Produk: PPPK

  • Gugur seleksi, 10.396 tenaga honorer NTB dialihkan ke PPPK Paruh Waktu

    Gugur seleksi, 10.396 tenaga honorer NTB dialihkan ke PPPK Paruh Waktu

    ANTARA – Sebanyak 10.396 orang tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya berstatus honorer, siap diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Jumlah tersebut terhimpun dengan menyesuaikan data pelamar yang gugur pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap satu dan dua. (Kusnandar/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)

  • Inilah Solusi BKPSDM Jember untuk 22 Guru Honorer yang Batal Lulus Ujian PPPK

    Inilah Solusi BKPSDM Jember untuk 22 Guru Honorer yang Batal Lulus Ujian PPPK

    Jember (beritajatim.com) – Batalnya kelulusan 22 orang guru tidak tetap atau honorer sebagai peserta ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) tahap pertama direspons Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno.

    “Penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK dilakukan pusat. Panselda hanya penerima manfaat. Apa yang menjadi keputusan Panselnas, kami tinggal mengumumkan saja nama-nama yang lolos seleksi PPPK,” kata Suko kepada Beritajatim.com, Rabu (22/1/2025).

    Sebagaimana diberitakan, sebanyak 22 orang guru tidak tetap atau honroer mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (22/1/2025), karena kecele. Kelulusan ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) mereka mendadak dibatalkan.

    “Kami meminta keadilan dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Jember, karena di luar Jember tidak ada kasus seperti ini,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Jember Supriyono.

    Suko menjelaskan kronologi munculnya persoalan tersebut. Semua berawal saat ada 22 orang yang mempertanyakan perubahan status dari pegawai THK 2 menjadi pegawai yang termasuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional. Mereka menganggap perubahan status tersebut membuat peluang menjadi PPPK lebih kecil.

    BKPSDM Jember merespons aspirasi tersebut dan mengirimkan data 22 orang tersebut ke Panselnas. BKPSDM belum memperoleh jawaban resmi dari Panselnas. “Tapi informasi sudah masuk ke akun 22 orang itu. Maka berubahlah status 22 orang tersebut yang tadinya tidak lolos PPPK menjadi lolos,” kata Suko.

    Namun persoalan tidak berhenti di sini. Perubahan status itu, menurut Suko, menggeset 22 orang peserta ujian PPPK tahap pertama yang semula dinyatakan lulus.

    “Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, urutan prioritas pertama untuk kelulusan adalah P1. P1 ini adalah peserta ujian PPPK pada 2021. Yang bersangkutan ini sudah mencapai passing grade, tapi saat itu tidak ditempatkan karena formasinya terbatas,” kata Suko.

    Prioritas kedua adalah THK 2. Data ini melekat pada data Badan Kepegawaian Nasional. Prioritas berikutnya adalah pegawai honorer Pemkab Jember yang masuk data base BKN. “Berikutnya yang keempat, adalah honorer yang tidak masuk data base BKN,” kata Suko.

    Pergeseran terjadi karena Jember hanya mendapat jatah 738 formasi guru PPPK. Menurut Suko, otomatis masuknya 22 orang THK 2 tersebut menggeser 22 orang GTT lain yang sudah lulus ujian PPPK tahap pertama.

    Lantas bagaimana solusi untuk 22 orang GTT yang batal lulus? “Kami berkirim surat ke Panselnas. Adanya perubahan itu kami laporkan ke Panselnas. Tentang bagaimana keputusan dan sebagainya, itu jadi kewenangan Panselnas,” kata Suko.

    “Tapi memang kalau kita pelajari dalam Kemenpan RB Nomor 348, ada klausul bagi pelamar PPPK yang telah mengikuti proses seleksi dari pendaftaran sampai tes, tapi kemudian tidak bisa ditempatkan karena formasi terbatas, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Ini yang tentunya jadi pekerjaan rumah kami untuk bagaimana memproses PPPK paruh waktu tersebut,” kata Suko. [wir]

  • Kelulusan Ujian PPPK 22 Orang Guru Honorer Jember Mendadak Dibatalkan

    Kelulusan Ujian PPPK 22 Orang Guru Honorer Jember Mendadak Dibatalkan

    Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 22 orang guru tidak tetap atau honroer mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (22/1/2025), karena kecele. Kelulusan ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) mereka mendadak dibatalkan sepihak.

