Produk: RUU Pemilu

  • Buruh Demo Geruduk Istana & DPR Besok 28 Agustus, Ini Tuntutannya

    Buruh Demo Geruduk Istana & DPR Besok 28 Agustus, Ini Tuntutannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pekerja dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja berencana menggelar demonstrasi secara serentak di sejumlah titik pada Kamis (28/8/2025) besok.

    Said Iqbal selaku Presiden KSPI dan Partai Buruh menyampaikan bahwa aksi demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, yang diikuti oleh sekitar 10.000 buruh dari berbagai wilayah. Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan akan dilakukan secara damai,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Sejumlah tuntutan pun disuarakan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja. Pertama adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada 2026.

    Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” jelasnya.

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

    Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

    Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Pihaknya pun meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, pembahasannya disebut belum dilakukan secara serius.

    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” terang Said.

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2205:

    Hapus outsourcing dan tolak upah murah
    Naikkan upah minimum tahun 2026 8,5% – 10,5%
    Naikkan upah minimum sektoral plus 0,5% – 5% dari upah minimum 2026
    Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
    Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskrimisasi pajak buruh perempuan menikah)
    Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
    Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029

  • 5
                    
                        Buruh Gelar Aksi 28 Agustus di Jakarta, Ini Titik Kumpul dan Rute Pergerakannya
                        Nasional

    5 Buruh Gelar Aksi 28 Agustus di Jakarta, Ini Titik Kumpul dan Rute Pergerakannya Nasional

    Buruh Gelar Aksi 28 Agustus di Jakarta, Ini Titik Kumpul dan Rute Pergerakannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak, pada Kamis (28/8/2025).
    Aksi nasional ini diprakarsai Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR dan Istana Kepresidenan Jakarta.
    “Dari Cikarang (massa demonstrasi) lewat tol, dari Cikupa-Balaraja lewat tol, dari Bogor-Depok lewat Jalan Raya Bogor, dan dari Pulo Gadung-Sunter lewat jalan biasa arah DPR RI,” kata Said Iqbal, kepada Kompas.com, Rabu (27/8/2025).
    Selain Jakarta, aksi serupa juga akan digelar di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, dan sejumlah daerah lain.
    Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).
    Said Iqbal menegaskan, aksi dilakukan secara damai dan menjadi momentum bagi buruh menyampaikan aspirasi.
    Beberapa tuntutan utama yang akan disuarakan yakni:
    1. Naikkan upah minimum 8,5-10,5 persen pada 2026
    Menurut Said, angka tersebut sejalan dengan formula yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 168, dengan mempertimbangkan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1-5,2 persen.
    2. Hapus sistem outsourcing
    Buruh menolak praktik
    outsourcing
    yang dinilai kian meluas, termasuk di BUMN, meskipun putusan MK sudah membatasinya hanya untuk pekerjaan penunjang.
    3. Reformasi pajak
    Buruh menuntut kenaikan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas THR dan pesangon.
    4. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru
    Said menegaskan, setahun setelah putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024, DPR dan pemerintah belum menunjukkan kemajuan signifikan. Padahal, aturan baru harus disahkan maksimal dua tahun setelah putusan keluar.
    Selain empat isu utama tersebut, buruh juga akan menyoroti persoalan perlindungan pekerja digital platform, pekerja medis, transportasi, tenaga pengajar, hingga jurnalis.
    Dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja juga membawa isu lain, di antaranya pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, dan revisi RUU Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Tuntutan Buruh yang Mau Gelar Aksi Gede-gedean 28 Agustus

    Daftar Tuntutan Buruh yang Mau Gelar Aksi Gede-gedean 28 Agustus

    Jakarta

    Aksi serempak di pusat kota Jakarta bakal dilakukan puluhan ribu buruh pekan depan. Buruh menuntut beberapa hal kepada pemerintah, salah satunya adalah menaikkan upah minimum hingga 10%.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, pada 28 Agustus 2025 mendatang. Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.

    Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain, Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Banda Aceh, Batam, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Gorontalo, dan lain-lain. Gerakan ini diberi nama HOSTUM yang merupakan kepanjangan ‘Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.’

