Produk: PPPK

  • Link Daftar PPPK Tahap 2, Ditutup 15 Januari 2025 Pukul 23.59 WIB – Page 3

    Link Daftar PPPK Tahap 2, Ditutup 15 Januari 2025 Pukul 23.59 WIB – Page 3

     

    Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan bahwa pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 telah diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.

    Awalnya, jadwal pendaftaran ditetapkan mulai 17 Desember 2024, namun kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Perubahan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada Senin (30/12/2024).

    Dalam pengumuman tersebut, Kepala BKN juga mengingatkan semua instansi untuk segera melakukan konfirmasi terhadap Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat agar dapat mendaftar pada seleksi PPPK Tahap 2 melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Konfirmasi dari instansi sangat penting agar proses pendaftaran dapat berlangsung dengan baik.

    Lebih lanjut, BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran mereka, mengingat waktu yang semakin mendekat. Calon pelamar disarankan untuk tidak menunda hingga mendekati batas akhir pendaftaran agar terhindar dari masalah teknis yang mungkin terjadi.

    BKN juga menekankan pentingnya bagi para pelamar untuk selalu mencari informasi melalui saluran resmi pemerintah terkait seleksi ini. Hal ini bertujuan agar semua informasi yang diperoleh adalah akurat dan dapat dipercaya, sehingga pelamar dapat mempersiapkan diri dengan optimal.

    Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

  • Kementerian PANRB dorong pemda perkuat komitmen penyelesaian honorer

    Kementerian PANRB dorong pemda perkuat komitmen penyelesaian honorer

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri mendorong komitmen pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara.

    Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa langkah kolaborasi pemerintah pusat ini dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    Selain dengan Kemendagri, Kementerian PANRB juga mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk makin proaktif dalam penataan non-ASN.

    Rini berharap jaringan Kemendagri dan BKN hingga ke daerah-daerah bisa mempercepat penataan tenaga non-ASN ini.

    Salah satu langkah yang sudah terapkan untuk penataan ini adalah seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dua tahap. Namun, Langkah ini masih menemukan beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.

    Ia menuturkan bahwa Pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK pada tahun 2024. Pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen dalam penataan ini.

    “Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” kata Rini.

    Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa strategi kolaborasi dengan Kemendagri dalam akselerasi penataan non-ASN.

    “Pertama adalah penguatan komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN,” ungkap Aba.

    Aba menjelaskan bahwa kolaborasi ini bisa mendorong PPK atau kepala daerah untuk bisa mengoptimalkan kebijakan penataan tenaga non-ASN. Dalam hal ini, optimalisasi pada seleksi PPPK Tahap II.

    “Kami mendorong dan memastikan PPK pemda untuk memberi kesempatan tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua,” ucapnya.

    Pemerintah juga ingin memastikan PPK pemda melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap kedua menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.

    “Selain itu, memastikan PPK pemda menyediakan anggaran untuk PPPK maupun paruh waktu,” tambah Aba.

    Ia mengimbau instansi pemerintah memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.

    Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap kedua ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.

    Di samping itu, tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

    Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mendukung kolaborasi ini. Jajaran BKN regional berkolaborasi dengan badan kepegawaian daerah (BKD) siap untuk percepatan penataan tenaga non-ASN.

    “Ini kebijakan Menteri PANRB yang harus didorong penguatannya sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tambah Haryomo.

    Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro akan mengambil langkah cepat dan tepat untuk mendorong pemda memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.

    Menurut dia, penyelesaian penataan tenaga non-ASN adalah amanat UU yang sudah disepakati secara kolektif.

