Produk: PPPK

  • Purbaya Tak Tampak Saat Prabowo Gelar Rapat Khusus Bahas Keuangan Negara

    Purbaya Tak Tampak Saat Prabowo Gelar Rapat Khusus Bahas Keuangan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat khusus yang salah satunya membahas mengenai keuangan negara sebelum berangkat ke Australia. Menariknya, meski secara spesifik membahas tentang keuangan negara, sosok Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak tampak.

    Adapun dalam rapat tersebut Prabowo telah memerintahkan Menteri Sekretaris Negara alias Mensesneg Prasetyo Hadi untuk mengawal proses penyerapan APBN dan APBD. Tugas yang seharusnya dilakukan oleh Menkeu.

    Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan syarat sekaligus deadline kepada pemerintah daerah alias pemda terkait pencairan dana transfer ke daerah pada akhir tahun 2025.

    Pemda yang tidak memenuhi syarat terancam akan memperoleh sisa transfer ke daerah termasuk penyaluran dana desa.

    Penyaluran TKD yang dimaksud meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK Nonfisik, Dana Desa, Dana Otonomi Khusus (DOK) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Insentif Fiskal, serta Hibah Kepada Daerah. 

    Terkait penyaluran DBH baik itu DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), Dana Reboisasi (DBH DR), serta DBH Perkebunan Sawit (DBH Sawit), pemda diminta untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH periode 2024 sampai semester I/2025. Batas akhir waktu penyampaian dokumen ketiga DBH yakni paling lambat 17 November 2025 pukul 23.59 WIB. 

    “Dalam hal syarat salur DBH CHT pada huruf a belum diterima sampai batas waktu yang ditentukan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran atas DBH CHT yang belum disalurkan. DBH CHT yang dihentikan penyalurannya tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah,” demikian dikutip dari surat yang tertanggal 30 Oktober 2025 itu oleh Bisnis, Selasa (11/11/2025).

    Konsekuensi yang sama juga berlaku bagi pemda yang tidak menyampaikan syarat-syarat dokumen dimaksud untuk DBH DR dan DBH Sawit hingga batas akhir waktu yang ditetapkan. 

    Selengkapnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu juga menetapkan batas akhir penyampaikan dokumen syarat penyaluran komponen TKD lainnya. Misalnya, pemda diwajibkan menyampaikan laporan realisasi belanja pegawai yang dibayarkan kepada PNS daerah serta gaji dan tunjangan kepada PPPK guru maupun non guru pada November dan Desember 2025, masing-masing paling lambat 10 Desember 2025 dan 10 Januari 2026. Ini menjadi syarat penyaluran DAU. 

    Kemudian, syarat penyaluran DAU khusus untuk bidang pendidikan dan kesehatan paling lambat disampaikan pada 14 November 2025, sedangkan untuk penggajian PPPK pada 19 Desember 2025. Semuanya harus disampaikan paling lambat pukul 23.59 WIB. 

    Sementara itu, batas akhir penyampaian syarat penyaluran DAK Fisik yakni 22 Desember 2025 pukul 17.00 WIB. Adapun batas akhir untuk syarat salur DAK Nonfisik berbeda-beda yakni 15 Desember 2025 pukul 23.59 WIB untuk yang berkaitan dengan tunjangan guru, 1 Desember 2025 pukul 23.59 WIB untuk DAK Nonfisik jenis lainnya, 31 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB untuk Dana BOS/BOP PAUD/BOP Kesetaraan, serta 1 Desember 2025 untuk DANA BOK Puskesmas. 

    Di sisi lain, bagi Dana Desa, bupati/wali kota memiliki waktu untuk menyampaikan berbagai syarat yang ditentukan sampai dengan 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Apabila tidak dipenuhi, sisa pagu Dana Desa TA 2025 tidak akan disalurkan termasuk untuk TA berikutnya dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN). 

    Selain syarat laporan realisasi penyerapan Dana Desa, bupati/wali kota secara khusus harus menyampaikan setidaknya dua dokumen mengenai penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebagaimana diketahui, Dana Desa telah disetujui oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjadi penjamin penyaluran kredit untuk Kopdes. 

