Produk: Rusunawa

  • Pramono janji bangun gedung parkir untuk urai kemacetan di Senopati

    Pramono janji bangun gedung parkir untuk urai kemacetan di Senopati

    Kenapa yang seperti itu tidak kita buat layanan parkirJakarta (ANTARA) – Calon gubernur DKI nomor urut 3 Pramono Anung berjanji membangunkan gedung parkir untuk mengurai kemacetan di kawasan Senopati dan Gunawarman, Jakarta Selatan dengan memanfaatkan lahan yang tersedia di kawasan tersebut.

     

     

    Dia menilai kemacetan di kawasan itu tidak akan terselesaikan jika masih ada mobil yang parkir di pinggir kedua jalan tersebut.

     

    Karena itu, jika ia terpilih, akan membangun gedung parkir di kawasan Senopati dan Gunawarman.

     

     

    “Jika nantinya dibikin di situ, maka tidak boleh lagi ada mobil yang parkir di pinggir jalan,” ujarnya.

     

    Selain itu, keberadaan gedung parkir akan membuka lapangan kerja baru dan sumber pemasukan yang baru bagi Pemprov DKI Jakarta.

     

    Dikatakan oleh Pramono, untuk memimpin Jakarta itu harus penuh dengan terobosan.

     

    “Enggak bisa dengan cara yang konvensional hanya kemudian menghabiskan waktu menikmati jabatannya,” ucapnya.

     

     

    Adapun dari 15 golongan ini antara lain ASN di Pemprov DKI, pemilik Kartu Jakarta Pintar, penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa), tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

     

    Mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) itu juga menilai perlu ada angkutan Transjabodetabek untuk bisa mengurai macet di Jakarta. Terlebih, Jakarta ke depan masuk dalam kawasan aglomerasi Jabodetabekjur.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Apa Kabar Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Waru?

    Apa Kabar Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Waru?

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dugaan korupsi rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) berlokasi di Desa Tambaksawah Kec. Waru, yang pernah ditangani oleh Pidsus Kejari Sidoarjo sejak Oktober 2023, hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

    Padahal, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo telah menyita aset (Rusunawa, red) sebagai upaya penyelamatan aset senilai Rp 38 miliar itu dan diserahkan ke Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR).

    Sampai kini kenyataannnya, penyelamatan aset bangunan milik Pemkab Sidoarjo berupa bangunan Rusunawa dan penyelidikan soal adanya dugaan korupsi itu sampai saat ini belum ada tersangkanya.

    Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi ketika dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus tersebut menyatakan masih tetap berjalan. “Ditunggu saja Nggih. Sementara masih berjalan,” ucap Franky melalui pesan WhatApps, Rabu (12/6/2024).

    Franky tak menjelaskan apakah kasus tersebut sudah menetapkan tersangka atau belum. Ia hanya mengungkapkan, saat ini pihaknya masih tengah menghitung terkait kerugian negara dalam kasus tersbut. “Kami masih menghitung dengan Inspektorat untuk perhitungan kerugian negaranya,” tambahnya.

    Franky berdalih jika saat ini pihaknya masih merampungkan kasus dugaan PDAM dan ada beberapa kasus lagi yang lebih dulu ditangani sebelum Rusunawa. “Insya Allah tahun ini kita gelar kasus Rusunawa,” janjinya.

    Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Andrie Dwi Subianto menegaskan, bahwa kasus dugaan korupsi Rusunawa di Desa Tambaksawah Kec. Waru, tidak berhenti, perkara tersebut tetap berjalan profesional dan proposional.

    Bangunan Rusunawa di Desa Tambaksawah Kec. Waru (dok)

    “Penetapan tersangka belum dilakukan. Karena kita sementara masih merampungkan pemeriksaan dan menyelesaikan perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut. Agar nantinya setelah dilakukan penetapan tersangka jalannya perkara tidak terlalu lama,” tegasnya

    Andrie juga menjelaskan perkembangan kasus saat ini yaitu pihak Kejari Sidoarjo sudah merampungkan pemeriksaan ahli dan sedang melakukan perhitungan kerugian Negara.

    Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo tengah membongkar dugaan korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa Sidoarjo oleh Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dengan Pemerintah Desa Tambaksawah, Kec Waru, tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 130/-3/404.1.1.2/2010.

    Tim penyidik memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rusunawa di Tambaksawah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah senilai Rp 38 miliar itu.

