Produk: PPPK

  • Info Penting Menpan RB soal Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK

    Info Penting Menpan RB soal Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Para honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II patut besyukur. Meski pada tahap itu tidak lolos seleksi, mereka tetap bakal dijadikan pegawai paruh waktu.

    Komitmen pemerintah tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

    Hal ini disampaikan Rini bersamaan dengan hasil seleksi PPPK periode I yang diumumkan hari ini, Selasa (24/12). “Kepada para non-ASN yang terdata, tadi tapi tidak ada formasinya. Nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” kata Rini saat ditemui di kantornya.

    Lebih lanjut, Rini mengatakan bahwa formasi yang dibuka saat seleksi PPPK memang terbatas. Sehingga jumlahnya tidak sesuai dengan total honorer yang telah terdata oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Ia juga menyebut, terkait formasi PPPK sendiri memang bukan diusulkan oleh pemerintah pusat secara langsung. Melainkan disesuaikan dengan kebutuhan instansi/lembaga masing-masing baik di daerah hingga pusat.

    “Yang mengusulkan dari instansinya, karena kebutuhan dari instansi yang masing-masing ternyata mereka mengusulkan tidak sejumlah yang di dalam datanya,” jelasnya.

    Rini mengungkapkan pemerintah sebenarnya telah menyediakan kuota hingga 1,7 juta formasi untuk seleksi PPPK. Namun, jumlah formasi yang diusulkan oleh instansi hanya mencapai 1,017 juta.

    Ia juga memastikan bahwa tenaga honorer yang telah masuk dalam database ASN, tetap akan mendapatkan perhatian pemerintah. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memberikan ruang kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.

  • Bocoran Skema Baru buat Tampung Honorer yang Tak Lolos PPPK

    Bocoran Skema Baru buat Tampung Honorer yang Tak Lolos PPPK

    Jakarta

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part time. Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN alias honorer di tahun ini.

    Adapun pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati bahwa honorer akan dihapus, selambat-lambatnya hingga Desember 2024. Honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Sementara yang tidak lulus seleksi, disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.

    Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sebanyak 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun ada satu kendalanya, pada seleksi kali ini kursi yang diusulkan instansi pemerintah hanya sekitar 1 juta. Dengan demikian ada gap sekitar 700 ribu lagi.

    “Nah kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya. Nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu. Kalau memang tidak ada formasinya, tapi dia masuk data ASN, maka dia akan kita masukkan ke dalam paruh waktu,” kata Rini, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2024).

    Lalu, sebetulnya apa yang dimaksud PPPK Paruh Waktu?

    Istilah PPPK Paruh Waktu pertama kali disinggung oleh Abdullah Azwar Anas yang kala itu menjabat Menteri PANRB. Anas mengatakan masih didiskusikan dengan Komisi II dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).

    “Bagi pegawai non ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024) lalu.

    PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dibandingkan dengan pegawai penuh waktu. PPPK Paruh Waktu sendiri masuk ke dalam jajaran pegawai ASN.

    Berdasarkan berkas DPR berjudul ‘Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia’, disebutkan bahwa seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya, sedangkan yang bekerja penuh waktu selama 8 jam.

    Sedangkan untuk gaji PPPK part time, sebelumnya Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut pemerintah belum membahas topik itu lebih lanjut.

    Meski begitu, yang dapat dipastikan adalah gaji PPPK part time lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer yang berkisar antara Rp 2,07-5,61 juta per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

    “Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak,” kata Guspardi saat dihubungi detikcom, Senin (10/7/2023).

    Bisa Diangkat Jadi PPPK Full Time

    Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu disebut dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika sudah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menpan-RB.

    Anas menyebut pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Jika ada daerah belum siap, maka ditempatkan sementara waktu untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.

    “Jadi 100% diterima. Cuma bagi daerah yang tidak punya kemampuan keuangannya, dia tetap standby di Paruh Waktu. Bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, dia pasti di Penuh Waktu. Jadi baik paruh waktu maupun penuh waktu, 2,3 juta tadi pasti dapat NIP,” ujar Anas, pada Maret 2024.

    (acd/acd)

  • Simak, Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 dan Cara Ceknya

    Simak, Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 dan Cara Ceknya

    Berikut ini jadwal PPPK Tahap 2 2024 yang bisa diperhatikan untuk peserta yang memenuhi kriteria:

    1. Pendaftaran seleksi: 17 November – 31 Desember 2024.

    2. Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025.

