Produk: PPPK

  • Anggota DPR tampung aspirasi honorer tidak lulus seleksi CPNS dan P3K

    Anggota DPR tampung aspirasi honorer tidak lulus seleksi CPNS dan P3K

    Seharusnya tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun mendapatkan prioritas

    Palu (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menampung aspirasi para tenaga honorer, yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

    “Seharusnya tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun mendapatkan prioritas,” katanya di Palu, Selasa.

    Penegasan itu disampaikan Longki kepada perwakilan tenaga honorer Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Rumah Aspirasi, Kota Palu. Perwakilan honorer itu menyampaikan aspirasi terkait ketidakpuasan mereka, terhadap proses seleksi CPNS dan P3K.

    Menanggapi aspirasi itu, Longki berjanji akan membawa permasalahan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

    Ia juga mengimbau agar para tenaga honorer tidak hanya fokus pada dinas tertentu, tetapi juga mempertimbangkan formasi lain yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan.

    Selain itu, Longki menyampaikan akan berkoordinasi dengan pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, terkait surat masa sanggah yang hingga kini belum dikeluarkan oleh BKD provinsi.

    Dalam pertemuan itu, perwakilan honorer yang hadir diantaranya Abdul Rauf, Zainal, Ustin Wulandari, Sari Intan, Juliana, Steven dan Simon. Mereka mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait seleksi CPNS dan P3K tahap pertama, yang mana dari 99 tenaga honorer yang mengikuti ujian, tidak satu pun yang lulus.

    Mereka juga keberatan atas informasi bahwa peserta yang tidak lulus tahap pertama, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi tahap kedua, padahal terdapat 115 formasi yang disediakan untuk Sekwan dalam tahap kedua.

    Para honorer berharap formasi tersebut diprioritaskan untuk tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri yang menyebut tenaga honorer lama lebih diutamakan.

    “Kami ingin mendapatkan prioritas seperti yang terjadi di beberapa provinsi lain, salah satunya Banten. Tenaga honorer di sana berhasil memperjuangkan aspirasi hingga lolos seleksi CPNS dan P3K melalui koordinasi dengan pemerintah, DPR, Mendagri, dan Menpan,” ungkap Abdul Rauf.

    Mereka juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah segera mengeluarkan surat masa sanggah seperti yang dilakukan BKD Kabupaten Sigi dan Donggala.

    Pewarta: Fauzi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Cek THR dan Gaji ke-13 PNS 2025

    Cara Cek THR dan Gaji ke-13 PNS 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait besaran tunjangan terdebut.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah:

    1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS)
    2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
    3. Anggota TNI
    4. Anggota Polri
    5. Pejabat Negara

    Kemudian kelompok ASN yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 yakni anggota DPR, ASN yang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

    Cara Cek THR dan Gaji ke-13 PNS 2025

    Mengecek besaran THR dan Gaji ke-13 PNS bisa dilakukan dengan berbagai cara. Yakni melalui situs resmi BKN hingga melalui bank.

    Kemudian PNS juga bisa menghubungi bendara instansi, terkait dengan pencairan THR dan gaji ke-13 2025.

    Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025

    Besaran THR dan gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN yakni gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan eseperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).

    Berikut daftar gaji PNS tahun 2024, yang sebelumnya juga sudah mengalami kenaikan sebesar 8%.

    Golongan I

    Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
    Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
    Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
    Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

    Golongan II

    Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
    Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
    Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
    Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

    Golongan III

    Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
    Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
    Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
    Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

    Golongan IV

    Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
    Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
    Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
    Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
    Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

  • Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Intip Jadwal Pencairannya

    Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Intip Jadwal Pencairannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait besaran tunjangan terdebut.

    Berikut ini rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang akan diberikan pada 2025.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:

    1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS)
    2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
    3. Anggota TNI
    4. Anggota Polri
    5. Pejabat Negara

    Kemudian kelompok ASN yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 yakni anggota DPR, ASN yang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

    Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

    Mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

    Kemudian gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025.

    Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13

    Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN yakni gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan eseperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).

    Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS:

    1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

    • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    • Sekretaris: Rp23.420.250
    • Anggota: Rp23.420.250

    2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

    • Eselon I: Rp20.738.550
    • Eselon II: Rp16.262.400
    • Eselon III: Rp11.535.300
    • Eselon IV: Rp8.844.150

    3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

    A. SD/SMP/Sederajat:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

    B. SMA/Diploma I:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

    C. Diploma II/Diploma III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

    D. Strata I/Diploma IV:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

    E. Strata II/Strata III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

  • Alasan Kementerian PANRB Perpanjang Seleksi PPPK Tahap II – Page 3

    Alasan Kementerian PANRB Perpanjang Seleksi PPPK Tahap II – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 diperuntukkan 100% untuk pegawai non-ASN.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK Tahap II dilakukan dalam rangka optimalisasi penataan pegawai non-ASN.

    “Kenapa perpanjangan ini perlu kita lakukan? Karena masih ada teman teman pegawai non-ASN, Khususnya pada pemerintah daerah yang belum bisa masuk ke dalam SSCASN-nya BKN,” ungkap Aba Subagja dalam webinar Kementerian PANRB, dikutip Selasa (28/1/2025).

    Aba memaparkan, sejumlah pendaftar dari pegawai non-ASN ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, Tidak Memenuhi Syarat pada seleksi administrasi CNPNS 2024, belum melamar seleksi CASN 2024.

    Adapun yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak ikut seleksi kompetisi PPPK Tahap I, atau lulus seleksi administrasi, tetapi tidak ikut seleksi CPNS 2024.

    “Begitu kita buka sampai 20 Januari 2025, semuanya boleh mendaftar kembali. Bagi mereka yang TMS, bisa mendaftar di periode kedua,” ujar Aba.

    Ia menambahkan, mereka yang tidak lulus tahap satu seleksi PPPK akan menjadi P3K paruh waktu.

    “Bagi CPNS yang sudah ikut tes namun gagal di SKD atau di SKB maka dia pun akan menjadi P3K paruh waktu,” lanjutnya.

    Sementara itu, bagaimana nasib tenaga non-ASN database BKN yang ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus atau ikut seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I, namun tidak lulus karena formasi terbatas?

    Aba menegaskan, tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN tidak perlu mendaftar di seleksi PPPK Tahap II, dan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

     

  • 1,7 Juta Tenaga Honorer Belum Jadi ASN, Anggaran Jadi Kendala – Page 3

    1,7 Juta Tenaga Honorer Belum Jadi ASN, Anggaran Jadi Kendala – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan bahwa tantangan dalam pengangkatan tenaga honorer di pemerintah mejadi ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah keterbatasan biaya.

    Pada 2024 lalu Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beserta Komisi II DPR RI sepakat untuk mengangkat 1,7 juta tenaga honorer di pemerintah menjadi ASN.

    “Memang adalah (tantangan) utama itu mohon maaf, karena instansi keterbatasan anggaran. Di mana mereka sebetulnya juga selama ini sudah mengangkat tenaga honorer dan menggaji,” ungkap Haryomo dalam webinar Kementerian PANRB, dikutip Selasa (28/1/2025).

    “Maka tadi polanya yang disampaikan, kalau anggarannya cukup untuk berapa orang? Mereka itulah yang penuh waktu, kemudian yang tidak memenuhi syarat untuk sementara menggunakan parah waktu,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Haryomo juga menyebutkan bahwa dari kuota 1,7 juta tenaga honorer hanya 1,4 juta yang mendaftar seleksi untuk menjadi ASN.

    “Maka arahan bu Menteri PANRB (Rini Widyantini) kita membuka seleksi (PPPK) tahap kedua,” terangnya.

    Pendaftaran Ditutup

    Seperti diketahui, pemerintah telah menutup pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II 2024 pada 20 Januari 2025.

    Sebelumnya, pendaftaran ini telah diperpanjang beberapa kali, dari semula dijadwalkan untuk ditutup pada 30 Desember 2024. 

