Produk: Presidential threshold

  • Jokowi Harap Banyak Alternatif Capres di 2029

    Jokowi Harap Banyak Alternatif Capres di 2029

    Jakarta: Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas (presidential threshold) minimal 20 persen untuk pencalonan presiden. Keputusan tersebut membuka peluang bagi lebih banyak calon presiden alternatif dalam Pemilu 2029.

    Jokowi berharap banyaknya alternatif calon presiden akan memperkaya dinamika politik Indonesia. “Harapannya seperti itu (banyak alternatif calon presiden),” ujar Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Jumat 3 Januari 2025.

    Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, dia menyebut keputusan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, seperti pembentuk undang-undang di DPR.

    Baca juga: Dihapus MK, Apa Itu Presidential Threshold? Ini Pengertian, Tujuan dan Dampaknya

    “Itu kan keputusan final dan mengikat sudah diputuskan oleh MK. Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, membuat undang-undang, yaitu DPR,” tuturnya.

    Keputusan MK ini menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya memerlukan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dengan demikian, setiap partai politik peserta Pemilu kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Keputusan ini membawa perubahan signifikan dalam proses pencalonan presiden di Indonesia, di mana partai politik yang sebelumnya terhalang oleh ambang batas dapat lebih bebas mengajukan calon mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pluralitas dan kompetisi dalam Pemilu 2029, dengan semakin banyaknya figur yang muncul untuk memimpin negara.

    Sementara itu, meskipun keputusan MK telah diterima dengan baik oleh sebagian kalangan, tantangan besar masih ada dalam implementasi aturan baru ini. DPR diharapkan segera merumuskan regulasi yang akan mengatur mekanisme pencalonan presiden tanpa ambang batas tersebut. 

    Langkah ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa sistem politik Indonesia tetap berjalan efektif dan transparan, seiring dengan pelaksanaan Pemilu yang semakin dekat.

    Jakarta: Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas (presidential threshold) minimal 20 persen untuk pencalonan presiden. Keputusan tersebut membuka peluang bagi lebih banyak calon presiden alternatif dalam Pemilu 2029.
     
    Jokowi berharap banyaknya alternatif calon presiden akan memperkaya dinamika politik Indonesia. “Harapannya seperti itu (banyak alternatif calon presiden),” ujar Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Jumat 3 Januari 2025.
     
    Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, dia menyebut keputusan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, seperti pembentuk undang-undang di DPR.
    Baca juga: Dihapus MK, Apa Itu Presidential Threshold? Ini Pengertian, Tujuan dan Dampaknya
     
    “Itu kan keputusan final dan mengikat sudah diputuskan oleh MK. Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, membuat undang-undang, yaitu DPR,” tuturnya.
     
    Keputusan MK ini menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya memerlukan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dengan demikian, setiap partai politik peserta Pemilu kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
     
    Keputusan ini membawa perubahan signifikan dalam proses pencalonan presiden di Indonesia, di mana partai politik yang sebelumnya terhalang oleh ambang batas dapat lebih bebas mengajukan calon mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pluralitas dan kompetisi dalam Pemilu 2029, dengan semakin banyaknya figur yang muncul untuk memimpin negara.
     
    Sementara itu, meskipun keputusan MK telah diterima dengan baik oleh sebagian kalangan, tantangan besar masih ada dalam implementasi aturan baru ini. DPR diharapkan segera merumuskan regulasi yang akan mengatur mekanisme pencalonan presiden tanpa ambang batas tersebut. 
     
    Langkah ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa sistem politik Indonesia tetap berjalan efektif dan transparan, seiring dengan pelaksanaan Pemilu yang semakin dekat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • [POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area