    3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 – 18 Februari 2025.

    4. Masa Sanggah: 9 – 21 Februari 2025.

    5. Jawab Sanggah: 20 – 27 Februari 2025.

    6. Pengumuman pasca masa sanggah: 22 – 28 Februari 2025.

    7. Penarikan data final: 1 – 7 Maret 2025.

    8. Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8 – 23 Maret 2025.

    9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025.

    10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 – 16 April 2025.

    11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025.

    12. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025.

    13. Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025.

    14. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April – 17 Mei 2025.

    15. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis: 30 April – 22 Mei 2025.

    16. Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025.

    17. Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025.

    18. Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juni 2025.

  • Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Mulai Hari Ini, Cek Link dan Jadwal

    Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Mulai Hari Ini, Cek Link dan Jadwal

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengumuman kelulusan PPPK 2024 sudah bisa dilihat mulai hari ini, Selasa (24/12/2024). Peserta bisa mengecek langsung hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut secara online di website SSCASN.

    Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengumuman kelulusan PPPK dilakukan bertahap hingga Selasa (31/12/2024).

    Setiap peserta dapat melihat pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1 melalui laman sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

    Selain laman SSCASN, daftar nama peserta yang lolos dapat dicek dalam pengumuman yang diunggah oleh tiap instansi.

    Cara cek pengumuman kelulusan PPPK 2024

    Seleksi PPPK 2024 tahap 1 adalah untuk tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer dari tiga kategori yaitu pelamar prioritas yang terdiri dari pelamar prioritas guru dan D4 Bidan Pendidik 2023, pelamar dari kategori eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), serta pelamar tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.

    Seluruh pelamar tersebut telah melewati tahap administrasi dan seleksi kompetensi yang digelar antara Oktober dan Desember 2024. Berikut adalah cara mengecek pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1 mulai 24-31 Desember 2024:

    Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id atau langsung klik link ini
    Klik “Masuk” pada pojok kanan atas halaman
    Masuk atau login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat
    Ketik kode captcha, lalu klik “Masuk”
    Situs akan menampilkan halaman resume pendaftaran calon ASN
    Scroll halaman ke bawah untuk mengakses pengumuman kelulusan PPPK.

    Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi dalam pengumuman kelulusan PPPK 2024 akan melihat pemberitahuan, “Mohon Maaf. Anda tidak lolos Seleksi CASN 2024.”

    Peserta yang memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024 akan menampilkan keterangan, “Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang Lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup.”

    Peserta yang lolos seleksi juga menerima pernyataan yang berbunyi, “Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN?” Mereka yang ingin melanjutkan proses memilih jawaban “Ya”, kemudian mengklik tombol “Pengisian Daftar Riwayat Hidup”.

    Kemudian, peserta harus mengisi Daftar Riwayat Hidup melalui link yang disediakan dalam laman sscasn.bkn.go.id. Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK dijadwalkan berlangsung mulai 1-31 Januari 2025.

    Setelah tahap pengisian daftar riwayat hidup, tahapan akan berlanjut ke usul penetapan NI PPPK pada 1-28 Februari 2025.

    Jadwal seleksi PPPK 2024 tahap 1

    Berikut perincian jadwal seleksi PPPK 2024 tahap 1 untuk pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN:

    Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
    Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
    Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
    Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
    Masa sanggah: 2-4 November 2024
    Jawab sanggah: 2-6 November 2024
    Pengumuman pasca-masa sanggah: 5-11 November 2024
    Penarikan data final: 12-14 November 2024
    Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
    Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
    Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
    Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
    Pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 (bagi instansi yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan): 24-31 Desember 2024
    Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
    Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
    Pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 (bagi instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan): 24-31 Desember 2024
    Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025 Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025.

    (dem/dem)

  • Cara Cek dan Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap I

    Cara Cek dan Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap I

    JABAR EKSPRES – Pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 1 dimulai hari ini, Selasa, 24 Desember 2024, dan berlangsung bertahap hingga 31 Desember 2024.

    Proses ini merupakan salah satu momen penting bagi pelamar PPPK, khususnya yang masuk dalam kategori prioritas.

    Baca juga : Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, ini Total Gaji dan Status di Tahun 2025

    Berikut informasi lengkap mengenai cara mengecek pengumuman hasil kelulusan dan jadwal seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024.

