Produk: sabu

  • Update Bandara Terdampak Erupsi Lewotobi: 3 Tutup, 11 Beroperasi Normal

    Update Bandara Terdampak Erupsi Lewotobi: 3 Tutup, 11 Beroperasi Normal

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak tiga bandara masih ditutup imbas abu vulkanik erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. 

    Berdasarkan informasi resmi yang diterima Bisnis, Bandara yang tutup adalah Bandara Frans Sales Lega, Ruteng, Bandara H. Hasan Aroeboesman, Ende, serta Bandara Fransiskus Xaverius Seda, Maumere. 

    Bandara Ruteng ditutup dari 08.25 WITA hingga Sabtu (16/11/2024) pukul 07.00 WITA sesuai dengan Notam C1862/24 NOTAMR C1844/24. Bandara Ende ditutup pukul 08.44 hingga 17.00 WITA berdasarkan NOTAM nomor C1863/24 NOTAMR C1854/24. 

    Kemudian, Bandara Maumere ditutup pukul 08.22 sampai besok pukul 06.00 WITA berdasarkan Nomor NOTAM: C1861/24 NOTAMR C1842/24. 

    Beberapa Bandara yang sudah beroperasi adalah, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Bandara Komodo, Labuan Bajo. Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa, Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima. 

    Selanjutnya, Bandara Lombok, Bandara Soa Bajawa, Bandara Gewayantana Larantuka, Bandara Lweolwba, Bandara Tambolaka, Bandara Waingapu dan Bandara Sabu. 

    Terpisah, PT Angkasa Pura Indonesia atau Injourney Airports mengimbau kepada calon penumpang dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dan Bandara El Tari Kupang untuk memastikan ke maskapai masing-masing terkait potensi penundaan ataupun pembatalan penerbangan. 

    Hal tersebut disebabkan karena terjadinya peningkatan aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores, NTT.

  • Maling Motor yang Tembak Aiptu Wiratama di Cengkareng Berakhir Tewas, Begini Kronologinya

    Maling Motor yang Tembak Aiptu Wiratama di Cengkareng Berakhir Tewas, Begini Kronologinya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Viral di media sosial aksi penembakan antara maling motor dengan anggota Polres Metro Tangerang, Aiptu Wiratama, di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (14/11/2024) siang. 

    Maling berinisial A yang menembak anggota polisi tersebut sempat melarikan diri. 

    Setelah melakukan perburuan oleh polisi, A akhirnya ditangkap. 

    Namun, A melawan dan terpaksa diberi hadiah timas panas oleh polisi hingga nyawanya melayang. 

    “Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukus kepada pelaku A,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya pada Jumat (15/11/2024) seperti dikutip Kompas.com.  

    Sebelum menangkap A, polisi lebih dulu meringkus temannya berinisial RDS (23) di lokasi kejadian. 

    “Setelah berhasil menangkap RDS, kami mendapatkan informasi tentang lokasi kontrakan A di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Tim segera melakukan penggerebekan, namun kontrakan sudah kosong,” kata Zain.

    Dari rumah kontrakan itu polisi menemukan kunci letter Y, alat pembuka magnet, dan peralatan untuk mengonsumsi sabu.

    Berdasarkan hasil penelusuran, A rupanya sedang menuju Pelabuhan Merak untuk bersembunyi di kampung halamannya di Lampung.

    Mengetahui informasi ini, polisil angsung menuju ke Pelabuhan Merak dan menemukan A. A sempat mengecoh polisi dengan mengaku membuang senjata api di pinggir sungai di wilayah Tangerang.

    Namun, pada proses pencarian barang bukti tersebut, A tiba-tiba mengambil senjata api yang disembunyikannya dan kembali menodongkan senjata ke arah petugas.

    “Petugas sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali dan mencoba melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya,” kata Zain.

    “Pelaku terus melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku di bagian dada,” sambung dia.

    Setelah ditembak, A segera dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Namun dipertengahan jalan, nyawanya tidak tertolong.

