Produk: Rumput laut

  • Minyak Goreng Murah Rp30 Ribuan, Simak Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo 3-5 Januari 2025 – Halaman all

    Minyak Goreng Murah Rp30 Ribuan, Simak Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo 3-5 Januari 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut adalah katalog promo JSM Alfamart, Indomaret, dan Superindo yang berlaku mulai dari tanggal 3-5 Januari 2025.

    Katalog promo Alfamart ini menyediakan banyak produk-produk promo.

    Mulai dari minyak goreng murah sampai dengan popok bayi.

    Selain itu juga terdapat banyak produk kebutuhan sehari-hari dalam katalog promo JSM Alfamart, Indomaret, dan Superindo hari ini.

    Tribuners jangan sampai kehabisan dan ketinggalan produk hematnya.

    Dijamin Tribuners akan mendapatkan harga yang lebih murah dan bisa menghemat uang belanja.

    Jadi, simak Katalog Promo JSM Alfamart, Indomaret, dan Superindo periode 3-5 Januari 2025 yang memberikan diskon besar-besaran yang terkenal murahnya di bawah ini ya  Tribuners:

    Alfamart

    Minyak goreng Filma 2L Pouch Rp37.500

    Minyak goreng Sovia 2L Pouch Rp37.500

    Minyak goreng Fortune 2L Pouch Rp37.600

    Minyak goreng Sania 2L Pouch Rp37.700

    Minyak goreng Harumas 2L Pouch Rp38.100

    Minyak goreng Camar 2L Pouch Rp38.200

    Minyak goreng Sunco 2L Pouch Rp39.700

    Minyak goreng Tropical 2L Pouch Rp39.600

    Minyak goreng Bimoli 2L Pouch Rp39.900

    Minyak goreng Bimoli minyak goreng spesial 2L Pouch Rp 41.300

    Popok Mamy Poko Rp53.400 dan Rp57.900

    Softex Panty D.Sirih Green Tee 20s dengan harga Rp6.900

    Laurier Panty Cleanfresh dengan harga Rp11.900

    Ekonomi Liq Ref 650ml All Var dengan harga Rp6.900

    Sleek Baby Laundry Det 450 ml dengan harga Rp23.300

    Indomaret

    Nabati Wafer – Rp 4.900 (khusus member)

    Sunlight Pencuci Piring 650/625/600 ml – Rp 9.900 (khusus member)

    Daia Detergent Bubuk 1,6/1,5 kg – Rp 23.900 (khusus member)

    Ultra Milk 250 ml – Rp 11.900/2 pcs

    Bear Brand Susu Steril 189 ml – Rp 9.600

    Indomilk Kental Manis 545 g – Rp 13.900

    Rebo Kuaci Milk/Original/Green Tea/Caramel 140 g – Rp 14.900

    Nivea Men Facial Foam – Rp 27.900

    Nivea Men Deodorant Roll On 50 ml – Rp 15.900

    Cimory Yogurt Squeeze Strawberry 120 g – Rp 7.500

    Minyak Goreng Indomaret/Larisst Refill 2 L – Rp 36.200 (khusus member)

    Beras Premium Larisst 5 kg – Rp 70.900 (khusus member)

    Kapal Api Kopi Bubuk 10×24/23 g – Rp 15.800 (khusus member)

    Hydro Coco Natural Drink 500 ml – Rp 11.900

    Frisian Flag Kental Manis 545 g – Rp 15.900

    Mamasuka Rumput Laut Panggang 2 g – Rp 11.900

    Pepsodent Pasta Gigi Herbal 190 g – Rp 14.900

    Garnier Bright Complete Facial Wash/Scrub 100 ml – Rp 26.500

    So Klin Pewangi Pakaian Refill 900/800 ml – Rp 8.500

    Baby Happy Diapers Pants 38/32 pcs – Rp 47.500

    Superindo

    Minyak goreng sawit Rp 34.890

    susu diamond Rp16.490

    Kecap Bango Rp21.500

    Rinso Rp39.500

    Sunlight Rp 12.900

    Popok Sweety Rp129.900

    Pepsodent Rp14.900

    Saus Belibis Rp28.900

    Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Sperindo Periode 3-5 Januari 2024 Lengkap

    Minyak Goreng Murah Rp30 Ribuan, Simak Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo 3-5 Januari 2025 (Katalog Promosi)

