Produk: PPPK

  • Ratusan PNS di Lingkup Pemkab Blitar Pensiun Tahun Ini.

    Ratusan PNS di Lingkup Pemkab Blitar Pensiun Tahun Ini.

    Blitar (beritajatim.com) – Sekitar 400 – 500 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar bakal pensiun hari ini. Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah guru.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan mengatakan posisi guru merupakan yang paling banyak pensiun tahun ini. Hal itu terjadi guru karena masuk angkatan tahun inpres sehingga banyak yang memasuki masa pensiun.

    “Selain guru ada pula PNS yang memasuki pensiun seperti dari sektor kesehatan dan teknis,” kata Budi, Rabu (24/04/24).

    Selain guru, PNS di sektor kesehatan dan teknis juga banyak yang pensiun. Saat ini PNS yang memasuki masa pensiun sudah bisa terdata di BKPSDM Kabupaten Blitar.

    Sementara itu, OPD atau organisasi perangkat daerah terkait juga sudah mempersiapkan untuk rangkap tugas saat PNS bersangkutan sudah pensiun.

    “Kami sudah mempersiapkan PNS bersangkutan untuk merangkap tugas agar OPD tetap berjalan,” tegasnya.

    Rangkap jabatan ini bakal menjadi solusi sementara ditengah banyaknya PNS yang pensiun. Diharapkan dengan begitu pelayanan masyarakat bisa tetap berjalan normal.

    “Bisa dipastikan dengan adanya PNS yang pensiun ini tidak mempengaruhi kinerja untuk masyarakat, karena sudah ada pengalihan tugas ke PNS lainnya selain juga menunggu adanya tambahan pegawai saat rekrutmen CPNS maupun PPPK,” tutupnya. [owi/aje]

  • 304 PPPK di Tulungagung Terima SK dan Dikontrak 2 Tahun

    304 PPPK di Tulungagung Terima SK dan Dikontrak 2 Tahun

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sebanyak 304 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tulungagung, Jawa Timur menerima SK. Mereka dikontrak selama 2 tahun oleh Pemkab Tulungagung.

    Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan total mereka yang diterima menjadi ASN PPPK ini sebanyak 306 orang. Namun satu orang mengundurkan diri dan satu lainnya meninggal dunia sebelum menerima SK. Sehingga pihak Pemkab menyerahkan SK kepada 304 ASN dengan status PPPK.

    “Mereka di kontrak selama dua tahun, setelah itu ada evaluasi dan perpanjangan kontrak lagi,” ujarnya saat prosesi penyerahan SK di Pendopo Kongas Arum Kusumaningbongso. Mereka yang menerima salinan ini merupakan hasil seleksi pada tahun 2023 lalu. Selain tenaga pendidik, terdapat juga tenaga teknis dan kesehatan yang diterima menjadi PPPK.

    Heru meminta kepada para ASN PPPK ini untuk segera dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja. Beberapa diantara mereka terdapat yang pindah ke instansi lain sehingga memerlukan masa adaptasi. Selain itu mereka juga diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi tersebut sehingga dapat bekerja secara maksimal.

    “Beberapa diantara PPPK ini ada yang pindah instansi, kalau meneruskan di instansi yang lama mudah, kalau pindah ini memerlukan segera koordinasi,” tuturnya.

    Heru juga menyampaikan bahwa di tahun ini mereka akan membuka pendaftaran CPNS. Sesuai peraturan mereka yang berstatus sebagai PPPK dapat melamar di formasi CPNS selama memenuhi persyaratan. Nantinya jika mereka diterima sebagai CPNS maka diharuskan mengundurkan diri dari PPPK.

    “Ini namanya peluang bisa digunakan atau tidak, selama persyaratan memenuhi seperti usia dan lainnya bisa mendaftar,” pungkasnya. [nm/aje]

  • SK PPPK Banyuwangi Bisa Diperpanjang, Begini Syaratnya

    SK PPPK Banyuwangi Bisa Diperpanjang, Begini Syaratnya

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menyerahkan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kali ini jumlahnya total kepada 550 orang penerima.

    Dari jumlah itu, mereka merupakan formasi seleksi tahun 2023. Mayoritas, penerimanya adalah tenaga kesehatan (Nakes).

    “Untuk kali ini lebih banyak nakesnya, karena pada pengangkatan tahun sebelumnya sudah didominasi oleh tenaga guru,” ungkap Kepala Badan kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ilzam Nuzuli.

