Produk: PPPK

  • Ribuan Honorer Dibayang-bayangi TMS Part Two, A. Irfandi Sofyan Minta Pemerintah Turun Tangan

    Ribuan Honorer Dibayang-bayangi TMS Part Two, A. Irfandi Sofyan Minta Pemerintah Turun Tangan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ribuan honorer yang mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dilanda galau, terutama mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

    Untuk mendaftar seleksi PPPK tahap II, para honorer itu harus memulai dari awal. Penyebabnya, akun mereka tereset. Karena kondisi itulah, mereka harus harus memulai dari awal lagi saat mendaftar PPPK 2024 tahap 2.

    “Ini kami harus mendaftar dari nol lagi, diminta surat keterangan (suket) pengalaman kerja dan bisa-bisa kami akan di-TMS-kan kembali,” kata Ketua Persatuan Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sulawesi Selatan (P2OPJI), A. Irfandi Sofyan dilansir JPNN, Kamis (26/12).

    Dia mengungkapkan sebanyak 1.309 honorer K2 dan non-ASN kecewa berat karena mereka ditolak mendaftar di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Mereka malah disuruh mendaftar di OPD lainnya, padahal selama ini berstatus non-ASN Pemprov Sulsel. “Karena kami ditolak Pemprov Sulsel, makanya hanya bisa melamar PPPK tahap 2 reguler pada instansi lain (bukan instansi Pemprov Sulsel),” kata Sofyan.

    Dia menyampaikan batas waktu pendaftaran sampai proses submit paling lambat 31 Desember 2024, tetapi bayang-bayang TMS part two sudah terlihat. Sebab, ganjalannya suket.

    Dalam berita sebelumnya, Sofyan menyampaikan, dinas tempat mereka bekerja sudah merespons positif. Namun, BKD Sulsel bersikeras tidak mengakomodasi ribuan honorer TMS ini mendaftar kembali.

    Dia mengaku bingung mau melakukan pendekatan bagaimana lagi dengan BKD. Ada indikasi BKD ingin menggantikan honorer K2 dengan outsourcing cleaning service.

  • Diumumkan Bertahap hingga 31 Desember 2024, Ini Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap I – Halaman all

    Diumumkan Bertahap hingga 31 Desember 2024, Ini Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap I – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 diumumkan secara bertahap hingga 31 Desember 2024.

    Berdasarkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, peserta dapat melihat pengumuman hasil akhir seleksi PPPK 2024 tahap I melalui laman resmi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

    Selain dari laman SSCASN, daftar nama peserta yang lolos PPPK 2024 dapat dicek melalui pengumuman yang diunggah oleh laman masing-masing instansi yang didaftar.

    Sebagai informasi, seleksi PPPK 2024 tahap I dikhususkan bagi tiga jenis pelamar, yakni pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 Bidan Pendidik 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Lantas, bagaimana cara cek pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap I di SSCASN?

    Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap I

    Melansir informasi resmi BKN, simak cara cek pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap I di SSCASN sebagai berikut:

    Akses laman https://sscasn.bkn.go.id;
    Klik Masuk;
    Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
    Masukkan kode captcha, klik Masuk;
    Situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran calon ASN;
    Gulir ke bawah untuk mengakses pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap I.

    Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, pada halaman resume pendaftaran akan muncul pemberitahuan: “Mohon Maaf. Anda tidak lolos Seleksi CASN 2024.” 

    Sementara, bagi peserta yang memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, halaman Resume Pendaftaran akan menampilkan keterangan berupa:

    “Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang Lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup”.

    Bagi peserta yang lolos seleksi juga akan menerima pernyataan yang berbunyi, “Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN?”

    Peserta yang lolos seleksi PPPK dapat memilih jawaban yang disediakan, kemudian mengklik tombol “Pengisian Daftar Riwayat Hidup” untuk melanjutkan prosesnya.

    Menurut Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2024 dijadwalkan berlangsung pada 1-31 Januari 2025.

    Selanjutnya, tahapan pengadaan PPPK 2024 akan dilanjutkan dengan usul penetapan NI PPPK mulai 1-28 Februari 2025.

    Jadwal PPPK Tahap I Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN

    Pengumuman Seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024
    Pendaftaran Seleksi: 1 – 20 Oktober 2024
    Seleksi Administrasi: 1 – 29 Oktober 2024
    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
    Masa Sanggah (*): 2 – 4 November 2024
    Jawab Sanggah: 2 – 6 November 2024
    Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 – 11 November 2024
    Penarikan data final: 12 – 14 November 2024
    Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 – 25 November 2024
    Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November – 1 Desember 2024
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
    Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 – 23 Desember 2024
    Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 – 21 Desember 2024
    Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 – 28 Desember 2024
    Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 – 31 Desember 2024
    Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
    Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025

    Keterangan:

    (*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
    (**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
    (***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Ribuan Honorer Dibayang-bayangi TMS Part Two, A. Irfandi Sofyan Minta Pemerintah Turun Tangan

    Belum Dapat Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap I? Ini Kata BKN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengumuman kelulusan mestinya sudah diterima pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I 2024. Jika berdasarkan jadwal.