    [POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area

    [POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) mengubah pendiriannya dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah
    presidential threshold
    .
    Penghapusan itu tercantum dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
    Semua pihak menyambut poisitif putusan MK tersebut. Termasuk, Menteri Koordinator Hukum, HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra.
    Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK membatalkan ketentuan
    presidential threshold
    .
    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/1/2025).
    Dia juga menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK tersebut dan tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun.
    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
    Setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121, dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan, Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan membahas implikasi keputusan tersebut terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.
    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan
    presidential threshold
    , maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” katanya.
    Dia memastikan bahwa semua pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, pegiat Pemilu, dan masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
    Berita selenngkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Berita populer selanjutnya datang dari kasus
    penembakan bos rental mobil
    di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 2 Januari 2025.
    Dalam tragedi itu, dua korban tertembak. Satu korban, Ilyas Abdurrahman (48), tewas, sementara korban lainnya, R (59), mengalami luka tembak di bagian tangan.
    Panglima TNI
    Jenderal Agus Subiyanto membenarkan bahwa ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil tersebut.
    “Betul sudah diamankan dan akan segera diproses lebih lanjut,” kata Panglima TNI saat dikonfirmasi, Jumat.
    Panglima Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya akan tegas kepada prajurit TNI tersebut jika terbukti bersalah dalam kasus ini.
    “Apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa prajurit tersebut kini diamankan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
    “Pelaku sudah diamankan di Puspomal,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maman Golkar Wanti-wanti PT 20% Dihapus Jangan Hambat Konsolidasi Nasional

    Maman Golkar Wanti-wanti PT 20% Dihapus Jangan Hambat Konsolidasi Nasional

    Jakarta

    Ketua DPP Golkar Maman Abdurrahman menilai semua pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Meski begitu, Maman memberikan catatan kepada pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan itu.

    “Artinya dalam konteks secara aturan, ya mau tidak mau, kita ikut. Walaupun dari sisi saya secara pribadi ya, saya punya pandangan yang begini, kita setuju bahwa demokrasi wajib dibuka seluas-luasnya,” kata Maman usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Istana Bogor, Sabtu (3/1/2024).

    “Tetapi harus jadi catatan kita bersama jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan itu justru memiliki hambatan terhadap upaya kita mendorong konsolidasi nasional dan menuju ke arah yang lebih baik,” tambahnya.

    Menteri UMKM itu menyerahkan kepada partai-partai di DPR soal rekayasa konstitusional dalam aturan UU yang diperintahkan putusan MK itu. Meski begitu, Maman menekankan aturan yang ada jangan sampai membuka potensi kontraproduktif antara penerapan demokrasi dengan tujuan negara dalam menyejahterakan rakyat.

    “Terkait itu (rekayasa konstitusional) biarkan menjadi mekanisme politik partai-partai dalam melakukan komunikasi politik ya. Tetapi yang terpenting saya ingin menjadi catatan bahwa tujuan kita dalam berbangsa dan bernegara itu ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat, itu tujuan kita, demokrasi adalah salah satu instrumen dan alat,” kata Maman.

    “Kita harus lihat juga, pada saat demokrasi ini dibuka secara luas dan bebas, memiliki efek produktif nggak dalam konsolidasi nasional kita untuk menuju peningkatan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai ini malah kontraproduktif,” lanjutnya.

    “Jadi saya hanya ingin menjadikan catatan, kita hari ini berkepentingan untuk membangun sebuah semangat kebersamaan, gotong royong, untuk 5 tahun ke depan untuk stabilitas politik,” kata Maman.

    “Jangan sampai munculnya ruang akhirnya bisa menimbulkan satu dua orang yang dia merasa bisa menjadi calon presiden bla-bla-bla tadi, akhirnya membangun narasi-narasi yang kontraproduktif. Hanya sekadar untuk mengejar popularitas,” ujar dia.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.

    (fca/taa)

  • Putusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Materi Revisi UU Pemilu

    Putusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Materi Revisi UU Pemilu

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR, akan menjadi salah satu materi dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Menurut Zulfikar, sebagai lembaga pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah wajib menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

    “Kita sebagai pembentuk undang-undang, namanya putusan dan di dalam UU MK itu sendiri dinyatakan putusannya final dan mengikat. Nanti kita akan lihat di dalam pembahasan UU Pemilu berikutnya. Mudah-mudahan, kita bisa patuhi semua dan harapannya bisa ikuti karena UU MK bilangnya putusannya final dan mengikat,” ujar Zulfikar saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (3/1/2025).

    Zulfikar mengatakan, dengan putusan MK menghapuskan presidential threshold, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden bakal banyak seusai dengan jumlah partai politik peserta pemilu. Menurut dia, kondisi tersebut membuka peluang lebar pilpres selalu berlangsung duaputaran.

