Produk: Presidential threshold

  • Gerindra Bantah Wacana Koalisi Permanen Imbas “Presidential Threshold” Dihapus

    Gerindra Bantah Wacana Koalisi Permanen Imbas “Presidential Threshold” Dihapus

    Gerindra Bantah Wacana Koalisi Permanen Imbas “Presidential Threshold” Dihapus
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono menegaskan, ide mengenai koalisi permanen bukan untuk mengantisipasi dihapusnya ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
    presidential threshold
    .
    Adapun usulan koalisi permanen ini disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada para petinggi partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dalam sebuah silaturahmi di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, pada Jumat (14/2/2025).
    “Tadi saya sampaikan ya, saya bilang bahwa persatuan itu penting, kesejukan itu penting, kerukunan itu penting,” ungkap Sugiono saat menghadiri perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (15/2/2025).
    Sugiono menjelaskan, wacana koalisi permanen muncul sebagai langkah untuk menjaga persatuan dan kerukunan di tengah dinamika politik.
    “Tidak disebut sama sekali ada urusan
    threshold-threshold,
    enggak ada,” tegasnya.
    Menurut Sugiono, kerukunan dan persatuan adalah nilai yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.
    “Mau ceritanya seperti apa pun, kalau negara ini tidak rukun, tidak sejuk, apa yang kita inginkan, apa yang kita cita-citakan, apa yang diharapkan para pendiri bangsa ini, ya saya kira tidak akan tercapai,” tambah Sugiono.
    “Intinya semangatnya adalah persatuan,” sambungnya.
    Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menawarkan koalisi permanen kepada para elite partai politik KIM Plus.
    “Intinya memperkuat koalisi. Kami, Pak Prabowo, menawarkan koalisi permanen. Pak Prabowo meminta persatuan menjadi kunci utama pemerintahan,” ujar Cak Imin usai acara silaturahmi di kediaman Prabowo.
    Cak Imin juga menambahkan bahwa PKB menyambut baik inisiatif koalisi permanen ini sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan.
    “Ya sampai kapan pun namanya permanen,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rocky Gerung Menduga Gerindra Mainkan Taktik ‘Bidak Putih’ untuk Tutup Peluang Gibran Nyapres 2029

    Rocky Gerung Menduga Gerindra Mainkan Taktik ‘Bidak Putih’ untuk Tutup Peluang Gibran Nyapres 2029

    GELORA.CO  – Presiden RI, Prabowo Subianto diminta maju kembali sebagai Calon Presiden (Capres) 2029 dalam kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra, Kamis (14/2/2025).

    Partai berlogo kepala Garuda itu ingin mengusung Ketua Umumnya, Prabowo untuk menjadi presiden dua periode.

    Mengenai hal ini, pengamat politik, Rocky Gerung membaca adanya taktik “bidak putih” yang sedang dimainkan Gerindra.

    Hal tersebut untuk menutup peluang Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri menjadi capres pada 2029 mendatang.

    Menurut Rocky, kedinian Gerindra mengumumkan sikap tersebut merupakan langkah mengambil posisi layaknya pecatur pemegang bidak putih.

    Apalagi, kini aturan pencapresan telah diketuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni presidential threshold 0 persen.

    Jadi, tanpa partai lain, Gerindra sudah ada di baris depan untuk memenangkan Pilpres 2029 bersama Prabowo sebagai calonnya.

    “Jadi Gerinda memainkan bidak putih duluan itu karena juga dikalkulasi saya kira oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu threshold-nya dibuat nol.”

    “Sehingga Gerindra pasti bisa melenggang sendiri itu,” kata Rocky di YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (14/2/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Karena hal itu, Rocky melihat , setidaknya satu pintu tertutup untuk Gibran maju menjadi capres.

    Apabila tetap ingin maju, Gibran harus mencari partai lain yang mau menampungnya.

    “Satu hal yang pasti bahwa penetapan Prabowo sebagai calon Presiden di 2029, hal yang sudah mungkin diantisipasi atau ditunggu oleh banyak orang.”

    “Itu menimbulkan semacam sedikit kegaduhan politik, karena tentu konsekuensinya Gibran tidak mungkin dicalonkan oleh Gerindra,” papar Rocky.