    Kategori Pelamar PPPK Tahap 1

    Seleksi PPPK tahap 1 diperuntukkan bagi tiga jenis pelamar:

    1. Pelamar Prioritas: Guru prioritas serta D4 Bidan Pendidik tahun 2023.

    2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Tenaga honorer yang sebelumnya tercatat dalam database BKN.

    3. Tenaga Non-ASN: Individu yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Setiap peserta yang memenuhi kriteria di atas dapat melihat hasil seleksi melalui laman resmi instansi masing-masing atau situs sistem seleksi calon ASN (SSCASN).

    Cara Cek Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024

    Untuk melihat pengumuman kelulusan PPPK 2024, peserta dapat mengikuti langkah berikut:

    1. Kunjungi Laman Resmi

    Buka situs https://sscasn.bkn.go.id.

    2. Login ke Akun SSCASN

    Klik tombol “Masuk” di pojok kanan atas halaman.Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi akun yang telah dibuat sebelumnya.Masukkan kode captcha, lalu tekan “Masuk”.

    3. Akses Halaman Resume

    Setelah login, peserta akan diarahkan ke halaman Resume Pendaftaran Calon ASN.Gulir ke bawah untuk menemukan pengumuman hasil seleksi.

    4. Notifikasi Kelulusan

    Peserta Tidak Lulus: Akan muncul pesan “Mohon Maaf. Anda tidak lolos Seleksi CASN 2024.”Peserta Lulus: Akan muncul pesan “Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024.”Peserta yang lulus akan diarahkan untuk melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari proses usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

    Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024

    Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK tahap 1 tahun anggaran 2024:

    Pengumuman Seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024Pendaftaran: 1 – 20 Oktober 2024Seleksi Administrasi: 1 – 29 Oktober 2024Pengumuman Hasil Administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024Masa Sanggah: 2 – 4 November 2024Jawab Sanggah: 2 – 6 November 2024Penarikan Data Final: 12 – 14 November 2024Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 – 23 Desember 2024Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 – 31 Desember 2024

  • Sosok Pembunuh Guru PPPK di Kampar Riau, Disebut Punya Hubungan Bisnis Dengan Korban – Halaman all

    Sosok Pembunuh Guru PPPK di Kampar Riau, Disebut Punya Hubungan Bisnis Dengan Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KAMPAR – Warga mengenal sosok Doni Suharianto (DS), terduga pelaku pembunuhan terhadap Heri Aprianus Saragih, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kampar Riau.

    Tetangga korban,warga Kasikan mengatakan DS tinggal di Desa Talang Danto, Tapung Hulu, Kampar.

    Menurutnya antara pelaku DS dengan korban Heri sudah cukup lama kenal.

    Bahkan mereka sering bertemu dan memiliki hubungan usaha.

    “Dia (pelaku) kalau tidak salah, security (petugas keamanan), tapi sampingannya ada usaha dengan mendiang (korban),” kata tetangga korban yang enggan disebutkan namanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (20/12/2024) malam.

    Meski begitu, ia tidak tahu persis persoalan di antara Doni dan Heri yang membuatnya tega menghabisi Heri secara sadis

    “Kayak mana mereka, entah ada masalah apa, nggak tau juga,” ucapnya.

    Motif Pembunuhan Guru PPPK di Kampar

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Setyadji mengungkap motif pembunuhan Heri Aprianus Saragih.

    Pelaku DS disebut sakit hati terhadap korban karena sering diejek dan direndahkan.

    “Pelaku saat itu kesal dengan korban karena sering diejek dan direndahkan,” Kata Kombes Pol Anom Setyadji, Jumat (20/12/2024).

    Merasa tidak terima diejek dan direndahkan, lantas DS merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.

    Ia pun akhirnya menunggu korban di kebun sawit yang menjadi lokasi pembunuhan.

    Saat melihat korban melintas menggunakan sepeda motor, pelaku DS langsung beraksi.

    DS menikam korban secara tiba-tiba dari belakang menggunakan pisau yang sudah disiapkannya.

    Setelah itu, pelaku pun menggorok leher korban hingga meregang nyawa.

    Melihat korbannya sudah tak berdaya, DS langsung mengambil barang berharga milik korban.

    “Barang milik korban yang diambil berupa uang tunai Rp 1,3 juta, dan satu unit handphone,” kata Anom.