    Para PPPK itu, kata Ilzam, akan terikat perjanjian kerja untuk kontrak selama lima tahun. Tapi, ke depan akan ada monitoring dan evaluasi berkala untuk memantau dan evaluasi kinerja PPPK.

    “Nantinya perpanjangan SK setelah lima tahun akan disesuaikan dengan hasil monitoring kinerja PPPK tersebut,” terangnya.

    Dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut yang akan menentukan nasib pada PPPK Banyuwangi ke depan. Ada ketentuan tertentu yang bakal menjadi pijakan keputusan pemerintah.

    “Selama kinerjanya baik dan disiplinnya terjaga maka PPPK tidak perlu khawatir dengan perpanjangan kontraknya,” tutup Ilzam.

    Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berpesan agar PPPK baru lebih meningkatkan kinerjanya.

    “Selamat kepada semua penerima sk pengangkatan pada hari ini. dengan statua menjadi PPPK, saya harap kinerjanya menjadi semakin lebih baik, harus lebih meningkat dari saat menjadi pegawai honorer,” ujar ipuk.

    Termasuk, Bupati Banyuwangi meminta untuk terus mendukung program-program pembangunan Pemkab. mulai dari penanganan kemiskinan, penanganan anak putus sekolah, hingga masalah kesehatan.

    “Semua harus bahu membahu menyelesaikan PR pembangunan daerah,” tegasnya.

    Saat ini, Pemkab Banyuwangi terdapat 3.789 PPPK hasil formasi tahun 2020 -2023. [rin/aje]

  • Banyuwangi Angkat 550 PPPK, Bupati Ipuk Beri Pesan Penting

    Banyuwangi Angkat 550 PPPK, Bupati Ipuk Beri Pesan Penting

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi memberikan SK pengangkatan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Jumlah mereka kali ini total sebanyak 550 orang.

    Dari jumlah itu, di antaranya guru sebanyak 125 orang, 367 tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga teknis sebanyak 58 orang. Mereka adalah para pegawai yang lolos seleksi PPPK 2023.

    “Selamat kepada semua penerima SK pengangkatan pada hari ini. Dengan status menjadi PPPK, saya harap kinerjanya menjadi semakin lebih baik, harus lebih meningkat dari saat menjadi pegawai honorer,” ujar Ipuk.

    Dalam kesempatan itu, Ipuk juga meminta mereka terus mendukung program-program pembangunan pemkab. Mulai dari penanganan kemiskinan, penanganan anak putus sekolah, hingga masalah kesehatan.

    “Semua harua bahu membahu menyelesaikan PR pembangunan daerah. Guru tidak hanya sekadar mengajar, tapi juga harus peduli masalah kemiskinan di lingkungan sekolahnya,” kata Ipuk.

    Tidak hanya itu, lanjut Ipuk, PPPK baru juga harus tanggap oleh keadaan sekitar.

    “Misal di lingkungannya ada warga miskin tidak bisa berobat, silakan laporkan ke puskesmas atau desa untuk segera ditangani,” terang Ipuk.

    Selain itu, Para PPPK juga menandatangani Pakta Integritas yang terdiri dari 8 poin. Di antaranya mendukung secara aktif program pemkab untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan, Peningkatan Investasi, Digitalisasi Administrasi Pemerintahan, serta Pengendalian Inflasi. Mewujudkan lingkungan kerja yang tidak bias gender, serta tidak melakukan diskriminasi SARA. [rin/aje]

  • Pemkot Blitar Buka 297 Formasi Seleksi CPNS dan PPPK

    Pemkot Blitar Buka 297 Formasi Seleksi CPNS dan PPPK

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Blitar bakal membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024 ini. Total ada 297 formasi CPNS dan PPPK yang ada dibuka oleh Pemkot Blitar pada tahun ini.

    Kuota sebanyak 297 formasi seleksi CPNS dan PPPK yang didapat Kota Blitar itu untuk formasi tenaga teknis, tenaga guru dan tenaga kesehatan. Pada tahun ini, seleksi CPNS hanya dibuka untuk formasi tenaga teknis.

    Sedang formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan bakal mengikuti seleksi PPPK. Pemkot Blitar pun mempersilahkan warga untuk mendaftar.

    “Tahun ini, kami mengusulkan sebanyak 300 formasi ke Kemenpan RB, tapi yang disetujui hanya 297 formasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, Sabtu (20/04/24).

