Produk: sabu

  • Dukung Industri Kreatif, Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Tembus Pasar Global

    Dukung Industri Kreatif, Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Tembus Pasar Global

    Denpasar: Bank Mandiri kembali menunjukkan komitmen dalam mendukung industri kreatif Tanah Air melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, Bank Mandiri meluncurkan inisiatif baru untuk memperkuat kelompok tenun tradisional di Bali, Lombok dan Kupang, yang diharapkan mampu mengangkat produk tenun lokal Indonesia ke panggung internasional.
     
    SEVP Corporate Relation Bank Mandiri Wisnu Trihanggodo menegaskan Bank Mandiri berkomitmen penuh untuk mendukung pengembangan industri fesyen lokal, khususnya melalui pemberdayaan kelompok tenun tradisional. 
     
    “Tenun Bali, Lombok, dan Kupang menyimpan kekayaan budaya dan nilai artistik yang luar biasa. Kami melihat potensi besar untuk mendorong produk ini agar mampu bersaing di pasar global. Bantuan berupa pelatihan dan infrastruktur yang kami berikan diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi para pengrajin tenun,” ujar Wisnu di Kompleks Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bukit Ungasan, Bali, pada Sabtu, 16 November 2024.
     

    Sebagai bagian dari inisiatif ini empat kelompok tenun dari Lombok, Bali, dan Kupang mendapatkan dukungan Bank Mandiri untuk mengembangkan industri kreatif masing-masing.  Antara lain, Koperasi Produsen Cipta Wastra Sundara di Bali yang menghimpun 63 penenun dari sembilan kabupaten, dua kelompok binaan Rumah BUMN di Kupang yakni Kelompok Tenun Ikat Ina Sabu dengan 30 anggota dan Kelompok Tenun Ayu Tupas dengan 14 anggota serta Kelompok Usaha Bersama Nyalakok Tenun dari Lombok Timur yang beranggotakan 13 penenun. 
    Wisnu menjelaskan, Bank Mandiri turut menyediakan pelatihan khusus untuk memperdalam keterampilan tenun, sekaligus membekali para penenun dengan berbagai sarana dan prasarana seperti mesin jahit, mesin tenun, bahan baku benang, pewarna, hingga peralatan pendukung lain. Dukungan bank berlogo pita emas ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif lokal dan memberikan peluang bagi produk Indonesia untuk lebih dikenal di luar negeri.
     
    “Kami ingin memberikan kesempatan kepada para penenun lokal untuk berkembang, berinovasi, dan memasarkan hasil karya mereka di kancah internasional,” jelas Wisnu.
     

    Pemberdayaan ini sekaligus menjadi langkah konkret Bank Mandiri dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, khususnya di bidang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan tujuan ke-8 pada Sustainable Development Goals (SDGs).
     
    Bank berkode emiten BMRI ini menyatakan dukungan tersebut menjadi bagian dari fokus perseroan sebagai perusahaan BUMN dalam mengembangkan Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Dengan memfasilitasi peningkatan kualitas produk, Bank Mandiri berharap tenun Bali, Lombok dan Kupang dapat menjadi identitas fesyen Indonesia yang membawa kekayaan budaya lokal. 
     
    Program TJSL Bank Mandiri ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.
     
    “Dengan dukungan ini, kami ingin menciptakan kesempatan yang lebih luas bagi para pelaku usaha kreatif, memberi semangat untuk terus berkarya, serta membawa produk mereka ke pasar yang lebih luas,” katanya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Satpol PP Gagalkan Peredaran Puluhan Miras di Pulau Bawean Gresik

    Satpol PP Gagalkan Peredaran Puluhan Miras di Pulau Bawean Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Puluhan minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang siap edar digagalkan petugas Satpol PP Gresik. Miras yang dikirim oleh sebuah jasa perusahaan pengiriman itu, diketahui dari pengaduan masyarakat melalui pelabuhan laut.

    Kepala Dinas Satpol PP AH.Sinaga mengatakan, usai mendapat informasi dari masyarakat pihaknya mengirim tim bersama Kasi Trantib Kecamatan Sangkapura meluncur ke lokasi.

