Produk: PPPK

  • Pemprov Jabar siapkan mekanisme P3K paruh waktu bagi pegawai honorer

    Pemprov Jabar siapkan mekanisme P3K paruh waktu bagi pegawai honorer

    ANTARA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, bagi tenaga kerja honorer yang belum mendapat formasi PPPK tahun 2024. Mereka yang belum terdaftar dalam database BKN, untuk segera mendaftarkan diri hingga batas waktu 15 Januari. (Dian Hardiana/Denno Ramdha Asmara/Roy Rosa Bachtiar)

  • Guru Supriyani Bahagia Dipastikan Bakal Jadi PPPK Tanpa Harus Tes Lagi: Pak Menteri Tepati Janjinya – Halaman all

    Guru Supriyani Bahagia Dipastikan Bakal Jadi PPPK Tanpa Harus Tes Lagi: Pak Menteri Tepati Janjinya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KENDARI – Guru Supriyani akhirnya mendapatkan kabar gembira akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Pengabdian Supriyani menjadi guru honorer SD selama 16 tahun di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara akhirnya terjawab dengan kedatangan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, Senin (13/1/2025).

    Guru Supriyani dipastikan akan diangkat menjadi PPPK melalui jalur afirmasi.

    Hal tersebut sebelumnya dijanjikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti ketika kasus Guru Supriyani ramai disorot publik.
     
    Supriyani mengatakan dirinya bertemu Dirjen GTK Kemendikdasmen ditemani Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan, Camat Baito, dan Kepala Desa.

    Nunuk Suryani mengunjung dirinya untuk mengecek kondisi rumah dan keluarga setelah Supriyani dinyatakan tidak lolos tes seleksi PPPK Tahap 1 Kabupaten Konawe Selatan.

    “Tadi bersyukur sekali bisa dikunjungi sama Bu Dirjen mau tanya kabar sama mau silaturahmi dengan keluarga,” ucap Supriyani saat dikonfirmasi Senin (13/1/2025).

    Supriyani mengungkapkan dalam kesempatan itu pula, Dirjen GTK menyampaikan soal janji Mendikdasmen, Abdul Muti akan meluluskan Supriyani pada seleksi PPPK jalur afirmasi.

    “Ibu Dirjen (Nunuk Suryani) membawa kabar bahagia menyampaikan dan menepati janji dari Pak Menteri yang sudah memberikan afirmasi khusus kepada saya,” ujarnya.

    Kelulusan seleksi PPPK jalur afirmasi itu diberikan ke Supriyani saat tes tahap dua tahun 2025 yang dibuka mulai bulan ini.

    “Jadi tahap dua nanti, saya lulus tanpa tes lagi tinggal tunggu pemberkasan saja,” ungkap Supriyani.

    Kabar ini membuat Supriyani senang karena bisa lulus PPPK.

    “Alhamdulillah, walaupun saya tes kemarin tidak lulus tahap satu, tapi Pak Menteri menepati janjinya memberikan saya afirmasi seleksi tahap dua,” ujar Supriyani.

    Sempat Sedih Saat Tak Lulus Seleksi PPPK 2024

    Guru honorer di SDN 4 Baito tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK 2024 setelah mengikuti tes.

    Ia saat itu hanya mendapatkan nilai 478 dari nilai batas kelulusan 670.

    Nilai yang Supriyani raih masih berada di bawah 45 orang di Konawe Selatan yang dinyatakan lulus PPPK.

    Saat itu Supriyani mengaku sedih karena tidak lulus PPPK Guru di Kabupaten Konawe Selatan.

    Hal tersebut diketahui Supriyani setelah mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK, pada Rabu (8/1/2024) malam.

    “Sudah ada pengumuman tapi hasilnya di situ R3, itu cuman ada data guru non ASN yang terdata di BKN. Kalau lulus itu keterangannya R3/L.”

    “Tapi nama saya tidak ada tanda L, artinya tidak lulus,” ungkap Supriyani saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (9/1/2025).

    Supriyani mengatakan nama-nama untuk 45 kuota PPPK Guru di Konawe Selatan kebanyakan yang lulus honorer K2.

    Meski sedih tidak lulus seleksi PPPK 2024, tetapi dia akan tetap mengabdi sebagai guru di SDN 4 Baito.

    “Sedih juga sih sudah 16 tahun honor. Ini yang dinanti-nanti ya belum ada rezeki juga. Tapi tetap semangat mengajar dan mendidik anak-anak di sekolah,” ungkap Supriyani.