    Jika merujuk jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Pengumuman kelulusan dimulai 24 Desember hingga 31 Desember 2024.

    Hingga hari ini, sudah ada pelamar yang mendapat pengumuman. Namun ada juga yang belum.

    Jika kamu salah satu yang belum, tidak usah panik!

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pengumuman memang tidak serentak. Itu diungkapkan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan.

    Ridwan meminta pelamar untuk menunggu. Ia memastikan semua akan diumumkan setelah prosesnya selesai.

    “Ditunggu saja ya. Pastinya pengumuman sudah dimulai, karena Pak Kepala sudah menandatangani hasil seleksinya secara digital,” kata Ridwan dikutip JPNN, Kamis (26/12/2024).

    Saat ini, ia mengakui memang sudah ada pelamar yang mendapatkan pengumumannya. Bagi yang belum akan menyusul.

    “Sudah ada beberapa instansi yang seharusnya bisa diumumkan hari ini karena hasilnya sudah ditandatangani secara digital oleh kepala BKN. Jadi, tidak ada perubahan jadwal,” ucapnya.

    Pria yang juga menjabat Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN itu menambahkan, untuk seleksi PPPK 2024 tahap I, BKN menerima ratusan surat permohonan dari instansi tentang perubahan hasil seleksi administrasi dari MS alias memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

    Demikian juga permohonan perubahan afirmasi nilai dari valid menjadi tidak valid atau sebaliknya, perubahan persentase nilai afirmasi, dan sebagainya.

  • Ini Arti Kode P, PR, L, TL, TMS, TH, dan A di Hasil Seleksi PPPK

    Ini Arti Kode P, PR, L, TL, TMS, TH, dan A di Hasil Seleksi PPPK

    Ini Arti Kode P, PR, L, TL, TMS, TH, dan A di Hasil Seleksi PPPK

  • Segini Rincian Gaji PPPK 2025

    Segini Rincian Gaji PPPK 2025

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk guru mulai 2025.
     
    Kebijakan ini disampaikan dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru honorer.  
     
    “Kami sudah bisa mengumumkan kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” ujar Prabowo dalam pidatonya, dilansir Media Indonesia.
     
    Presiden menegaskan guru ASN akan menerima tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta.
     
    Dengan kebijakan tersebut, total anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada 2025 meningkat menjadi Rp81,6 triliun, naik sekitar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.  
     

    Berikut rincian Gaji PPPK 2025  
    Saat ini, gaji guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:  
     
    – Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900  
    – Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200  
    – Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200  
    – Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600  
    – Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900  
    – Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100  
    – Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800  
    – Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400  
    – Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500  
    – Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000  
    – Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000  
    – Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800  
    – Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800  
    – Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500  
    – Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200  
    – Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600  
    – Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000  
     
    Dengan adanya kebijakan tambahan sebesar satu kali gaji pokok mulai 2025, guru PPPK golongan I yang sebelumnya menerima Rp1.938.500 akan naik menjadi Rp3.877.000. Kenaikan ini juga berlaku untuk golongan lainnya sesuai dengan perhitungan gaji pokok masing-masing.  
     
    Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap kinerja dan motivasi guru dalam mendidik generasi bangsa. (Suchika Julian Putri)
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Terungkap! Ini Skema buat Honorer yang Tak Lolos PPPK

    Terungkap! Ini Skema buat Honorer yang Tak Lolos PPPK

    Jakarta

    Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk menyelesaikan penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer. Nantinya, pegawai honorer yang tak lulus seleksi akan diangkat menjadi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part-time.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sebanyak 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Namun demikian ada satu kendalanya, pada seleksi kali ini kursi yang diusulkan instansi pemerintah hanya sekitar 1 juta. Dengan demikian ada gap sekitar 700 ribu honorer yang tak tertampung.

    “Komitmennya memang betul-betul ingin menyelesaikan 1,7 juta (honorer). Tapi memang formasi yang diusulkan ke kami dari instansi itu tidak 1,7 juta, kami buka sekitar 1.017.000,” kata Rini, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2024).

    Rini menjelaskan, penyediaan kursi memang harus disesuaikan dengan usulan formasi dari instansi itu sendiri. Sebab, instansi terkait lah yang mengetahui berapa banyak kebutuhannya. Atas kondisi ini, pihaknya akan mengangkat honorer sisanya ke PPPK Paruh Waktu.