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan, perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 2024 ini untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada non-ASN atau tenaga Honorer, khususnya non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  • Sosok Kades Lulus Seleksi PPPK, Dulunya sempat Jadi Honorer, Cita-cita Ingin Mengabdi di Sekolahan

    Sosok Kades Lulus Seleksi PPPK, Dulunya sempat Jadi Honorer, Cita-cita Ingin Mengabdi di Sekolahan

  • DPRD Jember: Tidak Mungkin Honorer Diberhentikan Begitu Saja

    DPRD Jember: Tidak Mungkin Honorer Diberhentikan Begitu Saja

    Jember (beritajatim.com) – Ribuan orang pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam diberhentikan karena tidak terekrut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Pemkab Jember tengah merekrut dua ribu orang PPPK. “Pegawai yang tidak masuk data base (pangkalan data) Badan Kepegawaian Nasional tidak bisa ikut rekrutmen PPPK,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Widarto.

    Sementara itu pengelolaan ASN sudah harus kelar pada 31 Desember 2024. “Setelah itu tidak boleh ada lagi pengangkatan PNS dan PPPK. Otomatis kalau tidak mendapatkan SK, tidak akan mendapatkan honor,” kata Widarto.

    Widarto mengatakan, persoalan itu harus dimitigasi dan dicarikan jalan keluar. “Tidak mungkin juga mereka diberhentikan, karena akan ada banyak persoalan lanjutan seperti kemiskinan dan macam-macam,” katanya, ditulis Senin (27/1/2025).

    Menurut Widarto, berdasarkan hasil analisis jabatan, sebenarnya Pemkab Jember membutuhkan 28 ribu pegawai ASN. Sementara jumlah pegawai di Pemkab Jember baru 25 ribu orang, termasuk 11.680 orang pegawai honorer.

    Sebagian pekerjaan honorer bisa dilakukan pekerja alih daya (outsourcing) dengan pihak ketiga, seperti tenaga kebersihan, pengemudi, pramusaji, dan tenaga keamanan. “Persoalannya bagaimana dengan yang tidak bisa dialihdayakan, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga administratur. Ini bagaimana solusinya?” kata Widarto.

    DPRD Jember meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember memetakan detail pegawai untuk dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

    Widarto berharap ada payung hukum untuk menggaji para pegawai honorer ini, terutama mereka yang tidak lulus PPPK. “Oke, yang masuk data BKN masih bisa menjadi PPPK paruh waktu. Yang tidak masuk dua-duanya bagaimana?” katanya.

    “Mumpung belum, meski agak terlambat juga karena sudah Januari 2025. Kami berharap sebisa mungkin sebelum Februari sudah ada titik terang, karena honorer ini digaji setelah bekerja. Beda dengan PNS yang digaji lebih dulu,” kata Widarto.

    Kegelisahan ini sudah sampai ke level bawah. Widarto mendapatkan pengaduan dari sejumlah pegawai Satuan Polisi Pamong Praja. “Mereka belum berpandangan digantikan, tapi bagaimana nasib mereka?”

    Selama ini, menurut Widarto, rata-rata honorer Pemkab Jember menerima gaji di atas Rp 1 juta. “Ada yang digaji Rp 1,5 juta dan Rp 1,7 juta,” katanya.

    Saat ini guru atau tenaga pendidikan yang dikontrak langsung oleh sekolah berdasarkan kebutuhan bisa digaji dengan dana Bantuan Operasional Sekolah. Tapi ke depan, Widarto mempertanyakan kemungkinan benturan kebijakan ini dengan keputusan Menteri PAN-RB.

    “Jangan-jangan kalau surat Menteri Pendidikan disandingkan dengan Peraturan Menteri PAN-RB, lalu ada benturan dan yang harus dipedomani adalan Menteri PAN-RB jadi masalah,” kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini.

    Sementara itu tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup selama ini digaji sesuai jam kerja. Mereka tidak berharap menjadi ASN. “Kami juga memetakan juru parkir di Dinas Perhubungan,” kata Widarto.

