Produk: PPPK

  • THR untuk Pejabat di Bojonegoro dan Lamongan Disiapkan Rp28 Miliar

    THR untuk Pejabat di Bojonegoro dan Lamongan Disiapkan Rp28 Miliar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pos anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pejabat di Kabupaten Bojonegoro dan Lamongan sudah disiapkan senilai Rp28 miliar, Jumat (22/3/2024).

    Jumlah tersebut akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Pensiunan, juga pejabat di luar ASN lingkup institusi pemerintah. Penyaluran THR itu diproyeksikan sudah tersalur pada akhir Maret 2024.

    “Akhir Maret 2024 sudah salur. Sekarang lagi komunikasi dengan satuan kerja untuk menyiapkan SPM-nya,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno.

    Teguh mengungkapkan, anggaran THR itu disiapkan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Secara rinci, jumlah penerima THR diproyeksikan untuk Kabupaten Bojonegoro jumlah PNS sebanyak 1.084 orang dengan jumlah anggaran sebesar Rp6,5 miliar. PNS Polri sebanyak 89 orang dengan anggaran sebesar Rp350 juta.

    Kemudian THR untuk Polri ada 981 orang dengan anggaran Rp5,7 miliar. Bagi PPPK ada sebanyak 185 orang dengan anggaran Rp905 juta. Kemudian PPNPN ada 521 orang dengan jumlah anggaran Rp752 juta.

    “Total untuk pegawai di Kabupaten Bojonegoro ada 2.860 dengan jumlah pembayaran Rp14,2 miliar,” terangnya.

    Sementara untuk pejabat di Kabupaten Lamongan, total dari PNS, PNS Polri, Polri, PPPK, dan PPNPN ada sebanyak 2.739 orang dengan jumlah pembayaran THR senilai Rp13,9 miliar. [lus/ian]

  • PPPK Ponorogo Mulai Tanda Tangani Kontrak Jadi Abdi Negara

    PPPK Ponorogo Mulai Tanda Tangani Kontrak Jadi Abdi Negara

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ratusan orang yang terpilih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai menandatangani kontrak. Selangkah lagi mereka akan menjadi abdi negara.

    Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, tercatat ada 751 peserta PPPK yang rencana melakukan tanda tangan kontrak. Jadwal penandatanganan dimulai Selasa  (19/3/2024) hingga nanti terakhir pada Jumat (22/3/2024) nanti.

    “Dari hari Selasa lalu, ada penandatanganan kontrak untuk PPPK. Jadwalnya hari Selasa dan Rabu untuk PPPK kategori guru dan sisanya untuk PPPK tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis,” kata Kepala BKPSDM Ponorogo, Andy Susetyo, Kamis (21/3/2024).

    Proses tanda tangan kontrak ini, calon PPPK yang lolos diberi draft dokumen perjanjiannya. Dari situ, mereka disuruh untuk mempelajarinya. Setelah selesai mempelajari, apakah setuju atau tidak. Kalau setuju, mereka menandatangani dokumen perjanjian tersebut

    “Ini merupakan tanda tangan perjanjian kerja antara bupati dan masing-masing PPPK. Kalau setelah mempelajari draf dokumen perjanjian, setuju ya ditandatangani,” katanya.

    Setelah proses penandatanganan rampung, BKPSDM Ponorogo pun langsung mulai proses surat keterangan (SK) dari Bupati. Selanjutnya, SK bupati itu, rencanya akan diserahterimakan pada minggu depan.

    “Setelah tanda tangan, baru memproses pembuatan SK bupati dan nanti minggu depan akan diserahterimakan,” kata mantan kepala Dinas Pertanian itu.

    Dia menambahkan bahwa durasi kontrak kerja PPPK selama 5 tahun. Hal tersebut juga sesuai dengan petunjuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    “Dari dulu tetap sampai sekarang, kontraknya 5 tahun,” pungkasnya. [end/beq]

  • Blitar Siapkan Rp44,9 M untuk THR ASN, Bupati, dan DPRD

    Blitar Siapkan Rp44,9 M untuk THR ASN, Bupati, dan DPRD

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp44,9 miliar untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Anggaran THR tersebut akan diperuntukkan bagi 9.195 ASN dan Non-ASN.

    Adapun rincian anggaran THR 2024 itu, yakni Rp33,2 miliar untuk PNS dan Rp11,5 miliar diperuntukkan bagi PPPK. Serta sisanya Rp250 juta untuk Non ASN yang terdiri dari Bupati Blitar dan 50 orang pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Blitar.

    “Karena sudah ada aturan tentang THR yaitu PP No 14/2024, maka anggarannya juga sudah dialokasikan sesuai kebutuhan. Dimana ASN terdiri dari PNS sebanyak 6.292 orang dan PPPK 2.852 orang, serta Non ASN 51 orang,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto.

