Produk: sabu

  • Polres Lumajang Musnahkan Barbuk Pohon Ganja dan Sabu

    Polres Lumajang Musnahkan Barbuk Pohon Ganja dan Sabu

    Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Lumajang berhasil memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dengan memusnahkan ribuan pohon ganja dan sabu-sabu.

    Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Lapangan Air Weapon Range Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, pada Jumat (6/12/2024).

    Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47.169 ribu pohon ganja, 9.950 gram daun ganja kering, serta 5 paket sabu-sabu dengan total berat 0,619 gram.

    Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses uji laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya yang dilakukan oleh tim Polda Jatim.

    Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa penemuan ladang ganja ini berlokasi di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, tepatnya di lereng Gunung Semeru.

    Sejauh ini polisi telah berhasil mengamankan 14 tersangka dalam 9 kasus yang berbeda terkait peredaran narkoba, termasuk 5 orang, Bambang, Ngatoyo, Tomo, Toni, Jumaat, dan Suwari, penanam ganja di 62 titik lokasi lahan.

    “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Lumajang,” tegas Kapolres.

    Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus ini, terutama satu orang yang diketahui bernama Edi, diduga menjadi orang di balik tumbuh suburnya ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, terkait dengan kemungkinan munculnya bibit ganja baru, mengingat kondisi cuaca yang memasuki musim hujan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan adanya tanaman yang mencurigakan.

    Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat.

    “Satu orang masih DPO kami. Selain itu, kami akan melakukan pengembangan terkait ladang ganja beberapa waktu lalu. Apalagi memasuki musim hujan, ada kemungkinan benih atau bibit baru muncul kembali” pungkas Kapolres. (ted)

  • Fakta-Fakta BNN Geledah Rumah Polisi Pengendali Jaringan Narkoba Medan-NTB

    Fakta-Fakta BNN Geledah Rumah Polisi Pengendali Jaringan Narkoba Medan-NTB

    Surabaya: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang oknum polisi, Aiptu Arif Susilo, yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba lintas wilayah. Berikut fakta-fakta terkait penggeledahan tersebut:

    1. Lokasi Penggeledahan
    Penggeledahan berlangsung pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Aiptu Arif di kawasan Taman Indah Regency, Sidoarjo.

    2. Hasil Penggeledahan
    Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan empat buku rekening atas nama Aiptu Arif yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait peredaran narkoba.

    Baca juga: Jaksa Agung: Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan, Tapi Bandar Harus Mati

    3. Pengembangan Kasus Narkoba
    Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang melibatkan jaringan lintas wilayah dari Sumatera Utara, Surabaya, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini sebelumnya terungkap melalui penangkapan jaringan narkoba di Lombok, NTB, oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB.

    4. Status Aiptu Arif
    Aiptu Arif saat ini sudah ditahan oleh BNN Pusat sejak 19 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan, ia diduga menjadi pengendali utama jaringan pengedar narkoba yang melakukan pengiriman berkali-kali dari Medan ke NTB.

    5. Jumlah Transaksi Narkoba
    Selama tahun 2023 hingga 2024, Aiptu Arif diduga sudah tujuh kali mengirimkan narkoba dengan berat total hingga puluhan kilogram. Setiap pengiriman berkisar antara 1 hingga 5 kilogram sabu.

    6. Jaringan dan Penangkapan Anak Buah
    Sebelum penangkapan Arif, dua anak buahnya, Fattah dan Erwin, terlebih dahulu ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram.

    7. Penggeledahan Lain di Pasuruan
    Selain rumah Arif di Sidoarjo, BNNP Jatim juga menggeledah dua rumah lain di Pasuruan yang diduga terhubung dengan jaringan narkoba ini.

    8. Sikap Polda Jatim
    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menegaskan bahwa Polda Jatim akan memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga menjadi komitmen Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.

    9. Kerja Sama dengan Propam
    Proses penggeledahan rumah Aiptu Arif turut didampingi oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim, sebagai bentuk kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jatim.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan jaringan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.

    Surabaya: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang oknum polisi, Aiptu Arif Susilo, yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba lintas wilayah. Berikut fakta-fakta terkait penggeledahan tersebut:

    1. Lokasi Penggeledahan

    Penggeledahan berlangsung pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Aiptu Arif di kawasan Taman Indah Regency, Sidoarjo.