    “Nah kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya. Nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu. Kalau memang tidak ada formasinya, tapi dia masuk data ASN, maka dia akan kita masukkan ke dalam paruh waktu,” ujarnya.

    Skema PPPK paruh waktu atau part-time sendiri menjadi bentuk yang dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK dari kebijakan penghapusan tenaga honorer. PPPK paruh waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

    Sejalan dengan itu, Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat supaya instansi pemerintah sementara waktu tetap berjaga-jaga menyediakan anggaran untuk para pegawai honorer yang sekarang masih menjalankan tes.

    Di sisi lain, Rini mengingatkan bahwa untuk para pekerja honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK Periode I namun tidak lolos, bisa mencoba kembali dengan daftar ke seleksi PPPK Periode II. Adapun Seleksi Periode II ini dibuka mulai 17 November s.d 31 Desmeber 2024.

    “Karena sepanjang dia ada terdata di BKN tentunya dia bisa mengikuti tahap 2. Karena memang komitmen kita itu adalah menyelesaikan yang 1,7 yang terdata di BKN,” kata dia.

    Seleksi PPPK 2024 sendiri memang formasinya dioptimalkan untuk penataan honorer 100%. Hal ini selaras dengan target penghapusan honorer hingga akhir tahun 2024.

    Sebagai informasi, berdasarkan Berkas DPR berjudul ‘Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia’ yang dikutip detikNews, disebutkan bahwa seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya. Hal ini berbeda dengan ASN yang bekerja secara penuh waktu selama 8 jam.

    Jika sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu ternyata nantinya sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh paruh waktu, maka ASN jenis baru ini statusnya mirip pegawai swasta.

    Adapun gaji dan tunjangan PPPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, Rp 2.96 juta, di luar aneka tunjangan. Namun, Perpres tersebut belum membahas tentang sistem gaji PPPK Paruh Waktu.

    (acd/acd)

  • Ribuan Honorer Dibayang-bayangi TMS Part Two, A. Irfandi Sofyan Minta Pemerintah Turun Tangan

    Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024, Ini Penjelasan Deputi Kemenpan RB

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyelesaian honorer menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. Apalagi, masalah honorer itu diharapkan tuntas pada tahun ini juga.

    Diketahui, pemerintah ditenggat hingga Desember 2024 untuk menuntaskan masalah honorer. Berbagai regulasi pun sudah diterbitkan untuk melindungi honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Dimulai dari KepmenPAN-RB 347/2024, KepmenPAN-RB 348/2024, KepmenPAN-RB 349/2024, Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M SM.01.00/2024, KepmenPAN-RB 634/2024.

    Menurut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, pemerintah konsisten menyelamatkan 1,7 juta honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Namun, penyelesaiannya tidak bisa semuanya diangkat menjadi ASN PPPK, lantaran formasi yang diusulkan pemda tidak berbanding lurus dengan jumlah honorer. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada pemda yang kemampuan anggarannya tidak memadai untuk tetap mempekerjakan honorernya dengan mengangkat menjadi PPPK paruh waktu.

    Dengan catatan, honorernya mengikuti seleksi PPPK 2024. “Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis,” kata Aba, Selasa (24/12).

    Dia melanjutkan setiap pelamar wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT). Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.

    “Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” terangnya.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menyampaikan semua honorer TMS diikutkan seleksi PPPK 2024 tahap 2. Saat ini pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 tengah berlangsung, dimulai sejak 17 November hingga 31 Desember 2024.

  • Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi PPPK Tahap I Mulai 24-31 Desember 2024 – Page 3

    Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi PPPK Tahap I Mulai 24-31 Desember 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I memasuki tahap baru.

    Mengutip laman bkn.go.id, Selasa (24/12/2024), seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran (T.A) 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347,348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:

    a.pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023)

    b.Eks tenaga honores kategori II (eks THK-II)

    c. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, dan

    d.Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG) untuk formasi guru di instansi daerah).

    Pada awal Desember 2024, tepatnya 2-19 Desember 2024, proses seleksi PPPK tahap I yakni digelar pelaksanaan seleksi kompetensi. Kemudian pada 7-23 Desember 2024 dilanjutkan dengan pengolahan nilai seleksi kompetensi. Pada 10-21 Desember 2024, pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan, dengan catatan instansi melaksanakan seleksi kompentesi teknis tambahan dan mendapatkan persetujuan Menteri PANRB.

    Selanjutnya pada 24-31 Desember 2024 yaitu pengumuman hasil kelulusan. Pengumuman hasil kelulusan itu dengan catatan instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan.

    Lalu integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan pada 13-28 Desember 2024. Ini juga dengan catatan instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapatkan persetujuan Menteri PANRB.