    “Pada 7 Januari 2025, di website Panselda (Panitia Seleksi Daerah) dinyatakan lolos. Sehari berikutnya ada Instagram dari Kabid Formasi yang menjelaskan pemberkasan. Seluruh ASN yang dinyatakan lolos menyiapkan berkas untuk kepentingan PPPK,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Jember Supriyono.

    Sebelum 15 Januari 2025, terbitlah Surat Edaran Bupati Jember Nomor 800/2025, yang berisi tentang perubahan status kriteria eks Tenaga Honorer Kategori (THK) 2 dari tidak lulus menjadi lulus. “Kami tidak masalah K2 diluluskan, karena memang Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) meminta secara otomatis teman-teman K2 lulus,” kata Supriyono.

    Di sinilah Supriyono menduga ada kelalaian panitia, karena ada THK 2 yang masih ikut tes seleksi PPPK. “Seharusnya kalau sudah dinyatakan lolos, K2 ini jangan ikut tes. Langsung saja dimasukkan formasi. Sisanya (guru tidak tetap non K2, red) yang tes,” katanya.

    “Tapi ini tidak. Mereka ikut tes dan akhirnya tidak lolos. Karena tidak lolos, mereka melapor, dan akhirnya diloloskan. Ada 22 orang yang lolos,” kata Supriyono.

    Masalahnya, ternyata 22 orang THK 2 ini kemudian menggeser 22 orang guru tidak tetap (GTT) peserta ujian PPPK yang sudah dinyatakan lulus. Kelulusan 22 orang GTT ini mendadak batal.

    “Kami meminta keadilan dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Jember, karena di luar Jember tidak ada kasus seperti ini,” kata Supriyono.

    PGRI bersama 22 orang GTT yang tidak lulus itu sebenarnya hendak menemui Komisi D DPRD Jember. Namun seluruh legislator komisi tersebut sedang melakukan kunjungan kerja. “Tapi alhamdulillah, kami sudah sampai ke serambi DPRD Jember,” kata Supriyono.

    PGRI Jember akan mengadvokasi persoalan tersebut hingga tingkat nasional. “Sampai mereka mendapatkan keadilan, kalau di kabupaten mereka tidak memperolehnya. Saya prihatin dengan kondisi itu,” kata Supriyono.

    Dihubungi terpisah oleh Beritajatim.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno menegaskan, kebijakan perubahan status kelulusan itu merupakan kebijakan Panselnas.

    Semua berawal saat ada 22 orang yang mempertanyakan perubahan status dari pegawai THK 2 menjadi pegawai yang termasuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional. Mereka menganggap perubahan status tersebut membuat peluang menjadi PPPK lebih kecil.

    BKPSDM Jember merespons aspirasi tersebut dan mengirimkan data 22 orang tersebut ke Panselnas. BKPSDM belum memperoleh jawaban resmi dari Panselnas. “Tapi informasi sudah masuk ke akun 22 orang itu. Maka berubahlah status 22 orang tersebut yang tadinya tidak lolos PPPK menjadi lolos,” kata Suko.

    Namun persoalan tidak berhenti di sini. Perubahan status itu, menurut Suko, menggeset 22 orang peserta ujian PPPK tahap pertama yang semula dinyatakan lulus.

    “Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, urutan prioritas pertama untuk kelulusan adalah P1. P1 ini adalah peserta ujian PPPK pada 2021. Yang bersangkutan ini sudah mencapai passing grade, tapi saat itu tidak ditempatkan karena formasinya terbatas,” kata Suko.

    Prioritas kedua adalah THK 2. Data ini melekat pada data Badan Kepegawaian Nasional. Prioritas berikutnya adalah pegawai honorer Pemkab Jember yang masuk data base BKN. “Berikutnya yang keempat, adalah honorer yang tidak masuk data base BKN,” kata Suko.