    2. Hasil Penggeledahan

    Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan empat buku rekening atas nama Aiptu Arif yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait peredaran narkoba.
     
    Baca juga: Jaksa Agung: Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan, Tapi Bandar Harus Mati

    3. Pengembangan Kasus Narkoba

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang melibatkan jaringan lintas wilayah dari Sumatera Utara, Surabaya, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini sebelumnya terungkap melalui penangkapan jaringan narkoba di Lombok, NTB, oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB.

    4. Status Aiptu Arif

    Aiptu Arif saat ini sudah ditahan oleh BNN Pusat sejak 19 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan, ia diduga menjadi pengendali utama jaringan pengedar narkoba yang melakukan pengiriman berkali-kali dari Medan ke NTB.

    5. Jumlah Transaksi Narkoba

    Selama tahun 2023 hingga 2024, Aiptu Arif diduga sudah tujuh kali mengirimkan narkoba dengan berat total hingga puluhan kilogram. Setiap pengiriman berkisar antara 1 hingga 5 kilogram sabu.

    6. Jaringan dan Penangkapan Anak Buah

    Sebelum penangkapan Arif, dua anak buahnya, Fattah dan Erwin, terlebih dahulu ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram.

    7. Penggeledahan Lain di Pasuruan

    Selain rumah Arif di Sidoarjo, BNNP Jatim juga menggeledah dua rumah lain di Pasuruan yang diduga terhubung dengan jaringan narkoba ini.

    8. Sikap Polda Jatim

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menegaskan bahwa Polda Jatim akan memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga menjadi komitmen Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.

    9. Kerja Sama dengan Propam

    Proses penggeledahan rumah Aiptu Arif turut didampingi oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim, sebagai bentuk kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jatim.
     
    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan jaringan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Polri Bongkar 3.068 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Barbuk Rp2,8 Triliun

    Polri Bongkar 3.068 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Barbuk Rp2,8 Triliun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku jajarannya telah berhasil membongkar 3.068 perkara terkait tindak pidana narkoba dan menyita total barang bukti senilai Rp2,88 triliun.

    Sigit mengklaim pengungkapan kasus itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, sejak 4 November hingga 3 Desember 2024, setelah pembentukan desk pemberantasan narkoba oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Pokja penegakan hukum selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/12).

    Ia merincikan barang bukti yang berhasil disita dari para bandar narkoba itu terdiri dari 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, lebih dari 2 juta obat keras, 1,1 juta butir happy five, 370.868 butir ekstasi, narkotika jenis hashish 132 kilogram, 12.576 gram tembakau gorila, 251,3 gram kokain, dan 194 gram ketamin.

    Dalam pengungkapan tersebut, Sigit mengatakan pihaknya juga turut menjerat para bandar besar dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menyebut setidaknya ada lima perkara yang diproses dengan total nilai aset yang disita sebesar Rp126,84 miliar.

    “Dan proses ini masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh yang terafiliasi dengan proses pencucian uang tersebut bisa kami amankan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyebut total ada sekitar 469 tersangka yang telah dilakukan rehabilitasi dan mendapatkan restorative justice.

    “Tentunya ini dilakukan berdasarkan asesmen dari BNN, kemudian dari kejaksaan dan diputuskan oleh pengadilan untuk mengurangi beban jumlah napi narkoba,” jelasnya.

    Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyebut jumlah pengguna narkotika di Indonesia saat ini telah mencapai angka 3,3 juta pengguna.

    Budi menjelaskan saat ini peredaran barang haram narkoba di Indonesia saat ini tidak hanya menyasar kota besar semata melainkan juga sudah masuk ke daerah-daerah terpencil.

    “Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas, tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil,” ujarnya kepada wartawan.

    Ia menjelaskan dari total jumlah pengguna di tahun 2024 yang mencapai 3,3 juta warga, rata-rata didominasi oleh kelompok generasi muda dari usia 15 hingga 24 tahun.

    Budi menyebut banyaknya pengguna itu juga sejalan dengan angka perputaran uang hasil transaksi narkotika di Indonesia. Dalam periode 2022 hingga 2024, kata dia, hasil intelijen keuangan mencatat nilai perputaran uangnya mampu mencapai angka Rp99 triliun.

    (tfq/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Dipindahkan ke Nusakambangan

    Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Dipindahkan ke Nusakambangan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dipindahkan bersama 20 narapidana narkotika lainnya.

