Produk: Presidential threshold

  • Politik sepekan, respons Jokowi hingga pelantikan kepala daerah mundur

    Politik sepekan, respons Jokowi hingga pelantikan kepala daerah mundur

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa penting dan menarik terjadi selama sepekan dalam kancah politik Indonesia, mulai dari Jokowi merespons soal sebutan dirinya sebagai pimpinan terkorup hingga pelantikan kepala daerah diundur Maret agar serentak.

    Berikut rangkuman beritanya:

    Jokowi tanggapi soal sebutan pimpinan terkorup

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pimpinan terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?” katanya.

    Baca selengkapnya di sini.

    Presiden perintahkan setop impor beras, garam, gula, jagung

    Presiden RI Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas dengan beberapa menterinya di Istana Negara, Jakarta, memerintahkan jajaran menterinya untuk menyetop impor beras, garam, gula konsumsi, dan jagung pada tahun 2025.

    “Alhamdulillah, tadi dalam ratas (rapat terbatas) yang pertama, kita sudah memutuskan, tidak impor beras, Pak Mentan ya, tahun depan, tidak (impor). Tidak impor beras, kemudian jagung, gula untuk konsumsi, dan garam,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pemerintah pelajari putusan MK soal “presidential threshold”

    Pemerintah sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembelajaran diperlukan lantaran MK belum menyatakan waktu pemberlakuan putusan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    Panglima pastikan oknum TNI pelaku penembakan ditindak tegas

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan oknum TNI yang jadi pelaku penembakan di rest area tol kawasan Tangerang akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

    “Akan segera diproses lebih lanjut apabila terbukti bersalah akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Agus.

    Baca selengkapnya di sini.

    Komisi II DPR: Pelantikan kepala daerah diundur Maret agar serentak

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.

    Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • PKB Ingin Usung Kader di Pilpres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    PKB Ingin Usung Kader di Pilpres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang untuk mengusung kadernya sendiri dalam Pilpres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    “Pasti, pasti [Berpotensi memajukan kader PKB]. Semua menyambut cairnya demokrasi,” kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ketika ditanyai kans mengusung kader usai putusan MK itu, Istana Bogor, Jumat (3/1).

    Meski begitu, ia menyebut hal itu masih sangatlah panjang, di mana yang terdekat pemilihan presiden baru akan digelar sekitar lima tahun lagi pada 2029.

    Ia pun menyinggung rekam jejaknya yang merupakan cawapres di Pilpres 2024 lalu. Kemarin, ia maju mendampingi Anies Baswedan.

    “Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. nanti maju ya belum tahu, masih panjang, trauma enggak itu? trauma kalah,” ujar dia.

    Ia pun menyatakan seluruh pihak harus tunduk terhadap putusan MK. Cak Imin menegaskan putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

    “Problem-nya adalah ada 1 bab di situ dari putusan itu mengembalikan ke pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” ucap Cawapres yang mendampingi Capres Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.

    Sementara itu, merespons putusan MK, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar hanya partai di parlemen yang bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Bisa juga dibuat aturan melalui revisi UU Pemilu yang mengatur adanya pembatasan parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden adalah parpol yang lolos ambang batas minimal parliamentary threshold 4 persen atau parpol yang bertengger di Senayan,” kata Indra dalam keterangannya, Sabtu (4/1).

    Menurut Indra, alternatif lain yang bisa digunakan agar syarat pencalonan tetap diperketat misalnya dengan syarat pendirian partai politik. Ke depan, dia ingin syarat pendirian partai lebih diperketat setelah presidential treshold dihapus.

    “Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antarpartai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKJ,” katanya.

    Selain itu, pembatasan juga bisa dilakukan dengan menyaratkan agar capres atau cawapres harus merupakan kader partai dan pernah menjadi pejabat negara.

    “Syarat yang memikat parliamentary threshold 4 persen terbukti efektif membatasi parpol di Senayan. Jadi parpol non parlemen harus bersabar. Pak Anies Baswedan pun misalnya, kalau mau nyapres ya harus gabung dengan partai yang ada di Senayan,” urainya.

    Menurut Indra ada beberapa negara yang pilpresnya tanpa presidential treshold. Negara-negara itu umumnya menganut sistem presidensial seperti Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, hingga Kolombia.