    Minyak Goreng Murah Rp30 Ribuan, Simak Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo 3-5 Januari 2025 (Katalog Promosi)

    Minyak Goreng Murah Rp30 Ribuan, Simak Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo 3-5 Januari 2025 (Katalog Promosi)

    Minyak Goreng Murah Rp30 Ribuan, Simak Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo 3-5 Januari 2025 (Katalog Promosi)

    Minyak Goreng Murah Rp30 Ribuan, Simak Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo 3-5 Januari 2025 (Katalog Promosi)

    Minyak Goreng Murah Rp30 Ribuan, Simak Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo 3-5 Januari 2025 (Katalog Promosi)

    Minyak Goreng Murah Rp30 Ribuan, Simak Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo 3-5 Januari 2025 (Katalog Promosi)

    MINYAK GORENG MURAH RP30 RIBUAN, SIMAK PROMO JSM ALFAMART, INDOMARET, SUPERINDO 3-5 JANUARI 2025 (Katalog Promosi)

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • Katalog Promo JSM Alfamart, Indomaret & Superindo 4-6 Januari 2025: Promo Minyak Goreng Rp 30 Ribuan – Halaman all

    Katalog Promo JSM Alfamart, Indomaret & Superindo 4-6 Januari 2025: Promo Minyak Goreng Rp 30 Ribuan – Halaman all

    Katalog promo JSM Alfamart, Indomaret, dan Superindo memberikan banyak diskon untuk produk-produk pilihannya.

    Tayang: Sabtu, 4 Januari 2025 19:10 WIB

    Katalog Promosi

    Katalog promo JSM Alfamart, Indomaret, dan Superindo periode 4, 5, dan 6 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Simak katalog promo JSM Alfamart, Indomaret, dan Superindo periode 4, 5, dan 6 Januari 2025.

    Katalog promo JSM Alfamart, Indomaret, dan Superindo memberikan banyak diskon untuk produk-produk pilihannya.

    Bahkan, untuk katalog promo JSM Alfamart, Indomaret, dan Superindo periode 4, 5, dan 6 Januari 2025 ini memberikan diskon minyak goreng murah.

    Alfamart

    Minyak goreng Filma 2L Pouch Rp37.500
    Minyak goreng Sovia 2L Pouch Rp37.500
    Minyak goreng Fortune 2L Pouch Rp37.600
    Minyak goreng Sania 2L Pouch Rp37.700
    Minyak goreng Harumas 2L Pouch Rp38.100
    Minyak goreng Camar 2L Pouch Rp38.200
    Minyak goreng Sunco 2L Pouch Rp39.700
    Minyak goreng Tropical 2L Pouch Rp39.600
    Minyak goreng Bimoli 2L Pouch Rp39.900
    Minyak goreng Bimoli minyak goreng spesial 2L Pouch Rp 41.300
    Popok Mamy Poko Rp53.400 dan Rp57.900
    Softex Panty D.Sirih Green Tee 20s dengan harga Rp6.900
    Laurier Panty Cleanfresh dengan harga Rp11.900
    Ekonomi Liq Ref 650ml All Var dengan harga Rp6.900
    Sleek Baby Laundry Det 450 ml dengan harga Rp23.300

    Indomaret

    Nabati Wafer – Rp 4.900 (khusus member)
    Sunlight Pencuci Piring 650/625/600 ml – Rp 9.900 (khusus member)
    Daia Detergent Bubuk 1,6/1,5 kg – Rp 23.900 (khusus member)
    Ultra Milk 250 ml – Rp 11.900/2 pcs
    Bear Brand Susu Steril 189 ml – Rp 9.600
    Indomilk Kental Manis 545 g – Rp 13.900
    Rebo Kuaci Milk/Original/Green Tea/Caramel 140 g – Rp 14.900
    Nivea Men Facial Foam – Rp 27.900
    Nivea Men Deodorant Roll On 50 ml – Rp 15.900
    Cimory Yogurt Squeeze Strawberry 120 g – Rp 7.500
    Minyak Goreng Indomaret/Larisst Refill 2 L – Rp 36.200 (khusus member)
    Beras Premium Larisst 5 kg – Rp 70.900 (khusus member)
    Kapal Api Kopi Bubuk 10×24/23 g – Rp 15.800 (khusus member)
    Hydro Coco Natural Drink 500 ml – Rp 11.900
    Frisian Flag Kental Manis 545 g – Rp 15.900
    Mamasuka Rumput Laut Panggang 2 g – Rp 11.900
    Pepsodent Pasta Gigi Herbal 190 g – Rp 14.900
    Garnier Bright Complete Facial Wash/Scrub 100 ml – Rp 26.500
    So Klin Pewangi Pakaian Refill 900/800 ml – Rp 8.500
    Baby Happy Diapers Pants 38/32 pcs – Rp 47.500

