Produk: Rumput laut

  • 34 Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen, Kenaikan Mulai Berlaku 1 Januari 2024 – Halaman all

    34 Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen, Kenaikan Mulai Berlaku 1 Januari 2024 – Halaman all

    Pemerintah mulai memberlakukan PPN 12 Persen mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Inilah 34 daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen.

    Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 08:20 WIB

    KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA

    Para pedagang tradisional di Pasar Terapung Lok Baintan, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimatan Selatan. Pemerintah mulai memberlakukan PPN 12 Persen mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Inilah 34 daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen. 

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar barang dan jasa yang bebas dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

    Diketahui, Pemerintah mulai menerapkan PPN 12 persen, per hari ini, Rabu (1/1/2025).

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan PPN 12 persen diberlakukan selektif dan hanya ditujukan ke barang mewah.

    Menkeu menjelaskan barang dan jasa lainnya tetap PPN 11 persen.

    Lima komoditas yang terkena PPN 12 persen yakni:

    Kelompok hunian mewah, seperti apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seharga jual Rp30 miliar
    Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
    Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara, atau angkutan niaga, seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter, mengutip Kontan.co.id.
    Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan menggunakan penembakan bahan peledak
    Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata

    Menurut Menkeu, selain barang mewah di atas, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.

    Dikutip dari setkab.go.id, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    “Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Sementara itu terdapat pengecualian tarif PPN yang berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, yakni: 

    Beras
    Jagung
    Kedelai
    Buah-buahan
    Sayur-sayuran
    Ubi jalar
    Ubi kayu
    Gula
    Ternak dan hasilnya
    Susu segar
    Unggas
    Hasil pemotongan hewan
    Kacang tanah
    Kacang-kacangan lain
    Padi-padian yang lain
    Ikan
    Udang
    Biota lainnya
    Rumput laut
    Tiket kereta api
    Tiket bandara
    Angkutan orang
    Jasa angkutan umum
    Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
    Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
    Penyerahan pengurusan transport
    Jasa biro perjalanan
    Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
    Buku-buku pelajaran
    Kitab suci
    Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
    Jasa keuangan, dana pensiun
    Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit
    Asuransi kerugian, asuransi jiwa

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kontan.co.id/Dendi Siswanto) (Kompas.com/Diva Lufiana Putri)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • PPN 12% Berlaku Mulai Hari Ini! Cek Daftar Barang yang Kena & Tidak

    PPN 12% Berlaku Mulai Hari Ini! Cek Daftar Barang yang Kena & Tidak

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2025. Prabowo menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah.

    Barang mewah yang dimaksud adalah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar Barang mewah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

    “Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewang yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut barang sebelumnya kena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 11%, sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.

    “Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani .

    Berikut ini tentang barang yang kena dan tidak kena PPN 12%(1) Barang Kena PPN 12%

    Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12% jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

    (2) Barang Tidak Kena PPN 12%

    – Barang Bebas PPN alias PPN 0%

    Sri Mulyani menyebut barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

    Kemudian juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

    Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN.

    – Barang yang PPN-nya Tetap 11%

    Sri Mulyani juga menjelaskan tidak akan ada perubahan soal tarif PPN selain untuk barang-barang mewah. Artinya produk yang selama ini berlaku tarif PPN 11%, misalnya sampo dan sabun, tetap berlaku tarif PPN yang sama.

    “Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang yang Terkena dan Tidak Terkena – Halaman all

    PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang yang Terkena dan Tidak Terkena – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.

    Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).

    Prabowo menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.

    “Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa.

    “Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya. 

    Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN alias tetap 11 persen.

    Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen.

    “Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku,” ucap Prabowo.

    Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan hanya sedikit barang dan jasa yang tekena PPN 12 persen.

    Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih

    2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

    3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

    4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet

    5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara

    6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum

    7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM

    “Udah itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN,” ungkap Sri Mulyani.

    Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen

    Sri Mulyani juga menyebutkan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen alias PPN 0 persen.