    Jika demikian, menurut Rocky, akan ada blok politik baru yang digalang ayah Gibran, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk memuluskan jalan anaknya menjadi presiden.

    “Kelihatannya bagus keputusan Gerindra tadi dari segi kalkulasi politik, tentu lepas dari soal apakah ini bisa jadi semacam penanda bahwa presiden Prabowo akan melakukan reshuffle secepat-cepatnya untuk memungkinkan kabinet hari ini bekerja untuk dia di 2029 kan itu kalkulasinya,” kata Rocky.

    Seluruh Kader Diminta Bergerak

    Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari seluruh kader partai.

    “Seluruh kader Partai Gerindra meminta agar Partai Gerindra dalam Pemilihan Umum Presiden di tahun 2029 kembali mencalonkan Haji Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia periode kedua,” ujar Ahmad Muzani saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-17 Gerindra, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

    Seluruh kader partai pun diminta bergerak untuk menyukseskan pencalonan Prabowo kembali di tahun 2029 mendatang.

    Sebelumnya, permintaan agar Prabowo kembali maju menjadi capres 2029 itu merupakan satu dari lima keputusan Partai Gerindra yang ditetapkan dalam KLB.

    “Kongres meminta Pak Prabowo agar bersedia maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2029.”

    “Beliau menjawab ‘insya Allah’, namun meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat,” kata Muzani, Kamis.

    Selain itu empat keputusan lainnya yakni:

    Menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) DPP Partai Gerindra periode 2020-2025.

    Menetapkan kembali Prabowo sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra periode 2025-2030. 

    KLB menetapkan Prabowo sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra. 

    KLB juga menetapkan Prabowo sebagai formatur tunggal.

    Penghapusan Presidential Threshold

    Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur partai politik (parpol) pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Menurut MK, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    Dengan demikian, MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    MK juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Seperti apa lengkapnya putusan MK soal presidential threshold?

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik, sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

    Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

  • Nasdem tak setuju pencabutan Presidential threshold oleh MK

    Nasdem tak setuju pencabutan Presidential threshold oleh MK

    ANTARA – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Jumat (14/2), menyebut partainya tak setuju dengan pencabutan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR. Hal itu dinilai membuat pemilu tak berjalan efektif, bahkan masyarakat Indonesia berpotensi dihadapkan pada pemilihan 50 calon presiden. (Cahya Sari/Pradanna Putra Tampi/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)

  • NasDem: Penghapusan “presidential treshold” tak tepat

    NasDem: Penghapusan “presidential treshold” tak tepat

    Tidak tepat itu ‘presidential threshold’ di nolkan ya. Dari awal ya, itu diatur. Memang harapannya juga ada keputusannya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai penghapusan presidential threshold atau ambang batas minimal pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak tepat.

    Adapun penghapusan tersebut merujuk amar Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hakim di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).

    “Tidak tepat itu presidential threshold di nolkan ya. Dari awal ya, itu diatur. Memang harapannya juga ada keputusannya,” kata Surya saat ditemui awak media di NasDem Tower, Jakarta, Jumat.​​​​​​​

    Presidential threshold adalah ambang batas minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai untuk mencalonkan kandidat presiden dan wakil presiden. Dalam aturan lama, partai atau koalisi harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

    Menurutnya, apabila persentase presidential treshold yang sekitar 20 persen itu tidak tepat, seharusnya dapat dibicarakan lebih lanjut bukan mengubahnya menjadi 0 persen. Sebab, tujuan utamanya adalah demokrasi Indonesia yang berjalan efektif.

    “Bukan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita,” ujarnya.

    Di lain sisi, Surya menyatakan bahwa hak semua orang untuk mengusung pasang calon di pemilihan presiden (pilpres) mendatang tanpa adanya presidential treshold.

    Meski begitu, dirinya juga mengaku tidak pernah membayangkan apabila ada 50 lebih kandidat calon presiden yang mendaftar.

    Dia tidak menutup kemungkinan ihwal seperti itu dapat terjadi. Hal ini mengingat tidak adanya presidential treshold mampu membuat 70 hingga 80 partai lulus pemilu.

    Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Surya Paloh Nilai Penghapusan Ambang Batas Capres Tidak Tepat

    Surya Paloh Nilai Penghapusan Ambang Batas Capres Tidak Tepat

    Jakarta

    Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai penghapusan aturan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah keputusan yang tidak tepat. Paloh mengatakan penghapusan ambang batas pencapresan akan berdampak terhadap efektivitas demokrasi.

    “Presidential threshold (PT) ya jelaslah NasDem menganggap itu ya hak daripada MK untuk memutuskan. Tapi kalau ditanya apa pendapat Nasdem, NasDem bilangnya nggak cocok itu, nggak tepat itu PT dinolkan ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

    Meski begitu, kata Paloh, seharusnya ambang batas presiden dapat diatur kembali. Penghapusan ambang batas bukan hal baik untuk demokrasi Indonesia.

    “Kalau nggak tepat angkanya 20% itu bisa kita bicarakan, tapi 0% itu saya pikir itu hal yang tidak baik untuk satu proses gol besar kita, agar jalannya demokrasi kita ini juga berjalan efektif, bukan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Paloh menyampaikan penghapusan ambang batas akan menimbulkan potensi banyaknya calon presiden. Dia mengatakan para calon presiden itu akan datang dari beragam motivasi.

    “Sebenarnya kita kan belum pernah membayangkan kalau ada 50 calon presiden, kan? Tapi itu bisa memungkinkan lebih dari itu di negeri ini. Bukan tidak mungkin itu. Jangan kalian nafikan bahwasannya itu tidak mungkin. Jangan berpikir bahwa calon Presiden itu paling banyak 5,” ujarnya.

    “Dengan 0 persen Presidential Threshold ini, partai yang lolos pemilu itu bisa 70, bisa 80 dengan kekuatan ekonomi yang ada. Bermacam-macam motivasi. Ada motivasi untuk memberikan eksistensi idealismenya berperan. Ada juga yang berdatang untuk, ‘eh aku ini kan pedagang. Ini barang dagangan aja’, apa itu salah? Kan hak dia juga,” sambungnya.

    Paloh pun kembali menegaskan penghapusan ambang batas presiden tidak tepat dilakukan. Dia meminta untuk berhati-hati dalam mengatur ambang batas presiden.

    “Cuma kita harus hati-hati juga mengatur. Jadi intinya NasDem merasa tidak tepat Presidential Threshold itu nol persen,” tuturnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    (amw/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ambang batas parlemen sebaiknya dipertahankan

    Ambang batas parlemen sebaiknya dipertahankan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pakar UGM: Ambang batas parlemen sebaiknya dipertahankan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 05 Februari 2025 – 23:32 WIB

    Elshinta.com – Pakar Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Alfath Bagus Panuntun mengatakan ambang batas parlemen atau `parliamentary threshold` sebaiknya dipertahankan untuk menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan.

    “Sebelumnya, ambang batas ini hanya 3,5 persen, lalu dinaikkan menjadi 4 persen pada revisi Undang-Undang Pemilu tahun 2017. Angka ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan,” katanya di Yogyakarta, Rabu.

    Menurut Alfath, angka 4 persen dalam ambang batas parlemen bukanlah angka yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil kompromi antara inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.

    Tanpa ambang batas parlemen, menurut dia, partai-partai kecil yang selama ini tidak lolos akan memperoleh kursi, namun di sisi lain, jumlah partai yang beragam dapat menyulitkan pengambilan keputusan di DPR.

    “Jumlah partai yang lebih banyak akan menambah beban terkait fraksi, pembagian tugas, dan efektivitas kinerja DPR itu sendiri,” katanya.

    Dengan jumlah partai yang lebih sedikit dan lebih terstruktur, dia memandang proses legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah bisa berjalan lebih baik.

    “Jangan sampai karena ingin mengakomodasi semua kelompok, malah justru yang terlayani adalah kepentingan politisi, bukan rakyat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Alfath menilai bahwa ambang batas parlemen juga memiliki peran penting dalam memperjelas ideologi dan program kerja partai politik.

    “Dengan ambang batas yang lebih tinggi, partai-partai politik harus memiliki ideologi dan program yang jelas. Kalau tidak, akan sulit menentukan apa yang membedakan satu partai dengan partai lainnya,” kata dia.

