Produk: PPPK

  • Pemkab Penajam wajibkan pegawai beli beras petani lokal

    Pemkab Penajam wajibkan pegawai beli beras petani lokal

    Kebijakan itu agar produk produk pertanian terserap dengan optimal, dan cegah deflasi karena beras lokal sangat melimpah ketika panen raya

    Penajam Paser Utara (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, telah menerbitkan surat edaran yang isinya mewajibkan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat untuk membeli beras hasil panen petani lokal minimal lima kilogram.

    Pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja (PPPK), kata Penjabat Bupati Penajam Paser Utara Muhammad Zainal Arifin di Penajam, Sabtu, mulai Februari 2025 diwajibkan membeli beras hasil petani lokal minimal lima kilogram sesuai surat edaran yang sudah diterbitkan.

    “Kebijakan itu agar produk produk pertanian terserap dengan optimal, dan cegah deflasi karena beras lokal sangat melimpah ketika panen raya,” tambahnya.

    Penyerapan beras hasil petani lokal sangat minim dan harus ada solusi mengatasi permasalahan tersebut, lanjut dia, regulasi yang mengatur ASN dan PPPK diwajibkan membeli beras lokal merupakan salah satu jalan keluarnya.

    Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka ditetapkan sebagai penyedia dan pendistribusian beras hasil panen petani lokal, bekerja sama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) bertugas mengemas beras lokal lima kilogram dan 10 kilogram.

    “Beras lokal yang sudah dikemas itu dilakukan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mekanisme jual beli,” ujarnya.

    Lahan pertanian tanaman padi produktif di Kabupaten Penajam Paser Utara 14.070 hektare dengan menghasilkan 3-4 ton per hektare dalam satu kali panen, dalam.satu tahun petani melakukan dua kali panen.

    “Itu data dari Dinas Pertanian di mana setiap tahun surplus beras, pada 2024 hasil panen padi capai sekitar 50.672 ton,” katanya.

    Data yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, di lingkungan pemerintah kabupaten setempat terdapat 3.317 orang ASN dan 874 orang PPPK.

    Seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan patuh dan mengikuti surat edaran tersebut, sehingga dapat meningkatkan kapasitas pembelian yang berorientasi terciptanya pangsa pasar beras lokal.

    Jika uang yang diterimakan negara dalam bentuk gaji kepada ASN dan PPPK terserap untuk belanja hasil bumi daerah, maka terjadi perputaran uang dari dan kembali ke Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Muhammad Zainal Arifin.

    Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Formasi, Gaji, dan Status Kepegawaiannya

    Formasi, Gaji, dan Status Kepegawaiannya

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia (RI) sudah menerbitkan aturan baru soal penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK) Paruh Waktu.

    Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan telah ditandatangani oleh Menpan-RB pada 13 Januari 2023.

    Lalu, apa itu PPPK Paruh Waktu? Bagaimana status kepegawaian dan gajinya? Simak selengkapnya di bawah ini.

    Pengertian PPPK Paruh Waktu

    Ilustrasi seleksi PPPK (menpan.go.id)

    Menurut Keputusan Menpan-RB (Kepmenpan-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

    Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.

    “Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024,” bunyi KepmenPANRB 16/2025 tersebut.

    Kemudian, ada beberapa formasi PPPK Paruh Waktu, yaitu:

    Guru dan tenaga kependidikan Tenaga kesehatan Tenaga teknis Pengelola umum operasional Operator layanan operasional Pengelola layanan operasional Penata layanan operasional.

    Pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan berikut.

    Sudah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 namun tidak lulus Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tapi tak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

    Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu

    ilustrasi PNS (menpan.go.id)

    Masih mengacu KepmenPANRB 16/2025, status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN. Sedangkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

    Lalu, jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara itu, evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

    Gaji PPPK Paruh Waktu

    Ilustrasi mata uang rupiah. (Pexels.com/Ahsanjaya)

    Berdasarkan KepmenPAN RB 16/2025, gaji PPPK Paruh Waktu bisa berdasarkan beberapa ketentuan, yaitu:

    Sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN Sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah Sumber dana dari anggaran lain, selain belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain gaji, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024. PPPK bisa mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

  • Masih Buka Sampai 15 Maret 2025: Lowongan Kerja 33.378 PPPK Dapur Umum Program Makan Siang Gratis

    Masih Buka Sampai 15 Maret 2025: Lowongan Kerja 33.378 PPPK Dapur Umum Program Makan Siang Gratis

    Lowongan Kerja 33.378 PPPK Dapur Umum untuk Program Makan Siang Gratis BGN

     

    TRIBUNJATENG.COM- Loker PPPK dari Badan Gizi Nasional (BGN) Januari 2025.

