Produk: PPPK

  • Aplikasi Penghasil Uang ini Bisa Dapat Pahala dan Saldo Dana Rp 200.000 per Hari, Cek Caranya!

    Aplikasi Penghasil Uang ini Bisa Dapat Pahala dan Saldo Dana Rp 200.000 per Hari, Cek Caranya!

    JABAR EKSPRES – Banyak dari Aplikasi Penghasil Uang yang menawarkan berbagai keuntungan dengan pendapatan Saldo Dana. Sehingga jadi pemasukan harian.

    Namun, untuk menghasilkan pendapatan ini, tentunya dibutuhkan konsistensi dan kerja keras dengan mengerjakan tugas-tugas yang sudah jadi syarat dari aplikasi itu.

    Untuk itu, salah satu cara yang paling utama jika ingin menghasilkan pendapatan tentunya, harus rajin memainkan aplikasi tersebut setiap harinya.

    BACA JUGA: Saldo Dana Gratis Rp 3.000.000 dari 9 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Survei!

    Dengan begitu, pundi-pundi pendapatan akan diperoleh dari APK yang dimainkan dan harus sesuai dengan target dan tugas yang ditetapkan.

    Salah satu APK yang unik dan layak dicoba, adalah sebuah aplikasi yang menawarkan Saldo Dana namun bisa mendapatkan pahala.

    BACA JUGA: Dana Bansos Capai Rp 504,7 triliun, Siap-siap Awal tahun Cair!

    APK khusus umat muslim ini, menawarkan pendapatan dengan memberikan tugas harian untuk terus bersholawat, berdzikir dan mendengarkan ceramah.

    Aktivitas ibadah ini tentunya akan menambah semangat dalam melaksanakan sholawat kepada Nabi kita Muhammad Shallahu Alaihisalam.

    Meski terbilang masih baru, secara rating komentar pengguna sudah sangat baik. Aplikasi ini memberikan manfaat yang sangat luar biasa dalam menjalankan amal ibadah.

    BACA JUGA: Ini Dia, 12 Link Grup WhatsApp Video Bebas yang Lagi Viral!

    APK ini mengajak semua umat muslim untuk senantiasa bersholat dan berdzikir. Sehingga, harapannya akan menjadi rutinitas ibadah harian yang sering dikerjakan.

    Selain mendapatkan Pahala, APK ini juga menawarkan reward sebagai tambahan penghasilan pendapatan dengan cara hanya fokus untuk bersholat dan dzikir setiap hari.

    Cara Mendapatkan Penghasilan

    Pengguna APK nantinya akan mendapatkan koin yang bisa dikumpulkan yang berasal dari.

    Bersholawat atau MendengarkannyaDzikir Harian,Membaca kumpulan doa-doaMedengarkan ceramahBermain KuisMengundang teman dengan kode referal

    BACA JUGA: Seleksi PPPK Tahap 2 Resmi Diperpanjang, Honorer Ayo Daftar!

    Dari tugas tersebut, pengguna nantinya akan mendapatkan banyak koin yang bisa dikumpulkan dan ditukar dengan Saldo Dana yag langsung ditransfer ke Dompet Digital.

    APK ini sudah memiliki sitem pembayaran yang sangat baik. Bahkan setiap pengguna akan terditeksi apakah rajin melakukan sholat dan dzikir atau tidak.

  • Seleksi PPPK Tahap 2 Resmi Diperpanjang, Honorer Ayo Daftar!

    Seleksi PPPK Tahap 2 Resmi Diperpanjang, Honorer Ayo Daftar!

    JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) resmi memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2, hingga 15 Januari 2025 mendatang.

    Perpanjangan waktu pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 tahap 2 ini disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025.

    BACA JUGA: Komisi I DPRD Jawa Barat Akan Usulkan Kuota PPPK untuk Guru Honorer Ditambah!

    Adapun tujuan dari pendaftaran PPPK tahap 2 yang diperpanjang adalah memberi kesempatan bagi honorer yang belum lolos dalam seleksi PPPK tahap 1.

    Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM KBB, Dini Setiawati membenarkan hal itu. Sebelumnya pendaftaran seleksi PPPK tersebut berakhir pada tanggal 7 Januari 2025, namun diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

    BACA JUGA: Keberadaan Guru Honerer Harusnya Jadi Prioritas Diterima Jadi Tenaga PPPK

    “Perpanjangan masa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) antusias pendaftar tidak menutup kemungkinan peminatnya membludak,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

    Menurutnya, perpanjangan pendaftaran tak menutup kemungkinan para pelamar akan bertambah lagi. Mengingat saat ini saja sudah ada sekitar 2.000 lebih pendaftar yang tercatat di BKPSDM Bandung Barat.

