Produk: Presidential threshold

  • Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah partai politik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20% setelah digugat lebih dari 30 kali. 

    Putusan itu membuka keran kompetisi politik yang lebih transparan di tengah karut marut demokrasi. Partai baik itu kecil atau besar, punya kursi sedikit atau banyak di parlemen, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam kontestasi pemilihan presiden alias Pilpres. 

    Alasan itu pula yang memicu MK untuk menyatakan Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Selain dinilai memasung aspirasi demokrasi, juga berpotensi memicu konflik hingga polarisasi karena calon-calon yang diusung hanya itu-itu saja.

    Surat Suara Pilpres 2019Perbesar

    Pilpres 2014, 2019, dan 2024, misalnya, publik nyaris hanya disuguhkan oleh 3 calon yang notabene diusung oleh partai pendukung Joko Widodo alias Jokowi pada pemerintahan sebelumnya. Calon atau tokoh yang berpotensi maju dalam kontestasi Pilpres terpaksa gigit jari karena tidak memiliki kendaraan politik atau kalaupun punya kendaraan politik, kursi dan suaranya belum memenuhi syarat tembus threshold 20%.

    Adapun para politikus menanggapi beragam putusan MK. Sebagian dari mereka menghormati Putusan MK dan mendorong perbaikan sistem pemilihan umum melalui adopsi norma baru dalam UU Pemilu. Lantas apa rencana mereka setelah putusan itu terbit?

    Golkar Dapat Momentum 

    Partai Golkar mendapat momentum melalui putusan penghapusan ambang batas atau threshold 20%untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka menganggap bahwa putusan itu menjadi jalan untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU). 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang  presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain. 

    Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif.

    “Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024). 

    Partai GolkarPerbesar

    Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. 

    Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya.

    PDIP Dorong Adopsi Norma 

    Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengusulkan akomodasi rekayasa konstitusional seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.

    Said menuturkan bahwa PDIP mengusulkan supaya ada mekanisme yang mengatur mekanisme kerja sama atau koalisi partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo Perbesar

    Menurutnya, dengan mengatur mekanisme kerja sama partai itu dan selama tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR

    “Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (2/1/2025).

    Dukungan DPR yang kuat menurut Said akan mempengaruhi kelancaran agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih itu sendiri.

    Tak hanya itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyebut perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam putusannya, juga bisa dilakukan dengan cara mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang akan maju di ajang kontestasi Pemilu.

    Nantinya, ujar Said, pengujian syarat aspek-aspek tersebut yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon dapat juga dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat, sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

    Gerindra Sebut Penguatan Demokrasi

    Di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Budisatrio mengemukakan Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Perbesar

    Budi menegaskan, Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    Dia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra sepenuhnya sadar bahwasannya putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budi.

  • Perubahan wajah politik tanpa ambang batas

    Perubahan wajah politik tanpa ambang batas

    Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat keputusan mengejutkan di awal tahun 2025 dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

    Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum dan logika, yang bercermin pada perubahan sistem pemilu Indonesia.

    Aturan ambang batas 20 persen bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut MK. Pasal ini memberi hak kepada partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini bertentangan dengan konstitusi sebab hak ini hanya bisa digunakan oleh partai besar atau koalisi partai yang memenuhi syarat.

    Menurut MK, ketentuan ambang batas sudah melanggar keadilan, moralitas, dan rasionalitas dalam sistem demokrasi Indonesia dan tidak bisa ditoleransi. Ambang batas ini dianggap membatasi pilihan rakyat dan berpotensi membuat polarisasi di masyarakat, yang dapat mengancam persatuan bangsa.

    MK mencermati bahwa pemilihan presiden selama ini condong didominasi oleh partai politik tertentu, yang berimbas pada terbatasnya hak konstitusional pemilih untuk mendapat pilihan lain yang cocok. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

    Salah satu tujuan awal penerapan aturan ambang batas 20%, menurut MK, tidak tercapai. Sebaliknya, aturan ini banyak menguntungkan partai-partai besar yang sudah mempunyai kursi di DPR daripada menyederhanakan jumlah partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu.

    MK percaya bahwa menghapus ambang batas bisa memberi jalan bagi calon baru dan ide yang menyegarkan. Harapannya bisa meningkatkan kualitas demokrasi dan mendorong masyarakat untuk terlibat dalam politik.

