Produk: sabu

  • Kapolda Metro: Kampung Ambon Harus Lepas dari Label Jelek Sarang Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

    Kapolda Metro: Kampung Ambon Harus Lepas dari Label Jelek Sarang Narkoba Megapolitan 21 November 2024

    Kapolda Metro: Kampung Ambon Harus Lepas dari Label Jelek Sarang Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ingin Kampung Ambon di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, lepas dari label “kampung narkoba”.
    Hal ini disampaikan Karyoto saat memimpin jumpa pers soal terbongkarnya sindikat narkoba jaringan Afganistan-Jakarta, di mana dua tangan kanan bandar ditangkap 500 meter dari Kampung Ambon. Barang bukti narkoba adalah 389 kilogram sabu-sabu.
    “Sebenarnya harus ada transformasi dari kampung narkoba (Kampung Ambon), dijadikan kampung apa? Karena, cap, labeling sebagai kampung narkoba sudah sangat jelek,” kata Karyoto di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
    Kendati demikian, Karyoto menegaskan, penangkapan terhadap kurir atau bandar di Kampung Ambon bukan satu-satunya solusi memberantas narkoba di wilayah tersebut.
    Sayangnya, Karyoto tidak memerinci upaya apa yang dilakukan polisi agar Kampung Ambon bertransformasi dari label jelek tersebut.
    “Harus bisa memberikan jalan keluar (solusi), (agar) bagaimana masyarakat di sana bisa bertransformasi dalam menghidupi keseharian,” ujar Karyoto.
    Karyoto berjanji, dalam waktu dekat Polda Metro Jaya akan melakukan sejumlah upaya untuk membenahi Kampung Ambon. 
    “Saya tidak buka sekarang, teman-teman nanti lihat. Mungkin seminggu atau dua minggu yang akan datang,” tutur Karyoto.
    “Karena ini sudah menjelang pemilu, mungkin habis pilkada. Kita akan bergerak bersama-sama. Kami, pemerintah, kita sama-sama melihat kampung itu,” katanya.
    Karyoto ingin Kampung Ambon menjadi tempat yang ramah bagi perantau di Jakarta. Dia bilang, jika Kampung Ambon terus-terusan menjadi tempat peredaran narkoba, para perantau bisa terjerumus dalam pusaran peredaran barang haram tersebut.
    “Kadang ada pendatang-pendatang yang mengharapkan pekerjaan di situ, dan salah satunya pekerjaan yang memberikan iming-iming ongkos atau upah atau jasa yang sangat besar, padahal menjadi pengedar narkoba,” tambah dia.
    Terlepas dari hal tersebut, Karyoto meyakini, masih ada warga Kampung Ambon yang menolak peredaran narkoba di wilayah itu.
    “Ini tanggung jawab kita bersama untuk kita bina sehingga kampung itu kalau bisa bersih betul dari narkoba,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolda Metro: Bawa Pencandu Narkoba Datang ke Kantor Polisi, Enggak Ditangkap!
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

    Kapolda Metro: Bawa Pencandu Narkoba Datang ke Kantor Polisi, Enggak Ditangkap! Megapolitan 21 November 2024

    Kapolda Metro: Bawa Pencandu Narkoba Datang ke Kantor Polisi, Enggak Ditangkap!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta warga segera datang ke kantor polisi jika mencurigai anggota keluarganya terindikasi pencandu narkoba.
    Dia berjanji tidak akan menangkap pencandu narkoba yang dengan kesadaran diri mendatangi kantor polisi. 
    “Kalau datang dengan kesadaran, tentunya tidak akan ditangkap. Kecuali kalau DPO ya, tetap ditangkap,” kata Karyoto di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
    Selain itu, warga juga bisa mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi atau BNN Kota Madya.
    Oleh polisi atau BNN, warga yang terindikasi pencandu narkoba akan dites urine. Jika hasilnya positif, pencandu narkoba tersebut akan direhabilitasi.
    “(Kalau) anggota keluarganya ada yang mengindikasikan perilakunya sudah mulai aneh, jangan sungkan-sungkan datang ke polisi,” ujar Karyoto.
    Eks Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu berujar, negara wajib merehabilitasi pencandu narkoba agar mereka menjadi lebih baik.
    “Kalau dia datang dengan kesadaran, ‘Tolong, Pak, cek anak saya. Ada indikasi enggak memakai sabu?’, itu akan kami lindungi,” tegas Karyoto.
    Terlepas dari hal tersebut, Karyoto merasa prihatin dengan peredaran narkoba yang masih marak di Jakarta.
    Ia menyinggung penangkapan sejumlah sindikat narkoba dalam satu bulan terakhir oleh Polda Metro Jaya, yakni sindikat narkoba jaringan Malaysia dengan penemuan 207 kilogram sabu dan sindikat narkoba jaringan Afghanistan-Jakarta dengan penemuan 389 kilogram sabu).
    “Saya prihatin ketika narkoba membanjiri Jakarta,” kata Karyoto.
    Karyoto bertanya-tanya, apakah Jakarta dijadikan bandar narkoba sebagai pintu masuk peredaran ke daerah-daerah lain, atau justru menjadi pangsa pasar.
    “Ini sebenarnya masih menjadi angka yang misterius. Sebenarnya, berapa angka warga DKI Jakarta yang terpapar sebagai pengguna narkoba?” pungkas dia. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar

    Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram ganja, sabu-sabu, dan ribuan pil ekstasi senilai Rp 14,7 miliar. Berbagai jenis narkoba yang akan diselundupkan ke dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa tersebut berhasil digagalkan Polda Lampung dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.

    Barang bukti narkoba yang berhasil disita yakni, 256 kilogram ganja, 13,7 kilogram sabu-sabu, 50 gram tembakau sintetis, dan 2.000 butir pil ekstasi, serta obat-obatan terlarang.

    Selain menyita narkoba senilai Rp 14,7 miliar, Polda Lampung juga menangkap 215 orang pelaku. Para pelaku yang ditangkap berperan sebagai penyalahguna, kurir, dan bandar narkoba.

    Sebagian besar para pelaku ditangkap di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Berbagai modus dilakukan para pelaku untuk menyelundupkan narkoba dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

    Dari ratusan pelaku yang ditangkap, lima orang di antaranya merupakan bandar sabu-sabu yang masih ada keterkaitannya dengan jaringan internasional Fredy Pratama, gembong narkoba yang menjadi buruan Mabes Polri dan Interpol.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan pihaknya melakukan pengungkapan tersebut dari beberapa tempat, yakni di Pelabuhan Bakauheni hingga di Kota Bandar Lampung.

    “Dari 215 tersangka yang ditangkap, tersangka yang kami hadirkan hanya 40 orang dan sisanya dititipkan di polres dan polresta jajaran,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat menggelar konferensi pers di SPN Kemiling, Bandar Lampung, Rabu (20/11/2024).

    Helmy Santika menjelaskan, sebanyak lebih dari 300.000 jiwa lebih berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba.

    “Dari total barang bukti yang diamankan tersebut kalau kita nilai mencapai Rp 14,7 miliar dan kemudian nyawa yang mampu diselamatkan mencapai 313.520 orang,” ungkap Helmy Santika.

    Helmy Santika mengatakan, pihaknya tidak berhenti dari kegiatan ini saja, pihaknya akan terus berjalan melaksanakan pemberantasan narkoba.

    “Jadi tidak hanya pengungkapan tapi jajaran kita juga menggandeng masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Lampung,” imbuh Helmy Santika.

    Polda Lampung masih mengembangkan lebih lanjut penangkapan para pelaku untuk menangkap jaringan narkoba lainnya.

    Selain itu, Polda Lampung juga akan melakukan penyelidikan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bandar narkoba yang ditangkap.

  • Polda Metro Jaya Sita 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan, Diduga Diselundupkan Lewat Jalur Laut

    Polda Metro Jaya Sita 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan, Diduga Diselundupkan Lewat Jalur Laut

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua kurir sabu bernama Muhammad Saidi (30) dan Cecep Riandi (34).

    Keduanya merupakan sindikat narkoba jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.

    Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita 389 Kg sabu yang disimpan di dalam mobil boks. 

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, ratusan Kilogram sabu itu diduga diselundupkan lewat jalur laut.

    “Kemarin sesuai dengan pendalaman kita, bahwa kita duga kuat narkotika jenis sabu ini dibawa lewat jalur laut,” kata Donald saat merilis kasus ini, Rabu (19/11/2024).