    Dua dokumen dimaksud adalah akta pendirian badan hukum koperasi desa merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa merah putih ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa merah putih.

    Selanjutnya, pemda Provinsi Papua dan Provinsi Aceh harus menyampaikan dokumen-dokumen syarat penyaluran DOK dan DTI sampai dengan 30 November 2025 pukul 23.59 WIB.

    Selain itu, syarat penyaluran Dana Keistimewaan Yogyakarta harus dipenuhi paling lambat 28 November 2025, sedangkan Dana Insentif Fiskal pada 20 November 2025 pukul 16.00 WIB. Hibah kepada Daerah terkait dengan MRT paling lambat 20 November 2025, sedangkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada 19 Desember 2025.  

    Mensesneg Awasi Penyerapan

    Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan instruksi kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk memastikan penyerapan anggaran kementerian/lembaga di pusat hingga transfer ke daerah (TKD) jelang akhir 2025. 

    Hal itu disampaikan Prabowo pada rapat khusus sebelum bertolak ke Australia dalam rangka pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Anthony Albanese, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (11/11/2025). 

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut Presiden telah memerintahkan Prasetyo untuk melakukan koordinasi lintas kementerian serta memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal jelang akhir tahun. 

    “Presiden juga menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” ucap Teddy sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (11/11/2025). 

    Teddy menyebut Prabowo menunda jadwal penerbangannya ke Australia selama dua jam untuk memimpin rapat tersebut.

    Rapat tertutup itu dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Teddy menjelaskan bahwa Prabowo memberikan arahan terkait dengan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. 

    Kepala Negara menekankan agar setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.

    “Setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana di daerah, yang juga merupakan uang rakyat,” demikian pesan Prabowo yang disampaikan Teddy. 

    Adapun kendati membahas tentang keuangan negara, sosok Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak tampak dalam rapat tersebut.

    Surat Purbaya ke Kepala Daerah

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia terkait dengan realisasi belanja APBD yang lambat serta besarnya simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan hingga akhir kuartal III/2025. 

    Melalui Surat Menteri Keuangan No.S-662/MK.08/2025 berjudul ‘Percepatan Pelaksanaan Belanja APBD Tahun Anggaran 2025’, Purbaya menyebut pemerintah pusat telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi anggaran daerah. 

    Berdasarkan pemantauan yang dilakukan sampai dengan September 2025, dana transfer ke daerah (TKD) telah disalurkan sebesar Rp644,8 Triliun atau 74% dari pagu APBN 2025 yakni Rp919,9 triliun. 

    “Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” tulis Purbaya pada surat tersebut, dikutip Bisnis, Senin (10/11/2025). 

    Purbaya lalu meminta para pemda melakukan empat hal berdasarkan hasil pemantauan dimaksud, sekaligus untuk mendorong perekonomian nasional 2025 agar bisa lebih baik. 

    Pertama, mempercepat penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik. Kedua, memenuhi belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek proyek pemda. “[Ketiga] memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah,” tulis Purbaya. 

    Keempat, melakukan monitoring secara berkala baik mingguan atau bulanan terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025. Dia meminta hasil monitoring itu bisa menjadi evaluasi perbaikan pada 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.

    Surat itu dikirimkan Purbaya pada 20 Oktober 2025, dengan tembusan Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

    Beberapa waktu sebelumnya, Purbaya juga sempat mewanti-wanti kementerian/lembaga khususnya dengan anggaran yang besar untuk mengoptimalkan belanjanya. 

    Dia memberikan waktu sampai dengan akhir Oktober 2025 kepada kementerian/lembaga untuk membelanjakan anggarannya sebelum melakukan penyisiran dan merealokasi anggaran itu untuk bantuan kepada masyarakat. 

  • Banyak Petugas MBG Belum Terima Gaji, BGN Angkat Bicara

    Banyak Petugas MBG Belum Terima Gaji, BGN Angkat Bicara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Marak keluhan masyarakat mengenai keterlambatan pembayaran gaji petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menimbulkan keributan di ruang publik, tak terkecuali di media sosial.