    “Kami mendukung optimalisasi pendaftaran non-ASN pada seleksi PPPK tahap kedua, dan mendorong PPK pemda agar non-ASN di instansinya bisa mendaftar seleksi ini,” pungkas Suhajar.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II

    Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II

    Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) mendorong para pimpinan daerah untuk berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-
    aparatur sipil negara
    (
    non-ASN
    ).
    Kolaborasi tersebut bertujuan untuk mempercepat penataan
    tenaga non-ASN
    sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
    Selain dengan Kemendagri, Kemenpan-RB juga mengajak Badan Kepegawaian Negara (
    BKN
    ) untuk lebih proaktif dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN. Melalui jaringan Kemendagri dan BKN yang menjangkau hingga ke daerah, diharapkan proses penataan ini bisa berjalan lebih cepat.
    Salah satu langkah yang sudah diterapkan dalam penataan tersebut adalah melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dua tahap. Namun, langkah ini dinilai masih menemukan beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.
    Menteri Pendayagunaan
    Aparatur Sipil Negara
    dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan bahwa pemerintah telah membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti
    seleksi PPPK 2024
    .
    Ia menegaskan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah berkomitmen dalam penataan tenaga non-ASN.
    “Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam
    database
    BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan,” ujar Rini dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/1/2025).
    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja menjelaskan bahwa strategi kolaborasi dengan Kemendagri difokuskan pada penguatan komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK)
    pemerintah daerah
    dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang terdata dalam
    database
    BKN.
    Pernyataan tersebut disampaikan Aba dalam rapat bersama Kemendagri dan BKN di Jakarta, Senin.
    Ia menambahkan bahwa kolaborasi Kemendagri dan BKN bertujuan untuk mendorong PPK atau kepala daerah agar mengoptimalkan kebijakan penataan tenaga non-ASN, khususnya dalam seleksi PPPK tahap II.
    “Kami mendorong dan memastikan PPK pemerintah daerah memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap II,” kata Aba.
    Pemerintah juga ingin memastikan PPK di tingkat daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang lulus seleksi tahap II menjadi PPPK, baik secara penuh maupun paruh waktu.
    “Serta memastikan PPK menyediakan anggaran bagi PPPK maupun paruh waktu,” ucap Aba.
    Instansi pemerintah juga diharapkan memastikan data tenaga non-ASN sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua untuk empat jabatan pelaksana yang tersedia, yaitu Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
    Tenaga non-ASN
    yang dapat mendaftar pada seleksi tahap II adalah mereka yang terdapat dalam
    database
    BKN dan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I atau seleksi CPNS, serta tenaga non-ASN dalam
    database
    BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
    Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan dukungan penuh terhadap kolaborasi tersebut.
    Ia menegaskan bahwa BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) siap mempercepat penataan tenaga non-ASN sesuai kebijakan Menpan-RB yang berlandaskan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
    Di sisi lain, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Suhajar Diantoro menegaskan bahwa pihaknya akan segera mendorong pemerintah daerah agar memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.
    Menurutnya, penyelesaian penataan tenaga non-ASN merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi.
    “Kami mendukung optimalisasi pendaftaran non-ASN pada seleksi PPPK tahap II dan mendorong PPK pemerintah daerah untuk memfasilitasi tenaga non-ASN di instansinya agar bisa mengikuti seleksi ini,” ucap Suhajar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BKN: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 15 Januari 2025

    BKN: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 15 Januari 2025

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mestinya berakhi besok, 7 Januari 2025. Namun kembali diperpanjang.

    Ini kedua kalinya. Setelah pemerintah memperpanjang pendaftaran yang mestinya ditutup 31 Desember 2024 menjadi 7 Januari, lalu kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

    Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), perpanjangan itu tertuang dalam surat Plt Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.

    Surat itu dikeluarkan hari ini, 6 Januari 2025. Disebutkan pendaftaran bakal ditutup pada tanggal 15, tepatnya pukul 23.59.

    Dalam Surat Plt. Kepala BKN tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 November 2024 hingga hingga 15 Januari 2025.

    Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN. Sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun bagi Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).

    Plt. Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kembali mengingatkan instansi untuk segera mengkonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN.

  • Arti Kode L, R1A, R1B, R1C, R1D, R2, R3, R4, R5, TH, TMS, APS, DIS, S pada Hasil PPPK Guru Tahap 1 – Halaman all

    Arti Kode L, R1A, R1B, R1C, R1D, R2, R3, R4, R5, TH, TMS, APS, DIS, S pada Hasil PPPK Guru Tahap 1 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah arti kode L, R1A, R1B, R1C, R1D, R2, R3, R4, R5, TH, TMS, APS, DIS, dan S dalam hasil seleksi kompetensi PPPK guru 2024 tahap 1.