    Aset Rusunawa tersebut terdiri dari 8 unit rusun, mulai blok A hingga H dengan jumlah kamar sebanyak 384. Aset tersebut merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) C Nomor Register 4 dan 6.

    “Bangunan Rusunawa sisi timur dekat lokasi perindustrian tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Pemkab Sidoarjo,” jelas Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah ketika konfrensi pers saat pengembalian aset, Kamis (26/10/2023) lalu.

    “Berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan negara,” sambung Roy menutup. (isa/kun)

  • Penghuni Kabur, 40 Kamar Rusunawa Romokalisari Disegel

    Penghuni Kabur, 40 Kamar Rusunawa Romokalisari Disegel

    Surabaya (beritajatim.com) – 40 kamar di Rusunawa Romokalisari disegel Satpol PP Surabaya, Selasa (21/05/2024). Langkah penyegelan ini diambil oleh Pemkot Surabaya usai para penghuni tidak membayar retribusi dan kabur dari rusunawa Romokalisari.

    Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta mengatakan penyegelan dilakukan sejak Senin (20/05/2024) kemarin. 40 kamar yang disegel tersebar mulai lantai 1 hingga lantai 5 di Rusunawa Romokalisari.

    “Kemarin ada 16 kamar lalu hari ini ada 24 kamar di Rusunawa Romokalisari yang disegel,” kata Bagus, Selasa (21/05/2024).

    Bagus menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan pihak Pemkot Surabaya sudah memberikan surat teguran. Namun, surat teguran itu tidak berbalas. Sehingga, Pemkot Surabaya lewat pihak DPRKPP Kota Surabaya meminta bantuan penertiban untuk pengosongan dan penyegelan unit.

    “Ada Unit yang masih tersimpan barang-barang tadi kita keluarkan dan amankan ke kantor kelurahan,” imbuh Bagus.

    Sementara itu, Adinda Setiyoningrum, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik rusun hingga memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.

    “Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.

    Adinda menjelaskan, penertiban berupa penyegelan ini  dilakukan karena pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan pemegang perjanjian atau penghuni unit rusun.

    “Kami akan melakukan penerapan sanksi jika kami menemui adanya pemegang perjanjian atau penghuni rusun yang tidak membayar sewa, unit rusun tidak ditempati, serta bagi penghuni yang mengalihkan unitnya ke pihak lain,” pungkasnya. (ang/ian)

  • 43 KK Rusun Gunungsari Dipaksa Pindah, Sempat Ricuh

    43 KK Rusun Gunungsari Dipaksa Pindah, Sempat Ricuh

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 43 kepala keluarga (KK) penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya diusir oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran warga Rusunawa Gunungsari menunggak bayar sewa antara Rp 6 juta sampai Rp 8 juta per unit.

    Warga Rusunawa Gunungsari dengan dibantu Ormas Madas (Madura Asli) dan juga Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mencoba menghalangi eksekusi yang dilakukan pihak Pemprov Jatim. Mereka tidak terima adanya penggusuran karena dianggap tebang pilih dan juga tidak berpihak pada warga penghuni.

    Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dibantu aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan juga Polsek Wonokromo, akhirnya berhasil hasil menembus pertahanan massa yang menghalau di depan pintu masuk.

    Sempat terjadi kericuhan antar warga dengan Satpol PP. Bahkan, salah satu anak dari warga Rusunawa terluka kakinya karena ikut dalam kerumunan massa yang menghalau.

    Sekretaris KC FSPMI Surabaya, Nuruddin Hidayat mengatakan, Pemprov Jatim melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya menerjunkan melakukan penggusuran tersebut karena adanya tunggakan sewa Rusunawa Gunungsari yang nilainya berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per unit.

    Nuruddin menyebutkan, puluhan warga yang menunggak itu bersedia membayar uang sewa, namun tidak bisa membayar secara tunai. Namun, Kementerian Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya mewajibkan pembayaran penuh.

    “Mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap atau pekerjaan sehingga tidak mampu membayar tagihan Rusunawa Gunungsari sekaligus. Mereka juga tidak mempunyai tempat tinggal lain selain Rusunawa Gunungsari. Jika 43 KK tersebut digusur, maka mereka akan digusur. berpotensi menjadi tuna wisma,” ungkapnya Nuruddin, Kamis (16/5/2024).

    Untuk itu, Pemprov Jatim diminta tidak melakukan upaya tersebut dan kembali membuka komunikasi antara warga Rusunawa Gunungsari, dengan pihak terkait untuk mencari jalan tengah.