    BGN membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pelaksanaan Program Dapur Umum Makan Siang Gratis. 

    BGN membuka 33.378 posisi PPPK untuk mendukung pelaksanaan program makan siang gratis. Para peserta akan ditempatkan di dapur umum yang tersebar di seluruh Indonesia sesuai dengan alamat KTP masing-masing.

    Recruitmen dilaksanakan oleh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

    Untuk informasi selengkapnya, bisa klik link https://spp-indonesia.com.

     

    Proses rekrutmen mencakup tahapan berikut:

    *Pendaftaran Online: Calon pelamar mengisi formulir di situs resmi BGN dan mengunggah dokumen seperti KTP, ijazah, dan surat keterangan sehat.

    *Seleksi Administrasi: Memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pelamar.

    *Tes Tertulis: Mengukur pemahaman calon pelamar tentang gizi, kesehatan, dan manajemen dapur umum.

    *Wawancara dan Tes Kesehatan: Seleksi lanjutan untuk memastikan kesesuaian pelamar.

    *Pendidikan dan Pelatihan: Pelamar yang lolos akan menjalani pelatihan intensif mencakup manajemen dapur, penyusunan menu bergizi, teknik memasak sehat, dan penanganan bahan makanan.

     

    A. Persyaratan 

    1. Warga Negara Indonesia.

    2. Usia maksimal 30 tahun.

    3. Lulus Pendidikan D-4/S-1 atau S-2 semua jurusan;

    4. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi 

    terakreditasi oleh Kemendiktisaintek atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan 

    Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia 

    Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendiktisaintek.

    5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah 

    mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana 

    kejahatan.

    6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak 

    dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD 

    atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai 

    swasta.

    7. Sehat jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani, bebas narkoba, dan obat terlarang

    wajib dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah minimal tipe C.

    8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

    9. Bagi peserta wanita selama mengikuti seleksi offline sampai dengan 1 tahun 

    penempatan pertama tidak dalam kondisi hamil.

    10.Bagi yang sudah menikah wajib mendapat persetujuan suami/istri

    11.Tidak sedang dalam 

    ikatan dinas/perjanjian kerja dengan instansi 

    pemerintah/swasta manapun

    12.Bagi yang sedang bekerja melampirkan surat ijin dari instansi tempat bekerja dan 

    wajib mengakhiri ikatan kerja dengan instansi asal bila dinyatakan lulus seleksi.

    13.Wajib mendaftar online di laman https://spp-indonesia.com

     

    B. Dokumen yang disiapkan (diunggah pada aplikasi rekrutmen):

    1. Surat lamaran, ditujukan kepada Yth Kepala BGN RI, U.b Ketua Rekrutmen SPPIB3 di Jakarta.

    2. Scan KTP dan kartu keluarga

    3. Foto berlatar belakang putih

    4. Scan ijazah dan daftar nilai/ IPK

    5. Scan sertifikat kursus/ diklat yang pernah dilakukan (apabila ada)

    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    7. Surat kesehatan jasmani dan kesehatan Rohani (dari dokter jiwa) dari Rumahsakit.

    8. Surat bebas narkoba

    9. Kartu BPJS (masih aktif dan tanpa tunggakan)

    10. Kartu NPWP

    11. Menandatangani Form Surat Pernyataan terlampir, bermeterai Rp10.000,-

     

    C. Jadwal Kegiatan

    1. Pendaftaran online: pukul 00.00 WIB tanggal 27 Desember 2024 – 15 Maret 2025

    2. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pemanggilan untuk Test 

    selanjutnya secara offline: 20 Maret 2025

    3. Peserta hadir di tempat tes: 5 April 2025

    4. Pelaksanaan Tes (Psikotest, Kesehatan Umum, Kesehatan Jiwa, Wawancara dan 

    Mental Ideologi): 6 April – 3 Mei 2025. Dua gelombang, sebagai berikut:

    a. Gelombang 1 Hadir tanggal 5 April, test tanggal 6 – 19 April, pulang namun 

    belum diumumkan kelulusannya.

    b. Gelombang 1 yang dinyatakan lulus akan dipanggil tanggal 28 April dan hadir 

    tanggal 3 Mei bergabung dengan yang lulus dari Gelombang 2 untuk mengikuti 

    pendidikan.

    c. Gelombang 2 Hadir tanggal 19, test tanggal 20 April – 2 Mei 2025. Tanggal 3 

    Mei diumumkan kelulusannya. Bagi yang tidak lulus akan dipulangkan. Bagi yg 

    lulus bergabung dengan Gelombang 1 untuk mengikuti Pendidikan.