    Bapak/ibu guru yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahap 1 tahun 2024, boleh bernapas lega.

    Hasil seleksi kompetensi PPPK guru 2024 tahap 1 akhirnya mulai dirilis!

    Dari pantauan Tribunnews.com, baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang sudah mengumumkan hasil kompetensi PPPK guru 2024 tahap 1.

    Sementara pemerintah daerah yang lain terpantau belum merilis hasil seleksi PPPK guru 2024 tahap 1.

    Saat mengakses hasil seleksi kompetensi PPPK guru 2024 tahap 1, peserta akan menemukan sejumlah kode huruf pada kolom keterangan.

    Kode huruf tersebut adalah L, R1A, R1B, R1C, R1D, R2, R3, R4, R5, TH, TMS, APS, DIS, dan S. Kode-kode tersebut memiliki arti tersendiri.

    Berikut arti kode L, R1A, R1B, R1C, R1D, R2, R3, R4, R5, TH, TMS, APS, DIS, dan S dalam hasil seleksi kompetensi PPPK guru 2024 tahap 1, dikutip dari bkd.riau.go.id:

    Arti Kode L, R1A, R1B, R1C, R1D, R2, R3, R4, R5, TH, TMS, APS, DIS, S

    Arti Kode L adalah Pelamar yang dinyatakan Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
    Arti Kode R1A adalah Pelamar Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
    Arti Kode R1B adalah Pelamar Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
    Arti Kode R1C adalah Pelamar Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
    Arti Kode R1D adalah Pelamar Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
    Arti Kode R2 adalah Pelamar Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
    Arti Kode R3 adalah Pelamar Guru Non ASN terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
    Arti Kode R4 adalah Pelamar Guru Non ASN tidak terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
    Arti Kode R5 adalah Pelamar lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
    Arti Kode TH adalah Pelamar yang Tidak Hadir;
    Arti Kode TMS adalah Pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat;
    Arti Kode APS adalah Pelamar yang Mengajukan Pengunduran Diri;
    Arti Kode DIS adalah Pelamar yang Didiskualifikasi;
    Arti Kode S adalah Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linier dengan Jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

    Pelamar yang dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi PPPK guru 2024 tahap 1 adalah mereka yang memperoleh peringkat tertinggi pada masing-masing formasi berdasarkan nilai CAT (Tes Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosiokultural, dan Wawancara). 

    Tandanya, terdapat kode “L” pada kolom keterangan. Misalnya kombinasi R1A/L, R1B/L, R1C/L, R1D/L, R2/L, R3/L, R4/L, atau R5/L.

    Cara Lihat Hasil PPPK Guru 2024 Tahap 1

    Ada dua cara untuk melihat hasil kelulusan PPPK Guru 2024 Tahap 1.

    Pertama, melalui akun peserta pada laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ .

    Kedua, peserta juga dapat melihat hasil seleksi PPPK Guru 2024 Tahap 1 melalui situs instansi yang dilamar. Misal Pemprov Jawa Tengah, Pemkab Rembang, Pemprov DIY, dan lainnya.

    Berikut cara lihat pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1:

    Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Melalui SSCASN 

    Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/ 
    Klik ‘Masuk’ pada pojok kanan atas halaman
    Masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat
    Masukkan kode CAPTCHA dan klik ‘Masuk’
    Nantinya situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran Calon ASN
    Gulir halaman ke bawah untuk mengakses pengumuman.

    Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul pemberitahuan:

    “Mohon Maaf. Anda tidak lolos Seleksi CASN 2024.”

    Sementara peserta yang memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, halaman Resume Pendaftaran akan menampilkan keterangan berupa:

    “Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang Lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup.”

    Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Melalui Laman Instansi

    Kunjungi laman resmi instansi yang dilamar
    Klik menu “Pengumuman”
    Download hasil Seleksi PPPK Guru 2024 Tahap 1 
    Setelah berhasil diunduh, cari nama pada lampiran pengumuman

    Pelamar yang dinyatakan lulus juga wajib mengisi daftar Riwayat Hidup. 

    Mereka juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK secara elektronik hingga 31 Januari 2025 melalui laman SSCASN.