    “Setelah dilakukan penyelidikan anggota kami mendapati barang bukti 5 kardus miras dari Bali. Serta tambahan 2 kardus yang dibawa kurir atas nama Mahfud dengan mengendarai motor Honda Beat W 4888 JU,” katanya, Minggu (17/11/2024).

    Lebih lanjut Sinaga menuturkan, sebelum beredar di masyarakat. Anggotanya juga menelusuri siapa yang mengirim miras asal Bali itu.

    “Pengirimnya atas nama Manik Balishop dengan nama penerima Tutik Dhani asal Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura,” tuturnya.

    Sinaga menambahkan, langkah selanjutnya dengan adanya temuan puluhan miras ini dilakukan pengamanan barang bukti serta melakukan penyitaan melalui saksi baik pihak perusahaan jasa pengiriman barang maupun dari pihak Kecamatan Sangkapura.

    “Kami juga melayangkan surat panggilan untuk penerima barang agar hadir di kantor Kecamatan Sangkapura untuk menjelaskan adanya pengiriman miras dari Bali,” imbuhnya.

    Pengurus MWC NU Sangkapura KH.Mashudi mengapresiasi langkah Satpol PP yang menggagalkan peredaran miras di Pulau Bawean.

    “Miras adalah salah satu minuman alkohol yang membuat seseorang lupa diri atau lupa segalanya. Ini bisa merusak generasi muda,” ujarnya.

    Adanya miras masuk ke Pulau Bawean menjadi warning bagi pemerintah daerah. Pasalnya, beberapa hari lalu pulau yang kental dengan religiusnya ini juga mengalami gawat narkoba. Usai anggota kepolisian setempat mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu. [dny/aje]

  • Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok dan Kupang Menembus Pasar Global – Page 3

    Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok dan Kupang Menembus Pasar Global – Page 3

    Sebagai bagian dari inisiatif ini, empat kelompok tenun dari Lombok, Bali dan Kupang mendapatkan dukungan Bank Mandiri untuk mengembangkan industri kreatif masing-masing. Antara lain, Koperasi Produsen Cipta Wastra Sundara di Bali yang menghimpun 63 penenun dari sembilan kabupaten, dua kelompok binaan Rumah BUMN di Kupang yakni Kelompok Tenun Ikat Ina Sabu dengan 30 anggota dan Kelompok Tenun Ayu Tupas dengan 14 anggota serta Kelompok Usaha Bersama Nyalakok Tenun dari Lombok Timur yang beranggotakan 13 penenun.

    Wisnu menjelaskan, Bank Mandiri turut menyediakan pelatihan khusus untuk memperdalam keterampilan tenun, sekaligus membekali para penenun dengan berbagai sarana dan prasarana seperti mesin jahit, mesin tenun, bahan baku benang, pewarna, hingga peralatan pendukung lain. Dukungan bank berlogo pita emas ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif lokal dan memberikan peluang bagi produk Indonesia untuk lebih dikenal di luar negeri.

    “Kami ingin memberikan kesempatan kepada para penenun lokal untuk berkembang, berinovasi, dan memasarkan hasil karya mereka di kancah internasional,” jelas Wisnu. Pemberdayaan ini lanjutnya, menjadi langkah konkret Bank Mandiri dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, khususnya di bidang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan tujuan ke-8 pada Sustainable Development Goals (SDGs).

  • Dukung Industri Kreatif, Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok dan Kupang Menembus Pasar Global

    Dukung Industri Kreatif, Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok dan Kupang Menembus Pasar Global

    Bali, Beritasatu.com – Bank Mandiri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung industri kreatif Tanah Air melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, Bank Mandiri meluncurkan inisiatif baru untuk memperkuat kelompok tenun tradisional di Bali, Lombok dan Kupang, yang diharapkan mampu mengangkat produk tenun lokal Indonesia ke panggung internasional.

    SEVP Corporate Relation Bank Mandiri Wisnu Trihanggodo, menegaskan Bank Mandiri berkomitmen penuh untuk mendukung pengembangan industri fesyen lokal, khususnya melalui pemberdayaan kelompok tenun tradisional.

