Produk: PPPK

  • Penyerahan SK Digital PPPK Paruh Waktu di Sidoarjo Tuai Polemik

    Penyerahan SK Digital PPPK Paruh Waktu di Sidoarjo Tuai Polemik

    Sidoarjo (beritajatim.com) — Gelaran penyerahan SK digital bagi 3.862 Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menuai polemik.

    Acara yang berlangsung di Parkir Timur Gelora Delta Sidoarjo pada Senin (17/11/2025) itu dipromosikan sebagai penyerahan SK digital, namun faktanya tidak ada dokumen pengangkatan yang diberikan kepada peserta.

    Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proses persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung. Hal ini membuat sejumlah tenaga PPPK menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk misinformasi dari penyelenggara.

    Mereka menyebut agenda itu “menyesatkan” dan “manipulatif” karena dianggap menimbulkan kesan bahwa SK Bupati telah terbit, padahal belum ada dokumen pengangkatan resmi. Kritik semakin menguat setelah Sekretaris BKD Sidoarjo, Arif Mulyono, memberikan klarifikasi.

    “Acara kemarin bukan penyerahan SK. Itu hanya pengarahan dari Bupati dan Kepala BKN. SK baru akan diberikan Januari setelah perjanjian kerja dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) selesai,” ujar Arif, Selasa (18/11/2025).

    Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik terkait dugaan manipulasi informasi, terutama karena ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu telah diundang untuk menghadiri acara yang dikemas sebagai penyerahan SK digital.

    Sejumlah pihak bahkan mendorong audit dan investigasi atas jejak digital publikasi acara tersebut, termasuk materi promosi yang menyebut telah dilakukan penyerahan SK. Mereka khawatir narasi tersebut menciptakan ilusi administratif yang belum sah dan berpotensi memberi harapan palsu bagi ribuan tenaga honorer.

    Di tengah polemik, narasi keberhasilan tetap disampaikan pemerintah daerah. Penyerahan SK digital bagi PPPK Paruh Waktu disebut sebagai momentum bersejarah bagi ribuan tenaga yang telah melalui proses seleksi panjang untuk menjadi bagian dari birokrasi Pemkab Sidoarjo.

    Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membangun aparatur yang modern dan berintegritas. “Diharapkan untuk seluruh ASN dan PPPK di Sidoarjo tidak hanya bekerja dengan kompetensi, tetapi juga dengan hati dan berakhlak, serta semangat melayani bangsa,” tegasnya di hadapan ribuan peserta.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga memberikan arahan dan apresiasinya.

    “Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan kinerja yang profesional, jujur, dan berintegritas. Kabupaten Sidoarjo memiliki potensi besar, dan itu hanya bisa diwujudkan jika seluruh aparatur bersatu padu,” ujarnya.

    Hingga kini, publik menantikan klarifikasi resmi mengenai alasan penggunaan istilah “penyerahan SK digital” sebelum dokumen tersebut benar-benar terbit sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

    Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan transparan untuk meredam kebingungan sekaligus memastikan kepastian status ribuan tenaga PPPK paruh waktu. (isa/ted)

  • Pejabat Aceh Utara Wajib Tes Mengaji Sebelum Pelantikan, Mengaku Panik hingga Grogi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 November 2025

    Pejabat Aceh Utara Wajib Tes Mengaji Sebelum Pelantikan, Mengaku Panik hingga Grogi Regional 17 November 2025

