PAN Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapus demi Keadilan Demokrasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN,
Eddy Soeparno
, setuju dengan wacana penghapusan ambang batas parlemen (
parliamentary threshold
).
Wacana itu muncul usai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (
presidential threshold
) dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya kira itu sebuah prospek yang baik kalau
Presidential Threshold
maupun
Parliamentary Threshold
itu nol, kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” kata Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025) malam.
Wakil Ketua Umum PAN ini meyakini wacana penghapusan ambang batas parlemen merupakan bentuk keadilan demokrasi.
Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat III Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur tersebut berharap ke depannya tidak ada suara rakyat yang telah dititipkan kepada wakilnya hilang.
Dia mencontohkan, di Pemilihan Legislasi (Pileg) 2024, ada partai yang dipilih rakyat, namun tak lolos masuk Parlemen karena ada ambang batas parlemen sebesar empat persen.
“Seperti PPP yang suaranya sampai 3,9 persen, lalu PSI hampir 3 persen. Ini berarti ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” kata Eddy.
Eddy juga memperkirakan apabila ke depannya tidak ada pembatasan, harus ada dialog dalam membentuk fraksi gabungan untuk satu partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos ke parlemen.
“Kalau ke depannya nanti tidak ada pembatasan, saya kira ada satu partai yang mungkin hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos, ya tetap mereka lolos. Tetapi nanti ketika di parlemen harus bergabung dengan yang lain, kemudian melakukan dialog membentuk fraksi gabungan,” ucap Eddy.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan penghapusan ambang batas presiden (
presidential threshold
) pada Kamis, 2 Januari 2025, melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024.
Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK yang membatalkan ketentuan
presidential threshold
sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu berharap MK juga menghapus ambang batas parlemen.
“Setelah ada putusan
presidential threshold
, kemungkinan besar MK juga membatalkan
parliamentary threshold
yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025), dikutip dari Antara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Presidential threshold
-

PKB gelar diskusi evaluasi Pemilu serentak 2024, Soroti politik uang dan dinamika demokrasi
Sumber foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo
PKB gelar diskusi evaluasi Pemilu serentak 2024, Soroti politik uang dan dinamika demokrasi
Dalam Negeri
Editor: Valiant Izdiharudy Adas
Jumat, 17 Januari 2025 – 23:00 WIBElshinta.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar diskusi PKB Inshight Hub “Evaluasi Pemilu Serentak 2024: Menuju Demokrasi Matang” pada Jumat (17/1/2025) di Winner Cafe, Jakarta Pusat. Diskusi ini menghadirkan Wakil Ketua PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan pengamat politik dari Indikator, Burhanuddin Muhtadi. Mereka membahas isu-isu krusial, termasuk politik uang, sistem pemilu, serta tantangan pengambilan keputusan di parlemen.
Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa dinamika di DPR sering kali dipengaruhi oleh pembagian kursi yang tidak selalu sesuai dengan representasi jumlah penduduk. “Misalnya dapil saya, kalau jumlah penduduk dua kabupaten sekitar lima juta tapi kursinya dikurangi, tentu saya akan protes. Harga kursi jadi lebih mahal,” ujar Cucun, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta Arie Dwi Prasetyo.
Ia juga menyoroti pelaksanaan Pilkada serentak yang dianggap kurang efektif meski tujuan awalnya untuk efisiensi anggaran. “Keserentakan Pilkada ini perlu dievaluasi. Dikatakan hemat anggaran, tetapi kenyataannya tidak. Kita harus menimbang plus-minusnya,” tambahnya.
Cucun menyoroti pentingnya meninjau ulang presidential threshold (PT) dan parliamentary threshold. “Kalau PT dihapus atau parliamentary threshold diperkecil, partai-partai kecil akan kesulitan beradaptasi. Akibatnya, pengambilan keputusan di fraksi-fraksi menjadi tidak bulat, dan itu problem besar,” tegasnya.
