Produk: sabu

  • November 2024, 11 Anggota Polisi Terlibat Narkoba di Jawa Timur

    November 2024, 11 Anggota Polisi Terlibat Narkoba di Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Pada bulan November 2024, 11 anggota kepolisian di jajaran Polda Jawa Timur dihukum pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti terlibat dalam jaringan narkoba.

    Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat jumpa pers menanggapi oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang terlibat jaringan peredaran sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Pada bulan November 2024 sudah ada 11 anggota terlibat dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti terlibat Narkoba,” kata Dirmanto, Kamis (05/12/2024).

    Dirmanto menegaskan, Polda Jawa Timur tidak akan segan menindak anggota aktif Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Hal itu sesuai dengan perintah Presiden RI yang diteruskan kepada Kapolri yang kemudian ditindaklanjuti Polda Jatim dan jajarannya, bahwa Polri agar bersih-bersih internal.

    “Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegas  Kombes Dirmanto.

    Sebagai upaya pencegahan, kedepan Polda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah. Siapapun yang terlibat, akan diberikan sanksi tindakan tegas hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

    “Bidpropam Polda Jatim secara rutin melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap anggota,” pungkas Dirmanto. (ang/ted)

  • Oknum Polres Tanjung Perak Surabaya Diduga Pengendali Sabu di NTB

    Oknum Polres Tanjung Perak Surabaya Diduga Pengendali Sabu di NTB

    Surabaya (beritajatim.com) –  Arif Susilo, Seorang Oknum Polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga menjadi pengendali pengedaran narkotika jenis sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Hal itu diungkap oleh Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Kombes Pol. Noer Wisnanto saat melakukan penggeledahan di rumah Arif Susilo pada Kamis (05/12/2024) untuk mencari barang bukti tambahan.

    Kasus keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini pertama kali terungkap setelah adanya penangkapan kurir sabu bernama Fattah di NTB. Dari keterangan Fattah, didapat identitas Arif Susilo yang merupakan atasan dari Fattah.

    “Fattah merupakan narapidana sabu yang dulu pernah ditangkap oleh saudara AS saat berdinas di Satres Narkoba NTB,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol. Noer Wisnanto, Kamis (05/12/2024).

    Dari keterangan yang didapat, Arif Susilo anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini telah menjalankan bisnis bersama Fattah sejak tahun 2020. Peran Fattah sebagai kurir sabu sedangkan Arif Susilo sebagai pengendali jaringan.

    “Selain Fattah dan Arif Susilo, jaringan ini juga beranggotakan Erwin sebagai penyedia sabu. Saat ini, Erwin sudah mendekam di sel tahanan di Medan, Sumatera Utara,” tuturnya.

    Dalam setiap transaksi, Arif Susilo menerima sabu seharga Rp500 juta dari Erwin dan menjualnya kembali dengan harga Rp650 juta per kilogram. Dari hasil pemeriksaan BNN, sejak tahun 2020-2024 sudah terjadi 7 kali transaksi dengan total berat sekali kirim bervariatif antara 1-5 kilogram sekali kirim.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menggeledah rumah oknum anggota polisi terlibat kasus peredaran narkotika, di Perumahan Taman Indah Regency Blok BB – 10, Sepanjang, Taman, Sidoarjo, Kamis (5/12) hari ini.

    Seorang oknum polisi itu Aiptu Arif Susilo mantan anggota Reserse Narkoba Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian berpindah tugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia berperan sebagai pengendali kurir narkotika antar pulau. (ang/ted)

  • BNN Jatim Geledah Rumah Oknum Polisi Pengendali Jaringan Narkotika Antar Pulau

    BNN Jatim Geledah Rumah Oknum Polisi Pengendali Jaringan Narkotika Antar Pulau

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggeledah rumah seorang oknum polisi, Aiptu AS, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antar pulau. Penggeledahan dilakukan di Perumahan Taman Indah Regency Sepanjang, Taman, Sidoarjo, pada Kamis (5/12/2024).

    Aiptu AS, mantan anggota Reserse Narkoba Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kini bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diduga berperan sebagai pengendali kurir narkotika.