    Di sisi lain, menurut dia, masyarakat sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan ada atau tidaknya ambang batas parlemen.

    “Yang penting adalah fungsi-fungsi DPR berjalan dengan baik, tidak kedap terhadap kritik, dan benar-benar bekerja untuk rakyat,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan “parliamentary threshold” atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali (13/1).

    Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

    Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

    Sumber : Antara

  • PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

    PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengamat Politik Adi Prayitno menilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) gagal ‘move on’ dari Anies Baswedan.

    Hal itu menyikapi pernyataan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera yang berharap Anies Baswedan tidak mendirikan partai politik (parpol) sendiri pada Pemilu 2029.

    Mardani meminta Anies Baswedan tidak khawatir untuk tidak bisa maju pada Pilpres 2029.

    “Menarik bagi saya itu dari Mardani yang mengatakan kalau bisa Anies itu jangan bikin partai politik kalau ormas boleh,” kata Adi Prayitno dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Adi Prayitno Official, Jumat (24/1/2025).

    Meskipun terkesan bercanda, kata Adi Prayitno, Mardani merupakan orang penting di PKS. 

    Ia pun melihat PKS susah move on dari Anies Baswedan. Pasalnya, Anies Baswedan sudah bersama PKS sejak Pilkada Jakarta 2017.

    Kebersamaan itu membuat PKS menjadi partai politik yang cukup diperhitungkan.

    “Karena Anies Baswedan dan PKS itu seringkali dianggap identik. Kita ingat persis dulu ketika Anies menang sebagai Gubernur Jakarta ketika dikritik oleh berbagai pihak khususnya dikritik PSI, dikritik PDIP ataupun kelompok-kelompok moderat maka PKS adalah partai yang paling terdepan memberikan dukungan politik pasang badan kepada Anies,” tuturnya.

    Bahkan, ujar Adi, secara personifikasi politik Anies Baswedan memang cukup identik. Sehingga, tidak mengheran bila publik menilai Anies Baswedan sama dengan PKS.

    “Mardani Ali sera yang kemudian mengatakan Anies jangan ya bikin partai itu adalah sebagai salah satu bentuk kegagalan move on,” katanya.

    Hal lainnya, Adi Prayitno membeberkan hasil Pileg 2024, PKS naik secara signifikan karena identik dengan Anies Baswedan. Dampak lainnya, jagoan PKS dalam Pilkada 2024 babak belur dan kalah setelah berpisah dengan Anies Baswedan.

    KLIK SELENGKAPNYA: Ormas Bentukan Anies Baswedan Bisa Menjadi Tiket Lawan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2029. Pengamat Ungkap Sehebat Apa Anies Baswedan Tanpa Partai Politik.

    Adi mencontohkan Pilkada Depok, Pilkada Jawa Barat dan Pilkada Jakarta. 

    Padahal, kata Adi, Kota Depok seringkali disebut sebagai kandang PKS.

    “Jadi orang-orang yang selama ini merasa puas dengan Anies, merasa dekat dan memilih Anies ya dalam pilpres 2024 yang lalu itu merasa kecewa ketika PKS tidak mencalonkan Anies di Pilkada Jakarta jadi orang yang merasa dekat dengan Anies sejak lama tiba-tiba kecewa dengan PKS. Mereka kemudian berpaling tidak memilih jagoan PKS yang ada di Depok,” imbuhnya.

    Contoh lainnya Pilkada Jawa Barat, dimana suara jagoan PKS yakni Ahmad Syaikhu terjun bebas.

    Adi menuturkan para pemilih PKS yang selama ini dekat dengan Anies secara perlahan mundur dan tak lagi memilih jagoan PKS.

    “Yang paling nyata tentu yang ada di Jakarta. Jadi pemilih-pemilih Anies itu memang digiring oleh Anies tidak mendukung Ridwan Kamil dan Suswono tapi justru lebih berkongsi dengan Pram dan Doel,” ungkapnya.

    Adi menegaskan dukungan dan deklarasi Anies Baswedan secara terbuka membuat pasangan Pramono Anung-Rano Karno memenangkan Pilkada Jakarta 2024 satu putaran.

    Selain itu, Adi menduga alasan lain Mardani Ali Sera menyarankan Anies Baswedan tidak mendirikan partai politik. 

