Produk: PPPK

  • Legislator Jabar Dorong Sanksi Tegas dan Solusi Cepat Kisruh SNBP

    Legislator Jabar Dorong Sanksi Tegas dan Solusi Cepat Kisruh SNBP

    JABAR EKSPRES – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jabar Zaini Shofari mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Jabar untuk melobi pemerintah pusat. Dalam hal ini Kemendikti Saintek, yang berkaitan dengan kisruh ratusan siswa di sejumlah sekolah yang terancam gagal pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

    Pria yang juga anggota Komisi V DPRD Jabar itu menyayangkan kondisi tersebut, mestinya kelalaian bisa diminimalisir mengingat hal itu demi keberlangsungan para siswa.

    Ia menegaskan, pihaknya akan meyakinkan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin agar turut bergerak cepat untuk menuntaskan masalah tersebut.

    BACA JUGA: KJP Plus Cair 4 Februari 2025, Apakah Akan Cair bagi Siswa yang Mengajukan Penyanggahan?

    “Kami akan sama-sama berjuang, Pak Pj mudah-mudahan bisa cepat meloby kementerian agar ada solusi terkait keterlambatan itu,” jelasnya, Sabtu (8/2).

    Dalam waktu dekat, pihaknya bersama jajaran Komisi V juga bakal memanggil dinas terkait maupun sekolah untuk membahas persoalan itu lebih lanjut. Tujuannya agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.

    Zaini menegaskan, untuk pihak sekolah yang lalai tentu harus mendapatkan sanksi.

    “Baik tertulis ataupun teguran. Bahkan jika parah sanksinya bisa sampai mutasi. Jika benar-benar lalai,” terangnya.

    BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya

    Pihak sekolah bakal dihadirkan, untuk memastikan duduk perkara dan sebab kejadian itu. Mengingat peristiwa itu tidak hanya terjadi di satu sekolah.

    Di Jabar sendiri ada di beberapa sekolah. Dengan berbagai persoalan teknisnya.

    Seperti di SMAN 7 Kota Cirebon, SMAN 4 Karawang, maupun di SMAN 1 Cileunyi. Bahkan para siswa sampai demo terkait permasalahan itu.

    SNBP merupakan kesempatan emas bagi para siswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Utamanya adalah para siswa yang berprestasi. Karena itu pihak sekolah juga perlu memfasilitasi dengan maksimal sebagaimana tanggung jawab yang ada.(son)

  • Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya

    Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya

    JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi tenaga honorer! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah tanpa kejelasan masa depan.

    Sebelum pengangkatan dilakukan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi wajib mengajukan daftar kebutuhan pegawai honorer yang layak diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Setelah itu, MenpanRB akan menetapkan daftar tenaga honorer yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

    Baca juga : Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP dan Gaji ke-1? Ini Regulasinya

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga turut berperan dalam tahapan seleksi ini. Tujuannya adalah memastikan hanya tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dengan mekanisme ini, diharapkan proses seleksi berjalan transparan dan adil.

    Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

    Bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka akan menerima gaji berdasarkan golongan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut rincian gajinya:

    Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.061.200Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

    Baca juga : Honorer R2 dan R3 Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Regulasi Lengkapnya

    Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.775.400Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.485.000Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.032.600Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

    Namun, besaran gaji ini dapat mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah dan instansi pemerintah terkait.

    Tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi mereka yang berhak mengikuti seleksi, yaitu:

    Peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang tidak lulus.Peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.

  • Anggaran Dipangkas, BKN Imbau ASN Cari Cara Kerja Baru yang Lebih Adaptif: Menguji Ketangguhan

    Anggaran Dipangkas, BKN Imbau ASN Cari Cara Kerja Baru yang Lebih Adaptif: Menguji Ketangguhan

    TRIBUNJATIM.COM – Kebijakan efisiensi anggaran menjadi perbincangan hingga kini.

    Diketahui kebijakan efisiensi anggaran tersebut memangkas Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L).

    Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki pilihan selain beradaptasi dan mencari cara kerja baru yang lebih inovatif.

    Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah, menekankan pentingnya adaptasi dalam menghadapi tantangan ini.

    “Sebagai Ketua Umum Korpri, saya mengajak kepada seluruh anggota untuk adaptif dengan kebijakan ini dan mencari cara-cara kerja baru yang lebih inovatif dan efisien agar kinerja tetap tinggi,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025), via kompas.tv.

    Transformasi kerja yang diusulkan meliputi beberapa inovasi kunci:

    Konsultasi via daring
    Penggunaan tanda tangan digital
    Perubahan mindset tentang konsep kantor
    Sistem pencatatan kinerja online

    “Kita bisa bekerja dari mana pun, disiapkan instrumen pencatatan kinerja online di instansi dan lain-lain,” kata Zudan, menekankan bahwa kantor tidak lagi terbatas pada ruang fisik.

    Kebijakan efisiensi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang memerintahkan penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun.

    Meski demikian, efisiensi ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).

    Zudan memandang situasi ini sebagai momentum untuk menguji ketangguhan sistem kerja birokrasi.

    “Kita syukuri kebijakan ini sekaligus untuk menguji ketangguhan sistem kerja di birokrasi,” ujarnya.

    Keputusan pemangkasan anggaran yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 ini memang menuntut perubahan fundamental dalam cara kerja ASN.

    Para ASN didorong untuk melakukan adopsi teknologi dan inovasi kerja, efisiensi dianggap bisa menjadi katalis untuk modernisasi birokrasi Indonesia.

    Ilustrasi ASN. (Kompas.com/Elgana Almubarokah)

    Nasib Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Masih Abu-abu

    Sementara itu, ketidakpastian masih menyelimuti nasib gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum bisa memberikan kepastian final terkait isu peniadaan kedua tunjangan tersebut.

    Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, menyatakan keputusan final masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian.

    “Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.

    “Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya,” kata Averrouce, menekankan bahwa kebijakan ini membutuhkan pertimbangan menyeluruh dari berbagai pihak.

    Namun terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.

    Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan gaji ke-13 dan 14.

    Namun, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14.

    “Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025), via Kompas.com.

    Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?

    Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14

    Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

    Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

    Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
    Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

    Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

    Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
    Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
    Sekretaris atau dengan sebutan lain
    Anggota.

    Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

    Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • THR & Gaji ke-13 ASN Lagi Disiapkan, Kapan Cair?

    THR & Gaji ke-13 ASN Lagi Disiapkan, Kapan Cair?

    Jakarta

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini buka suara soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK). Masalah THR dan Gaji ke-13 mencuat di tengah kebijakan pemerintah memangkas anggaran.

    Rini menegaskan, pemerintah telah menyiapkan THR maupun Gaji ke-13 untuk disalurkan kepada para ASN.

    “Kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).

    Selain itu kebijakan Gaji ke-13 dan THR tesebut sudah masuk APBN 2025. Kedua hak ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para pegawai pemerintahan.

    “THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

    Rini menambahkan Gaji ke-13 dan THR merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN. Saat ini konsep kebijakan dari Gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) telah dianggarkan. Ia meminta PNS menunggu.

    “(Gaji ke-13 dan THR) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya,” singkat Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih rinci ketika disinggung efisiensi yang dikabarkan berimbas pada gaji ASN/PNS. Ketika dipertegas nasib gaji ke-13 dan THR, Sri Mulyani hanya menjawab singkat. “Insyaallah,” kata Bendahara Negara itu.

    (shc/hns)

  • Status Ratusan Jukir di Jember Belum Jelas, Realisasi PAD Terancam Jeblok

    Status Ratusan Jukir di Jember Belum Jelas, Realisasi PAD Terancam Jeblok

    Jember (beritajatim.com) – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam jeblok, menyusul belum jelasnya status ratusan orang juru parkir. Mereka hingga saat ini belum menerima gaji, karena ketidakjelasan status tersebut.