    Nantinya setiap PNS dan PPPK bakal mendapatkan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Demikian juga untuk Non ASN, yaitu bupati dan pimpinan serta anggota DPRD besarnya juga mengacu penghasilan Maret 2024

    “Besarnya THR mengacu pada komponen penghasilan Maret 2024 ini, ditambah 1 kali atau 100 persen TPP paling banyak yang diterima tiap bulan,” paparnya.

    Jumlah anggaran THR 2024 ini lebih banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya pada tahun ini gaji ASN naik sebesar 8 persen dari tahun 2023 lalu. Dengan kondisi itu maka secara otomatis besaran anggaran yang disediakan untuk THR pada tahun ini juga ikut meningkat.

    “Serta perbedaan aturan, jika tahun kemarin tunjangan TPP hanya 50 persen, tahun ini diberikan penuh 100 persen,” bebernya.

    Terkait kapan THR ini bakal dicairkan, BPKAD mengaku belum tahu pasti. Pasalnya saat ini masih dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Karena sesuai aturan, untuk mencairkan THR harus ada Perbup yang kini sudah diproses Bagian Hukum Setda Pemkab Blitar.

    “Kalau sesuai aturan paling cepat H-10 hari kerja, sebelum Hari Raya Idul Fitri atau 26 Maret 2024 ini. Diupayakan bisa tepat waktu pencairannya,” tutupnya. [owi/beq]

  • THR Pemkot Malang Bakal Cair Tanggal 25 Maret 2024

    THR Pemkot Malang Bakal Cair Tanggal 25 Maret 2024

    Malang (beritajatim.com) – Hari Raya Idul Fitri 2024 Pemerintah Kota Malang bakal menggelontorkan anggaaran sebesar Rp29.008.723.800 untuk tunjangan hari raya (THR).

    Jumlah sebesar itu akan diberikan pada Aparatur Sipil Negara, Pekerja Negeri Sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang, Totok Kasianto mengatakan, prosedur pencairan THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

    “Di Kota Malang, terdapat sebanyak 5.462 PNS dan 1.463 PPPK, sehingga keseluruhan total mencapai 6.925 aparatur negara,” ujar Totok, Senin, (18/3/2024).

    Sementara itu, Pj Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa mereka sudah mengalokasikan THR bagi ASN, PNS dan PPPK sesuai aturan pemerintah pusat.

    “Sudah, itu kan ketentuan dari pusat kita sudah mengalokasikan,” imbuh Totok.

    THR ini akan cair pada 25 Maret 2024 mendatang. Wahyu mengatakan, THR bagi ASN, PNS dan PPPK akan cair sebesar 1 kali gaji bulanan tanpa tunjangan.

    “Nanti kita cek lagi, kan biasanya satu kali gaji tanpa tunjangan. 25 Maret akan cair,” ujar Wahyu. [luc/but]

  • 2 Daerah di Jatim dan 17 Lainnya Usulkan Formasi CPNS 2024 ke Pusat

    2 Daerah di Jatim dan 17 Lainnya Usulkan Formasi CPNS 2024 ke Pusat

    Surabaya (beritajatim.com)- Meski pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 belum sepenuhnya dibuka secara resmi, namun beberapa daerah sudah mengusulkan formasi CPNS untuk 2024.

    Total seluruh daerah yang sudah mengusulkan formasi ke pusat dan  ada 19 kawasan. Menariknya lagi dari 19 kawasan ini dua di antaranya merupakan kawasan Jawa Timur (Jatim). Mana saja dua kota/kabupaten yang sudah umumkan formasi CPNS di kawasan Jatim? berikut informasi lengkapnya.

    Melansir situs resmi Kementrian PAN dan RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menuturkan seleksi ASN saat ini terbagi atas dua yakni CPNS dan PPPK. Seleksi CPNS dan PPPK 2024 ini dibuka untuk sebanyak 2,3 juta formasi, baik untuk pusat atau daerah.

    Seleksi CPNS dan PPPK 2024 ini banyak dibuka untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis. Selain itu, seleksi CPNS 2024 juga dibuka untuk lulusan baru atau fresh graduate sebanyak 690 ribu posisi.

    “Tahun ini memang mengutamakan formasi seleksi CPNS dan PPPK untuk pemenuhan kebutuhan daerah,” tegasnya.