     

    Program Dapur Umum Makan Siang Gratis merupakan inisiatif BGN dalam menyediakan makanan bergizi secara gratis melalui dapur 

    umum yang tersebar di berbagai daerah. 

    Dengan memanfaatkan data kebutuhan daerah, dapur umum ini akan membantu masyarakat mengakses makanan sehat dengan lebih mudah.

    Setelah pelatihan, CPNS akan ditempatkan di dapur umum sesuai dengan daerah asal mereka. Mereka bertanggung jawab mengelola dapur, menyusun menu sehat, memasak, serta memberikan edukasi gizi kepada masyarakat setempat.

    Program ini juga berfungsi sebagai solusi pengurangan pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja bagi ribuan orang di seluruh Indonesia.

    (*)

     

  • Akhirnya! 1,6 Juta Honorer Masuk Seleksi PPPK 2024

    Akhirnya! 1,6 Juta Honorer Masuk Seleksi PPPK 2024

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II telah resmi ditutup pada 20 Januari 2025.

    Pendaftaran seleksi kali ini dibuka sebesar-besarnya bagi honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, pada tahap II ini, BKN dan Kementerian PANRB melakukan masa perpanjangan hingga tiga kali.

    Dari masa perpanjangan ini, pegawai honorer yang berada di database BKN yang mendaftar mencapai 116.498 orang pada PPPK tahap II dan 1.568.614 honorer telah mendaftar pada PPPK tahap I.

    Kepala BKN Zudan Arif mengungkapkan dari 1.789.051 total non-ASN database BKN tersebut, sebanyak 1.608.743 telah terakomodasi dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II.

    “Adapun untuk non-ASN database BKN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK tahap I dan TMS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025,” kata Zudan, Jumat (24/1/2025).
    Dia menambahkan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II termasuk kriteria pelamar tambahan yang diterbitkan lewat Kepmenpan 15/2025 di tengah pendaftaran PPPK Tahap II merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan non-ASN database BKN sesuai amanat UU ASN.

    Zudan pun menegaskan para non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan II juga akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025.

    “Implementasinya akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan II rampung dilakukan. Inilah sikap keseriusan BKN bersama KemenPANRB untuk menjalankan amanat UU ASN,” ujar Zudan.

    Dia pun mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.

    “Kami minta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati dan menjalankan amanat UU ASN ini secara bersama-sama,” ungkapnya.

    (haa/haa)

  • Inovatif, DLH Gresik Wajibkan Calon ASN dan PPPK Tanam Pohon

    Inovatif, DLH Gresik Wajibkan Calon ASN dan PPPK Tanam Pohon

    Gresik (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik mengumumkan program kerja inovatif untuk tahun 2025. Salah satu inisiatif yang menarik perhatian adalah kewajiban menanam pohon bagi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus.

    Dalam teknis pelaksanaannya, para ASN dan PPPK diberi kebebasan memilih jenis pohon yang akan ditanam di lingkungan rumah masing-masing. Setelah proses penanaman, mereka diwajibkan mendokumentasikan aktivitas tersebut dan mengirimkan bukti ke DLH Gresik. Sebagai tindak lanjut, DLH akan menerbitkan sertifikat resmi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban menanam pohon.

    Program ini merupakan bagian dari inisiatif “Saji Sapo” atau “Satu Jiwa Satu Pohon”. Kepala DLH Gresik, Sri Subaidah, menyampaikan, “Tanam pohon ini wajib bagi calon ASN dan PPPK.”

    Selain program tanam pohon, DLH Gresik juga memiliki berbagai agenda prioritas lainnya. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 42 miliar, beberapa langkah besar telah direncanakan, termasuk menambah dua alat pemantau udara baru sehingga total menjadi 11 alat di tahun 2025, serta satu alat pemantau kualitas air tambahan untuk Sungai Bengawan Solo.

    Upaya restorasi lingkungan juga menjadi perhatian utama dengan pemulihan lahan bekas tambang di Desa Suci seluas 6,6 hektar, penanaman 89 ribu bibit mangrove, dan pengembangan aplikasi laboratorium lingkungan bernama Sibling. Selain itu, DLH Gresik akan meningkatkan pembinaan izin lingkungan, optimalisasi pengelolaan limbah B3, dan mendigitalisasi pengajuan izin melalui platform amdal.net.

    Dukungan terhadap pendidikan lingkungan juga diperkuat dengan pengembangan sekolah Adiwiyata, desa berseri, dan eco pesantren. Di sisi lain, pengelolaan sampah mendapatkan perhatian dengan menambah delapan kampung zero waste, meningkatkan kapasitas Bank Sampah, dan mengoptimalkan teknologi RDF sebagai bahan bakar pengganti batu bara.

