, serta sayuran dan buah-buahan seiring dengan pertambahan jumlah SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 2 November 2025:

    Tiga orang pendemo, yakni Bima Permana Putra, Muhammad Farhan Hamid, dan Reno Syaputradamo, hingga kini masih belum diketahui keberadaannya usai aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.

  • Cerita Awal Mula Terseretnya Onad Dalam Pusaran Kasus Narkoba

    Cerita Awal Mula Terseretnya Onad Dalam Pusaran Kasus Narkoba

    Liputan6.com, Jakarta Onadio Leonardo alias OL alias Onad ditangkap karena kasus narkoba. Terseretnya Onad setelah polisi menggali keterangan dari KR yang lebih dulu ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

    “Jadi awalnya yang pertama itu diamankan inisial KR di daerah Sunter. Kemudian dikembangkan baru menuju ke si OL,” kata Kasie Humas Jakbar, AKP Wisnu Wirawan, kepada awak media, seperti dikutip Minggu (2/11/2025).

    Wisnu menambahkan, saat menangkap KR, ditemukan sejumlah barang bukti seperti ekstasi, sabu dan alat isapnya. Selain itu, ada alat isap, cangklong, bong dan pipet serta korek api yang udah dimodifikasi

    “Untuk barang bukti yang didapat dari inisial KR yang diamankan di Sunter, di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi,” beber Wisnu.

    Aktor Onadio Leonardo terekam mengamuk serta membentak sejumlah kru di lokasi syuting.

  • Kurir Narkoba di Serang Banten Edarkan Permen Sabu, Diupah Rp 50 Ribu

    Kurir Narkoba di Serang Banten Edarkan Permen Sabu, Diupah Rp 50 Ribu

    Liputan6.com, Jakarta Polisi ungkap peredaran narkoba berbentuk permen di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Barang bukti yang diamankan mencapai 50 bungkus dengan berat sekitar 11,97 gram.

    Sabu itu dibungkus ke dalam bungkus permen yang telah dikeluarkan isi aslinya, kemudian diberi perekat sedemikian rupa, agar tidak terlihat seperti narkoba yang akan diedarkan oleh NI (29).

    Warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, itu ditangkap di rumahnya, Rabu (29/10/2025) sekira pukul 04.30 WIB oleh Satresnarkoba Polres Serang.

    “Agar tidak terkena air dan mudah dikenali oleh pembeli, pelaku menggunakan bungkus permen sebagai wadah sabu. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas serta meminimalisir kecurigaan warga sekitar,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu (01/11/2025).

    NI berperan sebagai kurir dan pengedar sabu, dia disuruh oleh bandar yang masih dikejar Satresnakeoba Polres Serang.

    Dari setiap satu bungkus permen berisi sabu yang dia taruh di lokasi tertentu, NI mendapat upah Rp 50 ribu.

    “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru dua kali menjalankan perintah tersebut. Ia berkomunikasi dengan bandar melalui pesan singkat untuk mendapatkan arahan lokasi penyimpanan barang haram itu,” terangnya.

    Bahkan untuk mengelabui orang lain, sabu permen berisikan sabu itu ditaruh NI di dalam tas micky mouse anak-anak berwarna merah muda.

    Saat ini, bandar narkoba yang sudah diketahui identitasnya sedang dikejar Satresnakeoba Polres Serang.

    “Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang lain yang digunakan untuk kegiatan pengemasan, di antaranya 24 bungkus permen kosong, pcr tube, timbangan digital, serta satu unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah.

  • Pemasok Narkoba ke Onad Ditangkap, Ini Barbuk yang Disita Polisi

    Pemasok Narkoba ke Onad Ditangkap, Ini Barbuk yang Disita Polisi

    Polisi mengungkapkan sosok dengan inisial KR sebagai pemasok narkoba ke Onadio Leonardo alias Onad. KR ditangkap di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    “Untuk barang bukti yang didapat dari inisial KR, yang diamankan di Sunter, di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip,” jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu.

    Berikut pernyataan lengkap dari pihak kepolisian…

    Tonton juga berita video lainnya di sini!

  • Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Artis Onadio Leonardo

    Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Artis Onadio Leonardo

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menangkap satu orang pemasok narkoba kepada artis Onadio Leonardo alias Onad.

    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu mengatakan pemasok ini berinisial KR dan diamankan di Sunter, Jakarta Utara.

    “Inisial KR, itu diamankan di Sunter. Perannya sebagai orang yang kasih barang narkotika ke OL,” kata saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025). 

    Dia menambahkan dari tangan KR, penyidik Satres Narkoba telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti narkoba jenis ekstasi dan sabu dalam plastik.

    “Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi. Kemudian, yang pastinya ada alat yang digunakan, yaitu alat hisap, cangklong, bong dan pipet,” pungkas Wisnu. 

    Sekadar informasi, penangkapan Onad dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penindakan kasus narkoba di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (29/10/2025).

    Di lokasi itu, satu orang telah ditangkap. Sehari berselang, penyidik kepolisian kembali menelusuri jejak kasus narkoba dari penangkapan pertama ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

    Di Tangsel, polisi pun menangkap artis Onadio Leonardo beserta istrinya Beby Prisilla dan mengamankan barang bukti berupa satu klip ekstasi siap pakai dan ganja.

    Adapun, setelah tes urine, mantan vokalis Killing Me Inside itu positif menggunakan narkoba, sementara Beby dinyatakan negatif. Dengan begitu, Beby telah dipulangkan pada Jumat (31/10/2025).