    “Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

    Tuntutan paling besar yang akan disuarakan adalah menolak upah murah. Kaum buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1-5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5-10,5%.

    “Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Said Iqbal.

    Tuntutan kedua adalah menghapus pola kerja outsourcing. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.

    “Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegas Said Iqbal.

    Isu Lain yang Akan Disuarakan:

    1. Bentuk Satgas PHK
    2. Naikkan PTKP Buruh Rp 7,5 juta/bulan
    3. Hapus pajak pesangon
    4. Hapus pajak THR
    5. Hapus pajak JHT6. Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah
    7. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    8. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
    9. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029

    (hal/ara)

  • Partai Buruh Usul Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5 Persen

    Partai Buruh Usul Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5 Persen

    GELORA.CO -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 

    Usulan ini disampaikan Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.

    Dalam putusan tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). 

    MK juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh dengan nilai di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ujar Said Iqbal, Senin, 11 Agustus 2025.

    Berdasarkan survei dan analisis Litbang KSPI dan Partai Buruh, proyeksi inflasi Oktober 2024–September 2025 sebesar 3,23 persen. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5,1–5,2 persen, sedangkan indeks tertentu diusulkan pada angka 1,0–1,4.

    “Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai dengan 10,5 persen,” jelas Said Iqbal.

    Untuk upah sektoral, hasil survei menunjukkan pertambahan nilai tiap sektor industri sebesar 0,5–5 persen. Sehingga, kenaikan UMSP/UMSK 2026 diusulkan sebesar (8,5%–10,5%) + (0,5%–5%) tergantung sektor industrinya.

    KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 paling lambat 30 Oktober 2025, setelah rapat Dewan Pengupahan nasional maupun daerah yang direncanakan 25 Agustus–30 Oktober 2025.

    Iqbal juga mengumumkan rencana aksi besar serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota pada 28 Agustus 2025.

    “Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said Iqbal.

    Selain isu kenaikan upah, aksi tersebut juga akan menyuarakan enam tuntutan lain Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM),

    Stop PHK: Bentuk Satgas PHK, Reformasi Pajak Perburuhan dengan Naikkan PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, THR, dan JHT, serta hapus diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah

    Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw, Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta Revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029.

  • Mendesak Reformasi Sistem Pemilihan Umum

    Mendesak Reformasi Sistem Pemilihan Umum

    Jakarta

    Tidak sedikit kawan-kawan saya yang berseloroh, “Demokrasi itu bukan tujuan, bukankah ia hanya jalan untuk mencapai kesejahteraan?”, lalu yang lain menyahut, “Ya betul, lihat Tiongkok, luar biasa bargaining position-nya di kancah global, dan tidak perlu repot-repot dengan demokrasi.”

    Obrolan itu bermula dari pembahasan hangat seputar pemilihan umum (pemilu), dengan konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Namun, saya masih meyakini demokrasi sebagai jalan kehidupan berbangsa dan bernegara, mengutip Abraham Lincoln “No man is good enough to govern another man without that other’s consent.”

    Langkah untuk menjamin “persetujuan” tersebut memiliki legitimasi yang kuat melalui proses pemilu yang demokratis. Saya memahami mungkin sebagian dari kita telah jenuh, bosan, atau mungkin marah, dengan “janji manis” demokrasi yang tak kunjung datang.

    Beragam efek samping pemilu yang tidak diharapkan telah menimbulkan permasalahan, seperti maraknya politik uang (money politic) yang ikut menyumbang terjadinya korupsi, biaya tinggi dalam pemilu (pusat maupun daerah), dan lamban atau lemahnya institusionalisasi demokrasi.

    Nah, reformasi terbuka lebar melalui masuknya RUU Pemilu dalam prioritas prolegnas 2025, akan tetapi sayang sampai sekarang kita belum tahu kapan pembahasannya akan dilangsungkan.

    Urgensi Reformasi Pemilu

    Reformasi sistem pemilu kian mendesak untuk segera dilakukan di Indonesia. Terlebih, setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Riuh rendah terkait putusan ini, terus saling bersahutan hingga saat ini. Namun, sepatutnya publik tidak boleh hanyut dalam kondisi ini.