    Sementara dirinya pernah dijanjikan akan dijamin kelulusannya oleh Mendikdasmen Abdul Muti melalui jalur afirmasi.

    Supriyani menuturkan hal itu memang pernah disampaikan langsung pihak kementerian, ketika dirinya masih menjalani sidang atas tuduhan menganiaya anak polisi beberapa waktu lalu.

    “Iya memang pernah dijanji, katanya mau dikasih afirmasi kelulusan PPPK. Tapi sampai sekarang juga belum ada konfirmasi dari dinas dan BKD soal itu,” ungkapnya.

    “Jadi mungkin insyaAllah ke depannya ada rezeki ikut tes lagi,” ucap Supriyani.

    Supriyani mengikuti tes seleksi PPPK 2024 ketika dirinya saat itu harus menjalani proses hukum di pengadilan karena dituduh menganiaya anak polisi.

    Saat itu, Supriyani mengikuti ujian secara daring di rumah keluarganya di Kota Kendari, Sulawesi tenggara, Rabu (20/11/2024) atau lima hari jelang dirinya menghadapi vonis terkait kasus yang melilitnya saat itu.

    Diketahui kasus guru Supriyani menjadi perhatian karena dirinya seolah menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oknum polisi.

    Bahkan, kasusnya menjadi viral karena ia sempat menghuni tahanan ketika kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

    Namun, seiring dengan viralnya kasus Guru Supriyani pada 2024 silam, akhirnya guru SD tersebut pun divonis bebas oleh pengadilan dan akhirnya kembali mengajar sebagai guru honorer di SDN 4 Baito. 

    Dalam kasus guru Supriyani tersebut pun sejumlah anggota polisi dan jaksa terseret dan dimutasi.

    Bahkan eks Kapolsek Baito Iptu M Idris dinyatakan melanggar etik dan menjalani penempatan khusus.

    (Tribunnews.com/ tribunsultra.com/ laode ari)

  • Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Ditambah, Ini Rinciannya

    Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Ditambah, Ini Rinciannya

    Jakarta

    Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK 2024.

    Mengutip dari keterangan resmi BKN, Selasa (14/1/2025), ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja yang sesuai pangkalan data atau database BKN dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

    Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:

    1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I
    2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
    3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN
    4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I, atau
    5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

    Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut:

    1. Pengelola Umum Operasional
    2. Operator Layanan Operasional
    3. Pengelola Layanan Operasional, dan
    4. Penata Layanan Operasional.

    Optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

    1. Pelamar prioritas
    2. Eks-THK II
    3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
    4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus, dan
    5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    (acd/acd)

  • Honorer yang Tak Lolos Seleksi CASN Bisa Otomatis Jadi PPPK Paruh Waktu

    Honorer yang Tak Lolos Seleksi CASN Bisa Otomatis Jadi PPPK Paruh Waktu

    Jakarta

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa seluruh tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK, tetap akan diangkat sebagai ASN. Mereka otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.

    Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, pelamar seleksi CASN yang akan masuk ke kelompok PPPK Paruh Waktu terbagi ke dalam beberapa kategori. Pertama, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun jumlah penetapan kebutuhan formasi tidak mencukupi.

    “Maka pelamar bisa diangkat menjadi paruh waktu. Jadi tidak perlu khawatir tidak lulus,” kata Aba, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non-ASN 2024 secara daring, Selasa (14/1/2025).

    Kategori kedua, tenaga honorer yang saat proses seleksi CASN 2024 memilih untuk turut serta dalam formasi rekrutmen CPNS, namun tidak lolos hingga ke tahap akhir. Menurutnya, pelamar honorer tersebut tidak perlu kembali pendaftar ke PPPK Tahap II.

    “Dalam hal pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN pada BKN, dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun dia tidak lulus, maka dia bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Jadi tidak harus mendaftar ke periode II,” ujarnya.

    Lebih lanjut Aba menjelaskan, konsep PPPK Paruh Waktu ini merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Artinya, ini berlaku hanya untuk sementara bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.

    Kemudian yang kedua, pelamar yang ada dalam pangkalan database BKN lalu mendaftar seleksi PPPK tahap 1 atau tidak lulus seleksi CPNS. Jadi, mereka yang tidak lulus CPNS nanti akan menjadi PPPK Paruh Waktu karena mereka sudah mendaftar.