    Pasalnya, tidak gampang untuk membentuk partai politik yang bertujuan lolos verifikasi faktual sebagai peserta pemilu.

    “Kalaupun toh lolos, dia jadi peserta pemilu belum tentu dia lolos ambang batas parlemen,” ujarnya.

    “Mungkin Mardani Ali Sera ini ingin menyelamatkan Anies Baswedan karena kalau Anies bikin partai enggak bisa ikut pemilu atau bisa ikut pemilu tapi enggak lolos ke parlemen ini partainya ini kan justru akan mempermalukan Anis secara berlipat ganda pasti banyak suara bising di mana-mana tuh,” jelasnya.

    Pernyataan PKS

    Sebelumnya, Mardani Ali Sera bertemu Anies Baswedan di kediaman Mantan Gubernur Jakarta di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025). 
    Mulanya, Mardani bercerita Anies meminta izin untuk membuat suatu perkumpulan di bawah naungannya.

    Namun, perkumpulan bentukan Anies tersebut tidak berbentuk organisasi masyarakat (ormas) ataupun parpol. Nantinya, perkumpulan itu akan berbentuk sebuah aksi bersama.

    “Kalau saya titip jangan bentuk parpol ya mas,” ujar Mardani meniru ucapannya kepada Anies dalam pertemuan itu saat berbincang dengan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Mardani menuturkan dirinya memang berharap agar Anies tidak membuat partai politik (parpol) sendiri. Meskipun, ia menyadari adanya kekhawatiran Anies tidak bisa mendapatkan tiket pencapresan.

    Mardani pun meminta Anies tidak khawatir dengan kemungkinan tersebut. Dia mengingatkan saat ini sudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

    Dengan begitu, kata Mardani, semua parpol bisa memajukkan calon sendiri di pilpres 2029. Dia pun meyakini banyak parpol yang nantinya akan melirik untuk mengusung Anies menjadi capres.

    “Kan sudah ada, keputusan MK semua parpol peserta pemilu yang lolos peserta pemilu bisa mengajukan dan akan banyak yang mengajak mas Anies karena mutualiasme simbiosis partai kecilnya atau partai yang belum itu pingin dapat tokoh, pastinya pengin dapat tiket,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Mardani pun menjawab apakah PKS sudah sempat menyarankan Anies untuk bisa bergabung menjadi kader PKS. Terkait hal ini, dia menyerahkan semua keputusan kepada Anies.

    “Kalau PKS kayaknya udah deket. Kalau itu kita bebaskan Mas Anies. Bebas, mas Anies mau ke mana boleh,” jelasnya. (TribunJakarta/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kata Waketum Demokrat Soal Wacana Penghapusan Parliamentery Threshold

    Kata Waketum Demokrat Soal Wacana Penghapusan Parliamentery Threshold

    Jakarta

    Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyampaikan tanggapan soal peluang penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentery threshold. Benny mengatakan, belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai parliamentery threshold.

    Benny menyampaikan, partainya mendukung penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold. Dia mengatakan penghapusan presidential threshold merupakan perjuangan Partai Demokrat.

    “Presidential threshold kan sudah dihapus oleh MK. Kalau kami dukung itu, sebab itu perjuangan kami dari dulu. Demokrat memang mendukung tidak boleh ada ambang batas untuk pilpres,” kata Benny K Harman di TMII, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

    Berbeda dengan presidential threshold, Benny mengaku, belum bisa menyampaikan sikap Partai Demokrat terhadap penghapusan parliamentery threshold. Karena belum ada putusan MK mengenai hal itu.

    Dia mengaku, Partai Demokrat belum bisa menyampaikan apakah akan mendukung penghapusan parliamentery threhold atau tidak. Menurutnya, sikap Partai Demokrat masih menunggu jika ada putusan MK mengenai parliamentery threshold.

    “Untuk ambang batas parpol menurut saya sampai saat ini belum ada putusan MK ya. Kita tunggu seperti apa putusan MK nanti,” katanya.

    Sebelumnya, peluang MK membatalkan parliamentary threshold disampaikan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dia yang juga tokoh Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut penghapusan parliamentary threshold sebagai konsekuensi dari putusan MK yang telah membatalkan presidential threshold.