    “Tenun Bali, Lombok, dan Kupang menyimpan kekayaan budaya dan nilai artistik yang luar biasa. Kami melihat potensi besar untuk mendorong produk ini agar mampu bersaing di pasar global. Bantuan berupa pelatihan dan infrastruktur yang kami berikan diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi para pengrajin tenun,” ujar Wisnu di Kompleks Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bukit Ungasan, Bali, Sabtu (16/11/2024).

    Sebagai bagian dari inisiatif ini, empat kelompok tenun dari Lombok, Bali dan Kupang mendapatkan dukungan Bank Mandiri untuk mengembangkan industri kreatif masing-masing.  Antara lain, Koperasi Produsen Cipta Wastra Sundara di Bali yang menghimpun 63 penenun dari sembilan kabupaten, dua kelompok binaan Rumah BUMN di Kupang yakni Kelompok Tenun Ikat Ina Sabu dengan 30 anggota dan Kelompok Tenun Ayu Tupas dengan 14 anggota serta Kelompok Usaha Bersama Nyalakok Tenun dari Lombok Timur yang beranggotakan 13 penenun.

    Wisnu menjelaskan, Bank Mandiri turut menyediakan pelatihan khusus untuk memperdalam keterampilan tenun, sekaligus membekali para penenun dengan berbagai sarana dan prasarana seperti mesin jahit, mesin tenun, bahan baku benang, pewarna, hingga peralatan pendukung lain. Dukungan bank berlogo pita emas ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif lokal dan memberikan peluang bagi produk Indonesia untuk lebih dikenal di luar negeri.

    “Kami ingin memberikan kesempatan kepada para penenun lokal untuk berkembang, berinovasi, dan memasarkan hasil karya mereka di kancah internasional,” jelas Wisnu. 

    Pemberdayaan ini lanjutnya, menjadi langkah konkret Bank Mandiri dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, khususnya di bidang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan tujuan ke-8 pada Sustainable Development Goals (SDGs).

    Bank berkode emiten BMRI ini menambahkan, dukungan ini menjadi bagian dari fokus perseroan sebagai perusahaan BUMN dalam mengembangkan Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Dengan memfasilitasi peningkatan kualitas produk, Bank Mandiri berharap tenun Bali, Lombok dan Kupang dapat menjadi identitas fesyen Indonesia yang membawa kekayaan budaya lokal.

    Program TJSL Bank Mandiri ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.

    “Dengan dukungan ini, kami ingin menciptakan kesempatan yang lebih luas bagi para pelaku usaha kreatif, memberi semangat untuk terus berkarya, serta membawa produk mereka ke pasar yang lebih luas,” pungkasnya.

  • Pesta Sabu di Kamar, Polisi Bekuk 5 Warga Sumenep

    Pesta Sabu di Kamar, Polisi Bekuk 5 Warga Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Penggerebekan itu dilakukan karena diduga ada pesta sabu di rumah tersebut.

    “Ketika digerebek, ternyata benar ada 5 orang sedang pesta sabu di dalam kamar,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (16/11/2024).

    Kelima tersangka yang asyik pesta sabu itu masing-masing berinisial UAS (41), warga Desa Kalianget Timur, RFN (25) Jl. Gersik putih Timur Desa Kalianget Timur, AJ (38) Jl. Raya Gapura Desa Batu Dinding Kecamatan Gapura, RDA (37) Jl. KH. Mansyur Desa Pabian, dan BH (48) warga Desa/Kecamatan Dungkek. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu, seperangkat alat hisap yang masih ada sisa sabunya,” ungkap Widiarti.

    Dalam penggerebekan itu, barang bukti yang disita berupa 1 poket sabu dengan berat kotor 0,33 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong dari botol kaca yang di tutupnya terdapat satu lubang tersambung sedotan warna putih, dan satu lubang lagi pada botol kaca itu tersambung pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu. Selain itu, petugas juga menyita 1 sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, 3 korek api gas, dan 1 HP merk Samsung. “Saat barang bukti ditunjukkan, kelima tersangka semuanya mengakui kalau mereka sudah menggunakan sabu itu,” ujar Widiarti.