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Jatim, Kombes Pol Noer Wisnanto, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus narkotika di Lombok, NTB.

    “Penggeledahan ini terkait penangkapan saudara F di Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB. Dari saudara F, kami mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Noer di lokasi penggeledahan.

    Kombes Pol Noer mengungkapkan bahwa Aiptu AS telah ditangkap pada 19 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan, ia diketahui menjalankan bisnis narkotika jenis sabu sejak 2023 dan telah melakukan tujuh kali pengiriman barang.

    Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas BNN menyita empat buku tabungan dan tengah menyelidiki asal muasal kepemilikan rumah dan kendaraan Aiptu AS di Sidoarjo.

    “Ini adalah jaringan nasional yang mencakup Medan, Surabaya, hingga NTB. Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa tersangka telah beroperasi selama satu tahun,” tambah Kombes Pol Noer.

    Selain penggeledahan di Sidoarjo, BNNP Jatim juga melakukan tindakan serupa di dua lokasi di Pasuruan, yang diduga menjadi tempat tinggal kaki tangan tersangka F.

    “Dua rumah pengedar di Pasuruan sedang kami geledah sebagai bagian dari pengembangan kasus,” jelas Kombes Pol Noer.

    Kasus ini menegaskan komitmen BNN dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, termasuk keterlibatan aparat yang seharusnya menjadi garda depan dalam pemberantasan narkoba. [ram/beq]

  • 302 Terpidana Narkoba Dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Ini Alasannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2024

    302 Terpidana Narkoba Dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Ini Alasannya Nasional 5 Desember 2024

    302 Terpidana Narkoba Dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Agus Andrianto
    mengatakan, pihaknya telah memindahkan 302 orang yang berstatus sebagai bandar dan pengedar
    narkoba
    ke Lembaga Pemasyarakatan (
    Lapas
    )
    Super Maximum Security
    di Nusakambangan.
    Sebab, ratusan terpidana itu diduga telah mengendalikan peredaran narkoba di dalam
    lapas
    .
    “Pada saat ini kami sudah memindahkan pelaku dan
    bandar narkoba
    yang diduga mengendalikan peredaran narkotika di dalam lapas. Ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas
    Super Maximum Security
    yang ada di Nusakambangan,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
    Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut akan terus berlanjut jika ditemukan kembali terpidana yang mengendalikan peredaran narkoba dalam lapas.
    Di sisi lain, pihaknya juga telah menindak 14 petugas lapas dengan cara menonaktifkan mereka lantaran lalai saat melaksanakan tugas.
    “Bahwa kepada anggota yang lalai atau sengaja kemudian terlibat sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan. Terdiri dari pada Kalapas, ada yang Karutan, ada yang Ka KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya,” ungkap Agus.
    “Kepada mereka yang terlibat baik pesta sabu seperti yang di Sumatera Utara, kemudian Jember, mereka ditempatkan pada tempat penghukuman khusus dan kemudian kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi, sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang, karena ada beberapa tahapan remisi yang diberikan,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk berkolaborasi memberantas narkoba di Indonesia.
    Hal ini, tegas Agus, untuk mewujudkan cita-cita Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia bebas dari narkoba.
    “Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Menko Polkam dan Bapak Kapolri bahwa kolaborasi dan sinergi kementerian lembaga akan terus kita tingkatkan dan upaya untuk suksesnya desk pemberantasan narkoba ini bisa memberikan kontribusi bagi cita-cita bapak presiden untuk mewujudkan negara Indonesia bebas dari narkoba,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Desk Narkoba Bentukan Prabowo Ringkus 3.965 Tersangka dan Barang Bukti Rp2,88 Triliun

    Desk Narkoba Bentukan Prabowo Ringkus 3.965 Tersangka dan Barang Bukti Rp2,88 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menangkap 3.965 tersangka dan mengamankan barang bukti Rp2,88 triliun selama 4 November-3 Desember 2024.

