Produk: Presidential threshold

  • Berpeluang Usung Calon Sendiri setelah Presidential Threshold Dihapus, PAN Tegaskan Dukungan kepada Prabowo Subianto

    Berpeluang Usung Calon Sendiri setelah Presidential Threshold Dihapus, PAN Tegaskan Dukungan kepada Prabowo Subianto

    Jakarta, Beritasatu.com – Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung Prabowo Subianto, meskipun terdapat peluang untuk mengusung kader sendiri pada Pilpres 2029 mendatang. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20%.

    “Kami tetap setia kepada Pak Prabowo. Sampai sekarang, PAN adalah partai yang paling setia mendukung beliau, sudah tiga kali kami mendukung,” ungkap Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (3/1/2025).

    Yandri menambahkan, Prabowo masih dianggap sebagai sosok terbaik oleh PAN. Meskipun demikian, dia enggan berbicara lebih jauh mengenai koalisi dan kemungkinan calon di Pilpres 2029, mengingat pemilu masih jauh di depan mata.

    “Pemilu masih lama, semua kemungkinan bisa terjadi, tetapi PAN sudah terbukti setia pada Pak Prabowo,” terang Yandri.

    PAN juga menghormati putusan MK terkait penghapusan presidential threshold yang bersifat final dan mengikat. Yandri mengungkapkan partainya menyerahkan revisi undang-undang pemilu kepada pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

    “Putusan MK harus disesuaikan, dan jika ada pasal yang diubah melalui judicial review, maka harus dimasukkan dalam revisi UU Pemilu. Saya rasa akan ada revisi undang-undang,” ujar Yandri.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang mengatur calon presiden harus mendapatkan 20% kursi di DPR, sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  • Sosok Empat Mahasiswa UIN Yogyakarta, Penggugat Ambang Batas Pilpres yang Dikabulkan MK

    Sosok Empat Mahasiswa UIN Yogyakarta, Penggugat Ambang Batas Pilpres yang Dikabulkan MK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (PT).

    MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold dengan menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

    Putusan ini, merupakan langkah monumental dalam sejarah demokrasi Indonesia. Setelah 32 kali pengajuan uji materi ditolak, akhirnya MK menyatakan ketentuan ini bertentangan dengan konstitusi sehingga membuka lembaran baru dalam pemilihan presiden yang lebih inklusif.

    Putusan tersebut merupakan permohonan dari empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Empat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

    Para anak muda ini berasal dari jurusan yang sama, Hukum Tata Negara. Mereka juga sama-sama angkatan 21.

    Dikutip dari unggahan Instagram resmi UIN sunan Kalijaga @uinsk, empat mahasiswa ini sedang menggarap skripsi.

    “Keempat mahasiswa yang saat ini sedang fokus menggarap skripsi ini menjadi trending topic atas keberhasilannya sebagai pemohon dan memenangkan gugatan nomor 62/PUU-XXII tentang Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi,” tulis akun tersebut, dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Di unggahan sama, Rektor UIN Sunan Klaijaga, Prof Noorhaidi Hasan, mengapresiasi mereka. Ia menyebut hal  itu sebagai perjuangan dan prestasi akademi.

  • DPD nilai pengusulan calon presiden jalur independen perlu diwacanakan

    DPD nilai pengusulan calon presiden jalur independen perlu diwacanakan

    Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menilai wacana dan kajian pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan dalam sistem politik Indonesia penting untuk diwacanakan oleh pembentuk undang-undang dan para akademisi hukum tata negara.

    Hal itu disampaikannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1).

    “Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Meski demikian, dia menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik.

    “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden, namun wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu dimulai,” tuturnya.

    Dia berharap agar hak untuk memilih maupun dipilih dapat dibuka lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat sehingga bangsa Indonesia dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” ujarnya.

    Sebab, menurut dia, kondisi partai politik di tanah air masih cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa.

    “Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi,” ucapnya.

    Dia pun menyebut beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat (AS), bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen.

    Tak terkecuali, lanjut dia, Presiden Rusia Vladimir Putin yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pemilihan presiden (pilpres).

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Langkah Penting Penguatan Demokrasi

    Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Langkah Penting Penguatan Demokrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Budisatrio mengemukakan bahwa pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan MK yang disahkan pada Kamis (2/1/2025) tersebut.

    Lebih lanjut, keponakan Prabowo ini menambahkan bahwa Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Bud menegaskan, Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    Dia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra sepenuhnya sadar bahwasannya putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.  

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).  

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. 

