Guru PNS dan PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (
Mendikdasmen
) Abdul Mu’ti resmi mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Redistribusi Guru
Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Sudah terbit itu (aturannya). Iya, istilahnya
guru ASN
, ya. ASN itu ada 2, guru ASN itu PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta),” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Ia menuturkan, aturan baru itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat.
Sekaligus, untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta, maupun distribusi guru yang tidak merata di berbagai tempat.
“Sehingga terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, rencana pemanfaatan guru berstatus ASN atau PPPK untuk mengajar di
sekolah swasta
sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Sebab saat ini, terdapat sekitar 100.000 guru swasta yang berstatus PPPK namun tidak terdistribusi di sekolah negeri.
“Sudah sesuai Men-PAN tinggal tunggu suratnya. Sekarang ini ada lebih dari 100.000 guru swasta yang sudah PPPK, dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya, karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” sebut Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: PPPK
-
/data/photo/2025/01/18/678a920185d14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Guru PNS dan PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta Nasional 18 Januari 2025
-

Tanggapi Ada Dugaan Kejanggalan Rekrutmen PPPK di Semarang, BKPP Tegaskan Transparan dan Bebas KKN
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang menanggapi adanya dugaan kejanggalan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Diduga, ada sejumlah non ASN yang memiliki nilai lebih tinggi namun tidak lolos seleksi PPPK. Sedangkan, non ASN yang mendapat nilai lebih rendah justru lolos seleksi.
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menyampaikan, sistem perekrutan non ASN menjadi PPPK sangat transparan dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Sistem ranking berdasar pada formasi yang dilamar. Pendaftaran ASN, termasuk PPPK, harus merujuk pada nama jabatan yang dilamar. Ketika jabatan dilamar, maka perangkingan atau askending sesuai jabatan yang dilamar.
“Ketika dia melamar formasi A maka semua orang yang melamar di formasi A itu dirangking. Ketika orang melamar formasi B Maka semua orang yang melamar di formasi tersebut diranking.
Sama seperti daftar kuliah misalnya daftar Fakultas Ekonomi, satu lagi daftar Fakultas Teknik. Bisa jadi nilainya yang dibawah diterima kalau formasinya berbeda. Karena rankingnya berbeda. Ini apple to apple kalau kita membandingkan secara keseluruhan,” jelas Joko, Jumat (17/1/2025).
Pihaknya menekankan, proses rekrutmen PPPK sudah sangat transparan. Nilai langsung diketahui pada saat mengerjakan ujian. Nilai tersebut kemudian dicocokan dengan nilai saat pengunguman.
“Kami sampaikan siapa yang mendaftar di jabatan itu, nilainya berapa, rangking berapa, yang diterima atau tidak diterima sebagai PPPK penuh waktu ditulis dan diumumkan. Prosesnya sangat transparan,” tandasnya.
Pihaknya pun telah mengungumkan hasil rekrutmen PPPK di website. Penilaian tersebut bukan kewenangan BKPP melainkan sistem dari BKN. Termasuk, tahapan pendaftaran, ujian, dan kelulusan merupakan kewenangan BKN. Pihaknya sangat menjamin transparasi rekrutmen PPPK.
Di samping itu, dia juga menekankan, proses rekrutmen PPPK tidak berbiaya. Jika ada oknum yang menarik biaya, dipastikan itu adalah pungutan luar. Pihaknya memastikan tidak ada korupsi, kolusi, dan nepotisme dalan perekrutan PPPK.
“Kami sangat menjaga integritas. Kami tidak pernah menarik satu rupiahpun. Kami menjaga profesionalitas,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menemukan adanya kejanggalan rekrutmen PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Sekretaris KP2KKN, Ronny Maryanto mengatakan, hasil penelusuran internal yang dilakukan di beberapa OPD, pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses rekrutmen.
“Kami menemukan sedikit kejanggalan terkait total nilai dari proses rekrutmen. Contoh satu OPD, kami temukan di Damkar (Dinas Pemadam Kebakaran). Ada teman-teman OPD yang asli non ASN Damkar memiliki nilai sekitar 473 – 390. Ini tidak lolos,” beber Ronny.
Namun, sambung dia, pihaknya menemukan ada non ASN dari dinas lain yang masuk ke Damkar. Mereka memiliki nilai yang hampir sama bahkan lebih rendah dari non ASN Damkar. Mereka justru lolos menjadi PPPK di Damkar.
Kasus tersebut menimpa sekitar sembilan orang di Dinas Damkar. Pihaknya pun menengarai ada kasus serupa di OPD lain. Pihaknya tengah mencari data lagi untuk bisa memastikan berapa yang mengalami kasus serupa.
“Problem ini penting terutama di dinas teknis. Jangan sampai pelayanan publik terkendala. Di dinas teknis membutuhkan orang-orang yang punya keahlian khusus, DPU, Disperkim, Damkar. Tidak boleh diisi orang-orang yang tidak mengetahui atau memahami pekerjaannya,” ujarnya.
Dengan temuan ini, pihaknya menduga ada potensi permainan dalam proses rekrutmen PPPK di lingkungan Penerintah Kota Semarang.
“Masih ada potensi yang mungkin menjadi permainan, bahkan ada transaksi jual beli PPPK. Kami coba identifikasi apakah proses pengadaan PPPK ada yang mengarah kesana,” sebutnya. (eyf)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4398541/original/093706100_1681725164-WhatsApp_Image_2023-04-17_at_16.43.03.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Tenaga Non-ASN yang Perlu Daftar Seleksi PPPK Tahap 2 – Page 3
Sebelumnya, pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Angagran 2024.
Hal itu melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau databse Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.
“Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/1/2025).
Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru tersebut antara lain:
1.Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I
2.Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
3.Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I atau
Selain itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:
1.Pengelola Umum Operasional
2.Operator Layanan Operasional
3.Pengelola Layanan Operasional
4.Penata Layanan Operasional
-