  • Dua Pengedar Sabu di Sumenep Ditangkap, Polisi Sita 33 Poket Siap Edar di Rumah Tersangka

    Dua Pengedar Sabu di Sumenep Ditangkap, Polisi Sita 33 Poket Siap Edar di Rumah Tersangka

    Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah pedesaan. Dua pengedar berhasil dibekuk dalam operasi yang digelar di Kecamatan Rubaru.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

    “Dua tersangka itu ditangkap di tempat berbeda. MS yang lebih dulu ditangkap saat operasi, kemudian menyusul BN ditangkap di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (31/10/2025).

    Dari tangan MS, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kepada petugas, MS mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari BN.

    Menindaklanjuti pengakuan itu, anggota Satreskoba langsung melakukan penggerebekan di rumah BN. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 33 poket sabu dengan berat total 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

    “Termyata dalam penggeledahan di rumah BN, anggota kami menemukan 33 poket sabu dengan berat total 4,93 gram, kemudian 1 timbangan elektrik, 3 pack plastik klip, dua unit handphone, dan uang tunai Rp330 ribu, diduga hasil penjualan sabu,” terang Widiarti.

    Kedua tersangka kini diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

    “Penangkapan ini merupakan bagian komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan kecil yang beroperasi di wilayah pedesaan,” tandasnya.

    Widiarti juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar jaringan peredaran narkoba dapat diputus secara menyeluruh.

    “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep,” tegasnya. [tem/ian]

  • Kejari Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 114 Perkara, Termasuk 35 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi

    Kejari Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 114 Perkara, Termasuk 35 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 114 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (31/10/2025). Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti hasil penanganan perkara sejak Mei hingga Oktober 2025, meliputi kasus narkotika, pemalsuan mata uang, dan perjudian.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirta, mengatakan pemusnahan dilakukan agar seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali. “Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari jumlah 114 perkara mulai dari bulan Mei sampai Oktober ini. Ada perjudian, narkotika, kesehatan dan sebagainya. Yang menonjol kesehatan sama narkotika,” ujar Endang.

    Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti, di antaranya dengan cara dihancurkan, dipukul, dibakar, direndam dalam air, hingga ditimbun menggunakan tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak mana pun.

    Endang menjelaskan, penanganan perkara di Kejari Mojokerto dilakukan dengan dua pendekatan. Upaya preventif dijalankan melalui kerja sama lintas lembaga dan edukasi kepada masyarakat, sementara upaya represif dilakukan dengan menuntut maksimal berdasarkan fakta persidangan.

    “Perkara kesehatan dan narkotika cukup menonjol. Jadi ada dua upaya, yang pertama tentunya preventif. Kita bekerja sama dengan stakeholder terkait dengan penyalahgunaan narkoba ini karena narkoba ini juga menjadi perhatian pak Presiden. Kita bekerja sama untuk pencegahan baik melalui edukasi dan sebagainya,” jelas Endang.

    “Upaya kedua yakni represif dengan menuntut hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan fakta di persidangan dan barang bukti,” imbuhnya.

    Dari total 114 perkara, sebanyak 113 di antaranya merupakan tindak pidana umum dan satu perkara tergolong Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 35.537 gram, ekstasi (Double L) sebanyak 39.509 butir, uang palsu senilai Rp14,4 juta, minuman keras (miras) sebanyak 23 botol, akun virtual sebanyak sembilan akun, senjata tajam atau benda tumpul sebanyak 17 buah, pakaian sebanyak 84 buah, bahan peledak seberat 6 kilogram, serta empat unit handphone.

    Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kejari Kabupaten Mojokerto dengan disaksikan perwakilan dari aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. [tin/beq]

  • Polres Mojokerto Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp1,3 miliar Selama Agustus–Oktober 2025

    Polres Mojokerto Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp1,3 miliar Selama Agustus–Oktober 2025

    Mojokerto (beritajatim.com) – Upaya Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengungkap 29 kasus dengan total 31 tersangka, serta menyelamatkan potensi kerugian masyarakat akibat narkoba senilai Rp1,367 miliar.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, dalam rilis resminya menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, mulai dari 1,045 kilogram sabu-sabu, 10,5 butir pil ekstasi, 770 butir pil double L, serta 222,34 gram sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk makanan ringan (snack).

    “Snack ini sudah dicampur obat keras berbahaya dan dikemas seperti makanan ringan biasa. Modus ini dilakukan untuk mengelabui masyarakat maupun petugas,” jelas AKBP Herdiawan dalam rilis di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025).

    Selain itu, turut diamankan sembilan buah timbangan elektronik, 31 unit handphone, 13 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp1.825.000 yang digunakan sebagai alat bantu transaksi.

    Menurut AKBP Herdiawan, selama periode tiga bulan terakhir penyidik mencatat 14 laporan polisi pada bulan Agustus, 11 laporan pada September, dan empat laporan pada Oktober.

    “Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, baik swasta maupun pengangguran, dan berdomisili di sejumlah daerah seperti Kota dan Kabupaten Mojokerto, Jombang, Gresik, Bangkalan, dan Surabaya. Rata-rata motif mereka adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” katanya.

    Dari hasil operasi tersebut, Polres Mojokerto Kota memperkirakan sebanyak 11.241 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti yang digagalkan mencapai Rp1,367,149,000.

    Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau mati bagi pelaku utama.

    “Para pelaku ini kami tahan di Rutan Polres Mojokerto Kota, dan sebagian lainnya dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto sebanyak 25 tersangka. Kami akan terus berkomitmen menekan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya. [tin/kun]