    “Target PAD dari parkir sangat terancam dengan kondisi kekuatan sumber daya manusia yang ada,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya, Jumat (7/2/2025).

    Setelah sistem parkir berlangganan dihapus dan diganti dengan pembayaran karcis maupun QRIS, sektor parkir tergantung pada kurang lebih 303 orang juru parkir di Jember yang berstatus tenaga honorer. Namun sampai saat ini status kontrak jukir belum jelas, sehingga mereka belum menerima upah untuk Januari.

    Agus sudah mengumpulkan seluruh jukir yang selama ini digaji dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember untuk menjelaskan situasi terkini. “Regulasi sudah saya sampaikan, bahwa Dishub tidak punya kewenangan membuat kontrak baru atau menggaji,” katanya.

    Dishub tidak bisa memaksa mereka tetap bekerja. “Mereka bisa memahami dan menerima setelah sebelumnya saya share petunjuk Pak Bupati di media sosial tentang kondisi non-ASN. Konsekuensinya, kalau tetap bekerja, mereka tidak menerima gaji,” kata Agus.

    “Kalau dia tidak bekerja, itu jadi hak dia. Kalau dia menghendaki berhenti, tidak bekerja, dia diminta segera membuat laporan tidak bekerja. Kalau dia bekerja, maka dia harus menyetor pendapatan retribusi. Kalau dia tidak setor, ada komplain, ada laporan masyarakat, dan dia tidak bisa memberi bukti, maka itu pelanggaran berat. Kategori pungli,” kata Agus.

    Soal pelanggaran ini, Dishub Jember terhitung tegas. Agus mengatakan, lebih dari 20 orang jukir diberhentikan karena tidak menyetor retribusi.

    Sejauh ini, setelah mendapat taklimat ringkas dari Agus, sebagian besar jukir menyatakan tetap bertahan, dengan harapan menerima rapelan gaji pada April 2025. Selain itu, mereka berharap diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK paruh waktu. “Mereka sudah terdata di pangkalan data, karena masa kerja lebih dari dua tahun,” kata Agus.

    Dengan kondisi saat ini, Agus berharap sektor parkir tahun ini tidak ditargetkan terlalu tinggi untuk menyumbang PAD sebagaimana 2024. Tahun lalu dari target Rp 19 miliar, Dishub Jember hanya bisa merealisasikan Rp 2 miliar.

    “Kami minta kepada Badan Pendapatan Daerah untuk bisa mengevaluasi lagi sesuai hasil survei kami, sesuai potensi yang ada,” katanya.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember, Januari 2025, Agus minta target Rp 3-4 miliar. “Tapi Dewan tidak mau. Saya sampaikan, kalau kita mengejar pendapatan, lebih baik parkir berlangganan saja,” katanya.

    Dengan target Rp 4 miliar, Agus memperkirakan bisa terealisasi Rp 2 miliar pada Juni-Juli 2025. Target ini diperoleh dari penambahan jumlah lokasi parkir dari 171 menjadi 230 titik.

    “Berdasarkan survei teman-teman, potensi tidak berubah. Katakanlah lebih banyak berkurang, karena jukir tidak menarik karcis dan sebagainya, berarti ada pertimbangan space 10-20 persen yang tidak ketarik,” kata Agus.

    Dishub Jember mengandalkan sejumlah lokasi parkir yang selalu ramai, antara lain alun-alun, Plasa Johar Matahari, dan depan swalayan Nico.

    Selain menambah jumlah titik parkir, Dishub Jember juga merangkul juru parkir liar yang disebut sebagai mitra jukir atau jukir non nomor kendali (NK). “Kalau mereka menarik ongkos parkir, maka masuk kategori pungli, dan akan kami tertibkan. Tapi kalau mereka bergabung (dengan Dishub) mengatur lalu lintas dan setor (ongkos parkir) sesuai kesepakatan, kami ajak kerja sama,” kata Agus.