    Seharusnya yang kita lakukan adalah mendesak agar DPR dan pemerintah, segera melakukan pembahasan terhadap revisi UU Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

    Mengapa desakan itu penting? Setidaknya terdapat 2 (dua) putusan MK sebelumnya yang berharga bagi perbaikan pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang. Pertama, putusan tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Kedua, putusan soal ambang batas parlemen yang tidak lagi 4 persen. Sayangnya sampai dengan saat ini, belum jelas kapan RUU Pemilu akan dibahas.

    Siapa yang menjadi leading sector RUU Pemilu masih belum jelas, namun sepatutnya tidak perlu berebut siapa yang akan menjadi leading sector pembahasan RUU Pemilu. Apakah akan diserahkan kepada Komisi II, Badan Legislasi (Baleg) ataupun Panitia Khusus (Pansus)? Tidak jadi masalah, toh sama-sama DPR juga.

    Melemahnya Partai Politik

    Pemilihan anggota DPR baik pusat maupun daerah, semakin terpersonalisasi pada figur kandidat dari pada partai politik, terutama setelah diterapkannya proporsional daftar terbuka pada Pemilu 2009.

    Aspinall dan Berenschot (2020) menyebut fenomena tersebut menyebabkan terjadinya apa yang disebut sebagai free-wheeling clientelism (klientelisme gelindingan roda lepas), yang membuat partai politik terdegradasi perannya dalam proses pemilihan dibandingkan kandidat itu sendiri.

    Declaining partai politik terlihat dari semakin rendahnya party-id dari partai politik di Indonesia. Dari survei Politika Research & Consulting (PRC) sejak 2020 hingga 2024 menunjukkan bahwa orang yang merasa dekat dengan partai politik tertentu hanya berkisar 15,2 persen hingga 10,3 persen saja dari total pemilih. Hal ini menunjukkan bahwa perlu segera dilakukan perbaikan atas pelembagaan partai politik.

    Selain itu, melemahnya partai politik tercermin dari semakin berkurangnya jumlah pemilih yang mencoblos partai politik. Pemilih lebih cenderung mencoblos kandidat atau figur (caleg) dari pada partai politik. Apabila dibandingkan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, menunjukkan hampir semua partai politik mengalami penurunan jumlah pemilih yang mencoblos partai politik, kecuali hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengalami peningkatan.

    Ketika mekanisme yang digunakannya adalah electoral threshold jumlah suara terbuang (tidak terkonversi menjadi kursi DPR) harusnya lebih kecil apabila dibandingkan dengan penerapan parliamentary threshold, namun ternyata tidak selalu demikian. Suara terbuang menjadi sumber kritik bagi pemerhati demokrasi di Indonesia.

    Semakin besarnya suara terbuang mencerminkan terjadinya disproporsionalitas di dalam sistem Pemilu kita yang menganut proporsionalitas.

    Pemilu pasca reformasi (1999-2024), berdasarkan data KPU RI menunjukkan bahwa suara terbuang terbesar terjadi pada Pemilu 2009 yang mencapai 19.047.481 suara atau setara dengan 18,3 persen total suara sah. Di sisi lain, suara terbuang terendah pada Pemilu di Indonesia terjadi pada tahun 2014 dengan 2.964.975 suara atau setara dengan 2,4 persen (sudah menggunakan parliamentary threshold).

    Namun sejak itu, jumlah suara terbuang kian meningkat 13.595.842 suara atau 9,7 persen (2019) dan 17.304.303 suara atau 11,4 persen (2024). Salah satu bukti empiris yang mendukung mengapa suara terbuang pada Pemilu 2014 relatif lebih sedikit adalah, karena partai politik peserta Pemilu relatif sedikit (12 partai politik) jika dibandingkan dengan periode Pemilu pasca reformasi lainnya.

    Menanti Arah Baru?

    Ambang batas pencalonan Pilpres yang sudah digugurkan, menandakan lahirnya sebuah baru dalam Pilpres di Indonesia. Artinya semua partai politik berhak mencalonkan presiden dan wakil presidennya. Sudah seharusnya momentum ini bisa dijadikan oleh partai politik untuk menggerakkan pendalaman demokrasi (deepening democracy) dan menciptakan sistem yang lebih inklusif.