Guru PPPK Paruh Waktu Gruduk DPRD Tulungagung, Minta Gaji Lebih Layak
Tulungagung (beritajatim.com) – Perwakilan Forum Perjuangan Honorer PGRI Tulungagung mendatangi DPRD setempat. Mereka mengadukan nasib mereka yang masuk dalam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu atau R 3.
Mereka menolak status tersebut karena tidak berpengaruh terhadap besaran gaji yang mereka terima. Mereka meminta pemerintah menambah besaran gajinya. Selama ini mereka hanya menerima bayaran mulai Rp 100 ribu hingga RP 350 ribu per bulan.
Ketua Forum Perjuangan Honorer PGRI Tulungagung, Candra Dian Rahman mengatakan kedatangan mereka ini untuk melakukan hearing dengan Komisi A dan perwakilan dinas terkait. Dalam pertemuan tersebut mereka menolak status PPPK paruh waktu.
Hal ini karena status tersebut tidak jelas dan tidak berdampak pada besaran gaji yang mereka terima.
“Kami menolak status PPPK paruh waktu. Karena kami hanya mendapatkan gaji Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu,” ujarnya.
Terdapat sekitar 1.300 guru honorer dengan status PPPK paruh waktu. Dalam beberapa kali seleksi PPPK mereka tidak mendapat formasi. Mereka meminta pemerintah memberikan tambahan gaji.
Jika keinginan tersebt tidak diakomodir, para guru akan melakukan mogok mengajar. “Langkah konkret kami jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mogok mengajar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKSDM Tulungagung, Soeroto menjelaskan, akan mengakomodir usulan dan aspirasi guru berstatus PPPK paruh waktu ke BKN Provinsi Jatim. Agar nantinya aspirasi mereka sampai ke BKN pusat.
Mereka yang berstatus PPPK paruh waktu ini merupakan pendaftar yang tidak lolos seleksi PPPK atau CPNS. Namun mereka mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu. Status PPPK paruh waktu juga menjadi solusi penghapusan status pegawai honorer yang seharusnya tuntas pada akhir 2024.
“Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak boleh lagi mengangkat pegawai honorer OPD, tenaga kesehatan dan guru. Dan ini harus selesai pada 2024 lalu,” pungkasnya. [nm/aje]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5037610/original/056063500_1733399300-IMG-20241205-WA0035.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Duh, Kelulusan Peserta PPPK Gorontalo Utara Dibatalkan, Mengapa?
Liputan6.com, Gorontalo – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Gorontalo Utara mengakui adanya kelalaian dalam memeriksa dokumen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Akibatnya, salah satu peserta seleksi yang sebelumnya dinyatakan lulus harus menerima pembatalan kelulusan secara sepihak.
“Mungkin karena banyaknya dokumen yang harus kami periksa, hal ini bisa saja terlewat,” kata Sekretaris BKPP Kabupaten Gorontalo Utara, Olvin Uno.
Olvin Uno juga mengonfirmasi bahwa surat pembatalan kelulusan telah diterbitkan. Menurutnya, pembatalan ini sepenuhnya terjadi akibat kelalaian internal BKPP.
“Ini murni kelalaian kami,” ujarnya.
Kasus ini menimpa salah satu peserta seleksi bernama YE, yang sebelumnya berhasil lolos ujian PPPK dengan peringkat kedua.
YE mengungkapkan kekecewaannya setelah kelulusan tersebut dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
Sebelum mengikuti seleksi, YE mengaku telah berkonsultasi dengan pihak BKPP dan panitia seleksi (Pansel) terkait kelayakan dirinya untuk mendaftar di instansi lain selain tempat kerjanya saat ini.
“Saya sudah konsultasi dan dinyatakan bisa mengikuti seleksi. Saya juga menunggu masa sanggah, tetapi ternyata tidak ada sanggahan,” ungkap Yoman.
YE mengikuti proses ujian yang berlangsung selama dua hari di Mes Haji Gorontalo. Ia merasa telah berjuang keras hingga dinyatakan lulus seleksi.
“Saya sangat senang saat dinyatakan lulus. Namun, keputusan pembatalan ini sangat merugikan saya. Saya sudah berusaha maksimal, tapi hasilnya dibatalkan begitu saja,” tuturnya dengan nada kecewa.
Kelalaian BKPP ini memicu pertanyaan publik tentang transparansi dan profesionalisme dalam proses seleksi PPPK. Surat pembatalan yang diterima YE menjadi bukti bahwa sistem pemeriksaan dokumen oleh BKPP perlu perbaikan serius.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak BKPP terkait langkah penyelesaian masalah ini.
-