    “Semua itu kami lakukan tidak hanya didata saja, tapi real di lapangan harus diwujudkan,” tegas Sri Subaidah. [dny/ian]

  • Apa Itu PPPK Paruh Waktu, Sistem Kepegawaian dari Menpan RB

    Apa Itu PPPK Paruh Waktu, Sistem Kepegawaian dari Menpan RB

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memperkenalkan kebijakan baru terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

    Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih fleksibel bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau PPPK penuh waktu.

    Lantas, apa itu PPPK paruh waktu?

    PPPK Paruh Waktu

    PPPK Paruh Waktu merupakan sistem yang memungkinkan pegawai bekerja dengan durasi yang lebih singkat, yaitu empat jam per hari. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki jam kerja delapan jam sehari.

    Meski demikian, pegawai dalam program ini tetap mendapatkan hak-hak dasar seperti gaji yang disesuaikan dengan upah minimum serta perlindungan kerja sesuai ketentuan.

    KemenPAN RB menganggap bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik di berbagai sektor. Jabatan yang ditawarkan dalam skema ini mencakup profesi penting seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

    Pemerintah berharap dengan adanya PPPK paruh waktu, kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah dapat terpenuhi tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

    Selain itu, program ini juga memberikan peluang bagi para pegawai paruh waktu untuk berkarier lebih jauh. Setelah melalui evaluasi kinerja yang memadai, mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi kriteria yang ditetapkan. Hal ini menjadi motivasi tambahan bagi pegawai untuk tetap produktif dan berkontribusi maksimal.

    Maka dari itu, kejelasan status sebagai PPPK paruh waktu menjadi langkah sekaligus jawaban bagi polemik masalah tenaga honorer. Pegawai non-ASN kini memiliki kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

    Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan terukur. Setiap instansi diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.

    Masyarakat menyambut baik langkah ini karena dinilai sebagai solusi inovatif di tengah tantangan pengelolaan tenaga kerja di sektor pemerintahan.

    Namun, beberapa pihak mengingatkan pentingnya pengawasan agar program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pegawai maupun instansi terkait.

    Seperti diketahui, KemenPAN RB akan terus memantau efektivitas program PPPK paruh waktu dan melakukan evaluasi berkala.

    Demikianlah penjelasan mengenai apa itu program PPPK paruh waktu dalam seleksi CPNS, yang diatur pemerintah lewat sistem kepegawaian dari Menpan RB. 

  • 4.503 Orang Bersaing dalam Ujian PPPK Tahap Kedua Pemkab Jember

    4.503 Orang Bersaing dalam Ujian PPPK Tahap Kedua Pemkab Jember

    Jember (beritajatim.com) – Ujian seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Kedua Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, bakal diikuti 4.503 orang. Sebelumnya ujian tahap pertama diikuti 6.643 orang.

    Pendaftar tahap kedua ini terbanyak dari tenaga teknis yakni 4.155 orang, diikuti tenaga kesehatan 306 orang, dan guru 42 orang. Pemkab Jember merekrut dua ribu tenaga PPPK dengan rincian 738 tenaga pendidikan, 662 tenaga kesehatan, dan 600 tenaga teknis untuk mengisi formasi PPPK.

    Tenggat akhir pendaftaran tahap kedua ini sempat diundur dari 15 Januari 2025 menjadi 20 Januari 2025. Rencananya seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 17 April hingga 16 Mei 2025. Pengumuman hasil kelulusan untuk instansi yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan akan dilaksanakan pada 22 hingga 31 Mei 2025.

    Sementara untuk instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan, seleksi akan dilaksanakan pada 25 April hingga 17 Mei 2025. Hasilnya akan diumumkan pada 22 sampai dengan 31 Mei 2025 setelah nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan diintegrasikan.

    Seleksi PPPK ini adalah bagian dari penataan tanaga honorer. Kelak aparatur sipil negara hanya terdiri atas dua kategori atau status, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno mengatakan, tenggat penataan tenaga honorer yang diberikan pemerintah pusat adalah 31 Desember 2024.

    Jumlah aparatur sipil negara Pemkab Jember berdasarkan data November 2024 adalah 12.627 orang. Sebanyak 8.594 orang adalah pegawai negeri sipil (3.917 guru, 1.923 tenaga kesehatan, 2.169 tenaga teknis, dan 585 orang tenaga struktural).

