Produk: sabu

  • Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Desember 2024

    Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas Bandung 7 Desember 2024

    Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes
    Bandung
    berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Amerika Serikat (AS).
    Narkoba tersebut ditemukan dalam jahitan tas ransel.
    Pelaku berinisial AF (32) ditangkap saat hendak mengambil paket berisi sabu di lokasi jasa pengiriman.
    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa penyelundupan narkoba ini terungkap pada Kamis (21/11/2024).
    Satnarkoba
    Polrestabes Bandung
    melakukan ‘control delivery’ bekerja sama dengan Bea Cukai.
    “Pelaku AF ditangkap di kantor jasa pengiriman saat mau mengambil barang,” kata Budi saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (7/12/2024).


    Modus operandi pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut dalam lipatan jahitan tas.
    Tas tersebut diselundupkan oleh
    sindikat narkoba
    asal Amerika Serikat menggunakan jasa ekspedisi luar negeri.
    “Kurang lebih dengan berat 2,3
    kilo
    atau 2.270 gram sabu,” ucapnya.
    AF merupakan salah satu dari belasan pelaku yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam waktu sepekan.
    Pengungkapan ini mencakup 10
    kasus narkoba
    di wilayah Kota Bandung.
    “Ada 10 kasus yang ditangani oleh jajaran Sat Narkoba Polrestabes Bandung, yaitu enam kasus sabu-sabu dan empat kasus narkotika jenis tembakau sintetis,” jelas Budi.
    Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu dengan berat bruto 2.386,22 gram, tembakau sintetis seberat 226,15 gram, psikotropika sebanyak 130 butir, serta belasan ponsel dan timbangan digital.
    “Dengan total kurang lebih sabu-sabu sekitar 2,3
    kilo
    , untuk tembakau sintetis 226 gram, dan psikotropika 130 butir,” katanya lagi.
    Belasan pelaku lainnya ditangkap di berbagai lokasi di Kota Bandung, termasuk Kecamatan Batununggal, Ujungberung, dan Cibeunying Kaler.
    Mereka mengedarkan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan psikotropika secara online dan melalui tempelan.
    “Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba,” tambahnya.
    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Sementara itu, untuk pelaku yang terlibat psikotropika dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
    Ancaman pidana minimal adalah enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Imigrasi Copot 14 Petugas-Sipir karena Terlibat Kasus Narkoba

    Menteri Imigrasi Copot 14 Petugas-Sipir karena Terlibat Kasus Narkoba

    ERA.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyatakan dirinya akan menindak tegas segala bentuk kasus narkotika jika menyasar pegawai lapas. Agus pun menyebut telah menonaktifkan atau mencopot 14 petugas lapas karena terlibat kasus narkotika.

    “Sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan terdiri dari pada Kalapas, ada yang karutan ada yang KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan). Bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya,” kata Agus saat konferensi pers di Mabes Porli, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Mantan Wakapolri ini lalu menyinggung kasus pesta sabu di lapas di kawasan Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jember. Dia menyebut pegawai lapas yang terlibat penyalahgunaan narkotika itu telah ditempatkan di tempat penghukuman khusus.

    “Kemudian kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamalkan oleh UU karena ada beberapa tahapan remisi yang diberikan,” jelasnya.

    Untuk mencegah peredaran narkotika dari dalam lapas, purnawirawan Polri ini mengatakan sebanyak 302 tahanan yang merupakan pengedar dan bandar narkoba masuk telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

    “Ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas super maximum security yang ada di Nusakambangan,” ucapnya.

    Dia lalu mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung pemberantasan narkoba sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

  • Simpan Sabu di Kantong Celana, ASN RSUD Sidikalang Ditangkap di Kosan 
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        7 Desember 2024

    Simpan Sabu di Kantong Celana, ASN RSUD Sidikalang Ditangkap di Kosan Medan 7 Desember 2024

    Simpan Sabu di Kantong Celana, ASN RSUD Sidikalang Ditangkap di Kosan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Seorang
    aparatur sipil negara
    (ASN) berinisial HS (20) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu di parkiran kos-kosan yang terletak di Jalan Empat Lima, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
    Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
    Kepala Satnarkoba Polres Dairi, AKP Amrizal, menjelaskan bahwa penangkapan HS berawal dari pengaduan warga setempat.
    “Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi. Saat itu, HS sedang berada di parkiran kos,” kata Amrizal dalam keterangan resmi yang diterima
    Kompas.com
    , Sabtu (7/12/2024).