    1) Beras 

    2) Jagung

    3) Kedelai

    4) Buah-buahan

    5) Sayur-sayuran

    6) Ubi jalar

    7) Ubi kayu

    8) Gula

    9) Ternak dan hasilnya

    10) Susu segar

    11) Unggas

    12) Hasil pemotongan hewan

    13) Kacang tanah

    14) Kacang-kacangan lain

    15) Padi-padian yang lain

    16) Ikan

    17) Udang

    18) Biota lainnya

    19) Rumput laut

    20) Tiket kereta api

    21) Tiket bandara

    22) Angkutan orang

    23) Jasa angkutan umum

    24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan

    25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu

    26) Penyerahan pengurusan transport

    27) Jasa biro perjalanan

    28) Jasa pendidikan

    29) Buku pelajaran

    30) Kitab suci

    31) Jasa kesehatan

    32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta

    33) Jasa keuangan

    34) Dana pensiun

    35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

    “Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN.”

    “Sedangkan seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit,” ungkap Sri Mulyani.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti)

  • Barang & Jasa Selama Ini PPN 11% Tetap 11%, Tidak Ada Kenaikan!

    Barang & Jasa Selama Ini PPN 11% Tetap 11%, Tidak Ada Kenaikan!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan PPN naik jadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Tarif baru PPN akan berlaku Rabu, 1 Januari 2025 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Bendahara Negara menjelaskan, selain barang yang dikategorikan mewah maka tarif PPN-nya tidak akan naik jadi 12%. Adapun barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Artinya, jika suatu barang sebelumnya membayar PPN 11% maka per 1 Januari 2025 dan seterusnya tetap membayar PPN 11%. Begitu juga dengan barang yang dibebaskan PPN atau PPN 0% tetap akan dibebaskan membayar PPN.

    “Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Sri Mulyani merinci barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

    Kemudian juga tiket kereta api, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

    Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN.

    Adapun barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12% jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

    “Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” tutur Sri Mulyani.

    (ily/hns)

  • Sri Mulyani Beberkan Daftar Barang Bebas PPN

    Sri Mulyani Beberkan Daftar Barang Bebas PPN

    Jakarta

    Kenaikan PPN naik jadi 12% resmi berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025 . Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang dikategorikan mewah, yang sebelumnya sudah membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang yang tidak tergolong kategori mewah tidak terkena kenaikan PPN menjadi 12%.

    Artinya, barang yang sebelumnya kena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 11%, sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.

    “Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

    Kemudian juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

    Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN.

    Barang Kena PPN 12%

    Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12% jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

    Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

    “Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • Pemerintah tetapkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah

    Pemerintah tetapkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah

    Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

    Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Ia merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen di antaranya yang pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

    Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

    Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

    Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

    Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

    Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

    Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Selain itu, Menkeu menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen juga berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.

    “Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” katanya.

    Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, Bendahara Negara menyebutkan tarif PPN masih tetap di angka 11 persen. Sementara itu, khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.

    Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.

    Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelaynan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.

    Ia mengatakan rincian aturan perpajakan itu ditetapkan dalam PMK yang bakal terbit dalam waktu dekat.

    Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Pemerintah telah menggelontorkan insentif sebesar Rp265,6 triliun melalui paket stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat.

    Stimulus tersebut berupa kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025, dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Kemudian PPN DTP kendaraan listrik (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK, serta diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya

    Stimulus juga diberikan kepada dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya. Insentif itu berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.

    Selain itu, Menkeu menyebut untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

    “Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi. Terutama untuk kuartal ke I-2025 bisa terjaga baik,” kata Menkeu.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Produksi Perikanan RI 13 Juta Ton, Berpeluang Pasok Kebutuhan Protein Global

    Produksi Perikanan RI 13 Juta Ton, Berpeluang Pasok Kebutuhan Protein Global

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen memenuhi kebutuhan produksi protein melalui produk perikanan. Hal itu menjadi salah satu fokus dalam mewujudkan swasembada pangan.

    Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, pemenuhan protein dari produk perikanan lebih mudah dilakukan ketimbang daging sapi. Pasalnya, kata dia, produksi perikanan Indonesia menyentuh 13 juta ton rata-rata per tahun.

    “Dari perikanan, Alhamdulillah produksi kita bagus. Kira-kira kita 13 juta ton rata-rata setiap tahun. Ada 13 juta ton, tapi konsumsi kita lokal juga 11-12 juta ton,” kata Trenggono saat berdialog dengan pengusaha di kantor PT Tilapia Nusantara Jaya, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (28/12/2024).