    Selanjutnya kelima tersangka berikut barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kelima tersangka itu dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, yakni pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tem/kun)

  • Coba Kelabui Polisi, Pria di Jember Sembunyikan Sabu di dalam Tanah, Isi Chat Jadi Petunjuk

    Coba Kelabui Polisi, Pria di Jember Sembunyikan Sabu di dalam Tanah, Isi Chat Jadi Petunjuk

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

    TRIBUNJATIM.COM, JEMBER– Jajaran Reserse Narkoba Polres Jember mengamankan pria bernisial A-H, yang diduga kuat jadi pengedar sabu-sabu.

    Polisi mengamankan pengedar narkoba jenis sabu tersebut di rumahnya yang berada di Dusun Curah Damar Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Jember.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran sabu di kawasan Bumi Pandalungan Timur.

    “Saat kami datang ke lokasi, kami melihat ada seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sama. Akhirnya (pelaku) kami amankan,” ujarnya Sabtu (16/11/2024).

    Menurutnya, saat polisi memeriksa seluruh pakaian pelaku, nyaris terkecoh bahkan tidak berhasil menemukan barang haram tersebut.

    Namun penyidik mencoba mencari petunjuk lain, dengan memeriksa smartphone pria ini.

    “Setelah kami geledah dan interogasi awal, ditemukan di dalam HP pelaku, isi percakapannya. Bahwa yang bersangkutan telah meranjau alias menanam sabu-sabu di tanah yang akan diedarkan di Kabupaten Jember,” kata Naufal.

    Setelah itu, kata Naufal, polisi pun bergegas mencari lokasi sabu-sabu yang dikubur oleh pelaku.

    Di tempat itu ditemukan lima bungkus barang haram masing-masing tertulis 100 gram.

    “Diduga sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Jember. Total barang bukti yang kami amankan setelah ditimbang, sebanyak 497,17 gram sabu-sabu,” ulasnya.

    Hasil interogasi terhadap tersangka, Menurutnya, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Kabupaten Banyuwangi. Sehingga polisi terus menelusuri akar dari kasus ini.

    “Kami mengembangkan kasus ini di wilayah Banyuwangi tetapi statusnya masih lidik. Pelaku ini masih pertama kali menjadi pengedar, bukan seorang residivis,” ucap Naufal.

    Atas ulahnya ini, Kata Naufal, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

    “Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya

  • Kecelakaan "Speedboat" di Banyuasin Tewaskan WNA China, Pengemudi Jadi Tersangka karena Positif Narkoba
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 November 2024

    Kecelakaan "Speedboat" di Banyuasin Tewaskan WNA China, Pengemudi Jadi Tersangka karena Positif Narkoba Regional 16 November 2024