    “Karena di dalam PermenPANRB 46, mereka itu mendaftar hanya untuk satu kali. Kemudian juga pelamar yang tidak mendapatkan kebutuhan formasi. Jadi, dia formasinya itu penuh, yang melamar ada 100, formasinya ada 50, maka yang 50 itu otomatis dia menjadi paruh waktu. Dan ini hanya berlaku dalam masa transisi bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN,” terang dia.

    Aba menjelaskan, setidaknya terdapat 4 kriteria orang yang dapat menjadi PPPK paruh waktu. Pertama, pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN, lalu mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS.

    Kedua, pegawai non-ASN lainnya yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024. Ketiga, pegawai non-ASN yang mendaftar pada pengadaan PPPK namun tidak mendapat formasi. Lalu yang keempat, peserta seleksi yang terdampak akibat tidak tersedianya anggaran belanja pegawai sehingga tidak mendapat formasi.

    Lebih lanjut, ada sejumlah syarat untuk PPPK Paruh Waktu ini. Pertama, harus memenuhi kriteria juga diwajibkan memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki. Kemudian, terdata dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal 2 tahun pada saat mendaftar seleksi ASN 2024. Terakhir mendaftar dan telah mengikuti seleksi 2024.

    Aba juga menegaskan, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun, tercantum dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK (penuh waktu). Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu harus berpredikat kinerja minimal baik.

    “Instansi bisa mengusulkan menjadi PPPK dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian kinerjanya. Jadi artinya teman-teman yang sudah jadi paruh waktu itu bisa jadi PPPK tanpa seleksi dan juga tidak lagi usulkan nomor identitas ASN karena nomor identitas ASN sudah melekat saat menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Aba.

    PPPK Paruh Waktu sendiri juga memiliki hak mendapatkan upah dan fasilitas lain, sesuai peraturan perundang-undangan. Upah diberikan paling sedikit, sesuai dengan besaran yang terima ketika menjadi non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah itu.

    Kemudian sumber pendanaannya bisa berasal dari selain belanja pegawai. Aba menambahkan, PPPK Paruh Waktu juga harus memenuhi ketentuan terkait dengan disiplin, sesuai dengan disiplin ASN beserta kewajibannya.

    (shc/fdl)

  • Honorer R2 dan R3 Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Regulasinya

    Honorer R2 dan R3 Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Regulasinya

    JABAR EKSPRES – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian bagi tenaga honorer dengan kode R2 dan R3. Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, telah ditetapkan bahwa honorer kategori ini akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

    Keputusan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang sebelumnya belum mendapatkan formasi penuh waktu. Peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi tetapi tidak memenuhi kebutuhan formasi akan jadi pertimbangan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai kategori R2 dan R3 serta regulasi terkait PPPK paruh waktu.

    Kode R2: Merujuk pada tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu dalam seleksi PPPK tahap 1.Kode R3: Merupakan pelamar non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak menjadi prioritas utama untuk penempatan formasi.

    Baca juga : Gagal Seleksi PPPK 2024? Tenang Honorer Bisa Tetap Dapat Jaminan Gaji dan Tunjangan, Ini Caranya

    Tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 yang tidak berhasil mendapatkan formasi penuh waktu ini akan tetap menerima Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk PPPK (NIP), meskipun statusnya sebagai PPPK paruh waktu.

    Untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum, pemerintah telah menetapkan beberapa regulasi bagi PPPK paruh waktu. Berikut detailnya:

    PPPK PW hanya wajib bekerja selama empat jam sehari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki durasi kerja delapan jam per hari.Gaji PPPK PW ini ditetapkan tetap mengikuti ketentuan tahun 2024, yaitu berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan. Besaran gaji ini tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.PPPK PW bekerja berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui. Selain itu, terdapat peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja.

    Baca juga : Status R2/L, R3/L, R2, R3 dalam Pengumuman PPPK 2024 Artinya Apa? Ini Penjelasannya

    Penetapan PPPK ini bagi honorer R2 dan R3 memberikan kepastian dalam pekerjaan dan penghasilan. Langkah ini juga jadi harapan yang dapat menjadi solusi, bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status. Meskipun berstatus paruh waktu, kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka bagi mereka yang menunjukkan kinerja optimal.