PKB, menurut Cucun, terus berupaya menyerap aspirasi masyarakat untuk mewujudkan sistem pemilu yang lebih baik. “Kita turun ke bawah untuk mendengarkan harapan rakyat, mencari sistem politik terbaik yang benar-benar mencerminkan aspirasi mereka,” katanya.
Burhanuddin Muhtadi: Politik Uang Meningkat Pasca-Pemilu 2019
Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi memaparkan data survei yang menunjukkan peningkatan toleransi terhadap politik uang sejak Pemilu 2019. “Sebelum pemilu serentak, hanya sekitar 42% pemilih yang menganggap politik uang itu wajar. Sekarang, angka itu melonjak menjadi 60-70%,” ungkapnya.
Burhanuddin juga mencatat bahwa efek politik uang terhadap preferensi pemilih semakin besar. “Sebelum 2019, uang Rp100 ribu bisa mengubah 61% preferensi pemilih. Sekarang, dengan nilai yang sama, hanya mampu memengaruhi 30%. Itu sudah disesuaikan dengan inflasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perilaku pemilih oportunis—yang menerima uang tetapi memilih sesuai hati nurani—kini berkurang. “Semakin banyak pemilih yang tergiur oleh politik uang dan membiarkan pilihan mereka dipengaruhi oleh uang,” ujarnya.
Burhanuddin menegaskan bahwa persoalan ini tidak sepenuhnya kesalahan pemilih atau calon legislatif, tetapi juga sistem politik dan institusi yang ada. “Sistem ini mendorong masyarakat dan kandidat menyesuaikan strategi mereka,” katanya.
Diskusi ini menyoroti perlunya reformasi sistem politik dan pemilu serentak agar lebih adil dan efisien. Dengan mendengarkan aspirasi rakyat dan memperbaiki kelemahan yang ada, diharapkan demokrasi Indonesia dapat menjadi lebih matang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Sumber : Radio Elshinta
-

Dave Laksono Janjikan Konsistensi Kosgoro 1957 Sosialisasikan Kebijakan Pemerintahan Prabowo – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, Dave Laksono, menegaskan pihaknya akan ikut serta menyosialisasikan kebijakan pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto, kepada seluruh elemen masyarakat.
Dave menginginkan Kosgoro 1957 dan Partai Golkar ambil bagian dalam menyukseskan hal tersebut mengingat banyaknya program dan kebijakan strategis pemerintah dan perkembangan politik terbaru.
Di antaranya dengan melaksanakan diskusi nasional bertemakan “Prospek dan Tantangan Polhukam dan Ekonomi Kerakyatan Menuju Indonesia Emas 2045”, di kantor DPP Partai Golkar, Jumat (17/1/2025).
“Di pemerintahan baru, begitu banyak program-program dan juga kebijakan yang sangat strategis diambil oleh pemerintahan hari ini,” kata Dave usai diskusi, dikutip Jumat (17/1/2025).
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential treshold juga perlu disikapi dengan baik.
“Terus ditambah juga dengan situasi perkembangan politik, keputusan MK me-nol-kan presidential threshold, terus juga hasil pilkada kemarin, ini adalah langkah-langkah yang perlu disikapi dengan tegas,” ujarnya.
Dia menjelaskan, diskusi nasional ini perlu dilakukan agar semua pihak paham sikap seperti apa yang harus diambil terhadap program pemerintahan baru.
“Tujuan daripada kita membuat seminar ini adalah untuk mendalami masalah, terus juga membantu juga mensosialisasikan langkah-langkah Partai Golkar apa saja yang akan diambil dan yang perlu diambil,” kata dia.
Dia juga ingin pemerintah daerah melalui kepala daerah terpilih 2024, bisa sejalan dengan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo.
“Ke depannya mengingat pemerintahan daerah baru saja memilih kepala daerah baru dan insyaallah akan pelantikan dalam waktu dekat ini. Jadi langkah-langkah ini perlu ada satu paham yang serupa dari tingkat pusat hingga tingkat daerah,” tandasnya.
-

PKB Bicara Potensi Masalah Baru di DPR Jika MK Hapus Parliamentary Threshold
Jakarta –
Wakil Ketua PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menilai wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen akan menimbulkan masalah lain. Salah satu persoalan yang akan muncul ialah adanya partai yang memiliki anggota fraksi yang kecil di DPR.