    Pemindahan Andri Gustami dan 20 orang napi lainnya ini dilakukan pada Rabu (4/12) malam dengan pengawalan tim gabungan dari Brimob Polda Lampung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), dan Kanwil Kemenkumham Lampung.

    “Pemindahan ke Lapas Nusakambangan itu berdasarkan asesmen bahwa para napi itu termasuk kategori yang berisiko tinggi (hing risk),” ujar Kepada Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali kepada wartawan, Kamis (5/12).

    Pemindahan dilakukan demi mengurangi potensi resiko yang ditimbulkan para narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba.

    Para napi yang dipindahkan berasal dari Lapas Kelas 1A Bandarlampung sebanyak 5 orang, Lapas Kota Agung sebanyak 5 orang, dan Lapas Narkotika Bandarlampung sebanyak 11 orang.

    Andri Gustami terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

    Andri dinilai terbukti membantu meloloskan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy sebanyak delapan kali yakni sejak Mei hingga Juni 2023.

    Selain itu, Andri disebut sebagai kurir istimewa yang berperan melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy saat melintasi Lampung melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.

    (zai/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Anggota Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak jadi Pemodal Bandar Narkoba

    Anggota Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak jadi Pemodal Bandar Narkoba

    GELORA.CO –  Anggota polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aiptu Arief Susilo, ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat, karena terlibat bisnis jaringan narkoba sabu-sabu.

    Anggota Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut, dulunya adalah opsnal Satresnarkoba tugas di Nusa Tenggara Barat (NTB).  

    Polisi yang pernah mengungkap kasus narkoba itu kini tertangkap karena menjadi pemodal bandar narkoba.

    Menurut Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Pol Noer Wisnanto,  Arief ditangkap setelah dua rekannya Fatah dan Erwin ditangkap BNN. 

    Arief mengenal kedua orang tersebut saat bertugas di NTB. Keduanya adalah mantan tersangka yang pernah ditangkap Arief.

    Setelah kasusnya selesai dan keduanya diproses hukum, Arief pindah tugas ke Surabaya. Namun hubungan Arief masih menjalin komunikasi dengan Fattah dan Erwin.

    “Saudara Arief sebelumnya bertugas di NTB di kesatuan narkoba. Yang bersangkutan mengenal Fatah dan ada satu lagi (Erwin) yang ada di Sumut. Dulunya mereka tangkapan dari saudara AS ini. Setelah AS ini pindah ke Surabaya, mereka direkrut untuk dijadikan kurir,” kata Kombes Pol Noer Wisnanto.

    Jaringan bisnis sabu ini tertata rapi. Arief menjadi pemodal sementara Fatah dan Erwin menjadi kurir. Fatah dan Erwin kemudian merekrut anak buah yang tersebar di NTB dan Pasuruan.

  • Geledah Tiga Rumah Tersangka Narkoba 2 Kg Sabu, BNN Tak Temukan Barang Bukti Baru

    Geledah Tiga Rumah Tersangka Narkoba 2 Kg Sabu, BNN Tak Temukan Barang Bukti Baru

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur melakukan penggeledahan di tiga rumah milik Mohamad Ismail alias Rois, tersangka kasus kepemilikan 2 kilogram sabu-sabu, pada Kamis (5/12/2024). Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus tersebut.

    Tiga lokasi yang digeledah berada di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Namun, dari hasil penggeledahan BNN Jatim tidak menemukan barang bukti yang diharapkan.

    Saat di lokasi pertama di Sidoarjo, rumah sudah disewakan kepada orang lain. Sementara itu, di dua lokasi lainnya di Pasuruan, tersangka sudah lama tidak lagi tinggal di sana. Bahkan pihak penyifik BNN sudah melakukan penggeledahan mulai dari ruang depan hingga dalam lemari tidak ditemukan.

    AKBP Rahmat Kurniawan, penyidik madya BNN Jatim, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). “Kami menduga masih ada barang bukti lain yang belum ditemukan,” ujarnya.