    Sebelumnya, Aiptu Wiratama, anggota Polres Metro Tangerang Kota ditembak saat hendak menggagalkan aksi pencurian motor di rumah warga di Jalan Nangka 1, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (14/11/2024).

    Polisi ditembak pelaku yang melawan saat disergap petugas.

    “Benar, petugas terkena tembak oleh salah satu pelaku curanmor yang berupaya melawan saat disergap,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

    Insiden terjadi sekitar pukul 14.40 WIB ketika polisi membuntuti dua pelaku yang tengah mengincar sepeda motor di garasi rumah salah satu warga.

    Tak lama kemudian, petugas langsung bergerak untuk menangkap pelaku yang hendak melakukan aksinya.

    Namun, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah petugas.

    Akibatnya, Aiptu Wiratama mengalami luka tembak di bagian paha kiri dan kini tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit.

    Meskipun begitu, satu orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian.

    Sementara pelaku lain yang membawa senjata api masih dalam pengejaran.

    “Satu pelaku berhasil kami amankan. Saat ini masih dalam penanganan medis. Satu pelaku lainnya masih kami kejar,” ucap dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Melawan Saat Akan Ditangkap, Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Cengkareng – Page 3

    Melawan Saat Akan Ditangkap, Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Cengkareng – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sempat kabur, akhirnya Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, membekuk pelaku curanmor yang juga penembak petugas Polisi saat akan ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

    Polisi terpaksa menembak pelaku berinisial A (21) hingga mati, setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan dan dilumpuhkan kakinya. Penembakan itu dilakukan karena pelaku menyerang petugas dengan menggunakan senjata api (senpi) di lokasi pengembangan.

    “Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku A,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jum’at (15/11/2024).

    Peristiwa petugas tertembak oleh pelaku curanmor tersebut terjadi pada Kamis siang, 14 November 2024. Satu dari tiga anggota Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tertembak senjata api pelaku berinisial A tersebut saat akan disergap.

    Dua orang pelaku hendak mencuri motor di garasi rumah warga di Jalan Nangka 1 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Terlihat, salah satu pelaku berperan sebagai pemetik adalah A (21), sementara rekannya berinisial RDS (23) berperan sebagai Joki menunggu di depan rumah.

    Tak lama kemudian datanglah tiga anggota polisi langsung memegang pelaku yang bertugas sebagai joki (RDS) tertangkap dan saat ini telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku A yang panik saat itu berusaha melarikan diri dari sergapan petugas dengan mengeluarkan senpi dari balik bajunya kemudian menembak kaki bagian paha Aiptu Wiratama.

    “Dari interogasi dilakukan kepada RDS, diketahui rekannya A tinggal di kontrakan di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kemudian Tim bergerak cepat melakukan penggerebekan namun kontrakan itu sudah dalam keadaan kosong,” terang Kapolres.

    Lalu, dari penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas menemukan barang bukti kejahatan antara lain kunci Letter Y, 4 mata kunci, pembuka magnet, kunci kontak cadangan dan alat hisap narkoba jenis sabu (bong). Berdasarkan keterangan tetangga juga, pelaku baru saja pergi menggunakan motor membawa tas ransel.

    “Pengejaran kita lakukan ke arah pelabuhan merak. Karena berdasarkan keterangan RDS, rekannya A, berasal dari Lampung, sehingga dianalisa bahwa pelaku akan kabur ke kampung halamannya melalui penyeberangan Pelabuhan Merak,” ungkap Kapolres.

    Benar saja, melalui dermaga eksekutif Pelabuhan Merak pelaku hendak menyeberang ke Pulau Sumatera, pada saat proses penangkapan tersebut Kata Kapolres, Pelaku sempat melawan dan bergelut dengan petugas hingga akhirnya berhasil diamankan.

    Pada saat pengembangan untuk menunjukkan senpi yang digunakan, yang menurut keterangannya dibuang di pinggir sungai di daerah Tangerang di sekitar Taman seberang lapas.