    Badan Gizi Nasional (BGN) pun menyampaikan klarifikasi resmi. BGN menegaskan bahwa isu yang muncul bukan disebabkan oleh tidak adanya ketersediaan anggaran, melainkan murni persoalan teknis administratif yang saat ini sedang diselesaikan secara intensif.

    BGN mengungkapkan bahwa jumlah petugas yang terlibat dalam program sangat besar, terdiri dari sekitar 30.000 SPPI, serta petugas Akuntan (AK) dan Ahli Gizi (AG) yang jumlahnya menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan.

    Volume data dan proses administrasi dalam jumlah tersebut menjadi salah satu faktor teknis yang memerlukan penyesuaian dan sinkronisasi ulang.

    Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa proses penyesuaian administrasi masih berlangsung, khususnya untuk SPPI Batch III yang belum berstatus PPPK, serta sebagian petugas AG dan AK.

    Sementara itu, untuk SPPI Batch I dan II yang sudah berstatus PPPK, pembayaran gaji tidak mengalami hambatan.

    “Ini murni masalah teknis administratif. Jumlah petugas yang harus kami verifikasi sangat besar dan beberapa di antaranya membutuhkan penyesuaian status administrasi. Kami memastikan proses ini segera tuntas,” ujar Nanik di Jakarta, dikutip pada Rabu (12/11).

    BGN memastikan bahwa seluruh petugas akan menerima haknya secara penuh. Pembayaran gaji yang belum terproses dalam beberapa minggu terakhir akan dirapel dan diprioritaskan penyelesaiannya pada minggu ini.

  • Alasan BGN Petugas SPPG Belum Digaji: Murni Masalah Teknis Administratif

    Alasan BGN Petugas SPPG Belum Digaji: Murni Masalah Teknis Administratif

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang beralasan, para petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum menerima gaji lantaran masalah teknis administrasi.

    Hal ini merespons bahwa isu yang muncul bukan disebabkan oleh tidak adanya ketersediaan anggaran.

    “Ini murni masalah teknis administratif. Jumlah petugas yang harus kami verifikasi sangat besar dan beberapa di antaranya membutuhkan penyesuaian status administrasi. Kami memastikan proses ini segera tuntas,” kata Nanik di Jakarta, Selasa (11/11/2025). Dikutip dari Antara.

    Dia menjelaskan, jumlah petugas yang terlibat dalam program sangat besar, terdiri dari sekitar 30.000 SPPI serta petugas akuntan dan ahli gizi yang jumlahnya menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan.

    Volume data dan proses administrasi dalam jumlah tersebut menjadi salah satu faktor teknis yang memerlukan penyesuaian dan sinkronisasi ulang.

    Nanik menambahkan, proses penyesuaian administrasi masih berlangsung, khususnya untuk SPPI Batch III yang belum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta sebagian ahli gizi dan akuntan.

    Sementara itu, untuk SPPI Batch I dan II yang sudah berstatus PPPK, pembayaran gaji tidak mengalami hambatan.

    Dia memastikan seluruh petugas akan menerima haknya secara penuh. Pembayaran gaji yang belum terproses dalam beberapa minggu terakhir akan dirapel dan diprioritaskan penyelesaiannya pada pekan ini.

    “Kami sudah mengarahkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat agar bekerja lebih proaktif dan memastikan tidak ada keterlambatan terulang. Seluruh gaji petugas sedang diproses dan akan dirapel sesuai haknya,” ucap Nanik.

    Nanik menegaskan, BGN telah menginstruksikan seluruh unit teknis untuk segera berkoordinasi secara terstruktur.

    “Kami mengawal penuh setiap tahapan untuk memastikan seluruh petugas mendapatkan haknya tepat waktu, tanpa ada isu berulang di kemudian hari,” ujarnya.

    Sebagai bentuk transparansi dan respons cepat, BGN juga menggelar pertemuan teknis untuk memfinalisasi langkah korektif dan percepatan pembayaran.

    Nanik menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan komitmen petugas lapangan yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan Program MBG.

