Produk: PPPK

  • Politik, ratas bahas ketahanan pangan hingga penyelundupan tekstil

    Politik, ratas bahas ketahanan pangan hingga penyelundupan tekstil

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa terkait kebijakan pemerintah dan isu politik terjadi di sepanjang Senin (30/12).

    Dari mulai rapat terbatas presiden dan jajaran menteri membahas soal ketahanan pangan hingga penyelundupan tekstil. Berikut rangkaian berita yang telah dirangkum ANTARA.

    1. Presiden Prabowo panggil sejumlah menteri untuk ratas ketahanan pangan

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri untuk mengikuti rapat terbatas soal ketahanan pangan di Istana Negara, Jakarta, Senin sore.

    Menteri-menteri yang datang ke Istana Negara itu, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

    Baca di sini

    2. DPR minta Kemendagri larang kepala daerah angkat timses jadi honorer

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melarang kepala daerah terpilih, baik gubernur, bupati, wali kota, mengangkat tim sukses (timses) menjadi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Menurut dia, kepala daerah terpilih harus mendahulukan pegawai yang sudah masuk ke dalam data dengan ketentuan masa kerja yang sudah lebih lama. Sehingga jangan sampai ada seseorang yang tiba-tiba diambil menjadi pegawai honorer atau PPPK.

    Baca di sini

    3. Presiden perintahkan setop impor beras, garam, gula, jagung

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas dengan beberapa menterinya di Istana Negara, Jakarta, Senin sore, memerintahkan jajaran menterinya untuk menyetop impor beras, garam, gula konsumsi, dan jagung pada 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menginformasikan perintah Presiden itu kepada wartawan saat jumpa pers di kompleks Istana Negara selepas rapat.

    Baca di sini

    4. TNI AU kerahkan “drone” Anka untuk jaga kawasan Natuna

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono mengatakan pihaknya akan mengerahkan pesawat nirawak atau drone Anka untuk mengawasi kawasan Natuna Utara yang berdekatan dengan kawasan Laut China Selatan.

    Drone Anka itu dikerahkan ke wilayah tersebut lantaran saat ini situasi di kawasan Laut China Selatan tengah memanas disebabkan oleh konflik perbatasan antarbeberapa negara ASEAN.

    Baca di sini

    5. Prabowo sebut penyelundupan tekstil ancaman bagi kedaulatan bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan praktik penyelundupan, salah satunya komoditas tekstil di dalam negeri, merupakan bentuk ancaman bagi kedaulatan Indonesia.

    “Penyelundupan tekstil, misalnya, mengancam industri dalam negeri dan kehidupan ratusan ribu pekerja kita,” katanya saat menyampaikan pengarahan pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Kementerian PPN/Bappenas Jakarta, Senin.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Siap-siap! Seleksi CPNS Kembali Buka 2025

    Siap-siap! Seleksi CPNS Kembali Buka 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memberi sinyal potensi akan kembali dibukanya rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2025.

    Rini mengatakan, potensi kembali digelarnya rekrutmen CPNS pada tahun depan karena kebutuhan formasi yang dibuka pada tahun ini sebanyak 600 ribu masih belum terpenuhi, sebab kementerian atau lembaga tak sepenuhnya membuka formasi CPNS 2024 sesuai kebutuhan riilnya.

    “Sebenarnya dari formasi yang kemarin kita sudah sediakan sekitar 600 ribu, itu ternyata kan belum terisi semuanya. Karena kan formasi yang kita sediakan tidak sama dengan formasi yang diusulkan K/L, lebih kecil,” kata Rini saat ditemui di kawasan Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

    Meski begitu, Rini belum bisa memastikan detail dan pasti tidaknya pembukaan rekrutmen CPNS 2025, sebab keputusan itu sepenuhnya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita masih harus diskusikan, dan saya tentu harus mendapatkan petunjuk dari bapak presiden apakah akan kita buka atau tidak,” ucapnya.

    Sebagai informasi, 2024 menjadi tahun pertama proses seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN dibuka dalam tiga periode. Seleksi tersebut terbagi untuk formasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau (PPPK).