    “Berdasarkan surat BKN bahwa untuk perpanjangan (seleksi tahap dua) sampai tanggal 15 januari 2025. Tentu masih ada waktu beberapa hari lagi,” katanya.

    BACA JUGA: Puluhan Guru Honorer Datangi DPRD Jabar untuk Adukan Regulasi PPPK

    Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan surat dari BKN tersebut pendaftar yang berhak mengikuti seleksi tahap 2 PPPK ini diberikan kepada non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa kerja dua tahun ke atas.

    “Selain itu, non ASN yang masuk dalam pangkalan databae sesuai kriteria Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Birokrasi Pemerintah (Menpan RB) Nomor 634 Tahun 2024. Dengan begitu, ASN yang dengan masa kerja dua tahun ke bawah, tidak bisa mengikuti seleksi tersebut,” jelasnya.

    BACA JUGA: Belasan Ribu ASN/PPPK Garut Belum Punya Rumah Sendiri

    Ia menyebut, bagi para pendaftar yang belum submit seleksi tahap 1, tidak bisa mendaftar lagi pada formasi tahap 2. Begitu juga bagi yang tidak mendaftar pada tahap satu, namun masuk dalam pangkalan database, portalnya dipisah.

    “Kriteriannya untuk yang tidak daftar tahap satu, tapi masuk dalam pangkalan data base itu portalnya dipisah. Dia tidak bisa mendaftar di formasi yang tahap satu ini, tapi formasi dia sesuai tampungan,” katanya.

  • Mendagri minta pemda manfaatkan seleksi PPPK Tahap II

    Mendagri minta pemda manfaatkan seleksi PPPK Tahap II

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) memanfaatkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.

    Hal itu ditekankan Tito saat Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu.

    Dia menegaskan upaya ini penting untuk menyelesaikan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Saat ini, seleksi tersebut diperpanjang hingga 15 Januari 2025 untuk mengoptimalkan jumlah pendaftar.

    “Rapat ini menjadi wake up call bagi teman-teman semua karena waktunya (masa akhir pendaftaran PPPK Tahap II) sampai tanggal 15 Januari 2025,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Tito menjelaskan perpanjangan waktu seleksi PPPK Tahap II merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN untuk menjadi PPPK.

    Adapun penyelesaian non-ASN itu mengacu pada pegawai yang terdata dalam database BKN.

    “ASN kan ada dua macam, ada yang PNS ada yang tenaga kontrak (PPPK), ada pegawai tetap PNS dan yang kedua tenaga kontrak (PPPK), itu namanya ASN dua-duanya aparatur sipil negara,” jelasnya.

    Dengan demikian, sambung dia, pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK akan mendapatkan status yang lebih jelas.

    “Karena juga tuntutan mereka juga, tuntutan mereka menjadi tenaga yang pegawai pemerintah yang kontrak, PPPK otomatis tidak bisa dilakukan begitu saja, tapi perlu dilakukan seleksi,” ujar Tito..

    Lebih lanjut, dirinya menekankan pentingnya Pemda segera menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN agar tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari.

    Apalagi, tak lama lagi bakal ada peralihan masa kepemimpinan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

    “Kalau kepala daerahnya ninggalin dan diganti yang baru, memberikan beban yang baru dan juga menjadi beban kepada pemerintah pusat, karena nanti mereka (pegawai non-ASN) ngadunya ke pusat,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya kepala daerah mengumumkan secara luas terkait jadwal terbaru seleksi PPPK Tahap II.

    “Ini mengingat masih banyaknya pegawai non-ASN yang seharusnya bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap I tapi belum mendaftar,” tutur Zudan.

    Selain itu, hingga saat ini masih banyak juga pegawai non-ASN yang belum mendaftar seleksi PPPK Tahap II.

    Di lain sisi, dia juga membeberkan penyebab pegawai non-ASN yang mendaftar seleksi PPPK Tahap I pada tahap seleksi administrasi tidak memenuhi syarat (TMS).

    Hal ini seperti surat pengalaman kerja tidak sesuai persyaratan, surat lamaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, hingga surat pengalaman kerja tidak terlampir atau terunggah.