    “Kami sangat menghargai kerja keras para petugas. Mereka adalah elemen kunci keberhasilan program, dan kami bertanggung jawab memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tuturnya.

     

  • Gaji Petugas MBG Terlambat Dibayar, BGN Buka Suara

    Gaji Petugas MBG Terlambat Dibayar, BGN Buka Suara

    Jakarta

    Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara mengenai kabar keterlambatan pembayaran gaji kepada sejumlah petugas yang terlibat dalam program makanan bergizi gratis (MBG). BGN memastikan hal itu terjadi bukan karena BGN tidak memiliki anggaran, tetapi karena ada masalah teknis administratif.

    Dalam keterangannya, BGN mengungkapkan jumlah petugas yang terlibat dalam program sangat besar, terdiri dari sekitar 30.000 SPPI, serta petugas Akuntan (AK) dan Ahli Gizi (AG) yang jumlahnya menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Volume data dan proses administrasi dalam jumlah tersebut menjadi salah satu faktor teknis yang memerlukan penyesuaian dan sinkronisasi ulang.

    Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa proses penyesuaian administrasi masih berlangsung, khususnya untuk SPPI Batch III yang belum berstatus PPPK, serta sebagian petugas AG dan AK. Sementara itu, untuk SPPI Batch I dan II yang sudah berstatus PPPK, pembayaran gaji tidak mengalami hambatan.

    “Ini murni masalah teknis administratif. Jumlah petugas yang harus kami verifikasi sangat besar dan beberapa di antaranya membutuhkan penyesuaian status administrasi. Kami memastikan proses ini segera tuntas,” ujar Nanik kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

    Nanik memastikan seluruh petugas akan menerima haknya secara penuh. Dia mengatakan pembayaran gaji yang belum terproses dalam beberapa minggu terakhir akan dirapel dan diprioritaskan selesai minggu ini.

    Lebih lanjut, Nanik menegaskan BGN telah menunjuk kedeputian terkait sebagai leading sector penggajian dan menginstruksikan seluruh unit teknis, termasuk Kepala Biro Umum dan Keuangan dan PPSPM, untuk menyelesaikan koordinasi secara segera dan terstruktur.

    “Kami mengawal penuh setiap tahapan. Kami ingin memastikan seluruh petugas (SPPI, AG, dan AK) mendapatkan haknya tepat waktu, tanpa ada isu berulang di kemudian hari,” tegasnya.

    Diketahui, media sosial BGN, tepatnya Instagram resminya BGN dibanjiri sejumlah komentar. Mereka mengeluh BGN belum membayar gaji mereka.

    Keluhan itu tertulis di kolom komentar setiap postingan BGN. Ada yang mengatakan peserta SPPI baru menerima pembayaran sebanyak dua kali, padahal di SPK tertulis bahwa pembayaran dilakukan setiap awal bulan.

    (zap/imk)

  • 87 Lembaga Terapkan Manajemen Talenta ASN pada 2025

    87 Lembaga Terapkan Manajemen Talenta ASN pada 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan 87 lembaga telah menerapkan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 dari sebelumnya 42 lembaga pada 2024.

    Hal itu disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat rapat kerja bersama Komite I DPD RI. “Jumlah instansi yang telah menerapkan sistem ini meningkat dari 42 lembaga pada 2024 menjadi 87 lembaga pada 2025, sementara 538 lembaga lainnya tengah dalam proses implementasi. Kami ingin memastikan sistem merit benar-benar menjadi budaya birokrasi di semua instansi,” ujar dia, Senin, 10 November 2025, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).

    Zudan juga menyebut ada percepatan pelayanan administrasi kepegawaian, termasuk pencantuman gelar akademik ASN yang meningkat 234% dan kenaikan pangkat yang kini diproses 12 kali dalam setahun. Ia menegaskan, komitmen BKN untuk menjaga tata kelola ASN yang profesional, efisien, dan berintegritas agar sejalan dengan visi reformasi birokrasi nasional.