    Keputusan MK ini merupakan keputusan berani yang diambil untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia. Dengan dihapusnya ambang batas 20 persen, semua partai politik peserta pemilu kini punya kesempatan sama untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Sejatinya bisa menghasilkan kompetisi politik yang sehat dan memberi opsi yang beragam bagi rakyat Indonesia.

    Dampak Sistem Pemilu

    Dengan penghapusan ambang batas 20 persen, semua partai kecil bisa leluasa mencalonkan presiden dan wakil presiden. Tanpa syarat minimal kursi di DPR, partai kecil punya kesempatan sama untuk mengajukan calon. Tentunya bisa meningkatkan partisipasi politik dan menciptakan kompetisi yang sehat di antara partai.

    Keputusan ini lazimnya bisa mengurangi dominasi partai besar dalam sistem politik Indonesia. Selama ini, aturan ambang batas bergeser menguntungkan partai yang sudah status quo dan menguasai kursi DPR. Dengan dihapuskannya aturan ini, kita bisa melihat munculnya wajah baru dan ide segar dalam perpolitikan nasional.

    Penghapusan presidential threshold berpotensi memupuk representasi politik yang luas. Masyarakat punya banyak opsi calon pemimpin, yang mewakili keragaman aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat dan partisipasi politik inklusif.

    Meski begitu, banyak pihak menyambut baik keputusan MK ini. Ada anggapan hal tersebut sebagai kemenangan bagi rakyat Indonesia. Keputusan ini seyogianya membuat masa depan demokrasi kita lebih adil, setara, dan inklusif.

    Perubahan ini membuka peluang bagi generasi muda untuk aktif berpartisipasi dalam politik. Lewat terbukanya akses yang luas, anak-anak muda Indonesia kini berkesempatan untuk mewujudkan mimpinya menjadi pemimpin bangsa.

    Mesti diingat bahwa penghapusan ambang batas ini bukan artinya tak ada regulasi sama sekali. MK memberi rekomendasi kepada pembuat undang-undang untuk menyusun mekanisme pencalonan yang tetap menjaga kualitas demokrasi. Semisal, partai politik yang tak mengusulkan calon bisa dikenakan sanksi larangan ikut pemilu berikutnya.

    Potensi politik 2029

    Salah satu konsekuensi riil dari penghapusan ambang batas 20 persen ini yakni kemungkinan bertambahnya jumlah kandidat presiden pada Pemilu 2029. Tanpa adanya syarat minimal dukungan kursi di DPR atau perolehan suara nasional, semua partai politik peserta pemilu kini punya hajat yang sama untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Potensinya menghadirkan banyak opsi bagi masyarakat dan menciptakan kompetisi yang ketat antar kandidat.

    Penghapusan ambang batas juga membuka keleluasaan bagi munculnya wajah baru dalam bursa calon presiden. Partai kecil atau bahkan partai baru yang lolos sebagai peserta pemilu kini punya kesempatan untuk mengusung kader terbaiknya sebagai calon pemimpin bangsa. Hal ini bisa jadi penyegaran bagi demokrasi Indonesia, lantaran memberi ruang bagi munculnya alternatif pemimpin di luar tokoh yang selama ini mendominasi panggung politik nasional.

    Walaupun, perlu diingat bahwa meski ambang batas dihapuskan, persoalan untuk menjadi calon presiden tetap tidak mudah. Biaya politik tinggi menjadi hambatan utama bagi partai atau individu yang ingin maju sebagai calon presiden. Maka dari itu, kemungkinan besar cuma partai atau tokoh yang punya sumber daya finansial dan dukungan politik kuat yang benar-benar mampu berkompetisi dalam Pilpres 2029.

    Perubahan aturan ini juga berpotensi mengubah pola koalisi antar partai. Tanpa keharusan memenuhi ambang batas 20%, partai kecil bisa jadi memilih untuk berkoalisi berdasarkan kesamaan visi dan platform politik, bukan semata demi memenuhi syarat pencalonan presiden. Hal ini bisa membuat koalisi baru yang ideologis dan substantif.

    Sementara itu, partai besar yang selama ini menikmati “privilege” dari aturan ambang batas 20% akan menghadapi masalah baru. Partai besar mesti berpikir ulang mengatur strategi politiknya untuk tetap relevan dan kompetitif dalam lanskap politik yang terbuka.