    “Solusi yang kami tawarkan untuk jangka pendek adalah pemutihan atau pelonggaran pembayaran tagihan. Sedangkan untuk jangka menengah, evaluasi harga sewa Rusunawa Gunungsari yang dirasa masih terlalu mahal, terutama bagi warga yang terdampak masuk kategori tidak mampu,” jelasnya.

    Sedangkan untuk jangka panjang yaitu mewujudkan janji Pemprov Jatim yang diutarakan Gubernur Soekarwo saat itu, untuk membangun rumah sederhana bersubsidi, atau paling tidak dalam bentuk Rusunami.

    “Membantu mencari pekerjaan atau paling tidak memberikan pelatihan bagi warga Rusunawa Gunungsari yang tidak mempunyai pekerjaan, tidak mempunyai penghasilan tetap,” tutupnya.

    Kini, barang-barang milik penghuni Rusunawa yang menunggak telah dibersihkan dan kamar-kamar telah dikosongkan. [uci/but]

  • Kedatangannya Disorot, Ellen Sulistyo Pengusaha Kuliner Cantik Ini Berikan Klarifikasi

    Kedatangannya Disorot, Ellen Sulistyo Pengusaha Kuliner Cantik Ini Berikan Klarifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ellen Sulistyo menegaskan semua orang diperbolehkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza ini keberatan kedatangannya ke area publik tersebut disoal.

    “Apa ada yang salah dengan kedatangan saya di PN Surabaya? Pengadilan itu memang salah satu pelanggan di usaha saya, saya pengusaha restoran dan kedatangan saya adalah urusan pekerjaan,” ujar Ellen.

    Terkait pemberitaan bahwa kedatangan Ellen ada kaitannya dengan perkara, Ellen membantah. Menurut dia, urusan hukumnya sudah dipegang para penegak hukum dan dia sudah mewakilkan ke pengacaranya. “Terkait perkara saya yang saya jadi tergugat, itu sudah masuk proses hukum. Dan kita sama-sama menghormati proses hukum tersebut, kita hormati majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Masih kata Ellen, sebagai pengusaha kuliner dia memang kerap mendatangi institusi pemerintah dan juga institusi yang ditempati para penegak hukum. Tidak hanya di PN Surabaya namun juga institusi lain juga kerap dia datangi karena pelanggan rumah makannya. “Sebelum saya punya perkara, saya sudah sering datang ke PN Surabaya. Cuma pas waktu itu wartawan belum kenal saya, sekarang wartawan kenal saya jadinya heboh,” ujarnya sambil tertawa.

    Ellen juga menunjukkan sejumlah bukti pembayaran pesanan makanan yang dipesan PN Surabaya. [uci/kun]

    BACA JUGA: PN Surabaya Akan Eksekusi Rusunawa, Pemprov Jatim Melawan

  • Kemenkum HAM Jatim Selidiki Pengerusakan Penampungan Pengungsi

    Kemenkum HAM Jatim Selidiki Pengerusakan Penampungan Pengungsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur (Jatim) tengah menyelidiki kasus perusakan fasilitas sarana di tempat penampungan pengungsi internasional di Kabupaten Sidoarjo.

    Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut.

    “Kami sedang komunikasi dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kasus pengerusakan sarana dan prasarana di tempat penampungan pengungsi Puspa Agro yang diduga dilakukan oleh pengungsi,” ujar Herdaus, Sabtu (9/12/2023).

    Herdaus menceritakan sebelumnya terjadi pemadaman listrik oleh PLN sejak Jumat, 8 Desember 2023 pukul 01.30 WIB akibat adanya kebakaran gudang perusahaan marketplace yang lokasinya di sebelah kiri area Pasar Puspa Agro, Sidoarjo.

    “Pada Jumat siang, para pengungsi melakukan protes kepada pengelola Aparna Puspa Agro karena dengan adanya listrik padam dianggap mengganggu aktivitas para pengungsi yang ditampung di Aparna Puspa Agro, sehingga pihak pengelola mengupayakan recovery dengan cepat dan tepat yaitu dengan menyewa genset,” ujar Herdaus.

    BACA JUGA:
    Pengungsi Asing Ngamuk Rusak Fasilitas Rusunawa Puspa Agro Sidoarjo

    Pada sore harinya, genset tiba di lokasi penampungan Aparna Puspa Agro. Selanjutnya petugas melakukan pemasangan dan penginstalasian untuk menghidupkan kebutuhan listrik penampungan.

