Produk: sabu

  • Ngerinya Dunia Angkutan Logistik Indonesia, 3 Kecelakaan Truk dalam 12 Hari

    Ngerinya Dunia Angkutan Logistik Indonesia, 3 Kecelakaan Truk dalam 12 Hari

    Jakarta

    Statistik kecelakaan angkutan logistik di Indonesia menunjukkan angka yang mengerikan. Dalam 12 hari terakhir, ada tiga kecelakaan truk, di mana dua di antaranya terjadi di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dan satu lainnya terjadi di KM 92 tol Cipularang arah Jakarta.

    1. Truk Ugal-ugalan di Cipondoh

    Pada tanggal 31 Oktober 2024 terjadi kecelakaan truk ugal-ugalan di Cipondoh, Kota Tangerang. Truk itu berangkat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir Bogor. Memasuki area Jabodetabek truk tampak dikemudikan secara ugal-ugalan. Sebelum merajalela di Tangerang, truk ini sudah dikemudikan secara serampangan dari Kota Bekasi.

    Akibat kecelakaan ini sebanyak 6 korban luka-luka, terdiri dari 4 pengendara motor, 1 pengemudi mobil, dan juga 1 pejalan kaki. Selain itu ada 16 kendaraan yang mengalami kerusakan, terdiri dari 10 unit roda empat dan 6 unit roda dua.

    Setelah diperiksa petugas kepolisian, pengemudi truk ugal-ugalan itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pengemudi berinisial JFN (24) itu ternyata bukanlah pengemudi asli, melainkan kernet. JFN kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana kurungan 10 tahun penjara.

    Kondisi truk bermuatan tanah yang dirusak warga di jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). Masyarakat memboikot belasan truk bermuatan tanah tersebut seusai menabrak seorang anak. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

    2. Truk Lindas Kaki Bocah di Teluknaga

    Selanjutnya pada 7 November 2024 terjadi kecelakaan melibatkan truk pengangkut tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kecelakaan berawal ketika sepeda motor yang dikendarai wanita SD (20) berboncengan dengan korban ANP (9) melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga.

    Saat itu, mereka mencoba mendahului truk yang dikemudikan DWA (21). Nahas, motor terjatuh, hingga korban ANP terlindas truk. Korban mengalami luka terbuka di bagian kaki kiri dari paha sampai betis hingga terlihat tulangnya.

    Warga sekitar pun melampiaskan amarah dengan merusak dan menjarah belasan truk pengangkut tanah lainnya yang melintas dikawasan tersebut. Dan ternyata kemarahan warga itu adalah puncak dari kegeraman mereka, lantaran truk pengangkut tanah kerap beroperasi di luar jam operasional, juga sering menimbulkan kecelakaan.

    Kecelakaan beruntun di tol Cipularang gara-gara truk mengalami rem blong (11/11/2024). Foto: Dok. detikcom

    3. Truk Tabrak 17 Kendaraan di KM 92 Tol Cipularang

    Terbaru terjadi kecelakaan di KM 92 tol Cipularang arah Jakarta, kemarin (11/11/2024) sore. Kecelakaan yang diakibatkan truk mengalami rem blong itu menabrak sebanyak 17 kendaraan dan mengakibatkan 25 orang luka, 4 orang luka berat, dan 1 orang meninggal dunia.

    Investigasi sementara pihak kepolisian mengatakan, truk itu hilang kendali diduga karena mengalami rem blong. Dari rekaman video yang beredar, truk juga tampak berjalan di lajur kanan.

    “Jadi ada truk yang membawa muatan cukup berat remnya blong sehingga menabrak kendaraan di depannya, jadi terjadi kecelakaan beruntun,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abass, kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

    Diketahui ruas tol Cipularang arah Jakarta dari KM 90 sampai KM 100 memang rawan terjadi kecelakaan. Ruas tol tersebut ‘angker’ karena kerap terjadi kecelakaan melibatkan sejumlah besar kendaraan. Seringnya terjadi kecelakaan karena karena kondisi jalanan yang menurun.

    (lua/din)

  • Kulak Sabu Rp 75 juta, Driver Ojol Diborgol Polisi

    Kulak Sabu Rp 75 juta, Driver Ojol Diborgol Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial EP (49) asal Asemrowo, Surabaya ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Senin (14/10/2024) pukul 09.45. Penangkapan itu, dilakukan polisi usai EP ketahuan kulak sabu dari seorang bandar dengan nominal transaksi Rp 75 juta.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, penangkapan terhadap EP berasal dari informasi masyarakat. Setelah didalami selama hampir 3 minggu, polisi memastikan bahwa EP adalah bandar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Surabaya.

