Produk: Rusunawa

  • DKI kemarin, imbauan registrasi cek kesehatan hingga kuota elpiji 3 kg

    DKI kemarin, imbauan registrasi cek kesehatan hingga kuota elpiji 3 kg

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar DKI Jakarta di kanal Metro ANTARA pada Jumat (7/2) masih layak untuk Anda simak hari ini antara lain DKI imbau warga registrasi daring sebelum cek kesehatan gratis hingga akan diskusi ulang soal kuota elpiji 3 kg dengan pemerintah pusat.

    Berikut rangkumannya:

    DKI imbau warga registrasi daring sebelum cek kesehatan gratis

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau warga Jakarta untuk melakukan registrasi secara daring (online) sebelum memanfaatkan program cek kesehatan gratis (PGK) di puskemas bagi masyarakat yang berulang tahun.

    “Untuk kelancaran pelayanan dan kegiatan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di puskesmas, kami mengimbau masyarakat telah melakukan registrasi online terlebih dahulu,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    DKI jelaskan alasan perlunya batas waktu tinggal di Rusunawa

    Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan bahwa aturan pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) memang dibutuhkan.

    “Ini sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada housing carrier yang jelas (urutan pilihan dan transisi tempat tinggal),” kata Kelik saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Dinkes DKI sebut 44 puskesmas siap beri layanan cek kesehatan gratis

    Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan sebanyak 44 puskesmas siap memberikan program pelayanan cek kesehatan gratis yang resmi akan dimulai secara nasional pada 10 Februari 2025.

    “Akan diawali persiapan di tahap satu dengan menyiapkan 44 puskesmas di wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers yang diadakan Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    DKI akan diskusi ulang soal kuota elpiji 3 kg dengan pemerintah pusat

    Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan akan melakukan diskusi ulang dengan pemerintah pusat terkait kuota gas elpiji 3 kg yang masih kurang untuk tahun 2025.

    Diketahui, kuota gas elpiji 3 kg di Jakarta masih kurang 5 persen. Sehingga, Eli mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendiskusikan ulang hal ini dengan pemerintah pusat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Dinas Perumahan DKI sebut penghuni rusunawa menunggak sejak 2010

    Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menyebut penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta memiliki tunggakan sejak tahun 2010.

    Data menyebutkan warga rusun yang paling banyak menunggak ada di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara yaitu untuk masyarakat terprogram sebanyak 1.552 unit dengan besaran tunggakan Rp10,8 miliar dan masyarakat umum sebanyak 773 unit dengan besaran tunggakan Rp8,8 miliar.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Erafzon Saptiyulda AS
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada Penghuni Nakal, Tinggal di Rusunawa tapi Punya 5 Unit JakLingko
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Februari 2025

    Ada Penghuni Nakal, Tinggal di Rusunawa tapi Punya 5 Unit JakLingko Megapolitan 7 Februari 2025

    Ada Penghuni Nakal, Tinggal di Rusunawa tapi Punya 5 Unit JakLingko
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta menemukan ada penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang memiliki unit kendaraan JakLingko.
    Sekretaris DPRKP, Meli Budiastuti menilai, hal ini tidak sesuai dengan tujuan rusunawa yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
    Oleh karenanya, masa sewa penghuni tersebut dipastikan tidak akan diperpanjang.
    “Kayak kemarin, mohon maaf ada di rusun mana, begitu dicek, dia punya JakLingko sampai lima unit. Oh tidak mungkin bisa diperpanjang, masyarakat umum harus keluar,” kata Meli saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
    Meli menerangkan, setiap penghuni rusunawa yang ingin memperpanjang kontraknya akan dievaluasi oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) melalui pengecekan data ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
    Ini dilakukan untuk memastikan apakah mereka masih memenuhi kriteria sebagai penghuni rusunawa atau tidak. 
    Saat ini, belum ada aturan yang membatasi masa sewa rusunawa. Akibatnya, banyak warga yang tinggal di rusun secara turun-temurun tanpa batas waktu jelas.
    “Enggak ada, belum ada (pembatasan waktu). Makanya kalau dilihat ke lapangan, pasti banyak yang udah turun-temurun (tinggal di rusun),” kata Meli.
    Ke depan, aturan jangka waktu penempatan rumah susun sewa akan diatur dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa yang masih digodok.
    “(Revisi pergub) sudah hampir final. Sudah di Biro Hukum,” pungkasnya.
    Nantinya,
    masa sewa rusun
    akan dibatasi berdasarkan kategori penyewa.
    Penghuni terprogram (penerima manfaat dari program pemerintah) hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan, di mana setiap perpanjangan berlaku selama dua tahun.
    Sedangkan penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun, dengan skema tiga kali perpanjangan, masing-masing berlaku dua tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Protes Masa Sewa Rusun Dibatasi, Warga: Saya Ingin Hidup di Sini Sampai Mati
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Februari 2025