    Seleksi dalam tiga periode ini dilakukan untuk menyerap kebutuhan rekrutmen atau formasi yang telah disediakan sebanyak 2,3 juta orang, terdiri dari kebutuhan 690,82 ribu formasi CPNS, dan 1,6 juta PPPK. Angka ini jauh lebih banyak ketimbang ketersediaan formasi CASN 2023 yang hanya sekitar 572,4 ribu orang.

    Proses seleksi CPNS menjadi periode pertama tahapan rekrutmen CASN 2025. Proses seleksinya mulai pemerintah buka pada 20 Agustus 2024 diawali dengan tahapan pendaftaran melalui SSCASN BKN.

    Adapun periode kedua dan ketiga dikhususkan untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang dibuka pada 1-20 Oktober 2024 dan 17 November-31 Desember 2024.

    Untuk periode seleksi PPPK 1-20 Oktober 2024, pemerintah prioritaskan untuk pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

    Sementara itu, untuk periode seleksi PPPK periode 17 November-31 Desember 2024 dikhususkan pemerintah untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

    (arj/mij)

  • Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 BKN, Cek di Sini – Halaman all

    Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 BKN, Cek di Sini – Halaman all

    Berikut link pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Tayang: Sabtu, 28 Desember 2024 15:07 WIB

    Instagram @bkngoidofficial

    Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 BKN 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut link pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    BKN telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Tenaga Teknis 2024 pada Jumat (27/12/2024),

    Menurut jadwal, hasil seleksi akan PPPK Tahap 1 diumumkan pada hari ini, 24 Desember 2024.

    “Pengumuman hasil #SeleksiPPPK2024 Periode I khusus pelamar BKN,” tulis Instagram @bkngoidofficial.

    Adapun link pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1 BKN dapat dicek di sini.

    Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK 2024 Tahap 1, maka segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di laman SSCASN.

    Selain melalui link di atas, peserta juga dapat mengecek hasil seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 BKN di laman SSCASN.

    Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 di SSCASN

    Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/
    Klik ‘Masuk’
    Masukkan NIK dan password
    Kemudian masukkan kode CAPTCHA dan klik ‘Masuk’
    Nantinya sistem akan menampilkan resume pendaftaran beserta hasil kelulusannya

    Arti Kode pada Kolom Keterangan Hasil PPPK Tahap 1

    Peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024

    Peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut
    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

    Dokumen yang Diunggah bagi Peserta yang Lolos

    Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
    Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I
    Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I
    Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
    Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH
    Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
    Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

     

    Pengumuman Seleksi: 20 Oktober s.d- 3 November 2024
    Pendaftaran Seleksi: 21 Oktober – 4 November 2024
    Seleksi Administrasi: 21 Oktober – 9 November 2024
    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 – 11 November 2024
    Masa Sanggah: 12 – 14 November 2024
    Jawab Sanggah: 12 – 16 November 2024
    Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 15 – 21 November 2024
    Penarikan data final Seleksi Kompetensi: 22 – 23 November 2024
    Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 – 28 November 2024
    Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 29 November – 1 Desember 2024
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
    Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 – 23 Desember 2024
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 – 21 Desember 2024
    Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 – 28 Desember 2024
    Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
    Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
    Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait PPPK 2024

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Arti Kode L, R2, R3, R4, TH, TMS, APS, DIS pada Kolom Keterangan Hasil Kelulusan PPPK 2024 – Halaman all

    Arti Kode L, R2, R3, R4, TH, TMS, APS, DIS pada Kolom Keterangan Hasil Kelulusan PPPK 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah instansi mulai mengumumkan hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1.

    Pelamar dapat melihat hasil kelulusan PPPK 2024 melalui akun SSCASN yaitu di https://sscasn.bkn.go.id/ dan situs instansi yang dilamar.

    Saat melihat hasil kelulusan PPPK 2024, pelamar akan menemukan sejumlah kode huruf pada kolom keterangan yaitu L, R2, R3, R4, TH, TMS, APS, DIS.