    Pergeseran terjadi karena Jember hanya mendapat jatah 738 formasi guru PPPK. Menurut Suko, otomatis masuknya 22 orang THK 2 tersebut menggeser 22 orang GTT lain yang sudah lulus ujian PPPK tahap pertama.

    “Penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK dilakukan pusat. Panselda hanya penerima manfaat. Apa yang menjadi keputusan Panselnas, kami tinggal mengumumkan saja nama-nama yang lolos seleksi PPPK,” kata Suko.

    Bagaimana solusi untuk 22 orang GTT yang batal lulus? “Kami berkirim surat ke Panselnas. Adanya perubahan itu kami laporkan ke Panselnas. Tentang bagaimana keputusan dan sebagainya, itu jadi kewenangan Panselnas,” kata Suko.

    “Tapi memang kalau kita pelajari dalam Kemenpan RB Nomor 348, ada klausul bagi pelamar PPPK yang telah mengikuti proses seleksi dari pendaftaran sampai tes, tapi kemudian tidak bisa ditempatkan karena formasi terbatas, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Ini yang tentunya jadi pekerjaan rumah kami untuk bagaimana memproses PPPK paruh waktu tersebut,” kata Suko. [wir]

  • Cara Mengajukan Pengunduran Diri setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2024

    Cara Mengajukan Pengunduran Diri setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bisa mengajukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

    Namun peserta bisa dikenai sanksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena pengunduran diri tersebut.

    “Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri,” tulis rilis BKN yang dikutip Bisnis pada Rabu (22/1/2025).

    Sanksi tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024. Peserta yang dinyatakan lulus di tahap akhir, dan/atau sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

    Adapun cara mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 yakni sebagai berikut:

    Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut
    Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKNMenyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait

    Apabila pengunduran diri oleh peserta CPNS 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur, maka akan diberikan sanksi.

    Sehingga peserta akan tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

    Namun, BKN memberikan pengecualikan bagi CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.

    Pengecualian juga diberikan apabila peserta mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.

    “Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri,” lanjut keterangan BKN.

  • Diterima CPNS 2024? Awas Kena Sanksi Jika Mengundurkan Diri

    Diterima CPNS 2024? Awas Kena Sanksi Jika Mengundurkan Diri

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang diterima akan mendapat sanksi bila mengundurkan diri.

    “Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri,” tulis rilis BKN yang dikutip Bisnis pada Rabu (22/1/2025).

    Sanksi tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024. Peserta yang dinyatakan lulus di tahap akhir, dan/atau sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

    Namun, BKN memberikan pengecualikan bagi CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.

    Pengecualian juga diberikan apabila peserta mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.

    “Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri,” lanjut keterangan BKN.

    Cara Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2024

    Adapun cara mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 yakni sebagai berikut:

    Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut
    Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKNMenyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait

    Apabila pengunduran diri oleh peserta CPNS 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur, maka akan diberikan sanksi.

    Sehingga peserta akan tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

  • Info Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Serta THR PNS dan PPPK 2025, Lengkap Rincian yang Bakal Didapat

    Info Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Serta THR PNS dan PPPK 2025, Lengkap Rincian yang Bakal Didapat

    TRIBUNJATIM.COM – PNS dan PPPK akan mendapatkan gaji ke-13 pada 2025 ini seperti sebelumnya.

    Jadwal pencairan gaji ke-13 pun biasanya banyak dicari.

    Lantas kapan prediksi gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025 cair?

    Dikutip dari Tribun Kaltim, seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru di pertengahan tahun yang tujuannya untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

    Sementara THR, dijadwalkan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang pada 2025 diperkirakan jatuh pada 22 Maret sesuai kalender Hijriah.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2025 mendatang: 

    1. Gaji pokok

    2. Tunjangan keluarga

    3. Tunjangan pangan

    4. Tunjangan jabatan

    5. Tunjangan kinerja

    Gaji Pensiunan PNS yang Naik di Tahun 2025 Cair

    Di sisi lain, Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV per tahun 2025.

    Kenaikan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut berkisar di 12 persen sejak Januari 2024 lalu.

    Meski demikian nominalnya baru akan diterima Januari 2025 ini.

    Adanya kenaikan gaji ini tentu memberikan dampak positif dan kabar gembira bagi semua ASN di Indonesia.

