Gerindra Bantah Wacana Koalisi Permanen Imbas “Presidential Threshold” Dihapus
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono menegaskan, ide mengenai koalisi permanen bukan untuk mengantisipasi dihapusnya ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
presidential threshold
.
Adapun usulan koalisi permanen ini disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada para petinggi partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dalam sebuah silaturahmi di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, pada Jumat (14/2/2025).
“Tadi saya sampaikan ya, saya bilang bahwa persatuan itu penting, kesejukan itu penting, kerukunan itu penting,” ungkap Sugiono saat menghadiri perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (15/2/2025).
Sugiono menjelaskan, wacana koalisi permanen muncul sebagai langkah untuk menjaga persatuan dan kerukunan di tengah dinamika politik.
“Tidak disebut sama sekali ada urusan
threshold-threshold,
enggak ada,” tegasnya.
Menurut Sugiono, kerukunan dan persatuan adalah nilai yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.
“Mau ceritanya seperti apa pun, kalau negara ini tidak rukun, tidak sejuk, apa yang kita inginkan, apa yang kita cita-citakan, apa yang diharapkan para pendiri bangsa ini, ya saya kira tidak akan tercapai,” tambah Sugiono.
“Intinya semangatnya adalah persatuan,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menawarkan koalisi permanen kepada para elite partai politik KIM Plus.
“Intinya memperkuat koalisi. Kami, Pak Prabowo, menawarkan koalisi permanen. Pak Prabowo meminta persatuan menjadi kunci utama pemerintahan,” ujar Cak Imin usai acara silaturahmi di kediaman Prabowo.
Cak Imin juga menambahkan bahwa PKB menyambut baik inisiatif koalisi permanen ini sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan.
“Ya sampai kapan pun namanya permanen,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Presidential threshold
-

Nasdem tak setuju pencabutan Presidential threshold oleh MK
ANTARA – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Jumat (14/2), menyebut partainya tak setuju dengan pencabutan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR. Hal itu dinilai membuat pemilu tak berjalan efektif, bahkan masyarakat Indonesia berpotensi dihadapkan pada pemilihan 50 calon presiden. (Cahya Sari/Pradanna Putra Tampi/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)
-

NasDem: Penghapusan “presidential treshold” tak tepat
Tidak tepat itu ‘presidential threshold’ di nolkan ya. Dari awal ya, itu diatur. Memang harapannya juga ada keputusannya
Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai penghapusan presidential threshold atau ambang batas minimal pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak tepat.
Adapun penghapusan tersebut merujuk amar Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hakim di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).
“Tidak tepat itu presidential threshold di nolkan ya. Dari awal ya, itu diatur. Memang harapannya juga ada keputusannya,” kata Surya saat ditemui awak media di NasDem Tower, Jakarta, Jumat.
Presidential threshold adalah ambang batas minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai untuk mencalonkan kandidat presiden dan wakil presiden. Dalam aturan lama, partai atau koalisi harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.
Menurutnya, apabila persentase presidential treshold yang sekitar 20 persen itu tidak tepat, seharusnya dapat dibicarakan lebih lanjut bukan mengubahnya menjadi 0 persen. Sebab, tujuan utamanya adalah demokrasi Indonesia yang berjalan efektif.
“Bukan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita,” ujarnya.
Di lain sisi, Surya menyatakan bahwa hak semua orang untuk mengusung pasang calon di pemilihan presiden (pilpres) mendatang tanpa adanya presidential treshold.
Meski begitu, dirinya juga mengaku tidak pernah membayangkan apabila ada 50 lebih kandidat calon presiden yang mendaftar.
Dia tidak menutup kemungkinan ihwal seperti itu dapat terjadi. Hal ini mengingat tidak adanya presidential treshold mampu membuat 70 hingga 80 partai lulus pemilu.
Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.
Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.
Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025 -

Surya Paloh Nilai Penghapusan Ambang Batas Capres Tidak Tepat
Jakarta –
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai penghapusan aturan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah keputusan yang tidak tepat. Paloh mengatakan penghapusan ambang batas pencapresan akan berdampak terhadap efektivitas demokrasi.
“Presidential threshold (PT) ya jelaslah NasDem menganggap itu ya hak daripada MK untuk memutuskan. Tapi kalau ditanya apa pendapat Nasdem, NasDem bilangnya nggak cocok itu, nggak tepat itu PT dinolkan ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Meski begitu, kata Paloh, seharusnya ambang batas presiden dapat diatur kembali. Penghapusan ambang batas bukan hal baik untuk demokrasi Indonesia.