    Apa arti kode tersebut? Inilah arti kode L, R2, R3, R4, TH, TMS, APS, DIS:

    Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:

    L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
    R2 : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
    R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
    R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
    TH : Peserta Tidak Hadir
    TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
    APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
    DIS : Peserta Diskualifikasi

    *) : Tambahan nilai dari Sertifikat Kompetensi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024.

    Nah, kode yang menyatakan peserta lulus dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 adalah peserta dengan tanda atau kode huruf L yaitu R2/L dan R3/L.

    Tahapan Setelah Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024

    Para peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK 2024, kini dapat melangkah ke tahapan berikutnya. 

    Yaitu mempersiapkan diri untuk segera menyampaikan kelengkapan sejumlah berkas serta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

    Proses ini berlangsung mulai 1-31 Januari 2025 pukul 23.59 WIB atau menyesuaikan jadwal di aplikasi SSCASN.

    Berkas yang diunggah tergantung keputusan instansi terkait. Misalnya di Pemkab Pasuruan, dokumen yang harus diunggah pelamar untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI_PPPK) adalah:

    Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 pakaian formal (baju putih polos ber-krah dilarang memakai kaus/jas/blazer dan sejenisnya) dengan latar belakang berwarna merah polos;
    Hasil Scan Asli Ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
    Hasil Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar serta bermaterai;
    Hasil Scan Asli Surat Pernyataan 8 poin yang ditandatangani oleh yang pelamar saat melakukan pendaftaran dan bermaterai;
    Hasil Scan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan keperluan untuk Persyaratan Pemberkasan Pengangkatan PPPK;
    Hasil Scan Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan untuk Persyaratan Pemberkasan Pengangkatan PPPK;
    Hasil Scan Asli Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor, dan zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, dengan keperluan untuk Persyaratan Pemberkasan Pengangkatan PPPK.

    Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

    Peserta dapat melihat hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ atau melalui situs instansi yang dilamar.

    Berikut cara lihat pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1:

    Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Melalui SSCASN 

    Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/ 
    Klik ‘Masuk’ pada pojok kanan atas halaman
    Masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat
    Masukkan kode CAPTCHA dan klik ‘Masuk’
    Nantinya situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran Calon ASN
    Gulir halaman ke bawah untuk mengakses pengumuman.

    Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul pemberitahuan:

    “Mohon Maaf. Anda tidak lolos Seleksi CASN 2024.”

    Sementara peserta yang memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, halaman Resume Pendaftaran akan menampilkan keterangan berupa:

    “Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang Lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup.”

    Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Melalui Laman Instansi

    Kunjungi laman resmi instansi yang dilamar
    Klik menu “Pengumuman”
    Download hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 
    Setelah berhasil diunduh, cari nama pada lampiran pengumuman

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • BKN Umumkan Kelulusan PPPK 2024 Periode I, Ini Cara Ceknya! – Page 3

    BKN Umumkan Kelulusan PPPK 2024 Periode I, Ini Cara Ceknya! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan BKN Tahun Anggaran 2024 Periode I.

    Dikutip dari keterangan tertulis, BKN Sabtu (28/12/2024), Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Periode I telah diumumkan dan bisa ditilik langsung oleh peserta seleksi di laman resmi BKN.

    Dalam pengumuman tersebut terdapat Lampiran I dan Lampiran II, yaitu Lampiran I adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi dan Lampiran II adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi.

    “Di dalam lampiran tersebut terdapat kode L yang artinya adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I,” tulis pengumuman tersebut.

    Tahap selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 s.d. 31 Januari 2025;

    Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I.

    Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini.

    Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas.

     

  • Top 3: Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Tenaga Non-ASN – Page 3

    Top 3: Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Tenaga Non-ASN – Page 3

    Pejabat senior pemerintah Azerbaijan mengonfirmasi kabar yang beredar terkait kemungkinan pesawat Azerbaijan Airlines yang jatuh di kota Aktau, Kazakhstan, pada Rabu (25/12) disebabkan oleh misil Rusia.

