Produk: PPPK

  • Puji Dulu, Sentil Kemudian: Gaya Nasdem Jember Hadapi Bupati Hendy

    Puji Dulu, Sentil Kemudian: Gaya Nasdem Jember Hadapi Bupati Hendy

    Jember (beritajatim.com) – Puji dulu, sentil kemudian. Demikian gaya Partai Nasional Demokrat saat menghadapi Bupati Hendy Siswanto, dalam sidang paripurna Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023, di gedung DPRD Jember, Sabtu (30/3/2024) malam.

    David Handoko Seto, legislator Nasdem, menginterupsi jalannya paripurna saat hendak diakhiri. Tepuk tangan terdengar, saat dia memuji capaian 94 penghargaan yang dipaparkan Bupati Hendy dalam Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023. “LKPJ 2023 ini adalah yang terpanjang dan memunculkan semua prestasi,” katanya.

    Namun David tak selesai sampai di sana. Dia mengingatkan perlunya evaluasi terhadap slogan sinergi, kolaborasi, dan akselerasi yang selalu didengungkan Hendy. “Faktanya, semua partai pengusung tidak pernah dilibatkan pada penetapan program-program strategis Pemkab Jember, termasuk penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” katanya.

    Nasdem adalah satu dari lima partai pengusung pasangan Hendy Siswanto – Muhammad Balya Firjaun Barlaman dalam Pilkada 2020.

    Menurut Davi, ada beberapa persoalan yang muncul pada masa pemerintahan Hendy yang bisa menghambat pembangunan. Salah satunya adalah pengangkatan 11 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi fingsional pengadaan barang dan jasa yang dinilainya sangat terlambat. Sementara pelaksanaan pemilihan kepala daerah tinggal beberapa bulan lagi.

    David juga mempertanyakan perlindungan Pemkab Jember terhadap varietas baru kopi robusta Milo Pace yang rusak karena pembabatan. “Hari ini kita kehilangan satu varietas yang baru saja diresmikan beberapa bulan lalu oleh bupati sendiri. Tapi saya melihat Pemkab Jember tidak berbuat apa-apa dalam hal ini,” katanya.

    Pembentukan Forum CSR (Corporate Social Responsibility) oleh Pemkab Jember mengundang kritikan dari David. “Yang ditunjuk sebagai Ketua Forum CSR adalah salah satu direktur badan usaha milik daerah. Apakah ini dibenarkan atau tidak oleh regulasi?” katanya.

    “Selama bupati menjabat, belum pernah ada laporan CSR yang disampaikan dalam forum sidang paripurna: dari mana CSR itu berasal, perusahaan mana saja yang memberikan CSR, dan ke mana saja CSR itu didistribusikan,” kata David.

    David mengingatkan sebagian besar konstituen Bupati Hendy dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman juga konstituen anggota DPRD Jember. “Anehnya, kamus usulan Pokir (Pokok Pikiran) 2024 yang sudah menjadi bagian yang tidak boleh terlewatkan untuk membangun Jember, kurang menyentuh kepentingan langsung masyarakat,” katanya.

    David menyebut, dari ratusan usulan Pokir, tak ada satu pun yang dikhususkan untuk penanganan bencana sebagaimana diusulkan DPRD Jember. Padahal Jember adalah daerah yang berpotensi mengalami bencana rutin.

    “Relawan bencana di Jember adalah yang terbanyak di Jawa Timur. Tapi ketika kami di DPRD Jember tidak bisa membawa aspirasi teman-teman relawan dalam APBD yang dituangkan ke dalam pokir, maka kami pastikan, sekuat apapun BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), tidak akan mampu menangani bencana di Jember dengan cepat,” kata David.

    Tidak masuknya pembiayaan untuk sektor seni budaya melalui Pokir juga mendapat sorotan dari David. “Percuma kita melaksanakan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan), kalau kemudian aspirasi masyarakat yang dilaksanakan itu hanya yang bersifat fisik. Tidak ada pemberdayaan sama sekali,” katanya.

    “Kami berharap semua OPD, terutama OPD teknis dan pelaksana, yang melaksanakan kegiatan aspirasi melalui jalur Pokir tidak mengakali regulasi. Sesungguhnya Pokir itu murni hibah dan di situ ada pemberdayaan masyarakat seperti swakelola. Faktanya kami selalu dibenturkan dengan urusan pelaksana,” kata David.

