Asosiasi Guru Madrasah Sambangi Istana, Suarakan Ingin Jadi Guru PPPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI Juri Ardiantoro, yang menerima audiensi perwakilan sejumlah asosiasi guru madrasah di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Juri menerangkan, salah satu keluhan dari para guru madrasah yang disampaikan adalah soal nasib mereka yang kerap mendapat diskriminasi dibanding guru di sekolah umum.
“Nah, satu hal ini tadi disampaikan oleh para guru madrasah, bagaimana nasib guru madrasah ini yang mereka merasa ada perlakuan yang belum diterima secara baik dibandingkan guru-guru sekolah umum,” ungkap Juri seusai pertemuan.
Para guru juga menyampaikan keinginan untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Juri menerangkan, semua aspirasi dari para guru madrasah hari ini akan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain itu, setiap aspirasi juga akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait.
“Nanti kita tunggu bagaimana proses ini berjalan dan respons Bapak Presiden. Tentu kami tidak bisa langsung menjawab keputusan ini karena ini harus juga melibatkan banyak pihak untuk bagaimana membahas dan mendiskusikan aspirasi ini,” kata Juri.
Perwakilan asosiasi guru madrasah juga menyampaikan ingin bertemu langsung dengan Prabowo untuk menyampaikan aspirasinya.
“Iya. Tentu akan kami sampaikan bahwa organisasi guru madrasah ini juga ingin silaturahmi dengan Pak Presiden,” tutur Juri.
Menurut Juri, persoalan pengangkatan guru menjadi PPPK memang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Namun, ia menegaskan prosesnya terus berjalan secara bertahap.
“Jadi kebijakan ini terus akan bergulir sebetulnya secara bertahap, proses penyelesaiannya tidak bisa selesai kemarin sekaligus karena dari banyak persoalan di bidang pendidikan,” kata Juri menerangkan.
“Ya, hari ini mungkin yang masih menjadi PR yang harus segera diselesaikan,” imbuh dia.
Beberapa kelompok yang hadir di antaranya Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), hingga Gerakan Nasional Antidiskriminasi Guru.
Perwakilan dari Gerakan Nasional Anti Diskriminasi Guru, Muhammad Zein, menerangkan bahwa para organisasi guru madrasah ini sudah mengabdi puluhan tahun.
Mereka semua menyuarakan harapan agar bisa diangkat menjadi guru PPPK.
“Jadi ketika sekolah-sekolah negeri di Indonesia di PPPK-kan yang honorer, maka guru madrasah swasta mestinya juga punya hak yang sama dan bisa diangkat melalui afirmasi PPPK. Itu satu-satunya tuntutan kami,” ungkap Zein.
Dia ingin Presiden Prabowo memberikan atensi untuk para guru madrasah.
“Itu saja tuntutan kami karena itu salah satu poin tertinggi dari keinginan kami yang sudah usianya di atas 30, 40 tahun, 50 tahun. Tanpa PPPK, berarti negeri ini masih terjadi diskriminasi antara sekolah dengan madrasah,” ucap Zein.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: PPPK
-
/data/photo/2025/10/30/6903287516010.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Asosiasi Guru Madrasah Sambangi Istana, Suarakan Ingin Jadi Guru PPPK
-