    Dia mengatakan penangkapan itu berkat kerja sama pihaknya dengan sejumlah instansi terkait yang tergabung dalam desk pemberantasan narkoba. Desk anyar kabinet Presiden Prabowo ini dibentuk pada (4/11/2024).

    “Laporan terkait dengan pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Dia menjelaskan, barang bukti triliunan itu terdiri dari sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, obat keras 2,2 juta, ekstasi 370.868 butir, hashish 132 kilogram, kokain 251,3 gram, hingga ketamine 190,4 gram.

    Sigit juga menyatakan bahwa pihaknya turut memproses tindak pidana pencucian uang pada ribuan kasus narkoba di Tanah Air.

    Hasilnya, dari lima laporan yang diproses selama satu bulan itu, kepolisian telah mengamankan uang Rp126,8 miliar.

    “Sampai saat ini total aset yang bisa kita amankan sekitar Rp126,84 miliar dan proses ini masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh yang terafiliasi dengan proses pencucian uang tersebut bisa kami amankan,” tambahnya.

    Di samping itu, jenderal polisi bintang empat ini juga menuturkan sebanyak 469 orang pengguna narkoba saat ini masih dilakukan rehabilitasi.

    “Tentunya ini dilakukan berdasarkan asesmen dari BNN, kemudian dari kejaksaan dan diputuskan oleh pengadilan untuk mengurangi beban jumlah napi narkoba,” pungkasnya.

  • Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba

    Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024).

    Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,11 gram sabu-sabu, 2 butir pil ekstasi, beberapa plastik berisi pil ekstasi, dan satu buah timbangan digital.

    “Barang bukti ini didapatkan dari hasil penggeledahan di Jalan Citarum, Kelurahan Curah Ginting,” ujar Oki.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1,2 miliar dan maksimal Rp10,2 miliar.

    Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, Polres Probolinggo Kota akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegas Kapolres.

    Mengenai asal-usul narkoba yang diamankan, jaringan peredarannya, dan apakah para tersangka merupakan residivis, Kapolres menyerahkan pertanyaan tersebut kepada Kasat Narkoba untuk dijelaskan lebih lanjut. (ada/but)

  • Terima Jastip Narkoba, Janda 4 Anak di Pekanbaru Diringkus

    Terima Jastip Narkoba, Janda 4 Anak di Pekanbaru Diringkus

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Seorang ibu rumah tangga yang merupakan janda empat anak diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru karena membuka jasa penitipan (jastip) narkoba. Janda bernama Ipit ini ditangkap di kampung narkoba Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (21/11/2024). Profesi ini telah dijalani selama dua bulan belakangan.

    Kanit Idik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Iptu Untari mengatakan, peran pelaku sebagai penerima jastip atau penyimpan narkoba dari bandar. Dia mendapatkan upah dari setiap barang yang dititipkan tersebut.

    “Saat digerebek di rumah tersangka ditemukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 106 butir dan sabu-sabu seberat 21,6 gram. Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 23 juta yang diduga hasil transaksi narkoba,” kata Iptu Untari, Kamis (5/12/2024).

    Kepada petugas, tersangka Ipit mengaku barang haram tersebut merupakan narkoba titipan bandar bernama Ibal yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

    “Ipit dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkas Untari, terkait janda yang membuka jastip narkoba di Pekanbaru.

  • Hakim Vonis Mati Dua Kurir Sabu 35 Kg Milik Fredy Pratama

    Hakim Vonis Mati Dua Kurir Sabu 35 Kg Milik Fredy Pratama

    Liputan6.com, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua narapidana (napi) asal Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram milik jaringan internasional, Fredy Pratama.

    Kedua terdakwa, Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu, dijatuhi hukuman tersebut setelah terbukti bersalah melanggar undang-undang narkotika.

    Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Yulia Susanda membacakan putusan terhadap kedua terdakwa yang berasal dari dua daerah berbeda.

    Hendra Yainal Mahdar adalah warga Kota Baru, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sementara Muhammad Nazwar Syamsu berasal dari Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

    Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu sore (4/12/24), hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

    “Menyatakan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu dengan hukuman mati,” kata Hakim Yulia dalam putusannya.

    Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.