    Terutama bagi mereka yang telah Pensiun. 

    Pensiunan PNS masih memiliki tabungan untuk keperluan sehari-hari dengan memanfaatkan gaji pokok serta tunjangan yang diberikan.

    Pemerintah terus berkomitmen memberikan kesejahteraan bagi pegawai pemerintah sekalipun sudah memasuki masa pensiun di masa tuanya.

    ASN Pemkot Batu melaksanakan apel di halaman depan Balai Kota Among Tani pada hari pertama masuk setelah libur Lebaran 2021, Senin (17/5/2021). (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM/PROKOPIM BATU)

    Lantas berapa besaran gaji para Pensiunan yang akan diterima pada awal tahun 2025 tersebut?

    PT Taspen (Persero) mulai mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2025.

    Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

    Kebijakan ini memastikan pensiunan PNS tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal 2024.

    Meskipun telah memasuki 2025, ketentuan yang diatur dalam PP No. 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.

    Taspen memastikan kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun lalu tetap berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.

    Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan:

    Pensiunan PNS Golongan I:

    Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

    Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

    Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

    Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 

    Pensiunan PNS Golongan II:

    Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 

    Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800 

    Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 

    Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

    Pensiunan PNS Golongan III:

    Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 

    Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 

    Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 

    Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 

    Pensiunan PNS Golongan IV:

    Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 

    Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 

    Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 

    Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 

    Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 

    Taspen menyatakan meskipun tahun telah berganti, pihaknya tetap menjalankan pencairan gaji pensiunan sesuai dengan ketentuan yang ada.

    Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdi kepada negara.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Murid SDN Tidak Punya Guru Sebulan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut : Pengawasan Disdik Nias Lemah – Halaman all

    Murid SDN Tidak Punya Guru Sebulan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut : Pengawasan Disdik Nias Lemah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara buka suara terkait video viral pelajar Sekolah Dasar Negeri 078481 Idanogawo yang mengeluhkan ketidakhadiran guru saat jam pelajaran dan kondisi ruang kelas yang tidak kondusif.

    Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan, fakta ini menunjukkan masih lemahnya peran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan di satuan Pendidikan.

    “Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dinas Pendidikan setempat terhadap satuan pendidikan.

    Pengawasan hanya diletakkan sebagai suatu syarat formal dalam lembaran kertas namun sangat minim untuk mengawasi secara rutin dan mengupaya perbaikan secara berkala baik dalam proses belajar mengajar dan kelayakan sarana prasaran sekolah,” katanya, Senin (20/1/2025).  

    Atas beredarnya video viral di sekolah negeri tersebut, Ombudsman Provinsi Sumatera Utara telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SDN 078481 Idanogawo, Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektur Kabupaten Nias. 

    “Akan diperiksa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” katanya. 

    “Kami akan menggali terlebih dahulu kebenaran informasi yang beredar dari sebuah video tersebut, mempelajari dokumen yang terkait sarana prasarana sekolah, Dana BOS di sekolah tersebut serta bagaimana pembinaan dan pengawasan dari Pemkab Nias di setiap satuan Pendidikan,” ujar James Panggabean. 

    Di samping objek pendalaman dimaksud, Ombudsman Sumut juga menekankan untuk tidak ada tekanan, baik fisik dan psikis kepada peserta didik yang membuat dan memviralkan video tersebut. 

    Sebuah video merekam keluhan siswa sekolah dasar (SD) di Nias, Sumatera Utara, yang mengaku tidak mendapatkan pelajaran selama sebulan karena gurunya tidak datang ke sekolah menjadi viral di media sosial.

    Dalam narasinya, video itu disebutkan terjadi di SD Negeri 078481 Uluna’ai Hiligo’o Hilimbarozu, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.

    Beberapa siswa lain yang juga datang ke sekolah tampak menunggu kedatangan guru mereka.

     Selain mengeluhkan tak ada guru yang datang mengajar, siswa itu juga memperlihatkan kondisi sekolah yang memprihatinkan.

    Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @ceritamedancom pada Kamis (16/1/2025).