    Setelah diberhentikan, HS digeledah, dan petugas juga memeriksa kamar kosnya.
    “Kami menemukan 1 buah plastik klip kecil transparan berisi sabu seberat 0,19 gram di kantong kanan celana abu-abu HS,” ungkap Amrizal.
    Ia menambahkan bahwa HS merupakan ASN yang bekerja di
    RSUD Sidikalang
    .
    Amrizal melanjutkan, HS beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Satnarkoba Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    “Ini masih didalami terkait sudah berapa lama dia mengkonsumsi narkoba dan dari mana sabu itu didapatkan,” ucapnya.
    Saat ini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dairi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pulau Bawean Darurat Miras, Satpol PP Gresik Operasi Sejumlah Titik

    Pulau Bawean Darurat Miras, Satpol PP Gresik Operasi Sejumlah Titik

    Gresik (beritajatim.com) – Pulau Bawean yang dikenal sebagai pulau religius kini menghadapi ancaman serius terkait peredaran minuman keras (miras). Fenomena ini marak seiring bertambahnya jumlah kafe dan warung kopi (warkop) di wilayah tersebut. Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH Sinaga, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tokoh masyarakat setempat, beberapa warkop dan kafe di Pulau Bawean diduga menyediakan miras.

    “Atas dasar laporan ini, kami bersama Bea Cukai Gresik langsung menurunkan tim untuk menelusuri peredaran miras di lokasi,” kata Sinaga pada Sabtu (7/12/2024).

    Dalam operasi gabungan tersebut, tiga lokasi menjadi sasaran utama, yakni Warkop Bar Bar, Warkop I’IB, serta Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau. Sinaga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, dua warkop pertama tidak ditemukan miras. Namun, di Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk lima botol anggur merah, satu botol anggur biru, empat botol anggur merah kosong, dan dua teko yang diduga digunakan untuk menyajikan miras.

    Barang bukti tersebut telah disita, sementara pemilik kafe dan pelayanan dibawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk dimintai keterangan serta dilakukan pembinaan.

    “Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 yang diperbarui dengan Perda Gresik Nomor 19 Tahun 2004, semua bentuk peredaran miras dilarang. Kami akan terus melakukan pengawasan agar aturan ini ditegakkan,” tegas Sinaga.

    Pulau Bawean sebelumnya juga sempat dihebohkan oleh kasus peredaran narkoba jenis sabu. Keberadaan barang haram ini, termasuk miras, mencerminkan dinamika masyarakat Pulau Bawean yang terus berubah. [dny/beq]

  • Simpan Sabu di Kantong Celana, ASN RSUD Sidikalang Ditangkap di Kosan 
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        7 Desember 2024

    Tertangkap Petugas Lapas Selundupkan Sabu di Kemaluan, Pemandu Lagu Mengaku Disuruh Napi Bandung 7 Desember 2024

    Tertangkap Petugas Lapas Selundupkan Sabu di Kemaluan, Pemandu Lagu Mengaku Disuruh Napi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru berhasil menggagalkan upaya
    penyelundupan

    narkotika
    jenis sabu dan psikotropika ke dalam rutan.
    Pelaku, seorang
    pemandu lagu
    berinisial R (38), ditangkap setelah menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemaluannya.
    Kapolrestabes
    Bandung
    Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, R datang ke rutan untuk menjenguk seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial DRA (47).
    Sebelum diizinkan masuk, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap R.
    “Jadi, yang bersangkutan menyelundupkan sabu-sabu kurang lebih 61 paket dengan berat total 41 gram dan 130 tablet Mercy,” ungkap Budi, saat rilis pengungkapan, Sabtu (7/12/2024).
    Rencananya, barang haram tersebut akan diserahkan kepada DRA.
    Setelah ditangkap, R mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan aksi penyelundupan tersebut.
    Namun, polisi tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya.
    “Ternyata yang menyuruh adalah warga binaan di dalam Kebonwaru. Kami sudah tangkap tersangka tersebut,” kata Budi.
    Saat ditanya apakah 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan di dalam rutan, Budi menyebutkan bahwa barang tersebut diduga kuat akan dijual kepada narapidana lainnya.
    “Rencananya yang dimasukkan ke lapas tersebut 61 paket, tidak mungkin digunakan sendiri, pasti dia akan menjual kepada para napi lainnya,” ucap Budi.
    Akibat perbuatannya, R dan DRA dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 130 UU
    Narkotika
    , dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPRD Sumenep Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Diam-diam Edarkan Sabu

    Anggota DPRD Sumenep Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Diam-diam Edarkan Sabu

    ERA.id – Anggota DPRD Sumenep, BEI (Bambang Eko Iswanto), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah penggerebekan di rumahnya pada Rabu (4/12). Politisi PPP itu terbukti mengedarkan sabu di daerah pemilihannya (dapil).

    Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan BEI ditangkap dirumahnya yang berada di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, sekira pukul 16.30 WIB. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan dua orang tersangka, ES dan KA.

    “Kronologis penangkapan bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba menangkap dua orang, yakni ES dan KA, yang sedang pesta sabu di rumah MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango,” kata Henri, melalui keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dari penggeledahan itu, kata Henri, tim menemukan barang bukti berupa sabu-sabu serta alat hisap. Kedua tersanka ini mengaku membeli narkoba itu dari edaran BEI.  

    Kemudian, polisi pun melakukan pengembangan dan menggeledah rumah BEI di Dusun Bhaba, Desa Palasa. Kemudian menemukan barang bukti narkotika.

    BEI yang merupakan politisi PPP pun mengakui kepemilikan barang bukti tersebut saat ditunjukkan oleh petugas.  

    “Barang bukti yang diamankan terdiri dari beberapa poket plastik klip berisi sabu dengan rincian berat yang bervariasi serta sejumlah alat hisap dan perlengkapan lainnya,” ungkap Henri.

    Polisi pun menetapkan tersangka, BEI Anggota DPRD Sumenep menjadi penjual atau pengedar sabu di wilayah pemilihnya yakni Dapil 1, Sumenep, Madura, Jatim.

    BEI pun diancam hukuman berat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    “ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda maksimum sebesar 10 miliar rupiah ditambah 1/3 dari denda tersebut,” pungkasnya.

  • FBI Warning Keras! Bahaya Cas HP di Sini, Jika Terlanjur Lakukan Ini

    FBI Warning Keras! Bahaya Cas HP di Sini, Jika Terlanjur Lakukan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Salah memilih tempat untuk mengisi daya baterai ternyata bisa membawa petaka. Sejumlah lembaga pemerintah di Amerika Serikat (AS), termasuk FBI, pun telah memberikan peringatan terbaru kepada para pengguna gawai tersebut.

    Dalam sebuah cuitan di X, FBI memperingatkan konsumen agar tidak menggunakan stasiun pengisian daya umum untuk menghindari paparan perangkat lunak berbahaya terhadap perangkat mereka.

    Stasiun USB umum seperti yang ditemukan di mal dan bandara digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyebarkan malware dan perangkat lunak pemantauan. Meski begitu, FBI tidak memberikan contoh spesifik apa pun.

    “Bawa pengisi daya dan kabel USB Anda sendiri dan gunakan stop kontak listrik sebagai gantinya,” tulis FBI, dikutip Sabu (9/11/2024).

    Meskipun stasiun pengisian daya umum menarik bagi banyak orang saat baterai perangkat hampir habis, pakar keamanan selama bertahun-tahun telah menyuarakan kekhawatiran tentang risiko tersebut. Pada tahun 2011, para peneliti menciptakan istilah ‘juice jacking’ untuk menggambarkan masalah tersebut.

    Dalam definisi dan peringatan yang diberikan Komisi Komunikasi Federal AS (FCC), juice jacking adalah situasi di mana pelaku kejahatan dapat memuat malware ke stasiun pengisian daya USB publik untuk mengakses perangkat elektronik orang lain saat sedang diisi dayanya.

    Malware yang dipasang melalui port USB yang rusak dapat mengunci perangkat atau mengekspor data pribadi dan kata sandi langsung ke pelaku kejahatan. Peretas dan pelaku kejahatan kemudian dapat menggunakan informasi tersebut untuk mengakses akun daring atau menjualnya ke pelaku kejahatan lainnya.

    Mengutip situs FCC, berikut ini beberapa kiat untuk mencegah juice jacking:

    – Menggunakan stopkontak AC dapat membantu Anda menghindari risiko potensial, jadi pastikan untuk membawa AC, pengisi daya mobil, dan kabel USB Anda sendiri saat bepergian.

    – Bawa baterai eksternal.

    – Pertimbangkan untuk membawa kabel khusus pengisian daya, yang mencegah pengiriman atau penerimaan data saat pengisian daya, dari pemasok terpercaya.

    – Jika Anda mencolokkan perangkat ke port USB dan muncul perintah yang meminta Anda untuk memilih ‘share data’ atau ‘trust this computer’ atau ‘charge only’, selalu pilih ‘charge only’.