    Sikap anti-partai politik yang selama ini seperti mewabah harus dilawan dengan gerakan nyata, dengan merebut hati rakyat. Bagaimanapun juga partai politik adalah pilar penting dalam demokrasi.

    Secara konseptual oleh Norris (2004) perdebatan tentang reformasi elektoral secara umum adalah perdebatan memilih di antara adversarial democracy dan consensual democracy. Indonesia sendiri lebih cenderung pada consensual democracy. Visi utama consensual democracy adalah menekankan pada pengambilan keputusan secara konsensus, tawar-menawar atau kompromi di antara beragam partai politik di parlemen, mendukung sistem elektoral proporsional yang mengurangi hambatan bagi partai minoritas, memaksimalkan partisipasi pemilih, dan parlemen yang mencerminkan keragaman.

    Namun di sisi lain, consensual democracy memiliki kelemahan karena menghasilkan hasil elektoral yang tidak tegas atau koalisi pemerintahan yang cenderung lemah, tidak efektif, dan tidak stabil, memungkinkan terjadinya permasalahan fragmentasi multi-partai, dan cenderung mendorong pengambilan keputusan yang lambat dan terlalu berhati-hati.

    Karena adanya kelemahan atau kelebihan itu barangkali yang membuat adanya usulan jalan ketiga, seperti usul tentang sistem pemilu campuran dalam pemilihan anggota legislatif. Hemat penulis, Indonesia harus bisa belajar dengan caranya sendiri. Apakah jalan yang dipilih adalah memberikan peluang yang lebih besar terhadap partai-partai kecil atau partai baru, namun disisi lain menimbulkan “bahaya” fragmentasi partai.

    Ada pula jalan lainnya, seperti mengurangi jumlah partai di level nasional, untuk mendorong penyederhanaan partai politik (multi-partai sederhana).

    Apapun langkah yang akan diambil oleh para pengambil kebijakan, RUU Pemilu mendesak untuk dilakukan pembahasan serta mengedepankan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

    Sudah saatnya momentum RUU Pemilu menjadi ajang konsolidasi sistem politik Indonesia untuk jangka panjang. Tidak ada sistem pemilihan yang benar-benar sempurna, tapi yang bisa kita lakukan adalah menentukan sistem pemilihan secara sadar yang paling menunjang agar bangsa Indonesia bisa bertumbuh.

    Faris Widiyatmoko. Dosen FISIP UPNV Jakarta dan Direktur Eksekutif Politika Research & Consulting.

    (rdp/rdp)

  • KPU siapkan materi pembahasan RUU Pemilu dengan DPR

    KPU siapkan materi pembahasan RUU Pemilu dengan DPR

    definisi pemilih antara Pilkada dan Pemilu berbeda, kemudian penamaannya juga berbeda. Menurutnya hal tersebut berpotensi membingungkan masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya kini sedang menyusun materi soal revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk dibahas dengan DPR RI.

    “Dari sisi internal KPU, kami sedang menyusun brief policy terkait dengan dari sisi penyelenggara. Kira-kira apa yang menjadi pengalaman untuk dapat kita sampaikan menjadi perbaikan,” katanya di Jakarta, Rabu.

    Betty. selaku komisioner KPU yang membidangi data dan informasi, mengatakan dirinya sedang menyusun draf soal data pemilih untuk dibahas dengan DPR.

    Dia menerangkan dalam revisi tersebut definisi pemilih antara Pilkada dan Pemilu berbeda, kemudian penamaannya juga berbeda. Menurutnya hal tersebut berpotensi membingungkan masyarakat.

    “Jadi menurut saya itu akan membingungkan masyarakat. Dari satu sisi kita baru pemilu sistemnya DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus), tapi di sini pemilih pindahan dan pemilih tambahan. Jadi dua hal yang berbeda dari sisi pendataan pemilih,” ujarnya.

    Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.

    “Sistem informasi yang kita gunakan ini dipakemkan, apakah jadi alat bantu atau dia jadi alat utama. Alat utama dalam penentu hasil Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) atau Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” kata Betty.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Pemerintah sudah mulai menyusun draf RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disebut akan menjadi paket UU Politik.