    Kritik David ini ditimpali Budi Wicaksono, Ketua Komisi C dan juga legislator Partai Nasdem. Dia mengingatkan Bupati Hendy soal keluhan dari para guru ngaji yang belum menerima insentif. “Tolong Bupati membantu pemerataannya. Bupati pada saat kegiatan Jember Bershodaqoh juga minta data kepada kepala desa, mana guru ngaji yang belum memperoleh insentif dan yang sudah mendapatkan,” katanya.

    Sebagai ketua komisi yang membidangi pembangunan infrastruktur, Budi mengakui keberhasilan pembangunan jalan yang dilakukan selama pemerintahan Bupati Hendy. “Namun masih ada warga yang menutup lubang jalan sendiri dengan urunan. Di salah satu desa, ada warga yang urunan Rp 100 ribuan per rumah,” katanya. [wir]

  • Bupati Hendy Dihujani Kritik Pedas Partai Pengusung Saat Paripurna DPRD Jember

    Bupati Hendy Dihujani Kritik Pedas Partai Pengusung Saat Paripurna DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto dihujani kritik pedas oleh delapan anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menginterupsi sidang paripurna Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 sesaat sebelum ditutup oleh Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, Sabtu (30/3/2024) malam.

    Siswono, Ketua Komisi B dan legislator Partai Gerakan Indonesia Raya, mengawali interupsi tersebut. “Saya mencoba mengingatkan sebagai partai pengusung. Bupati menyampaikan pidato di tempat yang sama, pada 1 September 2020, terkait sembilan program unggulan yang pada hakikatnya adalah RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang disahkan bersama DPRD,” katanya.

    Siswono menagih pelaksanaan janji Hendy yang mencakup pembangunan Jember Outer Ring Road (JORR), transportasi interkonektivitas wilayah, pembangunan dermaga dan peningkatan kelas bandara, optimalisasi JSG (Jember Sport Garden), lingkungan hidup lestari, dan pengelolaan persampahan.

    “Yang paling tragis adalah program pembangunan dermaga dan peningkatan bandara. Jujur, kami sebagai partai pengusung sampai hari ini tidak melihat fakta (perbaikan) itu. Justru kondisi bandara sangat memprihatinkan. Padahal bandara ini bisa memudahkan investor untuk datang ke Jember,” katanya.

    Siswono mendesak Bupati Hendy untuk berfokus pada pemenuhan janji-janji politik yang disampaikan pada saat kampanye dulu. “Mohon maaf, hentikan kegiatan jadi artis di Tiktok, Pak Bupati. Justru itu mengabaikan kepentingan masyarakat banyak pada saat program-program tidak mampu direalisasikan,” katanya.

    Siswono juga mengingatkan peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Jangan pernah memaksa penyampaian bansos sebelum pilkada,” katanya.

    Ada kekhawatiran pemberian bansos menjelang pilkada bisa memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. “Kami tidak ingin setelah pilkada ada celah hukum bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memaksa pendistribusian bansos,” kata Siswono.

    “Bagaimana pun, Bupati adalah bagian dari kami, Partai Gerindra. Kami tidak ada tendensi apa-apa. Tapi ini riil berdasarkan fakta, ketika realisasi sembilan program sama sekali tidak tersentuh,” kata Siswono.

    David Handoko Seto, legislator Partai Nasional Demokrat yang juga mengusung Hendy saat pemilihan kepala daerah empat tahun lalu, sempat memuji capaian 94 penghargaan yang dipaparkan dalam Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023.

    “LKPJ 2023 ini adalah yang terpanjang dan memunculkan semua prestasi. Namun demikian masih ada yang perlu dievaluasi,” kata David.

    David mengingatkan slogan sinergi, kolaborasi, dan akselerasi yang selalu didengungkan Hendy. “Namun faktanya, semua partai pengusung tidak pernah dilibatkan pada penetapan program-program strategis Pemkab Jember, termasuk penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” katanya.

    Ada beberapa persoalan yang muncul pada masa pemerintahan Hendy yang menurut David bisa menghambat pembangunan. Salah satunya adalah pengangkatan 11 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi fingsional pengadaan barang dan jasa yang dinilainya sangat terlambat. Sementara pelaksanaan pemilihan kepala daerah tinggal beberapa bulan lagi.

    David juga mempertanyakan perlindungan Pemkab Jember terhadap varietas baru kopi robusta Milo Pace yang rusak karena pembabatan. “Hari ini kita kehilangan satu varietas yang baru saja diresmikan beberapa bulan lalu oleh bupati sendiri. Tapi saya melihat Pemkab Jember tidak berbuat apa-apa dalam hal ini,” katanya.

    Pembentukan Forum CSR (Corporate Social Responsibility) oleh Pemkab Jember mengundang kritikan dari David. “Yang ditunjuk sebagai Ketua Forum CSR adalah salah satu direktur badan usaha milik daerah. Apakah ini dibenarkan atau tidak oleh regulasi?” katanya.