    Superindo

    Minyak goreng sawit Rp 34.890
    susu diamond Rp16.490
    Kecap Bango Rp21.500
    Rinso Rp39.500
    Sunlight Rp 12.900
    Popok Sweety Rp129.900
    Pepsodent Rp14.900
    Saus Belibis Rp28.900

    Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Sperindo Periode 4-6 Januari 2024 Lengkap

    Katalog Promo JSM Alfamart, Indomaret & Superindo 4-6 Januari 2025: Promo Minyak Goreng Rp 30 Ribuan (Katalog Promosi)

    Katalog Promo JSM Alfamart, Indomaret & Superindo 4-6 Januari 2025: Promo Minyak Goreng Rp 30 Ribuan (Katalog Promosi)

    Katalog Promo JSM Alfamart, Indomaret & Superindo 4-6 Januari 2025: Promo Minyak Goreng Rp 30 Ribuan (Katalog Promosi)

    Katalog Promo JSM Alfamart, Indomaret & Superindo 4-6 Januari 2025: Promo Minyak Goreng Rp 30 Ribuan (Katalog Promosi)

    Katalog Promo JSM Alfamart, Indomaret & Superindo 4-6 Januari 2025: Promo Minyak Goreng Rp 30 Ribuan (Katalog Promosi)

    Katalog Promo JSM Alfamart, Indomaret & Superindo 4-6 Januari 2025: Promo Minyak Goreng Rp 30 Ribuan (Katalog Promosi)

    Katalog Promo JSM Alfamart, Indomaret & Superindo 4-6 Januari 2025: Promo Minyak Goreng Rp 30 Ribuan (Katalog Promosi)

    Katalog Promo JSM Alfamart, Indomaret & Superindo 4-6 Januari 2025: Promo Minyak Goreng Rp 30 Ribuan (Katalog Promosi)

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Superindo 3-5 Januari 2025, Ada Minyak Goreng Murah – Halaman all

    Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Superindo 3-5 Januari 2025, Ada Minyak Goreng Murah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut adalah katalog promo JSM Alfamart, Indomaret, dan Superindo periode 3-5 Januari 2025.

    Alfamart, Indomaret, dan Superindo kembali membawa banyak promo dan diskon untuk pelanggan setianya melalui katalog promo JSM.

    Katalog promo JSM Alfamart, Indomaret, dan Superindo ini menyediakan produk diskon yang beraneka ragam.

    Tribunners yang menjadi pelanggan setia Alfamart, Indomaret, dan Superindo bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga miring.

    Selain itu katalog promo JSM Alfamart, Indomaret, dan Superindo juga menyediakan diskon untuk produk lain mulai dari keperluan bayi hingga makanan ringan lainnya.

    Terdapat banyak produk perawatan diri yang masuk dalam katalog promo JSM Alfamart, Indomaret, dan Superindo periode 20-22 Desember 2024 kali ini.

    Jadi dengan adanya katalog promo JSM Alfamart, Indomaret, dan Superindo ini Tribunners akan mendapatkan harga yang lebih murah dari harga biasanya.

    Simak inilah Katalog Promo JSM periode 3-5 Desember 2024 yang bisa jadi pilihan belanja Tribunners :

    Indomaret

    Nabati Wafer – Rp 4.900 (khusus member)

    Sunlight Pencuci Piring 650/625/600 ml – Rp 9.900 (khusus member)

    Daia Detergent Bubuk 1,6/1,5 kg – Rp 23.900 (khusus member)

    Ultra Milk 250 ml – Rp 11.900/2 pcs

    Bear Brand Susu Steril 189 ml – Rp 9.600

    Indomilk Kental Manis 545 g – Rp 13.900

    Rebo Kuaci Milk/Original/Green Tea/Caramel 140 g – Rp 14.900

    Nivea Men Facial Foam – Rp 27.900

    Nivea Men Deodorant Roll On 50 ml – Rp 15.900

    Cimory Yogurt Squeeze Strawberry 120 g – Rp 7.500

    Minyak Goreng Indomaret/Larisst Refill 2 L – Rp 36.200 (khusus member)