    Awalnya hanya ada 30-40 jukir liar yang menjadi mitra Dishub. Namun saat ini jumlahnya sudah mencapai 130 orang jukir non NK. “Jadi kalau menghitung kekuatan juru parkir Dishub, kalau dengan non NK, jumlahnya lebih dari 400 orang,” kata Agus.

    Tidak khawatir terjadi kebocoran? “Mereka kan diberi karcis manual dan tanda tangan saat menerima karcis. Satu bundel seratus karcis, kan harus menjalankan, setor (sesuai kesepakatan). Maka jukir NK dan non NK tetap diberi bukti karcis. Kalau yang NK kami beri nomor QRIS, yang mitra kami beri bukti karcis,” kata Agus. [wir]

  • Genjot PAD, Solusi Pemkab Malang di Tengah Efisiensi DAU 1,8 Trilyun

    Genjot PAD, Solusi Pemkab Malang di Tengah Efisiensi DAU 1,8 Trilyun

    Malang (beritajatim.com) – Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 29 Tahun 2025, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 1,8 trilyun.

    Besaran nilai DAU tahun ini, dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.

    Menanggapi nilai DAU dari pemerintah pusat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S.Sos mengatakan, DAU yang diterima telah ditetapkan dalam APBD. Ada dua jenis. Pertama, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sejumlah Rp 1,6 Trilyun. Kedua, DAU yang ditentukan penggunaannya sejumlah Rp 310 Milyar.

    “Dengan adanya inpres no 1 tahun 2025, diharapkan ada efisiensi dan penajaman skala prioritas. Serta surat Mentri Keuangan terbaru ada pengurangan di DAU yang ditentukan penggunaannya menjadi Rp 124 Milyar,” ungkap Darmadi, Kamis (6/2/2025) sore.

    Darmadi menjelaskan, jika dibanding tahun 2024, ada penurunan DAU. “Kalau dibanding tahun 2024 ada penurunan. Namun kenaikan di DAU yang ditentukan penggunaannya yakni untuk gaji PPPK,” bebernya.

    Politikus senior PDIP Perjuangan itu melanjutkan, nilai DAU yang diterima tentunya pasti berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan tahun 2025 .

    “Pengaruhnya besar ya, dan kita akan benar benar memilih prioritas untuk tahun 2025,” tuturnya.

    Kata Darmadi, DPRD berharap bisa menutup kekurangan dengan potensi pendapatan asli Daerah atau PAD Kabupaten Malang. “Maka OPD penghasil dan Badan Pendapatan harus bisa optimal dalam upaya mencapai target pendapatan,” tuturnya.

    Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan kepada daerah. DAU merupakan bagian dari dana perimbangan.

    Tujuan DAU adalah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. DAU juga membantu daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal minim untuk menjalankan pelayanan umum.

    Adapun fungsi DAU yakni, memeratakan kemampuan keuangan antar daerah. Membantu daerah-daerah dengan kapasitas fiskal minim untuk menjalankan pelayanan umum.

    Mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
    DAU yang ditentukan penggunaannya dapat digunakan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar.

    DAU tahun 2025 yang dialokasikan untuk Kabupaten Malang tidak ditentukan penggunaanya sebesar Rp.1.621.992.243.000. Adapun dukungan untuk penggajian PPPK Daerah sebesar Rp.114.818.753.000. Sementara dukungan untuk pembangunan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebesar Rp.2.400.000.000. Sedang dukungan bidang pendidikan sebanyak Rp.66.355.212.000.

