Produk: RUU Pemilu

  • Doli: Batas waktu pembuatan RUU Pemilu yang ideal tersisa setahun lagi

    Doli: Batas waktu pembuatan RUU Pemilu yang ideal tersisa setahun lagi

    “Nah, kalau dihitung berdasarkan pengalaman 2024 kemarin, itu jatuhnya (seleksi penyelenggara) mulainya Agustus 2026. Nah, jadi artinya Juli 2026 undang-undang ini harus selesai,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa batas waktu untuk pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang ideal hanya tersisa satu tahun lagi, sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

    Dia menjelaskan berdasarkan UU yang masih berlaku, bahwa pelaksanaan tahapan pemilu dimulai dari 20 bulan sebelum hari pencoblosan. Dan satu tahun sebelum tahapan itu dimulai, menurut dia, harus dilaksanakan seleksi penyelenggara pemilu.

    “Nah, kalau dihitung berdasarkan pengalaman 2024 kemarin, itu jatuhnya (seleksi penyelenggara) mulainya Agustus 2026. Nah, jadi artinya Juli 2026 undang-undang ini harus selesai,” kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Dengan begitu, dia menilai bahwa waktu satu tahun atau satu setengah tahun ini merupakan waktu yang ideal untuk segera membahas RUU tentang Pemilu. Terlebih lagi, menurut dia, pembahasan RUU tersebut memerlukan waktu yang panjang guna menyerap aspirasi dari berbagai pihak.

    Dia mengatakan bahwa RUU Pemilu telah disepakati untuk menjadi RUU inisiatif Baleg DPR RI. Nantinya, kata dia, ada rencana untuk menggabungkan UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Partai Politik ke dalam satu RUU tersebut.

    Atas hal itu, dia menilai bahwa RUU tersebut biasanya akan dibahas dengan mekanisme Panitia Khusus (Pansus) karena pembahasannya besar dan kompleks. Sebelumnya, kata dia, UU Pemilu memang selalu dibahas oleh Pansus.

    “Buat saya, itu nggak ada masalah siapa yang membahas. Nah, concern saya itu adalah akan lebih baik kalau lebih cepat dibahas,” katanya.

    Nantinya, menurut dia, Pimpinan DPR RI dengan fraksi-fraksi partai politik di DPR RI akan memutuskan pihak yang akan membahas RUU Pemilu itu, melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PKS dorong pembahasan RUU Pemilu selesai tahun ini

    PKS dorong pembahasan RUU Pemilu selesai tahun ini

    Jakarta (ANTARA) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) selesai pada tahun ini agar pada tahun-tahun berikutnya seluruh pihak bisa fokus mempersiapkan Pemilu 2029.

    Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan apabila pembahasan RUU Pemilu dilakukan pada momen yang terlalu dekat dengan persiapan Pemilu 2029, maka pembahasannya akan terlalu pragmatis.

    “Kalau dari awal, ini masih sangat jauh dan persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan semakin baik,” kata Muzzammil dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

    Dia mengaku ingin kondisi pemilu maupun data pemilu pada tahun 2029 tidak seperti Pemilu 2024, di mana sempat terjadi keributan di KPU.

    Muzzammil pun bercerita bahwa telah terlibat dalam pembahasan UU Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya selama tiga periode, yakni pada 2004, 2009, dan 2014, yang melibatkan semua fraksi dan orang-orang terbaik.

    Maka dari itu apabila akan terdapat kembali pembahasan RUU Pemilu, dirinya menginginkan adanya pelibatan orang-orang terbaik, bahkan bisa terbentuk panitia khusus (pansus), dengan keterlibatan semua komponen, termasuk pakar, di dalamnya.

    “Jadi saya tidak ingin bicara parsial, bagaimana parlementary threshold, bagaimana presidential threshold, tentu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kami hormati,” tuturnya.

    Selebihnya, sambung dia, DPR akan menyempurnakan berbagai norma yang ada, terutama bagaimana pemilu dari waktu ke waktu bisa semakin berkualitas serta kandidat yang terpilih merupakan orang-orang terbaik.

    “Meminimalkan money politics, itu yang kami pikirkan. Pembicaraan tentang bantuan partai politik, bagaimana best practices di luar negeri, kami tidak ingin korupsi, bagaimana di luar negeri, itu termasuk hal-hal yang integral dan tidak mungkin saya bicara satu aspek saja,” ungkap Muzzammil.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pemerintah sudah mulai menyusun draf RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disebut akan menjadi paket UU Politik.