    Beras Premium Larisst 5 kg – Rp 70.900 (khusus member)

    Kapal Api Kopi Bubuk 10×24/23 g – Rp 15.800 (khusus member)

    Hydro Coco Natural Drink 500 ml – Rp 11.900

    Frisian Flag Kental Manis 545 g – Rp 15.900

    Mamasuka Rumput Laut Panggang 2 g – Rp 11.900

    Pepsodent Pasta Gigi Herbal 190 g – Rp 14.900

    Garnier Bright Complete Facial Wash/Scrub 100 ml – Rp 26.500

    So Klin Pewangi Pakaian Refill 900/800 ml – Rp 8.500

    Baby Happy Diapers Pants 38/32 pcs – Rp 47.500

    Alfamart

    Minyak goreng Filma 2L Pouch Rp37.500

    Minyak goreng Sovia 2L Pouch Rp37.500

    Minyak goreng Fortune 2L Pouch Rp37.600

    Minyak goreng Sania 2L Pouch Rp37.700

    Minyak goreng Harumas 2L Pouch Rp38.100

    Minyak goreng Camar 2L Pouch Rp38.200

    Minyak goreng Sunco 2L Pouch Rp39.700

    Minyak goreng Tropical 2L Pouch Rp39.600

    Minyak goreng Bimoli 2L Pouch Rp39.900

    Minyak goreng Bimoli minyak goreng spesial 2L Pouch Rp 41.300

    Popok Mamy Poko Rp53.400 dan Rp57.900

    Softex Panty D.Sirih Green Tee 20s dengan harga Rp6.900

    Laurier Panty Cleanfresh dengan harga Rp11.900

    Ekonomi Liq Ref 650ml All Var dengan harga Rp6.900

    Sleek Baby Laundry Det 450 ml dengan harga Rp23.300

    Superindo

    Minyak goreng sawit Rp 34.890

    susu diamond Rp16.490

    Kecap Bango Rp21.500

    Rinso Rp39.500

    Sunlight Rp 12.900

    Popok Sweety Rp129.900

    Pepsodent Rp14.900

    Saus Belibis Rp28.900

    Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Sperindo Periode 3-5 Januari 2024 Lengkap

    Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Superindo 3-5 Januari 2025, Ada Minyak Goreng Murah (Katalog Promosi)

    Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Superindo 3-5 Januari 2025, Ada Minyak Goreng Murah (Katalog Promosi)

    Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Superindo 3-5 Januari 2025, Ada Minyak Goreng Murah (Katalog Promosi)

    Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Superindo 3-5 Januari 2025, Ada Minyak Goreng Murah (Katalog Promosi)

    Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Superindo 3-5 Januari 2025, Ada Minyak Goreng Murah (Katalog Promosi)

    Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Superindo 3-5 Januari 2025, Ada Minyak Goreng Murah (Katalog Promosi)

    Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Superindo 3-5 Januari 2025, Ada Minyak Goreng Murah (Katalog Promosi)

    Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Superindo 3-5 Januari 2025, Ada Minyak Goreng Murah (Katalog Promosi)

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • Pemerintah Tetapkan Masa Transisi PPN 12 Persen Selama Satu Bulan – Halaman all

    Pemerintah Tetapkan Masa Transisi PPN 12 Persen Selama Satu Bulan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk beberapa barang mewah yang nantinya terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

    “Jadi secara prinsip kami pun juga memberikan atau kita mengeluarkan waktu transisi karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Kamis (2/1/2025).

    Suryo mengatakan, masa transisi ini dilakukan untuk pengusaha retail seiring dengan perubahan kebijakan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Sehingga sistem administrasi juga perlu dilakukan penyesuaian.

    “Kalau transisinya, ya karena tadi berubah dari 11 ke 12 persen berarti sistem administrasi harus dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

    Adapun dalam Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, disebutkan pengenaan tarif pajak 12 persen untuk barang mewah akan dikenakan mulai 1 Februari 2024.

    Sedangkan dari 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025 PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain yang sebesar 11/12 dari harga jual.