    Dia pun meyakini, meski PT ditiadakan, tidak semua parpol akan mencalonkan presiden atau wakil presiden. Menurutnya, jika ada pembatasan pencalonan hanya untuk parpol yang bertengger di Senayan maka kemungkinan paling banyak hanya akan ada empat pasangan calon.

    “Saya pesimistis ada parpol yang berani mengusung paket capres-cawapres sendiri,” urainya.

    Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusannya.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan mengikat.

    Ia menyebut pemerintah menghormati dan terkiat atas putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu melihat ada perubahan sikap MK atas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pasal ini memang salah satu pasal yang sering diajukan gugatan uji materi ke MK.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    (thr, mnf/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • MK Hapus Presidential Threshold, DPD Ungkap Potensi Calon Presiden Independen

    MK Hapus Presidential Threshold, DPD Ungkap Potensi Calon Presiden Independen

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamuddin menilai usulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.

    Menurutnya, hal tersebut diperlukan lantaran dia menilai kondisi partai politik di Indonesia cenderung tidak serius dalam kaderisasi guna menyiapkan calon pemimpin bangsa. Dia melanjutkan, hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.

    Adapun, dia berpandangan demikian untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    “Saat ini, UUD 1945 memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai”, ujarnya dalam keterang resmi, dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Tak hanya itu, eks Wakil Gubernur Bengkulu ini juga membandingkan dengan demokrasi yang ada di Amerika Serikat, karena memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk memilih presiden yang dinilai kompeten melalui jalur independen.

    Kemudian, lanjutnya, ada juga Presiden Rusia Vladimir Putin yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam kontestasi Pilpres.

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi, baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja”, tegasnya.

    Akan tetapi, Sultan menyampaikan pihaknya menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. 

    Namun, dia kembali menekankan wacana dan kajian pencalonan presiden melalui jalur independen penting dilakukan oleh pembentuk UU juga para akademisi hukum tata negara.

    “Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” ucapnya.

    Lebih jauh, Sultan berharap agar hak untuk memilih dan dipilih ini bisa terbuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat, sehingga bangsa ini dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” pungkas dia.

  • DPD Dorong Wacana Calon Presiden Independen

    DPD Dorong Wacana Calon Presiden Independen

    JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamudin menilai wacana dan kajian pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan dalam sistem politik Indonesia penting untuk diwacanakan oleh pembentuk undang-undang dan para akademisi hukum tata negara.

    Hal itu disampaikannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1).

    “Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” kata Sultan dalam keterangan dilansir ANTARA, Sabtu, 4 Januari.

    Meski demikian, dia menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik.

    “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden, namun wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu dimulai,” tuturnya.

    Sultan berharap agar hak untuk memilih maupun dipilih dapat dibuka lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat sehingga bangsa Indonesia dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” ujarnya.

    Sebab, menurut dia, kondisi partai politik di tanah air masih cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa.

    “Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi,” ucapnya.

    Ketua DPD pun menyebut beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat (AS), bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen.

    Tak terkecuali, lanjut dia, Presiden Rusia Vladimir Putin yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pemilihan presiden (pilpres).

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja,” kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

  • Presidential Threshold Dihapus, Ketua DPD RI Dorong Wacana Capres Independen – Page 3

    Presidential Threshold Dihapus, Ketua DPD RI Dorong Wacana Capres Independen – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Sultan B Najamuddin menilai bakal calon presiden independen atau nonpartisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.

    Hal ini disampaikan Sultan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

    Sultan menilai kondisi partai politik sekarang cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.

    “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang nonpartisan perlu dimulai,” ujar Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin melalui keterangan, Sabtu (4/1/2025).

    Menurut Sultan, beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat yang dinilai kompeten untuk maju menjadi capres independen.

    Presiden Rusia Vladimir Putin, lanjut Sultan, juga adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pilpres.

