Produk: PPPK

  • Ribuan Tenaga Honorer Guru dan Nakes Demo DPR Tuntut Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

    Ribuan Tenaga Honorer Guru dan Nakes Demo DPR Tuntut Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

    Jakarta, Beritasatu.com – Ribuan tenaga honorer berdemo di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Mereka menuntut kepastian pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.

    Massa tenaga honorer dari pegawai teknis, guru, hingga tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2 dan R3 tersebut berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR sejak pagi.

    Massa tenaga honorer dari berbagai daerah di Indonesia itu berdemo setelah pemerintah tidak memberi kepastian pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu.

    Massa menolak kebijakan PPPK paruh waktu karena dinilai merugikan para honorer dan status nasibnya terancam.

    “Kami harap dari pengangkatan kemarin berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan honorer itu akan selesai di tahun 2024, tetapi ternyata sekarang penuh waktu dengan status R2 dan R3 itu tidak jelas,” kata Koordinator Aksi Zona Banten Jaenal Mustakim kepada Beritasatu.com di depan Gedung DPR/MPR.

    Massa tenaga honorer meminta kepada pemerintah agar pengangkatan honorer menjadi PPPK bisa dilakukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing untuk honorer dengan terhitung mulai tanggal (TMT).

    “Pengangkatan itu di masing-masing OPD saja karena memang TMT atau mulai masa kerja ada yang 15 tahun ada yang 20 tahun atau bahkan ada yang 31 tahun,” ungkap Jaenal.

    Jaenal mengatakan massa honorer akan terus bertahan di DPR sampai tuntutan mereka dipenuhi.

    “Kami akan bertahan sampai tuntutan terpenuhi,” pungkasnya.

  • Demo di Depan DPR, Pekerja Honorer Sempat Tutup Jalan Gatot Suburoto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Demo di Depan DPR, Pekerja Honorer Sempat Tutup Jalan Gatot Suburoto Nasional 3 Februari 2025

    Demo di Depan DPR, Pekerja Honorer Sempat Tutup Jalan Gatot Suburoto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ribuan
    pekerja honorer
    sempat menutup Jalan Gatot Suburoto saat aksi demonstrasi di depan Gedung
    DPR RI
    , Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2024).
    Aksi ini mereka lakukan sebagai tuntutan agar aspirasi mereka dapat didengar secara langsung.
    Mereka yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia menuntut supaya pegawai honorer tidak hanya bisa bekerja paruh waktu.
    Di tengah orasi, ribuan buruh kemudian menutup jalur
    busway
    yang biasa dilalui TransJakarta.
    Jalur ini sebelumnya masih bisa dilalui meski ada aksi demonstrasi.
    Namun, aksi penutupan jalan ini tidak berlangsung lama.
    Pasalnya, perwakilan mereka mengaku telah diterima pimpinan DPR.
    “Nanti jam 11 akan ada perwakilan yang akan masuk,” kata salah satu orator di atas mobil komando.
    Adapun aksi ini diikuti oleh berbagai pekerja honorer di Indonesia.
    Selain berorasi, mereka juga membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan.

    Sudah kerja full waktu dapet status PPPK paruh waktu apa kata dunia,
    ” demikian tulisan salah satu spanduk di depan gedung parlemen.
    Selain itu, ada juga tulisan dari pekerja honorer di bidang kesehatan yang bekerja di wilayah Pandeglang.

    Kami honorer Pandeglang menuntut janji, kami butuh kepastian bukan janji manis, semanis diabetes melitus, angkat kami jadi PPPK full waktu,
    ” tulis spanduk mereka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Apa Itu PPPK Paruh Waktu yang Diprotes Tenaga Honorer di Demo DPR?
                        Nasional