  • Peneliti Minta Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

    Peneliti Minta Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang yakni pemerintah bersama DPR tak membuat tafsir dalam UU Pemilu yang menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Sebelumnya MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta–Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna–menguji materi tentang presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional, Kamis (2/1).

    “Belajar dari Aksi “Peringatan Darurat” RUU Pilkada, jangan sampai ada upaya untuk mendistorsi Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 (yang menghapus ambang batas pencalonan presiden). Apalagi mencoba membuat tafsir yang menyimpangi Putusan MK,” ujar pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam unggahan di akun X miliknya.

    “Rakyat sangat sensitif pada pembonsaian hak mereka. Maka itu, laksanakan Putusan MK ini dengan konsisten dan sebaik-baiknya,” imbuhnya dalam unggahan yang CNNIndonesia.com sudah mendapatkan izin dari Titi untuk dikutip.

    [Gambas:Twitter]

    Pun demikian disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam siaran persnya, YLBHI berpendapat putusan MK yang diketuk awal tahun ini menunjukkan harapan baru untuk perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum. Menurut YLBHI putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini, mestinya dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik Indonesia menuju sistem demokrasi dan politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi.

    “Saat ini yang perlu diwaspadai adalah perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. Kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsir Putusan MK seenaknya, seperti yang pernah terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu,” demikian siaran pers yang diterima Jumat (3/1).

    “Tidak hanya itu, selama satu dekade, DPR banyak mengesahkan Undang-Undang tanpa memperdulikan Partisipasi Bermakna, yang berdampak pada pengesahan Undang-Undang yang merugikan Rakyat, mengacaukan sistem negara hukum dan melanggar HAM. Untuk itu, YLBHI menyerukan untuk terus mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024,” imbuhnya.

    YLBHI pun mendesak DPR dan Pemerintah mematuhi putusan MK itu dengan segera merevisi regulasi terkait sistem politik yang sejalan dengan nafas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Mereka pun mengajak publik untuk mengawal agar tak ada penyimpangan dari putusan MK itu.

    “Menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024,” ujar mereka.

    (kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga

    MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% suara. Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta yang sempat menjadi calon presiden pada Pilpres 2024, turut merespon kabar ini.

    Anies memuji empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berhasil membuat MK MK mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden tersebut. Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.

    “Di antara deretan nama penggugat presidential threshold melalui Mahkamah Konstitusi sejak awal hingga kini, terdapat empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam gugatan terakhir yang berhasil dimenangkan,” kata Anies dalam unggahan X, dikutip Sabtu (4/1/2025).

    “Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya,” tambah Anies dalam unggahan tersebut.

    Ia juga mengatakan pemuda-pemudi seperti keempat mahasiswa tersebut dapat memberi harapan baru bagi masa depan Indonesia.

    “Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala,” katanya.

    [Gambas:Twitter]

    MK menghapus presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

    “Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    MK lantas menyarankan kepada DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi oleh ambang batas. Saldi mengatakan partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.

    (tfa/wur)

  • 7 Respons soal Presidential Threshold: Bahlil, PDIP, Hingga Jokowi

    7 Respons soal Presidential Threshold: Bahlil, PDIP, Hingga Jokowi

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus suara ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen (presidential threshold) yang sebelumnya berlaku di Pilpres 2024.

    MK mengabulkan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis hakim konstitusi menilai pasal yang mengatur tentang ambang batas tersebut bertentangan dengan konstitusi.

    Adapun pasal tersebut menyatakan pasangan calon (paslon) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pileg DPR sebelumnya.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Berikut sejumlah respon dari berbagai pihak atas putusan MK tersebut:

    1. PDIP

    Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta semua partai politik harus mempersiapkan diri usai MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu.

    “Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat & final,” kata Ganjar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Sementara Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Dolfie Othniel Fredric Palit meminta DPR dan pemerintah segera duduk bersama untuk segera melakukan revisi UU.

    “DPR RI dan pemerintah harus segera membahas UU, sebagai implikasi dari putusan MK tersebut,” kata Dolfie saat dihubungi, Kamis (2/1).

    Dolfie belum mengungkap sikap fraksinya soal putusan tersebut. Menurut dia, pihaknya masih perlu mengkaji sebab putusan MK cukup memiliki dampak luas terhadap sistem pemilu.

    “Masih perlu dikaji, karena punya banyak implikasi baik dari sisi regulasi, peserta pemilu, pencalonan presiden dan sebagainya,” kata dia.

    2. Bahlil Lahadalia

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ikut merespons putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

    Bahlil mengaku belum membaca secara rinci putusan tersebut. Namun, ia menegaskan menghargai apa yang telah ditetapkan MK.