    Kuota formasi seleksi CPNS dan PPPK yang didapatkan oleh Pemerintah Kota Blitar pada 2024 itu lebih sedikit jika dibandingkan tahun lalu. Diketahui kuota seleksi CPNS dan PPPK Kota Blitar pada tahun 2023 lalu, sebanyak 327 formasi.

    Khusus tahun ini kuota CPNS dan PPPK Kota Blitar memang lebih sedikit yakni 297 formasi. Rinciannya yakni terdiri atas 96 formasi untuk CPNS dan 201 formasi untuk PPPK.

    Saat ini, BKPSDM Kota Blitar tengah melakukan proses penginputan formasi dan kualifikasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024. BKPSDM Kota Blitar juga masih menunggu jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK dari Kemenpan RB.

    “Mungkin, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK dilakukan setelah seleksi sekolah kedinasan. Kami juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenpan RB,” pungkasnya. (owi/ian)

  • 263 Calon PPPK Kota Kediri Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja

    263 Calon PPPK Kota Kediri Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja

    Kediri (beritajatim.com) – Sebanyak 263 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kediri melakukan penandantanganan Perjanjian Kerja dengan Pemkot Kediri. Pada tahun 2023 lalu, mereka sudah mengikuti formasi PPPK.

    Kepala BKPSDM Kota Keditri, Un Achmad Nurdin tahun 2023 Pemerintah Kota Kediri mendapat alokasi 263 formasi dengan rincian 41 orang tenaga teknis, 48 tenaga kesehatan serta 174 tenaga pendidik.

    “Ada 1 peserta yang lolos tapi tidak melanjutkan, untuk itu penandatanganan PK hari ini diikuti 89 orang dari tenaga teknis dan kesehatan, dan untuk besok kita adakan kegiatan serupa untuk seluruh tenaga pendidik,” ujarnya di Ruang Sukarno Hatta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri.

    Dalam arahannya, Un Achmad menyampaikan bahwa penandatangan PK ini merupakan proses akhir sebelum penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK oleh Pj Walikota Kediri. Sesuai rencana, per 1 Mei 2024 mereka sudah sah menjadi PPPK.

    263 Calon PPPK Kota Kediri Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja

    “Selamat kepada teman-teman semua, persiapan pemberkasan hampir final. Setelah menjadi PPPK kinerjanya harus ditingkatkan, hubungan dengan atasan dan teman-teman harus tetap terjaga sehingga teamworknya bisa semakin bagus,” pesannya.

    Adapun Perjanjian Kinerja PPPK Kota Kediri diberlakukan selama 5 tahun. Meskipun begitu, setiap tahun akan dilakukan evaluasi untuk menilai kinerja para PPPK. Dengan indikator penilaian yakni kedisiplinan serta kinerja PPPK. Mengenai status PPPK, Un Achmad menegaskan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN. Hal ini mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

    Untuk itu, Un Achmad berpesan kepada seluruh PPPK untuk terus memacu semangat dan meningkatkan kinerjanya agar semakin bagus. “Setiap tahun mereka akan dievaluasi, kalau evaluasinya dinilai jelek dampaknya bisa sampai pemutusan kontrak. Untuk itu, jangan sampai kinerjanya menjadi turun setelah menjadi PPPK,” imbuhnya.

    Sementara itu ditemui usai tandatangan perjanjian kinerja, Yoga salah satu PPPK mengaku bersyukur. Pria yang sudah menjadi tenaga honorer sejak tahun 2016 lalu menambahkan dirinya melamar pada formasi jabatan fungsional ahli pertama pranata komputer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Alhamdulillah dapat diterima menjadi PPPK untuk tahun ini, semoga bisa segera beradaptasi dan bersosialisasi dengan teman-teman yang baru,” ujarnya.

    Hal senada juga disampaikan Ayu yang merasa bersyukur sekaligus lega karena menjadi salah satu peserta yang terjaring PPPK. Ayu berharap ia bisa terus meningkatkan kinerja serta mengabdi kepada Pemerintah Kota Kediri. [nm/ted]

  • TPP Januari-Maret ASN Magetan Cair Akhir April, Total Rp19,5 M

    TPP Januari-Maret ASN Magetan Cair Akhir April, Total Rp19,5 M

    Magetan (beritajatim.com) – Angin segar buat aparatur sipil negara (ASN) di Magetan yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa kerja minimal setahun. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Januari, Februari, Maret segera cair pada akhir April 2024 ini.