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi, baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” tegasnya.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

    Putusan dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Majelis berpendapat, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Baca selengkapnya Presidential Threshold Dihapus, Angin Segar Demokrasi Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menghapus aturan Presidential Threshold (PT) untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

  • Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold
    Penulis
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) menghapus ketentuan
    ambang batas pencalonan presiden
    atau
    presidential threshold
    melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
    Tetapi, Mahkamah juga memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar tidak muncul pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan jumlah yang terlalu banyak.
    Lantas, bagaimana mekanisme atau ketentuan pembatasan jumlah capres-cawapres yang paling memungkinkan untuk menggantikan
    presidential threshold
    ?
    Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengakui memang agak sedikit sulit merekayasa pembatasan jumlah capres-cawapres.
    Pasalnya, menurut Adi, pembatasan juga akan bertentangan dengan semangat dari putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
    “Agak rumit kalau mau dipaksakan bikin rekayasa, misalnya memang harus diperketat soal syarat bagi partai politik untuk ikut pemilu karena siapa pun partai politik yang ikut pemilu dia berhak mengajukan capres dan cawapres,” kata Adi kepada
    Kompas.com
    , Jumat (3/1/2025).
    Oleh karena itu, Adi mengatakan, salah satu cara yang memungkinkan adalah memperketat syarat bagi partai politik (parpol) ikut sebagai peserta pemilihan umum (pemilu).
    “Nah, syarat ikut pemilu itu yang saya kira harus diperketat secara signifikan,” ujarnya.
    Kemudian, Adi menyebut, cara lain yang mungkin bisa dilakukan adalah mensyaratkan capres-cawapres diusung minimal koalisi dari dua parpol peserta pemilu.
    Dengan tujuan, mengantisipasi setiap parpol peserta pemilu mengajukan pasangan calonnya masing-masing pada pemilihan presiden (pilpres).
    “Kedua, kalau mau ya diwajibkan kepada calon presiden dan cawapres untuk melakukan koalisi politik minimal koalisinya itu ada gabungan dua partai tanpa harus melihat seberapa banyak jumlah kursi yang dimiliki,” kata Adi.
    “Minimal koalisi dua partai tanpa melihat berapa persen perolehan suara pilegnya dan tanpa melihat partai parlemen dan non parlemen. Yang jelas partai peserta pemilu bisa calonkan capres dan cawapres,” ujarnya melanjutkan.
    Menurut Adi, dua rekayasa tersebut yang paling mungkin diterima oleh semua parpol sebagai pengganti
    presidential threshold
    .
    “Itu mungkin rekyasa yang paling mungkin ya, yang saya rasa bisa diterima oleh masing-masing partai politik,” katanya.
    Sebagaimana diberitakan, MK menghapus ketentuan mengenai
    presidential threshold
    melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
    Diketahui, aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
    Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, ”
    Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya”
    .
    Keputusan MK tersebut termasuk hal baru. Pasalnya, sudah lebih dari 30 kali MK menyidangkan uji materi mengenai UU Pemilu terkait
    presidential threshold
    . Sejauh itu, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas tersebut adalah
    open legal policy
    atau kewenangan dari pembuat undang-undang.
    Kemudian, dalam putusan tersebut, Mahkamah memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional.
    Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
    Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
    Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
    Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (
    meaningful participation
    ).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presidential Threshold Dihapus MK, DPD RI Ingin Pilpres Bisa Diikuti Calon Independen

    Presidential Threshold Dihapus MK, DPD RI Ingin Pilpres Bisa Diikuti Calon Independen

    Presidential Threshold Dihapus MK, DPD RI Ingin Pilpres Bisa Diikuti Calon Independen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPD RI
    Sultan Najamuddin
    ingin pemilihan presiden (pilpres) juga bisa diikuti oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) independen atau yang tidak didukung atau menjadi bagian dari partai politik (parpol).
    Hal itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menghapus
    presidential threshold
    yang mensyaratkan seorang capres-cawapres harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen suara di parlemen atau mengantongi 25 persen suara sah nasional saat pemilu terakhir.
    “Saat ini undang-undang dasar memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden,” ujar Sultan dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).
    “Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang nonpartisan perlu dimulai,” ujar dia.
    Ia menyebutkan, pencalonan presiden dari independen sudah dilakukan oleh berbagai negara maju.
    Baginya, sistem demokrasi harus memberikan ruang yang sama untuk semua masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai capres-cawapres.
    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi, baik oleh aturan
    presidential threshold
    maupun institusi politik tertentu saja,” paparnya.
    Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold.
    Sultan menganggap, MK perlahan menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat demokrasi berjalan optimal.
    Terakhir, ia mendorong agar wacana syarat capres-cawapres independen bisa menjadi diskusi bersama dan akhirnya direalisasikan.
    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental kita bernegara,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wacana Capres Independen Perlu Dimulai

    Wacana Capres Independen Perlu Dimulai

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong agar wacana calon presiden dan wakil presiden jalur independen mulai dikaji.