    “Setelah kami lakukan pendalaman, kami melakukan penangkapan kepada tersangka EP di rumahnya. Di Asemrowo,” kata Suria Miftah, Senin (11/11/2024).

    Petugas epolisian langsung menggerebek rumah EP. Dalam penggerebekan itu, EP hanya bisa pasrah ketika sabu yang disembunyikan dalam tas tangan (pouch) itu ditemukan petugas di balik lemari dalam kamarnya. Setelah itu, ia digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 poket sabu dengan total berat keseluruhan 83,094 gram,” imbuh Suria Miftah.

    Dari Pengakuan EP kepada penyidik, sabu itu dibeli dari seseorang berinisial J, yang kini masih buron. Serbuk Narkotika ini dibeli seharga Rp 750 ribu untuk setiap 1 gramnya.

    EP dan J melakukan transaksi pada Minggu (6/10/2024) di pinggir Jalan Gedangan, Sidoarjo. Saat itu, EP membeli sabu sebanyak 100 gram dengan total harga keseluruhan mencapai Rp 75 juta. “Selanjutnya oleh tersangka dipecah menjadi 26 paket plastik klip yang bervariasi berat dan harganya, mulai dengan berat 2 gram, 1 gram serta ukuran pahe (paket hemat),” lanjutnya.

    Dengan harga beli Rp 750 ribu per gram, EP menjual kembali barang haram itu sebesar Rp 1.050.000 sampai Rp 2.100.000. Dalam 100 gram kulakan, EP bisa untung hingga puluhan juta. “Sudah ada yang laku terjual sebanyak 10 klip yang berisikan Narkotika jenis sabu, dengan ukuran masing- masing paket seberat 2 gram berikut pembungkusnya,” imbuhnya.

    Hasil penjualan barang haram ini, oleh tersangka langsung dimasukkan kedalam rekening BCA bercampur dengan hasil penjualan sabu sebelum-sebelumnya, hingga mencapai Rp 59 juta. EP mengakui bahwa dirinya menjadi pengedar sejak Mei 2024. Ia selama ini hanya bekerja sama dengan J untuk mendapatkan barang haram.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 17 poket sabu dengan berat keseluruhan 83,094 gram berikut plastik pembungkusnya, 2 unit ponsel, 3 buah dompet, 2 rekening BCA.

    Serta 1 bendel klip plastik kosong, timbangan elektrik, 2 kantong plastik dilakban, 2 sedotan runcing dan uang tunai sebesar Rp 59 juta, hasil keuntungan penjualan sabu sejak Mei 2024. Atas perbuatannya, tersangka dijerat penyidik menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (ang/kun)

  • Gerebek Lorong Keramat Palembang yang Diduga Jadi Sarang Narkoba, 8 Orang Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2024

    Gerebek Lorong Keramat Palembang yang Diduga Jadi Sarang Narkoba, 8 Orang Ditangkap Regional 11 November 2024

    Gerebek Lorong Keramat Palembang yang Diduga Jadi Sarang Narkoba, 8 Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Lorong Keramat di Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I,
    Palembang
    , Sumatera Selatan, diduga menjadi lokasi peredaran
    narkoba
    .
    Tim gabungan dari Direktorat Reserse
    Narkoba
    Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan di tempat tersebut. Hasilnya, delapan pemuda yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.
    Selain menangkap delapan tersangka, petugas juga menemukan 1,85 gram sabu, delapan butir pil ekstasi, serta alat hisap sabu.
    Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, AKBP Harissandi, mengatakan kawasan Lorong Keramat sudah lama menjadi incaran petugas akibat banyaknya laporan warga.
    Laporan tersebut diselidiki hingga akhirnya dilakukan pemetaan sebelum penggerebekan kampung pada siang tadi.
    “Kami membagi dua tim, dari sungai dan jalur masuk untuk mengepung lokasi. Hasilnya, delapan orang kami tangkap,” kata Harissandi, Sabtu (9/11/2024).
    Harissandi menjelaskan, delapan tersangka sempat mencoba kabur saat petugas mengejar. Seorang pelaku bahkan melompat ke sungai untuk melarikan diri.
    Namun, petugas yang sudah mengepung area sekitar sungai berhasil menangkap pelaku yang menyerah saat tertangkap.
    Saat ini, delapan tersangka dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk pengembangan lebih lanjut.
    “Kami akan memeriksa lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Harissandi.
    Menurut Harissandi, operasi di kampung yang diduga
    sarang narkoba
    ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dan instruksi langsung dari Kapolda Sumatera Selatan.
    Dengan tertangkapnya delapan pelaku, polisi kini mengincar para komplotan lain yang diduga terlibat.
    “Ini baru tahap awal. Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan tersebut,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipecat dari Kesatuan, Mantan Polisi Jadi Bandar Narkoba di Grobogan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2024