    “Selama bupati menjabat, belum pernah ada laporan CSR yang disampaikan dalam forum sidang paripurna: dari mana CSR itu berasal, perusahaan mana saja yang memberikan CSR, dan ke mana saja CSR itu didistribusikan,” kata David.

    David mengingatkan sebagian besar konstituen Bupati Hendy dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman juga konstituen anggota DPRD Jember. “Anehnya, kamus usulan Pokir (Pokok Pikiran) 2024 yang sudah menjadi bagian yang tidak boleh terlewatkan untuk membangun Jember, kurang menyentuh kepentingan langsung masyarakat,” katanya.

    David menyebut, dari ratusan usulan Pokir, tak ada satu pun yang dikhususkan untuk penanganan bencana sebagaimana diusulkan DPRD Jember. Padahal Jember adalah daerah yang berpotensi mengalami bencana rutin.

    “Relawan bencana di Jember adalah yang terbanyak di Jawa Timur. Tapi ketika kami di DPRD Jember tidak bisa membawa aspirasi teman-teman relawan dalam APBD yang dituangkan ke dalam pokir, maka kami pastikan, sekuat apapun BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), tidak akan mampu menangani bencana di Jember dengan cepat,” kata David.

    Tidak masuknya pembiayaan untuk sektor seni budaya melalui Pokir juga mendapat sorotan dari David. “Percuma kita melaksanakan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan), kalau kemudian aspirasi masyarakat yang dilaksanakan itu hanya yang bersifat fisik. Tidak ada pemberdayaan sama sekali,” katanya.

    “Kami berharap semua OPD, terutama OPD teknis dan pelaksana, yang melaksanakan kegiatan aspirasi melalui jalur Pokir tidak mengakali regulasi. Sesungguhnya Pokir itu murni hibah dan di situ ada pemberdayaan masyarakat seperti swakelola. Faktanya kami selalu dibenturkan dengan urusan pelaksana,” kata David.

    Tak kalah keras adalah interupsi dari Nurhasan dari Partai Keadilan Sejahtera, yang juga mengusung Hendy saat pilkada lalu. “Saya bangga dengan 94 prestasi yang diraih Pemkab Jember. Tapi dari 94 prestasi itu, tidak ada satu pun yang terkait peningkatan IPM (Indeks Pembangunan Manusia),” katanya.

    Nurhasan menyoroti tingginya angka kematian bayi dan ibu melahirkan. “Ada 147 kasus pada 2023. Ini sangat luar biasa besar. Anggap saja rata-rata ada 12 kasus per bulan,” katanya.

    Angka kematian ibu dan bayi saat melahirkan ini, menurut Nurhasan, menopang IPM. “Pemerintah pusat menilainya bukan dari prestasi-prestasi. Walau pun sarat prestasi, tapi kalau IPM kita tidak meningkat sebagaimana komitmen yang ditetapkan pemerintah pusat, ya percuma,” katanya.

    Nurhasan berharap indikator IPM bisa dipenuhi Pemkab Jember. “Baik itu gini ratio, bagaimana masa belajar anak, usia penduduk Jember, angka kematian ibu dan anak, ini adalah poin-poin penilaian IPM. Tolong jangan dilupakan. Penilaian keberhasilan kabupaten, kota, dan provinsi bukan ditentukan oleh kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial. Tapi ada faktor-faktor yang harus jadi perhatian serius, yakni IPM,” katanya.

    Nurhasan juga menyampaikan salam dari para kader posyandu untuk Bupati Hendy. “Kalau honor RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) sudah meningkat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 300 ribu, kader posyandu sebagai gawang pencegahan kematian ibu dan bayi, honornya masih tetap Rp 100 ribu sampai hari ini. Saya berharap Pemkab Jember memperhatikan nasib mereka. Minimal honornya disamakan dengan RT dan RW,” katanya.

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo tak ketinggalan menginterupsi jalannya sidang untuk mengingatkan pelaksanaan rekomendasi LKPJ tahun-tahun sebelumnya dari DPRD Jember. Ia mencontohkan angka pengangguran.

    “Saya sebagai warga Jember merasa malu, karena ini pernah dideklarasikan dalam pembahasan APBD 2023, bahwa untuk menekan pengangguran pasca pandemi Covid, ada program Jember Berteman. Ini mendapat apresiasi luar biasa. Tapi ternyata pada 2023 sama sekali tidak terlaksana,” kata Edi.