    Penasihat hukum kedua terdakwa, Rusli Bastari, menyampaikan keberatannya atas keputusan tersebut dan menyatakan bahwa kliennya hanya berperan sebagai penghubung, bukan pelaku utama. 

    “Kami akan mengajukan banding, mereka hanya mengenalkan, bukan pelaku utama,” ujar Rusli.

    Indra Sukma, penasihat hukum lainnya, menambahkan bahwa setiap terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum.

    “Saya merasa semua terdakwa punya hak untuk banding, apalagi Terdakwa Nazwar sudah divonis hukuman mati dalam perkara sebelumnya,” pungkasnya.

    Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati atas perbuatan kedua terdakwa.

    Peristiwa ini bermula pada Januari 2023, ketika kedua terdakwa berkomunikasi dengan Kadapi Alyus Abdi, suami selebgram asal Palembang, Adelia Putri, yang sebelumnya telah divonis terkait tindak pidana pencucian uang. Mereka kemudian berkoordinasi untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 35 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.

    Sabu tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni 21 kilogram yang diterima oleh Rendi dan Abu (DPO) untuk diserahkan kepada Angga Alfianza (terpidana) atas perintah Hendra Yainal Mahdar, dan 14 kilogram lainnya diserahkan kepada Kadapi Alyus Abdi, yang kemudian diedarkan di wilayah Palembang.

    Pada Maret 2023, pengiriman narkotika dilanjutkan dengan melibatkan saksi-saksi lainnya, termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza, yang akhirnya ditangkap oleh Polda Lampung dengan barang bukti 21 kilogram sabu.

    Kasus ini menambah panjang daftar peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional, dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi penyelundupan narkotika di Indonesia.

     

  • Sosok Briptu Rocky Mahendra, Anak “Ratu Narkoba” Yang Dipecat Dari Polri

    Sosok Briptu Rocky Mahendra, Anak “Ratu Narkoba” Yang Dipecat Dari Polri

    TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU – Sosok Briptu Rocky Mahendra, anak “Ratu Narkoba” yang dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Briptu Rocky Mahendra merupakan anak dari Nurhasanah alias Mak Gadi (66), seorang pengedar narkoba kelas kakap di Inhu.

    Ibu anggota polisi itu sudah dua kali ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada 2020 dan 2024.

    Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, upacara pemecatan Briptu Rocky Mahendra dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh pada Minggu (1/12/2024).

    “Benar, yang bersangkutan di PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/12/2024).

    Polisi berusia 28 tahun ini, sebut dia, merupakan anggota Samapta Polres Inhu. 

    Misran juga membenarkan Briptu Rocky Mahendra adalah anak Mak Gadi “ratu narkoba”.

    Dalam menjalankan bisnis haram itu, Mak Gadi melibatkan anak dan menantunya.

    Mak Gadi pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020.

    Ia dibekuk bersama keluarga yang terlibat peredaran narkoba.

    Dua di antaranya adalah anak Mak Gadi, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41).

    Setelah diseret ke meja hijau, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, Inhu.

    Pengadilan menyatakan Mak Gadi tidak terbukti bersalah.

    Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi.

    Mak Gadi ditangkap setelah polisi mengamankan seorang wanita pengedar sabu, bernama Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumah Mak Gadi.

    Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.

    Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.

    Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.

    Kronologi Penangkapan Mak Gadi

    Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, kembali menangkap seorang perempuan pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi (65).

    Wanita tersebut pernah ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu pada tahun 2020 lalu.

    Namun, ia malah mendapat vonis bebas murni dari Hakim Pengadilan Negeri Rengat.

    Wanita yang dikenal dengan julukan “ratu narkoba” ini dibebaskan dengan alasan tidak terbukti bersalah.

    Setelah lolos dari hukuman, kini Mak Gadi kembali ditangkap polisi.

    Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, penangkapan Mak Gadi dilakukan menyusul pengembangan dari kasus peredaran narkoba.

    Pada Rabu (28/2/2024) sekitar 17.40 WIB, polisi menangkap seorang wanita pengedar narkoba bernama Megawati (32), di Kelurahan Sekip, Kecamatan Rengat.