    Protes Masa Sewa Rusun Dibatasi, Warga: Saya Ingin Hidup di Sini Sampai Mati Megapolitan 7 Februari 2025

    Protes Masa Sewa Rusun Dibatasi, Warga: Saya Ingin Hidup di Sini Sampai Mati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur menolak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membatasi
    masa sewa rusun

    Siti (47), bukan nama sebenarnya, sudah tinggal di rusunawa tersebut sejak 2016 setelah rumahnya di Bukit Duri, Jakarta Selatan, digusur. Ia ingin tinggal selamanya di Rusunawa Rawa Bebek.
    “Makanya saya kaget kok ini (
    pembatasan masa sewa rusun
    ) 10 tahun aturan baru. Kan kita hidup sampai nunggu kita mati, tetapi nyampe enggak tuh umur 10 tahun lagi di sini,” kata Siti saat ditemui
    Kompas.com
    , Jumat (7/2/2025).
    Sedianya, Siti ingin huniannya di Rusunawa Rawa Bebek bisa diturunkan ke anak cucunya kelak.
    “Kita penginnya jadi Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) kayak di Klender, jadi berhak anak keturunan kita,” kata Siti.
    Siti merasa nyaman tinggal di Rusunawa Rawa Bebek. Meski, Siti mengakui sulit untuk mencari nafkah di wilayah ini, tak seperti di lingkungan tempat tinggalnya dulu.
    “Di sini enak buat tidur aja, kerjaan susah. Warga gusuran di sini tuh terpaksa, di sini sudah ngirit tetep saja (ekonomi) enggak muter, di sini susah jualan,” ungkap siti.
    Senada dengan Siti, Burhan (52) mengaku tidak setuju dengan pembatasan masa sewa rusun.
    “Enggak setuju dengan adanya pemberlakuan itu, karena jika orang sudah nyaman pasti akan tenang,” kata Burhan.
    Burhan pun bertanya-tanya alasan pemerintah mewacanakan kebijakan tersebut. 
    “Kalau pemerintah punya peraturan seperti itu, kita enggak tahu mereka mempertimbangkan dengan apa sehingga ada keputusan seperti itu,” ucap Burhan.
    Burhan berharap pemerintah mempertimbangkan ulang wacana tersebut. Ia ingin lebih lama tinggal di rusun tersebut sembari mengumpulkan uang untuk membeli rumah.
    “Kalau bisa diperpanjang jangan 10 tahun, mungkin 20 tahun atau lebih, sehingga ada persiapan, mereka bisa mempersiapkan seperti mencicil rumah,” tutur Burhan.
    Warga lain bernama Ida (32) pun mengaku bingung jika
    masa sewa rusun dibatasi
    .
    Ida sudah tinggal di Rusunawa Rawa Bebek sejak 2016 karena menjadi korban penggusuran Pasar Ikan Jakarta Utara.
    “Ini kan bekas gusuran Pasar Ikan dan Bukit Duri. Kalau pindah 10 tahun doang, mau tinggal dimana ya? Bingunglah, mau pindah ke mana, kontrak mahal,” ujar Ida.
    Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) berencana membatasi masa sewa hunian di rumah susun (rusun).
    Kepala DPRKP Jakarta, Meli Budiastuti menyatakan, peraturan ini tengah dirumuskan dalam usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
    “Pergub sudah hampir final, sudah ada di Biro Hukum. Orang tinggal di rusun itu bukan untuk selamanya. Bukan untuk warisan juga, tidak bisa diturunkan,” ujar Meli saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
    Nantinya, masa sewa rusun akan dibatasi berdasarkan kategori penyewa.
    Penghuni terprogram (penerima manfaat dari program pemerintah) hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan, di mana setiap perpanjangan berlaku selama dua tahun.
    Sedangkan penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun, dengan skema tiga kali perpanjangan, masing-masing berlaku dua tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Pemprov Jakarta Batasi Masa Sewa Rusun: Agar Masyarakat Punya Rumah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Februari 2025