    “Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Selasa (14/1).

    “Kemendagri, sebagai bagian dari pemerintah, kami akan, satu, di Kemendagri saya sudah memerintahkan staf saya untuk melakukan semacam FGD (Forum Group Discussion), apa tindak lanjutnya merespons itu,” kata Tito usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1).

    (dnu/dnu)

  • Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Januari 2025

    Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden Nasional 19 Januari 2025

    Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)
    Yusril
    Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus
    presidential threshold
    atau ambang batas pencalon presiden.
    Yusril mengatakan, pemerintah akan mengubah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyebutkan bahwa calon presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
    “Sudah pasti pemerintah akan mengubah Pasal 222 itu dan melengkapi dengan Pasal baru, sehingga memungkinkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 itu tanpa
    threshold
    lagi,” kata Yusril usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
    Yusril menjelaskan bahwa MK telah memutuskan mekanisme persyaratan pengusungan calon pada Pilpres 2029. Salah satunya, tidak boleh ada partai politik atau koalisi yang mendominasi pengusungan calon.
    “Misalnya calonnya partai politik serta pemilu misalnya 30, terus 29 gabung (koalisi), berarti kan calonnya cuma dua. Atau 30 diborong semua. Itu kata MK jangan sampai mendominasi, tapi kalau dibebaskan semua ya enggak mungkin juga ada 30 pasangan kan,” ujar Yusril.
    Oleh karenanya, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah tengah memikirkan cara untuk menaati
    putusan MK
    dengan membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon.
    “Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya lah mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20 persen. Jadi, kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada lima pasangan misalnya,” kata Yusril.
    “Tapi, kalau enggak diatur (batas maksimum pengusungan calon) ya bisa cuma dua pasangan, 29 (parpol) bergabung satu partai ngotot enggak mau, satu partai kan bisa mengajukan calon. Nah, jadi itu sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu,” ujarnya lagi.
    Sebagaimana diberitakan, MK menghapus ketentuan mengenai
    presidential threshold
    melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
    Diketahui, aturan ambang batas
    pencalonan presiden
    dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
    Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, ”
    Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya
    ”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik sepekan, stafsus Rudi Valinka sampai wacana pertemuan Prabowo-Mega

    Politik sepekan, stafsus Rudi Valinka sampai wacana pertemuan Prabowo-Mega

    Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa politik dalam sepekan terakhir menjadi sorotan, mulai dari pelantikan staf khusus menteri sampai dengan wacana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

    Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

    1. Meutya akui tak tahu “Rudi Valinka” yang dilantiknya sebagai stafsus

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengaku tidak tahu soal pegiat sosial Rudi Valinka yang disebut-sebut merupakan Rudi Sutanto yang baru saja dilantik olehnya sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Strategis Komunikasi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

    Pada Senin pagi, Meutya diketahui melantik lima direktur jenderal serta sejumlah staf ahli dan staf khusus menteri di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Salah satu staf khusus yang dilantik, yakni Rudi Sutanto bersama dua lainnya, yakni Aida Rezalina sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga dan Program Strategis, serta Raline Rahmat Shah sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Sekjen Gerindra harap pertemuan Megawati-Prabowo terlaksana Januari

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra dapat terlaksana pada bulan Januari ini.

    “Saya berdoa mudah-mudahan bisa bulan ini. Makin cepat, makin bagus,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Menko Yusril sebut MK berpeluang batalkan parliamentary threshold

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Istana pastikan insiden MBG di Sukoharjo ditangani sesuai SOP

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan insiden anak-anak diduga mengalami gejala keracunan saat menyantap makan bergizi gratis (MBG) di Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangani cepat sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku.

    Hasan di Jakarta, Kamis (16/1), menyebutkan 40 anak yang mual dan muntah-muntah langsung diobati di puskesmas terdekat. Kondisi mereka saat ini sudah membaik.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Gugum Ridho Putra terpilih jadi Ketua Umum PBB periode 2025–2030

    Gugum Ridho Putra terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025–2030 pada Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Rabu.

    “Saya telah menerima dan berkomitmen untuk memegang posisi jabatan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB,” kata Gugum Ridho Putra di Denpasar, Rabu.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025