    “Kalau seperti itu putusannya, kemungkinan, berapa pun partai politik peserta pemilu nanti entah 2029 atau di 2034, itu kan bisa mencalonkan presiden dan wakil presidennya. Kalau seperti itu, pilpres pasti selalu 2 putaran terus,” ungkap dia.

    Menurut Zulfikar, DPR dan pemerintah bakal melakukan rekayasa konstitusional sebagaimana amanat putusan MK untuk mencegah munculnya banyak capres-cawapres menghilangkan substansi demokrasi. Dia menilai rekayasa konstitusional tersebut akan dibahas secara serius oleh pemerintah dan DPR dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

    Yang terpenting, kata Zulfikar, sekarang ini adalah perlu adanya kesadaran partai politik untuk merekrut bakal calon pemimpin yang berkualitas ke depannya. Termasuk, tetap memikirkan berkoalisi atau bekerja sama sejak awal dengan parpol lain, meskipun normalnya memberikan ruang untuk mencalonkan paslon masing-masing.

    “Kita berharap pada kedewasaan partai politik kita. Walaupun normanya memberikan ruang yang besar kepada partai politik untuk bisa mengusulkan paslonnya sendiri-sendiri, tetapi partai politik ini punya kesadaran tinggi, karena partai politik yang menentukan konstelasi politik ke depan,” pungkas dia.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dkk, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” katanya.

  • Cak Imin Respons Presidential Threshold Dihapus: Banyak Calon, Nggak Realistis

    Cak Imin Respons Presidential Threshold Dihapus: Banyak Calon, Nggak Realistis

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar turut merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

    Menurutnya, kebijakan tersebut berpeluang untuk menghadirkan banyak calon presiden yang tidak realistis. Mengingat, imbas dari putusan MK, partai politik kini bisa mengusung calonnya sendiri sehingga berpotensi menimbulkan banyak calon.

    Menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, putusan MK itu tentu membuat demokrasi lebih cair. Namun, di satu sisi akan tak efisien apabila calon yang diusung tidak realistis.

    “Pasti, pasti semua menyambut cairnya demokrasi tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang nggak realistis juga buang-buang,” katanya kepada waratawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

    Meski begitu, Imin menegaskan bahwa PKB menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

    “Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” pungkas Cak Imin. 

    Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20% kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25% suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

    Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas lagi.

  • Ancang-ancang Revisi UU Pemilu usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Ancang-ancang Revisi UU Pemilu usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA —  Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah akan mendorong putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pedoman untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

    Adapun, kata Said, amanat atau perintah MK terhadap pembentuk UU ini muncul setelah adanya putusan yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    “Dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam Undang-Undang, agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak, yang berpotensi merusak hakekat Pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (2/1/2025).

    Dilanjutkan dia, MK dalam pertimbangannya itu pun meminta pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional dengan tetap memperhatikan beberapa hal.

    Pertama, jelasnya, semua partai politik boleh dan berhak mengusulkan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres), pengusulan itu tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.

    “Namun pengusulan pasangan capres dan cawapres itu dapat dilakukan gabungan partai, dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres,” urai Said.

    Kedua, Said menerangkan bahwa MK juga memerintahkan agar pembuat UU dapat melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

    “Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” pungkasnya.

    Senada, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda turut mengamini bahwa pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti putusan MK dalam pembentukan norma baru di UU Pemilu terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

    Lebih lanjut, Rifqi memandang bahwa putusan MK ini sebagai babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia, karena peluang mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dan diikuti oleh banyak pasangan calon.

    “Apapun itu, MK keputusannya adalah final and binding [mengikat] karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.

  • PAN Belum Berniat Cari Kader untuk Jadi Capres: Kami Setia ke Prabowo

    PAN Belum Berniat Cari Kader untuk Jadi Capres: Kami Setia ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan belum berniat untuk mencari kader atau mengusulkan kader secara mandiri untuk diusung menjadi calon presiden. 

    Politikus PAN Yandri Susanto menyebut bahwa meskipun menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, tetapi partai berlogo matahari putih itu masih setia dengan Prabowo Subianto.