    Pejabat Aceh Utara Wajib Tes Mengaji Sebelum Pelantikan, Mengaku Panik hingga Grogi
    Tim Redaksi
    LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com
    – Sejumlah kepala dinas, badan, dan rumah sakit di Kabupaten Aceh Utara menjalani tes mengaji sebelum pelantikan, pada Senin (17/11/2025).
    Mereka mengantre di salah satu ruangan kantor Bupati, Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, untuk mengikuti ujian tersebut.
    Tes ini dilakukan oleh tiga orang tim penilai yang telah ditunjuk. Di dalam ruangan tertutup, Ayahwa turut mendengarkan bacaan para pejabat.
    Suara beberapa pejabat terdengar lantang hingga bisa didengar dari luar ruangan, sementara yang lainnya nyaris tidak terdengar.
    “Tiba-tiba dihubungi, seluruh pejabat yang akan dilantik wajib uji baca Quran. Saya grogi juga, karena tiba-tiba layaknya tes Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ),” ujar salah satu pejabat kepada Kompas.com.
    Pejabat lainnya menambahkan pertanyaan mengenai ayat yang dibaca dan berapa jumlah ayat yang harus dibaca.
    “Kalau sudah dites begini agak panik kita, agak grogi,” jelas pejabat tersebut sambil tersenyum.
    Bupati Ayahwa
    menjelaskan, sebelumnya guru dan kepala sekolah telah menjalani
    tes mengaji
    .
    “Masak pejabat lainnya tidak dites. Tidak
    fair
    . Harus
    fair
    dong. Maka, semua kita tes mengaji,” tegasnya.
    Awalnya, tes mengaji direncanakan berlangsung selama dua hari, yaitu Senin dan Selasa. Namun kemudian dipercepat menjadi satu hari saja, sehingga para pejabat hampir tidak memiliki waktu untuk persiapan.
    “Pejabat harus jadi contoh, minimal bisa menjadi imam shalat di kantornya,” tambah politisi Partai Aceh itu.
    Ayahwa juga mengungkapkan bahwa ke depan, seluruh pegawai akan menjalani tes mengaji secara bertahap di masing-masing dinas.
    Hasil uji baca Quran tersebut langsung dikantongi oleh Ayahwa, dan pada sore harinya, sebanyak 34 pejabat eselon II dilantik.
    Ini merupakan rotasi jabatan, di mana sebagian pejabat tetap di posisi yang sama dan sebagian lainnya berpindah ke dinas lain.
    Rincian pelantikan mencakup 30 pejabat eselon II dan empat pejabat eselon III dan IV.
    Selain itu, Ayahwa juga melantik Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jamaluddin dan menunjuk Muntasir sebagai juru bicara.
    “Mari bekerja dengan ritme yang lebih baik. Bangun koordinasi agar pelayanan publik benar-benar dirasakan oleh warga,” pesan Ayahwa.
    Khusus untuk kemampuan membaca Quran, Ayahwa meminta sebanyak 8.153 pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk belajar membaca Quran.
    “Desember ini kita tes juga baca Qurannya. Setelah itu baru dilantik,” terangnya.
    Dia juga telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan penggunaan bahasa Aceh pada hari Kamis dan berbusana muslimah pada hari Jumat, di mana pria muslim diwajibkan mengenakan peci.
    “Ini berlaku untuk seluruh kantor di
    Aceh Utara
    ,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Arogannya Pegawai PPPK di NTT, Sudah Tak Memberi Nafkah Malah Aniaya dan Usir Istri

    Arogannya Pegawai PPPK di NTT, Sudah Tak Memberi Nafkah Malah Aniaya dan Usir Istri

    Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka telah dipanggil untuk diperiksa. YAB terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal yang berlaku.

    “Ia sudah diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka perkara KDRT dan penelantaran,” katanya

    YAB melanggar pasal pasal 44 ayat (1) subs pasal 44 ayat (4) Jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    “Ancaman 3,5 sampai 5 tahun,” tandasnya.

  • SK 2.308 Honorer di Pacitan Jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Diteken

    SK 2.308 Honorer di Pacitan Jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Diteken

    Pacitan (beritajatim.com) – Proses pengangkatan 2.308 tenaga honorer di Kabupaten Pacitan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tinggal selangkah lagi rampung setelah pemerintah daerah menyelesaikan sebagian besar verifikasi administrasi sejak awal tahun. Langkah ini menjadi babak baru bagi ribuan honorer yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian status kepegawaian mereka.

    Plt. Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono, menjelaskan bahwa proses finalisasi kini berfokus pada penandatanganan dokumen.

    “Masih sekitar 300-an SK yang belum selesai. Prosesnya sekarang fokus pada penandatanganan,” jelasnya ditulis Senin (17/11/2025). Pemerintah daerah menargetkan seluruh dokumen dapat selesai dalam waktu dekat agar distribusi SK tidak melampaui tenggat akhir bulan.

    Ruly menambahkan bahwa penyerahan SK direncanakan berlangsung pertengahan hingga akhir November, menunggu arahan langsung dari Bupati Indrata Nur Bayuaji. Dari total 2.317 honorer yang diajukan, sembilan dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses karena berbagai alasan.