    Walau begitu, penghapusan ambang batas ini juga menimbulkan kecemasan akan terjadinya fragmentasi politik yang berlebihan. Dengan potensi munculnya banyak calon presiden, ada risiko suara pemilih terpecah dan menghasilkan presiden terpilih dengan dukungan yang relatif kecil. Hal ini bisa memantik masalah legitimasi dan stabilitas pemerintahan ke depannya.

    Terlepas dari beragam potensi perubahan tersebut, yang pasti penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini akan membuat Pemilu 2029 menjadi dinamis dan menarik untuk diikuti. Masyarakat dihadapkan pada banyak pilihan, dan partai politik dituntut untuk benar-benar menampilkan kader terbaiknya jika ingin memenangkan kompetisi.

    Pada akhirnya, keberhasilan perubahan ini tergantung pada kematangan demokrasi kita. Masyarakat perlu mendapat pendidikan politik yang baik untuk memilih pemimpin dengan bijak, terlebih dengan bertambahnya kandidat. Pasalnya, partai politik juga harus bertanggung jawab dalam mengusung calon berkualitas demi kemajuan bangsa.

    Perbandingan negara lain

    Penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Indonesia membuka peluang untuk mempelajari pengalaman negara lain yang sudah lama menjalankan sistem serupa. Beberapa negara dengan sistem presidensial yang mapan justru tidak menerapkan ambang batas dalam pencalonan presiden.

    Amerika Serikat, sebagai contoh negara dengan sistem presidensial paling stabil, tak mengenal adanya ambang batas pencalonan presiden. Pada Pilpres 2016, terdapat sekitar 24 calon yang terdaftar di surat suara beberapa negara bagian atau menjadi calon tertulis. Meski demikian, sistem politik Amerika tetap stabil dengan dominasi dua partai besar.

    Brazil, negara demokrasi terbesar di Amerika Latin, juga tidak menerapkan ambang batas pencalonan presiden. Pasal 77 Konstitusi Brazil hanya mengatur mekanisme pemilihan presiden tanpa menyebut syarat ambang batas dukungan. Hal ini memungkinkan partai kecil untuk mengajukan calon presidennya sendiri.

    Di Peru, calon presiden dipilih secara langsung sesuai Pasal 111 Konstitusi Peru. Tidak ada persyaratan ambang batas, sehingga memungkinkan banyak kandidat untuk berkompetisi. Sistem ini membuka peluang bagi munculnya figur baru dalam perpolitikan nasional.

    Meksiko, sebagai negara presidensial lainnya, juga tidak menerapkan ambang batas. Pada pemilu 2018, terdapat 4 calon presiden yang secara resmi mendaftar. Hal ini membuktikan bahwa kompetisi politik tetap bisa berjalan tanpa adanya pembatasan pencalonan.

    Kolombia menerapkan sistem dua putaran dalam pemilihan presidennya. Jika tidak ada kandidat yang memperoleh mayoritas absolut pada putaran pertama, dua kandidat teratas akan maju ke putaran kedua. Sistem tersebut memungkinkan partisipasi luas dalam pencalonan awal.

    Pengalaman negara lain mengindikasikan bahwa sistem tanpa ambang batas bisa berjalan dengan baik jika didukung oleh kematangan demokrasi dan kedewasaan politik masyarakat. Indonesia mesti mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi bertambahnya jumlah kandidat presiden dengan meningkatkan pendidikan politik dan kesadaran pemilihnya.

    Singkat kata, efektifnya sistem baru sangat bergantung pada kematangan demokrasi Indonesia. Lewat pendidikan politik yang intensiflah masyarakat bisa memilih pemimpin secara cerdas di tengah potensi bertambahnya jumlah kandidat. Di samping itu, partai politik dituntut untuk lebih bertanggung jawab dalam mengusung calon pemimpin yang berkualitas demi kemajuan bangsa.

    *) Heru Wahyudi adalah Dosen Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang

    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Putusan Terkini MK Terkait Pemilu, Termasuk Hapus Ambang Batas Capres

    3 Putusan Terkini MK Terkait Pemilu, Termasuk Hapus Ambang Batas Capres

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sejumlah permohonan yang terkait dengan proses Pemilu. Setidaknya, ada tiga putusan penting MK yang bakal mempengaruhi aturan Pemilu.