    Total anggaran per bulannya Rp6,5 miliar, ditujukan bagi ASN di 46 organisasi perangkat daerah (OPD) di Magetan. Sehingga, bakal digelontorkan dana Rp19,5 miliar untuk TPP ASN.

    “Insya Allah segera cair menjelang akhir bulan ini. Untuk yang bulan Januari, Februari, Maret. Langsung cair semua,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Magetan Hermawan, Rabu (17/4/2024)

    Hermawan mengatakan, sampai saat ini masih proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, memang perlu menunggu untuk segera cair. Sejauh pantauannya, duit yang jadi hak para ASN itu bakal segera cair.

    Ketentuan umum pemberian TPP ASN sesuai dengan Permendagri 15/2023 yakni:

    Memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Persetujuan DPRD dilakukan pada saat pembahasan KUA dan PPAS;
    Penentuan kriteria pemberian TPP ASN dimaksud didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
    Pemberian TPP ASN ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
    Dalam hal belum adanya peraturan pemerintah dimaksud, kepala daerah dapat memberikan TPP ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Persetujuan Menteri Dalam Negeri diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
    Dalam hal kepala daerah menetapkan pemberian TPP ASN tidak sesuai dengan ketentuan atau melampaui persetujuan Menteri Dalam Negeri menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan penundaan dan/atau pemotongan DTU atas usulan Menteri Dalam Negeri. [fiq/beq]

  • Pemprov Jatim Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Usai Lebaran

    Pemprov Jatim Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Usai Lebaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Indah Wahyuni menyampaikan ada kabar gembira usai lebaran ini atau sekitar Mei 2024. Yakni, bakal ada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 3.000 dan 2.200 formasi CPNS.

    “Kami mengimbau PPPK yang sudah memiliki NIK untuk mendaftar sebagai PPPK. Pemprov Jatim menargetkan pada Desember 2024 ini seluruh PTT yang sudah memiliki NIK sudah berstatus PPPK,” kata Indah Wahyuni.

    Pejabat yang akrab disapa Yuyun ini menuturkan, agar proses peralihan status dari PTT ke PPPK ini berjalan dengan baik, BKD Jatim meminta PTT pemprov untuk mendaftar rekrutmen PPPK.

    Formasi PPPK

    Yuyun menjelaskan, nantinya PPPK ini akan terbagi menjadi dua kategori, yakni part time dan full time. Menurut dia, tidak ada perbedaan antara kedua kategori PPPK tersebut.

    “Sebenarnya sama saja. Cuma nanti beda di masalah kelas jabatan dan penggajian,” tutur Yuyun yang juga merupakan Pj Bupati Lumajang ini.

    Selain itu, dia menyebutkan bahwa formasi PPPK tahun 2024 yang diusulkan Pemprov Jatim ke pemerintah pusat terbagi menjadi tiga kategori. Yakni, formasi PPPK Kesehatan 1.050, PPPK Teknis 1.242 dan PPPK Pendidikan 1.044.

    “Jadi, ini kami sudah harus menyelesaikan PTT kita semua lewat seleksi untuk diangkat menjadi PPPK. Tahun ini kami fokus menyelesaikan pengangkatan PTT menjadi PPPK. Diharapkan tidak ada lagi PTT di Pemprov Jatim setelah Desember 2024,” tegasnya.

    Formasi CPNS

    Sedangkan untuk formasi CPNS 2024, Pemprov Jatim memfokuskan pada bidang kesehatan dan teknis. Dengan rincian, CPNS Kesehatan 514 formasi dan CPNS Teknis 1.800 formasi.

    “Untuk guru pengambilannya hanya lewat PPPK. Tapi kalau yang CPNS, adanya kesehatan dan teknis,” ujarnya.

    Dia menambahkan, saat ini jadwal terkait seleksi CPNS maupun PPPK, masih belum ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Batas akhir penyampaian rincian formasi CPNS dan PPPK di Layanan SIASN BKN tanggal 5 April 2024. Diperkirakan pendaftaran akan dibuka pada bulan Mei 2024,” jelasnya.