    Meskipun belum menemukan barang bukti tambahan, BNN Jawa Timur tidak akan menyerah. “Upaya pencarian akan terus kami lakukan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba ini,” tegas Rahmat. (ada/kun)

  • Diduga Terlibat Jaringan Narkotika di NTB, Aiptu AS Terancam Pecat

    Diduga Terlibat Jaringan Narkotika di NTB, Aiptu AS Terancam Pecat

    Surabaya (beritajatim.com) – Aiptu AS anggota aktif Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga terlibat dalam jaringan narkoba nasional yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat bersama dengan BNN NTB menangkap kurir sabu bernama Fattah dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

    Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, apabila Aiptu AS nantinya berdasarkan dengan proses hukum terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas sampai Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Komitmen Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto akan menindak tegas oknum Anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba,” kata tutur Dirmanto.

    Disinggung terkait penggeledehatan di rumah Aiptu AS yang tinggal di Sidoarjo, Dirmanto memastikan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh BNN.

    “Jika memang benar oknum tersebut terbukti terlibat Narkoba, sudah dipastikan Polda Jatim akan menindak tegas,” kata Kombes Dirmanto

    Terkait dengan proses hukum Aiptu AS yang saat ini sedang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim, pihaknya mendukung penuh. Karena, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan wujud tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur.

    “Pada saat penggeledahan juga didampingi anggota Bidpropam Polda Jatim,” imbuh Dirmanto.

    Diketahui sebelumnya, Arif Susilo, seorang Oknum Polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga menjadi pengendali pengedaran narkotika jenis sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Hal itu diungkap oleh Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Kombes Pol. Noer Wisnanto saat melakukan penggeledahan di rumah Arif Susilo pada Kamis (05/12/2024) untuk mencari barang bukti tambahan.

    Kasus keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini pertama kali terungkap setelah adanya penangkapan kurir sabu bernama Fattah di NTB. Dari keterangan Fattah, didapat identitas Arif Susilo yang merupakan atasan dari Fattah.

    “Fattah merupakan narapidana sabu yang dulu pernah ditangkap oleh saudara AS saat berdinas di Satres Narkoba NTB,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol. Noer Wisnanto, Kamis (5/12/2024).

    Dari keterangan yang didapat, Arif Susilo anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini telah menjalankan bisnis bersama Fattah sejak tahun 2020. Peran Fattah sebagai kurir sabu sedangkan Arif Susilo sebagai pengendali jaringan.

    “Selain Fattah dan Arif Susilo, jaringan ini juga beranggotakan Erwin sebagai penyedia sabu. Saat ini, Erwin sudah mendekam di sel tahanan di Medan, Sumatera Utara,” tuturnya.

    Dalam setiap transaksi, Arif Susilo menerima sabu seharga Rp500 juta dari Erwin dan menjualnya kembali dengan harga Rp650 juta per kilogram. Dari hasil pemeriksaan BNN, sejak tahun 2020-2024 sudah terjadi 7 kali transaksi dengan total berat sekali kirim bervariatif antara 1-5 kilogram sekali kirim. [ang/suf]

  • Anggota Polisi di Surabaya Jadi Pengendali Peredaran Narkoba, Rumah Digeledah BNN

    Anggota Polisi di Surabaya Jadi Pengendali Peredaran Narkoba, Rumah Digeledah BNN

    GELORA.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menggeledah rumah Aiptu AS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (5/12). Polisi ini diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarpulau.

    Penggeledahan berlangsung di rumah Aiptu AS di Taman Indah Regency, Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus narkoba.

    “Ini kaitannya dengan penangkapan di wilayah Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Noer Wistanto kepada wartawan.

    Dia menyebut, AS tidak ada dalam penggeledahan tadi. Dia sudah ditahan di BNN Pusat sejak 19 Oktober lalu.

    “Hasil penggeledahan sekarang ditemukan empat buku rekening atas nama saudara AS,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, AS diduga berperan sebagai pengendali jaringan pengedar narkoba di dari Sumatera Utara, Surabaya hingga NTB.

    “Kemudian saudara AS sendiri dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan adalah selaku pengendali pengiriman narkoba ini sampai dengan NTB,” tegasnya.

    Dia ditangkap setelah dua anak buahnya yaitu Fattah dan Erwin lebih dulu ditangkap. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua kilogram.

    Selama terlibat sebagai pengendali jaringan narkotika yang berasal dari Sumatera Utara, AS diduga sudah tujuh kali melakukan transaksi.

    “Dari keterangan yang bersangkutan bahwa sudah satu tahun ini, 2023 sampai 2024. Sudah tujuh kali melakukan pengiriman langsung dari Sumut Medan ke NTB. Sekali kiriman 1 kilogram sampai dengan 5 kilogram,” ucapnya.