     

  • Bersih-Bersih Kampung Narkoba, Polisi Grebek Pesta Sabu di Kebun Sawit

    Bersih-Bersih Kampung Narkoba, Polisi Grebek Pesta Sabu di Kebun Sawit

    Liputan6.com, Pekanbaru – Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Polres Rokan Hulu (Rohul) bahkan sampai ke perkebunan sawit di Desa Pawan, Kecamatan Rambah Tengah Hulu. Desa tersebut dikenal sebagai Kampung Narkoba di Negeri Seribu Suluk.

    Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK menjelaskan, kegiatan ini merupakan wujud nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Yaitu pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di daerah yang ada sebutan Kampung Narkoba.

    “Razia di Desa Pawan dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Repelita Ginting melibatkan aparatur desa, tokoh agama dan masyarakat,” kata Budi, Jumat siang, 15 November 2024.

    Sebelum razia, polisi berdiskusi dengan aparatur desa mengenai lokasi lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba. Usai itu, petugas bergerak ke lokasi yang dicurigai.

    “Hasilnya ditemukan kebun sawit yang menjadi tempat transaksi dan penggunaan narkoba, ada gubuk dan lapak yang dijadikan tempat transaksi serta konsumsi narkoba,” kata Budi.

    Di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang lalu dilakukan tes urine. Hasilnya, 3 pemuda dinyatakan positif menggunakan narkoba yaitu SH, DR dan AA berserta barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap hingga plastik.

    “Lapak dan gubuk itu langsung dibongkar agar tidak bisa digunakan lagi,” kata Budi.

    Untuk 3 pengguna narkoba di lokasi, petugas membawanya ke Polres guna penyidikan lebih lanjut. Petugas menduga ketiganya tidak hanya pemakai tapi juga pengedar karena memiliki timbangan digital.

    Budi menyatakan, razia ke kampung narkoba di Rokan Hulu bakal diintensifkan. Kepolisian tidak hanya lakukan pembersihan tapi pembinaan agar desa bisa bersih dari narkoba.

    “Sebelum menjadi desa bebas narkoba, makanya harus dibersihkan dulu para pengedarnya, kegiatan ini juga bagian dari Operasi Mantap Praja Lancang Kuning,” tegas Budi.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • VIDEO: Narkoba Senilai 77 Miliar Dimusnahkan Polres Tangerang Selatan

    VIDEO: Narkoba Senilai 77 Miliar Dimusnahkan Polres Tangerang Selatan

    Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan memusnahkan ratusan kilogram narkotika jenis ganja kering, sabu, tembakau sintetis hingga bibit sintetis. Jika dirupiahkan, narkotika tersebut mencapai 77 miliar.

    Ringkasan

  • Sri Mulyani cs Tindak Ribuan Barang Impor Ilegal, Negara Rugi Ratusan Miliar

    Sri Mulyani cs Tindak Ribuan Barang Impor Ilegal, Negara Rugi Ratusan Miliar

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dalam 10 bulan telah melakukan 31.000 penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal. Ribuan penindakan itu telah merugikan negara kurang lebih ratusan miliar.

    “Untuk tadi telah saya sampaikan tindakan dari 10 bulan pertama lebih dari 31.000 tindakan. Ini menggambarkan lebih dari 3.000 per bulan dan memang betul tujuh hari seminggu 24 jam itu jam kerja kita. Jumlah penindakan penyeludupan itu puluhan ribu dan ini memang membutuhkan kewaspadaan kita semua,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

    Penindakan ini juga hasil kerja sama dengan Kemenkopolhukam, Ditjen Bea dan Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, hingga kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

    Daftar Penindakan Oktober-November 2024:

    A. Penindakan di Bidang Kepabeanan

    1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

    2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

    3. Penindakan 10.498 pcs produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry Port, dengan total nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

    B. Penindakan di Bidang Cukai

    1. Penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar.

    SAt ini Status penindakan saat ini dan getap akan dikakukan penindakan barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan.

    2. Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan.

    3. Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.

    4. Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.