  • Cara Daftar PPPK 2025 Tahap II yang Bakal Ditutup Besok

    Cara Daftar PPPK 2025 Tahap II yang Bakal Ditutup Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2025 tahap II akan ditutup pada Rabu (15/1/2025). Bagi calon peserta yang belum mendaftar, kesempatan untuk melakukan registrasi harus segera dimanfaatkan.  

    Sebelumnya, batas waktu pendaftaran PPPK 2025 tahap II dijadwalkan pada 7 Januari 2025. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan waktu hingga 15 Januari 2025 melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025.

    Berikut persyaratan untuk mendaftar PPPK 2025 tahap II, serta langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses pendaftarannya.

    Persyaratan Pendaftaran PPPK 2025 Tahap II

    Untuk mendaftar pada seleksi PPPK 2025 tahap II, calon pelamar harus memenuhi syarat utama, yaitu merupakan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

    Setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, syarat pelamar PPPK 2025 tahap II diperluas. Para pelamar yang tidak lolos dalam seleksi tahap I dapat mencoba lagi untuk mendaftar pada tahap II.

    Adapun kategori baru bagi pelamar yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK 2025 tahap II antara lain:

    Pegawai non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap I.Pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan dinyatakan TMS pada seleksi administrasi CPNS.Pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN namun tidak mengikuti pendaftaran PPPK tahap I.

    Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar PPPK 2025 Tahap II

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.Kartu Keluarga (KK).Ijazah.Transkrip Nilai.Pas foto.Swafoto/selfie.Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi dan jenis seleksi yang dilamar.

    Langkah-langkah Pendaftaran PPPK 2025 Tahap II

    Akses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.Daftar dan buat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email aktif.Setelah berhasil membuat akun, masuk ke laman yang sama.Masukkan NIK dan password untuk login.Lengkapi biodata pribadi yang tertera di laman.
    Masukkan data mengenai pendidikan dan ijazah terakhir.Isi data lainnya seperti alamat, agama, tinggi badan, nomor handphone, dan sebagainya.Pilih jenis seleksi “PPPK”.Tentukan instansi dan formasi yang ingin dilamar.Isi pengalaman kerja.Setelah selesai, klik “Resume”.Periksa kembali data yang telah dimasukkan pada halaman resume.Jika sudah benar, klik “Akhiri Proses Pendaftaran”.Cetak kartu pendaftaran untuk PPPK tahap II.

    Jadwal Seleksi PPPK 2025 Tahap II

    17 Desember 2024-15 Januari 2025: Pendaftaran seleksi.4-18 Februari 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi.19-21 Februari 2025: Masa sanggah.20-27 Februari 2025: Jawab sanggah.28 Februari 2025: Pengumuman setelah masa sanggah.1-7 Maret 2025: Penarikan data final.24 Maret-8 April 2025: Penjadwalan seleksi kompetensi.9-16 April 2025: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi.17 April-16 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi.22 April-21 Mei 2025: Pengolahan nilai seleksi kompetensi.22-31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan.25 April-17 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan.30 April-22 Mei 2025: Integrasi nilai seleksi kompetensi dan teknis tambahan.22-31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan.1-30 Juni 2025: Pengisian DRH NI PPPK.1-31 Juli 2025: Usulan penetapan NI PPPK.

    Demikian informasi mengenai pendaftaran seleksi PPPK 2025 tahap II yang akan segera ditutup. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini dengan segera menyelesaikan registrasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Semoga sukses dalam mengikuti seleksi dan dapat menjadi bagian dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

  • Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Diperluas, Ini Rinciannya – Page 3

    Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Diperluas, Ini Rinciannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 untuk para tenaga honorer atau non ASN.

    Keputusan ini tercantum melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK 2024.

    Mengutip siaran pers resmi BKN, Selasa (14/1/2025), ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai pangkalan data atau database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

    Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:

    1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I

    2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS

    3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN

    4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I

    5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024

    Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan, dan/atau tidak tersedia formasi jabatan tetap dapat melamar pada 4 jenis jabatan. Antara lain:

    1. Pengelola Umum Operasional

    2. Operator Layanan Operasional

    3. Pengelola Layanan Operasional

    4. Penata Layanan Operasional

     

     

  • 7.463 Orang Terdaftar, Tenaga Teknis Non-ASN Database BKN Diimbau Segera Daftar Seleksi Tes PPPK Gelombang 2

    7.463 Orang Terdaftar, Tenaga Teknis Non-ASN Database BKN Diimbau Segera Daftar Seleksi Tes PPPK Gelombang 2

    Liputan6.com, Bandung – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Sumasna, mengimbau tenaga teknis non aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mendaftar dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua. Pasalnya, pendaftaran seleksi ini akan ditutup pada 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

    Sumasna menegaskan bahwa penting bagi tenaga honorer non-ASN yang terdaftar di database BKN untuk mendaftar dalam seleksi PPPK gelombang kedua, yang akan menentukan status ASN mereka di masa mendatang.