    Edi juga menyentil integrasi penerbitan akta kematian oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan data penerima bantuan dari Dinas Sosial. tahun lalu. “Ini seharusnya terintegrasi dengan Dinas Sosial. Tapi masih orang yang sudah meninggal tiga atau empat tahun lalu masuk dalam daftar penerima bantuan,” katanya.

    Edi mengkritik tidak adanya ruang bagi fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terhadap nota pengantar LKPJ Bupati. Menurut jadwal, setelah pembacaan nota pengantar, pembahasan LKPJ yang berujung rekomendasi DPRD Jember akan dilakukan dua panitia khusus yang masing-masing beranggotakan 12 orang.

    Edi ingin DPRD Jember mengundang seluruh pemangku kepentingan lintas sektor untuk dimintai pendapat soal pelaksanaan pembangunan setahun kemarin. “Saya berharap dokumen LKPJ 2023 bisa diberikan kepada stakeholder yang diundang. Harapan kami pembahasan tahun ini lebih baik,” katanya.

    Sementara itu, Holil Asyari dari Partai Golkar melihat 94 prestasi Pemkab Jember seakan-akan istimewa. “Tapi kalau memang Jember betul-betul mendapatkan penghargaan yang hebat dari pusat, kenapa kok terjadi penurunan dana transfer dari pusat, sehingga APBD Jember dari tahun ke tahun menurun?” katanya.

    Penurunan dana transfer dari pusat ini, menurut Holil, perlu dikupas lebih jauh dibandingkan sederet penghargaan yang diperoleh Pemkab Jember. “Penghargaan itu sepertinya wah, tapi sebenarnya APBD Jember masih kurang dirasakan masyarakat. Maka perlun kita evaluasi,” katanya.

    Budi Wicaksono, Ketua Komisi C dan legislator Partai Nasdem, mengingatkan Bupati Hendy soal keluhan dari para guru ngaji yang belum menerima insentif. “Tolong Bupati membantu pemerataannya. Bupati pada saat kegiatan Jember Bershodaqoh juga minta data kepada kepala desa, mana guru ngaji yang belum memperoleh insentif dan yang sudah mendapatkan,” katanya.

    Sebagai ketua komisi yang membidangi pembangunan infrastruktur, Budi mengakui pembangunan jalan yang dilakukan selama pemerintahan Bupati Hendy. “Namun masih ada warga yang menutup lubang jalan sendiri dengan urunan. Di salah satu desa, ada warga yang urunan Rp 100 ribuan per rumah,” katanya.

    Kritik semakin keras saat Ardi Pujo Prabowo, legislator Gerindra, bersuara. “Kami ingin mengingatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati, sembilan program unggulan yang dituangkan dalam RPJMD berbanding terbalik dengan 94 prestasi yang disampaikan dalam LKPJ 2023,” katanya.

    “Di sini saya mengingatkan program unggulan Wes Wayahe Jember Satu Data. Faktanya, ini belum berjalan dengan baik. Jember Media Center yang jadi rencana juga belum berjalan,” kata Ardi.

    Ardi menyebut ada beberapa program Wes Wayahe SDM Jember Unggul yang tidak dijalankan dan tidak sesuai dengan RPJMD. Berikutnya untuk pelaksanaan program Wes Wayahe Infrastruktur Jember Mantap, ia menyebut ada lima rencana program yang sampai saat ini belum terealisasi sebagaimana disampaikan Siswono.

    “Kami paham kemarin pada masa awal pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati terjadi pandemi Covid. Tapi tentunya itu tidak mengurangi marwah pembahasan RPJMD dan itu bisa dilaksanakan,” kata Ardi.

    Ardi mengkritik pelaksanaan program Wes Wayahe Jember Permata Jawa, yang mencakup pembukaan Jember Creative Center, Pembukaan dan pengembangan desa wisata sebagai destinasi pariwisata dan even kebudayaan, pembangunan gedung seni budaya, promosi dan pemasaran budaya, seni dan pariwisata. “Sebagian sudah dilaksanakan, namun yang sebagian lagi masih menjadi program yang entah kapan bisa dilaksanakan,” katanya.

    Kritik Ardi juga ditujukan untuk pelaksanaan program Wes Wayahe Pesantren Berdaya. “Ini sangat memprihatinkan. Program wirausahawan pesantren, koperasi pesantren, festival inovasi dan kepeloporan santri belum sama sekali tersentuh,” katanya.

    “Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati dalam membenahi Jember ini betul-betul melaksanakan hasil olah pikir dan program unggulan yang sudah tertuang dalam RPJMD. Kami sadar tahun ini adalah tahun politik. Tapi tentunya langkah-langkah yang diambil harus sesuai dengan RPJMD yang kita tetapkan bersama,” kata Ardi.