    Sisanya adalah 4.033 PPPK yang terdiri atas 3.736 orang guru, 128 orang tenaga kesehatan, dan 169 orang tenaga teknis. Sementara itu jumlah pegawai non aparatur sipil negara atau honorer tercatat 11.680 orang. Sebanyak 8.013 orang di antaranya masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional, dan 3.667 orang tidak masuk data base.

    Dalam wawancara dengan beritajatim.com pada 6 Januari 2025, Suko mengatakan, pegawai yang tidak masuk data base BKN bisa mengikuti seleksi tahap kedua asalkan memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun bekerja terus-menerus setelah pendataan pada Juli-Oktober 2022. “Mereka menjadi prioritas ketiga dalam kelulusan seleksi ini,” katanya.

    Sementara itu, Kementerian PAN-RB mencatat Pemkab Jember memiliki 7.341 orang pegawai honorer atau non ASN yang masuk pangkalan data BKN. Namun Pemkab Jember saat ini hanya merekrut dua ribu orang PPPK karena mempertimbangkan kekuatan anggaran.

    “Kalau mengambil asumsi gaji take home pay Rp 3,9 juta per orang untuk dua ribu PPPK, maka dibutuhkan anggaran Rp 109,2 miliar untuk 14 bulan. Sementara jika 7.341 orang diambil semua menjadi PPPK, maka kebutuhannya meningkat menjadi Rp 400,818 miliar,” kata Suko. [wir]

  • Sosok Empan Supandi, Guru di Sukabumi Jalan Kaki 11 Km ke Sekolah, Dicerai Istri karena Gaji Kecil – Halaman all

    Sosok Empan Supandi, Guru di Sukabumi Jalan Kaki 11 Km ke Sekolah, Dicerai Istri karena Gaji Kecil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI – Seorang guru bernama Empan Supandi viral baru-baru ini lantaran pengorbanannya setiap hari jalan kaki sejauh 11 km demi mengajar di MTs Thoriqul Hidayah.

    Warga Kampung Ciguha, Desa Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu rela naik turun bukit dan melewati hutan hingga sawah demi mencerdaskan anak bangsa.

    Selama 14 tahun mengajar, Empan cuma digaji Rp200 ribu per bulan bahkan tahun 2011 saat pertama kali mengajar, Empan cuma dibayar Rp250 ribu per tahun.

    Penasaran dengan sosok Empan Supandi, Dedi Mulyadi tersentak.

    Apalagi saat tahu pendidikan terakhir sang guru viral ternyata Empan Supandi bukanlah lulusan sarjana.

    “Bapak waktu itu lulusan apa?” tanya Dedi Mulyadi, dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube-nya, Selasa (21/1/2025).

    “Paket C,” ungkap Empan Supandi.

     “Kenapa bapak bikin paket C waktu itu?” tanya Dedi lagi.

    “Karena kami ingin menambah wawasan. Bayar sampai Rp1 juta,” jawab Pak Empan.

    “Termasuk manusia langka bapak, paket C bayar,” imbuh Dedi.

    Berbekal ijazah Paket C, Empan Supandi pun diminta mengajar di Mts tersebut oleh pemilik yayasannya langsung.

    Kala itu ia  diminta mengajar mata pelajaran olahraga.

    “Awalnya ngajar olahraga,” pungkas Empan.

    “Bapak ngajar olahraga ngajarnya gimana?” tanya Kang Dedi.

    “Ya mungkin secara lari-lari, yang penting anak sehat, ngajar lari, voli, main bola,” imbuh Empan.

    “Olahraga kan bukan hanya praktek, ada teorinya. Bapak bisa teori olahraga.

    Cara bapak mengajar gimana? kan bapak enggak pernah sekolah pendidikan,” tanya Kang Dedi.

    “Ya secara mengembangkan aja. Misalnya tentang olahraga apa, saya sampaikan, saya jelaskan (dari buku),” jawab Empan.

    Setelah olahraga, Empan Supandi beralih mengajar mata pelajaran sejarah kebudayaan islam dan pendidikan kewarganegaraan.

    Kemudian di tahun selanjutnya, Empan Supandi diminta mengajar mata pelajaran bahasa Inggris.

    Mengetahui Pak Empan mengajar bahasa Inggris, Kang Dedi kembali tersentak.

    Terlebih Empan mengurai caranya bisa berbahasa Inggris meski cuma lulusan setara SMA.

    “Bapak ngajar bahasa inggris, bapak belajar bahasa inggris di mana?” tanya Kang Dedi.

    “Dulu kan waktu kecil ada radio sw, suka ada bahasa Inggris, BBC London, Rusia, saya suka walaupun tidak paham,” ujar Empan.