    Dan dukungan bidang kesehatan sebesar Rp.92.881.638.000. Total secara keseluruhan, DAU Kabupaten Malang tahun 2025 sebesar Rp.1.898.447.846.000. Besaran DAU dari pemerintah pusat ditetapkan pada tanggal 3 Pebruari 2025 lalu oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (yog/ian)

  • PBPGSI Minta Inpassing Guru Non-ASN Kemendikdasmen Dibuka Lagi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    PBPGSI Minta Inpassing Guru Non-ASN Kemendikdasmen Dibuka Lagi Nasional 6 Februari 2025

    PBPGSI Minta Inpassing Guru Non-ASN Kemendikdasmen Dibuka Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengurus Besar Persatuan
    Guru
    Seluruh Indonesia (
    PBPGSI
    ) mengusulkan agar program penyetaraan jabatan fungsional bagi
    guru
    non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau inpassing di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (
    Kemendikdasmen
    ) dibuka kembali.
    Pasalnya, penyetaraan jabatan serupa sudah dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk guru madrasah pada tahun 2023.
    Diketahui, program penyetaraan ini bertujuan agar
    guru non-ASN
    bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal ini merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru non-ASN.
    “Inpassing atau penyetaraan ini usulan kami untuk dibuka kembali yang mana di Kementerian Dikbud sekarang Kemendikdasmen. Kenapa? Karena di Kemenag sudah dibuka tahun 2023,” kata Ketua Dewan Kehormatan PBPGSI Suparman Marzuki Nahali dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
    Dia menyebut, pembukaan inpassing dilakukan agar kebijakan pemerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang menyebut Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus setara dengan gaji pokok guru ASN.
    Terlebih, pemerintah Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan tunjangan bagi guru tersertifikasi atau yang telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 500.000, dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
    “Kenyataannya dengan tidak dibukanya kembali maka guru-guru yang mendapatkan TPG tanpa inpassing hanya mendapat Rp 1,5 juta. Nah ini tidak sesuai dengan UU (Guru),” ujar Suparman.
    Di sisi lain, dia juga mengusulkan adanya afirmasi pengangkatan otomatis guru swasta yang berusia minimal berusia 50 tahun yang sudah tersertifikasi dan lolos inpassing sebagai ASN PPPK mulai tahun 2025 – 2026.
    Kemudian, memberikan penghargaan bagi guru yang purnabakti terhadap guru-guru swasta.
    “Kami harap guru-guru swasta ini juga mencerdaskan anak-anak bangsa, bukan anak-anak swasta ya, tapi anak-anak bangsa. Oleh karena itu, berikanlah penghargaan dalam bentuk penghargaan dana apresiasi dalam pengabdiannya dan sertifikat pengabdiannya mulai tahun 2025,” kata Suparman.
    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
    Dua di antaranya meningkatkan tunjangan bagi guru tersertifikasi dan memberikan bantuan
    cash
    transfer kepada para guru.
    Penerima bantuan itu rencananya bakal digodok tahun ini lewat pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Data Jumlah Pegawai Honorer Pemkab Jember Membengkak 1.425 Orang

    Data Jumlah Pegawai Honorer Pemkab Jember Membengkak 1.425 Orang

    Jember (beritajatim.com) – Data jumlah pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir bahkan jumlah pegawai honorer membengkak dan bertambah 1.425 orang menjadi 13.119 orang.

    Bagaimana ini bisa terjadi? Semua berawal pada 2022 saat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember mendata pegawai non ASN pemerintah daerah sesuai perintah pemerintah pusat untuk dimasukkan ke dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

    BKN saat itu menetapkan syarat pegawai non ASN yang bisa didata harus bermasa kerja satu tahun per 31 Desember 2021 secara akumulatif. Ini berbeda dengan yang ketentuan pendataan PPPK pada 2024 yang mensyaratkan masa kerja minimal dua tahun bekerja terus-menerus.

    Proses pendataan ini selesai pada September-Oktober 2022. Setelahnya BKPSDM Jember memverifikasi faktual berkas data yang dimasukkan pegawai dalam aplikasi sistem pendataan non ASN. Berkas faktual itu meliputi surat penugasan atau surat keputusan sebagai honorer dan bukti pembayaran gaji di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Verifikasi ini diikuti dua kali uji publik.

    Setelah semua proses selesai, BKPSDM Jember mengirimkan data 9.690 pegawai non ASN ke BKN. Namun rupanya proses ini belum selesai. BKN meminta BKPSDM Jember untuk menyortir semua pegawai yang tidak memenuhi kriteria menjadi PPPK, antara lain tenaga kebersihan, penjaga, petugas keamanan, pramusaji, dan pengemudi mobil dinas.