    Daftar dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan aturan BKD masing-masing. Namun di antaranya adalah:

    Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
    Asli Ijazah bagi tamatan Perguruan Tinggi/ljazah yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
    Asli Transkrip Nilai bagi tamatan Perguruan Tinggi yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
    Asli Surat pernyataan 5 poin dan Surat pernyataan bersedia mengabdi/ditempatkan sesuai dengan formasi yang dilamar yang sudah ditandatangani dengan menggunakan e-materai/materai konvensional Rp 10 ribu oleh calon pelamar;
    Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
    Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku; 
    Asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya (NAPZA) dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku;
    Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
    Asli Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi e-materai/materai konvensional Rp 10 ribu serta ditandatangani oleh peserta PPPK.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • BKN: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 15 Januari 2025

    Ini yang Ditunggu-tunggu Guru Honorer, Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Sudah Siap Diumumkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar baik bagi guru honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pengumuman kelulusan sudah bisa dilakukan.

    Ini setelah hasil seleksi kompetensi PPPK guru tahap 1 dari sekitar 108 instansi ditandangani digital oleh kepala BKN.

    “Alhamdulillah, ya Allah, sudah 108 instansi PPPK guru tahap 1 rampung DS (digital signature) kepala BKN,” kata Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Mohammad Ridwan dalam pesan singkatnya, dilansi jpnn, Minggu (5/1).

    Dia melanjutkan, itu artinya pengumuman kelulusan PPPK guru tahap 1 ini sudah ada di inbox instansi dan siap diumumkan. Ridwan menyarankan para guru honorer untuk menunggu update di medsos BKN.

    Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen memberikan penjelasan soal proses pengumuman kelulusan PPPK guru tahap 1.

    Menurut Deputi Suharmen, data per 4 Januari 2025 pukul 12.00 WIB, sudah 484 instansi yang datanya masuk ke BKN dan sedang dilakukan pengecekan atas kebenaran data.

    “Kalau sudah oke langsung di running di sistem pengolahan, kemudian lanjut paraf kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, paraf Deputi Mutasi, dan digital signature (DS) Pak Kepala BKN,” terang Deputi Suharmen kepada JPNN, Sabtu (4/1).

    Data BKN juga menyebutkan, 9 instansi datanya belum diterima BKN, tetapi masih ada di instansi.

    Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Mohammad Ridwan yang dihubungi terpisah mengatakan, saat ini proses pengolahan data masih berjalan. BKN berupaya untuk mempercepat pengolahan, meskipun bersamaan dengan pengolahan data CPNS 2024 yang akan diumumkan hasil seleksinya dimulai 5 – 12 Januari.

  • Aturan Baru Seragam ASN-Guru, Ini Modelnya

    Aturan Baru Seragam ASN-Guru, Ini Modelnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengeluarkan aturan baru terkait pakaian. Ini mengatur pakaian ASN mulai Senin-Jumat.

    Hal tersebut tertuang dalam  Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penggunaan Pakaian Kerja ASN. Artinya, aturan ini berlaku untuk semua guru ASN, baik SD, SMP, dan SMA.

    Selain itu, karena berlaku untuk ASN. Aturan ini ditujukan baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Di aturan ini, hal yang paling mencolok adalah aturan pakaian di hari Senin. Bagaimana tidak, ASN tak perlu lagi menggunakan pakaian khaki.

    Aturan ini, disebut untuk menciptakan  suasana kerja yang lebih nyaman dan profesional, serta mendukung citra positif setiap instansi pemerintah.

    Berikut ini penggunaan pakaian bagi ASN di bawah Kemendikdasmen, mulai Senin-Jumat:

    Hari Senin

    Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan mengenakan pakaian dengan kombinasi warna putih dan gelap (hitam), yang terdiri atas:

    Atasan: Pakaian berwarna putih.

    Bawahan: Celana atau rok berwarna gelap, dengan tetap memperhatikan kerapihan dan kesopanan.

    Tanda Pengenal Pegawai: Semua pegawai diwajibkan mengenakan tanda pengenal sebagai identitas resmi selama jam kerja.

    2. Hari Selasa hingga Jumat

    Pada Selasa hingga Jumat, ASN diperkenankan mengenakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai dengan lingkungan kerja.

    Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan suasana kerja yang lebih fleksibel tanpa mengesampingkan etika profesional. Semua pegawai juga diwajibkan untuk mengenakan tanda pengenal selama bertugas.

    Hari upacara bendera

    Pada saat pelaksanaan upacara bendera, setiap ASN diwajibkan mengenakan pakaian yang telah ditentukan dalam surat undangan resmi.

  • Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Masih Dibuka, Jangan Terlewat

    Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Masih Dibuka, Jangan Terlewat

    Jakarta (beritajatim.com) – Tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.017.967 (data per 20 Oktober 2024). Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah.

    Optimalisasi penyelesaian penataan tenaga non-ASN pun dilakukan melalui Seleksi PPPK dengan dua tahap. Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data (database) BKN T.A 2024 diterbitkan untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK. Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

    Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II, pendaftaran PPPK 2024 Tahap II hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

    “Ini tentunya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk bisa mendaftar. Agar kita bisa menyelesaikan status mereka dari yang tadinya masih tenaga honorer/tenaga harian lepas menjadi pegawai ASN dengan status sebagai PPPK,” kata Suharmen.

    Suharmen juga menyampailan terkait progres konfirmasi instansi pemerintah terhadap peserta non-ASN terdata yang belum mendaftar dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi CPNS/PPPK T.A 2024. Pada saat melakukan konfirmasi data, ada beberapa alasan penolakan dalam pendaftaran.

    Alasan tersebut antara lain yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja; tidak direkomendasikan; memasuki usia pensiun; meninggal dunia; sedang berproses/menjadi ASN; serta tidak memiliki ijazah.

    “Untuk alasan Tidak Direkomendasikan, perlu dirincikan lagi, apakah memang yang bersangkutan sudah tidak sesuai lagi antara kualifikasi pendidikan. Kalau tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan maka bisa masuk ke dalam empat Jabatan Pelaksana sesuai KepmenPANRB No. 634/2024,” jelas Suharmen.

    Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan instansi pemerintah harus memastikan seluruh tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi. Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

    Instansi pemerintah diminta memastikan data sesuai dengan kebijakan Seleksi Tahap Kedua (KepmenPANRB No. 634/2024) pada empat jabatan yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional. [hen/beq]

  • Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025: Ini Posisi, Syarat dan Cara Daftar – Page 3

    Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025: Ini Posisi, Syarat dan Cara Daftar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 diperpanjang hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. 

    Perpanjangan ini diberikan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.

    Jadwal pendaftaran yang semula dimulai pada 17 Desember 2024 kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Surat resmi yang menyatakan perubahan jadwal ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024, , Senin (30/12/2024).

    Dalam pengumuman tersebut, Kepala BKN mengingatkan kepada seluruh instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Tahap 2 dalam sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

    Selain itu, BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk menyelesaikan proses pendaftaran mereka secepatnya, mengingat batas waktu yang semakin dekat. Calon pelamar diharapkan tidak menunggu hingga hampir mendekati penutupan pendaftaran untuk menghindari kemungkinan kendala teknis.

    BKN juga mengingatkan agar para pelamar selalu menggunakan kanal resmi pemerintah untuk mencari informasi terkait seleksi ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang diterima akurat dan terpercaya.

  • Pengangkatan Honorer jadi PPPK Terhambat Keterbatasan Anggaran – Page 3

    Pengangkatan Honorer jadi PPPK Terhambat Keterbatasan Anggaran – Page 3

    Mencermati hal ini, Rini mengimbau kepada para Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, termasuk para pengelola kepegawaian, untuk tetap menyiapkan anggaran bagi pegawai non ASN. Baik yang lulus melalui PPPK penuh waktu, maupun karena keterbatasan anggaran menjadikan pegawai non-m ASN menjadi PPPK paruh waktu.

    “Para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah,” pintanya.

    Rini juga menegaskan, apabila dalam pelaksanaannya masih ada yang tertinggal karena instansi PPK tidak mengindahkan kebijakan tersebut, maka akan berdampak pada terhambatnya pengalihan status pegawai honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

    “Pastikan juga aplikasi SSCASN dapat memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta dari pegawai non ASN dan mengoptimalkan kelulusan dan perekrutan bagi mereka yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi,” ungkap Rini.