    9 guru diperiksa

    Menyikapi video ini, pihak dinas terkait mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias telah membentuk tim untuk memeriksa guru di sekolah tersebut sejak Rabu (15/1/2025).

    Hal itu diungkapkan oleh Kadis Kominfo Nias, Rahmat Chrisman Zai.

     Tim itu terdiri dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BPKSDM Kabupaten Nias.

    “Pemeriksa telah memanggil guru-guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo sebanyak 5 orang dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias,” ujar Rahmat dalam keterangan persnya, dikutip dari Tribun-Medan.com, Minggu (19/01/2025).

    Dia mengatakan, sekolah itu terdapat beberapa orang tenaga guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).

    Dia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan mereka melakukan pelanggaran, maka akan disanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. 

    “Apabila dari hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa ditemukan kelalaian dan atau kesalahan, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin kepada para guru tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan Nias, Kharisman Halawa mengatakan, ada sembilan guru yang mengajar dan kini masih dalam pemeriksaan.

     Mereka terdiri dari 3 guru berstatus ASN, 2 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 4 orang guru tidak tetap.

    Sekolah terisolir

    Menurut Kharisman, lokasi SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o Hilimbaruzo merupakan wilayah terisolir di Dusun III, Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idanogawo.

    Lokasi ini berjarak 8,5 kilometer dari desa induk dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki melewati medan berbatu dan menyeberangi 13 sungai.

    Sehingga perjalanan ke sekolah memakan waktu hingga dua jam lamanya.

    Kharisman menyebut, ada jalur alternatif lain yakni melewati Desa Soroma’asi di Kecamatan Ulugawo.

    Namun, jarak tempuhnya menjadi lebih jauh, yakni 12,5 kilometer.

    “Alternatif lain adalah melewati Desa Soroma’asi di Kecamatan Ulugawo dengan jarak yang lebih jauh, yaitu 12,5 kilometer, namun jalannya berbukit-bukit dan sulit dilalui,” jelas Kharisman.

    Siswa SD di Nias mengaku tidak mendapatkan pelajaran selama sebulan. Viral di media sosial! (Tangkapan Layar)

    Di SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o Hilimbaruzo terdapat 62 siswa dari Dusun III yang penduduknya berjumlah 315 jiwa.

    Namun, proses belajar mengajar terhambat lantaran fasilitas pendidikan sangat terbatas. 

    Terlebih tidak adanya rumah dinas untuk guru dan jaringan listrik yang memadai.

    “Tidak ada rumah dinas guru dan jaringan listrik di sekolah tersebut,” tambahnya.

    Kendala guru

    Selain lokasinya yang terisolir, para guru yang tinggal di luar Dusun III harus menempuh perjalanan panjang untuk mengajar di SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o Hilimbaruzo.

    Setiap hari, mereka harus berjalan kaki melewati banyak sungai.

    Terlebih jika hujan turun, kondisi itu akan mempersulit perjalanan mereka.

    Sebab, mereka tidak bisa menerjang sungai yang banjir akibat curah hujan tinggi.

    “Curah hujan yang tinggi beberapa bulan terakhir membuat para guru sering tertahan di jalan karena sungai banjir, atau mereka baru tiba di sekolah saat siang hari,” ungkapnya.

    Meski demikian, jika terbukti para guru benar-benar tidak mengajar selama sebulan, sanksi disiplin akan dijatuhkan.

    “Hukumannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, kami akan meminta guru untuk tinggal di Dusun III agar kegiatan belajar-mengajar tidak terganggu,” tegas Kharisman.

    Dia juga menjelaskan, Pemkab Nias tengah berupaya membuka akses jalan ke desa-desa terisolir, termasuk Dusun III meskipun ada keterbatasan anggaran.

    “Saat ini masih ada 19 desa yang belum dilalui jalan beraspal. Kami sangat membutuhkan anggaran infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas desa-desa terisolir, sehingga pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan dapat merata,” katanya. (Tribun Medan/Dedy Kurniawan) (Tribunnews.com/Isti Prasetya)

  • Pegawai Setwan DPRD Banjar Diduga Gelapkan Mobil Rental, Ini Kata Polisi

    Pegawai Setwan DPRD Banjar Diduga Gelapkan Mobil Rental, Ini Kata Polisi

    JABAR EKSPRES – Seorang pria yang diduga sebagai sopir Setwan DPRD dan sopir cadangan Ketua DPRD Kota Banjar, telah diciduk oleh Satreskrim Polres Ciamis sejak awal tahun 2025. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, S terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.