    Putusan-putusan krusial itu diketok MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Berikut tiga putusan terkini MK terkait Pemilu:

    Hapus Ambang Batas Capres 20%

    MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa bernama Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna. Permohonan mereka itu terdaftar sebagai perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

    Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

    Adapun isi pasal 222 UU Pemilu yang digugat itu ialah:

    Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Para pemohon mengajukan gugatan karena menanggap presidential threshold yang didasarkan pada hasil Pemilu sebelumnya melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Mereka mengatakan penggunaan suara sah pemilu sebelumnya untuk mengajukan capres-cawapres tidak masuk akal.

    “Presidential threshold yang mendasarkan syarat keterpenuhannya pada suara pemilu sebelumnya telah melanggar asas periodik dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Sebab, Pemohon memahami suara hanya digunakan untuk satu kali pemilu. Sehingga presidential threshold dengan minimal kursi dan suara sah pemilu DPR tidaklah logis karena pemilu serentak antara presiden dan legislatif (DPR, DPD, dan DPD) jika didasarkan pada penghitungan hasil Pemilu DPR 5 (lima) tahun sebelumnya. Tentunya Mahkamah harus merenungkan dan mempertimbangkan secara mendalam bahwa perhitungan suara yang didasarkan pada pemilu sebelumnya tidak memberikan jaminan pada penghormatan atau pemenuhan hak rakyat untuk memilih (right to vote) atau mendapatkan sebanyak-banyak pilihan alternatif pasangan calon presiden,” demikian pandangan pemohon sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.

    MK pun mengabulkan permohonan tersebut untuk seluruhnya. MK menyatakan pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alias dihapus.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar MK.

    Pertimbangan MK Hapus PT 20%

    Ilustrasi Sidang MK (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penerapan ambang batas itu tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta Pemilu. Selain itu, MK menyebut penetapan ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dan rasionalitas yang kuat.

    “Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar atau setidak-tidaknya memberi keuntungan bagi partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR. Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar MK.

    MK pun menganggap ambang batas itu dipertahankan sebagai upaya membuat Pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Menurut MK, hal itu membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

    “Andaipun hendak mengatur persyaratan, substansi pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara expressis verbis menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Artinya, sepanjang partai politik sudah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, partai politik dimaksud memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar MK.

    MK pun meminta agar pembuat undang-undang melakukan rekayasa konstitusional usai PT 20% dihapus. Berikut panduan MK dalam rekayasa konstitusional itu:

    1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;

    2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;

    3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;

    4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya; dan

    5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

    Dua hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini. Mereka ialah Anwar Usman dan Daniel Yusmic.

    Wajib Cuti bagi Kepala Daerah Saat Kampanye dan Masa Tenang

    Ilustrasi Pilkada (Foto: Freepik/freepik)

    Selain menghapus PT 20%, MK juga membacakan putusan terkait kewajiban cuti bagi kepala daerah petahana saat masa kampanye Pemilu. Putusan perkara 154/PUU-XXII/2024 yang diajukan Edi Iswadi itu diketok pada Kamis (2/1/2025).

    Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengubah isi pasal 70 ayat (3) UU Pilkada. Berikut isinya:

    Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan UUD 1945 secara beryarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, mulai masa kampanye sampai pemungutan suara, harus memenuhi ketentuan:

    a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
    b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya

    Pemohon menganggap kepala daerah petahana yang maju lagi dalam Pilkada harus cuti untuk menjamin Pilkada berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dia juga menganggap masa tenang merupakan momen penting jelang Pilkada sehingga harus bebas dari kepentingan Pilkada oleh kepala daerah petahana.

    MK pun mengabulkan gugatan pemohon. Berikut amar putusan MK:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

    2. Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana baik pada masa kampanye, masa tenang maupun pada hari pemungutan suara”.

    3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

    4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan peluang penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas oleh kepala daerah petahana yang maju lagi di Pilkada sangat terbuka lebar sehingga dapat melanggar prinsip Pilkada. MK mengatakan permohonan agar kepala daerah petahana yang maju lagi di Pilkada cuti sejak kampanye hingga hari pemilihan adalah permohonan yang masuk akal.

    “Menurut Mahkamah dalam upaya untuk menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, maka diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana tidak hanya hingga masa kampanye berakhir, namun juga pada waktu masa tenang dan pada hari pemungutan suara. Sebab, menurut Mahkamah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah baik petahana maupun bukan petahana seharusnya memiliki hak, kesempatan, keadilan, dan kesetaraan yang sama dalam perlakuan selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara,” ujar MK.