    Alasan Pemprov Jakarta Batasi Masa Sewa Rusun: Agar Masyarakat Punya Rumah Megapolitan 7 Februari 2025

    Alasan Pemprov Jakarta Batasi Masa Sewa Rusun: Agar Masyarakat Punya Rumah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta akan membatasi masa sewa penghuni di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
    Kebijakan ini disebut untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tadinya terbiasa menyewa rumah dapat memiliki hunian.
    “Pembatasan masa tinggal di rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi ada
    housing carrier
    yang jelas,” ujar Kepala DPRKP Jakarta Kelik Indriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
    Ke depan, DPRKP akan menyalurkan dana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui fasilitas pembiayaan pemilikan rumah.
    Program ini menawarkan bunga tetap lima persen dengan tenor hingga 20 tahun bagi MBR yang memenuhi syarat.
    Kelik menegaskan, rusunawa hanya diperuntukkan bagi warga dengan keterbatasan finansial.
    Jika penghasilan penghuni melebihi batas maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, mereka tidak lagi diperbolehkan tinggal di rusunawa.
    Sebelum diberlakukan, kebijakan ini akan melalui tahap sosialisasi kepada penghuni. Penerapannya juga menyesuaikan masa berlaku surat perjanjian sewa sebelumnya.
    “Baru diterapkan setelah habis masa berlaku surat perjanjian sewa sebelumnya, sehingga SP yang baru akan tertuang batas waktu menghuni rusun sepanjang penghuni masih sesuai dengan kriterianya atau penghuni tidak melakukan pelanggaran berat atau pelanggaran khusus,” ungkap Kelik.
    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) berencana membatasi masa sewa hunian di rusun.
    Sekretaris DPRKP Jakarta, Meli Budiastuti menyatakan, peraturan ini tengah dirumuskan dalam usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
    “Pergub sudah hampir final, sudah ada di Biro Hukum. Orang tinggal di rusun itu bukan untuk selamanya. Bukan untuk warisan juga, tidak bisa diturunkan,” ujar Meli saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
    Berdasarkan rencana ini, penghuni terprogram hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan.
    Sedangkan penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun dengan skema tiga kali perpanjangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKI beri pelatihan bagi penghuni Rusunawa sebelum masa tinggal habis

    DKI beri pelatihan bagi penghuni Rusunawa sebelum masa tinggal habis

    Apabila masyarakat belum mampu untuk memiliki rumah, maka berdasarkan rekomendasi tim evaluasi dapat dilakukan perpanjangan waktu

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan bahwa penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) akan diberikan pelatihan keterampilan sebelum masa tinggal habis.

    “Pembatasan masa tinggal bagi masyarakat terprogram diusulkan dalam Perubahan Pergub (Peraturan Gubernur) 111 tahun 2014 adalah selama 10 tahun. Hal ini dengan pertimbangan dalam masa 10 tahun tersebut, para penghuni diberikan pelatihan keterampilan dan kesempatan berusaha di Rusunawa, sehingga dapat meningkat kemampuan sosial ekonominya,” kata Kelik di Jakarta, Jumat.

    Selama para penghuni menempati Rusunawa, lanjut Kelik, pihak pengelola Rusunawa juga melakukan evaluasi secara berkala setiap dua tahun.

    Apabila para penghuni terprogram belum ada peningkatan, maka akan dilakukan evaluasi lebih mendalam oleh Tim Evaluasi Terpadu dari Dinas Sosial, Dinas UMKM, DPRKP dan lainnya.