    Terkait perkembangan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, Zudan menuturkan, formasi CPNS tahun ini telah terisi 74 persen dengan penerbitan SK mencapai 99%. Untuk PPPK penuh waktu tahap I, proses telah selesai 99,7%. Sementara tahap II mencapai 85%.

    “Untuk PPPK paruh waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik,” ujar dia.

    Jumlah ASN

    Zudan juga memaparkan jumlah ASN secara nasional, di mana jumlahnya tercatat mencapai 5,58 juta per-November 2025, meningkat sekitar 1,3 juta dibanding Februari tahun yang sama. Dari total tersebut, 76 persen ASN bertugas di instansi daerah dan 24 persen di instansi pusat, dengan komposisi gender 56% perempuan dan 44 persen laki-laki.

     

     

  • 190 Laporan Maladministrasi di Kepri Diselesaikan, Pertanahan Masih Dominan

    190 Laporan Maladministrasi di Kepri Diselesaikan, Pertanahan Masih Dominan

    TANJUNGPINANG – Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah berhasil menyelesaikan 190 laporan, dari total 800 laporan pengaduan masyarakat selama periode Januari sampai Oktober 2025.

    “190 laporan itu ditingkatkan menjadi laporan masyarakat, dan sudah dilakukan pemeriksaan dari awal hingga ditemukannya maladministrasi,” kata Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari dihubungi di Tanjungpinang, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 8 November.

    Lagat menyebut laporan pengaduan masyarakat yang ditangani Ombudsman Kepri tahun ini masih didominasi masalah maladministrasi pertanahan atau agraria, di antaranya menyangkut keluhan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Badan Pengusahaan (BP) Batam, kemudian di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Kota Tanjungpinang.

    Selain itu, katanya, ada pula laporan pengaduan terhadap pelayanan publik di kepolisian serta administrasi kependudukan.

    “Kalau permasalahan tanah, biasanya seputar tumpang tindih serta pendaftaran tanah, misalnya satu persil tanah mau dipecahkan menjadi lima sertifikat, itu yang masih jadi kendala bagi masyarakat,” ungkap Lagat.

    Dia menegaskan terhadap laporan masyarakat yang terbukti maladministrasi itu, Ombudsman Kepri telah memberikan rekomendasi saran perbaikan dan wajib ditindak lanjuti oleh instansi atau lembaga pelayanan publik.

    Lagat turut menyoroti salah satu maladministrasi yang belum ditindak lanjuti sampai saat ini ialah terkait pembatalan kelulusan salah seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), tenaga kependidikan di salah satuan pendidikan di Kota Tanjungpinang.

    Ombudsman Kepri menemukan maladministrasi dalam proses pelantikan P3K tersebut, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil untuk dilantik.

    “Meski menang seleksi P3K, tapi ia salah memilih formasi. Ini sama saja salah memilih lowongan pekerjaan, tapi tetap dilantik,” ucap Lagat.

    Lagat mengaku telah memanggil Wali Kota Tanjungpinang sekaligus mengingatkan untuk melakukan upaya pembatalan terhadap kelulusan pegawai tendik tersebut.

    “Wali Kota harus mau, karena belum ada rekomendasi Ombudsman yang tidak dilaksanakan. Kalau masih tak mau, Mendagri yang akan memanggil Wali Kota,” kata Lagat menegaskan.

  • Honorer Kabupaten Magelang Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 November 2025

    Honorer Kabupaten Magelang Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu Regional 6 November 2025