    “Apapun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai, karena kan final,” katanya usai Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).

    “Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lagi kaji sekarang,” imbuh Bahlil.

    Di lain sisi, Bahlil belum bisa menjawab apakah keputusan itu akan menguntungkan Golkar di Pilpres 2029. Ia hanya menekankan bakal mempelajari dulu putusan MK tersebut.

    “Saya baca, kami (Partai Golkar) baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Bahlil.

    3. NasDem

    Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago menganggap keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai tindakan berbahaya lantaran MK bukan sebagai pembuat UU.

    “Keputusan MK final dan mengikat ini sesungguhnya juga berbahaya, karena pada dasarnya MK adalah lembaga penguji UU, bukan pembuat UU,” kata Irma kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Irma mengatakan keputusan menghapus presidential threshold oleh MK hanya berdasarkan gugatan beberapa orang saja harus diperbaiki ke depannya karena tak mencerminkan partisipasi publik yang memadai.

    Meski begitu, Irma mengatakan keputusan parpol untuk mengusung kadernya sendiri di Pilpres imbas putusan ini pasti akan menjadi perimbangan.

    “Semua terpulang pada partai-partai politik, karena biaya pilpres itu sangat mahal, maka keputusan mengusung sendiri kadernya pasti akan menjadi pertimbangan tiap parpol,” kata dia.

    4. Yusril Ihza Mahendra

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Ia menegaskan semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. Pemerintah, kata dia, menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan.

    Pemerintah, lanjut Yusril, melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    “MK berwenang menguji norma Undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.

    Yusril mengatakan setelah ada tiga putusan MK nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkasnya.

    5. Mahfud MD

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memuji keputusan MK menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold yang berlaku selama ini.

    Mahfud menilai threshold selama ini kerap digunakan untuk merampas hak masyarakat dan partai politik dalam memilih dan dipilih.

    “Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/1).

    Mantan Ketua MK ini mengakui bahwa dulu ia sering menganggap urusan ambang batas merupakan ruang open legal policy. Artinya kewenangannya menjadi ranah pembuat undang-undang dan tidak boleh diutak-atik MK.

    Namun, putusan MK lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 mengubah pandangan lamanya. Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima semua pihak. MK menurut dia telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

    6. PKB

    Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai aturan ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen merupakan pasal yang masuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).

    Menurut Jazilul, dengan status itu, aturan ambang batas presiden mestinya harus melalui revisi undang-undang di DPR.

    “Pasal ini tersebut termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” kata Jazilul saat dihubungi, Jumat (3/1).

    Menurut dia, keputusan MK yang baru saja menghapus aturan tersebut menjadi kado tahun baru. Dia memaklumi jika vonis MK itu kini menuai polemik dan kontroversi.

    Menurut Jazilul, pihaknya akan segera menentukan langkah menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, PKB menurut dia masih akan melihat dinamika di DPR dan pemerintah selaku penyusun undang-undang.

    7. Jokowi

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan semua pihak harus menghormati keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

    “Itu kan keputusan final dan mengikat. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK,” kata Jokowi di Solo, Jumat (3/1).

    Jokowi mengakui dihapuskannya presidential threshold ini berpotensi memunculkan banyak kandidat di Pemilihan Presiden mendatang. Namun hal itu masih harus dibahas di legislatif.

    “Ya harapannya kan seperti itu (banyak alternatif calon). Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU yaitu DPR,” kata dia.

    (del/vws)

    [Gambas:Video CNN]

  • DPR Akan Bahas Ketentuan Jumlah Capres-Cawapres Usai Putusan MK – Page 3

    DPR Akan Bahas Ketentuan Jumlah Capres-Cawapres Usai Putusan MK – Page 3

    Pembahasan antara DPR dan Pemerintah tentang ketentuan jumlah calon presiden itu akan digelar setelah masa reses di awal tahun 2025. Masa Reses I Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI telah dimulai sejak tanggal 6 Desember 2024 hingga berakhir pada 20 Januari 2025.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12).

    Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

  • PKB Buka Peluang Usung Kader Jadi Capres Usai Putusan MK – Page 3

    PKB Buka Peluang Usung Kader Jadi Capres Usai Putusan MK – Page 3

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.

    MK berpendapat, kata Suhartoyo, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Menurut MK, kata dia, Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan ambang batas pencalonan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.

    Sebagai informasi, putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Diketahui, uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

  • Untung Rugi Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Ketum Golkar: Kami Baca Dulu

    Untung Rugi Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Ketum Golkar: Kami Baca Dulu