    MK Perketat Aturan Penggunaan AI dalam Peserta Pemilu

    Ilustrasi AI (Foto: Shutterstock)

    Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan sebagian gugatan terkait uji materi UU Pemilu dengan nomor perkara 166/PUU-XXI/2023. MK meminta peserta pemilu tidak menggunakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan secara berlebihan, sehingga tidak menampilkan citra diri sebenarnya.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    “Menyatakan frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence),” sambungnya.

    Dalam pertimbangannya, MK mengatakan peserta Pemilu telah mengekplorasi teknologi dan teknik representasi citra diri demi memikat para pemilih. Salah satu yang digunakan ialah kecerdasan buatan atau AI.

    MK mengatakan citra diri, dalam hal ini foto/gambar, yang dipoles berlebihan dengan AI dapat menghilangkan keaslian atau originalitas si calon yang hendak dipilih rakyat. Menurut MK, manipulasi berlebihan citra diri dengan AI malah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas Pemilu bebas, jujur dan adil.

    “Artinya, rekayasa/manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat. Informasi yang tidak benar dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas, sehingga hasil citra diri yang direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merugikan pemilih secara individual namun juga merusak kualitas demokrasi,” ujar MK.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/imk)

  • Golkar Sebut Penghapusan Presidential Threshold jadi Momentum Penyempurnaan Pemilu

    Golkar Sebut Penghapusan Presidential Threshold jadi Momentum Penyempurnaan Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA — Partai Golkar menilai penghapusan ambang batas atau threshold 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi momentum untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU). 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain. 

    Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif. 

    “Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024). 

    Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifar final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. 

    Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. 

    Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya. 

    Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.  

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025). 

  • Pilpres Tanpa Ambang Batas, Denny Siregar Ingatkan Risiko Polarisasi Baru

    Pilpres Tanpa Ambang Batas, Denny Siregar Ingatkan Risiko Polarisasi Baru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara dan pegiat media sosial, Denny Siregar, turut memberikan pandangannya terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) sebesar 20 persen.

    Dalam unggahannya, Denny menyampaikan kekhawatiran terhadap polarisasi politik yang semakin membesar di setiap pemilihan presiden (Pilpres).

    “Pilpres 2019, kita terbagi 2 kubu. Pilpres 2024, kita terbelah lagi menjadi 3 kubu,” ujar Denny dalam keterangannya di aplikasi X @Dennysoregar7 (5/1/2025).

    Denny menyoroti bahwa masyarakat Indonesia semakin terfokus pada pembentukan kubu-kubu politik.

    “Pilpres 2029, dengan hilangnya PT 20 persen, entah kita akan terbagi berapa kubu?,” Denny menuturkan.

    Menurutnya, hal ini justru berpotensi mengalihkan perhatian dari isu-isu yang lebih mendesak, seperti kondisi ekonomi rakyat yang terus memburuk.

    “Kita lebih fokus berkubu di politik. Padahal di sekitar kita sekarang, ekonomi saudara-saudara kita runtuh pelan-pelan,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan presidential threshold inkonstitusional.

    Dikatakan Anas, keputusan tersebut memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia.

    “Seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan Capres dan Cawapres, karena MK memutuskan bahwa presidential treshold inkonstitusional,” ujar Anas dalam keterangannya di aplikasi X @anasurbaninggrum (2/1/2025).

    Ia menyebut putusan MK ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem demokrasi yang selama ini dinilai tidak adil.

  • Ketua DPD Dorong Wacana Pengusulan Capres Jalur Independen

    Ketua DPD Dorong Wacana Pengusulan Capres Jalur Independen

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin, mendorong wacana dan kajian mengenai pengusulan calon presiden (capres) melalui jalur independen atau nonpartisan dalam sistem politik Indonesia. Hal ini dinilai penting untuk memperluas hak politik masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi.

    Pernyataan ini disampaikan Sultan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1/2025).

    “Kami sangat mengapresiasi langkah MK yang secara perlahan membuka ruang demokrasi lebih luas, memberikan hak politik yang lebih terbuka bagi warga negara,” kata Sultan Sabtu (4/1/2025), seperti dilansir Antara.

    Meski demikian, ia tetap menghormati konstitusi yang saat ini hanya mengatur pencalonan presiden melalui partai politik. Sultan menilai pentingnya memulai wacana calon presiden independen untuk menciptakan keadilan politik dan mencari pemimpin nasional yang berkualitas.

    “Saat ini, UUD hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon independen perlu dimulai,” ujarnya.