    “Kementerian Dalam Negeri hari ini sedang menyusun draf, dan kita membuka ruang publik yang sangat besar,” kata Bima dalam Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu yang diselenggarakan Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5).

    Menurut dia, aspirasi publik yang besar dalam penyusunan draf RUU tersebut akan menghasilkan UU makin berkualitas.

    Dia mengatakan penyusunan RUU tersebut juga tidak boleh hanya mengandalkan kepentingan politik saja, tetapi harus menyerap aspirasi dari berbagai peneliti atau akademisi.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PKS Dorong Pembentukan Pansus Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Juni 2025

    PKS Dorong Pembentukan Pansus Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya Nasional 7 Juni 2025

    PKS Dorong Pembentukan Pansus Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (
    PKS
    )
    Al Muzzammil Yusuf
    mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas
    revisi Undang-Undang
    Pemilu.
    Menurutnya, pembentukan pansus penting agar pembahasan berlangsung menyeluruh dan melibatkan berbagai elemen bangsa.
     “Saya berharap kalau Undang-undang dibahas, memang bisa, kalau kita ingin melibatkan orang terbaik, bagus diangkat di Pansus. Dan ketika diangkat di Pansus itu, semua komponen, semua pakar terlibat di dalamnya,” kata Muzzammil di Kantor DPTP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).
    Ia menambahkan, pembentukan pansus memungkinkan seluruh fraksi dan para pakar pemilu dilibatkan sejak awal. Hal ini ebagaimana yang dilakukan dalam pembahasan UU Pemilu sebelumnya pada periode 2004, 2009, dan 2014.
    “Undang-undang (Pemilu) yang periode 2004, 2009, 2014 melibatkan semua fraksi dan melibatkan orang-orang terbaik,” imbuh anggota DPR empat periode ini.
    Muzzammil juga menekankan pentingnya tidak hanya terfokus pada isu ambang batas parlemen (
    parliamentary threshold
    ) atau ambang batas pencalonan presiden (
    presidential threshold
    ). Namun, kata dia, lebih luas pada upaya memperbaiki kualitas pemilu secara menyeluruh.
    “Saya tidak ingin bicara parsial, bagaimana parliamentary threshold, bagaimana presidential threshold, tentu putusan MK kita hormati,” ungkapnya.
    Ia juga menyampaikan harapan agar pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan menjelang masa pemilu.
    Hal ini agar tidak menimbulkan perdebatan pragmatis yang dapat mengganggu persiapan teknis penyelenggara pemilu.
    “Kalau Undang-undang Pemilu di ujung, itu perdebatan kita terlalu pragmatis. Kalau dari awal ini kita masih sangat jauh, dan persiapan KPU Bawaslu akan semakin baik,” sebut Muzzammil.
    Selain itu, Muzzammil mendorong agar revisi UU juga membahas bantuan keuangan partai politik. Menurutnya, belajar dari praktik terbaik di negara lain untuk mencegah korupsi dan memperkuat kelembagaan parpol.
    PKS, kata dia, mendukung pembahasan RUU Pemilu dan Parpol selesai tahun ini agar seluruh pihak bisa fokus pada tahapan pemilu berikutnya tanpa gangguan regulasi yang belum matang.
    “Mudah-mudahan segera memang PKS mendorong, agar pembahasan itu di tahun ini selesai. Sehingga tahun berikutnya kita sudah fokus,” pungkas dia.
    Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR rencananya akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2026.
    Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menjelaskan, pengembangan terkait poin-poin yang akan direvisi dalam UU Pemilu sudah dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan diskusi.
    “Kalau rancangan timeline yang ada di Komisi II, kalau tidak ada aral melintang, InsyaAllah di tahun 2026 itu sudah mulai dilakukan (
    revisi UU Pemilu
    ),” ujar Khozin di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri ungkap pemerintah mulai susun draf RUU Pemilu

    Wamendagri ungkap pemerintah mulai susun draf RUU Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pemerintah sudah mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disebut akan menjadi paket UU Politik.

    “Kementerian Dalam Negeri hari ini sedang menyusun draf, dan kita membuka ruang publik yang sangat besar,” kata Bima dalam Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu yang diselenggarakan Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, aspirasi publik yang besar dalam penyusunan draf RUU tersebut akan menghasilkan UU makin berkualitas.

    Dia mengatakan penyusunan RUU tersebut juga tidak boleh hanya mengandalkan kepentingan politik saja, tetapi harus menyerap aspirasi dari berbagai peneliti atau akademisi.