    Hal itu disampaikan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen.

    Sultan menyoroti sistem kaderisasi yang tak serius di internal partai saat ini. Menurut dia, kondisi itu berdampak pada calon pemimpin bangsa.

    “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai,” ujar Sultan lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/1).

    Menurut Sultan, Indonesia perlu meniru Amerika yang memberikan peluang calon presiden dari jalur nonpartai. Begitu pula dengan Presiden Rusia Vladimir Putin yang juga terpilih usai maju lewat jalur independen.

    Saat ini, UUD menurut dia masih melarang capres dari luar partai. Namun, wacana itu perlu dikaji agar prinsip keadilan bukan hanya tidak boleh dibatasi oleh ambang batas treshold namun juga institusi.

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” kata dia.

    Sultan memuji keputusan MK yang dinilai berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat laju demokrasi di Indonesia. Dia meyakini keputusan itu akan membuka keran proses pencalonan presiden yang lebih demokratis.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik,” katanya.

    MK resmi menghapus presidential threshold lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1). MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

    Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional. Rekayasa itu salah satunya dengan meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak terlalu dominan.

    (thr/sfr)

  • Bahlil Ngaku Masih Pelajari Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bahlil Ngaku Masih Pelajari Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku pihaknya belum bisa memperkirakan keuntungan ataupun kerugian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    Dia mengemukakan bahwa Partai Golkar akan membaca dan mempelajari terlebih dahulu soal putusan MK yang diketuk pada 2 Januari 2025 tersebut. Setelah itu, baru akan merumuskan langkah selanjutnya.

    “Kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Begitu setelah kami baca, kami pelajari. Baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan,” ujarnya di Kementerian ESDM, Sabtu (4/1/2025).

    Meskipun belum membaca secara detail putusan MK itu, tetapi dia mengingatkan agar putusan ini jangan sampai bisa memperlemah posisi presiden Indonesia.

    “Sekalipun memang kami sendiri belum membaca secara detail. Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lihat aja sekarang,” kata Bahlil yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

    Kendati demikian, Bahlil menyatakan pihaknya menghargai apapun yang menjadi putusan MK karena bersifat final.

    Sebelumnya, Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengaku dirinya terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). 

    Sarmuji terkejut lantaran dia mengungkapkan bahwa sebelumnya MK selalu menolak dalam 27 kesempatan sebelumnya.

    “Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan [soal UU yang sama] sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, di Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

    Sebagai informasi, dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).  

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. 

  • DPR Diingatkan Jangan Bermanuver Terkait Putusan MK Hapus Presidential Threshold – Page 3

    DPR Diingatkan Jangan Bermanuver Terkait Putusan MK Hapus Presidential Threshold – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengingatkan DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tanpa melakukan manuver menyimpang dari semangat putusan itu.

    “Kepada pembentuk Undang-Undang (DPR) untuk memedomani putusan MK tentang presidential threshold dan tidak melakukan manuver-manuver yang mengingkarinya,” ujar Peneliti PSHK FH UII Retno Widiastuti, dalam keterangannya seperti dilansir Antara.

    Dia juga meminta DPR segera menjalankan fungsi legislasi, terutama dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai amanat dari putusan MK tersebut.

    Menurut dia, proses revisi UU tersebut harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    PSHK FH UII menilai putusan MK tersebut membawa angin segar bagi pelaksanaan demokrasi dan keteguhan konstitusi di Indonesia.

    Dengan putusan itu, hak konstitusional partai politik peserta Pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali ditegakkan.

    “Meneguhkan kedaulatan rakyat dan hak politik warga negara karena sebelumnya dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan kepada pemilih,” ujar Retno.

    Selain itu, putusan itu sekaligus mengembalikan makna presidential threshold sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan ambang batas minimal persentase 20 persen dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.