    Akan tetapi, ia menyebut banyak pelaku industri yang tidak mendapat bahan baku pengolahan perikanan. Hal itu terjadi lantaran kondisi sektor hulu yang belum sepenuhnya kuat menyuplai sektor hilir.

    “Jadi kalau kita bicara hilirisasi. Ini hilirisasi. Kita bicara hilirisasi itu harus benar-benar hulunya beres,” ungkapnya.

    Berdasarkan data dari FAO, kata Trenggono, kebutuhan protein dunia meningkat menjadi 70%. Terkait dengan hal tersebut, sektor perikanan memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan protein.

    “Nah itulah kemudian kita produksi 13 juta ton. Tujuh juta dipenuhi dari perikanan tangkap. Enam juta atau bahkan kurang itu dari budi daya. Berbagai macam jenis budi daya didominasi dari ikan-ikan daerah. Ikan-ikan seperti gurame, lele, dan seterusnya,” ungkapnya.

    Di sisi lain, produk perikanan juga dapat dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diketahui membutuhkan porsi protein yang tinggi. Menurutnya, ikan tidak perlu disajikan utuh, melainkan diolah menjadi berbagai bentuk.

    “Serahkan kepada industri yang lain. Dia olah menjadi fish ball, dia olah menjadi segala macam, yang mudah untuk dimakan, yang tidak harus buang-buang durinya. Pasti bisa. Kalau itu dilakukan, 4 juta (ton produksi tilapia) itu nothing,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Trenggono mengajak industri pengolahan ikan untuk mendorong proses hilirisasi produk ikan. Melalui MBG, ia meyakini produksi ikan tidak akan kehabisan pasar seiring dengan meningkatnya kebutuhan protein dunia menjadi 70% menurut data FAO.

    “Karena itulah satu-satunya menurut saya untuk meningkatkan protein, ketersediaan protein dan asupan protein kepada masyarakat. Dunia kebutuhannya terus meningkat dan prediksinya akan meningkat mencapai 70% protein,” tutupnya.

    Selain untuk mendorong kebutuhan protein sebagai upaya mempercepat pencapaian swasembada pangan, nilai pasar perikanan dan kelautan juga dianggap prospektif. Pada kesempatan sebelumnya, Trenggono mengungkap terdapat lima komoditas perikanan yang dapat mengoptimalkan potensi pasar seafood dunia yang ditaksir sebesar US$ 419,09 miliar di tahun 2030.

    Sementara di tahun 2023, diketahui nilai pasar seafood dunia sebesar Rp 269,30 miliar dengan compounded annual growth rate (CAGR) naik sebesar 6,52% pada 2023-2030. Lima komoditas tersebut adalah:

    1. Udang dengan nilai pasar dunia hingga US$ 60,4 miliar pada tahun 2023 dengan pangsa pasar 6,1% dunia.

    2. Rumput laut dengan nilai pasar dunia US$ 7,8 miliar pada tahun 2023 dengan pangsa pasar 13,8% dunia.

    3. Nila salin atau tilapia dengan nilai pasar dunia US$ 13,9 miliar pada tahun 2023 dengan pangsa pasar 10,9% dunia.

    4. Kepiting dengan nilai pasar dunia US$ 879 juta pada tahun 2023 dengan pangsa pasar 7,3% dunia.

    5. Lobster dengan nilai pasar dunia US$ 7,2 miliar pada tahun 2023 dan pangsa pasar 0,5%.

    (fdl/fdl)

  • Wamen KKP: Lampung punya kemampuan dukung swasembada sektor perikanan

    Wamen KKP: Lampung punya kemampuan dukung swasembada sektor perikanan

    Dengan melihat kinerja perikanan baik budi daya ataupun perikanan tangkap, kemampuan Lampung saat ini harus terus dioptimalkan. Serta bisa mendukung swasembada di sektor perikanan dan kelautan dilakukan dengan baikBandarlampung (ANTARA) – Wakil Menteri (Wamen) Kelautan dan Perikanan (KKP) Didit Herdiawan Ashaf mengatakan, Provinsi Lampung memiliki kemampuan dalam mendukung terbentuknya swasembada di sektor perikanan dan kelautan.

    “Dengan melihat kinerja perikanan baik budi daya ataupun perikanan tangkap, kemampuan Lampung saat ini harus terus dioptimalkan. Serta bisa mendukung swasembada di sektor perikanan dan kelautan dilakukan dengan baik,” ujar Didit Herdiawan Ashaf saat menghadiri rapat koordinasi pangan di Bandarlampung, Sabtu.