     Sosok guru Empan Supandi rela berjalan kaki sejauh 11 kilometer setiap hari. (Instagram.com/@info.jampangtengah)
    “Bapak hanya mengandalkan pengetahuan yang didengar dari radio, kan harus ada grammar?” tanya Kang Dedi.

    “Dulu (pernah kerja bikin pupuk) kan ada perusahaan pupuk, dulu suka ada pelajar Australia, Korea. Saya selalu berlatih bahasa inggris dengan dia,” ucap Empan.

    “Kemudian bapak nekat belajar bahasa Inggris?” tanya Kang Dedi lagi.

    “Saat itu awalnya ditolak (Pak Empan menolak), saya tidak S1, saya belum fasih, selama 3 bulan anak tidak belajar, saya kasihan juga,” ungkap Empan.

    “Daripada enggak ada bahasa inggris, bapak ngajar bahasa inggris,” imbuh Kang Dedi.

    Belasan tahun mengabdi jadi guru sukarela, Empan nyatanya menyimpan kisah hidup pilu.

    Sejak tahun 2015, Empan mengaku sudah diceraikan oleh istrinya.

    Sejumlah guru honorer dan tenaga pendidik (tendik) honorer melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2025). Guru dan tendik honorer dari berbagai daerah di Jawa Barat yang sudah mengabdi puluhan tahun tersebut meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka menuntut pemerintah agar serius mengatasi masalah yang dihadapi guru dan tendik honorer, karena pada 2024 baru 1.529 guru honorer yang diangkat PPPK dari total 4.000 guru honorer tingkat SMA, SMK dan SLB negeri. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

    Alasan perceraian itu kata Empan karena sang istri tidak tahan dengan penghasilannya yang tidak seberapa.

    Empan tetap bertanggung jawab mengurus dan menyekolahkan dua anaknya.

    Mendengar cerita Empan soal keluarga, Kang Dedi ikut terenyuh.

    Terlebih diakui Empan, ia punya pekerjaan sampingan demi membiaya hidup dua anaknya.

    “Uang Rp200 ribu gimana cukup beli beras, beli ikan, bayar listrik?” tanya Kang Dedi.

    “Kan ada sampingan. Saya kalau pulang sekolah dagang sayuran, dipikul pak, keliling, demi anak,” akui Empan.

    “Kadangkala kalau ada orang nyuruh borongan (tukang pikul),” sambungnya.

    Terenyuh dengan kisah hidup dan perjuangan Empan Supandi demi menjadi guru, Dedi Mulyadi akhirnya memberikan bantuan.

    Kang Dedi memberikan uang ratusan juta untuk pembangunan rumah Empan yang nyaris roboh.

    “Rumahnya saya bangunkan, senilai Rp100 juta,” kata Dedi Mulyadi.

    “Alhamdulillah bapak,” imbuh Empan.

    “Tetap semangat, luar biasa bapak,” pungkas Dedi.

    Bukan cuma untuk rumah, Kang Dedi juga memberikan uang untuk modal Empan berjualan sayur.

    “Saya kasih Rp5 juta untuk dagang sayur, perasaan cukup untuk dagang sayur,” ujar Kang Dedi.

    Sebelumnya, usaha Supandi agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya menjadi sorotan.

    Jarak 11 KM dengan berjalan kaki ia tempuh setiap hari agar bisa ke sekolah dan mengajar.

    Sosok guru honorer bernama Empan Supandi tengah menggugah hati banyak orang lantaran perjuangannya yang luar biasa demi bisa mendidik anak bangsa.

    Demi mengajar di MTs Thoriqul Hidayah, Sukabumi, Empan Supandi rela berjalan kaki sejauh 11 kilometer setiap hari.

    Momen Pak Empan jalan kaki belasan kilometer dari rumahnya di Kampung Ciguha, Desa Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi pun dibagikan akun Instagram sukabumitoday.

    Dalam video tampak Pak Empan bersiap selepas subuh untuk menuju ke sekolah.

    Sembari mengenakan kemeja putih, celana panjang dan jaket hitam, Pak Empan menggendong ranselnya.

    Setiap hari Pak Empan harus naik turun bukit serta melewati area perkebunan demi bisa sampai ke sekolah. 

    Setibanya di sekolah, Pak Empan disambut murid-muridnya di depan kelas.

    Satu persatu murid Mts menyalami Pak Empan yang tiba di sekolah setelah menempuh perjalanan jauh.

    Ditanyai warga, Pak Empan pun mengurai curhatan soal perjalanannya menuju ke sekolah.

    Diungkap Empan, ia sering dibantu warga sekitar untuk bisa sampai ke sekolah menggunakan kendaraan.