    “Semua sudah ada perdebatan di belakang yang kita harus lanjutkan ke depan,” kata dia.

    Dia menjelaskan bahwa sebetulnya RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI. Namun pemerintah juga memiliki perspektif tersendiri untuk RUU tersebut.

    Saat ini, kata dia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah memiliki kajian tersendiri mengenai RUU tersebut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.

    “Sekarang kami berkoordinasi untuk mematangkan pandangan pemerintah seperti apa,” katanya.

    Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Indonesia sudah melewati sejumlah ajang politik yang paling rumit di dunia.

    Menurut dia, pemilu yang telah lalu pun menyisakan berbagai catatan evaluasi, tetapi tak berarti sistem yang sudah digunakan bakal semuanya dibongkar.

    Maka dari itu, penyusunan RUU tersebut tidak boleh mengabaikan sejarah yang telah dilewati sekaligus harus mempelajari semua putusan MK terkait uji materi UU tentang Pemilu tersebut.

    “Kita coba sekarang ini melakukan kodifikasi. Mana-mana yang perlu untuk difokuskan, belum tentu semuanya, tapi isu-isu yang sangat krusial,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamendagri sebut pemerintah gunakan lima landasan untuk RUU Pemilu

    Wamendagri sebut pemerintah gunakan lima landasan untuk RUU Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pemerintah menggunakan lima landasan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu jika nantinya dibahas di DPR.

    “Walaupun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu tersebut merupakan usul inisiatif DPR, Kementerian Dalam Negeri juga memiliki ide dan pemikiran,” kata Bima dalam Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu yang diselenggarakan Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut tidak boleh hanya mengandalkan kepentingan politik.

    “Paling tidak, kalau orang bertanya apa yang menjadi landasan pemerintah ketika ikut memikirkan tentang UU Pemilu ini, ada lima poin,”

    Yang pertama, dia menjelaskan, bahwa apapun yang akan direvisi nantinya, UU tersebut harus memperkuat sistem presidensial.

    Menurut dia, revisi itu tidak boleh berjalan mundur dan justru membuat sistem pemilu menjadi parlementer.

    Lalu yang kedua, dia mengatakan bahwa UU Pemilu yang baru nantinya harus memperkuat kualitas representasi.

    Menurut dia, ada beberapa opsi dalam perbaikan sistem representatif berdasarkan masukan dari para peneliti.

    Kemudian, dia menjelaskan poin yang ketiga adalah UU Pemilu harus menyederhanakan sistem kepartaian.

    Dia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan dalam pemilu atau ambang batas parlemen harus mempertimbangkan poin penyederhanaan kepartaian tersebut.

    “Menyederhanakan sistem kepartaian tidak mudah, setiap saat bisa ada letupan fluktuasi,” kata dia.

    Selain itu, menurut dia, poin yang keempat adalah soal otonomi daerah yang tidak boleh dilupakan dalam desain politik.

    Poin tersebut, kata dia, akan menyangkut terhadap pembahasan usulan Pilkada yang dipilih oleh DPRD.

    “Nyambung nggak dengan konsep otonomi daerah? Nyambung nggak dengan sistem presidensial?” kata dia.

    Yang terakhir, dia mengatakan bahwa RUU Pemilu itu harus memperkokoh integrasi bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Jangan sampai desain sistem politik yang timbul justru memecah kesatuan bangsa. Jadi ini PR (pekerjaan rumah) bagi kita bersama, sehingga jangan sampai kepentingan politik menihilkan tadi semua,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua KPU usul anggaran Pilkada bersumber dari APBN

    Ketua KPU usul anggaran Pilkada bersumber dari APBN

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Menurut dia, usulan tersebut berdasarkan catatan evaluasi penyelenggaraan Pilkada dari jajaran KPU daerah. Pasalnya, ada daerah yang memiliki anggaran besar dan di sisi lain ada daerah yang anggarannya kecil.

    “Salah satu pembeda antara anggaran Pemilu dengan Pilkada, anggaran Pemilu ini di APBN, Pilkada di pemerintah daerah, nah ini jadi catatan kita,” kata Afifuddin dalam Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu yang diselenggarakan Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin.

    Terkadang, kata dia, ada daerah yang memiliki kemudahan untuk memiliki anggaran yang banyak karena KPU di daerah tersebut berhubungan baik dengan kepala daerah yang mencalonkan kembali dalam Pilkada. Sebaliknya, ada juga KPU yang kerepotan dalam menyiapkan anggaran.