    “Kami tidak ingin kita tidak bisa tidur nyaman dan bekerja maksimal karena program-program tidak bisa kita laksanakan. Jadi kami ingatkan kembali program-program yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama bisa dimaksimalkan,” kata Ardi.

    Hujan interupsi penuh kritik tajam ini ditutup Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Dhafir Syah setengah jam jelang tengah malam. Ia mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap tenaga pendidikan dan kesehatan oleh Pemkab Jember.

    “Hak GTT-PTT (Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap) sudah dipenuhi. Tapi satu yang belum. Selama ini pada 2022, apalagi 2023, janji terkait kesejahteraan tenaga kesehatan kami tagih. Termasuk pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerimtah dengan Perjanjian Kerja) tenaga kesehatan yang kemarin sangat minim bahkan nol, mudah-mudahan bisa terobati tahun ini. Sesuai dengan janji kita bersama untuk menyejahterakan tenaga guru dan kesehatan,” kata Dhafir. [wir]

  • BKPSDM Jember: Jangan Ragukan Kualitas 11 PPPK Pengadaan Barang dan Jasa

    BKPSDM Jember: Jangan Ragukan Kualitas 11 PPPK Pengadaan Barang dan Jasa

    Jember (beritajatim.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta masyarakat tidak meragukan kualitas dan kapasitas sebelas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik menjadi pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa oleh Bupati Hendy Siswanto.

    Sebelas orang itu dilantik di Pendapa Wahyawibawagraha, 20 Maret 2024. Kepala BKPSDM Suko Winarno mengatakan, mereka sudah melewati empat tes pada perekrutan PPPK tahun lalu, yakni uji kompetensi manajerial, uji kompetensi sosio kultural, kompetensi teknis bidang, dan wawancara.

    “Semua materi tes itu diujikan melalui CAT (Computer Assisted Test), dan untuk jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa ini, materi di dalamnya termasuk pendalaman terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Suko.

    Dengan demikian, lanjut Suko, PPPK yang lulus seleksi fungsional pengadaan barang dan jasa tak perlu diragukan lagi. “Karena memang yang bersangkutan sudah memenuhi standar atau passing grade yang ditetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” katanya.

    Pemkab Jember membuka 15 formasi untuk pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa dalam seleksi PPPK tahun lalu. “Tapi hanya terisi 11. Ini berarti ada empat yang tidak terisi. Ini menunjukkan bahwa panitia seleksi nasional menjaga kualiitas dan kompetensi melalui CAT dengan benar,” kata Suko.

    Pernyataan Suko ini menjawab somasi yang dilayangkan Mohammad Husni Thamrin, seorang pegacara di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (29/3/2024). Ia menggugat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 11 orang pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Pengangkatan ini telah melanggar aturan Undang-Undang Admistrasi Pemerintahan dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Thamrin. Pejabat itu seharusnya diangkat dari aparatur sipil negara bersertifikat pengadaan barang dan jasa. Sertifikat pengadaan barang dan jasa diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

    Thamrin berharap bupati mengganti sebelas orang tersebut agar program pengadaan barang dan jasa dapat berjalan semestinya. “Saya khawatir pelelangan yang dilakukan pejabat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ini berpotensi untuk digugat dan dibatalkan segala putusannya,” katanya. [wir]

  • 3 Orang di Ponorogo Terkena Sanksi Larangan Daftar PPPK Selama Setahun

    3 Orang di Ponorogo Terkena Sanksi Larangan Daftar PPPK Selama Setahun

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 3 calon peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang daftar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, dikenai sanksi tidak boleh mengikuti lagi seleksi tes PPPK selama 1 tahun ke depan. Hal itu dikarenakan 3 orang itu, mengundurkan diri saat tahap pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Jadi 3 peserta calon PPPK yang mengundurkan diri saat pemberkasan pada seleksi tahun 2023, dikenai sanksi larangan mengikuti tes PPPK lagi selama 1 tahun ke depan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo, Jumat (29/03/2024).

    Andy menjelaskan bahwa jika mereka memaksa ikut seleksi PPPK lagi, maka secara sistem nantinya akan mencoret sendiri yang bersangkutan. Sebab, sistem yang dipergunakan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIP). Jika sudah lepas setahun, maka sanksi itu nantinya akan dicabut. Sehingga mereka diperkenankan mengikuti seleksi PPPK lagi.

    “Setelah 1 tahun, sanksi pun dicabut. Mereka diperbolehkan lagi daftar tes PPPK,” katanya.