    Namun hal tersebut tak setiap hari diterima Pak Empan.

    Jika tak dibantu warga, Pak Empan berjalan kaki sendirian menuju sekolah.

    “Ngajar di Thoriqul,” akui Pak Empan dikutip dari Instagram @info.jampangtengah.

    “Bapak jalan? berapa kilo?,” tanya warga.

    “Jalan, dari Bojongopang 3 km, dari bojongopang ke bojongtipar 8 km,” ujar Pak Empan.

    “Kalau udah kenal mah, orang mah kasihan lihat saya jalan kaki,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Pak Empan mengurai cerita soal kisahnya menjadi guru.

    Ternyata Pak Empan sudah mengajar sejak tahun 2011.

    Berstatus sebagai guru honorer, Pak Empan cuma digaji tak sampai Rp 200 ribu tiap bulan.

    “Rata-rata per bulan dapat Rp 192 ribu. Kalau honorer kan setidaknya, saya bukan cari final seperti itu kan, cuma untuk menyumbangkan yang saya bisa,” imbuh Pak Empan.

    Kisah Pak Empan yang rela menempuh belasan kilometer demi mengajar itu sontak menyita perhatian dari publik.

    Netizen ramai melayangkan doa untuk sosok Pak Empan.

    “Sehat, lancar dan dmudahkan segala urusan mu pak,”

    “Saya malu pada diri saya, hormat Pak Empan,”

    “Ini pahlawan sesungguhnya ,”

    “Mohon ijin bpk negara kami tercinta mohon dibantu,”

    “Sing neras damang bapak, berkah dunia akhirat aamiin,”

    Untuk diketahui, Empan Supandi sudah menjadi guru selama 14 tahun. (Tribun Jatim/Ignatia)

  • Mendadak 22 Guru Honorer yang Lulus PPPK Dibatalkan, ini Tanggapan BKPSDM Jember

    Mendadak 22 Guru Honorer yang Lulus PPPK Dibatalkan, ini Tanggapan BKPSDM Jember

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

    TRIBUNJATIM.COM, JEMBER – 22 guru honorer lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Jember, Jawa Timur mendadak dibatalkan kelulusannya oleh panitia seleksi.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Jember Sukowinarno mengatakan, perubahan status lulus menjadi tidak lulus tersebut dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

    “Penentuan kelulusan peserta PPPK ini, semuanya dilakukan oleh pusat. Kami selaku panselda (panitia seleksi daerah) hanya penerima manfaat,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

    Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember hanya bisa mengunduh keputusan Panselnas, untuk diteruskan terhadap peserta seleksi PPPK.

    “Dan mengumumkan nama-nama ini lah yang lolos seleksi PPPK,” ucap Suko.

    Pemkab Jember akan bersurat ke Panselnas. Katanya, mengenai dampak perubahan guru honorer yang statusnya lulus seleksi PPPK dibatalkan dan digeser tenaga honorer kriteria 2. 

    “Soal perubahan peserta yang lolos seleksi, nanti bagaimana keputusannya itu kewenangan dari Panselnas dalam hal ini,” tambahnya.

    Suko mengatakan, dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 348 tahun 2024.

    Kata dia, dalam regulasi ini ada klausul bagi pelamar PPPK yang ikut seleksi dari pendaftaran hingga tes. Namun tidak bisa diloloskan karena kuota formasinya terbatas.

    “Mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Ini yang menjadi PR kami, menyiapkan bagaimana PPPK paruh waktu,” imbuhnya.

  • Sudah 14 Tahun Mengabdi, Guru Hadi Batal Jadi PPPK, Syok Status Lulus Berubah: Mental Gak Karuan

    Sudah 14 Tahun Mengabdi, Guru Hadi Batal Jadi PPPK, Syok Status Lulus Berubah: Mental Gak Karuan

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib guru honorer batal jadi PPPK padahal sudah 14 tahun mengabdi.

    Status lulus-nya di SSCASN mendadak dibatalkan.

    Ia mengaku mentalnya tak karuan mengetahui pengumuman tersebut.

    Sosok guru honorer tersebut ialah Muhammad Hadi Nasrullah.

    Guru Hadi harus telah pil pahit.

    Pasalnya, statusnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus dibatalkan. 

    Padahal dia sudah mengabdi selama 14 tahun sebagai guru honorer di SDN 2 Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Awalnya Hadi, yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 14 tahun, dinyatakan lulus pada 7 Januari 2025. 

    Namun statusnya berubah setelah pengumuman yang mengejutkan pada 17 Januari 2025.