    C. Penindakan Narkotika (Hasil Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN)

    1. Penindakan 67 kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.

    2. Penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi.

    3. Penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

    4. Penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

    Saksikan juga video: Berantas Barang Impor Ilegal, Mendag Zulhas Gandeng Kejagung

    (ada/ara)

  • Pemkot Jakpus Rogoh Rp 48 Juta untuk Ganti Kabel Pompa Air yang Dicuri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 November 2024

    Pemkot Jakpus Rogoh Rp 48 Juta untuk Ganti Kabel Pompa Air yang Dicuri Megapolitan 13 November 2024

    Pemkot Jakpus Rogoh Rp 48 Juta untuk Ganti Kabel Pompa Air yang Dicuri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Pusat harus mengeluarkan biaya Rp 48 juta untuk mengganti kabel pompa air di
    underpass
    Senen dan Angkasa, Kemayoran yang dicuri maling.
    Berdasarkan penghitungan dari Koordinator Pompa Sudin Bina Marga Jakarta Pusat, Teguh Iwan, total kabel yang dipotong maling di
    underpass
    Angkasa, Kemayoran sepanjang 60 meter.
    “Kabel itu per meter Rp 400.000,” ujar Teguh Iwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/11/2024).
    Selain di
    underpass
    Angkasa, kasus
    pencurian kabel pompa air
    juga terjadi di underpass Senen, Sabu (9/11/2024). Total kabel yabg dicuri sepanjang 60 meter.
    Artinya, dari dua peristiwa pencurian dan pemotongan kabel di dua underpass ini, totalnya ada 120 meter kabel yang harus diganti.
    Untuk saat ini, belum semua kabel pompa air diganti karena menunggu pompanya bisa dipasang dan dioperasikan kembali.
    “Itu baru biaya kabel belum biaya servis pompanya,” imbuh Teguh.
    Akibat peristiwa ini, tiga pompa air di
    underpass
    Senen harus diperbaiki karena rusak setelah kabelnya dipotong.
    Hal yang sama juga terjadi di
    underpass
    Angkasa, Kemayoran. Tiga pompa yang terpasang juga harus diperbaiki.
    Sebelumnya, terjadi pencurian kabel di
    underpass
    Senen, Jakarta Pusat.
    Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Pusat telah melaporkan pencurian kabel ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.
    Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap dua tersangka pencuri kabel pompa air itu. Mereka ditangkap saat beraksi di underpass Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
    “Telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Jalan Angkasa, pompa air underpass Angkasa, Kelurahan Kemayoran,” ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiyansyah saat memberikan keterangan pada Rabu.
    SL (34) dan SK (30) ditangkap setelah mereka memotong kabel pompa air di underpass Angkasa. Kejadian ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.15 WIB.
    Saat ini, kedua tersangka sudah dibawa ke Polsek Kemayoran untuk diperiksa lebih lanjut.
    Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP terkait dengan pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya maksimal penjara selama tujuh tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Tuban Amankan 18 Orang dari 13 Kasus Narkoba

    Polres Tuban Amankan 18 Orang dari 13 Kasus Narkoba

    Tuban (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Tuban berhasil ungkap 13 kasus narkoba dengan jumlah 18 tersangka, dalam rangka upaya mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI. Adapun rincian sabu 4 kasus, ekstasi 1 kasus, pil LL 4, pil Y 3 kasus, dan pil KR 1 kasus dengan total 18 tersangka.

    Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan, kasus tersebut merupakan capaian kinerja Satresnarkoba sejak September hingga pertengahan November ini.

    “Total ada 13 kasus terdiri dari sabu 4 kasus 7,05 gram, ekstasi 1 kasus 6,88 gram, pil LL 4 kasus 2.901 butir, pil Y 3 kasus 2.901 butir, dan pil KR 1 kasus 148,2 butir,” ungkap AKBP Oskar Syamsuddin. “Dari 18 tersangka tersebut ada yang dari Tuban, Jombang, Surabaya, Lamongan dan ada yang dari Gresik,” terang Oskar sapanya.