    “Karena terbitnya PMK ini di penghujung tahun, otomatis kami juga tadi merencanakan transisi pembuatan faktur pajaknya akan seperti apa. Ini yang tadi kami diskusi, mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan kita bisa menentukan dikira-kira transisinya akan kita bentuk seperti apa,” ungkapnya.

    Adapun sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku pada barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM yaitu pajak penjualan barang mewah,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    Bendahara negara itu bilang, kategori barang mewah yang dimaksud adalah pesawat jet, kapal pesiar, yacht dan rumah mewah yang nilainya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

    PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    “Artinya yang disampaikan oleh Bapak Presiden, untuk barang dan biasa lain yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 jadi tetap 11 persen,” jelas dia. 

    Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.

    “Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen,” papar dia.

    Dia juga merincikan bahwa ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar.

    Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

    “Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci,” terangnya.

    Selaim itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.

    “Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen,” ungkap dia.

  • Menkeu Sri Mulyani: ‘Hari-hari Ini Kalau Ngomongin Pajak, Ada yang Sering Nyelomotin Saya’ – Halaman all

    Menkeu Sri Mulyani: ‘Hari-hari Ini Kalau Ngomongin Pajak, Ada yang Sering Nyelomotin Saya’ – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui saat ini perpajakan tengah menjadi isu yang sensitif.

    Hal itu ia sampaikan ketika memberi sambutan dalam acara Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, Kamis (2/1/2025).

    Sri Mulyani awalnya membicarakan implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.

    Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan hal tersebut.

    “Jadi kami akan terus berkoordinasi dengan para menteri dan lembaga terkait, terutama dengan Kementerian Perdagangan, karena dalam hal ini kita terus akan memperkuat termasuk berbagai instansi seperti Kementerian ESDM dan bahkan transportasi,” ujar Sri Mulyani.

    Setelah itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menyinggung bagaimana perpajakan tengah menjadi isu yang sensitif belakangan ini.

    “Hari-hari ini kalau ngomong pajak, ada yang sering sudah nyelomotin saya, sering banget,” ujar Sri Mulyani.

    Isu perpajakan tengah menjadi perbicangan hangat karena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun ini.

    Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    PPN 12 persen menjadi polemik di kalangan masyarakat. Kebijakan ini dinilai akan mendatangkan dampak buruk. Gelombang penolakan pun datang dari berbagai kalangan.

    Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

    Barang mewah itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

    PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Lantas, barang apa saja yang terkena PPN 12 persen?

    1. Kelompok hunian mewah:

    Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter

    5. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

    6. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Senjata artileri
    Revolver dan pistol
    Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

    Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri, dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
    Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.

    “Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen,” papar dia.

    Dia juga merincikan bahwa ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar.

    Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

    “Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci,” terangnya.

    Selaim itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.

    “Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen,” ungkap dia.

  • Kemenkeu rilis aturan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah

    Kemenkeu rilis aturan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

    Dikutip di Jakarta, Rabu, Pasal 2 Ayat 2 dan 3 beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

    Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

    Sebagai ilustrasi, untuk pembelian barang seharga Rp50 juta, maka nilai lain untuk barang tersebut yaitu (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.

    Kemudian, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap nilai lain, menjadi 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.

    Nilai akhir PPN itu sama bila menggunakan tarif 11 persen, di mana 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta.

    Akan tetapi, beleid itu juga mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.

    Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.

    Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.

    PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

    Sebagai informasi, barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

    Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

    Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

    Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

    Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

    Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

    Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.

    Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.

    Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, 11 Persen, dan Bebas Pajak di 2025 – Halaman all

    Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, 11 Persen, dan Bebas Pajak di 2025 – Halaman all

    PPN 12 persen mulai berlaku! Simak daftar barang yang terkena dan bebas pajak.

    Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 12:47 WIB

    Shutterstock

    Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan PPN diharapkan mampu meningkatkan penerimaan secara langsung dan mendorong stabilitas ekonomi negara. – PPN 12 persen mulai berlaku! Simak daftar barang yang terkena dan bebas pajak. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai Tavu (1/1/2025).

    Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

    Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong barang mewah.

    Barang yang Kena PPN 12 Persen

    PPN 12 persen dikenakan pada barang-barang mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023.