    Saat ini, kata dia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah memiliki kajian tersendiri mengenai RUU tersebut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.

    Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Pemerintah akan mengirimkan perwakilannya untuk membahas RUU tersebut. Biasanya perwakilan pemerintah yang akan dikirim untuk membahas RUU tersebut di DPR RI adalah Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri hingga Menteri Sekretaris Negara.

    “Kalau misalnya nanti kesepakatannya dibahas di Pansus DPR, ya berarti nanti Pansus bersama dengan wakil pemerintah,” kata Doli.

    Ia menilai penyusunan draf revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, yang juga dilakukan oleh Pemerintah, akan memperkaya pembahasan RUU tersebut.

    Doli Kurnia menjelaskan bahwa sebuah RUU tidak hanya akan dibahas oleh DPR, tetapi juga melibatkan Pemerintah. Jika Pemerintah sudah menyusun draf, artinya keduanya sudah siap untuk membahas RUU Pemilu jika nantinya sudah digulirkan.

    “Bagus-bagus saja. Jadi, artinya nanti begitu semua sepakat mulai membahas, ya semuanya sudah punya bahan,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II: Putusan MK dorong susun RUU Pemilu sesuai RPJPN 2025-2045

    Komisi II: Putusan MK dorong susun RUU Pemilu sesuai RPJPN 2025-2045

    Biarlah semua perdebatan itu kita tumpahkan kita ramu di penyusunan itu, termasuk nanti di pembahasan. Itu sesuai mekanisme, dan itu elegan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, menjadi dorongan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berupa kodifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, agar segera disusun.

    “Kita menyesuaikan dengan kebijakan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 Nomor 59 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Pemilu itu adalah kodifikasi,” kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Jadi, katanya, DPR RI sendiri sedianya memang telah menggagas perubahan Undang-Undang Pemilu, perubahan Undang-Undang Pilkada, dan perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang disebut akan menjadi paket RUU Politik (kodifikasi), maka adanya putusan MK Nomor 135 itu menjadi momentum untuk segera menyusun UU Pemilu yang memang sudah diinisiasi untuk berubah.

    Dia lantas melanjutkan, “Biarlah semua perdebatan itu kita tumpahkan kita ramu di penyusunan itu, termasuk nanti di pembahasan. Itu sesuai mekanisme, dan itu elegan.”

    Dia pun mengaku tidak tahu menahu soal adanya pertemuan kembali fraksi-fraksi partai politik di parlemen dalam menyikapi putusan MK tersebut.

    Adapun, lanjut dia, pimpinan DPR RI bersama sejumlah menteri dan komisi terkait serta perwakilan masyarakat sipil melangsungkan rapat terakhir kali guna menyikapi putusan MK tersebut pada Senin (30/6).

    “Pertemuan pimpinan Komisi II, Komisi III, Baleg (Badan Legislasi), Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, sudah (itu) terakhir,” tutur dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa penyusunan RUU Pemilu yang menyangkut banyak elemen politik ke depannya diwacanakan akan berupa kodifikasi.

    “Apalagi di dalam pembuatan Undang-Undang Pemilu ke depan, yang kami ingin Undang-Undang Pemilu itu nanti adalah kodifikasi karena menyangkut dari berbagai elemen politik kita yang harus satu sistem, satu hal yang holistik, enggak terpotong-potong,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Apa yang Dilakukan MK Menyalahi UUD

    Apa yang Dilakukan MK Menyalahi UUD

    Jakarta

    Ketua DPR RI Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu tak sesuai UUD 1945. Puan mengatakan pemilu harus digelar 5 tahun sekali dan putusan MK menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD).

    “Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    “Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” sambungnya.

    Puan mengatakan mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji putusan MK tersebut. Nantinya, kata dia, semua partai politik akan menyikapi putusan itu sesuai dengan kewenangan yang ada.

    “Semua partai pasti kan mendiskusikan hal itu (putusan MK), tapi baru berdiskusi, belum ada keputusan terkait apa yang akan diputuskan,” ujarnya.

    “Kita semua mendiskusikan bahwa ya, apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar karena memang sesuai dengan undang-undang, pemilu adalah 5 tahun sekali,” sambung Puan.