    “Sekitar satu jam setelah genset aktif, ternyata kami menerima informasi dari PLN bahwa aliran listrik telah menyala dan bisa digunakan, sehingga pemasangan dan penginstalasian genset dihentikan dan proses penyambungan kembali menggunakan aliran listrik PLN,” urai Herdaus.

    Namun, sekitar pukul 19.15 WIB, terdapat beberapa pengungsi yang melakukan pengerusakan sarana dan prasarana di Puspa Agro.

    “Informasi yang kami terima, ada sekitar 30 orang refugees melakukan perusakan dengan melempari kaca penampungan Aparna Puspa Agro,” terang Herdaus.

    BACA JUGA:
    Ternyata 4 Pengungsi Rohingya Myanmar Telah Menikah di Blitar dan Tulungagung

    Kejadian tersebut berlangsung sekitar 15 menit. Para perusak berhenti beraksi setelah aliran listrik di penampungan kembali normal.

    “Para refugees yang melakukan perusakan lari bersembunyi,” tutur Herdaus.

    Herdaus sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, aksi pengerusakan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. Untuk itu, pihaknya telah mengagendakan pertemuan dengan para stakeholder, termasuk dengan International Organization for Migration (IOM) pada Senin (11/12/2023).

    “Kalau melihat kronologisnya, hal ini dapat dikategorikan sebagai sikap atau perilaku pengungsi yang tidak sepantasnya, kemungkinan ada sanksi sebagai efek jera dan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegas Herdaus. [uci/beq]

  • PN Surabaya Akan Eksekusi Rusunawa, Pemprov Jatim Melawan

    PN Surabaya Akan Eksekusi Rusunawa, Pemprov Jatim Melawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengeksekusi objek berupa lahan Rusunawa Gunung Anyar Tambak, Surabaya. Lahan tersebut secara hukum dinyatakan sah milik Allan Tjipta Rahardja.

    Namun, Pemprov Jatim yang membangun Rusunawa tersebut melakukan perlawanan atas rencana eksekusi tersebut. Pemprov Jatim mempersoalkan status lahan dan melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi Nomor 62 Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana perlawanan itu diagendakan pada 18 Desember 2023.

    Penasihat hukum Allan, DR. Drs Sajali SH., MH., MM.Ph.D.CPCLE.C.NS memastikan objek lahan seluas 14.210 meter persegi yang di atasnya telah dibangun Rusunawa, secara hukum adalah milik sah dari Allan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Praktisi hukum sekaligus ketua Umum Jatim Corruption Watch (JCW) itu juga menklaim sudah ada penetapan eksekusi dan telah dilaksanakan oleh Pengadilan pada Agustus lalu.

    “Kami telah mengajukan eksekusi karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan keluar penetapan Eksekusi nomor 62 tahun 2021. Dan telah dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bulan Agustus 2023,” Ungkap Sajali, Rabu (6/12/2023).

    BACA JUGA:
    Rusunawa Gunung Anyar Sawah Diresmikan, Warga MBR Kini Bisa Punya Hunian

    Pihaknya juga melakukan permohonan pengosongan ke PN Surabaya atas 3 unit rusun di Lantai 4 Rusunawa Gunung Anyar Tambak. Akan tetapi Pemerintah Provinsi malakukan upaya hukum perlawanan di Pengadilan atas penetapan ekseskusi nomor 62.

    “Penetapan tidak bisa dilawan karena Peradilan tidak bisa dituntut dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata. Berarti Gubernur telah melawan Yudikatif sedangkan Yudikatif Adalah kuasa Negara,” Kata Sajali.

    Dijelaskan Sajali, Pada 6 Agustus 1984, Kamto Tjiptaraharja ayah kandung Allan Tjipta Rahardja membeli tanah seluas 14.210 meter persegi dari Suleman Bin Dulkayi, dengan alas hak yasan petok letter C nomor 151. Proses transaksi dilakukan di hadapan notaris Stefanus Sindunatha.

    Kamto Tjiptaraharja membayar Rp 14.201.000 secara lunas. Meskipun Kamto belum menggunakan tanah tersebut, Suleman diizinkan untuk sementara menggarap dan menikmati hasilnya. Kesepakatan disepakati bahwa jika tanah tersebut dibutuhkan, Suleman harus mengembalikannya tanpa syarat.