“Termasuk masalah PT, nah sekarang, kalo PT-nya di nol-kan, presidential threshold segala macam atau parliamentary threshold-nya diperkecil, nanti ya kebanyakan partai itu ya malah ada fraksi yang kecil-kecil kaya dulu,” kata Cucun dalam acara Insight Hub PKB di Cikini, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Cucun menilai parpol akan semakin banyak jika parliamentary threshold dihapus atau dikurangi ambang batasnya. Hal itu akan berpengaruh kepada pengambilan keputusan di tingkat parlemen.
“Sehingga pengambilan keputusan di dalam fraksinya itu tidak bulat, nah ini problem juga nanti ya,” sebutnya.
Cucun mengatakan perumusan maupun revisi UU Pemilu yang akan dilakukan DPR termasuk tindak lanjut putusan MK soal penghapusan presidential threshold akan melibatkan berbagai unsur. Nantinya pembuat aturan atau DPR yang akan menentukan apakah presidential threshold dihapus sepenuhnya atau ada batasan lain.
“MK mengembalikan bahwa untuk melakukan efektivitas daripada president threshold ini, jadi dikembalikan kepada nanti apa pola yang diambil oleh pembuat undang-undang Antara pemerintah dengan DPR,” tuturnya.
“Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Selasa (14/1).
Untuk diketahui, parliamentary threshold merupakan ambang batas perolehan suara minimal partai politik (parpol) dalam pemilihan umum (pemilu). Ambang batas itu menjadi dasar dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(ial/ygs)
-
/data/photo/2025/01/17/678a740319868.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Sebut Presidential Threshold Belum "Fix" 0 Persen, Ini Alasannya Nasional 17 Januari 2025
DPR Sebut Presidential Threshold Belum “Fix” 0 Persen, Ini Alasannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua DPR
Cucun Ahmad Syamsurijal
menegaskan bahwa ambang batas pencalonan Presiden atau
presidential threshold
belum tentu diturunkan menjadi 0 persen.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan kewenangan mengenai aturan
presidential threshold
kepada pembuat undang-undang (UU), dalam hal ini
DPR dan pemerintah
.
Cucun melihat
presidential threshold
bisa saja diturunkan menjadi 15 persen atau 10 persen.
“Masih belum dikatakan
fix
juga bisa betul-betul 0 persen, apakah misalkan dari 20 diturunkan menjadi 15, diturunkan jadi 10. Itu kan nanti ya tidak menabrak daripada putusan MK juga,” ujar Cucun, usai Insight Hub PKB Vol 3 di Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.
“Karena MK-nya mengembalikan, untuk lebih detailnya kan MK mengembalikan kepada pembuat undang-undang juga di sana,” sambung dia.
Cucun mengingatkan bahwa MK hanya mengabulkan gugatan orang yang ingin
presidential threshold
dihapus menjadi 0 persen.
Namun, kata dia, MK mengembalikan kepada pembuat UU supaya
presidential threshold
tetap bisa efektif.
“Jadi dikembalikan kepada nanti apa pola yang diambil oleh pembuat undang-undang antara pemerintah dengan DPR. Artinya kita sebagai pembuat undang-undang memang punya kewenangan untuk membuat formulasi berapa sih (angka) pastinya,” ucap Cucun.
Cucun berpandangan bahwa pada akhirnya tidak akan ada banyak capres yang muncul di
Pemilu 2029
.
Dia yakin tidak ada partai yang berani memajukan capres sendirian tanpa koalisi.
“Karena butuh dukungan politik, pastilah tidak mungkin satu partai berani maju tanpa kekuatan koalisi,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

MK Hapus Presidential Threshold, DPR-Pemerintah Diminta Perketat Syarat Parpol Peserta Pemilu
Jakarta, Beritasatu.com – DPR dan pemerintah diminta memperketat persyaratan partai politik peserta pemilu. Langkah ini dinilai penting sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah.