    Persoalan lain yang menyita perhatian adalah penempatan PPPK. “PPPK ini banyak yang bergeser. Misalkan dia sebelumnya adalah honorer di Dinas Pendidikan, tapi mendaftarkan diri sebagai PPPK tidak di sana. Pergeseran ini dipetakan karena menyangkut pos anggaran dan sebagainya,” kata Widarto.

    Dari sisi anggaran, sebenarnya belanja pegawai Pemkab Jember sudah melampaui batas minimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 31 persen.

    Namun Widarto menilai kelebihan itu masih masuk akal, karena untuk menggaji pegawai yang bekerja di bidang layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. “Itu pun kalau melihat analisis jabatan, kekurangan ASN di Jember masih tinggi,” katanya. [wir]

  • Status dan Gaji Ribuan Honorer Pemkab Jember Belum Ada Titik Terang

    Status dan Gaji Ribuan Honorer Pemkab Jember Belum Ada Titik Terang

    Jember (beritajatim.com) – Status dan gaji ribuan orang pegawai honorer non aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 2025 masih belum ada titik terang. Pemkab Jember terkendala aturan pemerintah pusat.

    Pemerintah Kabupaten Jember sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran untuk menggaji kurang lebih 11.680 orang pegawai honorer non ASN hingga proses rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) selesai dilaksanakan hingga Mei 2025.

    Namun pemerintah pusat belum mengeluarkan surat resmi untuk pencairan gaji yang seharusnya mulai diterima pada Februari 2025. “Kami masih menunggu arahan tertulis dari Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi) sebagai dasar kami untuk menindaklanjutinya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangam Sumber Daya Manusia Pemkab Jember Suko Winarno.

    Suko tidak berani berspekulasi soal hal ini. Belum ada kabar mengenai hal tersebut hingga Minggu (26/1/2025). “Semoga saja segera mendapat informasi secepatnya,” katanya.

    Dalam wawancara dengan Beritajatim.com, Rabu (8/1/2025), Suko sempat menyampaikan, Menteri PAN-RB mengeluarkan surat keputusan tertanggal 12 Desember 2024 yang ditindaklanjuti surat edaran bupati nomor 737 tertanggal 24 Desember 2024.

    Dalam surat menteri tersebut, bupati Jember sebagai pejabat pembina kepegawaian diminta tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi aparatur sipil negara.

    “Apabila jumlah non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah kebutuhan non ASN, dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga anggarannya tetap disediakan,” kata Suko.

    “Jadi intinya, bahwa untuk rekan-rekan non ASN yang mengikuti proses mulai pendaftaran sampai tes, sesuai keputusan Menteri PAN-RB, bila tidak lulus atau tak bisa ditempatkan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu,” kata Suko.

    BKPSDM kini pusing tujuh keliling untuk memproses pegawai non ASN yang tidak lulus tes PPPK sebagai PPPK paruh waktu, karena belum ada petunjuk teknis. “Ini yang membuat di bawah bertanya-tanya, katanya ada paruh waktu, tapi tidak ada pemberkasan,” kata Suko.

    Persoalan ini kemudian berdampak pula pada penggajian. Pemkab Jember melayangkan surat kepada Menteri PAN-RB untuk memastikan tasir terhadap surat tertanggal 12 Desember 2024.

    “Di surat itu bunyinya tetap menganggarkan (gaji), tapi tidak disambung dengan ‘tetap membayarkan’. Kalau menganggarkan, saya kira semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menganggarkan pada 2025,” kata Suko.

    Pemkab Jember sempat menggelar rapat dengan DPRD Jember soal ini pada 6 Januari 2025. “Tidak ada yang berani menggaransi bahwa ada tafsiran ‘dapat dibayarkan’,” kata Suko.

    BKPSDM berharap masalah ini segera diselesaikan, karena para pegawai non ASN berhak digaji pada Februari 2025. “Kenapa kok tidak dituangkan dalam surat untuk dibayarkan,” kata Suko. [wir]

  • Surat Edaran Disdik Jawa Barat Tentang Penyerahan Ijazah, Jangan Rugikan Sekolah Swasta!