“Kalau nggak tepat angkanya 20% itu bisa kita bicarakan, tapi 0% itu saya pikir itu hal yang tidak baik untuk satu proses gol besar kita, agar jalannya demokrasi kita ini juga berjalan efektif, bukan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Paloh menyampaikan penghapusan ambang batas akan menimbulkan potensi banyaknya calon presiden. Dia mengatakan para calon presiden itu akan datang dari beragam motivasi.
“Sebenarnya kita kan belum pernah membayangkan kalau ada 50 calon presiden, kan? Tapi itu bisa memungkinkan lebih dari itu di negeri ini. Bukan tidak mungkin itu. Jangan kalian nafikan bahwasannya itu tidak mungkin. Jangan berpikir bahwa calon Presiden itu paling banyak 5,” ujarnya.
“Dengan 0 persen Presidential Threshold ini, partai yang lolos pemilu itu bisa 70, bisa 80 dengan kekuatan ekonomi yang ada. Bermacam-macam motivasi. Ada motivasi untuk memberikan eksistensi idealismenya berperan. Ada juga yang berdatang untuk, ‘eh aku ini kan pedagang. Ini barang dagangan aja’, apa itu salah? Kan hak dia juga,” sambungnya.
Paloh pun kembali menegaskan penghapusan ambang batas presiden tidak tepat dilakukan. Dia meminta untuk berhati-hati dalam mengatur ambang batas presiden.
“Cuma kita harus hati-hati juga mengatur. Jadi intinya NasDem merasa tidak tepat Presidential Threshold itu nol persen,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.
(amw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Ambang batas parlemen sebaiknya dipertahankan
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Pakar UGM: Ambang batas parlemen sebaiknya dipertahankan
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 05 Februari 2025 – 23:32 WIBElshinta.com – Pakar Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Alfath Bagus Panuntun mengatakan ambang batas parlemen atau `parliamentary threshold` sebaiknya dipertahankan untuk menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan.
“Sebelumnya, ambang batas ini hanya 3,5 persen, lalu dinaikkan menjadi 4 persen pada revisi Undang-Undang Pemilu tahun 2017. Angka ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan,” katanya di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Alfath, angka 4 persen dalam ambang batas parlemen bukanlah angka yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil kompromi antara inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
Tanpa ambang batas parlemen, menurut dia, partai-partai kecil yang selama ini tidak lolos akan memperoleh kursi, namun di sisi lain, jumlah partai yang beragam dapat menyulitkan pengambilan keputusan di DPR.
“Jumlah partai yang lebih banyak akan menambah beban terkait fraksi, pembagian tugas, dan efektivitas kinerja DPR itu sendiri,” katanya.
Dengan jumlah partai yang lebih sedikit dan lebih terstruktur, dia memandang proses legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah bisa berjalan lebih baik.
“Jangan sampai karena ingin mengakomodasi semua kelompok, malah justru yang terlayani adalah kepentingan politisi, bukan rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alfath menilai bahwa ambang batas parlemen juga memiliki peran penting dalam memperjelas ideologi dan program kerja partai politik.
“Dengan ambang batas yang lebih tinggi, partai-partai politik harus memiliki ideologi dan program yang jelas. Kalau tidak, akan sulit menentukan apa yang membedakan satu partai dengan partai lainnya,” kata dia.
Di sisi lain, menurut dia, masyarakat sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan ada atau tidaknya ambang batas parlemen.
“Yang penting adalah fungsi-fungsi DPR berjalan dengan baik, tidak kedap terhadap kritik, dan benar-benar bekerja untuk rakyat,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan “parliamentary threshold” atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali (13/1).
Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.
Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.
Sumber : Antara
-

Kata Waketum Demokrat Soal Wacana Penghapusan Parliamentery Threshold
Jakarta –
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyampaikan tanggapan soal peluang penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentery threshold. Benny mengatakan, belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai parliamentery threshold.
Benny menyampaikan, partainya mendukung penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold. Dia mengatakan penghapusan presidential threshold merupakan perjuangan Partai Demokrat.
“Presidential threshold kan sudah dihapus oleh MK. Kalau kami dukung itu, sebab itu perjuangan kami dari dulu. Demokrat memang mendukung tidak boleh ada ambang batas untuk pilpres,” kata Benny K Harman di TMII, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).
Berbeda dengan presidential threshold, Benny mengaku, belum bisa menyampaikan sikap Partai Demokrat terhadap penghapusan parliamentery threshold. Karena belum ada putusan MK mengenai hal itu.
Dia mengaku, Partai Demokrat belum bisa menyampaikan apakah akan mendukung penghapusan parliamentery threhold atau tidak. Menurutnya, sikap Partai Demokrat masih menunggu jika ada putusan MK mengenai parliamentery threshold.