    S diketahui merupakan pegawai non ASN yang tengah mengurus persyaratan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di lingkungan Pemkot Banjar. Namun, sejak awal tahun 2025, S tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan yang jelas.

    Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus penipuan dan penggelapan kendaraan jenis R4.

    “Kalau masalah pekerjaan saya ngak tahu, yang jelas swasta dan ada yang kita amankan inisial S, kasusnya menangani masalah tipu gelap kendaraan roda empat rental,” ungkap Joko melalui pesan WhatsApp, Senin (20/1).

    Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kota Banjar, Aspihani, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai kasus yang menimpa mantan sopir Sekwan berinisial S.

    BACA JUGA: Tak Hanya Pantau RTH dan Tenaga Kerja, Komisi IV DPRD Sumedang Fokus Awasi Privatisasi Air oleh Industri

    Saat ini, lingkungan Sekretariat DPRD Kota Banjar tengah diterpa serangkaian masalah. Mulai dari kasus tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan, serta insiden bocornya atap gedung saat rapat paripurna penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk pemilihan tahun 2024.

    Ruang Paripurna Bocor

    Sebelumnya, hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Banjar pada Jumat, 10 Januari 2025, membuat panik para pejabat yang berada di ruang paripurna DPRD Banjar.

    Insiden ini terjadi saat mereka akan menggelar rapat pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Banjar tahun 2024. Atap gedung mengalami kebocoran, sehingga air hujan masuk ke sekitar area rapat.

    Ketua DPRD Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, mengungkapkan keprihatinannya mengenai kondisi gedung tersebut. “Hujan yang terjadi saat ini cukup besar, sehingga atap di gedung ruang rapat paripurna ini mengalami kebocoran,” ujarnya.

  • Sepakat dengan Analisis Dedi Mulyadi Soal ABPD Jabar, Legislator Sebut Banyak Program Copy Paste

    Sepakat dengan Analisis Dedi Mulyadi Soal ABPD Jabar, Legislator Sebut Banyak Program Copy Paste

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030, Dedi Mulyadi sedang jadi perhatian publik, terkait analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2025.

    Merepons hal tersebut, Anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maulana Yusuf Erwinsyah mengatakan, apa yang disampaikan Dedi terkait sejumlah belanja yang tidak efisien dalam APBD, memang sesuai dengan kenyataan.

    “Banyak program pemerintah yang sifatnya mekanik atau copy-paste. Beberapa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) jarang benar-benar sesuai dengan kebutuhan tahunan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (20/1).

    Maulana mengungkapkan, terdapat beberapa program pemerintah daerah dalam temuannya yang dinilai kurang efektif.

    “Misalnya, soal tingginya angka pengangguran lulusan SMK belum ada antisipasi dengan program yang memadai,” ungkapnya.

    BACA JUGA: Dedi Mulyadi Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru, Alihkan Anggaran untuk Kepentingan Masyarakat 

    Sampai saat ini, menurutnya angka pengangguran di wilayah Provinsi Jawa Barat, posisi tertinggi justru berasal dari lulusan SMK.

    “Kita tahu pengangguran tertinggi berasal dari lulusan SMK, tetapi tidak ada program konkret untuk mengatasi hal itu,” terangnya.

    Selain itu, Maulana juga menyinggung terkait masalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk guru honorer yang dinilai tidak seimbang dengan kebutuhan.

    Legislator Komisi 5 itu menambahkan, pengangkatan PPPK terutama bagi para guru honorer itu, salah satu yang menjadi perhatian karena jumlah dengan formasi yang dibutuhkan tidak sesuai.

    “Ada bidang tertentu yang tidak punya formasi karena alasan jumlahnya sudah berlebih, sementara di sisi lain produksi guru bidang tersebut juga terus berjalan di perguruan tinggi tanpa kendali,” bebernya.