    Kecelakaan “Speedboat” di Banyuasin Tewaskan WNA China, Pengemudi Jadi Tersangka karena Positif Narkoba
    Tim Redaksi
    BANYUASIN, KOMPAS.com –
    Pengemudi
    speedboat
    Semoga Jaya, RM (40), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian usai kecelakaan di perairan Teluk Tenggirik, Kabupaten
    Banyuasin
    , Sumatera Selatan.
    RM diketahui mengemudi dalam pengaruh narkoba. Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan
    sabu
    .
    “Sudah ditetapkan tersangka terhadap RM. Dia mengemudi setelah mengonsumsi sabu,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Sunarto, Sabtu (16/11/2024).
    Sunarto menjelaskan, RM mengemudikan
    speedboat
    400 PK dengan kecepatan tinggi hingga menabrak jukung Doa Bersama saat melintasi tikungan tajam. Akibat tabrakan itu, jukung pecah dan 22 penumpang tenggelam.
    Dari kejadian tersebut, seorang penumpang warga negara asing (WNA) asal China, Wu Hao (32), ditemukan tewas oleh tim SAR gabungan.
    “RM tak mampu mengontrol kecepatan sehingga menabrak jukung di depannya. Akibatnya, satu WNA meninggal,” jelas Sunarto.
    Atas kelalaiannya, RM dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Saat ini, RM ditahan di Polairud Polda Sumsel.
    Luka benturan fatal
    Dokter forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang, Indra Nasution, menyebut Wu Hao mengalami luka di kepala akibat benturan keras.
    “Luka di kepala diduga membuat korban tidak sadarkan diri sehingga tidak bisa berenang ke permukaan,” ungkap Indra.
    Kronologi kejadian
    Speedboat
    Semoga Jaya berangkat dari Palembang menuju Sei Baung, Ogan Komering Ilir (OKI), membawa 22 penumpang dan dua awak kapal. Di saat bersamaan, jukung Doa Bersama bergerak dari Desa Teluk Tenggirik menuju Palembang.
    Ketika melintasi tikungan perairan Teluk Tenggirik,
    speedboat
    Semoga Jaya menabrak jukung Doa Bersama dari belakang hingga karam.
    “Dari 22 penumpang, satu WNA asal Tiongkok tewas, sisanya selamat,” ujar Kepala Kantor Search And Rescue (SAR) Palembang, Raymond Konstantin.
    Wu Hao menjadi korban tewas dalam kecelakaan ini, sedangkan penumpang lainnya ditemukan selamat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simpan Sabu Siap Edar, Warga Sumenep Dibekuk Polsek Talango

    Simpan Sabu Siap Edar, Warga Sumenep Dibekuk Polsek Talango

    Sumenep (beritajatim.com) – AS, pria (47), warga Dusun Taroman, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura, dibekuk Polsek Talango karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 2,1 gram,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (15/11/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah mendapat informasi itu, anggota Polsek Talango melakukan penyelidikan.

    Setelah mendapatkan informasi valid, anggota pun melakukan penggerebekan, dan menangkap tersangka di rumahnya. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan mendapati sabu siap edar yang telah dimasukkan dalam 9 plastik klip kecil.

    “9 poket sabu itu disimpan di kamar tersangka. Total berat sabu 2,1 gram. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 125.000, dan sebuah timbangan elektrik,” ungkap Widiarti.

    Uang tunai yang ditemukan itu dalam pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, dan Rp 5.000. Uang itu diduga merupakan uang hasil penjualan sabu.

    Selanjutnya tersangka AS berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Talango untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (tem/but)

  • Baru Keluar Penjara, Pengedar Narkoba di Jombang Kembali Berulah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        15 November 2024

    Baru Keluar Penjara, Pengedar Narkoba di Jombang Kembali Berulah Surabaya 15 November 2024

    Baru Keluar Penjara, Pengedar Narkoba di Jombang Kembali Berulah
    Tim Redaksi
    JOMBANG, KOMPAS.com
    – Belum genap setahun terbebas dari hukuman
    penjara
    karena tersangkut kasus peredaran narkoba, Riza (38), warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali ditangkap polisi.
    Kali ini, kasus yang sama membuatnya berurusan dengan polisi. Riza pun terancam menjalani hukuman penjara selama minimal 6 tahun.
    Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pada Senin (11/11/2024) lalu, pihaknya meringkus Riza dan M. Yulianto (22), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
    Dari tangan keduanya, polisi menyita
    sabu-sabu
    sebanyak 81,12 gram yang telah dikemas dalam 51 paket.
    Sabu-sabu
    tersebut, sebut Yani, merupakan narkoba titipan bandar berinisial W, yang akan diedarkan oleh keduanya di wilayah Kabupaten Jombang.
    “Kedua tersangka punya peran berbeda. Tersangka R berkomunikasi dengan bandar, sedangkan tersangka M menyerahkan barang kepada pembeli dengan sistem ranjau,” kata Yani, di Mapolres Jombang, Jumat (15/11/2024).
    Dia menuturkan bahwa dari kedua pengedar narkoba yang ditangkap, salah satunya merupakan residivis pada kasus yang sama.
    “Tersangka R itu residivis. Masuk Lapas Jombang tahun 2017 karena kasus peredaran narkoba. Setelah bebas, 9 bulan lalu, kembali berulah menjadi pengedar,” ujar Yani.
    Kedua tersangka, lanjut dia, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
    Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun hingga paling lama 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil Kepala BNNK Nunukan Ditabrak Saat Hendak Keluar Gang, Pelaku Positif Narkoba
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 November 2024