    Dari tangan Megawati, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,78 gram.

    “Dari pengakuan tersangka Megawati, ia mendapat sabu langsung dari tersangka Mak Gadi.” 

    “Tersangka Megawati ini merupakan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Mak Gadi,” ungkap Dody, Jumat (1/3/2024).

    Berdasarkan keterangan Megawati, petugas lalu menangkap Mak Gadi sekitar satu jam kemudian. 

    Mak Gadi ditangkap di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkotika sebanyak 93 paket sabu.

    “Barang bukti sabu yang diamankan dari Mak Gadi, ada yang paket besar, sedang, dan kecil, dengan berat kotor 368,27 gram,” sebut Dody.

     Barang haram itu, disembunyikan pelaku di celah-celah bak mandi terbuat dari plastik.

    Selain sabu, kata Dody, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika.

    Di antaranya, lima buah timbangan digital, puluhan plastik pembungkus sabu, tiga unit handphone, dua dompet dan uang tunai Rp 19,9 juta.

    “Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk diproses hukum,” kata Dody yang juga didampingi Wakapolres Indragiri Hulu, Kompol Teddy Ardian. 

    Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

    Mak Gadi merupakan gembong narkoba. 

    Ia disebut sebagai “ratu narkoba”, karena ia sekeluarga mengedarkan barang haram itu.

    Penangkapan dilakukan pada 16 Juli 2020 silam.

    Saat itu, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

    Enam di antaranya satu keluarga. (*)

     

  • Penjaga Toko Jadi Polisi Gadungan, Pasang Foto Kapolda Ngaku Duda Cari Istri Demi Endorse Iklan

    Penjaga Toko Jadi Polisi Gadungan, Pasang Foto Kapolda Ngaku Duda Cari Istri Demi Endorse Iklan

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria mengaku sebagai seorang polisi bahkan menggunakan foto Kapolda untuk memuluskan aksinya.

    Pria itu membuat akun Facebook untuk mencari calon korbannya.

    Foto Kapolda yang digunakan adalah Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri digunakan sebagai foto profilnya.

    Diketahui, pemilik akun Facebook polisi gadungan itu adalah RH.

    Kini ia ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri).

    Pria itu dituduh melakukan penipuan dengan memakai foto Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, sebagai foto profil akun miliknya.

    Dalam postingannya, RH mengaku sebagai duda yang mencari calon istri.

    Dia juga mengklaim memiliki toko sembako, lahan pertanian, dan perkebunan sawit.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha, menjelaskan aksi RH berlangsung selama dua bulan terakhir.

    “Dari patroli siber, kami menemukan akun menggunakan foto Kapolda Kepri.

    Dia mengaku sebagai duda, mencari calon istri, dan memamerkan punya 5 hektare sawah, perkebunan sawit, serta 5 toko sembako,” kata Putu di Polda Kepri, Selasa (3/12/2024).

    RH tidak hanya memakai foto Kapolda Kepri, tetapi juga foto pejabat TNI-Polri lainnya.

    RH sebelumnya bekerja sebagai penjaga toko.

    Patroli siber pada Minggu (24/11/2024) mengungkap aktivitas akun palsu tersebut.

    Tim kemudian melacak lokasi RH di Kota Serang, Banten.

    RH ditangkap di rumahnya pada Rabu (27/11/2024).

    Petugas menyita dua ponsel yang digunakan untuk mengoperasikan akun palsu tersebut.

    Saat diperiksa, RH mengaku tidak tahu identitas pejabat TNI-Polri yang fotonya dia pakai.

    “Dia asal mengambil foto untuk akun media sosialnya.

    Tujuannya menaikkan jumlah pengikut agar bisa mendapat endorse dan iklan,” ujar Putu.

    RH mengaku terinspirasi selebritas di YouTube.

    Dia juga mengaku jumlah pengikutnya melonjak dari 46 ribu menjadi 68 ribu sejak memakai foto pejabat.

    Dia kini dijerat Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

    “RH ini meningkatkan jumlah pengikut dengan memakai foto pejabat.