    Surat Edaran Disdik Jawa Barat Tentang Penyerahan Ijazah, Jangan Rugikan Sekolah Swasta!

    JABAR EKSPRES – Penerbitan surat edaran Dinas Pendidik ( Disdik ) terkait percepatan penyerahan ijazah jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya dapat sorotan dari Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Maulana Yusuf Erwinsyah.

    Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Disdik pada 23 Januari 2025 yang ditujukan oleh sekolah SMA/SMK negeri dan swasta yang ada di Jawa Barat.

    BACA JUGA: Begini Syarat Aturan PPPK Paruh Waktu Menurut Menpan RB

    Menurut Maulana, surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Jawa Barat merupakan langkah terburu-buru. Sebab tidak melibatkan musyawarah publik.

    ‘’Ini yang saya sangat sayangkan surat edaran itu terbit tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu,’’ ujar Maulana dalam keterangannya dikutip Senin, (27/01/2025).

    Seharusnya, lanjut Maulana, surat edaran diterbitkan dengan melibatkan berbagai kepentingan seperti pihak sekolah, komite penimbulkan masalah baru jika tidak dilakukan dengan cermat. Khusunya untuk sekolah swasta.

    BACA JUGA: Banyak Guru Honorer yang Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK, Begini Kata Disdik Jabar!

    ‘’Sekolah swasta sangat bergantung pada pembayaran SPP untuk operasional harian,’’ ujarnya.

    Adanya penahanan ijazah yang dilakukan sekolah swasta, buka semata-mata karena ada tunggakan pembayaran. Tapi bisa jadi ada ketentuan dan persyaratan akademik atau non-akademik.

    Salah satu contoh sekolah swasta yang dikelola yayasan ada yang memberikan syarat kepada para siswa agar hafal Alquran. Jika tidak maka ijazah akan ditahan dulu untuk sementara.

    Dengan begitu, penahanan ijazah bukan semata-mata siswa menunggak pembayaran, tapi ada tanggung jawab lain siswa dan orang tua.

    BACA JUGA: Tuntaskan Guru Honorer di Jabar Mulai dari Akar Masalahnya

    Untuk itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Disdik Jabar sudah seharusnya mempertimbangkan aspek lainnya. Sehingga tidak merugikan pihak sekolah swasta.

    ‘’Ini kan kemungkinan orang tua siswa sudah lalai terhadap kewajiban pembayarannya karena merasa di akhir masa sekolah akan ada bantuan penebusan ijazah,” kata Maulana.

    Maulana mengatakan, jika surat edaran tersebut merupakan sebuah kebijakan, maka sudah seharusnya Disdik Jabar juga mempertimbangkan sumber anggaran.

  • Syarat Diterima PPPK Paruh Waktu: Mekanisme, Formasi dan Gajinya

    Syarat Diterima PPPK Paruh Waktu: Mekanisme, Formasi dan Gajinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan skema untuk honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024. Nantinya pegawai honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

    Skema PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

    Program ini bertujuan memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan.

    Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

    Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, berikut ini syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

    1. Pelamar melebihi kuota formasi PPPK tahap I

    Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia. Dengan adanya skema ini, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

    2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus

    Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

    Kemudian syarat lain untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yakni harus terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu

    Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. Adapun mekanisme pengangkatan sesuai dengan aturan terbaru adalah sebagai berikut:

    1. Pengajuan kebutuhan dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN.

    2. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat menjadi PPPK.

    3. Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal predikat “baik”.

    4. Pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.

    Formasi PPPK Paruh Waktu

    Adapun formasi yang disiapkan untuk PPPK Paruh Waktu yakni sebagai berikut:

    Guru dan Tenaga Kependidikan
    Tenaga Kesehatan
    Tenaga Teknis
    Pengelola Umum Operasional
    Operator Layanan Operasional
    Pengelola Layanan Operasional
    Penata Layanan Operasional

    Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

    PPPK paruh waktu memiliki jam kerja dan gaji yang tidak penuh…