    Honorer Kabupaten Magelang Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Sejumlah pekerja honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menuntut agar mereka diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
    Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, di kantor dewan, Kamis (6/11/2025).
    Agung Prabowo, perwakilan paguyuban pekerja honorer non-database BKN, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan mandiri, terdapat 160 tenaga honorer yang tidak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
    Dari jumlah itu, 75 orang sudah diberhentikan sejak Mei 2025.
    Menurut Agung, sebagian besar tenaga honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2 pada pertengahan 2025 karena pada 2024 mereka pernah mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), meskipun tidak lolos.
    “Saat mendaftar itu kami tidak mendapat sosialisasi (soal konsekuensi seleksi CPNS) Kepegawaian maupun instansi masing-masing,” ungkapnya.
    Agung, yang bekerja di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Magelang, meminta Komisi I DPRD mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar menerbitkan regulasi pengangkatan honorer non-database menjadi PPPK paruh waktu.
    Perihal tidak adanya sosialisasi mengenai konsekuensi pendaftaran CPNS 2024 turut dikeluhkan Lufanda, mantan pekerja honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, yang dipecat pada 30 Juni 2025.
    “Ada miskomunikasi,” cetusnya.
    Lufanda juga mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan baru, terlebih dengan adanya batas usia pelamar.
    Sementara itu, Eko Susilo, pegawai honorer di Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Tempuran, mengkritik minimnya komunikasi dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang.
    Ia menuturkan tidak mengetahui adanya seleksi PPPK tahap 1 pada 2024, dan baru mengikuti tahap 2 pada 2025, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masalah administratif.
    “Saya ini seperti anak tiri di kabupaten, tapi di pusat tidak diakui,” ujar Eko.
    Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Ari Handoko, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke masing-masing instansi terkait ketentuan seleksi aparatur sipil negara (ASN), termasuk konsekuensi mendaftar CPNS.
    “Pengadaan tenaga ASN merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” jelasnya.
    Ari menyebut, BKPPD telah mengusulkan 2.456 pekerja honorer menjadi PPPK paruh waktu.
    “Sembilan di antaranya mengundurkan diri. Jadi, sekarang ada 2.447,” ujar dia.
    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Sholeh Nurcholis, memastikan pihaknya akan mengawal aspirasi tenaga honorer agar bisa diakomodasi dalam kebijakan dan regulasi kepegawaian.
    “Kita akan menghadap (ke Kemenpan RB) hari Kamis, 13 November 2025,” cetusnya di hadapan belasan tenaga honorer.
    Sholeh menambahkan, Komisi I DPRD akan membawa empat perwakilan tenaga honorer serta pejabat BKPPD Kabupaten Magelang dalam pertemuan tersebut. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPPK Paruh Waktu Ingin Cepat-cepat Jadi Penuh Waktu, Nur Baitih: Jadi Anak Baik Dahulu Sambil Membaca Situasi

    PPPK Paruh Waktu Ingin Cepat-cepat Jadi Penuh Waktu, Nur Baitih: Jadi Anak Baik Dahulu Sambil Membaca Situasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu saat ini masih tengah berproses.

    Di tengah proses yang masih berjalan itu, sejumlah pihak yang sudah dinyatakan lolos pada seleksi PPPK Paruh Waktu itu mulai menyuarakan agar segera dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu.

    Merespons keinginan cepat PPPK Paruh Waktu yang masih menunggu pengangkatan resmi dari pemerintah itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih angkat suara.

    Dia menyarankan kepada seluruh honorer untuk tidak buru-buru minta naik status dari PPPK paruh waktu ke full time.

    Dia menilai, alangkah bijaknya bila honorer menjalani dahulu bagaimana sistem paruh waktu.

    “Saya tidak melarang kalau banyak yang ingin cepat-cepat jadi PPPK penuh waktu. Namun, jalani dahulu, rasakan bagaimana sistemnya,” kata Nur Baitih dilansir JPNN, Rabu (5/11).

    Dia menyarankan para honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu jangan bikin paradigma yang belum tentu terjadi. Sebab, dikhawatirkan bisa menimbulkan kesan tidak baik di pemerintah.

    Memang kata Nur, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu masih banyak PR yang harus dievaluasi. Namun, bukan berarti PPPK paruh waktu itu status yang menyeramkan.

    “Justru harus disyukuri karena banyak di antara teman-teman yang belum bisa jadi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu,” terang Bunda Nur, sapaan akrab Nur Baitih.

    Seharusnya, lanjut Nur Baitih, PPPK paruh waktu tetap menjalankannya selama satu tahun ini sesuai dengan ketentuan. Ketika di tengah jalan menemukan kejanggalan, baru dievaluasi PPPK paruh waktu itu bagaimana.