    Kelompok hunian mewah: apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seharga jual Rp30 miliar;
    Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan: pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin;
    Kelompok pesawat udara: dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara, atau angkutan niaga, seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter;
    Kelompok senjata api dan senjata api lainnya: kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan menggunakan penembakan bahan peledak;

    Barang yang Masih Kena PPN 11 Persen

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif PPN untuk barang-barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen.

    Contohnya adalah produk sehari-hari seperti sampo dan sabun yang tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

    “Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN.”

    “Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” ungkapnya, dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa.

    Barang Bebas PPN (PPN 0 Persen)

    Beberapa barang dan jasa tetap dikenakan PPN 0 persen, yang mencakup kebutuhan pokok masyarakat.

    Dengan diberlakukannya PPN 12 persen, diharapkan akan ada penyesuaian dalam sektor barang mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga tanpa kenaikan pajak.

    Berikut daftar barangnya:

    Beras 
    Jagung
    Kedelai
    Buah-buahan
    Sayur-sayuran
    Ubi jalar
    Ubi kayu
    Gula
    Ternak dan hasilnya
    Susu segar
    Unggas
    Hasil pemotongan hewan
    Kacang tanah
    Kacang-kacangan lain
    Padi-padian yang lain
    Ikan
    Udang
    Biota lainnya
    Rumput laut
    Tiket kereta api
    Tiket bandara
    Angkutan orang
    Jasa angkutan umum
    Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
    Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
    Penyerahan pengurusan transport
    Jasa biro perjalanan
    Jasa pendidikan
    Buku pelajaran
    Kitab suci
    Jasa kesehatan
    Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
    Jasa keuangan
    Dana pensiun
    Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah: Ini Bentuk Keberpihakan Prabowo ke Rakyat Kecil – Halaman all

    PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah: Ini Bentuk Keberpihakan Prabowo ke Rakyat Kecil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menaikkan tarif pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 yang dikhususkan untuk barang dan mewah.

    Juru Bicara Partai Demokrat, Irwan Fecho menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen yang hanya diberlakukan terhadap barang dan jasa mewah merupakan bentuk konsistensi keberpihakan Prabowo pada rakyat kecil dan menengah.

    “Hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja adalah bentuk konsistensi keberpihakan Presiden Prabowo pada rakyat kecil dan menengah,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Ia menerangkan keputusan kenaikan PPN menjadi 12 persen diambil setelah berkoordinasi dengan DPR RI. 

    Ia meyakini pasca kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah akan meningkatkan program sosial, baik dalam bentuk pelayanan publik hingga bantuan langsung tunai, kepada rakyat yang sangat membutuhkan saat ini. 

    “Saya optimis dengan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat maka stabilitas ekonomi mikro seperti pembangunan program-program lapangan kerja atau padat karya, pelatihan, program untuk UMKM, dll akan ikut meningkat,” tutur Irwan.

    Setelah adanya kenaikan PPN, Irwan mendorong pemerintah mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    “Kami juga mendorong pemerintah pasca kenaikan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah2 tertinggal, terdepan dan terluar (baik) infrastruktur, listrik, air bersih, dan lain-lain,” katanya.

    Sebelumnya, Prabowo memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

    Hal itu ia umumkan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024 petang.

    “Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” tegasnya.

    Pada tahun ini, pemerintah juga menyiapkan anggaran senilai Rp28,6 triliun sebagi stimulus ekonomi. 

    Bentuknya mulai dari bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya.

    Kemudian, ada pula insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan dan bebas pajak penghasilan bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun.

    Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

    Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan pada barang yang tergolong mewah.

    Barang mewah itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

    PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    “Jadi yang 12 persen itu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023. Itu itemnya sangat sedikit,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (1/1/2025).

    Lantas, barang apa saja yang terkena PPN 12 persen?

    1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.

    2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

    3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    4. Helikopter

    5. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

    6. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    Senjata artileri
    Revolver dan pistol
    Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

    Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri, dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
    Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen.

    “Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen,” papar dia.

    Dia juga merincikan bahwa ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar.

    Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

    “Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci,” terangnya.

    Selaim itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.

    “Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen,” ungkap dia. 

  • Sri Mulyani soal PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah: Kategorinya Sangat Sedikit, Limited

    Sri Mulyani soal PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah: Kategorinya Sangat Sedikit, Limited

    JAKARTA – Pemerintah tetap menjalankan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

    Meski demikian, penyesuaian tarif PPN ini hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Selasa, 31 Desember.