    Beberapa tersangka juga meruapakan residivis dan ada yang baru, akibatnya, para tersangka dijerat pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

    Selain itu, juga pasal 435 dan/atau 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. [ayu/kun]

  • Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Pelaku, Sabu 84 Gram Disita

    Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Pelaku, Sabu 84 Gram Disita

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku bandar narkoba. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 85,49 gram.

    Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah RKD (29), MF (32), MDS (29), dan ALH (39). Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang berhasil membongkar jaringan narkoba yang selama ini sulit diungkap. “Jaringan ini sangat licin dan sulit dilacak karena dikendalikan dari dalam lapas. Namun, berkat ketekunan dan kerja sama yang baik, kami berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Kompol Andria.

    Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu. Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat 85,49 gram, kemudian juga handphone dan timbangan elektronik milik pelaku.

    Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Malang. Hal ini dilakukan untuk mengetahui asal usul sabu-sabu yang diedarkan oleh para tersangka.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (ada/kun)

  • Larangan Truk Tanah Melintas di Tangerang Diperpanjang hingga 14 November
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 November 2024

    Larangan Truk Tanah Melintas di Tangerang Diperpanjang hingga 14 November Megapolitan 12 November 2024

    Larangan Truk Tanah Melintas di Tangerang Diperpanjang hingga 14 November
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Polisi memperpanjang larangan truk pengangkut tanah untuk melintas di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang hingga Kamis (14/11/2024).
    Awalnya, larangan truk tanah melintas di wilayah itu diterapkan mulai Sabtu (9/11/2024) hingga Senin (11/11/2024).
    “Perpanjangan ini kami putuskan untuk menjaga kondusivitas Kamtibmas, terlebih mendekati Pilkada 2024,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui keterangannya, Selasa (12/11/2024).
    Selain itu, pihaknya juga mendirikan delapan titik pos pantau usai kerusuhan yang dipicu kecelakaan lalu lintas melibatkan truk tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024).
    Pos pantau itu didirikan di Rawa Bokor, Kecamatan Benda; Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang; Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh; Suryadharma Kecamatan Neglasari; Telesonic dan Palem Semi, Kecamatan Jatiuwung; Cadas, Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.
    Tujuannya untuk mengawasi aturan terkait jam operasional truk tanah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang menyebut jam operasional truk pasir dan tambang bermuatan, atau tidak golongan III, IV, dan V, diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
    “Setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam 2 shift,” kata dia.
    Diketahui, pos ini sudah didirikan sejak Sabtu (9/11/2024) dan telah menindak sebanyak 13 truk dengan sanksi tilang dan sembilan truk diputar balikan.
    “Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” jelas dia.
    Dia berharap tidak ada lagi sopir truk tanah yang melanggar aturan jam operasional itu.
    Selain itu, pihaknya juga akan berupaya menghalau dengan memutar balik truk apabila melanggar aturan yang telah disepakati. Bahkan, akan menilang sopir tersebut.
    “Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang dilanggar,” ucap dia.
    “Seluruh pihak agar dapat mematuhi Perbup dan Perwal yang telah dibuat dan Kami juga akan mengawasi agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan,” tambah dia.
    Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, truk dilarang melintas di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, selama tiga hari ke depan.
    Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara tokoh masyarakat dengan pemerintah setempat setelah kaki bocah berinisial ANP (9) terlindas truk tanah di Teluknaga, Kamis (7/11/2024).
    “Sudah disepakati keinginan warga. Tiga hari ke depan, kita masa berkabung, tidak ada truk yang melintas (di Jalan Raya Salembaran Teluknaga) sampai dengan tiga hari ke depan,” kata Djati dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (8/11/2024).
    Pelarangan truk melintas di wilayah Teluknaga ini juga sebagai bentuk empati terhadap peristiwa kecelakaan yang membuat kaki ANP remuk.
    “(Lalu) langkah ke depan adalah melakukan penertiban jam operasional truk yang melintas di sini,” ujar Djati.
    Berdasarkan hasil tes urine, sopir truk berinisial DWA (21) ternyata positif sabu-sabu. Polisi juga telah menetapkan sopir sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.