Pendaftaran PPPK Diperpanjang hingga 20 Januari, Ini yang Bisa Daftar
Jakarta –
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II diperpanjang. Perpanjangan dilakukan dari tanggal 16 sampai dengan 20 Januari 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024. Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen kuat dalam penataan ini.
“Pemerintah Bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas Rini dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Rini juga meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.
Dia mengungkapkan perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.
Pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.
Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang memiliki kriteria berikut:
1. Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I
2. Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024
3. Tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN
4. Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I
5. Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.(hal/hns)
-

Tanggapan BKPSDM Tulungagung Terkait Guru Honorer yang Menolak Status PPPK Paruh Waktu
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Para guru yang bergabung dalam Forum Perjuangan Honorer (FPH) PGRI Tulungagung mengadu ke Komisi A DPRD Tulungagung, Kamis (16/1/2025).
Mereka menolak status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Para guru ini menilai, PPPK Paruh Waktu sama saja dengan honorer, hanya diganti dengan istilah baru.
Mereka tetap menerima gaji dari sekolah yang hanya Rp 300.000, tidak ada tambahan lain dari pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, mengatakan istilah PPPK Paruh Waktu adalah kebijakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025.
“Aturannya tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Penataan kepegawaian sudah selesai di Desember 2024,” jelasnya.
Saat ini pemerintah hanya boleh mengangkat guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari PPPK dan PNS.
Padahal kondisi saat ini masih banyak tenaga honorer yang masih belum terangkat menjadi PPPK atau PNS.
Sementara formasi rekrutmen PNS maupun PPPK saat ini sangat terbatas.
Untuk mengakomodasi para pegawai honorer agar tidak melanggar aturan baru, maka mereka diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh waktu ini juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari negara.
Menurut Soeroto, status PPPK Paruh waktu ini untuk memperjelas identitas mereka sebagai pegawai di instansi pemerintahan.
“Mereka yang terakomodasi, bisa diprioritaskan untuk tes CPNS dan PPPK,” papar Soeroto.
Diakui Soeroto, gaji PPPK Paruh Waktu ini diserahkan ke masing-masing OPD yang mempekerjakan.
Untuk para guru, gaji mereka sepenuhnya dari pihak sekolah.
Anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa.
“Mereka masuk dalam data base kepegawaian BKN. Jadi mereka menjadi prioritas untuk tes CPNS maupun PPPK,” tegas Soeroto.
Pegawai yang menjadi prioritas rekrutmen selanjutnya adalah P1 THK 2 (tenaga honorer kategori II), masuk data base, sudah bekerja 2 tahun dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Terkait tuntutan FPH PGRI Tulungagung, Soeroto berjanji akan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya agar diteruskan ke BKN Pusat.
-

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?
Jakarta –
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sudah menetapkan aturan terkait prosedur penerimaan dan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam diktum pertama aturan itu tertulis PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Skema ini disiapkan Kementerian sebagai alternatif penyelesaian penataan pegawai non-ASN alias honorer di tahun ini. Di mana seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu ini merupakan honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS atau PPPK 2024.
“Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN,” tulis diktum keenam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Lebih lanjut dalam diktum ke-13 aturan itu disebutkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Usai diangkat, PPPK Paruh Waktu tentu juga akan mendapatkan hak berupa gaji dan fasilitas lain seperti ASN pada umumnya. Dalam hal ini besaran gaji yang diterima paling sedikit sama dengan saat mereka masih menjadi honorer atau sama dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” tulis diktum ke-19.
“Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung ketetapan ke-20 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Tonton juga Video: Mendikdasmen soal Dugaan Kecurangan dalam Proses Seleksi Guru PPPK
(fdl/fdl)