    Selanjutnya Pada tahun 1999, Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan proyek pelebaran Sungai Kebon Agung, yang menyebabkan sebagian tanah objek milik Ahli waris Kamto Tjipta Rahardja terkena pembebasan lahan dengan pemberian ganti rugi. Akan tetapi, Suleman yang menerima ganti rugi sejumlah Rp 191.091.300.

    Sajali menegaskan, suleman menerima ganti rugi dengan cara yang tidak sah, yakni dengan memalsukan dokumen hak kepemilikan.

    BACA JUGA:
    Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa Bandarejo

    Pihak panitia pengadaan tanah Kota Surabaya juga sudah mengakui kesalahannya dalam memberikan uang ganti rugi kepada Suleman pada 26 September 1998.

    Atas peristiwa itu pensihat hukum Allan telah melaporkan Suleman ke Polrestabes Surabaya dan diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Suleman mengaku bahwa dia telah membuat dokumen palsu petok D 151 menjadi petok D 7464 dan 7465, (di alihkan) menjadi tanah negara dengan status hak pakai”ungkap Sajali.

    Lebih lanjut Sajali menjelaskan, pada 2014 Allan Tjiptarahardja menggugat Suleman ke PN Surabaya namun gugatan ditolak, kemudian pada tingkat banding gugatan Allan dikabulkan.

    Suleman kemudian melakukan upaya hukum kasasi namun kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

    “Suleman dan Lurah sempat mangajukan PK (Peninjauan Kembali) tahun 2022 dan putusan tetap ditolak. Keputusan sudah final dan inkarah objek lahan itu secara sah adalah milik Allan selaku ahli waris Kamto Tjiptarahardja”tandasnya. [uci/beq]

  • Penabrak Wartawan dan Polisi di depan Grahadi jadi Tersangka

    Penabrak Wartawan dan Polisi di depan Grahadi jadi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Rafli (19) penabrak wartawan dan polisi di depan Grahadi, Minggu (10/09/2023) kemarin telah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (12/09/2023). Kini ia harus rela tidur di balik sel jeruji.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan Rafli Aditya (19) kedapatan tidak mempunyai SIM. Sepeda motornya Suzuki Satria birunya W-2607-WR juga tidak dilengkapi dengan STNK.

    “Sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan di sel Polrestabes Surabaya,” ujar Arif, Selasa (12/09/2023) malam.

    Baca Juga: 3 Mitos Rebo Wekasan, Salah Satunya Larangan Menikah, Benarkah?

    Pelanggaran yang dilakukan Rafli cukup berat. Selain menabrak dua wartawan, ia juga mengemudi dalam kondisi mabuk. Kini ia harus berhadapan dengan ancaman hukuman pasal berlapis setelah melalui dua hari pemeriksaan.

    “Perbuatan mengemudi saat mabuk tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU LLAJ. Lalu laka yang menyebabkan jatuhnya korban bisa dijerat Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),” kata Arif.

    Sebelumnya, Wartawan TV nasional dan polisi menjadi korban pengendara mabuk, Minggu (10/09/2023) dini hari. Perlu diketahui, Satlantas Polrestabes Surabaya mengadakan operasi Zebra dan menyasar 7 poin pelanggaran lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo.

    Dua korban itu adalah Solihul Hadi wartawan RTV dan Briptu Ruly. Mereka berdua ditabrak oleh Rafli (19) warga Rusunawa Gunungsari. Pantauan beritajatim.com, Rafli yang mengendarai Satria Biru W 2607 WR memacu sepeda motornya untuk menghindari tangkapan petugas.

    Baca Juga: Rumah Retak-retak, Warga Buduran Sidoarjo Blokir Proyek Perumahan Citra Garden

    Apes, saat itu Briptu Ruly bersama Hadi yang ingin mengambil gambar malah tertabrak. Peristiwa ini membuat Hadi harus dilarikan ke RSUD dr. Soetomo karena mengalami pendarahan di kakinya. Sementara itu, Briptu Ruly mendapatkan perawatan di lokasi oleh Biddokkes Polrestabes Surabaya.

    Dari pengakuan Rafli, ia baru saja pesta miras di rumah temannya di Jalan Simo. Setelah pesta miras, ia mengendarai sepeda motor balapnya untuk berputar-putar kota Surabaya. Apesnya, saat di Jalan Gubernur Suryo Rafli menabrak Wartawan TV Nasional dan Petugas Kepolisian. Sedangkan rekannya berhasil kabur. (ang/ian)

  • Penabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya Terancam Pasal Berlapis

    Penabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya Terancam Pasal Berlapis

    Surabaya (beritajatim.com) – Penabrak wartawan dan polisi di Surabaya pada Minggu (10/09/2023) dini hari kemarin masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satlantas Polrestabes Surabaya. Remaja bernama Rafli (19) itu belum bisa pulang ke rumahnya di Rusunawa Gunungsari. Ia pun terancam pasal berlapis.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV. Rafli sendiri telah dimintai keterangan oleh petugas kepolisian.