    Sebelum meninggalkan korbannya, pelaku sempat membakar tubuh korban.

    Pelaku mengambil bensin menggunakan selang karburator motor korban.

    Bensin tersebut ditampung menggunakan teko yang sudah disiapkan.

    “Minyak tersebut disiram ke tubuh korban dengan lalu disulut dengan api mancis,” katanya.

    Setelah itu, barulah pelaku pergi menuju areal perkebunan sawit.

    Pisau yang digunakan membunuh korban disembunyikannya dalam lumpur.

    “Pelaku kembali pergi dan membakar identitas korban bersama dompet di dalam areal perkebunan sawit,” jelas Anom.

    Selang beberapa hari, Doni pun pergi dari rumahnya di Kampar.

    Ia membawa anak dan istrinya berangkat ke Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

    Lantas, ia meninggalkan anak istrinya di Serdang Bedagai dan berangkat ke Kota Jambi untuk bersembunyi di kebun kelapa sawit milik orang tua tersangka.

    Pada Jumat (13/12/2024), tersangka kembali bergerak dari Jambi menuju Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai dengan mengendarai bus PT Rapi untuk menemui istrinya.

    Hingga akhirnya ia pun ditangkap polisi Jalan Gerbang Tol Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (15/12/2024).

    Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Kampar. 

    Ia dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat 2 butir ke 4 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

    (Tribunnews.com/ tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Tetangga Beberkan Sosok Pria yang Gorok dan Bakar Guru di Kampar Riau, Punya Hubungan Bisnis

     

     

  • Usut Korupsi Dana CSR BI, Kantor OJK Digeledah KPK

    Usut Korupsi Dana CSR BI, Kantor OJK Digeledah KPK

    JABAR EKSPRES – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/12). Terkait penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.

    Seperti disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (20/12). “Tanggal 19 Desember (2024) kemarin, telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.”

    Juru bicara komisi antirasuah itu mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan pihaknya, merupakan lanjutan dari penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (16/12) malam lalu.

    BACA JUGA:Berikut Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

    “Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujarnya.

    Selanjutnya, sambung dia, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan konfirmasi, soal temuan barang bukti tersebut.

    “Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” kata dia.

    Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12) malam. Ini dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan alat bukti kasus dugaan korupsi penggunakan dana corporate social responsibility (CSR) BI.

    BACA JUGA:Main Game ini Dijamin Dapat Saldo DANA Gratis Rp59.000, Cek Aplikasinya

    Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso membenarkan informasi mengenai penggeledahan oleh komisi antirasuah tersebut.

    “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” tuturnya.

    Demi menghargai proses penegakan hukum, ia memastikan pihaknya akan menghormati dan menyerahkan proses hukum yang dilaksanakan KPK sepenuhnya. Dan Bank Indonesia akan mendukung upaya-upaya penyidikan dengan bersikap kooperatif.

  • Berikut Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

    Berikut Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

    JABAR EKSPRES – Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 akan diumumkan pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Bagi peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi, inilah momen penting untuk mengetahui apakah Anda berhasil lolos.

    Baca juga : Kisi-Kisi Soal SKTT PPPK Kemenag 2024 Format PDF

    Berikut panduan lengkap cara cek hasil seleksi dan jadwal tahapan PPPK 2024 tahap 1.

    Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

    Pengumuman hasil seleksi dapat diakses melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Ikuti langkah berikut:

    1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

    2. Klik “Login” di pojok kanan atas.

    3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password.

    4. Klik “Login” untuk melihat resume pendaftaran.

    5. Informasi kelulusan Anda akan ditampilkan.

    Selain di laman SSCASN, peserta juga dapat memeriksa hasil kelulusan di website instansi tujuan masing-masing.

    Penilaian Seleksi

    Penilaian seleksi PPPK didasarkan pada nilai yang diraih dalam beberapa aspek, yaitu:

    Kompetensi TeknisKompetensi ManajerialKompetensi Sosial KulturalWawancara

    Peserta harus menjawab 145 soal (atau 100 soal untuk jabatan tertentu) dengan bobot nilai berbeda.

    Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai. Jika nilai sama, prioritas diberikan kepada:

    1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

    2. Pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

    3. Pegawai yang sudah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir.

    Jadwal Penting

    Pengumuman seleksi administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024Seleksi kompetensi: 2 – 19 Desember 2024Pengumuman hasil kelulusan: 24 – 31 Desember 2024Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025Usulan penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025

    Baca juga : Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, ini Total Gaji dan Status di Tahun 2025

    Persiapkan diri Anda dengan baik untuk tahapan berikutnya. Dengan informasi yang jelas dan akses yang mudah, Anda dapat mengecek hasil ini tanpa hambatan. Semoga sukses!

  • Anggota Komisi VII usulan TVRI, RRI, dan ANTARA menjadi media negara

    Anggota Komisi VII usulan TVRI, RRI, dan ANTARA menjadi media negara

    Begitu berita itu keluar dari ANTARA, pasti benar ‘kan? Tidak hoaks ‘kan?

    Pamekasan (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Eric Hermawan mengusulkan Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), dan Kantor Berita ANTARA menjadi lembaga media negara, atau tidak lagi menjadi LPP (Lembaga Penyiaran Publik) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Usulan ini dimaksudkan agar TVRI, RRI, dan ANTARA punya cantolan SDM yang jelas, bisa merekrut PNS dan PPPK bagi tiga lembaga tersebut. Ini yang pertama,” katanya saat berbincang dengan insan pers TVRI, RRI, dan ANTARA di sela-sela acara reses di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.

    Yang kedua, sambung Eric, Indonesia tidak punya media negara.

    “Siapa yang membela negara kita, siapa yang membela Pak Prabowo, Pak Gibran, Menteri kita? Tidak ada,” kata Eric.

    Karena itu, harapan ke depan, TVRI, RRI, dan ANTARA bisa menjadi media yang membantu dan menjadi corong pemerintah.

    “Harapan saya TVRI, RRI, dan ANTARA nantinya bisa berada di bawah Presiden RI secara langsung melalui lembaga komunikasi Presiden,” kata Eric.

    Dengan cara seperti ini, kata Eric, negara punya cantolan, dan ketiga media tersebut bisa menjadi corong untuk menyuarakan suara pemerintahan dan suara rakyat yang isi beritanya faktual, tidak terkontaminasi dengan kepentingan tertentu.

    “Contoh ANTARA. Begitu berita itu keluar dari ANTARA, pasti benar ‘kan? Tidak hoaks ‘kan? Jadi, harapannya itu,” kata Eric.

    Ruang lingkup tugas, TVRI, RRI, dan ANTARA ini merupakan salah satu materi yang selalu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Eric Hermawan selama melakukan serap aspirasi masyarakat di Kabupaten Sumenep, Pamekasan, dan Kabupaten Sampang dalam 3 hari terakhir ini.

    Pewarta: Abd Aziz
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Nasib Guru PPPK, Dipecat Usai Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa SMP

    Nasib Guru PPPK, Dipecat Usai Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa SMP

    TRIBUNJATENG.COM, BULELENG – Nasib guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipecat usai melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah pria.

    Peristiwa pilu itu terjadi di SMP Negeri Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

    Hal itu terkuak, saat kepala sekolah melaporkan tindakan guru tersebut.

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Made Astika pun membenarkan informasi adanya dugaan guru yang melakukan tindakan pelecehan terhadap siswa tersebut. 

    Kini, guru tersebut telah menjalani sidang etik oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

    Ia mengatakan, guru tersebut diduga melecehkan siswanya. 

    Bahkan disebutkan jika siswa yang dilecehkan itu lebih dari satu.

    “Memang benar adanya itu (pelecehan). Bahkan tidak dengan satu siswa saja,” ujar dia saat dikonfirmasi Kamis (19/12/2024) melalui sambungan telepon.

    Ia mengaku tak mengetahui jelas kronologi pelecehan yang dilakukan guru SMP itu.

    “Karena saya tidak melihat secara langsung,” sebut dia.

    Astika menyebut, pihaknya tidak mengetahui hasil sidang yang dilakukan Bapek.

    Namun disebutkan jika guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu sudah dipecat.

    “Informasi terbaru, yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat,” ucap dia.

    Dia pun menyayangkan perbuatan guru tersebut karena melanggar ketentuan dan etik profesi guru.

    Pihaknya berharap para guru bisa menjalankan profesinya dengan baik.

    “Harusnya kejadian ini tidak terjadi. Sebab, pencegahan sudah kami lakukan mulai dari sosialisasi. Bahkan, setiap sekolah sudah punya SK mengenai pelecehan seksual,” tutup Astika. (*)