    Sultan juga mengkritisi minimnya kaderisasi di internal partai politik di Indonesia, yang dinilai belum serius dalam menyiapkan calon pemimpin bangsa. “Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi,” ucapnya terkait wacana dan kajian capres jalur independen.

    Sultan menyebut beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat dan Rusia, memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mencalonkan diri sebagai presiden melalui jalur independen.

    “Prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara tidak boleh dibatasi oleh aturan presidential threshold atau institusi politik tertentu saja,” tegasnya.

    Sebelumnya, MK menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur ambang batas minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

    Langkah ini membuka peluang lebih luas bagi berbagai pihak untuk mencalonkan diri tanpa bergantung pada koalisi besar partai politik.

    Wacana pengusulan calon presiden jalur independen menjadi langkah strategis untuk memperluas partisipasi politik masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan adanya putusan MK yang menghapus presidential threshold, diskusi mengenai jalur independen semakin relevan untuk diwujudkan.

  • Ketua DPD Dorong Capres Independen usai MK Hapus Presidential Threshold

    Ketua DPD Dorong Capres Independen usai MK Hapus Presidential Threshold

    loading…

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menilai pengusulan bakal calon presiden (capres) secara independen atau nonpartisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia. Foto/Raka Dwi Novianto

    JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menilai pengusulan bakal calon presiden (capres) secara independen atau nonpartisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia. Hal tersebut dikatakannya usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold .

    Menurutnya, hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi. Untuk itu, ia menilai, wacana calon presiden dari jalur independen perlu dimulai.

    “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang nonpartisan perlu dimulai,” ujar Sultan melalui keterangan resminya yang dikutip, Minggu (5/1/2025).

    Sultan mengatakan, sejumlah negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan luas pada rakyat untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Selain Amerika, kata dia, Presiden Rusia Vladimir Putin merupakan pemimpin bangsa yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pilpres.

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” ucap Sultan.

    Kendati demikian, Sultan menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. Namun, ia menilai pembahasan calon presiden jalur independen merupakan hal penting untuk dilakukan pembuat UU baik DPR maupun Pemerintah.

    “Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional” ujarnya.

    Sultan pun berharap, agar hak untuk memilih dan dipilih ini bisa dibuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Sehingga bangsa ini dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” tandasnya.

    (rca)

  • Batasan Koalisi Jadi Sorotan Pemerintah Usai MK Hapus PT 20%

    Batasan Koalisi Jadi Sorotan Pemerintah Usai MK Hapus PT 20%

    Jakarta

    Pemerintah menyoroti batasan koalisi usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintah menilai tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres.

    Untuk diketahui, putusan MK terkait ambang batas itu dibacakan pada Kamis (2/1) di di gedung MK, Jakarta Pusat dengan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.

    Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Yusril menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

    Yusril menambahkan, setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujar Yusril.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkasnya.

    Aturan Batasan Jumlah Capres

    Yusril Ihza Mahendra (Foto: Devi/detikcom)

    Yusril lantas menyoroti batasan jumlah capres. Menurutnya, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres.

    “Kalau membaca pertimbangan hukum dan diktum putusan, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres, karena hal itu, baik langsung maupun tidak langsung, akan mengembalikan presidential threshold yang justru sudah dibatalkan oleh MK,” kata Yusril saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).

    Dia mengatakan putusan MK membuat setiap parpol berhak mengusung calon presiden. Selain itu, Yusril menyebut MK juga tetap mempersilakan jika parpol mau berkoalisi mencalonkan presiden-wakil presiden.

    “MK tegas menyatakan setiap parpol peserta Pemilu berhak mencalonkan capres. Kalau mereka mau bergabung mencalonkan seseorang silakan bergabung,” ucapnya.

    Dia menggarisbawahi panduan MK agar gabungan parpol jangan sampai mendominasi pilpres. Menurutnya, hal itu yang harusnya dibatasi.

    “Panduan MK justru memberikan arahan agar jika parpol-parpol bergabung mencalonkan capres-cawapres agar jangan sampai mendominasi. Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol peserta Pemilu bisa bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang nanti dibuat tidak bertabrakan dengan putusan MK ini,” jelasnya.

    Dia mengatakan aturan yang ada harus mengantisipasi kemungkinan mayoritas partai berkoalisi. Dia mengatakan harus ada batasan agar suatu koalisi tak mendominasi Pilpres.