    Sementara itu, statistik jumlah pegawai Pemprov Jatim per Januari 2024, berdasarkan data center kepegawaian Tim Pengelola Data dan Sistem Informasi ASN BKD Jatim, total ASN di Pemprov Jatim ini ada 54.021, yang terdiri dari CPNS 16 orang, PNS 40.792, dan PPPK 13.213. Sedangkan untuk pegawai Non ASN, total jumlahnya ada 26.914 orang, yang meliputi 9.135 PTT-PK, 6.733 PTT-Dindik, dan 11.046 GTT Dindik. [tok/beq]

  • Belum Ada Kejelasan Status, Ribuan PPPK di Blitar Galau

    Belum Ada Kejelasan Status, Ribuan PPPK di Blitar Galau

    Blitar (beritajatim.com) – Ribuan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar kini galau lantaran hingga kini belum ada kejelasan status. Hingga saat ini, ribuan PPPK se-Blitar itu belum menerima SK (surat keputusan).

    Progres pengurusan SK ribuan PPPK se-Blitar ini memang terkesan lambat. Hingga saat ini progres SK masih berkutat pada penetapan nomor induk pegawai yang ditentukan dari BKN pusat.

    Padahal jika melihat tetangga sekitar, seperti Kota Blitar dan Kabupaten Jombang, ribuan PPPK-nya sudah memperoleh SK sebelum lebaran ini. Tentu hal ini membuat galau PPPK Kabupaten Blitar seperti dirasakan oleh Puji Astutik.

    “Progres penetapan NIP PPPK cukup lambat. Tapi, saya hanya bisa menunggu karena BKN pusat yang memprosesnya,” kata Puji Astutik, PPPK Kabupaten Blitar, Sabtu (06/04/24).

    Jumlah PPPK Kabupaten Blitar yang dinyatakan lulus adalah sebagai berikut: 1.260 formasi guru, 270 kesehatan dan 80 teknis. Dari ribuan PPPK ini belum ada satu pun yang menerima SK, padahal hal itu sangat dinantikan.

    “Dengan SK PPPK itu, saya sudah resmi jadi ASN dan menempati posisi guru sesuai dengan yang didaftarkan,” imbuhnya

    Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa saat ini progres SK PPPK masih berkutat pada pada penetapan nomor induk pegawai yang ditentukan dari BKN pusat.

    Berdasarkan data Kantor Regional II BKN Surabaya, penetapan nomor induk pegawai (NIP) masih belum 100 persen.

    Per 27 Maret 2024, formasi tenaga kesehatan masih 71 persen yang telah mendapatkan NIP dari total 9.845 calon PPPK Jawa Timur.

    Kemudian, formasi guru masih 50 persen yang sudah dapat NIP dari 2.188 calon PPPK. Sementara untuk formasi teknis masih 79 persen yang sudah menerima NIP dari total 3.610 PPPK.

    Sementara untuk formasi guru masih 50 persen yang sudah dapat NIP dari 2.188 calon PPPK. Sementara untuk formasi teknis masih 79 persen yang sudah menerima NIP dari total 3.610 PPPK.

    “Sampai dengan sekarang belum selesai penetapan NIP dari BKN. Sehingga kami hanya bisa menunggu. Proses penetapan NIP ini dilakukan sejak diumumkannya kelulusan calon PPPK. Mereka mengisi biodata pada aplikasi untuk kebutuhan pengusulan NIP,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan.

    Dalam pengisian biodata itu dibutuhkan beberapa persyaratan administrasi, seperti daftar riwayat hidup, catatan kriminal atau SKCK, dan lainnya.

    Semua berkas itu diunggah ke aplikasi dan akan diverifikasi oleh BKN pusat. Namun, sampai saat ini Kabupaten Blitar masih belum selesai penetapan NIP.

    Nantinya, penyerahan SK PPPK dilakukan secara bersamaan seperti tahun sebelumnya. Karena tidak mungkin yang telah menerima penetapan NIP dapat menerima SK lebih dulu.

    Nantinya penyerahan SK akan dilakukan secara seremonial dari Pemkab Blitar kepada para PPPK yang baru ini.

    “Setelah penetapan NIP dari BKN selesai dilakukan, pasti langsung kami serahkan SK. Langsung diserahkan oleh Bupati Blitar. Dimungkinkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Semoga saja dapat segera ada kabar baik,” pungkasnya. (owi/ian)

  • Setelah Bupati, Giliran Kepala Dispora Jember Kena Somasi

    Setelah Bupati, Giliran Kepala Dispora Jember Kena Somasi

    Jember (beritajatim.com) – Setelah Bupati Hendy Siswanto, giliran Edi Budi Susilo, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang kena somasi pengacara Mohammad Husni Thamrin.