    Dikutip dari Antara, Jumat (27/12/2024), hal tersebut disampaikan setelah media Azerbaijan, dengan mengutip sumber pemerintah, melaporkan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa pesawat nahas itu terkena serangan sistem rudal Pantsir saat mendekati tujuan penerbangannya, Grozny, di Chechnya.

    Menurut laporan itu, sistem komunikasi pesawat lumpuh akibat sistem pertahanan elektronik Rusia, sehingga pesawat tersebut menghilang dari radar selama di kawasan udara Rusia.

    Selengkapnya

  • TMS Tahap I Seleksi PPPK, Pemerintah Tetap Beri Kesempatan Honorer di Tahap II

    TMS Tahap I Seleksi PPPK, Pemerintah Tetap Beri Kesempatan Honorer di Tahap II

    FAJAR.CO.ID, SERANG — Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi tahap I bisa bernapas lega. Pemerintah memberi jaminan pada tahap selanjutnya.

    Janji itu salah satunya datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Diketahui sejumlah honorer gagal menjadi PPPK di tahap satu dikarenakan tidak memenuhi syarat alias TMS.

    Mengetahui adanya tenaga honorer yang gagal dalam proses seleksi PPPK, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdul Rauf Damenta berupaya akan tetap mengakomodasi.

    Damenta mengatakan tenaga honorer yang dinyatakan TMS akan diupayakan bisa mengikuti seleksi PPPK kembali di tahap selanjutnya.

    Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membicarakan persoalan tersebut.

    “Jadi, mereka akan tetap menjadi honorer serta kami upayakan diberi kesempatan lagi mengikuti tes di gelombang selanjutnya,” kata Damenta.

    Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat menabahkan terdapat 66 pelamar PPPK yang dinyatakan TMS di tahap satu. “Sesuai edaran KemenPAN-RB, honorer yang sudah mendaftar PPPK, tetapi, TMS diberikan kesempatan untuk daftar kembali,” ujar Taufik.

    “Kami sudah berkomunikasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Banten bahwa yang TMS agar diusulkan kembali kepada BKN agar ada pemutihan,” tuturnya.
    Dia menjelaskan pelamar yang TMS kemungkinan besar baru bisa mengikuti seleksi PPPK tahun depan. Karena, kata Taufik, nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah terpakai tidak bisa mendaftar PPPK dua kali dalam satu tahun.

  • Ratusan Mustahik di Blora Mendapat Bantuan Ekonomi Produktif Hingga Bedah Rumah dari Baznas

    Ratusan Mustahik di Blora Mendapat Bantuan Ekonomi Produktif Hingga Bedah Rumah dari Baznas

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Blora menyalurkan bantuan ekonomi produktif  dan bantuan bedah rumah kepada keluarga stunting di Pendopo Kabupaten, Jumat (27/12/2024).

    Bantuan ini diberikan kepada 337 Mustahik dan keluarga stunting 11 Mustahik di Kabupaten Blora.

    Bupati Blora, Arief Rohman dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Blora, yang telah menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. 

    Bantuan ekonomi produktif tersebut disalurkan untuk 337 mustahik sebesar Rp 810.000.000.

    “Mustahik ini yang didampingi oleh Penyuluh Agama Islam dari Kemenag di 16 kecamatan, terdiri atas pedagang kecil dan peternak kambing.”

    “Lalu disalurkan juga bantuan bedah rumah keluarga stunting bagi 11 Mustahik sebesar Rp165.000.000,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Arief berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. 

    “Modal usahanya tolong dijadikan stimulan untuk mengembangkan usaha. Dan yang mendapatkan bantuan bedah rumah, tolong untuk digunakan dengan sebaik-baiknya.”

    “Manfaatkan semuanya dengan baik, nggih Bapak/Ibu!, Bantuan ini jangan dijual, namun harus dikembangkan dikembangkan dan dikembangkan,” terangnya.

    Selain itu, Arief juga mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi kepada Penyuluh Agama Islam dari Kemenag yang telah mendampingi para mustahik.