“Penghapusan presidential threshold harus diimbangi dengan rekayasa konstitusional, yaitu memperketat syarat pembentukan partai politik,” ujar Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Anan Wijaya.
Hal itu disampaikan dia dalam diskusi bertajuk “Kondisi Politik Indonesia Pasca-Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold” di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Anan mengusulkan agar partai politik peserta pemilu diwajibkan memiliki kepengurusan 100% di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Artinya, partai politik harus memiliki struktur kepengurusan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
“Ini untuk memastikan ormas atau LSM tidak mudah mendirikan partai politik tanpa kesiapan infrastruktur yang memadai,” jelasnya.
Anan juga menyarankan revisi terhadap UU Partai Politik dan UU Pemilu yang saat ini hanya mensyaratkan kepengurusan di 75% kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 50% kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
“Kami mendorong agar persyaratan kepengurusan menjadi 100% di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini bisa dibahas melalui Omnibus Law UU Politik,” tambahnya.
Anan menekankan, pengetatan syarat ini bertujuan untuk menghindari situasi seperti Pemilu 1999 yang diikuti 48 partai politik. Menurutnya, semakin banyak partai politik peserta pemilu, maka jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden juga meningkat, yang berpotensi membebani anggaran negara dan mengganggu stabilitas demokrasi.
“Dengan banyaknya partai politik, kita terus sibuk melakukan konsolidasi demokrasi, sedangkan fokus pada pertumbuhan ekonomi menjadi terabaikan,” ungkapnya.
Anan mengapresiasi putusan MK soal penghapusan presidential threshold. Ia menyebut langkah ini sebagai angin segar bagi penguatan demokrasi karena memberikan kesempatan kepada lebih banyak tokoh untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Namun, ia mengingatkan, tanpa rekayasa konstitusional, penghapusan presidential threshold dapat membuka ruang bagi munculnya terlalu banyak partai politik dan pasangan calon, yang justru dapat menghambat konsolidasi demokrasi.
“Rekayasa konstitusi diperlukan agar jumlah parpol dan pasangan capres-cawapres tidak mengganggu stabilitas demokrasi di masa depan,” tutup Anan.
-

Respons PAN dan Gerindra Soal Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4%
Bisnis.com, JAKARTA – Partai politik (parpol) merespons wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% yang diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Untuk diketahui, Yusril awalnya melemparkan wacana bahwa ambang batas parlemen 4% bisa dihapuskan apabila ada yang menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sejalan dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20% oleh MK beberapa waktu lalu.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik wacana yang dilemparkan oleh Yusril itu. Dia berkaca pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024, bahwa banyak parpol yang memperoleh suara hampir 4% namun gagal karena PT yang ada.
“Ada partai-partai yang hampir masuk seperti PPP yang suaranya sampai 3,9% lalu PSI hampir 3%. Ini berarti ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” kata Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno melalui siaran pers, Jumat (17/1/2025).
Eddy menyoroti bahwa terdapat 16 juta suara pemilih yang hilang akibat ambang batas parlemen 4% pada Pemilu 2024 lalu.
Ke depan, pria yang juga Wakil Ketua MPR itu memperkirakan apabila ke depannya tidak ada pembatasan, harus ada dialog dalam membentuk fraksi gabungan untuk satu partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos ke parlemen.
“Kalau ke depannya nanti tidak ada pembatasan saya kira ada satu partai yang mungkin hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos, ya tetap mereka lolos. Tetapi nanti ketika di parlemen harus bergabung dengan yang lain kemudian melakukan dialog membentuk fraksi gabungan,” ujarnya.
Eddy meyakini wacana penghapusan ambang batas parlemen merupakan bentuk keadilan demokrasi. Dia berpesan jangan sampai ada suara yang dititipkan untuk wakil rakyat hilang karena hanya ambang batas.
“Saya kira itu sebuah prospek yang baik kalau Presidential Threshold maupun Parliamentary Threshold itu nol, kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” paparnya.
Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini ambang batas parlemen masih berlaku sebesar 4%.
