Produk: PPPK

  • Kementerian PANRB minta instansi percepat pemetaan tenaga non-ASN

    Kementerian PANRB minta instansi percepat pemetaan tenaga non-ASN

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

    Kementerian PANRB minta instansi percepat pemetaan tenaga non-ASN
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 18 Desember 2024 – 06:43 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta instansi pemerintah untuk mempercepat penyelesaian pemetaan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).

    Tenaga non-ASN yang dimaksud Kementerian PANRB adalah pekerja aktif yang masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang sudah masuk dalam database (pangkalan data, red.) memiliki kesempatan untuk mendaftar pada seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, Menteri PANRB menjelaskan bahwa data yang perlu dipetakan adalah tenaga non-ASN dalam pangkalan data BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I, non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), serta non-ASN yang tidak mendaftar PPPK Periode I.

    Selanjutnya, kata Rini, instansi pemerintah diminta menyampaikan umpan balik dan konfirmasi data non-ASN melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN ) BKN paling lambat 20 Desember 2024.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa jika data yang masuk sudah dikonfirmasi, maka tenaga non-ASN bisa melakukan pengiriman pendaftaran PPPK Periode II pada SSCASN BKN.

    Aba kemudian mengingatkan bahwa dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis. Dia mengatakan bahwa setiap pelamar wajib mengikuti seleksi dengan metode computer assisted test (CAT) atau seleksi berbasis komputer.

    Kemudian, lanjut dia, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.

    “Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” kata Aba.

    Berdasarkan keterangan yang sama, pendaftaran PPPK Periode II telah dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

    Sumber : Antara

  • Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II Segera Ditutup, Cek Jadwal di Sini

    Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II Segera Ditutup, Cek Jadwal di Sini

    Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II.

    Pendaftaran telah dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Honorer yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta instansi untuk melakukan pemetaan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk kemudian dipetakan pada jabatan pelaksana.

    “Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” ujar Rini, dikutip dari situs resminya, Selasa (17/12/2024).

    Data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I; non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK Periode I.

    Selanjutnya instansi pemerintah diminta menyampaikan feedback dan konfirmasi data non-ASN. Konfirmasi data non-ASN oleh instansi pemerintah dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN paling lambat 20 Desember 2024. Data hasil konfirmasi pemerintah diinput ke dalam SSCASN BKN.

    Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan jika data yang masuk sudah dikonfirmasi, maka tenaga non-ASN bisa melakukan submit pendaftaran PPPK Periode II pada SSCASN BKN.

    Lanjutnya dijelaskan, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis. Setiap pelamar wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT). Penentuan penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.

    “Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” kata Aba

    (mij/mij)

  • Pemerintah Beri Kesempatan Tenaga Honorer Kembali Mengikuti Seleksi Pengangkatan ASN

    Pemerintah Beri Kesempatan Tenaga Honorer Kembali Mengikuti Seleksi Pengangkatan ASN

    JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengeluarkan aturan baru terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.

    Aturan dimaksud adalah Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.

    Keputusan tersebut ditanda tangani langsung Menpan RB Rini Widyanti. Tertanggal 10 Desember 2024.

    Pada pokoknya, keputusan itu memberi kesempatan bagi tenaga honorer atau non-ASN kembali mengikuti seleksi pengangkatan ASN. Dikhususkan bagi mereka yang terdaftar dalam data base BKN.

    Berikut ini tiga kriterianya:

    Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.

    TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.

    Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

    Menpan RB pun membuka empat jabatan yang bisa dilammar, yakni sebagai berikut:

    Pengelola umum operasional

    Operator layanan operasional

    Pengelola layanan operasional

    Penata layanan operasional

    “Kebutuhan bagi pelamar sebgaimana dimaksud pada Diktum pertama diusulkan pejabat pembina kepegawaian pada menteri,” bunyi putusan keempat.

    (Arya/Fajar)

  • Sebanyak 2.081 Peserta Ikuti Tes PPPK di Kota Kediri

    Sebanyak 2.081 Peserta Ikuti Tes PPPK di Kota Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah meninjau pelaksanaan tes PPPK Pemerintah Kota Kediri, yang berada di Wisma Haji Madiun, Senin (16/12/2024).