    “Semoga ini dicatat sebagai amal baik panjenengan. Tolong untuk terus didampingi,” tuturnya.

    Arief turut meminta kepada para kepala desa yang warganya mendapatkan bantuan bedah rumah, untuk terus diberi pendampingan.

    “Monggo, bantuan ini juga stimulan bagi panjenengan (Kades) dan warganya untuk turut membantu, jadi nanti rumahnya akan semakin baik dan layak untuk tempat bertumbuh dan berkembangnya putra-putri penerima bantuan,” jelasnya.

    Lebih jauh, Arief mengapresiasi Baznas Kabupaten Blora atas kinerjanya selama ini. 

    “Terima kasih telah terus berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Blora. InshaAlloh kita akan terus bekerja sama mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh, yang masih memiliki potensi yang sangat besar,” tuturnya.

    Menurut Arief semakin besar dana yang bisa dikumpulkan, maka akan semakin banyak warga yang bisa dibantu, sehingga akan sangat mendukung penyelesaian permasalahan yang ada di Kabupaten Blora.

    “Seperti upaya pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan, dan lain-lain,” jelasnya.

    Arief mengatakan Pemerintah Kabupaten Blora terus mengalokasikan anggaran untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan, dan meminimalkan kantong-kantong kemiskinan. 

    “Namun dengan keterbatasan yang dimiliki, tentu Pemerintah Daerah tidak bisa berjalan sendiri dalam upaya penyelesaian semua PR yang ada, sehingga kita berupaya mencari alternatif pembiayaan, termasuk juga penyaluran dana yang dikumpulkan oleh Baznas,” paparnya.

    Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Blora, Sutaat, mengapresiasi keseriusan Bupati Blora dalam mendorong zakat, infaq dan sedekah, di jajaran Pemerintah Kabupaten Blora.

    “Terima kasih kepada Bapak Bupati yang telah mendukung upaya pengumpulan zakat. Bapak Bupati ini gigih dalam memperjuangkan zakat,” jelasnya.

    Sutaat menjelaskan selama 3 tahun terakhir ini, zakat, infaq dan sedekah di Baznas Blora ini terus mengalami peningkatan. Hal ini tentunya tak lepas dari peran Pemkab Blora.

    “Terimakasih untuk Pak Bupati dan tentunya kami juga berterimakasih pada ASN, PPPK, yang juga ikut menyalurkan zakat, infaq dan sedekah,” paparnya.(Iqs)

  • Kementerian PAN-RB Nilai Birokrasi Pemkab Jember ‘Berakhlak Sehat’

    Kementerian PAN-RB Nilai Birokrasi Pemkab Jember ‘Berakhlak Sehat’

    Jember (beritajatim.com) – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PAN-RB) menilai birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada masa Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman ‘Berakhlak sehat’.

    Penilaian ini didasarkan pada hasil survei dan evaluasi budaya kerja yang dilakukan Kementerian PAN-RB. Indeks yang diperoleh Pemkab Jember adalah 80,4 persen yang termasuk dalam kategori sehat. Indeks penilaian terhadap Pemkab Jember jauh di atas rata-rata nasional indeks ‘Berakhlak’ yang hanya 68,1 persen.

    Dengan indeks 80,4 persen, Kementerian PAN-RB menganggap nilai -Berakhlak’ sudah sudah sangat erat menjadi bagian dari perilaku kerja sehari­hari dan menjadi ciri khas yang mewakili individu di dalam organisasi Pemkab Jember.

    ‘Berakhlak’ yang dimaksud di sini adalah akronim dari tujuh dimensi kinerja, yakni ‘Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif’. Kementerian PAN-RB telah mewawancarai 3.391 pegawai negeri sipil dan 1.206 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di tubuh Pemkab Jember.

    Bupati Hendy Siswanto bangga dengan capaian kinerja birokrasi Pemkab Jember tersebut. “Alhamdulillah, tahun kemarin ASN di Jember masih dinilai ‘cukup sehat’, sekarang kita sudah masuk ASN sehat,” katanya, Jumat (27/12/2024).