    1 Apa Itu PPPK Paruh Waktu yang Diprotes Tenaga Honorer di Demo DPR? Nasional

    Apa Itu PPPK Paruh Waktu yang Diprotes Tenaga Honorer di Demo DPR?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aliansi Honorer menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senin (3/2/2025). 
    Mereka memprotes aturan tentang
    PPPK Paruh Waktu
    yang baru diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
    Berdasarkan foto yang diunggah @TMCPoldaMetro di X, massa tenaga honorer memadati pagar depan Gedung DPR. Mereka mengenakan pakaian berwarna putih dan hitam.
    Selain itu, mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan-tuntutan.
    “Belasan tahun mengabdi, masa jadi honorer abadi,”
    isi salah satu spanduk.
    “PPPK penuh waktu harga mati!”
    isi spanduk lainnya.
    Lantas, apa itu
    PPPK paruh waktu
    ?
    Kebijakan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangi pada 13 Januari 2025.
    Mengacu pada KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
    Pengadaan PPPK paruh waktu 2025 salah satunya dilaksanakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
    “Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024,” bunyi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
     
    Lebih lanjut, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan jabatan berikut:
    Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos.
    Selain itu, berlaku juga bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
    Status kepegawaian dan
    gaji PPPK paruh waktu

    Status kepegawaian PPPK paruh waktu
    ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
    Untuk masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu, ditetapkan setiap 1 tahun yang tertuang dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
    Terkait jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
    Berapa besaran gaji PPPK paruh waktu?
    Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
    Dalam hal ini, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Perlu dicatat, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya bisa dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024. 
    (Reporter: Mela Arnani)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Aksi Demo di Gedung DPR, Polisi Imbau Masyarakat Cari Jalan Alternatif – Halaman all

    Ada Aksi Demo di Gedung DPR, Polisi Imbau Masyarakat Cari Jalan Alternatif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengimbau masyarakat agar menghindari jalan di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (3/1/2025).

    Hal itu karena adanya aksi penyampaian pendapat oleh massa Aliansi Honorer R2 dan R3 Indonesia berlangsung sejak pagi.

    Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali menuturkan saat ini sebagian masyarakat sudah berkumpul di depan gedung DPR/MPR.

    “Kami sampaikan pada pukul 07.30 WIB, saat ini masyarakat sudah ada di depan gedung DPR/MPR,” katanya.

    Aksi demo itu menimbulkan kepadatan lalu lintas di sekitar DPR.

    Masyarakat diminta mencari rute alternatif.

    “Kami imbau kepada masyarakat untuk mencari rute alternatif apabila menggunakan rute Semanggi menuju ke Slipi untuk menghindari kepadatan,” ujar dia.

    Apabila ada perubahan atau rekayasa lalu lintas, Polisi akan menyampaikan keterangan lebih lanjut.

    “Kami belum mengetahui kegiatan ini sampai pukul berapa, namun apabila ada perubahan akan kami sampaikan,” tuturnya.

    Sebelumnya, polisi mengerahkan 1.394 personel gabungan untuk mengamankan jalannya aksi Aliansi Honorer R2 dan R3 Indonesia.

    Pengesahan regulasi terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu masih menimbulkan polemik.

    Pasalnya mayoritas tenaga honorer baik jabatan guru, tenaga kesehatan hingga teknis menolak diangkat sebagai paruh waktu.

    Lewat aksi demo mereka berharap Pemerintah bisa merevisi kebijakan terkait pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

     

  • 1
                    
                        Apa Itu PPPK Paruh Waktu yang Diprotes Tenaga Honorer di Demo DPR?
                        Nasional

    8 Tenaga Honorer Demo di Gedung DPR Pagi Ini, Tuntut PPPK Penuh Waktu Nasional

    Tenaga Honorer Demo di Gedung DPR Pagi Ini, Tuntut PPPK Penuh Waktu
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tenaga kerja honorer menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto, Senin (3/2/2025) pagi. 
    Berdasarkan foto yang diunggah @TMCPoldaMetro di X, massa tenaga honorer memadati pagar depan Gedung DPR. Mereka mengenakan pakaian berwarna putih dan hitam.
    Selain itu, mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan-tuntutan.
    “Belasan tahun mengabdi, masa jadi honorer abadi,
    ” isi salah satu spanduk.
    “PPPK penuh Waktu Harga mati!”
    isi spanduk lainnya.
    Demo tersebut membuat jalan di sekitar Gedung DPR menjadi padat. 
    “Saat ini sedang berlangsung kegiatan Penyampaian Pendapat dari Aliansi Honorer di depan Gedung DPR/MPR RI Jl. Gatot Subroto Jakpus, Untuk situasi arus lalu lintas menuju arah Slipi maupun arah Palmerah terpantau cukup padat,”
    tulis akun TMC Polda Metro Jaya.
    Sebelumnya, demo tenaga honorer juga sempat berlangsung di daerah lain, salah satunya Sukabumi.
    Ribuan guru honorer R3 di Kabupaten Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (30/1/2025).
    Mereka menolak skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
    “Seharusnya R3 ini
    full
    , bukan paruh waktu,” kata Deri, ketua korlap aksi, pada awak media di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025).
     