    Pada kesempatan ini, Zanariah menuturkan bahwa adanya pengadaan PPPK ini merupakan salah satu ikhtiar untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di instansi dan mengisi kebutuhan tenaga kerja di sektor strategis. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya memperkuat sistem dan memberikan kejelasan status kepegawaian bagi tenaga honorer.

    “Khususnya tenaga guru, kesehatan dan teknis yang sudah diamanatkan dalam PP 49 tahun 2018. Di dalamnya berisi bahwa status penyelesaian penataan tenaga non ASN diselesaikan paling lambat tahun 2024,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Pj Wali Kota Kediri yakin peserta tes PPPK hari ini sudah mempersiapkan diri dengan optimal. Belajar berbagai bentuk soal, sambil mengerjakan rutinitas.

    “Awali dengan berdoa, kerjakan seluruh butir soalnya dengan tenang dan tepat, percaya diri sendiri. Tidak perlu cemas dan terburu-buru ketika melihat temannya ada yang sudah selesai. Selamat mengerjakan dan berjuang untuk semuanya,” tutupnya

    Perlu diketahui, tahun ini total peserta calon PPPK tahap 1 sejumlah 2081 orang, dengan formasi yang dibutuhkan 199 yang terdiri dari formasi guru sebanyak 90, kesehatan sebanyak 26 dan teknis sebanyak 83. Dibagi dalam 4 hari seleksi, mulai Sabtu 14 Desember sampai 17 Desember 2024.

    Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Asisten Administrasi Umum Tanto Wijohari, dan Inspektor Muhlis Isnaini, Kepala BKPSDM Un Achmad Nurdin, serta Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda BKN Kantor Regional II Denny Setyawan. [nm/ian]

  • Pemerintah Hapus Pegawai Non-ASN di 2025, Bagaimana Nasib Honorer?

    Pemerintah Hapus Pegawai Non-ASN di 2025, Bagaimana Nasib Honorer?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nasib pegawai honorer dipertanyakan. Menyusul kebijakan pemerintah yang akan menghapus pegawai berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2025.

    Itu berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu.

    Beleid itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.

    “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” bunyi Pasal 66 beleid tersebut.

    Tidak hanya itu, pemerintah juga telah dilarang mengangkat pegawai honorer. 

    “Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 65 ayat (3).

    Jika dihapuskan, bagaimana nasib pegawai non-ASN? 

    Pada intinya, pemerintah dilarang lagi mengangkat pegawai non-ASN. Mereka yang terlanjur jadi honorer akan diangkat menjadi ASN. 

    Baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai syarat dan ketentuan.

    Lalu apakah ada pendaftatan CPNS dan PPPK tahun 2025? Ini yang masih belum pasti.

    “Kami kan sedang menyelesaikan penyeleksian CPNS yang kemarin. Kemudian, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pun juga belum selesai. Jadi, mohon waktu,” kata MenPANRB Rini Widyantinidi kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/12).

  • Jadwal Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Gelombang 1 Tahun 2024 – Halaman all

    Jadwal Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Gelombang 1 Tahun 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang 1 Tahun 2024 akan segera dilakukan.

    Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan sistem penilaiannya.

    PPPK Gelombang 1 diperuntukkan bagi pelamar prioritas guru dan DIV bidan pendidik tahun 2023, termasuk eks tenaga honorer kategori II (THK II) dan tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.

    Berdasarkan jadwalnya, saat ini seleksi administrasi PPPK gelombang 1 masih dalam tahap pelaksanaan seleksi kompetensi.

    Pengumuman hasil kelulusan PPPK gelombang 1 tahun 2024 diumumkan pada 24 – 31 Desember 2024.

    Mengacu pada laman resmi Kementerian PANRB, sistem seleksi PPPK 2024 menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

    Penentuan kelulusan didasarkan pada peringkat terbaik, tanpa menggunakan nilai ambang batas.

    “Pelamar wajib mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.

    Kriteria Peserta

    – Pengalaman kerja sesuai kompetensi tugas jabatan (minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama; minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda).

    – Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut saat melamar.