Polisi kerahkan 1.597 personel gabungan kawal unjuk rasa guru madrasah
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan sebanyak 1.597 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengawal unjuk rasa yang dilakukan oleh gabungan guru madrasah dan sejumlah elemen masyarakat di Jakarta, Kamis.
“Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan pada Kamis (30/10), sejumlah kelompok guru, antara lain Gabungan Organisasi Guru Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) dan Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) akan menggelar unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Selain itu, sambung dia, terdapat beberapa elemen masyarakat lain yang juga menggelar unjuk rasa dengan jumlah massa yang tidak terlalu banyak.
Oleh karena itu itu, sebanyak 1.597 personel gabungan dikerahkan guna memastikan keamanan serta mengawal jalannya unjuk rasa tersebut.
Dia meminta massa agar menggelar unjuk rasa secara damai dan tertib, tidak membakar ban, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak menutup jalan.
“Silakan menyampaikan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum dan ketertiban,” ujar Susatyo.
Terkait skenario pengalihan lalu lintas, polisi mengatakan sifatnya situasional, namun warga diimbau agar menghindari jalan yang berada di sekitar area unjuk rasa tersebut dan menggunakan jalur alternatif.
“Kami memohon pengertian masyarakat. Keselamatan dan kenyamanan bersama menjadi prioritas kami,” tutur Susatyo.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah termakan hoaks yang beredar di media sosial dan informasi yang berpotensi memicu kegaduhan.
“Petugas keamanan tidak membawa senjata api dan melayani warga yang menyampaikan pendapatnya dengan humanis serta profesional,” tegas Susatyo.
Unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok guru madrasah itu menuntut pemerintah untuk memperlakukan hak yang sama mengingat regulasi yang berlaku selama ini, yakni pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai tidak berpihak kepada mereka.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

1.366 PPPK Paruh Waktu Dilantik Pemkot Magelang
FAJAR.CO.ID, MAGELANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang baru saja melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) baru.
Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono.
Walikota Magelang melantik sampai 1.375 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, Senin (27/10/2025) lalu.
Dengan melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS, PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu (PW).
Untuk ASN yang dilantik terdiri atas dua orang PNS, enam orang PPPK hasil seleksi tahap II, satu orang CPNS lulusan IPDN Angkatan ke-32Dan 1.366 orang PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan kembali di unit kerja asal masing-masing.
Walikota Damar pun menyebut untuk pelantikan ini bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai unit kerja.
“Langkah ini bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga komitmen kami untuk memberikan penghargaan kepada tenaga non-ASN yang telah berkontribusi nyata bagi masyarakat,” katanya.Dan untuk pelatikan ini, ia menyebut pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan keputusan itu, para pegawai paruh waktu kini sah berstatus ASN dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diakui secara resmi oleh negara.
“Kinerja panjenengan tetap menjadi dasar evaluasi bagi peluang karier ke depan,” ujarnya.
(Erfyansyah/fajar)
-

DPR Dukung PPPK Diangkat Jadi PNS, Dorong Revisi UU ASN
Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Ahmad menyatakan dukungannya terhadap usulan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dukungan ini disampaikan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tengah berlangsung di DPR.
Ali Ahmad menjelaskan, usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS bisa dimasukkan dalam proses revisi UU ASN sepanjang ada komitmen bersama antara DPR dan pemerintah. Ia menekankan bahwa pembahasan ini penting untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara.
“Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah,” kata Ali, Rabu (29/10/2025).
Legislator asal Dapil Malang Raya itu menilai status PNS memberikan jaminan stabilitas dan perlindungan ekonomi yang lebih kuat bagi para abdi negara. Menurutnya, PNS memiliki hak kepegawaian yang lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan, yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan serta motivasi kerja.
“PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ali.
Ia juga menambahkan, pengangkatan PPPK menjadi PNS akan membuka peluang karier yang lebih luas karena sistem kepegawaian PNS memiliki jenjang karier dan mekanisme kenaikan pangkat yang jelas.
“Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan,” katanya. [hen/beq]
-