    “Kita akan tindaklanjuti (RUU Pemilu) sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan,” tuturnya.

    (amw/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • RUU Pemilu, ajang perbaikan sistem parpol demi kesehatan demokrasi

    RUU Pemilu, ajang perbaikan sistem parpol demi kesehatan demokrasi

    Revisi UU Pemilu atau UU Partai Politik tak hanya berkutat pada masalah sistem, melainkan juga mengevaluasi perilaku para politisi.

    Jakarta (ANTARA) – Pepatah Inggris yang berbunyi “It’s not about the gun, but the man behind the gun” sangat relevan dengan dinamika politik Indonesia.Dalam hal ini, sehebat apa pun sebuah sistem pemilu, kualitas demokrasi akan selalu bergantung pada individu yang menjalankannya.

    Bangsa Indonesia sudah lebih dari 10 kali menyelenggarakan pemilu sejak kemerdekaan. Namun mekanisme pelaksanaannya terus berubah karena ada penyempurnaan. Jika ditelusuri, perubahan sistem pemilu di Indonesia dari periode ke periode adalah memperkuat hak publik untuk memilih secara langsung.

    Di saat ada upaya memperbaiki keadaan bangsa dengan hak memilih langsung yang dimiliki rakyat, sudah bukan rahasia bahwa pemilu justru dinodai oleh kecurangan-kecurangan.

    Bahkan selain kecurangan yang bisa dilakukan oleh kandidat, dalam beberapa kasus, oknum penyelenggara pemilu juga bisa terseret dalam kecurangan tersebut.

    Saat ini, banyak pemikiran dari berbagai kalangan bahwa penyempurnaan sistem pemilu bukan satu-satunya jawaban untuk memperbaiki demokrasi.

    Pemilu adalah ajang untuk memilih sosok-sosok yang akan mengelola bangsa.

    Sesuai mekanisme yang masih berlaku, presiden dan wakil presiden, atau kepala daerah dan wakil kepala daerah, harus dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik jika ingin mencalonkan.

    Termasuk para legislator di berbagai tingkatan, juga perlu menaiki “perahu” yang bernama partai politik untuk bisa melenggang ke parlemen.

    Artinya, partai politik memiliki peranan besar dalam menentukan kualitas demokrasi. Dengan kualitas kader-kader yang dimiliki, seharusnya pemenang pemilu bukan ditentukan dengan biaya, melainkan dengan gagasan dan integritas.

    Revisi UU Pemilu pada periode 2024-2025 menjadi usulan Badan Legislasi DPR RI. Ide-ide dari sejumlah legislator dan pakar menginginkan agar UU Pemilu yang akan muncul nantinya berupa kodifikasi, gabungan antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua Baleg DPR sebut RUU Pemilu dan RUU Pilkada dibahas terpisah

    Ketua Baleg DPR sebut RUU Pemilu dan RUU Pilkada dibahas terpisah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rencananya dibahas secara terpisah.

    Menurut dia, sejauh ini belum ada keputusan bahwa kedua RUU itu akan disatukan atau menjadi Omnibus Law Politik. Sehingga dua RUU itu akan dibahas secara satu-satu.

    “Belum ada keputusan Omnibus Law Politik,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan bahwa RUU Pemilu masuk ke dalam RUU prioritas yang akan dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI pada tahun 2025. Menurut dia, RUU tersebut akan mulai disusun setelah penyusunan tiga RUU sebelumnya selesai.

    Adapun tiga RUU yang kini penyusunannya sedang dirampungkan yakni RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU tentang Statistik, dan RUU tentang Perkoperasian.

    “Ya nanti kalau yang tiga ini sudah jadi usul inisiatif, kita satu-satu,” katanya.

    Selain itu, dia memastikan bahwa pembahasan RUU Pemilu nantinya tidak akan terlepas dari berbagai putusan MK yang sudah merevisi atau mengaudit UU Pemilu sebelumnya. Paling lambat, menurut dia, RUU Pemilu harus rampung dalam dua tahun ke depan.

    “Itu kan putusan MK terkait Pilpres, harus ada dua tahun setelah putusan MK ini,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.