    “Apabila masyarakat belum mampu untuk memiliki rumah, maka berdasarkan rekomendasi tim evaluasi dapat dilakukan perpanjangan waktu tinggal di Rusunawa,” ujarnya.

    Kelik menuturkan hal penting dari hadirnya Rusunawa adalah karena masih banyak warga Jakarta yang membutuhkan hunian yang layak.

    Ketika menempati Rusunawa, masyarakat bisa mendapatkan berbagai subsidi, sehingga akan mengurangi biaya hidupnya selama di sana.

    Namun, tambah dia, pada saat masa tinggal akan berakhir, diharapkan penghuni memiliki tabungan yang cukup untuk membeli rumah subsidi yang juga disiapkan oleh pemerintah.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKI jelaskan alasan perlunya batas waktu tinggal di Rusunawa

    DKI jelaskan alasan perlunya batas waktu tinggal di Rusunawa

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan bahwa aturan pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) memang dibutuhkan.

    “Ini sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada housing carrier yang jelas (urutan pilihan dan transisi tempat tinggal),” kata Kelik saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Pembatasan masa tinggal di Rusunawa, lanjut dia, memang dibutuhkan karena Rusunawa merupakan tempat inkubasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.

    “Setelah penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2024, maka penghuni tersebut sudah tidak dapat lagi menempati Rusunawa yang dikelola DPRKP,” kata Kelik.

    Untuk meringankan masyarakat untuk memiliki hunian, kata Kelik, DPRKP juga menyalurkan dana KPR berupa penyaluran Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan bunga 5 persen dan masa tenor sampai 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti juga menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan.

    Nantinya, kata Meli, aturan jangka waktu penempatan rusun akan diatur dalam revisi Pergub itu. Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa, atau maksimal 10 tahun.

    Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayakan warga untuk menghuni Rusun.

    “Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Karena orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga,” kata Meli.

    Sementara untuk masyarakat umum hanya tiga kali perpanjangan, atau maksimal enam tahun. Bila penyewa meninggal dunia, maka bisa dilanjutkan oleh pasangan, tetapi tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya.

    Meli menambahkan bahwa evaluasi berjalan secara rutin saat penghuni memperpanjang sewa Rusun. Apabila sudah memiliki kendaraan, otomatis tidak boleh lagi menempati Rusun milik Pemprov DKI.

    “Revisi pergub ini sudah hampir final, sudah di Biro Hukum. Selama ini kan belum ada pembatasan waktu, makanya di lapangan pasti banyak yang sudah turun temurun,” kata Meli.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi D: Rusunawa perlu pembatasan karena bukan tempat tinggal tetap

    Komisi D: Rusunawa perlu pembatasan karena bukan tempat tinggal tetap

    Kita berharap rusunawa itu untuk transit sementara hingga penghuninya dapat meningkatkan kemampuan ekonominya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan perlunya kebijakan yang mengatur jangka waktu maksimal warga bisa menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa) mengingat masih banyak warga berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan tempat tinggal.

    “Kita berharap rusunawa itu untuk transit sementara hingga penghuninya dapat meningkatkan kemampuan ekonominya,” kata Yuke di Jakarta, Jumat.

    Ia mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatur jangka waktu maksimal warga menempati rusunawa.

    Menurut dia, pengaturan itu agar masyarakat MBR yang membutuhkan tempat tinggal dapat terlayani mengingat selama selalu terbentur pada keterisian yang selalu penuh.

    Ia mengingatkan, tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) bukan hanya sekadar menyiapkan tempat tinggal untuk warga.

    Selain itu, Dinas PRKP bisa melaksanakan pembinaan agar perekonomian penghuni rusunawa kian membaik. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan kerja sama lintas dinas.

    “Berapa banyak sih mereka yang penghasilannya meningkat? Mereka harus pindah. Karena kesuksesan program rumah tinggal di Jakarta dengan konsep terpadu kan tujuannya seperti itu,” katanya.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas PRKP Meli Budiastuti menjelaskan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan.