    Dalam aksinya, para guru itu mengenakan pakaian hitam putih. Mereka juga kemudian menyuarakan sejumlah tuntutan lainnya.
    Selain menyuarakan permintaan status honorer R3 menjadi penuh waktu, mereka juga meminta agar tahapan-tahapan pemberkasan calon PPPK yang akan datang tidak dipersulit.
    Mereka juga meminta agar dibuka formasi PPPK di Kabupaten Sukabumi sebanyak-banyaknya serta senantiasa memberikan afirmasi masa kerja dan usia pada jumlah honorer yang dapat diprioritaskan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cek Jadwal, Syarat, dan Besaran Tunjangan

    Cek Jadwal, Syarat, dan Besaran Tunjangan

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 cair tepat waktu dan langsung masuk ke rekening masing-masing guru.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, mekanisme pencairan TPG 2025 dirancang lebih transparan dan efisien.

    Sebanyak 806 ribu guru terdiri dari PNS, PPPK dan swasta menerima tunjangan tahun ini menurut data Kemendikdasmen.

    Guru diimbau rutin memeriksa data terbaru lewat Info GTK, memastikan validasi dan kelengkapan administrasi pengusulan SKTPG.

    Berikut syarat dan jadwal pencairan TPG 2025 yang cair tepat waktu.

    Syarat TPG 2025 Setiap guru wajib mempunyai sertifikat pendidik yang diterbitkan Kemdikbudristek sebagai bukti kelayakan profesional dalam mengajar. Guru yang berhak menerima tunjangan harus mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan Kemdikbudristek. Tunjangan untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri maupun swasta. Jabatan sebagai guru aktif, menerima TPG dengan benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan mengajar di sekolah. Beban mengajar guru harus sesuai standar yang ditetapkan Kemdikbudristek, agar tetap memenuhi syarat pencairan tunjangan. Kualifikasi akademik guru harus sesuai ketentuan yang ditetapkan untuk jenjang pendidikan yang diajarkan. Guru yang mendapat TPG 2025 berpengalaman mengajar dengan durasi minimal yang sesuai regulasi pemerintah. Data guru harus terdaftar dan selalu diperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar tetap memenuhi kriteria penerima tunjangan. Bukti pembayaran sesuai regulasi yang ditentukan Kemdikbudristek. Jadwal Pencairan TPG 2025

    Proses pencairan tunjangan mengikuti tahapan triwulanan. Pada awal tahun, penerbitan Nomor Registrasi Pendidik (NRP) dijadwalkan selesai akhir Januari 2025.

    Validasi dan sinkronisasi data oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dilakukan paling lambat 30 Maret 2025. Pemerintah menetapkan, pencairan TPG untuk triwulan pertama 2025 berlangsung April.

    Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) akan diterbitkan sebagai dasar pencairan dana pada guru yang berhak menerimanya usai proses pencairan selesai.

    Besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda tergantung status kepegawaian masing-masing guru.

    Tunjangan guru berstatus PNS diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah. Guru PPPK menerima tunjangan berdasarkan regulasi yang ditetapkan Peraturan Presiden.

    Presiden mengumumkan kenaikan nominal tunjangan dari Rp1,5 juta jadi Rp2 juta untuk non-ASN atau honorer dalam peringatan Hari Guru Nasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Siap-siap, Seleksi PPPK Bakal Digelar Lagi April 2025 – Page 3

    Siap-siap, Seleksi PPPK Bakal Digelar Lagi April 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus bekerja keras untuk menata tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa disebut honorer sesuai dengan yang telah diundangkan. 

    Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, BKN dan sejumlah instansi terkait terus membahas langkah penyelesaian penataan tenaga non-ASN dan kelanjutan rangkaian seleksi PPPK tahun 2024.

    Terbaru, pembahasan dilakukan bersama Menteri PANRB dan turut didampingi pejabat pimpinan tinggi di BKN dan KemenPANRB, Jumat (31/01/2025) di Kantor KemenPANRB Jakarta.

    Adapun sejumlah poin pembahasan yakni menyangkut seleksi PPPK tahap II yang menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tenaga Non-ASN.

    Zudan Arif juga menyampaikan lanjutan tahap seleksi PPPK Tahap 2 direncanakan akan diselenggarakan pada April 2025 dan target penyelesaian seluruh rangkaian seleksi pada Juli 2025.

    “Saat ini pemerintah masih fokus dalam penataan tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN. Namun, tidak menutup kemungkinan akan adanya alternatif lain terhadap tenaga Non-ASN di luar pangkalan data yang sudah bekerja paling sedikit dua tahun berturut-turut dan berstatus aktif,” terang Kepala BKN dalam keterangan tertulis.

    Dalam pertemuan tersebut, Zudan juga mengungkapkan adanya pembahasan oleh BKN serta KemenPANRB terkait skema dalam penyelesaian tenaga Non-ASN serta perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaannya.

    “Semua keputusan serta regulasi penataan tenaga Non-ASN sedang disiapkan pemerintah. Kami berharap agar hal ini segera rampung beriringan dengan penyelesaian seleksi PPPK Tahap 2,” ujar Kepala BKN.

  • Video Guru Honorer Sukabumi Geruduk DPRD, Tolak Skema PPPK Paruh Waktu

    Video Guru Honorer Sukabumi Geruduk DPRD, Tolak Skema PPPK Paruh Waktu

    Guru honorer berjalan kaki dari Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi menuju Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). Mereka menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan utama menolak skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

  • Komisi E DPRD Jatim Sambut Baik Aturan Redistribusi Guru ASN, Sebut Jadi Angin Segar Pendidikan

    Komisi E DPRD Jatim Sambut Baik Aturan Redistribusi Guru ASN, Sebut Jadi Angin Segar Pendidikan

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komisi E DPRD Jatim menyambut baik Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pemerintah pusat belum lama ini. 

    Regulasi tersebut mengatur redistribusi dan mutasi ASN sektor pendidikan, baik Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

    Hal ini dinilai sebagai buah perjuangan panjang yang sukses mendorong lahirnya kebijakan penting dan menjadi kabar gembira bagi sekolah-sekolah swasta di Jawa Timur. 

    “Perjuangan kami akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat mendengarkan usulan kita untuk membantu sekolah swasta yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian,” kata Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno kepada wartawan, Selasa (28/1/2025). 

    Sebagai salah satu motor penggerak lahirnya kebijakan tersebut, Untari menyebut aturan ini adalah bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap kesenjangan pendidikan di Jawa Timur, utamanya yang melibatkan sekolah swasta. Aturan itu dianggap sebagai angin segar bagi sekolah swasta yang selama ini menghadapi krisis tenaga pendidik.

    Menurut Untari, redistribusi guru ASN ini merupakan solusi konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut. Untari mengatakan, peraturan ini tidak hanya sekadar memindahkan guru dari sekolah negeri ke sekolah swasta. Tetapi juga memastikan bahwa tenaga pendidik tersebut ditempatkan sesuai kebutuhan. 

    Sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal di sekolah tujuan. Meskipun peraturan ini telah diterbitkan, Untari mengingatkan bahwa jalan menuju pemerataan pendidikan masih panjang.

    Sebab pemetaan data kebutuhan guru menjadi langkah awal untuk memastikan redistribusi dilakukan secara adil dan efektif.  

    Sebagai tindak lanjut, diantara fokus utama Komisi E DPRD Jawa Timur kini memantau jumlah guru P3K yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta namun selama ini ditempatkan di sekolah negeri.