    Jadwal Seleksi PPPK Gelombang 1
    Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN

    Pengumuman seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024

    Pendaftaran seleksi: 1 – 20 Oktober 2024

    Seleksi administrasi: 1 – 29 Oktober 2024

    Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024

    Masa sanggah: 2 – 4 November 2024

    Jawab sanggah: 2 – 6 November 2024

    Pengumuman pasca masa sanggah: 5 – 11 November 2024

    Penarikan data final: 12 – 14 November 2024

    Penjadwalan seleksi kompetensi: 15 – 25 November 2024

    Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26  November – 1 Desember 2024

    Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 – 19 Desember 2024

    Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 – 23 Desember 2024

    Pengumuman hasil kelulusan: 24 – 31 Desember 2024

    Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 – 21 Desember 2024

    Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis  tambahan: 13 – 28 Desember 2024

    Pengumuman hasil kelulusan: 24 – 31 Desember 2024

    Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025

    Usul penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025

    Syarat PPPK 2024

    Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat melamar;
    Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

    Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi terkait.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Menpan RB Rini Widyantini Beri Bocoran Terkait Seleksi CPNS 2025

    Menpan RB Rini Widyantini Beri Bocoran Terkait Seleksi CPNS 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah bertekad menghilangkan pegawai berstatus honorer di 2025. Nasib mereka pun dipertanyakan.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini angkat suara. Terkait kemungkinan dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    “Kami kan sedang menyelesaikan penyeleksian CPNS yang kemarin. Kemudian, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pun juga belum selesai. Jadi, mohon waktu,” kata MenPANRB Rini Widyantini di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/12), saat menjawab pertanyaan jurnalis mengenai kemungkinan pembukaan seleksi CPNS 2025.

    Rini menjelaskan bahwa komitmen menyelesaikan masalah pegawai non-ASN atau honorer melalui seleksi PPPK 2024 telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra KemenPANRB.

    “Sebagaimana yang sudah kami komitmen antara Menteri PANRB dengan Komisi II DPR untuk diselesaikan pada tahun ini,” kata Rini.

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/11), mengungkapkan kebutuhan PNS tahun 2024 sebanyak 247.487 formasi, yang tersebar pada 54 persen instansi daerah dan 46 persen instansi pusat.

    Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, seleksi CPNS mengedepankan sistem merit dengan asas objektivitas dan transparansi.

    “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjamin setiap individu yang berhasil lolos seleksi adalah mereka yang memiliki kompetensi terbaik, tanpa memandang latar belakang atau faktor subjektif lainnya,” ujarnya.

  • Sekda se-Indonesia ikuti rakernas forsesdasi di Balikpapan

    Sekda se-Indonesia ikuti rakernas forsesdasi di Balikpapan

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, dr. Jaya Mualimin saat menyambut kedatangan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman di Balikpapan. (Diskominfo Kaltim)

    Sekda se-Indonesia ikuti rakernas forsesdasi di Balikpapan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 12 Desember 2024 – 07:40 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) di Balikpapan pada 11-13 Desember 2024.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, dr. Jaya Mualimin di Balikpapan, Rabu malam, menyambut kedatangan undangan yang telah tiba di Balikpapan, diantaranya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman didampingi oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sulsel, Idham Kadir Dalle.

    Pada waktu yang sama, hadir pula tim Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang disambut oleh Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor.

    “Alhamdulillah, kami bersyukur diterima dengan baik di sini. Semoga semua kegiatan berjalan dengan lancar” ucap tim Pemprov Sulteng yang diwakili oleh Kepala Biro (Karo) Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulteng, Neng Elly, setibanya di Bandara SAMS Balikpapan.

    Selain itu, turut hadir tamu Rakernas Forsesdasi dari provinsi lain, seperti Bangka Belitung, Banten dan Sulawesi Tenggara.

    Rakernas Forsesdasi 2024 akan membahas beberapa isu utama yang menjadi perhatian para Sekda seluruh provinsi, diantaranya mengenai penataan Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) pada masa transisi penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2025, serta arah kebijakan pemerintahan baru dalam penerapan merit sistem bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Rakernas Forsesdasi diharapkan menjadi forum kolaborasi untuk memperkuat sinergi antarprovinsi dalam mendukung kebijakan pemerintahan yang lebih baik.

    Rangkaian Rakernas Forsesdasi 2024 akan dimulai dengan Malam Ramah-Tamah pada Rabu (11/12/2024) dengan sambutan selamat datang oleh Ketua Umum Forsesdasi, sekaligus Sekda Kaltim, Sri Wahyuni. Juga, hadir Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Komjen. Pol. Tomsi Tohir Balaw.