    “Ini yang menilai Kementerian PAN-RB. Kita tidak dalam rangka ikut kompetisi. Mereka datang menilai sendiri,” kata Hendy.

    Menurut Hendy, indeks ini menunjukkan kinerja dan struktur organisasi pemerintahan di Jember sudah berjalan sesuai regulasi dan cukup bagus. “Jabatan di Jember ini sudah terisi dengan baik. Bagaimana regenerasinya, penggantian jabatan, sudah diatur regulasi dan itu sudah dijalankan,” jelasnya.

    Penilaian Kementerian PAN-RB ini mempertegas tidak adanya jual beli jabatan di tubuh Pemkab Jember selama masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman. “Tidak ada sama sekali jual beli jabatan. Kalau memang sudah waktunya naik, ya naik saja, sesuai dengan waktunya. Tidak bergeser setahun dua tahun, waktunya naik jabatan tapi tidak naik,” kata Hendy.

    “Ini artinya hak ASN sudah didapatkan. Begitu juga ASN melaporkan kinerjanya, sudah kita lakukan. Oleh sebab itu, kita masuk kategori sehat,” kata Hendy.

    Hendy berharap indeks penilaian yang diperoleh Pemkab Jember bisa meningkat hingga 90 persen pada masa mendatang. “Jadi kategori sehat yang dicapai saat ini masih perlu naik lagi, karena kalau tidak bener, bisa turun lagi dari cukup sehat malah tidak sehat,” katanya.

    “Kalau (dinilai) tidak sehat, dampaknya ada pada pelayanan terhadap masyarakat. ASN sehat di dalamnya ada unsur pelaksanaan SOP (Standard Operation Procedure) yang benar. SOP sudah berjalan baik. Semakin baik melayani masyarakat, maka nilainya semakin bagus,” kata Hendy.

    Ada tujuh butir saran peningkatan yang diberikan Kementerian PAN-RB. Pertama, melakukan forum dialog atau diskusi secara berkala dengan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengetahui kebutuhan mereka.

    Kedua, melakukan evaluasi dalam bentuk survei, diskusi secara daring maupun luring secara berkala untuk mendapatkan umpan balik. “Ketiga, membuka akses informasi seluas-luasnya yang relevan untuk masyarakat terkait pelayanan yang diberikan melalui media sosial, webinar maupun media lainnya yang terjangkau,” kata Hendy.

    Kementerian PAN-RB juga menyarankan Pemkab Jember melibatkan masyarakat dan stakeholder untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses perencanaan program dan kegiatan. “Lakukan evaluasi secara teratur mengenai program yang dilaksanakan untuk peningkatan program sesuai kebutuhan,” kata Hendy.

    Tiga saran perbaikan berikutnya adalah melakukan monitoring pelaksanaan program sesuai dengan perencanaan dan memastikan keterlibatan masyarakat dan stakeholder, mempertahankan program-program yang sudah berjalan baik dan program yg sudah ada dilakukan secara berkala. [wir]

  • Cek Makna Kode Hasil Seleksi PPPK Tahap I 2024 – Page 3

    Cek Makna Kode Hasil Seleksi PPPK Tahap I 2024 – Page 3

    P: Peserta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

    PR1: Peserta termasuk dalam Eks THK-II yang berada pada kategori jenis kebutuhan khusus.

    PR2: Peserta berasal dari Non-ASN yang termasuk dalam jenis kebutuhan khusus.

    L: Peserta dinyatakan lulus seleksi.

    L-2: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.

    L-3: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan serta pendidikan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.

    TL: Peserta dinyatakan tidak lulus seleksi.

    TL1: Peserta dosen tidak memenuhi nilai ambang batas untuk subtes tertentu.

    TMS: Peserta PPPK tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku atau persyaratan instansi terkait.

    TH: Peserta tidak hadir pada saat proses seleksi.

    A: Peserta PPPK teknis dengan sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen dari nilai kompetensi teknis tertinggi.