    Dalam somasinya, Thamrin mempertanyakan lima pengadaan barang dan jasa oleh Dispora Jember, yakni
    1. Belanja Barang Marching Band sebesar Rp.5,4 miliar yang dimenangkan CV. Duta Mitra
    2. Belanja Pengadaan Peralatan Fitness Rp.570 juta yang dimenangkan CV. Ultri Persada
    3. Jasa Penyelenggaraan Acara ASTA (Asosiasi Seni Tarung Tradisi) dengan HPS Rp. 99.816.750,00
    4. Jasa Penyelenggaraan Acara FORMASI (Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia) dengan HPS Rp. 99.877.800,00
    5. Jasa Penyelenggaraan Acara KOSTI (Komunitas Sepeda Tua Indonesia) dengan HPS Rp 99.988.800,00

    “Kami berpendapat proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, karena pengangkatan dan pelantikan personil pejabat pengadaan oleh Bupati Jember pada Rabu, 20 Maret 2024, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Thamtin, Selasa (2/4/2024).

    Undang-undang yang dilanggar itu, menurut Thamrin, adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

    Selain itu, ada dugaan pelanggaran dua peraturan presiden, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

    Peraturan lain yang diduga dilanggar adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

    Ada juga dugaan pelanggaran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

    Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan lain diduga dilanggar.

    Begitu pula Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personil Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024 diduga juga dilanggar.

    “Kami memperingatkan dan menegur keras Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk menghentikan proses pengadaan barang dan Jasa sebagaimana dimaksud, sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Thamrin.

    Dimintai konfirmasi, Edi Budi Susilo mengatakan, somasi itu masih harus dipelajari. “Sebagai pembukanya, saya katakan, Dispora sudah melakukan proses pengadaan mulai 25 Maret 2024 kemarin. Sudah ada beberapa paket kegiatan yang sudah kami proses, mulai dari multi event, paket pengadaan belanja modal untuk alat-alat, apakah itu alat drum band maupun olahraga,” katanya.

    Pemelihataan rutin stadion dan fasilitas sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten Jember, menurut Edi, juga sudah melalui proses yang sesuai aturan.

    “Misalnya terkait pengadaan, tentu saja sudah menggunakan e-purchasing dan dilaksanakan PPK (pejabat pembuat komitmen) dan pejabat pengadaan barang dan jasa kami. Jadi semua sudah mengacu kepada yang terakhir, Surat Edaran Nomor Tahun 2024 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” katanya.

    Ada lima paket pengadaan barang dan jasa Dispora yang sudah diakses pihak ketiga. “Tiga multi event, dan dua pengadaan barang belanja modal,” kata Edi.

    “Sejauh ini sudah kami lalui semua. Saya pikir ini kehati-hatian saya, kami lakukan sudah pada tanggal 25, dan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga sudah melakukan itu. Bahkan kalau kita lihat mungkin lebih dari 100 (paket) OPD yang mengadakan penunjukan pengadaan barang,” kata Edi.

    Sebelumnya, terkait masalah pengangkatan dan pelantikan personil pejabat pengadaan oleh Bupati Hendy Siswanto pada 20 Maret 2024 yang dipersoalkan Thamrin, Pemkab Jember sudah sempat menyampaikan penjelasan, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Jumat (29/3/2024).

    Bupati Hendy Siswanto menegaskan, pengangkatan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sudah berdasarkan sejumlah peraturan yang berlaku.“Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa adalah salah satu jabatan fungsional yang dapat diangkat atau diisi dari PPPK, selain bisa diangkat atau diiisi formasinya dari pegawai negeri sipil,” katanya.

    Pemkab Jember berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Namun jika pengangkatan dari PPPK berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional,” kata Hendy.

    “Sebelas orang yang diangkat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi kompetensi serta dinyatakan memenuhi syarat jabatan saat verifikasi penetapan NIP (Nomor Identitas Pegawai) oleh Badan Kepegawaian Nasional,” kata Hendy.

    Keputusan Hendy semakin kuat, karena aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa terdiri dari PNS dan PPPK.

    Ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dalam Pasal 1 Ayat 10.

    Hal ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.

    “Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan. Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Hendy. [wir]