    Semula Pemkab Jember keberatan, dan meminta kepada BKN agar tak ada pegawai yang dibuang dari data tersebut. Namun BKN tak menjawab permintaan tersebut.

    Apa boleh buat. Akhirnya, BKPSDM Jember terpaksa mengeluarkan kurang lebih 1.663 pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat dari data sesuai perintah dari BKN. Mereka bisa diakomodasi sebagai tenaga alihdaya atau outsourcing, melalui kontrak dengan pihak ketiga atau penyedia jasa perorangan.

    Pemerintah pusat menghendaki agar penataan pegawai non ASN selesai paling lambat pada 31 Desember 2024. Tak boleh lagi ada pegawai honorer non ASN. Seluruh pegawai honorer non ASN yang tersisa di pemerintah daerah seluruh Indonesia diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi PPPK.

    Maka BKPSDM Jember melakukan pemetaan dengan merekapitulasi kembali data pegawai honorer non ASN dari 73 organisasi perangkat daerah dan unit kerja Pemkab Jember pada Maret 2023. Semua didata, termasuk pegawai yang memenuhi kriteria pendataan BKN maupun yang tidak.

    Hasilanya BKPSDM Jember mengantongi data 11.694 pegawai honorer non ASN dalam Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg). Sementara jatah formasi PPPK Pemkab Jember pada 2024 hanya diperuntukkan dua ribu orang honorer.

    Pendaftaran seleksi PPPK untuk pegawai honorer dibuka dua tahap pada 2024 dan 2025. Pendaftaran tahap kedua diberi tenggat hingga 20 Januari 2025. Mereka yang aktif bekerja selama dua tahun sejak 20 Januari 2023, tidak mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri sipil, dan berusia tidak lebih dari 57 tahun diperbolehkan mendaftar.

    BKPSDM Jember kemudian memetakan kembali tenaga honorer non ASN pada 16-18 Januari 2025 menjelang pentupan pendaftaran PPPK tahap kedua. “Tujuannya untuk memetakan pegawai non ASN di tiap OPD yang diproyeksikan tidak mendaftar PPPK tahap kedua,” kata Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno, Rabu (5/2/2025).

    Hasilnya, jumlah pegawai honorer non ASN membengkak menjadi 13.119 orang. Ada tambahan 1.425 pegawai non ASN dalam rentang waktu 2023-2025. “Perekrutan tenaga Non ASN baru tersebut sebagian besar dilakukan di unit-unit kerja lembaga sekolah dan puskesmas, serta beberapa di antaranya dilakukan oleh OPD,” kata Suko.

    Menurut Suko, rekrutmen pegawai honorer non ASN tersebut selama ini dilakukan OPD dan unit kerja sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran masing-masing. Sebanyak 7.410 orang di antaranya tercatat dalam pangkalan data BKN dan 5.709 orang lainnya tidak tercatat.

    Bupati Hendy Siswanto kemudian melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, untuk meminta agar 13.119 orang tersebut bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

    “Minimal kalau tidak mungkin diangkat semua karena beban anggaran terlalu berat, ada dispensasi memberikan kesempatan kepada mereka sampai akhir 2025. Sehingga ada masa tenggang waktu mereka untuk alih profesi. Tahun 2026, clear seratus persen dilarang ada non ASN, mungkin begitu,” kata Hendy. [wir]

  • Kapan Gaji ke 13 dan THR 2025 Cair?

    Kapan Gaji ke 13 dan THR 2025 Cair?

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua tunjangan ini memberikan tambahan penghasilan yang sangat bermanfaat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.

    Siapa Saja yang Berhak Menerima?