    Berdasarkan hasil penelusuran, Donald meyakini 389 Kg sabu itu dibawa langsung dari Afghanistan melalui perairan Aceh.

    “Kita yakini ini langsung dibawa dari Afganistan, berdasarkan beberapa tulisan dan cap stempel yang ada di dalam kotak atau Tupperware. Jadi, dari laut setelah itu melewati jalur darat, mulai dari Aceh sampai dengan ke Jakarta,” ungkap dia.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

    “Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” kata Karyoto.

    Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait pendistribusian dan peredaran narkoba di sekitar Kampung Ambon.

    Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki infomarsi tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    Di lokasi, polisi mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia.

    “Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan. Kemudian kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan,” tutur Karyoto.

    Setelahnya, polisi langsung menangkap kedua tersangka dan menggeledah mobil boks tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 315 paket sabu dengan berat 389 Kg.

    Di setiap bungkusan paket sabu itu terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan “Afghan Sabur’.

    “Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah yaitu Afghanistan-Indonesia,” kata Kapolda.

    Dua kurir narkoba yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bukan Instan, Polisi Butuh Waktu Sebulan Bongkar Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan-Jakarta

    Bukan Instan, Polisi Butuh Waktu Sebulan Bongkar Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan-Jakarta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya butuh waktu hampir sebulan untuk membongkar peredaran narkoba 389 Kg sabu.

    Penyelidikan yang dilakukan mulai dari mencari informasi, memprofiling para tersangka hingga menelusuri alur barang bukti narkoba.

    “Terkait masalah jaringan, ini bukan satu atau dua hari kita pelajari. Ini hampir satu bulan kita pelajari jaringan. Sehingga ini bukan instan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Rabu (20/11/2024).

    Donald menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan bahwa sindikat ini merupakan jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, terdapat pabrik pembuatan sabu di Afghanistan. Harga sabu di Afghanistan juga jauh lebih murah dibandingkan di Indonesia.

    “Kita tahu bersama bahwa di sana ada daerah konflik, dan harga sabu di Afghanistan ini sangat murah kalau dibandingkan dengan di Jakarta. Ini salah satu yang memotivasinya,” ujar Donald.

    Dalam kasus ini, polisi menangkap dua kurir sabu bernama Muhammad Saidi (30) dan Cecep Riandi (34).

    Kedua tersangka menyebut harga 1 Kg sabu di Afghanistan hanya Rp 75 juta. Berbeda dengan Indonesia yang harganya mencapai Rp 1,5-2 miliar.

    “Kalau kami tanya dengan mereka, di Afghanistan itu mungkin 1 Kg hanya Rp 75 juta. Tapi, kalau di Indonesia, itu bisa sampai Rp 1,5 miliar, bahkan Rp 2 miliar,” ungkap Donald.

    Berdasarkan hasil penelusuran, Donald meyakini 389 Kg sabu itu dibawa langsung dari Afghanistan melalui perairan Aceh.

    “Kita yakini ini langsung dibawa dari Afganistan, berdasarkan beberapa tulisan dan cap stempel yang ada di dalam kotak atau Tupperware. Jadi, dari laut setelah itu melewati jalur darat, mulai dari Aceh sampai dengan ke Jakarta,” ungkap dia.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

    “Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” kata Karyoto.

    Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait pendistribusian dan peredaran narkoba di sekitar Kampung Ambon.

    Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki infomarsi tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    Di lokasi, polisi mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia.

    “Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan. Kemudian kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan,” tutur Karyoto.

    Setelahnya, polisi langsung menangkap kedua tersangka dan menggeledah mobil boks tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 315 paket sabu dengan berat 389 Kg.

    Di setiap bungkusan paket sabu itu terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan “Afghan Sabur’.

    “Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah yaitu Afghanistan-Indonesia,” kata Kapolda.

    Dua kurir narkoba yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polda Metro Jaya ungkap sabu seberat 389 kg jaringan internasional

    Polda Metro Jaya ungkap sabu seberat 389 kg jaringan internasional

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram (kg) di Jakarta Barat.