    Sumber : Antara

  • Komisi II DPR RI sebut penataan pegawai non-ASN selesai akhir 2024

    Komisi II DPR RI sebut penataan pegawai non-ASN selesai akhir 2024

    Setelah tes selesai, tidak ada usaha lagi, tidak usah keluar dari sini cari dukun

    Solo (ANTARA) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mohammad Toha mengatakan penataan pegawai non-aparatur sipil negara dijadwalkan selesai pada akhir tahun 2024.

    Di sela meninjau pelaksanaan tes berbasis komputer (computer assisted test/CAT) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kampus Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, Mohammad Toha mengatakan tes tersebut bagian dari melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Pada pasal 66, bahwa non-ASN atau sebutan lainnya wajib dituntaskan penataannya pada akhir Desember 2024. Nah, ini sebetulnya pelaksanaan tadi dalam rangka melaksanakan undang-undang itu, kalau tidak melaksanakan undang-undang itu kan salah,” katanya.

    Ia mengatakan secara nasional, non-ASN yang lolos verifikasi dan validasi ada sebanyak 1.700.038 orang.

    Menurut Toha, kriteria verifikasi dan validasi adalah mereka yang digaji atau honornya dibayar oleh APBN atau APBD.

    “Undang-undang mengatakan itu wajib dituntaskan penataannya, berarti kan harus selesai Desember tahun ini,” katanya menegaskan.

    Disinggung soal tes CAT yang sifatnya hanya formalitas, Toha tidak menampik hal itu.

    “Ya sebetulnya formalitas, tetapi betul-betul terlihat hasil tesnya. Kalau kebangetan banget ya masa mau diloloskan. Itu jadi verifikasi juga bagi BKN dan Kementerian PANRB. Kalau bisa di atas rata-rata,” katanya.

    Pada kesempatan sama, Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta Paulus Dwi Laksono meminta para peserta untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti tes.

    “Semoga perjuangan bapak ibu semua berhasil,” katanya.

    Ia mengatakan sistem CAT dibuat sedemikian rupa sehingga transparan dan hasilnya tidak dapat diintervensi pihak mana pun.

    “Kelulusan tergantung bapak ibu semua pada sesi ini. Setelah tes selesai, tidak ada usaha lagi, tidak usah keluar dari sini cari dukun, cari orang-orang yang menurut bapak ibu berpengaruh yang bisa meluluskan kalian, itu tidak ada. Selesai tes, itulah hasil kalian,” katanya.

    Oleh karena itu, Paulus meminta para peserta untuk fokus dengan tes tersebut.

    Pewarta: Aris Wasita
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Respons Menteri PANRB soal Opsi Buka Lagi Seleksi CPNS Usai K/L Nambah

    Respons Menteri PANRB soal Opsi Buka Lagi Seleksi CPNS Usai K/L Nambah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini blak-blakan soal peluang membuka lagi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

    Hal ini mengingat jumlah kementerian dari era Presiden ke-7 Jokowi ke era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bertambah sebanyak 14 kementerian menjadi 48 instansi.

    Rini menyebut saat ini pihaknya masih dalam proses menyelesaikan seleksi CPNS 2024. Di samping itu, ada juga proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masih berjalan.

    “Kita kan sedang menyelesaikan penyelesaian CPNS yang kemarin, kemudian PPPK pun juga belum selesai. Jadi mohon waktu, kami sedang fokus untuk menyelesaikan terlebih dahulu,” ucap Rini ditemui di Bidakara Hotel, Jakarta, Rabu (11/12), melansir detikfinance.

    Ia menyampaikan penataan ASN sudah dibahas bersama dengan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Hal ini guna memastikan proses penerimaan ASN pada tahun ini akan dirampungkan.

    Hal itu juga termasuk proses penataan tenaga non ASN alias honorer. Adapun Kementerian PANRB menargetkan penataan honorer tahun ini rampung pada Desember.

    “Tentunya yang mengenai penerimaan ASN tetap kita akan komit sebagaimana yang sudah kami komitmenkan buat diselesaikan pada tahun ini. Kita akan upayakan untuk bisa diselesaikan sampai pada akhir tahun ini,” ujar Rini.

    (del/pta)