Muzani mengaku tak ingin fokus pada kemungkinan-kemungkinan sebagaimana wacana yang dikempar oleh Yusril. Dia justru berharap agar tidak ada perubahan yang berpotensi menyebabkan kebingungan.
“Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parlementary threshold 4 persen, yaudah gitu. Jadi jangan ubah-ubah-ubah nanti malah membingungkan,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Sementara itu, dari sisi DPR, Muzani memastikan bahwa legislator akan tetap teguh pada yang saat ini berlaku.
“Kalau dari sisi Parlemen DPR saya rasa ya tetap akan membicarakan apa yang sekarang berlaku, yakni 4%. Kalau dari sisi DPR,” ucap pria yang juga menjabat Ketua MPR itu.
Untuk diketahui, Yusril sebelumnya menyampaikan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) dan partai-partai nonparlemen lainnya memiliki peluang lebih besar untuk menempatkan wakil di Senayan pada Pemilu 2029. Mantan Ketua Umum PBB itu memperkirakan, jalan bagi parpol untuk bisa ke Senayan semakin besar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold melalui putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025.
Menurutnya, kemungkinan untuk penghapusan parliamentary threshold akan ada sekiranya ada pihak yang menguji ketentuan dalam UU Pemilu itu ke MK.
Setahun yang lalu, MK memang telah menegaskan bahwa PT 4% itu tidak memiliki dasar yang jelas. Hal itu kendati MK masih menganggap parliamentary threshold konstitusional sebagai open legal policy.
Namun, kalau belakangan MK menyatakan bahwa presidential threshold bertentangan dengan UUD 45, maka besar kemungkinan MK juga akan menyatakan bahwa parliamentary threshold adalah juga bertentangan dengan UUD 45. Oleh karena itu, bila ambang batas parlemen juga dihapus, peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengirim wakilnya di kursi DPR terbuka lebar.
Keterpilihan Gugum di situasi politik terkini, tambah Yusril, akan makin memperkuat semangat PBB dan kader-kadernya untuk all out.
“Di luar partai, norma undang-undang pemilu akan semakin kondusif. Sementara di dalam, partai akan dipimpin oleh ketua umum baru dengan gagasan-gagasan yang lebih segar. Saya kira ini sebuah kombinasi yang amat menguntungkan bagi masa depan PBB,” ucap Yusril dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).
-

Fokus Dukung Prabowo-Gibran, Golkar Belum Berpikir Usung Kader Sendiri Jadi Capres 2029
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir memastikan partainya belum berpikir mengusung kader sendiri maju sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2029. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang membuka peluang semua partai mengajukan calon pada Pilpres 2029.
Adies mengatakan, saat ini Golkar fokus mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk merealisasikan program-program prioritasnya.
“Jadi Golkar belum berpikir (usung capres untuk Pilpres 2029) tetapi secara kebijakan Pak Bahlil (ketua umum Golkar) kita berkomitmen untuk terlebih dahulu mendukung kepemimpinan Pak Prabowo membesarkan bangsa dan negara, menyejahterakan rakyat,” ujar Adies di kantor MKGR, Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Adies mengatakan tahapan Pilpres 2029 masih jauh, meskipun MK sudah memutuskan penghapusan presidential threshold di awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Yang dilakukan Golkar sekarang, kata Adies adalah mengkaji sistem demokrasi seperti apa yang cocok diterapkan di Indonesia.
“Kita ingin mengatur dahulu bagaimana sistem demokrasi kita ke depan. Bagaimana pilpres, pilkada dan pemilu kita, apakah mau tetap serentak dengan model seperti ini atau pilihan langsung. Ini kan harus dikaji,” tandas dia.
Lebih lanjut, Adies mengatakan Golkar akan selalu hati-hati dalam menentukan calon pemimpin. Golkar tidak terlalu ambisi dan selalu mengukur diri untuk memastikan apakah ada kader yang layak maju capres dan cawapres nantinya.
“Kalau calon kami ada yang pas, kami jalan. Jadi Partai Golkar realistis. Kalau kita memang bisa yakin, kita jalan,” tegasnya.