    “Ini menjadi evaluasi kita dan rekomendasi banyak pihak, bagaimana kalau Pilkada anggarannya di APBN, sehingga satuan nilainya sama,” kata dia.

    Dia mencontohkan bahwa pada tahun 2024, ada jajaran KPU di daerah yang perlu melobi pemerintah daerah terkait kucuran anggaran Pilkada.

    Di saat yang bersamaan, jajarannya itu juga sedang menyiapkan pelaksanaan Pemilu di bulan Februari 2024. Dengan begitu, menurut dia, fokus penyelenggara pemilu akan terpecah.

    “Kalau anggarannya dari APBN, paling tidak nggak mikir lagi karena sudah diselesaikan,” kata dia.

    Walaupun begitu, dia mengatakan bahwa usulan tersebut datang dari pandangannya sebagai penyelenggara pemilu.

    Menurut dia, perubahan aturan atau revisi paket Undang-Undang Pemilu juga perlu mendengar dari berbagai aspek, termasuk peserta, hingga pemilih.

    “Pada intinya pemilu ini praktik lapangannya kadang-kadang lebih maju dari apa yang kita atur, maka penting kita dengar perspektif peserta,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • AHY perintahkan kader Demokrat dorong pembahasan revisi UU Pemilu

    AHY perintahkan kader Demokrat dorong pembahasan revisi UU Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY memerintahkan para kadernya mendorong agar revisi Undang-Undang atau RUU tentang Pemilihan Umum (Pemilu) segera dibahas.

    Untuk itu, dia mengatakan bahwa Partai Demokrat menggelar forum diskusi mengenai RUU Pemilu bertajuk “Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu”. Adapun forum itu mengundang berbagai narasumber mulai dari peneliti, penyelenggara pemilu, hingga pemerintah.

    “Kalau bisa bolak-balik ini RUU Pemilu ini dibahas mulai sekarang, memang itulah perintah Ketua Umum kami mas AHY,” kata Jansen dalam diskusi tersebut yang digelar di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin.

    Ke depannya, dia mengatakan bahwa Partai Demokrat akan menggelar diskusi-diskusi serupa mengenai RUU Pemilu.

    Dalam diskusi tersebut, dia ingin menggali terkait beragam usulan untuk pelaksanaan sistem pemilu ke depan, di antaranya mengenai ide pemilu legislatif tertutup atau terbuka, dan sistem politik setelah putusan ambang batas pencalonan.

    Di sisi lain, dia mengatakan bahwa usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai Pilkada yang dipilih oleh DPRD juga perlu dibahas. Pasalnya, hal itu mempertimbangkan biaya politik yang mahal.

    Sementara itu, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa revisi UU Pemilu nantinya perlu ditindaklanjuti dengan simulasi. Maka, kata dia, revisi tersebut tidak boleh ditunda-tunda untuk dibahas.

    “Makanya harus dibahas sekarang RUU Pemilu-nya, supaya kita sempat simulasi gitu. Jangan sampai nanti di ujung, simulasi terburu-buru, sistemnya tidak mapan,” kata Titi.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan Maharani ungkap Nasib Pembahasan RUU PPRT

    Puan Maharani ungkap Nasib Pembahasan RUU PPRT

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya akan berhati-hati membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). DPR juga berjanji akan melibatkan partisipasi publik.

    Puan mengungkapkan perkembangan pembahasan RUU PPRT kini telah memasuki tahapan menerima pendapat dan masukan dari masyarakat melalui RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum).

    “Jadi proses itu yang kita lakukan dulu. Bagaimana kemudian dari seluruh elemen masyarakat kita minta pendapatnya, masukannya, bagaimana meaningful participation itu sebanyak-banyaknya kita minta dulu,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2025).

    Dia melanjutkan, DPR RI akan meminta masukan seluruh pihak seperti pemberi pekerja, pelaku atau PRT itu sendiri, dan penerima pekerja. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan keadilan bagu semua pihak yang terlibat dalam RUU ini.

    “Ketiga-tiganya itu harus kita minta masukannya. Nah itu perlu waktu untuk diminta pendapatnya,” tutur eks Menko PMK tersebut.

    Adapun, lanjutnya, hingga sejauh ini belum ada kepastian apakah RUU PPRT akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan. 

    Meski demikian, pembahasan RUU PPRT dipastikan sudah mulai dilakukan secara bertahap dalam rangka meminta masukan di Baleg. “Sampai saat ini masih di Baleg. Nanti pada waktunya akan kita lihat dari masukan itu, apakah ini akan kita bahas di komisi atau di Baleg,” ucap dia. 