    Ia mengatakan pada 2023 volume dan nilai produksi perikanan di Provinsi Lampung mencapai Rp11 triliun, dengan 46 persen dihasilkan dari perikanan tangkap dan 54 persen dari perikanan budi daya.

    “Volume produksi ikan budi daya di Lampung 2023 mencapai 169,37 ribu ton dengan nilai produksinya Rp5,93 triliun. Dan seharusnya bisa dilakukan peningkatan lagi tahun depan untuk mendukung swasembada di sektor kelautan serta perikanan,” katanya.

    Dia menjelaskan, di Provinsi Lampung sangat berpotensi untuk dilakukan budi daya perikanan dengan produk unggulan yang dihasilkan dari budidaya udang, kakap putih, rumput laut, dan lobster.

    “Oleh karena itu kepala dinas perikanan kelautan dapat berkoordinasi lintas sektor untuk memperkuat sektor ini dalam mendukung swasembada. Kami sudah membuat juga model kampung nelayan modern di Lampung,” ucap dia.

    Menurut dia, Provinsi Lampung juga merupakan salah satu daerah produsen ikan teri secara nasional yang memiliki mutu ekspor, dengan volume produksi di 2023 mencapai 12,67 ribu ton atau 4 persen dari produksi ikan teri secara nasional yang berjumlah 303 ribu ton.

    Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menteri KP Buka-bukaan soal Pembatasan Penangkapan Kepiting 12 cm

    Menteri KP Buka-bukaan soal Pembatasan Penangkapan Kepiting 12 cm

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membatasi penangkapan komoditas kepiting lewat Peraturan Menteri KP Nomor 16 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, KKP menetapkan penangkapan kepiting minimal lebar karapas minimal 12 cm atau berat minimal 150 gram per ekor.

    Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono mengungkap, pembatasan penangkapan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem kepiting dalam negeri. Sebab, penangkapan kepiting sebelumnya dianggap masif tanpa memerhitungkan kelangsungan komoditas.

    “Sekarang itu sampai ukuran-ukuran kecil kita keluarin ukuran maksimal 12. ‘Di bawah 12 ini terlalu kecil. Kita butuh agak, ini terlalu gede. Kita butuh yang kecil lagi’. Dalam hati saya, ini orang cara berpikirnya sempit. Hanya untuk kepentingan bisnis,” kata Trenggono saat berdialog dengan pengusaha di kantor PT Tilapia Nusantara Jaya, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (28/12/2024).

    Ihwal aturan tersebut, Trenggono mengaku sempat dikeluhkan pelaku usaha di Kalimantan Utara. Saat itu, pelaku usaha mengklaim habitat kepiting banyak di wilayahnya. Akan tetapi, jumlah kepiting dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan industri secara berkelanjutan. Karenanya, ketentuan pembatasan penangkapan kepiting diterapkan dengan harapan keberlanjutan ekosistem tercapai.

    “‘Di Kalimantan Utara kepiting banyak, Pak. Di sini banyak (kepiting)’. Iya banyak. Tapi begitu masuk industri seperti saudara, kelar. Disedot 2 hari saja, selesai,” tutupnya.

    Diketahui, KKP menetapkan lima komoditas perikanan yang dapat mengoptimalkan potensi pasar seafood dunia yang ditaksir sebesar US$ 419,09 miliar di tahun 2030. Sementara di tahun 2023, diketahui nilai pasar seafood dunia sebesar Rp 269,30 miliar dengan compounded annual growth rate (CAGR) naik sebesar 6,52% pada 2023-2030.

    Kelima komoditas tersebut adalah

    1. Udang dengan nilai pasar dunia hingga US$ 60,4 miliar pada tahun 2023 dengan pangsa pasar 6,1% dunia.

    2. Rumput laut dengan nilai pasar dunia US$ 7,8 miliar pada tahun 2023 dengan pangsa pasar 13,8% dunia.

    3. Nila salin atau tilapia dengan nilai pasar dunia US$ 13,9 miliar pada tahun 2023 dengan pangsa pasar 10,9% dunia.

    4. Kepiting dengan nilai pasar dunia US$ 879 juta pada tahun 2023 dengan pangsa pasar 7,3% dunia.

    5. Lobster dengan nilai pasar dunia US$ 7,2 miliar pada tahun 2023 dan pangsa pasar 0,5%.

    (fdl/fdl)