    Oleh karena itu, berbagai penyebab TMS pada tahap seleksi administrasi tersebut perlu diperhatikan agar tidak terulang kembali di seleksi PPPK Tahap II.

    “Yang perlu saya sampaikan Bapak dan Ibu semuanya, bahwa ini bisa jadi satu pendaftar alasan tidak memenuhi syaratnya lebih dari satu,” pungkasnya.

    Guna mengoptimalkan seleksi PPPK Tahap II, Kemendagri, Kementerian PANRB, dan BKN akan melakukan coaching clinic kepada pemda sebelum 15 Januari 2025.

    Hal ini terutama untuk membahas permasalahan atau kendala teknis terkait dengan pendaftaran.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh hadir dalam kegiatan ini yang juga diikuti secara virtual oleh jajaran kepala daerah ataupun yang mewakili.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pj Gubernur Pertegas Komitmen Jatim Dukung Swasembada Pangan

    Pj Gubernur Pertegas Komitmen Jatim Dukung Swasembada Pangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, memastikan bahwa Jawa Timur tetap menjadi lumbung pangan nasional dan mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Pernyataan ini disampaikan Adhy dalam Rapat Koordinasi Bidang Pangan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan dan sejumlah lembaga negara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

    “Mudah-mudahan dengan rakor ini Jawa Timur mendapatkan perhatian khusus dan kami pastikan bahwa Jawa Timur tetap menjadi lumbung pangan nasional,” kata Adhy dalam paparannya.

    Adhy menjelaskan, posisi Jawa Timur sebagai lumbung pangan nasional didukung oleh berbagai capaian signifikan di sektor pangan. Di tahun 2024, luas lahan baku sawah (LBS) mencapai 1,2 juta hektare yang terdiri dari sawah beririgasi seluas 719.598,29 hektare dan sawah non-irigasi seluas 488.379,09 hektare.

    Program pompanisasi Kementerian Pertanian untuk mendukung pertambahan areal tanam (PAT) juga telah terealisasi hingga 175.279,83 hektare atau 102,71 persen dari target awal.

    “Potensi luas sawah tadah hujan yang menjadi target seluas 170.654,37 hektare dan telah terealisasi 175.279,83 hektare atau setara 102,71 persen,” ujarnya.

    Produksi pangan di Jawa Timur terus menunjukkan peningkatan. Realisasi tanam padi di tahun 2024 mencapai 2,35 juta hektare, naik 522.439 hektare dibandingkan tahun 2023. Sementara itu, realisasi tanam jagung mencapai 1,25 juta hektare, meningkat 510.608 hektare dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    “Realisasi tanam jagung naik sebesar 510.608 hektare dibandingkan periode yang sama di tahun 2023 yaitu 1,19 juta hektare,” terangnya.

    Adhy juga menyampaikan alokasi pupuk bersubsidi di Jawa Timur sebesar 1,94 juta ton yang terdiri dari pupuk Urea, NPK, NPK formula khusus, dan pupuk organik. Hingga akhir 2024, 1,67 juta ton pupuk telah disalurkan, setara dengan 85,69 persen dari total alokasi.

    Di sisi sumber daya manusia, Jawa Timur memiliki 3.673 penyuluh pertanian yang terdiri dari 1.705 PNS, 1.953 PPPK, dan 15 tenaga harian lepas. Namun, jumlah ini masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan jumlah petani di Jatim yang mencapai 5,5 juta orang.

    “Ini banyaknya jumlah penyuluh pertanian tidak sebanding dengan banyaknya atau jumlah petani di Jawa Timur, artinya jumlah penyuluh pertanian di Jawa Timur ini masih kurang, dan ini jauh dari kata ideal,” tuturnya.

    Kontribusi Jawa Timur tidak hanya pada sektor pangan, tetapi juga sektor peternakan dan perikanan. Produksi susu mencapai 456,3 ribu ton, telur 1,7 juta ton, dan daging 102,7 ribu ton. Sementara itu, populasi hewan ternak seperti sapi potong mencapai 3,07 juta ekor, sapi perah 266 ribu ekor, dan kambing 4,95 juta ekor.

    Produksi perikanan tangkap di Jawa Timur mencapai 621.437,28 ton, sementara produksi perikanan budidaya mencapai 1,36 juta ton. Selain itu, produksi garam mencapai 1,009 juta ton pada tahun 2024, angka tertinggi secara nasional.