Yang jelas, siapa pun pasangan capres-cawapres pemenang di Pilpres 2029, Partai Golkar akan mendukungnya.
-

Parliamentary Threshold 4 Persen Jangan Diubah, Nanti Membingungkan
GELORA.CO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen sebaiknya tidak perlu diubah. Sebab, hanya akan menimbulkan kebingungan.
“Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parliamentary threshold empat persen ya sudah gitu, jangan diubah-ubah, nanti malah membingungkan,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Meskipun kemungkinan ambang batas parlemen dihapuskan seperti ambang batas pencalonan presiden bisa terjadi, namun dia meminta semua pihak tidak berandai-andai.
Dia meminta sebaiknya saat ini tetap berpegang pada aturan ambang batas parlemen empat persen.
“Sampai sekarang parliamentary threshold tetap empat persen. Jadi kita masih berpegang pada apa yang sekarang berlaku,” kata Muzani.
“Kita tidak berprasngka kemungkinan-kemungkinan, karena kemungkinan itu belum terjadi,” sambungnya.
Lagipula, hingga saat ini DPR belum membicarakan perubahan ambang batas parlemen. Dia meyakini DPR masih berpegang pada syarat ambang batas yang berlaku.
“Kalau daru sisi parlemen DPR, saya rasa tetap akan membicarakan apa yang sekarang berlaku, yakni empat persen. Kalau DPR kan berpegang kepada formal apa yang sudah disepakati,” ujar Ketua MPR RI itu.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).
Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen.
Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.
Sehingga, lanjut dia, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.
-
/data/photo/2025/01/13/6784bd116c1a3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Golkar Kaji Model Pemilu yang Pas Usai MK Hapus Presidential Threshold Nasional 15 Januari 2025
Golkar Kaji Model Pemilu yang Pas Usai MK Hapus Presidential Threshold
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Umum Partai
Golkar
Adies Kadir menegaskan partainya tengah melakukan kajian terkait sistem pemilihan umum (
pemilu
) yang pas untuk diterapkan di Indonesia.
Hal ini usai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (
presidential threshold
) dihapus Mahkamah Konstitusi (MK), serta munculnya peluang penghapusan ambang batas parlemen (
parliamentary threshold
).
“Partai Golkar juga saat ini masih mendiskusikan, masih menyusun, masih merancang kira-kira model sistem pemilu, sistem demokrasi seperti apa nanti kira-kira yang pas untuk dilakukan baik itu Pilkada, Pilpres,
Pemilu
, dilakukan di negara kita,” kata Adies di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
“Bagaimana nanti kalau tidak ada
parliamentary threshold
lagi, bagaimana kalau tidak ada
presidential threshold
lagi,” sambungnya.
Dia menjelaskan, Partai Golkar secara internal sedang mempertimbangkan semua kemungkinan guna mencari model pemilu yang terbaik.
Adies juga menyatakan partainya siap dengan segala perubahan terkait ambang batas pencalonan.
“Ya kalau partai kami, partai Golkar, ada statement, kami partai yang siap dengan semua cuaca, segala cuaca dan segala kondisi. Jadi apapun yang ini terjadi, kami partai Golkar harus siap,” ujarnya.
Nantinya, hasil kajian di internal tersebut juga akan diusulkan ke fraksi lain agar bisa dibahas di DPR RI.
“Jadi ini sekarang kita lagi kaji semua, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti partai Golkar akan mengumumkan kira-kira sistem yang tepat untuk negara ini menurut partai Golkar itu bagaimana,” ungkapnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Salah satu alasannya, ambang batas pencalonan presiden dinilai membatasi pilihan rakyat untuk memilih calon pemimpin. Sebab, dengan presidential threshold, tidak semua warga negara bisa mencalonkan diri.
Selain itu, MK berpandangan, presidential threshold berpotensi melahirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sebab itu, Mahkamah menilai, mempertahankan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden berpeluang menghalangi rakyat mendapat calon presiden dan wakil presiden yang benar-benar diinginkan.
“Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025) lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/14/673594a33828d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)