  • Jangan Kaget! PNS Bolos Kerja Bisa Langsung Dipecat & Tanpa Pensiun

    Jangan Kaget! PNS Bolos Kerja Bisa Langsung Dipecat & Tanpa Pensiun

    Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah terus melakukan pembenahan birokrasi demi mendukung berjalannya program prioritas. Para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sengaja bolos kerja akan mendapatkan sanksi pemecatan.

    Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)Zudan Arif Fakrulloh  dalam kegiatan BKN Menyapa ASN secara daring, dikutip Senin (3/11/2025).

    Pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.

    Bila ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN.

    “Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” ucap Zudan.

     

    Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN, Zudan mengatakan, ternyata banyak sekali ditemukan ASN, baik itu PNS maupun PPPK yang dipecat karena tidak masuk kerja alias bolos.

    “Baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat, karena tidak masuk kerja,” ucap Zudan.

    “Nah, ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” ucap Zudan.

    Bila terkena sanksi pemberhentian, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ASN tidak akan mendapatkan hak-hak nya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.

    “Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” tegasnya.

    Sebagaimana diketahui, BKN mempertegas sanksi disiplin berupa pemberhentian terhadap 19 dari total 21 kasus pelanggaran disiplin pegawai ASN. Keputusan ini diambil setelah melalui sidang banding administratif yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sepanjang September 2025.

    Keputusan sidang berasal dari musyawarah dan kesepakatan dari seluruh peserta sidang telah dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang. Pada bulan sebelumnya, BKN juga memecat 17 ASN.

    Adapun jenis kasus yang menjadi bahan banding meliputi berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya berupa tidak masuk kerja, hingga tindak pidana korupsi.

    Selanjutnya, jenis hukuman yang menjadi subjek banding kali ini mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.

    Seluruh sanksi yang diputuskan dalam sidang ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi sebelumnya.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Demo Ribuan Guru Madrasah Swasta Usung Empat Tuntutan, Langsung Dipanggil ke Istana

    Demo Ribuan Guru Madrasah Swasta Usung Empat Tuntutan, Langsung Dipanggil ke Istana

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Demo ribuan guru madrasah swasta di kawasan Monas pada Kamis, 30 Oktober 2025, mendapat respons dari istana. Hal itu bagi mereka tentu saja menjadi angin segar.

    Ini setelah 30 guru madrasah swasta yang mewakili empat forum dipanggil Istana Negara.

    “Alhamdulillah kami tadi dipanggil pihak Istana Negara. Kami memang tidak bertemu Bapak Presiden Prabowo Subianto, tetapi kami diterima wakil menteri sekretariat negara,” kata Ketum Perkumpulan Guru Madrasah Mandi (PGMM), Tedi Malik dilansir PNN.

    Dia mengungkapkan, dalam pertemuan itu disampaikan Presiden Prabowo belum bisa menerima perwakilan guru madrasah swasta karena menuju bandara untuk lawatan luar negeri.

    Begitu juga Menteri Agama, Nasaruddin Umar yang baru mendarat di Jakarta belum bisa menemui massa aksi.

    “Namun, tadi wamen Setneg bilang semua aspirasi guru madrasah swasta akan disampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Tedi.

    Dia mengimbau agar seluruh guru madrasah swasta untuk terus mengetuk pintu langit agar pemerintah bisa mengabulkan permohonan mereka.

    Selain itu, forum juga akan terus melakukan lobi dengan DPR RI. Salah satunya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. “Mudah-mudahan pekan depan kami bisa diterima Pak Sufmi, orang terdekat Bapak Presiden,” ucapnya.

    Adapun tuntunan seluruh guru madrasah swasta ada empat, yakni:

    Kebijakan afirmatif yang juga mencakup madrasah swasta.

    Akses terbuka terhadap PPPK dan ASN untuk guru swasta.

    Distribusi anggaran pendidikan yang adil dan merata.

    Pengakuan formal madrasah swasta sebagai bagian sah dari sistem pendidikan nasional.
    “Kami tidak minta dikasihani, kami hanya minta diperlakukan adil, apalagi kualitas guru madrasah swasta tidak ecek-ecek,” kata Tedi Malik. (fajar)