    “Ini sangat penting disampaikan, karena dalam data kami, masih banyak tenaga teknis non-ASN yang terdaftar di database BKN yang belum mendaftar, baik di gelombang 1 maupun gelombang 2. Keikutsertaan dalam seleksi ini akan menentukan status pengangkatan mereka sebagai ASN PPPK paruh waktu,” ujar Sumasna ditulis Bandung, Sabtu (11/1/2025).

    Hingga Jumat malam pukul 24.00 WIB, tercatat jumlah pendaftar tes PPPK gelombang 2 mencapai 7.463 orang. Namun, masih ada lebih dari 400 tenaga non-ASN di database BKN yang belum mendaftar.

    “Kami mengimbau rekan-rekan yang memenuhi syarat tetapi belum mendaftar untuk segera melakukannya. Jika ada yang mengetahui teman atau rekannya belum mendaftar, segera beri tahu. Pendaftaran gelombang kedua ini sangat mudah, hanya perlu melampirkan salinan KTP dan foto diri,” tambahnya.

    Selain itu, Sumasna menjelaskan bahwa bagi tenaga non-ASN yang tidak mendaftar di gelombang pertama karena keterbatasan formasi terkait syarat pendidikan, pada gelombang kedua ini formasi akan dibuka untuk mereka yang memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

    Sementara itu, mengenai peserta tes gelombang 1 yang lolos. Saat ini sedang dalam proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH), sementara yang belum terperingkat tetap bisa bekerja di instansi masing-masing sambil menunggu regulasi dari pusat untuk pengusulan menjadi PPPK Paruh Waktu.

    “Jadi, mereka tetap bisa bekerja karena anggarannya sudah disiapkan dalam APBD Jabar non-belanja pegawai, sambil menunggu regulasi dari pusat untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Dengan demikian, tidak ada pemberhentian kerja bagi yang tidak masuk dalam pemeringkatan seleksi PPPK gelombang 1,” jelasnya.

    Sumasna mengimbau tenaga non-ASN untuk segera mendaftar dalam seleksi PPPK gelombang 2 dan menyatakan bahwa pihaknya siap melayani pertanyaan atau keluhan terkait proses pendaftaran.

    “Jika ada kendala, pendaftar bisa datang langsung ke BKD Jabar atau ke bagian kepegawaian di perangkat daerah masing-masing. Semua proses ini dilakukan sebagai bagian dari penataan tenaga honorer sesuai dengan program pemerintah pusat,” tukasnya.

    Berikut adalah 5 kelompok yang berhak menjadi pendaftar murni pada seleksi PPPK gelombang kedua:1. Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan minimal sudah mengajar selama 2 tahun.2. Lulusan PPG yang terdaftar di Kemendikbud.3. Tenaga kesehatan (nakes) yang sudah bekerja minimal 2 tahun.4. Tenaga teknis yang sudah bekerja minimal 2 tahun.5. Formasi pada gelombang 1 yang belum terisi.

    BKD Jabar juga membuka nomor Tim Layanan Teknis untuk konsultasi, aduan, dan keluhan di 0812 6028 183 (Hanya melalui pesan WhatsApp).

     

    Unik, Balap Lari Panggul Gabah ‘Nyonggah’ Ala Petani Cilacap

  • Dirjen GTKPG Kemendikdasmen kunjungi Supriyani setelah tak lolos PPPK

    Dirjen GTKPG Kemendikdasmen kunjungi Supriyani setelah tak lolos PPPK

    Kalau lihat hasilnya kemarin Supriyani tidak diberikan afirmasi. Pengumuman kemarin dia tidak lulus

    Kendari (ANTARA) – Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani mengunjungi rumah guru honorer Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Supriyani setelah dinyatakan tak lolos seleksi PPPK.

    Kuasa Hukum Guru Honorer Konawe Selatan Supriyani, Andri Darmawan, saat dihubungi di Kendari, Senin malam, mengatakan bahwa Ibu Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani bersama rombongan tiba di kediaman Supriyani di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel pada Senin siang.