    BACA JUGA: Cegah Mafia Anggaran, Gubernur Terpilih Dedi Mulyadi Tegas Tak Bentuk Tim Akselerasi ataupun Transisi!

    Maulana juga menyoroti mengenai program rehabilitasi sosial bagi pekerja seks komersial (PSK) yang saat ini dinilai tidak realistis.

    “Misalnya, pemerintah memberikan pelatihan kepada mereka di UPTD rehabilitasi prostitusi, lalu hanya diberi Rp700 ribu untuk modal usaha. Mana cukup?,” ujarnya.

    Menurutnya, pendekatan ini perlu dievaluasi, tujuannya agar program yang ada benar-benar dapat memberikan manfaat dan dampak yang nyata.

  • Sosok Calvin, ASN Jadi Korban KDRT Istri di Bandung Barat, Malah Terima Dianiaya dan Akui Salah – Halaman all

    Sosok Calvin, ASN Jadi Korban KDRT Istri di Bandung Barat, Malah Terima Dianiaya dan Akui Salah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Calvin, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

    Kisah Calvin viral setelah diunggah oleh sejumlah akun media sosial, di antaranya akun Instagram @cimahi_banget.

    Calvin merupakan ASN golongan III Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung Barat. Ia bertugas di bagian aset.

    “Betul, Calvin PNS yang bertugas di bagian aset Dispora Bandung Barat,” kata Kadispora Bandung Barat, Imam Santoso, saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Minggu (19/1/2025).

    Ia juga bagian dari Smiling West Java Ambassador; Duta Promosi Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif; serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat.

    Tak hanya itu, Calvin juga merupakan TikToker dengan akun @asnmilenial.

    Di media sosial tersebut, Calvin memiliki lebih dari 99 ribu pengikut.

    Ia kerap membagikan tips bagi pengikutnya tentang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Calvin juga diketahui lihai bela diri.

    Menurut informasi, Calvin mahir taekwondo, bahkan disebut sudah sabuk hitam.

    Akui Lakukan Kesalahan ke Istri

    Meski babak belur di-KDRT, Calvin memilih mencabut laporan terhadap istrinya.

    Alasannya, Calvin mengaku melakukan kesalahan terhadap sang istri.

    Akibat kesalahan terhadap istrinya, membuat ia mengalami sejumlah luka dan lebam.

    “Korban mengakui salah dan menerima sikap dari istrinya yang marah dan tidak menerima atas perbuatannya,” ujar Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (20/1/2025).

    Sebelumnya, Calvin dan keluarga melaporkan kejadian KDRT itu ke polisi, Rabu (15/1/2025).

    Calvin menyebut, pelaporan itu dilakukan atas desakan dari keluarga korban.

    Padahal, Calvin sendiri tidak ingin melaporkan apa yang terjadi padanya.

    Setelah membuat laporan, korban pun melakukan visum, kemudian dilakukan penyelidikan.

    Rencananya proses penyelidikan dijadwalkan dimulai pada Sabtu (18/1/2025).

    “Kemarin untuk memeriksa saksi yaitu istri korban,” terangnya.

    Namun, sebelum proses penyelidikan dilakukan, korban kembali mendatangi Polsek Ciparay untuk mencabut laporan.

    Dia mengaku, tidak ada komunikasi dengan korban terkait pencabutan laporan tersebut.

    “Sebelum kedatangan istri korban, si korban datang ke polsek jam 8 pagi dengan tujuan untuk mencabut laporan.”

    “Kami tidak janjian, tidak ada komunikasi sama sekali dengan korban atau keluarga,” paparnya.

    Sebelumnya, ramai di media sosial, foto korban dengan kondisi babak belur.

    Foto itu diunggah oleh anggota keluarga korban melalui media sosial Instagram.

    Dari narasi yang ditulis pengunggah disebutkan korban tidak memberi kabar kepada pihak keluarga, dan saat bertemu kondisinya sudah penuh luka lebam.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Calvin Pegawai ASN Di-KDRT Istri di Bandung Barat, Ternyata Jago Taekwondo, Begini Nasibnya

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Hilda Rubiah, Kompas.com/M Elgana Mubarokah)