    “Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kapolri, Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi
    Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Karyoto menjelaskan kasus tersebut terungkap pada Minggu (17/11) sekitar pukul 11.30 WIB di Parkiran Lapangan RW yang beralamat di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

    Karyoto menjelaskan, para tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial MKS alias Bang (DPO) untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil. Saat tiba di Jakarta, mereka diarahkan ke Cengkareng, Jakarta Barat untuk mengambil mobil boks yang sudah terparkir.

    “Selanjutnya tim gabungan melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil boks dan saat kedua orang tersangka tersebut menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

    Usai melakukan penggeledahan di mobil boks, tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kg.

    “Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta),” katanya.

    Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia

    Saat ini tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali narkotika jenis sabu tersebut yang diduga dikendalikan oleh MKS alias Bang

    “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima)tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Karyoto.

    Karyoto menjelaskan dari total barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp583 miliar ini berhasil menyelamatkan lebih dari 2,2 juta jiwa generasi penerus bangsa.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan Terbongkar, 2 Kurir Ditangkap Dekat Kampung Ambon

    Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan Terbongkar, 2 Kurir Ditangkap Dekat Kampung Ambon

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran 389 Kg sabu jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.

    Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang kurir narkoba bernama Muhammad Saidi (30) dan Cecep Riandi (34).

    “Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika Jaringan Internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 Kg,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Rabu (20/11/2024).

    Karyoto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

    “Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” ungkap Kapolda.

    Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait pendistribusian dan peredaran narkoba di sekitar Kampung Ambon.

    Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki infomarsi tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran 389 Kg sabu jaringan internasional Afghanistan-Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Di lokasi, polisi mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia.

    “Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan. Kemudian kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan,” tutur Karyoto.

    Setelahnya, polisi langsung menangkap kedua tersangka dan menggeledah mobil boks tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 315 paket sabu dengan berat 389 Kg.

    Di setiap bungkusan paket sabu itu terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan “Afghan Sabur’.

    “Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah yaitu Afghanistan-Indonesia,” kata Kapolda.

    Dua kurir narkoba yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

  • Dapat Upah Rp 90 Juta Tiap Antar 30 Kilogram Sabu, Dua Kurir Narkoba Kini Terancam Hukuman Mati

    Dapat Upah Rp 90 Juta Tiap Antar 30 Kilogram Sabu, Dua Kurir Narkoba Kini Terancam Hukuman Mati

    TRIBUNJATIM.COM – Mendapat bayaran Rp 90 juta setiap antar sabu, membuat dua kurir narkoba ini mendapat ancaman hukuman mati.

    Kasus ini terbongkar setelah polisi menguak jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di dua wilayah, Selasa (19/11/2024).

    Wilayah tersebut adalah Sumatera dan Jawa.

    Jaringan ini ternyata menyuplai sabu dalam jumlah besar.

    Mereka juga punya kaki tangan untuk mengedarkan barang haram itu.   

    Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, mengungkapkan jajarannya menangkap dua kurir narkoba jaringan tersebut,

    Kedua pelaku mengaku menerima upah antara Rp 70 juta hingga Rp 90 juta untuk setiap pengiriman sabu tersebut.

     “Dari keterangan kedua pelaku, upah yang didapat dalam sekali pengiriman sabu seberat 30 kilogram, mereka diupah Rp 70 juta hingga Rp 90 juta,” kata Bachtiar, di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Menurut Bachtiar, sabu yang diantar kedua tersangka dikendalikan oleh tersangka S warga Sumatera dan PW warga Malaysia dan masih dalam pencarian.

    Para kurir narkoba tersebut mengaku telah melakukan pengiriman kurang lebih sebanyak tujuh kali.

    Setiap kali pengiriman para kurir biasanya membawa narkoba hingga mencapai 30 kilogram. 

    “Rata-rata pengiriman 30 kilogram,” ungkap Bachtiar.

    Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yaitu inisial A (37), AG (28), dan YG (26) berhasil diamankan.

    Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan awal mula penangkapan pelaku.

    Awalnya, pelaku A (37) berhasil ditangkap di rumahnya, di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (20/10/2024).

    Selain pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 5,19 kilogram sabu beserta alat hisap dan timbangan digital.

    Dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

    “Didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” kata Victor, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan kendaraan dan menangkap dua orang berinisial AG dan YG di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

    Dari penangkapan itu, Polisi menyita sabu seberat 40,259 kilogram yang terbungkus dalam kemasan teh cina yang disimpan dalam cabin mobil dengan nopol B 1526 RKX.