    “Iya tadi siang Dirjen GTKPG menyambangi rumah Bu Supriyani di Baito,” kata Andri Darmawan.

    Dia menyebutkan bahwa kedatangan Dirjen Nunuk Suryani itu disambut baik oleh Supriyani bersama dengan keluarga. Pada saat pertemuan juga, guru honorer Supriyani itu direncanakan kembali diloloskan dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK melalui jalur afirmasi Kemendikdasmen.

    “InSya-Allah Ibu Supriyani lolos PPPK melalui afirmasi tanpa tes lagi,” ujarnya.

    Andri Darmawan berharap agar rencana Supriyani akan diloloskan sebagai PPPK itu bukan hanya janji lagi, sebab pada seleksi sebelumnya Supriyani telah dijanjikan oleh Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti pada seleksi PPPK melalui jalur afirmasi.

    “Mudah-mudahan bukan janji lagi,” ungkap Andri Darmawan.

    Diketahui, Guru honorer Konawe Selatan Supriyani dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPPK pada Senin (6/1), padahal saat menghadapi perkara dugaan penganiayaan anak polisi di SDN 4 Baito, Supriyani telah dijanjikan oleh Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti akan diloloskan lewat jalur afirmasi.

    “Kalau lihat hasilnya kemarin Supriyani tidak diberikan afirmasi. Pengumuman kemarin dia tidak lulus,” ucap Andri Darmawan.

    Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nakes Ngawi Ingin Bisa Daftar PPPK, Ketua DPRD: Boleh, Tapi Harus Tetap Sesuai Regulasi

    Nakes Ngawi Ingin Bisa Daftar PPPK, Ketua DPRD: Boleh, Tapi Harus Tetap Sesuai Regulasi

    Ngawi (beritajatim.com) – Puluhan tenaga kesehatan (naker) honorer di Ngawi mengaku tak bisa mendaftar untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka pun wadul ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi, Senin (13/01/2025). Puluhan nakes ini mewakili sekitar 700 nakes yang sudah lama mengabdi dan ingin mendaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN).

    Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, memberikan pernyataan terkait perjuangan para tenaga honorer kesehatan (nakes) di Kabupaten Ngawi. Dalam pertemuan dengan Forum Honorer Nakes Ngawi, Yuwono menjelaskan progres perjuangan para tenaga honorer agar dapat mendaftar dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi, rekrutmen tenaga teknis dan administrasi.

    Menurut Yuwono, pihak eksekutif di Ngawi telah memberikan rekomendasi kepada para tenaga honorer untuk langsung menyampaikan aspirasi mereka ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta. “Aplikasi ini adalah domain kementerian, sehingga langkah teman-teman honorer untuk menyampaikan aspirasi ke pusat adalah tepat,” ujarnya.

    Namun, Yuwono juga menegaskan bahwa perjuangan ini harus tetap mengikuti regulasi yang ada. “Kami mendukung apa yang diperjuangkan oleh teman-teman honorer, tetapi jangan sampai ada pelanggaran aturan. Ini penting agar perjuangan ini tidak merugikan pihak lain,” tambahnya.

    Ia juga meluruskan miskomunikasi antara Komisi 1 DPRD dan eksekutif terkait pembuatan rekomendasi perjalanan ke Jakarta. “Sebenarnya, rekomendasi sudah dikeluarkan oleh Pemkab Ngawi, jadi tidak perlu ada pengantar tambahan dari Komisi 1,” katanya.

    Di sisi lain, Tatik Sri Wulandari, advokat dari Forum Honorer Nakes Ngawi, menambahkan bahwa saat ini ada hampir 700 tenaga honorer yang tengah memperjuangkan nasib mereka. Beberapa di antaranya telah bekerja selama lebih dari 10 tahun, sementara yang lain mendekati masa pensiun.

    “Kawan-kawan ini ingin solusi terkait status mereka. Permasalahan utamanya adalah ketidaksesuaian data di sistem dan berkas yang tidak bisa diterbitkan pemerintah daerah karena terkendala kewenangan,” jelas Tatik.

    Langkah berikutnya, menurut Tatik, adalah keberangkatan para tenaga honorer ke Jakarta untuk menyampaikan langsung persoalan mereka kepada Kemenpan-RB. “Kami berharap ada terobosan yang dapat mengakomodir semua tenaga honorer, sehingga mereka mendapatkan kejelasan status,” ujarnya. [fiq/kun]