  • Peluang Besar RI Garap Pasar Seafood Global

    Peluang Besar RI Garap Pasar Seafood Global

    Jakarta

    Indonesia memiliki peluang memanfaatkan pasar seafood dunia. Seafood memiliki nilai pasar hingga US$ 419,09 miliar pada 2030. Sementara pada 2023, diketahui nilai pasar seafood dunia sebesar Rp 269,30 miliar dengan compounded annual growth rate (CAGR) naik sebesar 6,52% pada 2023-2030.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut KKP telah menerapkan kebijakan untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam peta jalan ekonomi biru.

    Peta jalan ekonomi biru memuat lima fokus utama; memperluas kawasan konservasi laut; penangkapan ikan terukur berbasis kuota; pengembangan perikanan budidaya di laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan; pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan.

    Berkenaan dengan potensi pasar seafood, Trenggono menyebut Indonesia bisa mengoptimalkan lima komoditas utama dengan nilai pasar dunia yang besar dan sejalan dengan peta jalan ke tiga ekonomi biru. Adapun KKP juga telah melakukan sejumlah modeling di lima komoditas tersebut.

    “Ini ada 5 commodity, sebetulnya lebih dari itu yang kita sudah lakukan modeling-modeling. Jadi sebagai pemerintah tentu kita buat modeling,” kata Trenggono dalam arahannya di Universitas Diponegoro, Jepara, Jawa Tengah, Jum’at (27/12/2024).

    Komoditas pertama, tutur Trenggono, KKP melakukan modeling terhadap udang dengan nilai pasar dunia hingga US$ 60,4 miliar pada tahun 2023. Adapun udang sendiri memiliki pangsa pasar 6,1% dunia.

    “Udang itu value pasarnya 60 miliar dolar. Indonesia itu ekspornya rata-rata di 1,7 sampai 2,2 miliar dolar,” ungkapnya.

    Selain udang, Trenggono menyebut Indonesia juga memiliki potensi rumput laut dengan nilai pasar dunia US$ 7,8 miliar pada tahun 2023. Adapun rumput laut sendiri memiliki pangsa pasar 13,8% dunia.

    Ia menyebut, Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah produksi rumput laut yang besar tetapi lebih sering menjual dalam bentuk raw material. Padahal, rumput laut menjadi salah satu komoditas kelautan yang paling banyak dibudidayakan di Indonesia.

    “Nilai tambah yang tingginya dikuasai oleh Filipina, oleh Korea, oleh China, yang lebih lucu lagi setelah diproses di Korea sana balik lagi ke sini sudah dalam bentuk itu (nilai tambah). Kenapa itu tidak dibikin di sini,” jelasnya.

    Selain itu, Trenggono juga menyebut Indonesia juga memiliki potensi nila salin dengan nilai pasar dunia US$ 13,9 miliar pada tahun 2023. Adapun nila salin sendiri memiliki pangsa pasar 10,9% dunia.

    “Masa iya kita nggak bisa. Mesir dia bikin 8.000 hektar dia bikin. Kenapa Indonesia nggak bisa bikin seperti itu?” jelasnya.

    Trenggono juga menyebut Indonesia memiliki potensi kepiting dengan nilai pasar dunia US$ 879 juta pada tahun 2023. Adapun kepiting sendiri memiliki pangsa pasar 7,3% dunia. Terakhir, Trenggono menyebut Indonesia memiliki potensi lobster dengan nilai pasar dunia US$ 7,2 miliar pada tahun 2023 dengan pangsa pasar 0,5%.

    Trenggono menegaskan, optimalisasi nilai pasar bisa dilakukan dengan seiring langkah hilirisasi. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa Indonesia perlu memperkuat sektor hulu kelautan dan perikanan yang dianggap masih tertinggal.

    “Indonesia ini lucu, ngomongnya soal hilirisasi, nggak pernah mikir, hilirisasi itu bisa terjadi dengan sendirinya otomatis kalau hulunya kuat. Pertanyaannya hulunya kita kuat nggak? Udang saja kita nggak kuat, kadang-kadang panen, kadang-kadang gagal,” tutupnya.

    (kil/kil)