    Data dari BKPSDM Ponorogo, 3 orang yang mengundurkan diri itu, yakni berasal dari 2 tenaga teknis dan 1 tenaga kesehatan. Alasan pengunduran diri pun berbeda-beda. Ada yang rumahnya di luar Ponorogo, ada karena diterima sebagai perangkat desa.

    “Sementara untuk nakes itu, alasannya melanjutkan sekolah ke jenjang dokter spesialis,” katanya.

    Andy menambahkan bahwa selain 3 orang itu, ada 1 orang lagi yang terpaksa mengundurkan diri. Hal itu dikarenakan berkas-berkas yang dikumpulkan menjadi syarat tidak lengkap. Sehingga SK dan NIP-nya tidak bisa turun.

    “Kalau berkas tidak lengkap itu, tahun ini masih boleh mengikuti seleksi PPPK lagi,” pungkasnya. [end/aje]

  • Seorang Pengacara Kirimkan Somasi untuk Bupati Jember

    Seorang Pengacara Kirimkan Somasi untuk Bupati Jember

    Jember (beritajatim.com) – Mohammad Husni Thamrin, seorang pegacara di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengirimkan somasi untuk Bupati Hendy Siswanto, Jumat (29/3/2024). Ia menggugat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 11 orang pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Saya sudah mengirimkan somasi. Pengangkatan ini telah melanggar aturan Undang-Undang Admistrasi Pemerintahan dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Thamrin kepada beritajatim.com.

    Menurut Thamrin, pejabat itu seharusnya diangkat dari aparatur sipil negara bersertifikat pengadaan barang dan jasa. Sertifikat pengadaan barang dan jasa diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

    “Sementara dari informasi data yang saya miliki, sebelas orang ini selain bukan ASN yang tidak diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan pejabat barang dan jasa, mereka belum mempunyai sertifikat pengadaan, sehingga tidak mempunyai kompetensi,” kata Thamrin.

    Thamrin berharap Bupati Hendy berbesar hati mencabut surat keputusan pejabat pengadaan barang dan jasa tersebut. “Informasinya, sebelas orang tersebut sudah berdinas di ULP – PBBJ (Unit Layanan Pengadaan – Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa) untuk melakukan pelelangan,” katanya.

    Thamrin berharap bupati mengganti sebelas orang tersebut agar program pengadaan barang dan jasa dapat berjalan semestinya. “Saya khawatir pelelangan yang dilakukan pejabat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ini berpotensi untuk digugat dan dibatalkan segala putusannya,” katanya.

    “Kalau ini terjadi, pembangunan di Jember baik infrastruktur maupun pengadaan barang dan jasa lain berpotensi terhenti,” kata Thamrin.

    Menanggapi somasi itu, Bupati Hendy Siswanto menegaskan, pengangkatan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sudah berdasarkan sejumlah peraturan yang berlaku.

    Pertama, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    “Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa adalah salah satu jabatan fungsional yang dapat diangkat atau diisi dari PPPK, selain bisa diangkat atau diiisi formasinya dari pegawai negeri sipil,” kata Hendy.

    Pemkab Jember juga berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Namun jika pengangkatan dari PPPK berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional,” kata Hendy.

    Hendy menjelaskan, dasar pengadaan untuk pengangkatan sebelas orang jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Jember ini sudah berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

    “Sebelas orang yang diangkat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi kompetensi serta dinyatakan memenuhi syarat jabatan saat verifikasi penetapan NIP (Nomor Identitas Pegawai) oleh Badan Kepegawaian Nasional,” kata Hendy.

    \Sebagiamana diatur dalam ketentuan pasal 41 ayat 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, PPPK yang sudah diterbitkan NIP-nya oleh BKN, melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

    Keputusan Hendy semakin kuat, karena aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa terdiri dari PNS dan PPPK.

    Ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dalam Pasal 1 Ayat 10.

    Hal ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.

    “Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan. Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Hendy. [wir]

  • Ada 5 PPPK Banyuwangi Putus Kontrak, Ini Alasannya

    Ada 5 PPPK Banyuwangi Putus Kontrak, Ini Alasannya

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuwangi mendapatkan perpanjangan kontrak. Total, ada 2.131 PPPK bakal melanjutkan pengabdian sebagai aparatur sipil negara (ASN).

    Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, mengatakan, sebenarnya jumlah PPPK yang lolos seleksi pada formasi 2021 sebanyak 2.136 orang. Namun yang mendapatkan SK perpanjangan kontrak hanya sebanyak 2.131 orang.