    “Jangan sampai parpol peserta pemilu bergabung tanpa batas, misal ada 20 parpol ikut pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan satu paslon, sisa satu partai yang hanya bisa ajukan satu calon lagi, akhirnya hanya ada dua paslon saja. Ini yang harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidak mendominasi seperti dikatakan MK,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (eva/isa)

  • Isu Politik Sepekan: MK Hapus Presidential Threshold hingga Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM

    Isu Politik Sepekan: MK Hapus Presidential Threshold hingga Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dalam sepekan terakhir menjadi fokus pembaca. Berita Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan selama sepekan terakhir.

    Isu politik pekan ini lainnya, terkait Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus utang UMKM, mantan Presiden Joko Widodo yang menanggapi namanya yang masuk pemimpin korup versi OCCRP, Presiden Prabowo yang menyinggung terkait vonis Harvey Moeis, hingga 5 program prioritas dalam koordinasi menko PMK.

    Berikut isu politik sepekan Beritasatu.com.

    1. MK Hapus Presidential Threshold
    Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah dinamika pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold (PT) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Keputusan ini membuka babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia yang sejak 2004 selalu diwarnai dengan ambang batas minimal suara atau kursi untuk calon presiden. Penghapusan presidential threshold dapat memengaruhi dinamika koalisi partai politik, yang sebelumnya sangat bergantung pada pencapaian ambang batas untuk mencalonkan pasangan presiden.

    2. Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM Senilai Rp 14 Triliun
    Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2025. Program ini mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai utang yang dihapus mencapai Rp 14 triliun.

    Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025). Rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang telah ditandatangani pada 5 November 2024.

    Pada tahap awal, sebanyak 67.000 pelaku UMKM akan menerima manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus mencapai Rp 2,4 triliun.

    3. Respons Jokowi Soal Masuk Daftar OCCRP 2024
    Selain berita MK yang menghapus presidential threshold, isu politik sepekan lainnya yang hangat diperbincangkan, yakni Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara terkait namanya yang masuk dalam daftar nominasi tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Menanggapi hal ini, Jokowi meminta agar tuduhan tersebut disertai bukti konkret. Ketika ditanya lebih lanjut soal nama Jokowi di OCCRP 2024, mantan wali kota Solo itu menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak lebih dari fitnah dan framing jahat yang sering terjadi belakangan ini.

    4. Prabowo Singgung Vonis Harvey Moeis
    Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hampir Rp 300 triliun dinilai terlalu ringan. Presiden Prabowo Subianto berang dengan hakim yang menghukum ringan koruptor.

    Prabowo mengkritik hakim yang menjatuhkan vonis terlalu ringan kepada pelaku korupsi yang merugikan negara miliaran bahkan ratusan triliun. Prabowo mengatakan rakyat sekarang sudah melek dengan hukum. Ketika hakim menjatuhkan vonis terlalu ringan kepada koruptor, maka rakyat akan mengkritisi putusan itu.

    5. 5 Program Prioritas dalam Koordinasi Menko PMK
    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan, komitmen kementerian dan lembaga dalam mengawal program Quick Win 2025 Presiden Prabowo Subianto.

    Program ini dirancang untuk mempercepat pencapaian Asta Cita yang menjadi visi utama Presiden Prabowo, dengan fokus pada pembangunan manusia yang unggul dan berdaya saing. Pratikno menegaskan, bahwa program-program ini mencerminkan semangat sinergi lintas kementerian dan lembaga.

    Demikian berita-berita politik sepekan yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya MK yang menghapus presidential threshold.

  • Gerindra Janji Revisi UU Selaras Putusan MK Presidential Threshold

    Gerindra Janji Revisi UU Selaras Putusan MK Presidential Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Fraksi Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold.

    Ia memastikan akan mengawal agar penerapan putusan itu dalam produk revisi UU berjalan sesuai dengan amanat putusan MK.

    “Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” kata Budisatrio dalam keterangannya, Jumat (3/1).

    Ia menyebut masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan tersebut diresmikan sebagai produk revisi UU.

    Budisatrio menyatakan pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.

    Budi menekankan bahwa putusan MK bersifat final and binding. Ia pun memastikan Fraksi Gerindra akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.

    Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (2/1) lalu.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan mengikat.

    Ia menyebut pemerintah menghormati dan terkiat atas putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu melihat ada perubahan sikap MK atas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pasal ini memang salah satu pasal yang sering diajukan gugatan uji materi ke MK.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    (thr/kid)

    [Gambas:Video CNN]