Forum Honorer Desak PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu, Raden Sutopo: Tak Lagi Capek Daftar CPNS
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) mendesak peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi ASN full time.
Mereka konsisten pada tuntutan awal, yakni seluruh non-ASN diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Di mana saat ini sudah mulai ada pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Raden Sutopo Yuwono selaku Ketua Umum DPP FHNK2I mengatakan pihaknya terus berjuang agar 3 tuntutan yang digaungkan bisa terwujud.
Revisi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimanfaatkan untuk menggaungkan lagi 3 tuntutan, yakni:
1.Peningkatan status ASN paruh waktu menjadi full time atau penuh waktu.
2.Kontrak kerja PPPK sampai batas usia pensiun (BUP).
3.PPPK mendapatkan pensiun bulanan seperti PNS.Raden Sutopo mendesak DPR dan pemerintah agar mengakomodasi 3 tuntutan itu dalam pembahasan revisi UU ASN.
Lebih lanjut dikatakan, bila 3 poin itu bisa terwujud, maka honorer akan berpikir dua kali untuk mendaftar PNS.
Honorer akan lebih suka diangkat menjadi PPPK, sebab hak-hak yang diterima sudah setara PNS.
“Kalau semuanya sudah jadi PPPK penuh waktu, kontrak kerja sampai BUP, dan ada uang pensiun bulanan, buat apa capek-capek daftar PNS. Lagipula jadi PNS itu tidak bisa otomatis, harus lewat seleksi dan lainnya,” urainya.
Dia juga menegaskan bahwa FHNK2I tidak ikut aksi 30 Oktober 2025 yang membawa tuntutan alih status PPPK ke PNS.
Pihaknya memilih cara melobi pemerintah dan DPR RI untuk peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi ASN full time.
“Berdasarkan fakta dokumen FHNK2I sebagai pemohon payung hukum rekrutmen ASN PPPK bagi honorer, maka kami tidak ikut aksi 30 Oktober 2025,” beber Sutopo dilansir dari JPNN (grup FAJAR), Rabu (29/10/2025).
-

Ali Ahmad dorong usulan PPPK diangkat jadi PNS
“PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,”
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mendukung usulan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Ali, status PNS dinilai lebih memberikan jaminan stabilitas dan perlindungan ekonomi bagi para abdi negara.
“PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ali dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Ali Ahmad melanjutkan status PNS akan memberikan hak kepegawaian yang lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan, yang akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai.
Tidak hanya soal hak-hak kepegawaian, Ali menjelaskan menjadi PNS juga akan membuka kesempatan karier yang lebih luas, mengingat PNS memiliki sistem jenjang karier dan peluang kenaikan pangkat yang lebih jelas.
“Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan,” beber legislator asal Dapil Malang Raya itu.
Ali Ahmad menjelaskan bahwa saat ini DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Dia menilai, usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS dapat dimasukkan dalam proses revisi tersebut, sepanjang ada komitmen bersama antara DPR dan pemerintah.
“Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah,” tegasnya.
Ali Ahmad berharap revisi UU ASN ke depan dapat lebih berpihak pada kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh aparatur negara, termasuk bagi para PPPK yang telah lama mengabdi kepada bangsa dan negara.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

324 PPPK Tahap II Sidoarjo Resmi Terima SK Pengangkatan, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Inovasi
Sidoarjo (beritajatim.com) – Sebanyak 324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Sidoarjo formasi tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Selasa (28/10/2025). Penyerahan SK tersebut dilakukan secara digital oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, di Fave Hotel dan dapat diunduh melalui aplikasi myasn.bkn.go.id.
Dalam acara tersebut, H. Subandi menyampaikan pentingnya kinerja profesional bagi para pegawai yang baru dilantik. “Sebagai pegawai pemerintah, kinerjanya harus profesional. Saya selalu mengingatkan agar PPPK dengan perjanjian kerja lima tahun ini bekerja sesuai komitmen dan mampu membawa perubahan untuk kemajuan, terutama dalam pelayanan publik Sidoarjo,” ujarnya.
Bupati juga menekankan agar para pegawai yang dilantik dapat menunjukkan integritas dan komitmen dalam melayani masyarakat. Subandi mengingatkan bahwa pengangkatan sebagai ASN PPPK adalah amanah sekaligus bentuk kepercayaan dari pemerintah daerah.
Ia berharap pegawai tersebut dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi bagian dari birokrasi yang adaptif dan inovatif. “Jabatan ini adalah kepercayaan yang harus dijaga. Pemerintah daerah butuh aparatur yang tangguh, disiplin, dan mampu berinovasi di era digital. Jadilah bagian dari perubahan positif untuk Sidoarjo yang lebih baik,” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Misbahul Munir, menjelaskan bahwa seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 telah dilaksanakan pada 7–10 Mei 2025 dengan menggunakan fasilitas Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Atrium Graha Pena Surabaya. “Sebanyak 324 peserta telah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Rinciannya terdiri atas 36 tenaga teknis, 108 tenaga guru, dan 180 tenaga kesehatan,” ucapnya.
Salah satu hal menarik dalam proses pengangkatan ini adalah adanya penerima SK tertua berusia 57 tahun, yakni Sugeng Pratikno, yang bertugas sebagai Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Sugeng menunjukkan bahwa semangat pengabdian terhadap pendidikan tidak mengenal usia, dan dedikasi dalam mendidik generasi muda tetap menjadi prioritas.
Selain SK PPPK Tahap II, acara tersebut juga dihadiri oleh empat lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXXI tahun 2025 yang telah melaksanakan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara digital, serta tiga lulusan IPDN angkatan XXXII tahun 2025. Keempat lulusan tersebut menjadi bagian penting dalam pembaruan aparatur sipil negara di Kabupaten Sidoarjo. [isa/suf]
-