    “Ada 5 orang yang tidak kita perpanjang (kontraknya). Alasannya, satu orang meninggal dunia, dua orang pensiun, dan dua orang masih terlibat kasus hukum,” jelas Ilzam, Jumat (29/3/2024).

    Para penerima SK itu, kata Ilzam, adalah PPPK dari tenaga guru, teknis, dan kesehatan. Rata-rata sekitar 85 persen merupakan tenaga guru. Ribuan PPPK tersebut telah menjalani kontrak kerja selama 2 tahun, yang berakhir pada Februari 2023.

    “Saat ini kita perpanjang selama tiga tahun, berlaku hingga 2026 mendatang. Gajinya juga naik karena ada kenaikan gaji berkala yang per dua tahun,” ujar Ilzam.

    Bagi mereka yang mendapatkan perpanjangan kontrak kerja, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berpesan agar bersyukur dan bekerja keras. Termasuk, mampu menjadi bagian dalam percepatan program pembangunan di Banyuwangi.

    “Ke depan, PPPK kita libatkan dalam berbagai upaya penanganan kemiskinan. Dan itu akan menjadi penilaian perpanjangan kontrak,” terang Bupati Ipuk. [rin/suf]

  • Jelang Lebaran, Kontrak Kerja PPPK Banyuwangi Diperpanjang

    Jelang Lebaran, Kontrak Kerja PPPK Banyuwangi Diperpanjang

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Menjelang lebaran, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuwangi bisa bernafas lega. Mereka tersenyum lebar lantaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi baru saja memperpanjang kontraknya.

    Tapi, ada syaratnya yaitu mereka kudu bekerja keras di masa perpanjangan kontrak berikutnya. Setidaknya ada 2.131 PPPK yang mendapatkan perpanjangan kontrak tersebut.

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, pihaknya sengaja memberi perpanjangan kontrak PPPK, lantaran ingin pembangunan terus meningkat. Meskipun, keterbatasan fiskal daerah masih membekap.

    “Harapannya agar honorer yang telah diangkat PPPK bisa bekerja keras bersama kami menuntaskan masalah pembangunan,” kata Bupati Ipuk.

    Ribuan PPPK tersebut berasal dari formasi tahun 2021. Mereka mendapatkan perpanjangan kontrak setelah menjalani kontrak kerja selama 2 tahun. “Mereka akan diperpanjang kontrak selama 3 tahun ke depan,” ungkapnya.

    Langkah itu, kata Ipuk, diambil lantaran pihaknya ingin ASN membantu percepatan penanganan program Banyuwangi. Termasuk mengenai masalah pendidikan dan kesehatan.

    “Bapak ibu harus banyak bersyukur. Masih ada ribuan honorer yang belum diangkat. Untuk itu, kami berharap PPPK terus meningkatkan kerjanya,” ujarnya.

    Tak hanya itu, lanjut Ipuk, tenaga PPPK juga harus turut mendukung penuntasan kemiskinan. Program tersebut merupakan salah satu prioritas kerja utama Banyuwangi. “PPPK kita libatkan dalam berbagai upaya penanganan kemiskinan. Dan itu akan menjadi penilaian perpanjangan kontrak,” tegasnya.

    Banyuwangi telah menetapkan tujuh prioritas penanganan kemiskinan yang harus diselesaikan di level desa. Di antaranya adalah penuntasan anak miskin tidak/putus sekolah, penanganan bumil dan balita kurang gizi, penanganan warga miskin yang tidak bisa mengakses pengobatan, penanganan lansia sebatang kara dan penanganan rumah warga miskin tidak layak huni. [rin/suf]

  • Pj Bupati Pamekasan Lantik 445 PPPK

    Pj Bupati Pamekasan Lantik 445 PPPK

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pj Bupati Pamekasan, Masrukin melantik sebanyak 445 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Rabu (27/3/2024).

    Pelantikan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Achmad Faisol, serta sejumlah pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

    Jumlah tersebut nantinya diharapkan dapat mengisi sejumlah kekosongan di berbagai OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan, khususnya karena tidak adanya rekrutmen ASN dalam beberapa tahun terakhir.

    “Tenaga baru ini kita harapkan nantinya dapat mengisi kekosongan ASN yang sudah lama tidak ada rekrutmen, jadi keberadaan PPPK ini bisa menambah kekuatan kami di beberapa formasi,” kata Masrukin.

    Kekosongan tersebut mencakup beberapa formasi berbeda, di antaranya formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. “Ini luar biasa, karena ada 445 PPPK yang sudah dipastikan lolos seleksi. Nantinya mereka harus segera menyesuaikan diri dengan tugas sesuai bidang masing-masing,” ungkapnya.