    Atas apa yang diperbuat oleh ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (m30)

     

    Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

  • Buntut Video Viral Napi Pesta Sabu di Lapas, Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan

    Buntut Video Viral Napi Pesta Sabu di Lapas, Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan

    TRIBUNJATENG.COM – Viral di media sosial, sebuah video menarasikan napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, berpesta sabu sembari mendengarkan musik remix.

    Buntutnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja, Badarudin dan KPLP Tanjung Raja, Ade Irianto.

    Penonaktifan kedua pejabat Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Sumatra Selatan, itu guna pemeriksaan terkait video viral tersebut.

    “Sudah (instruksi penonaktifan),” kata Agus saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (19/11/2024).

    “Saya arahkan Dirjen Pas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan) untuk segera eksekusi,” kata Agus.

    Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menarasikan napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, berpesta sabu sembari mendengarkan musik remix viral di media sosial.

     Video itu diunggah akun Instagram @palembang_bedesau dan disebut-sebut direkam oleh petugas Lapas.

    Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Sumatera Selatan, Mulyadi, membenarkan video tersebut direkam oleh petugas Lapas Tanjung Raja bernama Robby Ardiyansyah.

    Namun, dia membantah adanya pesta narkoba di dalam Lapas.

    “Tidak ada pesta narkoba di dalam Lapas. Video itu direkam RA dengan motif agar diberikan uang oleh napi,” ujar Mulyadi, Jumat (15/11/2024).

    Robby diduga mengancam napi dengan menyebarkan video tersebut jika tidak diberi uang, meski jumlah yang diminta belum diketahui.

    “Videonya sudah lama direkam untuk mengancam napi. RA juga jarang masuk kerja, pernah diperiksa Inspektorat Jenderal, kena hukuman disiplin berat, dan terakhir positif narkoba saat bertugas di Rupbasan Baturaja,” jelas Mulyadi.

    Sementara, Robby lewat videonya, membantah menggunakan narkoba. Robby meminta bukti dirinya disebut positif narkoba.

    “Tolong Bapak jelaskan, buktinya mana? Positif apa? Kenapa Bapak tidak langsung tunjukkan ke media, berikan info, apakah saya positif sabu, ekstasi, metamin atau amfetamin atau marijuana? Saya benar positif, tapi positif benzo,” tutur Robby. (*)

     

  • Terbongkar Kasus ‘Modifikasi’ Mobil Isi Sabu Rp 80 Miliar

    Terbongkar Kasus ‘Modifikasi’ Mobil Isi Sabu Rp 80 Miliar

    Tangerang Selatan

    Peredaran gelap narkoba jenis sabu senilai miliaran rupiah dibongkar polisi. Dua orang kurir pembawa sabu ditangkap polisi.

    Kasus ini diungkap Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Barang bukti mobil berikut sabu seberat 40,26 kilogram disita polisi.

    Jaringan narkoba ini mengkamuflase mobil minibus untuk menyelundupkan sabu tersebut. Meski begitu, kedua kurir ini akhirnya tertangkap di parkiran mal kawasan Bekasi. Berikut informasi selengkapnya yang dirangkum detikcom, Rabu (20/11/2024).

    Dua Kurir Ditangkap

    Satresnarkoba Polres Tangsel mengagalkan peredaran gelap narkoba senilai Rp 80 miliar. Dua orang tersangka inisial AG (28) dan YG (26) ditangkap polisi.

    “Kedua tersangka, AG dan YG ditangkap di parkiran sebuah mal di kawasan Bekasi,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, dalam keterangannya, Selasa (19/11).

    Foto: Polres Tangsel membongkar mobil berisi sabu senilai Rpp 80 miliar di sebuah parkiran di mal kawasan Kota Bekasi. (dok. Istimewa)Awal Mula Kurir Terbongkar

    AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan awal mula tertangkapnya AG dan YG ini. Berawal saat polisi menyelidiki informasi adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Tangerang Selatan.

    Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap A. Berdasarkan hasil pendalaman itu, polisi mendapatkan keterangan bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melintas di wilayah Tangsel.

    “Selanjutnya tim bergerak untuk melakukan observasi di beberapa tempat dan didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” katanya.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….