    Berikut daftar 19 daerah yang sudah mengusulkan  formasi untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2024 kepada Kementerian PAN RB:

    1. BKPSDM Kota Blitar

    2. BKPSDM Kota Malang

    3. BKPSDM Pontianak

    4. BKPSDM Kab. Bandung Barat

    5. BKPSDM Gianyar

    6. BKPSDM Kota Tidore Kepulauan

    7. BKPSDM Kab. Kapuas Hulu

    8. BKPSDM Kota Mataram

    9. BKPSDM Kota Metro

    10. BKPSDM Karimun

    11. BKPSDM Kota Denpasar

    12. BKPSDM Kota Kotamobagu

    13. BKD Prov. Kalimantan Barat

    14. BKPSDM Kota Palembang

    15. BKPSDM Kab. Bima

    16. BKPSDM Kab. Merangin

    17. BKPSDM Kota Batam

    18. BKPSDM Kab. Sarolangun

    19. Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu yang merekrut formasi rinci terdiri dari
    14 CPNS Dokter Spesialis/Nakes, 46 CPNS Teknis, 427 PPPK Guru, 12 PPPK Nakes dan
    1.080 PPPK Teknis.

    Adapun pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS 2024 periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

    Meski belum ada tanggal pastinya, pemerintah telah membagikan jadwal seleksi CPNS 2024 sebanyak 3 periode yaitu I, II dan III.

    Periode I: pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024

    Periode II: pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

    Periode III: pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024. [aje]

  • BKN Ancam Potong Tunjangan Kinerja PNS Tak Netral di Pilpres 25 Persen

    BKN Ancam Potong Tunjangan Kinerja PNS Tak Netral di Pilpres 25 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak netral di Pilpres 2024 diancam kena potongan tunjangan kinerja (tukin) 25 persen.

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pihaknya sudah menerima 47 laporan pelanggaran netralitas PNS hingga 31 Januari 2024. Ada 42 pelanggaran disiplin dan 5 lainnya berupa dugaan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh kementerian/lembaga (K/L) yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ucap Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi dalam keterangan resmi, Jumat (2/2).

    Jenis pelanggaran netralitas disiplin ASN yang dilaporkan, antara lain pemberian dukungan kepada pasangan calon (paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

    Sedangkan jenis pelanggaran netralitas kode etik, seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, hingga menghadiri deklarasi paslon tertentu.

    Nanang merinci dua sanksi utama pelanggaran disiplin ASN dalam Pilpres 2024. Pertama, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

    Kedua, hukuman disiplin berat. Sanksinya bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

    “Sementara itu, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” jelas BKN.

    BKN mengatakan aduan yang masuk masih berpotensi bertambah selama proses Pemilu 2024 berlangsung.

    (skt/agt)

  • Disinggung Prabowo di Debat, Berapa Gaji Guru Sekarang?

    Disinggung Prabowo di Debat, Berapa Gaji Guru Sekarang?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membeberkan gaji yang diterima para guru saat ini. Mirisnya, ada guru honorer yang digaji Rp250 ribu per bulan.

    Gaji guru sebelumnya disinggung calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam debat capres pada Minggu (4/1) malam.

    Ketua Pengurus Besar PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan gaji guru yang rendah sudah menjadi masalah selama puluhan tahun belakangan.

    Ia mengatakan gaji pokok terendah guru ASN PNS golongan III A sebesar Rp2,57 per bulan. Sementara, gaji pokok terendah guru PPPK sebesar Rp2,04 juta per bulan dan gaji terendah guru honorer Rp250 ribu per bulan.

    Dudung mengatakan gaji guru bervariasi. Ada yang hanya mendapatkan gaji pokok, ada juga yang mendapatkan tunjangan jika sudah tersertifikasi.

    Ia menuturkan kebijakan sertifikasi guru dimulai sejak 2006. Namun, guru yang sudah tersertifikasi masih terbatas sekitar 800 ribu guru.

    “Yang disertifikasi saja dibatasi setiap tahun hanya berapa orang yang bisa ikut seleksi padahal menurut UU sejak 2005 pemerintah harus segera menyelesaikan guru yang sudah mengajar dulu sertifikasinya,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/2).

    “Data 2020 masih ada guru kurang lebih 1,6 juta yang belum sertifikasi. Satu-dua tahun ini ada 200 ribuan yang disertifikasi. Berarti berkurang menjadi 1,4 juta,” katanya.

    Selain tunjangan sertifikasi, Dudung mengatakan ada juga guru yang mendapatkan tunjangan kinerja daerah. Namun, tidak semua daerah menerapkan tunjangan kinerja bagi guru. Salah satu daerah yang sudah menerapkan, katanya, adalah Kota Bekasi.

    “Selama ini hanya daerah yang kuat yang mampu memberikan tunjangan kinerja daerah,” katanya.

    Dudung mengatakan pemerintah sebenarnya sudah sadar bahwa guru memiliki peranan yang besar. Namun pemerintah, katanya, belum memiliki anggaran yang cukup untuk gaji guru.