    Namun, Adhy juga mencatat sejumlah tantangan seperti meningkatnya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK), kebutuhan vaksin yang belum mencukupi, perubahan iklim, dan kurangnya regenerasi petani yang dapat memengaruhi produktivitas di masa depan.

    “Ketersediaan vaksin saat ini yaitu dari bantuan kementan 12.500 dosis, belanja Pemprov Jatim 320 ribu dosis yang saat ini dalam proses pembelian. Sementara rencana bantuan tambahan kementan 1,4 juta dosis. Sehingga total kekurangan vaksin 5,4 juta dosis,” ungkapnya. [tok/beq]

  • 6.990 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Jalani Tes Kesehatan

    6.990 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Jalani Tes Kesehatan

    Foto Health

    Agung Pambudhy – detikHealth

    Selasa, 07 Jan 2025 16:01 WIB

    Bekasi – 6.990 tenaga kerja kontrak di Kota Bekasi menjalani tes kesehatan. Tes ini bagian dari proses seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

  • Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Simak Jadwal Lengkapnya

    Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Simak Jadwal Lengkapnya

    Berikut ini sejumlah langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mendaftar seleksi PPPK 2024:

    1. Buka situs resmi SSCASN atau melalui link berikut https://sscasn.bkn.go.id.

    2. Jika belum mempunyai akun pastikan untuk membuat akun terlebih dahulu.

    3. Kemudian ketika akun berhasil terbuat pastikan untuk melengkapi biodata diri secara benar dan akurat.

    4. Pastikan informasi seperti pendidikan, ijazah, dan gelar terisi dengan benar.

    5. Kemudian isi data pribadi sesuai dengan informasi pada KTP dengan benar.

    6. Berikutnya pilih jenis seleksi yaitu PPPK.

    7. Jika sudah pilih instansi dan formasi yang diinginkan.

    8. Pastikan informasi ijazah terakhir telah relevan dengan formasi yang dipilih.

    9. Berikutnya lengkapi riwayat pekerjaan dengan akurat dan benar.

    10. Selanjutnya, unggah dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi.

    11. Jika seluruh data dan dokumen telah berhasil terunggah periksa kembali resume dengan teliti dan pastikan tidak ada kesalahan dan data yang dimasukan telah benar.

    12. Berikutnya cetak kartu pendaftaran PPPK 2024.

  • Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi Sampai 15 Januari

    Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi Sampai 15 Januari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 resmi kembali diperpanjang sampai 15 Januari 2025.

    Sebelumnya, pendaftaran seleksi tersebut bakal ditutup hari ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) lalu kembali memperpanjang masa pendaftaran PPPK tahap 2 untuk seminggu ke depan.

    Perpanjangan masa pendaftaran ini diputuskan dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2025.

    “Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN,” tegas Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan resmi, Selasa (7/1).

    Lowongan PPPK ini juga berlaku untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. BKN menegaskan kriteria pendaftar PPPK tahap 2 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN 2024.

    Haryomo yang bertindak sebagai ketua pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengingatkan instansi untuk segera mengonfirmasi siapa saja tenaga non-ASN yang berhak mendaftar di tahap ini. Konfirmasi dilakukan melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).

    “Sekaligus mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” pesannya.

    “Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi,” tutup Haryomo.

    (skt/pta)

  • Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Simak Jadwal Terbarunya – Halaman all

    Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Simak Jadwal Terbarunya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 diperpanjang kembali.

    Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, pendaftaran PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025, mendatang.

    Sebelumnya seleksi pendaftaran PPPK Tahap 2 tahun 2024 sudah diperpanjang selama dua kali, yang awalnya ditutup tanggal 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025, dan kini kembali diperpanjang lagi.

    Pengumuman ini disampaikan oleh BKN melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.

    Pada Surat Plt. Kepala BKN tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 November 2024 hingga hingga 15 Januari 2025. 

    Batas akhir pendaftaran dapat dilakukan hingga pukul 23.59 WIB pada Rabu (15/1/2025).

    Berdasarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran periode kedua dikhususkan hanya untuk kriteria pelamar non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

    Pendaftar PPPK Tahap 2 dapat mengakses laman resmi SSCASN untuk melakukan pendaftaran secara online.

    Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Terbaru

    Pengumuman seleksi: 1 – 30 November 2024

    Pendaftaran seleksi: 17 November – 15 Januari 2025

    Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2024

    Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 – 18 Februari 2025

    Masa sanggah: 19 – 21 Februari 2025

    Jawab sanggah: 20 – 27 Februari 2025

    Pengumuman pasca masa sanggah: 22 – 28 Februari 2025

    Penarikan data final: 1 – 7 Maret 2025

    Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025

    Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 – 16 April 2025

    Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025

    Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025

    Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025

    Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April – 17 Mei 2025

    Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April – 22 Mei 2025

    Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025

    Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025

    Usul penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025.

    Syarat Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024

    Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat melamar
    Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
    Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

    Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli.

    Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli.

    Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi terkait.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Link Pendaftaran PPPK Tahap 2 Terakhir Hari Ini, Cek Cara Lengkapnya

    Link Pendaftaran PPPK Tahap 2 Terakhir Hari Ini, Cek Cara Lengkapnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 sebelumnya sudah diperpanjang dari 2-7 Januari 2025. Artinya, hari ini, Selasa (7/1/2025) menjadi penutupan pendaftaran PPPK tahap 2.

    Bagi yang berminat mendaftar PPPK tahap 2, sebaiknya segera melakukan pendaftaran. Pendaftaran PPPK tahap 2 diperuntukkan bagi pelamar yang tergolong sebagai tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus. Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.

    Bagi para peminat formasi PPPK tahap 2, sebelum mendaftar harus menyiapkan sejumlah dokumen, berikut ini perinciannya:

    1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

    2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

    3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);

    4. Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;

    5. Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;

    6. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;

    7. Surat Keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di BKN saat mendaftar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;

    8. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);

    9. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

    Setelah itu, pelamar bisa melakukan pendaftaran di situs https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut ini, cara pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2:

    Kunjungi laman resmi SSCASN atau klik link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
    Lalu pilih ‘Buat Akun’ pada portal SSCASN tersebut
    Lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil
    Masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian tekan ‘Lanjutkan’ untuk proses selanjutnya
    Kemudian lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto
    Isi password untuk akun SSCASN
    Pastikan semua data yang diisi sudah benar, karena data tidak akan bisa diperbaiki atau diubah lagi setelah disimpan
    Klik ‘Selanjutnya’ untuk mengecek ulang semua data. Jika terdapat kesalahan data yang tadi tidak dapat diperbaiki, maka klik ‘kembali’ untuk mengubahnya
    Untuk mendaftar, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang sudah didaftarkan
    Pilih jenis seleksi dan daftar formasi, pilih jenis seleksi PPPK
    Pilih instansi dan jenis formasi. Centang kota jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan. Begitupun pilihan jabatan lainnya
    Klik Pilih untuk memunculkan form isian lebih lanjut atau klik Ulang untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih. Pilih Lokasi Formasi
    Pilih Lokasi Tes, jika diperbolehkan
    Isi riwayat pekerjaan jika ada, atau klik tombol Selanjutnya untuk langsung menuju tahap selanjutnya
    Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format
    Masuk ke bagian Resume, baca dan cek lagi data-data yang sudah diisi. Jika belum yakin atau hendak memperbaiki data-data sebelumnya dengan klik sebelumnya.
    Klik Cetak Kartu Pendaftaran PPPK untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.

    Demikian tahap, link, dan cara melakukan pendaftaran PPPK tahap 2. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

  • Pendaftaran PPPK Tahap II 2024 Kembali Diperpanjang, Simak Syarat Melamarnya! – Page 3

    Pendaftaran PPPK Tahap II 2024 Kembali Diperpanjang, Simak Syarat Melamarnya! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap dua. 

    Pendaftaran seleksi ini diperpanjang 2 kali. Penutupan pendaftaran seleksi PPPK seharusnya berakhir  31 Desember 2024 diundur menjadi 7 Januari 2025 dan kini diundur lagi menjadi 15 Januari 2025. 

    Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK tahap dua ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.

    Selain itu, seleksi PPPK tahan dua juga dapat diikuti tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

    “Pemerintah Bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN,” kata Menteri Rini di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Oleh karena itu, masing-masing Kementerian dan lembaga hingga pemda memastikan data pelamar sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia.

    Nantinya, pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.

    Kementerian PANRB juga mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk semakin proaktif dalam penataan non-ASN. Jaringan yang dimiliki Kemendagri dan BKN hingga ke daerah-daerah diharapkan bisa mempercepat penataan tenaga non-ASN ini.