    Lebih jauh, Puan menuturkan hal yang sama juga berlaku untuk revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), karena masih belum ada kepastian apakah akan dibahas di Baleg atau Komisi II DPR.

    “Ini juga sedang kita lihat situasi di lapangan ya. Bagaimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini, apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya sehingga perlu dilakukan pembahasan di Komisi, apakah hanya perlu dibahas di Baleg. Ini pimpinan dan teman-teman di DPR sedang mendiskusikan hal tersebut,” beber dia.

  • Nasib RUU Pemilu Tunggu Hasil Rapat Pimpinan DPR

    Nasib RUU Pemilu Tunggu Hasil Rapat Pimpinan DPR

    GELORA.CO – Komisi II DPR hingga saat ini belum membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Komisi yang menjadi mitra penyelenggara pemilu ini menunggu hasil keputusan pimpinan DPR melalui Rapat Pimpinan (Rapim).

    “Saya sudah bikin surat, saya sudah bikin pernyataan kepada pimpinan DPR sepenuhnya mengikuti arahan dan keputusan pimpinan DPR. Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 22 April 2025. 

    Ditanya lebih jauh terkait pimpinan DPR belum memberikan jawaban apakah RUU Pemilu dibahas di Komisi II DPR atau Badan Legislasi (Baleg), Rifqinizamy enggan berspekulasi mengenai hal tersebut.

    “Ditanya ke pimpinan DPR, jangan tanya ke saya,” ujarnya. 

    Politikus Partai Nasdem ini menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan DPR terkait nantinya pembahasan RUU Pemilu akan dibahas di Komisi II atau di Baleg. 

    “Tatib (Tata Tertib) itu memungkinkan diberikan ke mana saja. Jadi secara konvensi dalam berbagai macam sejarah pembentukan rancangan undang-undang pemilu, partai politik dan seterusnya pernah di Komisi II. Karena komisi kami ini memang yang diberikan kewenangan konstitusional untuk menjalankan tugas parlemen di bidang kepemiluan kan ya dan kami bermitra dengan seluruh penyelenggara pemilu dan pemerintah,” jelasnya. 

    “Tapi juga pernah dibikin pansus kan? Jadi saya kira sepenuhnya kita serahkan kepada pimpinan. Ke mana dan kapan kita serahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR tentu memiliki helikopter view yang lebih dibanding kami di Komisi II DPR,” demikian Rifqinizamy.

  • Pimpinan Baleg DPR Tak Masalah Revisi UU Pemilu Dibahas oleh Komisi II Asal Segera Dilakukan – Halaman all

    Pimpinan Baleg DPR Tak Masalah Revisi UU Pemilu Dibahas oleh Komisi II Asal Segera Dilakukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan sejatinya tidak masalah kalau revisi UU Pemilu tidak dibahas di Baleg. 

    Terpenting kata dia, RUU Pemilu tersebut harus segera dibahas.

    “Mau komisi dua, boleh, mau di baleg, nggak ada masalah, mau di pansus juga oke. Yang penting segera dibahas,” kata Doli kepada awak media, Jumat (18/4/2025).

    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI mengatakan, bakal menjadi alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang menggarap beleid tersebut.

    Di mana, Revisi UU Pemilu tersebut saat ini masih menjadi penugasan Baleg.

    Sementara untuk perubahannya harus menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk mengubah Prolegnas.

    “Jadi kalau pun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahan prolegnas. Karena di dalam Prolegnas sekarang kecantumnya di Baleg Kenapa di baleg? Karena tadi komisi dua ngedrop,” katanya.

    Meski begitu, Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan, AKD yang akan membahas Revisi UU Pemilu itu akan menjadi keputusan pimpinan DPR RI.

    “Itu tergantung pimpinan. Makanya kan kalau pembahasan dimulai apa tidak, apakah Panja, Panjanya di Komisi II, atau Panjanya di Baleg, atau Pansus, itu kan di pimpinan. Pimpinan kan nanti dibahas, di bamus dulu,” tandas Doli.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR. 

    Bima mengatakan revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    “Kami sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” ujar Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Politikus PDIP itu mengatakan substansi pemilu berada di Komisi II. 

    “Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujar dia

    Menurutnya, fungsi Baleg DPR untuk sinkronisasi dan karena itulah pembahasan revisi UU Pemilu oleh Baleg DPR kurang tepat.

    “Saya akan mengirim surat baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu, selama sejarah republik ini ada, itu dibahas di Komisi II,” tandasnya.