    Mobil Kepala BNNK Nunukan Ditabrak Saat Hendak Keluar Gang, Pelaku Positif Narkoba Regional 15 November 2024

    Mobil Kepala BNNK Nunukan Ditabrak Saat Hendak Keluar Gang, Pelaku Positif Narkoba
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Kepala Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)
    Nunukan
    ,
    Kalimantan Utara
    , Anton Suriyadi Siagian, dikejutkan dengan pengemudi mobil yang ugal-ugalan dan menabrak mobilnya saat hendak keluar gang di depan Lapangan Futsal Champion, Jalan Angkasa RT 009, Nunukan Timur, Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 07.20 Wita.
    Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua mobil yang terlibat dalam insiden laka lantas tersebut, yakni:
    “NS mengalami bengkak di tangan sebelah kanan dan nyeri di bagian dada. Perkiraan kerugian materil sebesar Rp 8 juta,” ujar Adek, melalui sambungan telepon, Jumat.


    Adek menceritakan, semula, mobil Toyota New Avansa warna putih yang dikemudikan oleh NS bergerak dari arah simpang tiga Antasari, menuju ke arah Jalan Pelabuhan.
    Sesampainya di Jalan Angkasa, tepatnya di depan Lapangan Futsal Champion, mobil NS terlalu melambung ke kiri setelah melewati jalan menikung.
    “NS tak mampu mengendalikan laju mobilnya, sehingga berakibat menabrak bagian depan samping kanan Mobil Toyota Kijang Inova warna putih yang dikemudikan oleh saudara Anton, yang saat itu masih di areal gang, hendak keluar menuju jalan utama,” jelasnya.
    Akibat kecelakaan tersebut, NS harus menjalani perawatan medis di RSUD Nunukan.
    Sementara itu, Bagian Humas BNNK Nunukan, Zainal Arifin menuturkan, peristiwa kecelakaan itu terjadi saat Anton baru hendak keluar gang rumahnya, untuk menuju ke kantor BNNK Nunukan.
    “Jadi Bapak (Anton) mau keluar gang, dia berhenti dulu untuk memastikan kanan kiri tidak ada kendaraan. Tapi pas menoleh ke kanan, beliau melihat mobil Avanza putih melaju di pinggir aspal dengan kencang,” tutur Zainal, saat dikonfirmasi melalui telepon.
    Melihat kecepatan mobil tersebut, Anton sempat memundurkan mobilnya dengan reflek.
    Namun, laju kendaraan Avanza putih, semakin tak terkendali, hingga akhirnya menabrak tiang rambu lalu lintas yang terbuat dari besi.
    Tiang besi imbuhnya, bahkan sampai tercabut dari tanah, sementara mobil Avanza putih, terus melaju sampai menabrak bagian depan mobil Toyota Kijang Inova, yang dikendarai, Anton.

    Airbag
    di mobil pengemudi mobil Avanza juga terbuka, dan terlihat si pengemudi kesakitan karena benturan.
    “Bapak curiga dengan gelagat si pengemudi, lali beliau menelepon anggota BNNK dan meminta kami membawakan narkotest ke TKP,” katanya lagi.
    Saat anggota BNNK Nunukan sampai TKP, mereka meminjam kamar mandi warga untuk mengambil sampel urine penabrak mobil Anton.
    Kecurigaan Anton pun terbukti, karena dari hasil narkotest, pengemudi ugal ugalan tersebut, ternyata positif narkoba.
    “Saat kami tanya, dia mengaku mengonsumsi sabu di malam Kamis. Mungkin zat adiktifnya masih aktif, sehingga apa yang dia lakukan dalam pengaruh obat,” jelas Zainal.
    Pengemudi sakau itu pun dibawa ke Puskesmas untuk memeriksakan luka di tubuhnya, sebelum diserahkan ke Satlantas Polres Nunukan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.