    “Kami masih setia sama Pak Prabowo sampai sekarang yang paling setia sama Pak Prabowo kan PAN tiga kali dukung,” katanya usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal itu pun mengaku bahwa Presiden Ke-8 RI itu pun masih merupakan tokoh yang mumpuni. Bahkan, untuk maju di kontestasi pemilihan presiden berikutnya.

    “Pak Prabowo masih yang terbaik lah,” ujarnya.

    Kendati demikian, dia tak ingin lebih dulu membuat keputusan khususnya terkait pada Pemilu 2029, peluang bagi partainya akan kembali mengusung Prabowo.

    Yandri menyampaikan hal tersebut menunggu keputusan partai.

    “Ya itu PAN yang memutuskan gitu loh nanti,” pungkas Yandri.

  • Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Klaim Tak Minat ke Politik

    Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Klaim Tak Minat ke Politik

    Sleman, CNN Indonesia

    Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tak memiliki ketertarikan terjun ke dunia politik.

    Meski berhasil mendorong penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden, nyatanya keempatnya mengaku langkah mereka maju ke Mahkamah Konstitusi adalah murni sebagai perjuangan akademis dan juga advokasi konstitusional.

    Keempatnya juga membantah langkah mereka maju ke MK adalah demi memuluskan jalan pihak, kelompok atau relasi tertentu, khususnya menyangkut pencalonan presiden.

    Salah satu penggugat, Enika Maya Oktavia yang merupakan mahasiswi prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suka menjawab dengan tegas dirinya untuk saat ini sama sekali tak kepikiran untuk terjun ke dunia politik.

    “Jawabannya adalah tidak, saya tidak mau jadi politisi. Mohon terima saya jadi budak corporate perusahaan,” kata Enika di Kampus UIN, Sleman, DIY, Jumat (3/1).

    Enika mengaku dirinya adalah satu-satunya di keluarganya yang menempuh pendidikan hingga jenjang S1.

    “Orangtua, kakak saya tidak paham hukum (tata negara), tidak ada yang berkaitan dengan politik. Rasa-rasanya saya tidak kuat kalau jadi politisi ya. Jawabannya kalau untuk saat ini tidak, tapi kalau ke depannya ternyata saya jadi ahli hukum tata negara atau politisi, saya kurang tahu, Wallahualam,” imbuhnya.

    Rizki Maulana Syafei menjawab senada. Mahasiswa prodi HTN itu menyebut latar belakang keluarga yang tak bersinggungan dengan dunia politik.

    “Tapi kalau pertanyaannya putusan (MK) ini sesuai harapan, bukan berarti kami ke depannya menjadi politisi. Tapi, tujuan utama kami mengajukan permohonan ini adalah memberi kesempatan luas bagi putra-putri Bangsa Indonesia yang mungkin jalurnya ingin menempuh langkah politisi. Jadi, hak-hak mereka yang beragama Islam maupun non-Islam punya akses mencalonkan jadi presiden, wakil presiden,” paparnya.

    Tsalis Khoriul Fatna, mahasiswi HTN UIN Suka memastikan, ia dan rekan-rekan penggugat syarat ambang batas pencalonan semuanya satu visi.

    “Kami satu visi, untuk background keluarga ya tidak ada satu pun yang berlatar belakang politik. Bahkan orangtua saya saja, presidential threshold itu apa masih belum tahu. Jadi mungkin saya tidak akan memproyeksikan ke sana,” katanya.

    Faisal Nasirul Haq Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Suka bilang, dirinya justru ingin meniti karier sebagai seorang akademisi. Di satu sisi, keluarga nihil rekam jejak terjun ke dunia politik, ‘nyaleg’ dan lain sebagainya.

    “Saya lebih senang meniti jalan akademisi,” tuturnya.

    Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna adalah empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melayangkan gugatan soal presidential threshold ke MK.

    MK pun akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa itu pada keputusan yang di yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu dan akibatnya, membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka.

    Mahkamah juga menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan agar pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

    Preferensi calon pemimpin

    Dalam kesempatan ini, Enika dkk juga merinci soal argumennya bahwa sudah semestinya para hakim MK mempertimbangkan kerugian konstitusional yang dialami pemohon dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017.