    Selain menggeledah rumah AS di Sidoarjo. BNNP Jatim juga tengah menggeledah dua rumah jaringan narkotika di Pasuruan.

  • Penangkapan Oknum Anggota DPRD Sumenep Berawal dari Pesta Sabu

    Penangkapan Oknum Anggota DPRD Sumenep Berawal dari Pesta Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – Tertangkapnya oknum anggota DPRD Sumenep berinisial BE (46), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura, ternyata berawal dari pesta sabu.

    Pesta sabu itu dilakukan oleh ES (33), warga Desa Palasa, dan KA (23), warga Desa Talango. Dua pemuda ini asyik menghisap sabu, di rumah MIS, warga Desa Gapurana Kecamatan Talango.

    “Dua orang yang pesta sabu ini ditangkap dan dibawa ke Polres. Saat diperiksa, mereka mengaku membeli sabu itu ke BE, oknum anggota DPRD Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (5/12/2024).

    Tak menunggu lama, anggota Satreskoba pun langsung melakukan penggerebekan rumah BE dan melakukan penangkapan. Petugas kemudian menggeledah rumah BE.

    “Di dalam kamar, ditemukan sabu seberat 15,76 gram, kemudian seperangkat alat hisap. Selain itu juga ditemukan plastik-plastik kecil klip dalam keadaan masih kosong sebanyak 6 pack,” ungkap Kapolres.

    Sabu seberat 15.76 gram itu berada dalam beberapa poket dengan berat berbeda-beda. Diantaranya 2,7 gram, 4,03 gram, 4,38 gram, 4,19 gram, 0,19 gram, dan 0,27 gram.

    “Saat ditunjukkan, tersangka BE mengakui bahwa sabu itu memang miliknya. Kami masih melakukan pengembangan, apakah tersangka BE ini berstatus pengedar, bandar, atau apa. Yang jelas dia menjual sabu,” paparnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp 10 milyar. [tem/suf]

  • BNN Tangkap Anggota Polda Jatim yang Terlibat Peredaran Narkoba Antarpulau
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Desember 2024

    BNN Tangkap Anggota Polda Jatim yang Terlibat Peredaran Narkoba Antarpulau Megapolitan 5 Desember 2024

    BNN Tangkap Anggota Polda Jatim yang Terlibat Peredaran Narkoba Antarpulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menangkap 35 tersangka dalam 15 kasus narkotika, salah satunya anggota Polda Jawa Timur.
    Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri mengatakan, penangkapan lima tersangka di Lombok dan Surabaya menjadi bagian dari kasus ini.
    “Dari lima tersangka, ada salah satunya kita amankan dari oknum anggota Polri, kita proses dan diamankan juga barang bukti Rp 300 juta dari tindak pidana narkotika dan saat ini pengembangan untuk proses selanjutnya,” ucap Wayan di Kantor BNN, Cawang, Kamis (5/12/2024).
    Kasus bermula dari informasi masyarakat di Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB, mengenai dugaan pengiriman sabu.
    Pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.30 WITA, tim gabungan BNN menangkap dua tersangka, MM dan SH, di Jalan Ahmad Yani, Narmada. Mereka diduga sedang melakukan serah terima narkotika.
    “Tim gabungan BNN RI berhasil melakukan penangkapan terhadap MM dan SH yang diduga sedang melakukan serah terima narkotika,” kata Wayan.
    Dari penangkapan ini, BNN menyita dua bungkus besar berbentuk kotak berisi sabu seberat 0,17 gram.
     
    Hasil interogasi terhadap SH dan MM mengarahkan tim ke Dusun Gumesa Utara, Lombok Barat. Di sana, tim menangkap SP dan MI serta menyita barang bukti berupa 1.994,96 gram sabu, ponsel, dan uang tunai hasil kejahatan.
    Pengembangan kasus ini membawa tim BNN ke Surabaya. Pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB, tim menangkap AS, anggota Polda Jawa Timur, di depan Pospol Sabhara.
    “Tim melakukan pengembangan, lalu berhasil mengamankan AS (anggota polisi) karena diduga terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh SP,” ungkap Wayan.
    BNN terus menyelidiki jaringan narkotika ini untuk mengungkap pelaku lainnya.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.