    “Hari ini kita ambil keterangan korban, hasil visum korban-korbannya. Dari anggota (Satlantas Polrestabes Surabaya), dari Hadi (pewarta televisi).Dan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan CCTV,” kata Arif Fazlurrahman, Senin (11/9/2023).

    Arif menambahkan pihaknya belum menetapkan Rafli sebagai tersangka atas kejadian tabrakan di depan Gedung Negara Grahadi kemarin. Ia berjanji akan segera menetapkan status Rafli dan melakukan gelar perkara secepatnya. “kalau penetapan tersangka nanti akan kami informasikan setelah kita melakukan gelar perkara. Intinya kita tangani dengan profesional,” ungkap Arif Fazlurrahman.

    Menurut Arif, Rafli telah mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku mabuk saat menabrak Solihul Hadi wartawan RTV dan Briptu Rully anggota Satlantas Polrestabes Surabaya. “Iya ada kadar alkohol dalam darahnyan Setelah di tes menggunakan breath test analyzer. Jadi pengakuan dia habis mengkonsumsi minuman beralkohol,” ungkap Arif.

    Rafli terancam dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam pasal 311 UU LLAJ karena ketahuan mabuk saat berkendara. Ancamannya adalah 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 3 juta.

    Alif juga terancam Pasal 229 ayat (4) karena menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas luka berat. hukuman pasal ini adalah penjara paling lama 5 ahun atau denda Rp20 juta.

    Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, Solihul Hadi saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif karena indikasi patah tulang dan luka menganga di kaki kirinya. Ia masih menunggu jadwal operasi namun kondisinya telah stabil. (ang/kun)

    BACA JUGA: Remaja Mabuk Tabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya

  • Polisi Surabaya Tangkap 2 Pengguna Narkoba dalam Operasi Zebra 2023

    Polisi Surabaya Tangkap 2 Pengguna Narkoba dalam Operasi Zebra 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap dua pengguna narkoba dalam operasi Zebra 2023 di Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Minggu (10/09/2023) dini hari. Dua pengguna itu adalah Prasetyo dan Affandi. Keduanya tinggal di daerah Kenjeran.

    Pantauan Beritajatim.com, Prasetyo dan Affandi sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Walaupun telah diborgol, keduanya masih berusaha melarikan diri. Prasetyo (gondrong) sempat berusaha membuang barang bukti berupa pil koplo yang baru saja ia beli bersama dengan Affandi.

    Dari pengakuan Affandi, ia dan Prasetyo baru saja pesta miras di rusunawa Tanah Merah, Kenjeran. Ia lalu diajak oleh teman yang baru saja dikenal selama 4 bulan itu untuk berputar-putar Surabaya. Ditanya terkait pil koplo yang dibawa, Affandi berkilah tidak mengetahui jika temannya membawa barang haram.

    “Saya ga tahu, Pak. Saya berani tes urine. Saya cuman minum ga pakai narkoba,” ujar Affandi di lokasi.

    Setelah petugas kepolisian membuka handphone dari keduanya, diketahui keduanya memang berjanji untuk membeli pil koplo. Namun Affandi tetap pada pendiriannya mengaku tidak tahu atas ulah Prasetyo.

    “Saya tadi cuman diajak, Pak. Ga tahu kalau dia bawa narkoba,” imbuhnya.

    Kegigihannya lunak setelah Prasetyo digelandang ke Polrestabes Surabaya terlebih dahulu. Apalagi, petugas di lokasi mengancam akan mengetes urine Affandi. Bocah Tenggumung itu langsung kooperatif dan mengatakan akan berbicara jujur ketika nanti diperiksa di kantor polisi.

    BACA JUGA:

    Remaja Mabuk Tabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya

    Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazzlurahman mengatakan keduanya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya petugas akan melakukan pengembangan untuk mengetahui bandar yang melayani dua remaja itu.

    “Nanti detailnya bisa ditanyakan ke Satres Narkoba. Selain bawa narkoba dua pengendara ini juga mabuk,” tutup Arif. [ang/but]