    Ia mengatakan gaji pokok guru ASN PNS maupun ASN PPPK harusnya minimal Rp5 juta per bulan. Sementara gaji untuk honorer harusnya minimal Rp2 juta – Rp3 juta per bulan.

    “Ini yang harus menjadi perhatian calon presiden. Negara manapun kalau ingin maju, kesejahteraan guru yang harus dipikirkan,” katanya.

    Dalam debat capres, Prabowo berjanji akan melakukan perbaikan gaji guru jika terpilih dalam Pilpres 2024.

    “Kita yakin pendidikan (hal) strategis, kita harus memperbaiki gaji guru, termasuk gaji (guru) honorer,” kata Prabowo.

    Tidak hanya itu, Prabowo juga berjanji akan melakukan perbaikan gaji pada ASN, aparat dan perangkat lainnya.

    “Dan juga seluruh penyelenggara negara, ASN, TNI, Polri, Penyuluh Pertanian, di mana harus kita perbaiki gajinya, sehingga kualitas hidup mereka akan baik,” katanya.

    (fby/pta)

  • Berapa Gaji PPPK 2024?

    Berapa Gaji PPPK 2024?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Jokowi menetapkan aturan baru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Aturan baru ini berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Dalam beleid itu, ada 17 golongan PPPK dengan besaran nilai gaji yang berbeda yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2024.

    Berikut daftar gaji PPPK terbaru berdasarkan golongannya:

    I Rp1.938.500-Rp2.900.900

    II Rp2.116.900-Rp3.071.200

    III Rp2.206.500-Rp3.201.200

    IV Rp2.299.800-Rp3.336.600

    V Rp2.511.500-Rp4.189.900

    VI Rp2.742.800-Rp4.367.100

    VII Rp2.858.800-Rp4.551.800

    VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400

    IX Rp3.203.600-Rp5.261.500

    X Rp3.339.100-Rp5.484.000

    XI Rp3.480.300-Rp5.716.000

    XII Rp3.627.500-Rp5.957.800

    XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800

    XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500

    XV Rp4.107.600-Rp6.746.200

    XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600

    XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000.

    (ldy/agt)

  • Daftar Resmi Besaran Gaji PPPK Terbaru

    Daftar Resmi Besaran Gaji PPPK Terbaru

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada 17 golongan dengan besaran nilai yang berbeda dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

    Gaji PPPK terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024.

    Aturan baru ini akan menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 218 Tahun 2020).

    “Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis Perpres tersebut yang dikutip pada Selasa (30/1).

    Berikut daftar gaji PPPK terbaru berdasarkan golongannya:

    I Rp1.938.500-Rp2.900.900

    II Rp2.116.900-Rp3.071.200

    III Rp2.206.500-Rp3.201.200

    IV Rp2.299.800-Rp3.336.600

    V Rp2.511.500-Rp4.189.900

    VI Rp2.742.800-Rp4.367.100

    VII Rp2.858.800-Rp4.551.800

    VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400

    IX Rp3.203.600-Rp5.261.500

    X Rp3.339.100-Rp5.484.000

    XI Rp3.480.300-Rp5.716.000

    XII Rp3.627.500-Rp5.957.800

    XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800

    XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500

    XV Rp4.107.600-Rp6.746.200

    XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600

    XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000.

    (ldy/agt)

  • Jokowi Tetapkan Aturan Baru Gaji PPPK, Kisaran Rp1,9 Juta-Rp7,32 Juta

    Jokowi Tetapkan Aturan Baru Gaji PPPK, Kisaran Rp1,9 Juta-Rp7,32 Juta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan baru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Kenaikan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

    Aturan mengenai gaji ini ditandatangani Jokowi pada 26 Januari 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2024 lalu. Artinya, sama dengan gaji PNS, selisih nilai saat ini dengan sebelumnya akan dirapel pada pembayaran gaji Februari 2024.

    “Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis Perpres tersebut yang dikutip pada Selasa (30/1).

    Aturan baru ini akan menggantikan Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218).

    Daftar gaji pegawai dalam aturan ini ditetapkan untuk 17 golongan. Untuk jabatan terendah atau golongan ditetapkan sebesar Rp1,938 juta-Rp2,9 juta per bulan.

    Sedangkan untuk gaji tertinggi diberikan kepada pegawai golongan 17 sebesar Rp4,462 juta-Rp7,329 juta.

    Tak hanya gaji PPPK, Jokowi juga mengeluarkan gaji resmi untuk PNS yang dinaikkan mulai awal tahun ini.

    Kenaikan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS resmi menaikkan gaji PNS.

    (ldy/agt)