    “Kemarin itu guru diundur-undur pengumumannya, sampai melewati jadwal yang seharusnya,” kata Hadi pada Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Ia mengungkapkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSD) Jember meminta guru honorer yang lulus melengkapi berkas administrasi, termasuk berkas kesehatan yang harus diurus ke rumah sakit dan dokumen dari kepolisian.

    “Kami tahu itu bergerak, karena di akun SSCASN kami sudah bisa mengisi berkas, kebanyakan dari pengalaman yang sudah dinyatakan lolos 100 persen,” tambahnya.

    Muhammad Hadi Nasrullah, satu dari 22 guru honorer di Kabupaten Jember yang lulus PPPK tapi dibatalkan. (Kompas.com/Bagus Supriadi)

    Keluarga dan kerabat Hadi sudah mengetahui kabar kelulusannya.

    Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Hadi setelah bertahun-tahun berjuang sebagai guru.

    Namun, Hadi merasa syok ketika tidak dapat mengakses akun SSCASN-nya dan mendapati bahwa statusnya kembali kosong.

    “Mental kami ga karuan,” ungkapnya.

    Ia juga menyesalkan meskipun telah menerima surat edaran mengenai kelulusannya dari BKPSDM, tidak ada surat edaran yang menjelaskan alasan ketidaklulusannya.

    “Tidak ada edaran, tapi saya tidak diluluskan,” papar Hadi.

    Ia menuturkan, jika sudah dinyatakan lulus, seharusnya tidak ada pembatalan.

    “Seharusnya pemerintah mengecek terlebih dahulu agar tidak membuat para guru kecewa,” tambahnya.

    Hadi termasuk 22 guru honorer yang telah mengajukan permohonan keadilan terkait status mereka.

    Sebab, para guru itu merupakan tulang punggung keluarga yang berharap dapat meningkatkan kesejahteraan melalui status PPPK.

    Sebagai guru honorer, Hadi hanya menerima gaji sebesar Rp1.400.000 setiap bulan.

    “Harapannya derajat kami diangkat, gajinya naik,” ujarnya.

    Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2025), sebanyak 22 guru honorer di Kabupaten Jember mendatangi kantor DPRD Jember untuk mempertanyakan status mereka yang telah dinyatakan lulus PPPK namun dibatalkan secara sepihak tanpa konfirmasi.

    Ketua PGRI Jember, Supriyono, menyatakan bahwa 22 guru honorer tersebut diduga menjadi korban kebijakan karena mereka sudah dinyatakan lulus pada 7 Januari 2025.

    Pada 7 Januari 2025, mereka sudah dinyatakan lulus PPPK dan telah mengurus berkas administrasi yang diperlukan.

    Namun, pada 14 Januari 2025, muncul surat edaran dari Bupati Jember yang mengubah status kriteria honorer Kategori 2 (K2) dari tidak lulus menjadi lulus.

    “Kami tidak ada masalah tentang K2 diluluskan, karena memang Panselnas meminta K2 secara otomatis lulus,” ujar Supriyono, melansir dari Kompas.com.

    Namun, perubahan status ini berdampak pada 22 honorer yang sebelumnya dinyatakan lulus, sehingga mereka kini berubah menjadi tidak lulus.

    Supriyono menduga adanya kelalaian panitia yang menyebabkan status kelulusan 22 honorer tersebut menjadi tidak jelas.

    “Mestinya, jika 22 honorer K2 sudah dinyatakan lolos, mereka tidak perlu mengikuti tes lagi, tetapi ini tidak terjadi,” ungkapnya.

    Akibat tidak lulusnya guru honorer K2, mereka melaporkan masalah ini kepada pemerintah, yang kemudian menyatakan mereka lulus sebagai PPPK.

    Namun, hal ini justru menganulir status kelulusan guru honorer yang sebelumnya telah dinyatakan lulus.

    Dengan demikian, para guru honorer tersebut bersama PGRI mendatangi kantor DPRD Jember untuk meminta keadilan dan penjelasan terkait pembatalan kelulusan PPPK mereka.

    “Karena DPRD Jember sedang ada kegiatan di luar kota, kami tidak bisa bertemu,” tambah Supriyono, berharap agar ada solusi untuk masalah yang dihadapi para guru honorer tersebut.

    Sementara itu, Nur Lailatul Mukaromah, salah seorang guru yang status kelulusannya dibatalkan, menyatakan kekecewaannya.

    “Sudah 10 hari kami dinyatakan lulus dan sudah mengurus berkas, tiba-tiba ada pemberitahuan bahwa kami tergeser oleh honorer K2,” keluhnya.

    Ia menuntut keadilan agar 22 guru honorer itu dapat diluluskan kembali menjadi PPPK.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com