    Sebab itu, Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN sebesar 11 persen tidak akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini adalah tetap. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen, yaitu tidak sama sekali membayar PPN yaitu barang-barang berhubungan dengan makanan pokok,” ujarnya.

    Sri Mulyani menjelaskan barang/jasa tarif PPN 0 persen yakni, Beras, Jagung, Kedelai, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi jalar, Ubi kayu, Gula, Ternak dan hasilnya, Susu segar, Unggas, Hasil pemotongan hewan, Padi-padian, Kacang-kacangan, Ikan, Udang, Biota lainnya, Rumput laut, Tiket kereta api, Tiket bandara, dan Angkutan orang.

    Berikutnya barang dan jasa yang tetap terkena tarif PPN 0 persen yakni seperti Jasa angkutan Umum dan Sungai, Penyerahan Jasa Paket, Jasa Biro Perjalanan, Jasa pendidikan Pemerintah dan Swasta, Buku-buku Pelajaran, Kitab Suci, Jasa Kesehatan, Jasa Keuangan Dana Pensiun, Jasa Keuangan lain seperti Kartu Kredit, Asuransi Kerugian, dan Asuransi Jiwa.

    “Semuanya tetap dapat fasilitas PPN 0 persen tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang jasa yang lainnya yang selama ini 11 persen tetap 11 persen tidak ada terkena kenaikan 12 persen,” jelasnya.

    Berikut rincian barang mewah yang terkena tarif PPnBM berdasarkan PMK 15/2023:

    1. Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar.

    2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

    3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

    4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

    5. Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

  • Perahu Terbalik di Pulau Sebatik, Dua Nelayan Hilang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Januari 2025

    Perahu Terbalik di Pulau Sebatik, Dua Nelayan Hilang Regional 1 Januari 2025

    Perahu Terbalik di Pulau Sebatik, Dua Nelayan Hilang
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Kejadian menghebohkan terjadi di perairan
    Tanjung Karang
    ,
    Pulau Sebatik
    , Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa (31/12/2024) dini hari, ketika sebuah perahu ditemukan terbalik dan nyaris sepenuhnya karam.
    Para nelayan yang berangkat melaut di pagi hari menemukan perahu tersebut, namun tidak ada satupun anak buah kapal (ABK) yang ditemukan di lokasi.
    Sejumlah video mengenai peristiwa ini telah beredar di media sosial, dan banyak nelayan yang turut serta dalam pencarian.
    “Pencarian sedang berlangsung,” ujar Djemijan, anggota BPBD Nunukan di Pulau Sebatik saat dihubungi pada Rabu (1/1/2025).
    Laporan mengenai peristiwa karamnya perahu nelayan ini diterima dari Ketua RT 03, Desa Setabu, Sebatik Barat, sekitar pukul 06.30 WITA pada Rabu (1/1/2025).
    Djemijan menjelaskan, pada Selasa dini hari, kondisi ombak sedang pasang dan angin bertiup cukup kencang.
    “Jadi perahu yang karam tersebut dinaiki tiga nelayan. Mereka memasang pukat dengan mengikat perahunya ke fondasi rumput laut. Tapi karena angin kencang dan ombak yang kuat,
    perahu terbalik
    ,” jelasnya.
    Dalam insiden tersebut, para nelayan tercebur ke laut. Satu nelayan berhasil berpegangan pada perahu, sementara dua ABK lainnya tergulung ombak.
    “Info yang saya dapat dari pelapor, yang selamat ini memang pandai berenang. Sementara dua nelayan itu sama sekali tidak pandai berenang,” imbuhnya.
    Seorang nelayan yang selamat sempat terombang-ambing semalaman sebelum akhirnya ditolong oleh nelayan lain yang melintas pada pagi harinya.
    “Tim Basarnas sudah turun lapangan melakukan pencarian. Kita doakan bersama, semoga korban ditemukan dalam kondisi selamat semua,” tambah Djemijan.
    Laporan resmi dari Basarnas mencatat bahwa lokasi perahu yang tenggelam berada di daerah perairan Tanjung Karang, Pulau Sebatik, dengan koordinat 3°55’50.2″ N, 117°52’41.8″ E.
    Dua nelayan yang masih dalam pencarian adalah Kaharuddin (22) dan Ardi (27), keduanya merupakan warga Desa Setabu, Sebatik Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.