    Dipecat dari Kesatuan, Mantan Polisi Jadi Bandar Narkoba di Grobogan Regional 11 November 2024

    Dipecat dari Kesatuan, Mantan Polisi Jadi Bandar Narkoba di Grobogan
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Pria berinisial P ditangkap Polda Jawa Tengah karena kedapatan mengedarkan 18 paket sabu seberat 9,33 gram.
    Tersangka merupakan warga Purwodadi Kabupaten
    Grobogan
    yang merupakan pecatan anggota Polri.
    P terkena disersi dan pernah menjalani hukuman selama tujuh bulan terkait kasus perjudian pada 2010 dan kasus narkotika pada 2016 dengan pidana penjara selama delapan tahun.
    Pria berusia 44 tahun itu ditangkap pada Senin malam (4/11/2024) oleh tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah lantaran diduga kuat berperan sebagai bandar
    narkoba
    jenis sabu di wilayah Kabupaten Grobogan.
    “Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
    Menindaklanjuti informasi itu, tim Polda Jawa Tengah segera melakukan pengawasan dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan.
    Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
    Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,33 gram.
    Paket-paket sabu tersebut disimpan dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka.
    “Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial “L” yang berlokasi di Jakarta,” ungkap Anwar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Probolinggo Bekuk Tiga Pria Saat Pesta Sabu, Transaksi Narkoba Terbongkar

    Polres Probolinggo Bekuk Tiga Pria Saat Pesta Sabu, Transaksi Narkoba Terbongkar

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Probolinggo berhasil mengungkap jaringan narkoba di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar.

    Tiga orang pria diamankan saat tengah asyik pesta sabu di sebuah rumah pada Jumat (8/11/2024).

    Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah MS (34), FI (26), keduanya warga Liprak Kidul, dan MA (38) warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, dan sejumlah alat hisap lainnya.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut.

    “Atas dasar laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Nanang.

    Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ketiga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, namun juga terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

    Kasus ini membuktikan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Kapolres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

    “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tegas Nanang. (ada/ted)

  • Ammar Zoni Pasrah Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Ammar Zoni Pasrah Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Masa hukuman Ammar Zoni bertambah menjadi empat tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

    Putusan ini disampaikan pada Minggu (10/11/2024), dan Ammar Zoni hanya bisa menerima dengan pasrah, menurut kuasa hukumnya, Jon Mathias.

    “Kami sudah memberitahukan hasil putusan ini kepada Ammar, dan dia hanya bisa pasrah,” ujar Jon saat dihubungi media.

    Jon mengungkapkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan materi kasasi untuk meringankan hukuman Ammar Zoni. Hal ini lantaran JPU yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, berencana mengajukan kasasi untuk memperberat hukuman mantan suami Irish Bella tersebut.

    “Kami sedang menyiapkan materi kontra-memori kasasi yang diajukan oleh jaksa, yang ternyata juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” tambah Jon.

    Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya pada 12 Desember 2024 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, terkait kasus narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 1,32 gram dan empat paket narkoba jenis sabu seberat 4,36 gram.

    Atas perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar pada Agustus 2024.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara. Akibatnya, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

    Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 800 juta (lebih rendah Rp 200 juta dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat). Apabila Ammar Zoni tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukuman penjara akan diperpanjang selama 3 bulan sebagai pengganti denda pidana.

  • Dua Pemuda ini Bawa Bungkus Mie Instan, Isinya Sabu 4,19 Gram

    Dua Pemuda ini Bawa Bungkus Mie Instan, Isinya Sabu 4,19 Gram

    Sumenep (beritajatim.com) – MFS (20), warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dan ZM (21), warga Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan dibekuk Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

    “Kedua tersangka itu ditangkap di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Barang bukti berupa sabu ini diletakkan di pinggir jalan,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (09/11/2024).

    Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi valid, anggota Satreskoba melakukan penangkapan dua tersangka.

    Saat dilakukan penggeledahan terhadap MFS dan ZM, ditemukan 1 bungkus mie instan yang di dalamnya berisi 2 paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. “Waktu diinterogasi, tersangka ZM mengakui bahwa sabu itu miliknya. Menurut pengakuannya, dia baru membeli sabu itu di daerah Sokobanah Sampang,” terang Widiarti.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 4,19 gram. Sabu itu dimasukkan dalam dua plastik bening. Masing-masing dengan berat kotor 3,32 gram dan 0,87 gram. Dua plastik sabu itu dimasukkan ke dalam 1 bungkus plastik Indomie goreng.

    “Selain itu, juga ditemukan sobekan plastik warna hitam, sobekan lakban warna hitam, sobekan tisu warna putih, handphone dan sepeda motor,” papar Widiarti.

    Kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua terlapor dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, “Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/kun)

  • Polres Bojonegoro Bekuk 13 Tersangka Pengedar Obat Terlarang

    Polres Bojonegoro Bekuk 13 Tersangka Pengedar Obat Terlarang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 13 orang yang mengedarkan obat terlarang dan narkotika di wilayah hukum Polres Bojonegoro berhasil diringkus. Barang bukti berupa ribuan butir obat terlarang dan narkotika diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Wakapolres Bojonegoro Kompol David Manurung mengatakan, selama periode waktu satu bulan terakhir, Satuan Reskoba Polres Bojonegoro berhasil membekuk 13 tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah kerja Polres Bojonegoro.

    “Dari hasil keterangan dan hasil gelar perkara yang kami lakukan, semua tersangka ini masuk katagori pengedar,” ujar Kompol David Manurung, Sabtu (9/11/2024).

    Dalam penangkapan 13 tersangka ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 77,47 gram narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 1.233 pil karnopen, 1.788 butir pil Y, serta 1239 butir pil double L. “Semuanya kita amankan di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” ungkapnya.

    Dalam pers rilisnya itu, David menjelaskan para tersangka yang diamankan dengan rincian tiga orang terbukti sebagai pengedar sabu-sabu, empat orang pengedar pil karnopen, serta enam orang pengedar pil Y dan double L.

    “Para tersangka selain di Bojonegoro juga mengedarkan obat terlarang di wilayah Tuban dan Lamongan,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. [lus/beq]

  • FBI Kasih Peringatan Keras Bahaya Cas HP di Sini, Cegah Pakai Cara Ini

    FBI Kasih Peringatan Keras Bahaya Cas HP di Sini, Cegah Pakai Cara Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah lembaga pemerintah di Amerika Serikat (AS), termasuk FBI, memberikan peringatan terbaru kepada pengguna smartphone, tablet, dan gawai lainnya. Hal ini terkait tempat pengisian daya atau charging untuk para gawai tersebut.

    Dalam sebuah cuitan di X, FBI memperingatkan konsumen agar tidak menggunakan stasiun pengisian daya umum untuk menghindari paparan perangkat lunak berbahaya terhadap perangkat mereka.

    Stasiun USB umum seperti yang ditemukan di mal dan bandara digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyebarkan malware dan perangkat lunak pemantauan. Meski begitu, FBI tidak memberikan contoh spesifik apa pun.

    “Bawa pengisi daya dan kabel USB Anda sendiri dan gunakan stop kontak listrik sebagai gantinya,” tulis FBI, dikutip Sabu (9/11/2024).

    Meskipun stasiun pengisian daya umum menarik bagi banyak orang saat baterai perangkat hampir habis, pakar keamanan selama bertahun-tahun telah menyuarakan kekhawatiran tentang risiko tersebut. Pada tahun 2011, para peneliti menciptakan istilah ‘juice jacking’ untuk menggambarkan masalah tersebut.

    Dalam definisi dan peringatan yang diberikan Komisi Komunikasi Federal AS (FCC), juice jacking adalah situasi di mana pelaku kejahatan dapat memuat malware ke stasiun pengisian daya USB publik untuk mengakses perangkat elektronik orang lain saat sedang diisi dayanya.

    Malware yang dipasang melalui port USB yang rusak dapat mengunci perangkat atau mengekspor data pribadi dan kata sandi langsung ke pelaku kejahatan. Peretas dan pelaku kejahatan kemudian dapat menggunakan informasi tersebut untuk mengakses akun daring atau menjualnya ke pelaku kejahatan lainnya.