    Nantinya kata Meli, aturan jangka waktu penempatan rusunawa akan diatur dalam revisi Pergub itu. Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa, atau maksimal 10 tahun.

    “Saat ini masih belum diberlakukan karena masih draf revisi pergub,” ujarnya.

    Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayakan warga untuk menghuni Rusun.

    “Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Karena orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga,” kata dia.

    Sementara untuk masyarakat umum hanya tiga kali perpanjangan, atau maksimal enam tahun. Bila penyewa meninggal dunia maka bisa dilanjutkan oleh pasangan.Namun tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya.

    Ia menambahkan bahwa evaluasi berjalan secara rutin saat penghuni memperpanjang sewa Rusun. Apabila sudah memiliki kendaraan, otomatis tidak boleh lagi menempati Rusun milik Pemprov DKI.

    “Revisi pergub ini sudah hampir final, sudah di Biro Hukum. Selama ini kan belum ada pembatasan waktu, makanya di lapangan pasti banyak yang sudah turun temurun,” kata dia menambahkan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dinas Perumahan DKI sebut penghuni rusunawa menunggak sejak 2010

    Dinas Perumahan DKI sebut penghuni rusunawa menunggak sejak 2010

    DPRKP segera mendata dan memetakan lebih lanjut soal pekerjaan, penghasilan, kepemilikan aset dan jumlah jiwa penghuni rusunawa yang menunggak, terutama masyarakat umum

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menyebut penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta memiliki tunggakan sejak tahun 2010.

    Data menyebutkan warga rusun yang paling banyak menunggak ada di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara yaitu untuk masyarakat terprogram sebanyak 1.552 unit dengan besaran tunggakan Rp10,8 miliar dan masyarakat umum sebanyak 773 unit dengan besaran tunggakan Rp8,8 miliar.

    “Tunggakan penghuni rusunawa terhitung sejak tahun 2010, dimana terdapat penghuni yang masuk kategori masyarakat terprogram sejak menempati rusunawa tidak melakukan pembayaran retribusi sewa rusunawa,” kata Kepala DPRKP, Kelik Indriyanto di Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut Kelik mengatakan DPRKP segera mendata dan memetakan lebih lanjut soal pekerjaan, penghasilan, kepemilikan aset dan jumlah jiwa penghuni rusunawa yang menunggak, terutama masyarakat umum.

    “Selanjutnya akan diterbitkan sanksi administrasi berupa surat teguran, surat peringatan, hingga penyegelan kepada penghuni dengan jangka waktu sesuai ketentuan,” jelas Kelik.

    Bila penghuni rusun yang menunggak itu masih melakukan pelanggaran dan tunggakan, Kelik mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyegelan dan sanksi administrasi.

    Sebelumnya, DPRKP DKI Jakarta mencatat jumlah tunggakan pembayaran sewa rumah susun (rusunawa) mencapai Rp95,5 miliar.

    Penghitungan tunggakan itu sudah terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025.

    Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti merinci, angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp40,5 miliar.

    Meli mengatakan ada penghuni yang menunggak hingga 58 bulan bahkan lebih. DPRKP terkait hal itu sudah menerapkan sanksi administratif, termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa.

    “Jadi semua UPRS (unit pengelola rumah susun) akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan,” kata Meli.

    Di sisi lain, Meli mengungkapkan bahwa faktor utama yang menyebabkan tunggakan lama adalah sulitnya membedakan antara penghuni warga terprogram dan warga umum.

    Warga terprogram seringkali beralasan bahwa mereka terpaksa tinggal di rusunawa, sementara penghuni warga umum juga menghadapi kesulitan ekonomi.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPRD DKI Cari Solusi Atasi Tunggakan Sewa Penghuni Rusun Rp 95,5 M

    DPRD DKI Cari Solusi Atasi Tunggakan Sewa Penghuni Rusun Rp 95,5 M

    Jakarta

    Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mencatat jumlah tunggakan pembayaran rumah susun sewa (rusunawa) mencapai Rp 95,5 miliar. Komisi D DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat bersama Pemprov untuk mencari solusi.