    Menurut Enika, dengan berlakunya syarat ambang batas pencalonan presiden maka preferensi calon pemimpin yang diinginkan pemohon bisa jadi sulit terwujud.

    “Semisal, saya ingin memilih calon presiden yang peduli pada isu perempuan atau isu-isu domestik. Kalau pilihannya hanya terkotak pada dua atau tiga partai besar saja, chance untuk adanya tokoh tersebut muncul sangat susah,” katanya.

    Meski mulanya sempat diliputi rasa pesimis gugatan bakal dikabulkan, Enika dan rekan-rekan teguh berpikiran jika legal standing atau kedudukan hukum mereka mengajukan permohonan ke MK tak akan dipermasalahkan.

    Enika bilang, sejak uji materi pertama hingga ke-32, MK tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus angka presidential threshold.

    Menurutnya, MK berpandangan, karena subyek hukum yang mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan peserta Pilpres adalah parpol, maka parpol pula yang memiliki legal standing untuk menguji konstitusionalitas ambang batas pencalonan.

    Dalam argumennya, Enika dan rekan-rekan menyatakan masyarakat atau pemilih seringkali dianggap bukan selaku subjek, melainkan objek dalam pelaksanaan demokrasi. Ia kembali ke fakta setiap legal standing dari banyak gugatan terkait pemilu yang digugurkan di MK.

    “Kami menekankan bahwa pemilih itu bukan objek demokrasi, melainkan subjek demokrasi yang seharusnya pendapatnya didengarkan. 32 putusan sebelum perkara kami itu sudah membuktikan bahwa masyarakat enggan adanya presidential threshold,” jelas Enika.

    “Maka seharusnya DPR selaku perwakilan kita di parlemen itu memahami betul keinginan masyarakat. Bukan kemudian mengabaikan aspirasi. 32 putusan itu bukan angka yang kecil. Sekali lagi untuk legal standing-nya kami tekankan bahwa pemilih itu bukanlah objek demokrasi, melainkan objek demokrasi. Sehingga, ketika kita melakukan judicial review di MK, legal standing kita seharusnya tidak dipertanyakan,” pungkasnya.

    (kum/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • PAN Tetap Dukung Prabowo Usai MK Hapus Presidential Threshold

    PAN Tetap Dukung Prabowo Usai MK Hapus Presidential Threshold

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyebut partainya tetap setia mendukung Presiden RI Prabowo Subianto usai Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    Menurut Yandri, putusan MK soal presidential threshold tidak membuat PAN berencana untuk menyaring kader-kader partai yang potensial untuk diusung sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

    “Kita masih setia sama Pak Prabowo, sampe sekarang yang paling setia sama Pak Prabowo kan PAN tiga kali dukung,” kata Yandri saat ditemui usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat.

    Yandri yang juga Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu mengatakan bahwa PAN menghormati putusan MK yang nantinya baru diberlakukan pada Pemilu atau Pilpres Tahun 2029.

    Namun demikian, PAN masih menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto menjadi calon presiden terbaik untuk diusung pada 2029.

    “Pak Prabowo masih yang terbaik lah,” katanya, dikutip dari ANTARA.

    Ia menambahkan bahwa PAN masih solid dengan Prabowo Subianto yang juga sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Apalagi, PAN setia mengusung Prabowo sebagai capres dalam tiga kali penyelenggaraan Pemilu.

    Saat disinggung dengan partai lain yang tergabung pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Yandri menegaskan bahwa PAN merupakan partai yang sudah terbukti dalam mendukung Prabowo.

  • Eddy Soeparno Sambut Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Begini Responsnya

    Eddy Soeparno Sambut Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Begini Responsnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres).

    “Hal ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik untuk maju di dalam kontestasi pilpres,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal tersebut, lanjut dia, menjadi bagian demokrasi Indonesia untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi partai politik mengusung putra-putri terbaiknya menjadi capres ke depan.

    Dia pun menegaskan kembali sikap partainya yang sejak awal memang menghendaki agar presidential threshold diturunkan serendah-rendahnya, bahkan sampai dengan nol persen.

    “Ini adalah pandangan kami, dan pandangan kami ini ternyata sejalan dengan putusan MK yang dikeluarkan,” ucap Wakil Ketua MPR RI itu.

    Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.