    Komisi E menganggap ini penting guna mengembalikan guru-guru tersebut ke sekolah swasta yang membutuhkan.

    “Kami tidak ingin kebijakan ini hanya menjadi aturan di atas kertas. Ini harus benar-benar diimplementasikan, dan kami akan terus mengawal prosesnya. Kami yakin jika redistribusi ini dilakukan dengan benar, tidak hanya sekolah swasta yang diuntungkan, tetapi juga dunia pendidikan secara keseluruhan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

  • Golkar Prihatin Nasib Honorer, Dorong DPRD Jember Bentuk Pansus

    Golkar Prihatin Nasib Honorer, Dorong DPRD Jember Bentuk Pansus

    Jember (beritajatim.com) – Partai Golongan Karya prihatin dengan nasib ribuan orang pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) yang terancam tidak bekerja. Golkar mendorong Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember, Jawa Timur, segera mencari solusi untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

    “Kami prihatin, karena tenaga honorer selama ini mengabdi dan menjadi tulang punggung birokrasi. Mengacu pada aspek keadilan, kami memandang perlu ada solusi, baik itu untuk disikapi pemerintah pusat maupun kearifan lokal daerah,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jember Karimullah Dahrujiadi, Selasa (28/1/2025).

    Saat ini ada 11.680 orang pegawai honorer yang bekerja di Pemkab Jember. Ribuan orang d antaranya terancam diberhentikan karena tidak terekrut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu pengelolaan ASN sudah harus selesai pada 31 Desember 2024, dan sesudahnya tidak boleh lagi ada pengangkatan pegawai honorer.

    “Ini perlu pembahasan lebih detail dan serius oleh Pemkab dan DPRD, lebih pada menjadi sandaran agar tidak terjadi pada masa mendatang. DPRD Jember bisa membentuk panitia khusus soal masalah kepegawaian ini kalau memang dirasa perlu berdasarkan kajian bersama,” kata Karimullah.

    Karimullah mengatakan pansus tersebut tidak untuk mencari kambing hitam maupun kesalahan pihak-pihak tertentu. Dia menegaskan, usulan itu berangkat dari keprihatinan dan keinginan untuk mencari solusi bersama katena ini menyangkut kesejahteraan para honorer.

    “Menurut pandangan masyarakat dan keluarga, bekerja di pemda itu adalah kebanggaan. Tidak bisa kemudian dirumahkan begitu saja. Ini menyangkut psikologi personal di keluarga dan masyarakat,” kata Karimullah.

    Karimullah menyerahkan nama pansus tersebut kepada eksekutif dan legislatif. Yang jelas, ia ingin agar pansus menelurkan rekomendasi yang bisa dijadikan masukan buat pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Tidak bisa dibiarkan orang yang sudah mengabdi karena regulasi, lantas tidak ada regulasi lanjutan,” tegasnya.

    Rekomendasi pansus juga diharapkan Karimullah bisa mendorong pemerintah pusat untuk menambah alokasi anggaran bagi pegawai honorer. “Ini kan ada tenaga yang sudah mengabdi dan dalam posisi dirumahkan. Apakah perlu ada penambahan kuota yang masuk data base, sehingga pegawai yang akan direkrut pada masa mendatang tidak melebar,” katanya.

    Rekomendasi pansus akan memperkuat semua wacana dan pemikiran bersama yang ingin menyelamatkan para tenaga honorer yang terancam dirumahkan. Ini juga akan menjadi sandaran bagi para pemimpin Jember ke depan agar tidak mudah menerbitkan kebijakan daerah soal perekrutan pegawai.

    “Kita tidak dalam rangka menghakimi siapa yang salah, tapi pada nilai kemanusiaan dan kesejahteraan,” kata Karimullah.

    DPD Golkar Jember masih belum berkomunikasi dengan fraksi di DPRD untuk menindaklanjuti penyelesaian masalah tersebut. “Kami tidak dalam posisi mengatur harus ada pansus. Tapi wacana itu perlu untuk menguatkan aspirasi yang disampaikan Dewan ke pusat,” kata Karimullah. [wir]