    Berdasarkan peraturan yang sama, berikut adalah kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR:

    – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

    – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

    – Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

    – Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)  

    – Pejabat Negara

    Besaran Gaji Ke-13 dan THR 2025

    Besaran gaji ke-13 dan THR ditentukan berdasarkan gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat, seperti:

    – Tunjangan keluarga

    – Tunjangan jabatan

    – Tunjangan kinerja (tukin)

    Besaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja. Sebagai gambaran, berikut adalah kisaran besaran gaji ke-13 dan THR untuk beberapa kelompok ASN:

    1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural: Besarannya bervariasi tergantung pada jabatan, mulai dari Rp23.420.250 hingga Rp26.299.000.

    2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural: Besarannya juga bervariasi tergantung pada eselon, mulai dari Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.

    3. ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: Besarannya akan berbeda-beda tergantung pada pendidikan terakhir dan masa kerja.

    Kapan Gaji ke-13 dan THR 2025 Cair?

    Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Berikut perkiraan jadwal pencairannya:

     

    Gaji ke-13

    Dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.

    THR 2025

    Diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pencairan ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.

    Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Ke-13 dan THR

    Besaran gaji ke-13 dan THR dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:

    – Semakin tinggi golongan dan jabatan, maka semakin besar pula besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima.

    – Semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula besaran tunjangan yang diterima.

    – Besaran tunjangan kinerja (tukin) juga akan mempengaruhi total besaran THR dan gaji ke-13.

    Perlu diketahui, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 dan THR. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima tunjangan ini.

    Pencairan gaji ke-13 dan THR akan dilakukan melalui rekening masing-masing ASN. Pastikan data rekening Anda sudah terdaftar dengan benar di instansi terkait.

    Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini berdasarkan data yang tersedia pada saat penulisan. Sebaiknya Anda mengkonfirmasi informasi terbaru mengenai jadwal dan besaran gaji ke-13 dan THR 2025 kepada instansi terkait.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Benarkah Gaji ke 13 dan 14 Tahun 2025 Ditiadakan?

    Benarkah Gaji ke 13 dan 14 Tahun 2025 Ditiadakan?

    PIKIRAN RAKYAT – Beredar sebuah video di TikTok yang diunggah akun @gadiscantique12 yang menyebut jika gaji ker 13 dan 14 pada tahun 2025 akan ditiadakan atau dihapus.

    Akun tersebut membagikan tangkapan layar beberapa pesan berantai di WhatsApp yang menyebut jika informasi tersebut berasal dari staf Sekretariat Kabinet.

    “Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih, infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan tersebut.

    Lantas, benarkah gaji ke 13 dan 14 PNS tahun 2025 ditiadakan?

    Hingga artikel ini dimuat, Pikiran-Rakyat.com belum menemukan informasi resmi dari situs resmi pemerintah atau Kementerian Keuangan terkait isu tersebut.

    Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13

    Namun jika informasi tersebut tidaklah benar, maka pencairan akan tetap dilakukan dengan mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13.

    Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, berikut jadwal perkiraan pencairannya:

    @gadiscantique12 bisa bisa gagal lebaran #gaji13 #gaji14 #pns #cpns #pppk ♬ suara asli – mama anak-anak

    THR 2025: Diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

    Gaji ke 13: Diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025.

    Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2025

    Besaran THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2025 dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja.

    Rincian Besaran THR dan Gaji ke 13

    Berikut adalah rincian besaran THR dan gaji ke 13 tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja:

    1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

    • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    • Sekretaris: Rp23.420.250
    • Anggota: Rp23.420.250

    2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

    • Eselon I: Rp20.738.550
    • Eselon II: Rp16.262.400
    • Eselon III: Rp11.535.300
    • Eselon IV: Rp8.844.150

    3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

    A. SD/SMP/Sederajat:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

    B. SMA/Diploma I:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

    C. Diploma II/Diploma III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

    D. Strata I/Diploma IV:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

    E. Strata II/Strata III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

    Catatan: Besaran di atas merupakan kisaran dan dapat berbeda-beda tergantung pada komponen tunjangan yang diterima oleh masing-masing ASN.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News