    Dia berharap bisa mendapat iklan dan endorse di akun Facebook miliknya,” kata Putu.

    Sementara itu, aksi polisi gadungan lainnya juga pernah terjadi di Sleman, DI Yogyakarta.

    Polisi gadungan itu menyasar korban berinisial DRS.

    Korban sempat menanyakan surat penangkapan, namun pelaku marah.

    Hingga akhirnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah  . 

    Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan meringkus  pelaku.

    Diketahui modus operandi yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura sebagai anggota polisi.

    Korban seolah-olah target operasi penangkapan.

    Kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah rekannya, di Kalurahan Merdikorejo Tempel pada Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB, tiba-tiba didatangi 3 orang mengenakan masker dan sebo dengan mengendarai satu mobil. 

    Satu orang mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban dipaksa masuk ke dalam mobil. 

    Adapun sepeda motor milik korban turut dibawa pelaku. 

     “Salah satu pelaku mengaku anggota polisi. Jadi, seolah-olah korban merupakan tersangka kejahatan,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menceritakan, Mapolresta Sleman, beberapa waktu lalu.

    Ditengah perjalanan, di jalan Tempel – Seyegan tepatnya di Kalurahan Sumberrejo, Tempel, mobil berhenti.

    Korban diturunkan dari mobil lalu dipaksa untuk mencari seseorang pemakai sabu. 

    Jika tidak bisa menunjukkan maka akan dibawa ke kantor.

    Tetapi korban tidak tahu, dan berbalik menanyakan surat penangkapan sehingga membuat pelaku yang mengaku sebagai anggota Kepolisian marah sehingga dipukul berulang kali.

    Dompet dan handphone milik korban diambil. 

    Setelah itu, mulut, mata dan tangan korban dilakban dan bagian kedua jari kelingking diikat menggunakan kabel ties. 

    Korban kembali dimasukkan ke dalam mobil dan diajak pergi dengan posisi satu pelaku duduk di tengah, satu driver dan satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor Kawasaki milik korban. 

    Sesampainya di dekat Samsat Magelang, mobil berhenti.

    Para pelaku keluar sedangkan korban yang berada di dalam mobil membuka ikatan tangan dan membuka lakban dan berusaha kabur. 

    Tetapi ketahuan dan dikejar para pelaku. 

    Korban melawan namun akhirnya diamankan oleh warga. 

    Sedangkan tiga pelaku pergi dengan membawa barang-barang berharga milik korban, berupa sepeda motor, handphone dan dompet. 

    Korban yang diamankan warga, kemudian dibawa ke Polresta Magelang. 

    Saat di Polresta Magelang, ternyata pelaku telah lebih dahulu menyerahkan handphone milik korban. 

    Handphone tersebut kemudian dicek ternyata saldo uang digitalnya telah raib senilai Rp 900 ribu. 

    “Saat itu korban menyadari telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan,” katanya. 

    Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Sleman. 

    Korban menderita kerugian senilai Rp 23,4 juta rupiah. 

    Karena dompet yang berisi uang tunai Rp 1,5 juta, surat-surat, ATM dan sepeda motor dibawa kabur pelaku.

    Korban juga mengalami luka memar di bagian mata, tangan dan hidung. 

    Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap para pelaku.

    Polisi pertama menangkap pelaku F (35) di Magelang, seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika di Bantul pada tahun 2018. 

    Pelaku kedua berinisial R alias T (32) yang ditangkap di sekitar pabrik GKBI Sleman. 

    Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban. 

    Kedua pelaku langsung ditahan. 

    Mereka disangka telah melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

    Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengatakan, saat kejadian tersebut mobil pelaku berisi tiga orang tetapi hanya dua oranga yang ditetapkan sebagai tersangka. 

    Sebab, satu orang lainnya ternyata adalah sopir rental.

    Sopir tersebut tidak mengetahui rencana kedua pelaku.

    Kendati demikian, sang sopir tetap diperiksa sebagai saksi. 

    “Si sopir ini tidak tahu apa-apa tapi tetap kami periksa sebagai saksi,” kata dia.