    (dce)

  • Kapolri Ultimatum Tempat Hiburan: Wajib Pasang Stiker Anti-Narkoba atau Izin Dicabut

    Kapolri Ultimatum Tempat Hiburan: Wajib Pasang Stiker Anti-Narkoba atau Izin Dicabut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Polri kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memerangi peredaran narkoba dengan operasi masif yang menargetkan jaringan dari hulu ke hilir.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hasil operasi satu bulan terakhir yang berhasil mencatat pencapaian luar biasa: 3.680 kasus narkoba diungkap, 3.965 tersangka ditangkap, dan barang bukti senilai Rp 2,88 triliun disita.

    “Kami berkomitmen memberikan hukuman maksimal kepada para bandar dan pengedar narkoba. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan peredaran narkoba diberantas habis,” ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Sabtu (7/12/2024)

    Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja serta 370.868 butir ekstasi.

    Selain itu, Polri juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas narkoba. Langkah ini diambil untuk melumpuhkan ekonomi jaringan pelaku, mempersempit ruang gerak mereka, sekaligus memberikan efek jera.

    Sebagai bagian dari pendekatan menyeluruh, Polri memperketat pengawasan di tempat hiburan seperti kafe dan restoran. Tempat-tempat ini diwajibkan memasang stiker anti-narkoba sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye pemerintah.

    Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses hukum.
    “Penerapan stiker anti-narkoba di tempat hiburan bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat publik. Kami tidak segan mencabut izin usaha bagi yang melanggar,” tegas Kapolri.

  • Wartawan di Sabu Raijua NTT Ditemukan Tewas, Pihak Keluarga Korban Anggap sebagai Musibah – Halaman all

    Wartawan di Sabu Raijua NTT Ditemukan Tewas, Pihak Keluarga Korban Anggap sebagai Musibah – Halaman all

    Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

    TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur diduga tersengat aliran listrik.

    Dari hasil olah TKP berdasarkan pemeriksaan luar terkait penyebab kematian korban yang dilakukan dr Runiyuftari Lobo Huki dari Puskesmas Bolou, Sabu Timur ditemukan luka bakar pada ibu jari dan jari telunjuk tangan kiri. 

    Polres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis melalui Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorentus M. Wee mengatakan,  diduga korban meninggal dunia karena tersengat arus listrik.

    Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya tiga (3) titik aliran listrik masuk ke telapak tangan kiri. 

    “Kemudian tiga titik aliran listrik di dada kanan, serta luka lecet dan cairan mani,” katanya.

    Polisi mengungkapkan tidak ditemukannya tanda kekerasan lain.

    “Kesimpulannya bahwa Korban mengalami henti jantung akibat sengatan listrik,” ungkap Deff pada Jumat, 6 Desember 2024.

    Lukas Gersoni Djaga (42) merupakan kontributor Flobamora News dari Sabu Raijua ditemukan meninggal dunia di rumah Dimu Mangngi (71).

    Selama ini korban sering berpindah-pindah tempat domisili mulai dari Mesara, Desa Tada di Kecamatan Sabu Tengah, Desa Matei di Kecamatan Sabu Tengah kemudian pindak ke Desa Keliha di Kecamatan Sabu Timur tempat ditemukannya sudah tak bernyawa.

    “Keluarga menerima kematian korban sebagai suatu  musibah sehingga keluarga siap menandatangani  Pernyataan Penolakan autopsi,” ungkap Deff pada Jumat, 6 Desember 2024.

    Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah keluarga korban di Ledemanu, Kecamatan Sabu Barat untuk disemayamkan dan juga proses pemakaman selanjutnya. (dhe)

     

     

  • Polres Lamongan Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu

    Polres Lamongan Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu

    Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dalam operasi Program Prioritas Asta Cita Presiden RI.

    Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Muhammad Hamzaid, mengatakan dua pengedar yang diringkus masing-masing berinisial RS dan MH. “Kedia tersangka diamankan di Kecamatan Sugio,” kata Hamzaid, Jumat (6/12/2024).

    Hamzaid mengungkapkan, pengungkapan kasus oeredaran narkoba ini merupakan komitmen Polres Lamongan untuk mendukung program nasional pemberantasan narkotika. “Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 4,03 gram,” tuturnya.

    Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya.

    Menurut Hamzaid, kasus peredaran narkotika jenis sabutersebut tidak hanya berhenti di kedua tersangka yang telah ditangkap. Namun akan terus dikembangkan, termasuk melacak pemasok sabu kepada RS dan MH.

    Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan. Akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Nati pasti akan terlihat siapa saja yang terlibat,” ucapnya. (fak/kun)