    Pengumuman hasil kelulusan bagi instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapatkan persetujuan Menteri PANRB juga dilakukan pada 24-31 Desember 2024.

    Tahap selanjutnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK pada 1-31 Januari 2025. Kemudian usul penetapan NI PPPK pada 1-28 Februari 2025.

  • Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 – Page 3

    Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 resmi diumumkan mulai hari ini, Selasa (24/12). Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), periode pengumuman PPPK 2024 berlangsung hingga 31 Desember 2024.

    Peserta yang ingin mengetahui hasil seleksi PPPK dapat mengeceknya melalui beberapa cara yang telah disediakan. Berikut panduan lengkapnya:

    Cara Mengecek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I

    1. Melalui Portal SSCASN

    Langkah-langkah untuk mengecek hasil seleksi melalui laman resmi SSCASN BKN:

    Akses situs sscasn.bkn.go.id.
    Klik menu “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas halaman.
    Masukkan NIK dan password akun Anda.
    Klik tombol “Masuk” untuk mengakses dashboard.
    Setelah berhasil login, akan muncul resume pendaftaran.
    Periksa keterangan kelulusan Anda pada bagian hasil seleksi PPPK 2024.

    2. Melalui Situs Resmi Instansi yang Dilamar

    Peserta juga dapat mengecek pengumuman melalui situs resmi instansi masing-masing. Setiap instansi akan menampilkan informasi terkait hasil seleksi PPPK di laman pengumumannya.

    Daftar Situs Resmi Instansi untuk Cek Hasil PPPK 2024

    Berikut adalah tautan resmi beberapa instansi pemerintah yang membuka rekrutmen PPPK 2024:

    – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): https://infocasn.kemendagri.go.id/

    – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB): https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/

    – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): https://casn.esdm.go.id/

    – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://casn.kemenkumham.go.id/

    – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf): https://kemenparekraf.go.id/pengumuman

    – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): https://ropeg.kkp.go.id/

    – Kementerian Keuangan (Kemenkeu): https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/

    – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): https://pu.go.id/pengumuman

    – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): https://casn.menlhk.go.id/

    – Kementerian Kesehatan (Kemenkes): https://casn.kemkes.go.id/

    – Kementerian Perdagangan (Kemendag):https://rekrutmen.kemendag.go.id/pppk/

    – Kementerian PPN/Bappenas: https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk

    – Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/site/pengumuman

    – PPPK Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id/.

  • Jadwal dan Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, Simak Cara Ceknya – Halaman all

    Jadwal dan Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, Simak Cara Ceknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hasil seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 tahap I bakal diumumkan mulai 24 sampai 31 Desember 2024. 

    Seperti diketahui, seleksi PPPK 2024 tahap 1 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks tenaga honorer, dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara.

    Pengumuman PPPK 2024 tahap I dapat dilihat melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) di laman sscasn.bkn.go.id

    Selain itu, pengumuman hasil seleksi juga dapat dilihat melalui website resmi masing-masing instansi.

    Simak cara cek pengumuman PPPK 2024 tahap I di bawah ini. 

    Cara Cek Pengumuman PPPK 2024 Periode I

    Akses laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/;
    Klik “Masuk” di sebelah pojok kanan atas halaman website;
    Login ke akun masing-masing pelamar dengan mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
    Masukkan kode CAPTCHA;
    Lalu, klik “Masuk”;
    Jika NIK dan password yang dimasukkan benar, halaman akan menampilkan resume pendaftaran;
    Gulir ke bawah untuk melihat hasil seleksi PPPK 2024 Periode I.

    Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap, akan muncul keterangan “Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024.” 

    Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi dapat melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN.

    Sementara itu, jika peserta tidak memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024 tahap, keterangan yang muncul adalah”Mohon Maaf. Anda tidak lolos Seleksi CASN 2024.” 

    Pelamar Tidak Lolos PPPK 2024 Tahap 1 Bisa Daftar Tahap 2

    Pelamar yang tidak lulus di seleksi PPPK 2024 tahap I tak perlu khawatir. 

    Pada 20 Desember 2024 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) mengumumkan bahwa tenaga non-ASN yang tidak lolos pada seleksi PPPK 2024 tahap I bisa kembali mendaftar pada tahap II.

    Namun, hanya peserta dengan kriteria tertentu yang bisa melakukannya

    Berikut ini kriteria tenaga non-ASN yang gagal dalam PPPK 2024 tahap 1 bisa ikut kembali mendaftar di tahap 2:

    Non-ASN yang sudah masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
    Non-ASN masuk database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
    Non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK tahap 1.

    Bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas, masih ada waktu untuk melakukan pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 hingga Selasa, 31 Desember 2024.

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)