    “Bahkan untuk 2024 ini, kami sudah berencana untuk kembali membuka rekrutmen PPPK pada beberapa formasi berbeda. Hanya saja masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” sambung Masrukin.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan sudah melakukan rapat bersama kementerian terkait, termasuk platform kebutuhan PPPK yang sudah diberikan.

    “Namun persoalannya, kita mau ngambil (membuka kuota) berapa masih belum kita tentukan, karena pendanaannya diserahkan ke APBD. Jadi jangan sampai kita melakukan rekrutmen, tapi justru tidak mampu membayar,” pungkasnya. [pin/ian]

  • 751 Orang Terima SK PPPK, Ini Pesan Bupati Ponorogo

    751 Orang Terima SK PPPK, Ini Pesan Bupati Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 751 orang akhirnya terima surat keputusan (SK) Bupati Ponorogo terkait dengan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pun memberikan pesan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang baru di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo itu.

    “Saya berpesan untuk meningkatkan etos kerja,” kata Kang Giri sapaan Bupati Sugiri Sancoko, ditulis Rabu (27/03/2024).

    Dalam kesempatan itu, Bupati Sugiri mengungkapkan bahwa setelah menerima SK, diharapkan pegawai yang sebelumnya honorer dan saat ink sudah menjadi PPPK, bisa meningkatkan kinerjanya. Dengan begitu, tentu akan meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

    “Tidak lagi honorer, tentu sudah jelas setelah menerima SK, pengabdiannya,” katanya.

    Bupati meminta para ratusan PPPK yang sudah menerima SK ini, ke depan bekerja dengan hati yang tulus. Tidak hanya sekedar untuk memenuhi jumlah absen masuknya saja. Kualitas pekerja yang harus penting ditingkatkan. Dengan begitu, Kabupaten Ponorogo ini, dibangun dengan semangat dan dikerjakan sepenuh hati. Sehingga hasilnya nanti bisa bagus.

    “Bekerjalah dengan segenap hati, jangan hanya sekedar absen. Kualitas pekerjaan yang penting, dan itu memang yang terpenting,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, 751 PPPK yang menerima SK Bupati Ponorogo itu  terdiri dari 3 formasi. Yakni terdiri dari 251 formasi guru, 129 formasi tenaga teknis, dan 371 tenaga kesehatan. Penyerahan SK itu dilakukan pada hari Selasa (26/3) kemarin di Gedung Sasana Praja.

    Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andy Susetyo, bahwa sebenarnya Pemkab Ponorogo diberikan jatah PPPK sebanyak 912 formasi. Namun, tahun 2024 ini yang sampai tahap pemberkasan dan dinyatakan lulus hanya 751 orang.

    Sehingga tersisa ada 161 formasi yang masih belum terisi. Dimana dari jumlah itu, termasuk 6 formasi dokter spesialis, kosong karena tidak ada pendaftarnya.

    “Banyak yang belum ter-cover, termasuk 6 formasi dokter spesialis yang kosong. Ya mudah-mudahan bisa terisi dalam penerimaan CPNS nantinya,” pungkas Andy. [end/beq]

  • Info Loker Jatim! Pemkab Sumenep Rekruitmen 420 CPNS dan PPPK

    Info Loker Jatim! Pemkab Sumenep Rekruitmen 420 CPNS dan PPPK

    Sumenep (beritajatim.com) – Info loker (lowongan kerja ) Jawa Timur (Jatim) dibuka. Kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep pada tahun 2024 kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Menteri PAN-RB berisi persetujuan rekrutmen ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

    “Surat tersebut menyetujui rekrutmen CPNS dan PPPK sebanyak 420 orang, sesuai usulan kami,” katanya, Rabu (27/03/2024).

    420 CPNS tersebut terdiri dari 46 CPNS dan 374 PPPK. Sebagian besar yang dibutuhkan merupakan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kemudian sisanya tenaga teknis.

    “Kalau untuk CPNS, 21 formasinya diantaranya untuk dokter, dokter spesialis, radiologi. Kemudian 25 lainnya tenaga teknis seperti auditor dan akuntan,” terang Edy.

    Sedangkan untuk PPPK, 203 formasinya untuk guru, mulai guru kelas, guru agama, oalah raga, kesenian, dan TIK. Kemudian 46 lagi formasinya untuk tenaga kesehatan, dan 125 lainnya untuk formasi tenaga teknis.

    “Pelaksanaan tahapan rekrutmennya diperkirakan akhir April atau awal Mei. Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat tentang rekrutmen CPNS ini,” ujar Edy. [tem/aje]