“Untuk ambang batas parpol menurut saya sampai saat ini belum ada putusan MK ya. Kita tunggu seperti apa putusan MK nanti,” katanya.
Sebelumnya, peluang MK membatalkan parliamentary threshold disampaikan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dia yang juga tokoh Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut penghapusan parliamentary threshold sebagai konsekuensi dari putusan MK yang telah membatalkan presidential threshold.
“Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Selasa (14/1).
“Kemendagri, sebagai bagian dari pemerintah, kami akan, satu, di Kemendagri saya sudah memerintahkan staf saya untuk melakukan semacam FGD (Forum Group Discussion), apa tindak lanjutnya merespons itu,” kata Tito usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1).
(dnu/dnu)
-
/data/photo/2025/01/19/678c327f1d995.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden Nasional 19 Januari 2025
Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)
Yusril
Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus
presidential threshold
atau ambang batas pencalon presiden.
Yusril mengatakan, pemerintah akan mengubah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyebutkan bahwa calon presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
“Sudah pasti pemerintah akan mengubah Pasal 222 itu dan melengkapi dengan Pasal baru, sehingga memungkinkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 itu tanpa
threshold
lagi,” kata Yusril usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Yusril menjelaskan bahwa MK telah memutuskan mekanisme persyaratan pengusungan calon pada Pilpres 2029. Salah satunya, tidak boleh ada partai politik atau koalisi yang mendominasi pengusungan calon.
“Misalnya calonnya partai politik serta pemilu misalnya 30, terus 29 gabung (koalisi), berarti kan calonnya cuma dua. Atau 30 diborong semua. Itu kata MK jangan sampai mendominasi, tapi kalau dibebaskan semua ya enggak mungkin juga ada 30 pasangan kan,” ujar Yusril.
Oleh karenanya, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah tengah memikirkan cara untuk menaati
putusan MK
dengan membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon.
“Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya lah mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20 persen. Jadi, kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada lima pasangan misalnya,” kata Yusril.
“Tapi, kalau enggak diatur (batas maksimum pengusungan calon) ya bisa cuma dua pasangan, 29 (parpol) bergabung satu partai ngotot enggak mau, satu partai kan bisa mengajukan calon. Nah, jadi itu sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diberitakan, MK menghapus ketentuan mengenai
presidential threshold
melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Diketahui, aturan ambang batas
pencalonan presiden
dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, ”
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya
”.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Politik sepekan, stafsus Rudi Valinka sampai wacana pertemuan Prabowo-Mega
Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa politik dalam sepekan terakhir menjadi sorotan, mulai dari pelantikan staf khusus menteri sampai dengan wacana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:
1. Meutya akui tak tahu “Rudi Valinka” yang dilantiknya sebagai stafsus
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengaku tidak tahu soal pegiat sosial Rudi Valinka yang disebut-sebut merupakan Rudi Sutanto yang baru saja dilantik olehnya sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Strategis Komunikasi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Pada Senin pagi, Meutya diketahui melantik lima direktur jenderal serta sejumlah staf ahli dan staf khusus menteri di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Salah satu staf khusus yang dilantik, yakni Rudi Sutanto bersama dua lainnya, yakni Aida Rezalina sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga dan Program Strategis, serta Raline Rahmat Shah sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.
Selengkapnya baca di sini.
2. Sekjen Gerindra harap pertemuan Megawati-Prabowo terlaksana Januari
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra dapat terlaksana pada bulan Januari ini.
“Saya berdoa mudah-mudahan bisa bulan ini. Makin cepat, makin bagus,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
3. Menko Yusril sebut MK berpeluang batalkan parliamentary threshold
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).
Selengkapnya baca di sini.
4. Istana pastikan insiden MBG di Sukoharjo ditangani sesuai SOP
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan insiden anak-anak diduga mengalami gejala keracunan saat menyantap makan bergizi gratis (MBG) di Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangani cepat sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku.
Hasan di Jakarta, Kamis (16/1), menyebutkan 40 anak yang mual dan muntah-muntah langsung diobati di puskesmas terdekat. Kondisi mereka saat ini sudah membaik.
Selengkapnya baca di sini.
5. Gugum Ridho Putra terpilih jadi Ketua Umum PBB periode 2025–2030
Gugum Ridho Putra terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025–2030 pada Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Rabu.
“Saya telah menerima dan berkomitmen untuk memegang posisi jabatan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB,” kata Gugum Ridho Putra di Denpasar, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
/data/photo/2025/02/02/679f36df60410.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