PPPK Baru Dominasi Peningkatan Kasus Perceraian di Blitar Hingga 2 Kali Lipat
Blitar (beritajatim.com) – Fakta mengejutkan datang dari kepegawaian Kabupaten Blitar. Bukan soal prestasi namun terkait kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar memperlihatkan bahwa angka perceraian ASN di Bumi Penataran mencapai 37 kasus. Itu melonjak tajam dari tahun 2024 dan 2023 lalu.
Dari data itu yang paling mencuri perhatian adalah mayoritas pemohon izin cerai bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) senior, melainkan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, membenarkan adanya lonjakan ini. Ia merinci, dari 37 pemohon tersebut, 25 orang adalah pegawai PPPK dan 12 sisanya adalah PNS.
Fenomena dominasi PPPK dalam statistik perceraian ini menjadi sorotan baru, mengingat status kepegawaian mereka yang relatif baru dibandingkan PNS.
“Pada tahun 2025 ini memang mengalami kenaikan,” ujar Budi Hartawan.
Lonjakan ini terbilang signifikan. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, total pengajuan izin cerai hanya berkisar dua puluhan, dan pada tahun 2023 hanya ada 19 pengajuan.
Budi menegaskan, bagi seorang ASN, proses perceraian tidak bisa dilakukan secara instan. Berbeda dengan warga sipil, mereka terikat oleh aturan kepegawaian yang ketat sebelum bisa mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.
“Berdasarkan peraturan, bagi ASN yang akan mengajukan perceraian harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Bupati,” ucapnya.
Sebelum surat izin dari Bupati terbit, BKPSDM wajib melakukan serangkaian proses panjang. Ini termasuk pembinaan di dinas atau OPD masing-masing tempat ASN tersebut bekerja.
“Kemudian, kita (BKPSDM) lakukan pemanggilan, klarifikasi, hingga mediasi. Hasil dari upaya mediasi inilah yang kita laporkan ke Bupati sebagai bahan pertimbangan,” urai Budi.
Dari 37 ASN yang mengajukan izin tahun ini, Budi menyebut 21 orang di antaranya telah “lolos” proses mediasi dan dinyatakan tidak bisa dirujukkan kembali.
“Yang 21 sudah mendapat izin dari Bupati dan surat keputusannya sudah terbit,” tandasnya.
Sementara sisanya, masih harus menjalani proses mediasi di BKPSDM atau menunggu keputusan akhir Bupati. [owi/beq]
-