    “Dari hasil rapat dengan Dinas Perumahan, Komisi D meminta data yang warga relokasi dan warga biasa yang menghuni rusun diperinci berapa bulan mereka menunggak setelah itu akan dicari solusinya bersama-sama,” kata Anggota Komisi D DPRD Neneng Hasanah kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Neneng belum bisa mengungkap opsi yang akan diambil untuk masalah ini. Dia mengatakan solusi itu akan dibahas setelah pihak DPRD mendapat data dan penjelasan lengkap terkait persoalan yang terjadi.

    “Di rapat berikutnya Dinas Perumahan sudah memberikan data tersebut ke Komisi D untuk dibahas dan dicari solusinya,” ujarnya.

    Sebelumnya, DPRKP DKI mencatat jumlah tunggakan pembayaran rusunawa mencapai Rp 95,5 miliar. Penghitungan tunggakan itu terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025.

    “Tunggakan mencapai Rp 95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar,” kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).

    Dia mengatakan ada penghuni yang menunggak hingga 58 bulan atau lebih. Data tunggakan ini terus terlaporkan meski sanksi administrasi telah diterapkan. Dia mengatakan sanksi itu berupa teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa.

    “Jadi semua UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan,” ujarnya.

    (azh/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Cek Kesehatan Gratis di Kota Bandung Mulai Februari 2025, Catat Lokasi Puskesmas Terdekat

    Cek Kesehatan Gratis di Kota Bandung Mulai Februari 2025, Catat Lokasi Puskesmas Terdekat

    Liputan6.com, Bandung – Program pemeriksaan kesehatan gratis di Kota Bandung, Jawa Barat siap dilaksanakan mulai awal Februari 2025. Program tersebut rencananya akan tersedia di seluruh puskesmas yang tersebar di 30 kecamatan.

    Adapun uji coba program mulai dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025. Selama tahap awal, layanan cek kesehatan gratis akan tersedia setiap Selasa dan Jumat.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Anhar Hardian mengatakan, layanan tersebut dapat berjalan lebih fleksibel di puskesmas besar dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup.

    “Namun, di puskesmas kecil, mungkin perlu diatur jadwalnya, misalnya pemeriksaan umum pagi hari dan PKG dimulai setelahnya, sekitar pukul 12.00 WIB atau 13.00 WIB,” kata Anhar usai peresmian program pemeriksaan kesehatan gratis di Pustu Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay pada Senin, 3 Februari 2025.

    Untuk memanfaatkan program tersebut, Anhar mengingatkan masyarakat untuk mengunduh terlebih dahulu aplikasi Satu Sehat.

    “Terpenting download (aplikasi) dulu Satu Sehat. Kalau masih bingung, datang saja ke puskesmas, minta penjelasan. Kami siap melayani meskipun pencatatannya masih manual untuk sementara ini,” ucapnya.

    Anhar menjelaskan menjelaskan, program pemeriksaan kesehatan gratis akan melibatkan seluruh puskesmas di Kota Bandung. Ke depannya, juga akan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat 1) yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan.

    Dilansir dari laman resmi Dinkes Kota Bandung, berikut daftar puskesmas di Kota Bandung:

    1. Puskesmas Ahmad Yani, Jalan Lapang Kacapiring, Kebonwaru, Batununggal

    2. Puskesmas Antapani, Jalan Majalaya 2, Antapani Wetan, Kec. Antapani

    3. Puskesmas Arcamanik, Jalan Olahraga No. 7, Sukamiskin, Kec. Arcamanik

    4. Puskesmas Astanaanyar, Jalan Rasdan No. 1, Nyengseret, Kec. Astanaanyar

    5. Puskesmas Mengger, Jalan Suka Ati No. 32, Mengger, Kec. Bandung Kidul

    6. Puskesmas Babakan Sari, Jalan Babakan Sari No. 183, RT 01/RW 13, Babakan Sari, Kec. Kiaracondong

    7. Puskesmas Babakan Surabaya, Jalan Atlas VII No. 25, Babakan Surabaya, Kec. Kiaracondong

    8. Puskesmas Babakan Tarogong, Jalan Babakan Tarogong No. 46, Babakan Asih, Kec. Bojongloa Kaler

    9. Puskesmas Balai Kota Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

    10. Puskesmas Cijagra Baru, Jalan Cijagra No. 28, Cijagra, Kec. Lengkong

    11. Puskesmas Cijagra Lama, Jalan Buah Batu No. 275, Turangga, Kec. Lengkong

    12. Puskesmas Cikutra Lama 1, Jalan Cikutra Barat No. 118, Sadang Serang, Kecamatan Coblong

    13. Puskesmas Cipaku, Jalan Cipaku Indah IV No. 17, Ledeng, Kec. Cidadap

    14. Puskesmas Dago, Jalan Ir. H. Juanda No. 360, Dago, Kecamatan Coblong

    15. Puskesmas Taman Sari Kota Bandung, Jalan Kb. Bibit Utara II No. 182/58, Tamansari, Kec. Bandung Wetan

    16. Puskesmas Griya Antapani, Jalan Plered Raya No. 2, Antapani Tengah, Kec. Antapani

    17. Puskesmas Sekejati, Jalan Jupiter Tengah IV No. 10, Sekejati, Kec. Buahbatu

    18. Puskesmas Pelindung Hewan, Jalan Pelindung Hewan No. 9, RT 02, Pelindung Hewan, Astanaanyar, Pelindung Hewan, Kec. Astanaanyar

    19. Puskesmas Rusunawa Cingised, Jalan Cingised, Cisaranten Kulon, Kec. Arcamanik

    20. Puskesmas Jatihandap, Jalan Jatihandap No. 6, Jatihandap, Kec. Mandalajati

    21. Puskesmas Sarijadi, Jalan Sari Asih No. 76, Sarijadi, Kec. Sukasari

    22. Puskesmas Sukarasa, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

    23. Puskesmas Pasirlayung, Jalan Padasuka No. 146, Padasuka, Kec. Cibeunying Kidul

    24. Puskesmas M. Ramdan, Jalan Moch. Ramdan No. 108, Ciateul, Kec. Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 402

    25. Puskesmas Lio Genteng, l. Lio Genteng, Panjunan, Kec. Astanaanyar

    26. Puskesmas Kopo, Jalan Raya Kopo No. 367, Kb. Lega, Kec. Bojongloa Kidul

    27. Puskesmas Cilengkrang, Jalan Cilengkrang 1 No. 130, Cisurupan, Kec. Cibiru, Kota Bandung

    28. Puskesmas Sukahaji, Sukahaji, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung

    29. Puskesmas Ciumbuleuit, Jalan Bukit Resik No. 1, Hegarmanah, Kec. Cidadap

    30. Puskesmas Kujangsari, Jalan Terusan Buah Batu No. 314, Kujangsari, Kec. Bandung Kidul

    31. Puskesmas Cigondewah, Jalan Cigondewah Kaler, Bandung Kulon

    32. Puskesmas Sukawarna, Jalan Cibogo No. 76, Sukawarna, Kec. Sukajadi

    33. Puskesmas Cempaka Arum, Komplek Cempaka Arum, Jalan Griya Cempaka Arum, Gedebage, Rancanumpang

    34. Puskesmas Cibaduyut Kidul, Jalan Sewu No. 2, Cibaduyut Kidul, Kec. Bojongloa Kidul

    35. Puskesmas Cibaduyut Wetan, Jalan Pitaloka No. 1, Cibaduyut Wetan, Kec. Bojongloa Kidul

    36. Puskesmas Cipadung, Jalan Cigagak Cipadung Jalan Raya Cipadung No. 1, RT 07/RW 15, Cipadung, Kec. Cibiru

    37. Puskesmas Cibolerang, Jalan Cibolerang No. 187, Margasuka, Kec. Babakan Ciparay

    38. Puskesmas Cibuntu, Jalan Syahbandar No. 1, Caringin, Kec. Bandung Kulon

    39. Puskesmas Cigadung, Jalan Cigadung Raya Barat No. 12, Cigadung, Kec. Cibeunying Kaler

    40. Puskesmas Cinambo, Jalan Gedebage Selatan No. 19A, Babakan Penghulu, Kec. Cinambo