    Mengutip situs FCC, berikut ini beberapa kiat untuk mencegah juice jacking:

    – Menggunakan stopkontak AC dapat membantu Anda menghindari risiko potensial, jadi pastikan untuk membawa AC, pengisi daya mobil, dan kabel USB Anda sendiri saat bepergian.

    – Bawa baterai eksternal.

    – Pertimbangkan untuk membawa kabel khusus pengisian daya, yang mencegah pengiriman atau penerimaan data saat pengisian daya, dari pemasok terpercaya.

    – Jika Anda mencolokkan perangkat ke port USB dan muncul perintah yang meminta Anda untuk memilih ‘share data’ atau ‘trust this computer’ atau ‘charge only’, selalu pilih ‘charge only’.

    (dce)

  • Rekening Warga Dipinjam untuk Penampung Dana Jaringan Judi Online, Bisa Rp 21 Miliar Per Hari

    Rekening Warga Dipinjam untuk Penampung Dana Jaringan Judi Online, Bisa Rp 21 Miliar Per Hari

    GELORA.CO  – Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah tinggal bergaya elite di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005 RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Rumah tersebut diduga jadi sarang jaringan sindikat internasional judi online, Jumat (8/11/2024). 

    Berdasarkan pantauan di lokasi, polisi menggeledah rumah tersebut Jumat pagi pukul 08.15 WIB dengan memeriksa satu ruang kerja yang digunakan pelaku untuk mengoperasikan bisnis haram tersebut.

    Petugas juga memasang garis polisi di pagar depan rumah bertingkat dua itu, hingga menarik perhatian warga sekitar. Total ada 8 pelaku yang dibekuk dari rumah tersebut.

    Satu diantaranya, merupakan pelaku utama yang juga tinggal di rumah tersebut bersama istri dan orangtuanya. Pelaku tersebut adalah R. Dia menyulap satu ruangan di lantai dasar rumah orangtuanya sebagai ruang kerja.

    Di dalamnya, terdapat satu meja dan kursi kerja utama. Sementara di tembok-tembok ruangan itu, terdapat tempat penyimpanan dari bahan kayu yang bersekat-sekat.

    Di almari penyimpanan itulah, pelaku menyimpan semua tumpukkan buku rekening dari berbagai bank, kardus-kardus handphone, hingga, ribuan ATM yang diikat secara bertumpuk.

    ATM dan buku rekening tabungan itu diikat berdasarkan jenis yang sama.

    Terdapat pula sejumlah laptop yang masih menampilkan list nama-nama, lengkap beserta data pribadinya berikut nomor telepon. Ada pula sejumlah kertas berisi list nama dan status keanggotaan judi online yang ditempel oleh pelaku di tembok-tembok ruang kerjanya itu.

    Polisi juga menghadirkan 8 tersangka sekaligus saat penggerebekan itu. R selaku pelaku utama, mengaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak 2021 lalu.

    Namun, baru berbuah hasil pada 2022.

    “Dikirim ke mana?” tanya Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada R di lokasi penggerebekan.

    “Kamboja,” jawabnya singkat.

    Dari kesaksiannya itu, diketahui pelaku berperan dalam menampung dan menyewakan rekening untuk judi online. Yang mana, rekening itu akan dikirim dalam bentuk handphone ke negara Kamboja.

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menuturkan empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024) dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11). Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

    Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, diantaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.

    “Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Kapolres.

    Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Tersangka utama, R menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diamankan pada bulan Oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi.

    Modusnya mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga

    negara Indonesia.

    Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster. Klaster pertama adalah “peserta,” yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online.

    Klaster kedua adalah “penjaring peserta,” yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. Klaster ketiga adalah tersangka utama, R yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

    Selama dua setengah tahun beroperasi, R mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking.

    “Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari,” papar Kombes Pol M. Syahduddi.

    Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.

    Para tersangka dijerat pasal berlapis, terkait dengan perjudian online dengan pasal 80 Undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.

    Ada juga pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

    Warga masyarakat diimbau waspada dan berhati-hati apabila ada orang yang mencoba untuk menawarkan ataupun menyewa nomor rekening pribadi milik masyarakat.

    Karena ketika itu terindikasi terkait dengan perjudian online, maka secara otomatis warga masyarakat itu juga akan terlibat di dalam jaringan perjudian online