Melda Safitri Makin Bahagia Usai Dicerai Suami PPPK, Dapat Bergepok Uang dan Tampil di Podcast Densu
GELORA.CO – Kesedihan mendalam Melda Safitri karena dicerai suami inisial JS anggota Satpol PP Aceh Singkil, Aceh, yang menang PPPK (P3K), seolah mulai hilang.
Melda bersama dua anaknya menuai simpati masyarakat dan ceritanya pun kini viral.
Terbaru mukanya terlihat cerah dan bahagia di podcast Denny Sumargo (Densu).
Beberapa waktu sebelumnya, Melda juga diberikan bantuan uang bergepok-gepok dari pengusaha kosmetik asal Aceh, Shella Saukia.
Melalui akun Facebook miliknya @Safitri Alshop Aceh, Safitri membagikan momen pertemuannya dengan artis Denny Sumargo di Jakarta.
“Alhamdulliah semua berjalan lancar,” ungkap Safitri seraya memposting foto berdua dengan Denny Sumargo, Sabtu (25/10).
Safitri juga memposting foto lain bersama Denny Sumargo seraya memberikan komentar.
“Ditunggu ya,” ujar Safitri di unggahannya bersama Densu.
Dalam dua foto ini, muka Safitri terlihat tersenyum bahagia.
Bergepok dari Shella Saukia
Melda Safitri mendapat rezeki berupa bantuan modal usaha dari pengusaha kosmetik asal Aceh, Shella Saukia.
Pemberian bantuan dibagikan langsung oleh Shella melalui akun Instagramnya.
Shella tampak memberikan uang tunai pecahan Rp50 ribu bergepok-gepok sebagai modal usaha untuk Melda Safitri.
“Ini ada rezeki untuk buka usaha,” kata Shella Saukia saat memberikan uang.
Melda Safitri lalu menangis dan mengaku belum pernah memegang uang sebanyak itu.
“Gak pernah pegang uang sebanyak ini kak,” kata Melda Safitri.
Keduanya pun langsung berpelukan di dalam rumah Shella tersebut.
Selain uang, Shella juga memberikan handphone baru kepada Melda Safitri untuk memperlancar usahanya nanti.
Suami Safitri Dipanggil
Pemkab Aceh Singkil melalui BKPSDM dan tim disiplin menyebut telah memanggil suami dari Melda Safitri untuk mengklarifikasi kasus ini.
Dalam berita viral disebutkan bahwa, Melda Safitri yang selama ini berjuang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dengan berjualan di pasar, tiba-tiba saja diceraikan suaminya inisial JS karena suaminya ini akan menerima SK PPPK di Satpol PP Aceh Singkil.
Plt Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Asrmaruddin, membenarkan pemanggilan tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya juga akan memintai keterangan Melda Safitri dan pemerintah desa tempat.
“Berdasarkan pengakuan sang suami, ia dan istri bercerai pada bulan September lalu, namun perceraian itu belum sampai ke meja persidangan,” katanya, Kamis (23/10/2025).***
-

Sosok Shella Saukia, Selebgram yang Bantu Istri Diceraikan Suami usai Lulus PPPK di Aceh
GELORA.CO – – Nama Shella Saukia kembali ramai diperbincangkan setelah dia turun tangan membantu seorang perempuan Aceh, Imelda (sering disebut Melda/Fitri), yang viral karena diceraikan suaminya tak lama setelah suami itu lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Shella Saukia dikenal sebagai pengusaha kosmetik/skincare asal Aceh yang aktif sebagai selebgram dan pelaku usaha di industri kecantikan.
Peristiwa yang membuat namanya kembali viral itu bermula dari kisah pilu seorang perempuan asal Aceh Singkil, yang mengaku diceraikan suaminya.
Setelah kisah itu viral, Shella mengunggah momen pertemuannya dengan Melda, duduk bersama di rumah sederhana, lalu menyerahkan bantuan berupa uang tunai dan barang (termasuk ponsel).
Bantuan itu dimaksudkan sebagai modal usaha dan dukungan agar korban bisa bangkit.
Kasus Melda sendiri telah menarik perhatian pemerintah daerah setempat. Pihak berwenang melakukan klarifikasi terhadap status pernikahan dan pelantikan PPPK suami yang menjadi latar peristiwa.
Sebelumnya diberitakan, usai dilantik jadi PPPK, sang suami menceraikan Fitri tanpa sebab yang jelas. Dari video viral yang beredar, Fitri bersama kedua anaknya meninggalkan rumah kontrakan di Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Utara.
Suasana haru terjadi di momen itu. Beberapa kerabat terlihat ikut menangis, memeluk Fitri yang diceraikan suaminya dan ditinggal begitu saja.
Kini Fitri dikabarkan tinggal di rumah orang tuanya. Demi menghidupi anak-anaknya, Fitri berjualan gorengan