    “Ada yang meninggal dunia, tidak aktif bekerja, dan diterima di Sekolah Rakyat,” terangnya.

    Skema gaji PPPK Paruh Waktu tahun ini juga dinilai lebih menguntungkan tenaga honorer. Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji tidak boleh lebih rendah dari honor sebelumnya dan minimal mengikuti UMP atau UMK daerah.

    Ketentuan tersebut memberikan kepastian yang lebih kuat bagi pekerja, terutama bagi mereka yang mengandalkan pekerjaan honorer sebagai sumber penghidupan utama.

    Dengan proses penandatanganan yang hampir tuntas, suasana optimisme mulai menguat di berbagai satuan kerja di Pacitan. Banyak honorer berharap perubahan status ini membawa peningkatan kesejahteraan sekaligus kepastian karier setelah bertahun-tahun mengabdi kepada pemerintah daerah.

    “Yang paling penting sekarang adalah menunggu arahan pimpinan untuk jadwal penyerahan resmi,” tutup Ruly. [end/beq]

  • Kemenkeu Bakal Buka Lowongan CPNS buat 300 Lulusan SMA

    Kemenkeu Bakal Buka Lowongan CPNS buat 300 Lulusan SMA

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membocorkan lowongan kerja calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2026 mendatang. Salah satunya adalah rencana merekrut 300 orang lulusan sekolah menengah atas (SMA).

    Purbaya mengatakan para lulusan SMA itu akan ditugaskan untuk menjadi tenaga lapangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Bea Cukai kan perlu tenaga lapangan tuh. Sudah lihat kan kita petugas di mana-mana, sebagian juga karena kurang orang, kita akan rekrut 300 lulusan SMA dari seluruh Indonesia,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Tidak hanya itu, Purbaya menyebut pihaknya juga akan merekrut pegawai yang berasal dari Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Jumlahnya mencapai 279 orang.

    Dengan begitu, ia memastikan lowongan kerja CPNS Kemenkeu tahun 2026 dibuka secara hybrid atau terbuka untuk umum dan dari lulusan PKN STAN. “Saya pikir akan terbuka hybrid. Ada STAN, ada luar STAN,” jelasnya.

    Sebelumnya, rencana rekrutmen pegawai Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029. Dalam aturan itu, disebutkan penambahan pegawai baru dari rekrutmen CPNS umum, serta sekolah kedinasan dan PPPK dengan mengkaji kemungkinan penerapan rekrutmen ASN fleksibel.

    Berdasarkan perhitungan atas data Human Resources Information System (HRIS) per 31 Desember 2024, diperoleh proyeksi pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun dalam kurun tahun 2025-2029 sejumlah 5.738 orang. Sementara itu, berdasarkan tren turn over rate selama 3 tahun terakhir, jumlah pegawai keluar selain karena pensiun (karena penugasan, pindah instansi, meninggal dunia, mengundurkan diri, dll) dalam 5 tahun mendatang diprediksi sejumlah 2.010 orang.

    Di sisi lain, per 31 Desember 2024 jumlah ASN Kemenkeu tercatat sebanyak 77.055 orang berdasarkan data HRIS. Jumlah tersebut berkurang 6,56% atau 5.413 orang jika dibandingkan dengan jumlah pegawai pada 31 Desember 2019.

    (acd/acd)

  • PNS di Banten Singgung PPPK via Status WhatsApp, Berujung Minta Maaf
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 November 2025

    PNS di Banten Singgung PPPK via Status WhatsApp, Berujung Minta Maaf Regional 13 November 2025

    PNS di Banten Singgung PPPK via Status WhatsApp, Berujung Minta Maaf
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten bernama Roni Nur Isman menyinggung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui status WhatsApp.
    Wakil Ketua Umum Asosiasi PPPK Nasional, Taufik Hidayat, mengatakan permasalahan ini berawal dari adanya cuitan di
    status WhatsApp
    dari
    Roni Nur Isman
    .
    Menurut rekan-rekan PPPK, status Roni dinilai telah merendahkan dengan adanya rencana pemberian tukin sebesar Rp 350.000 per bulan untuk PPPK tahun 2025.
    “Berawal dari status WA oknum PNS menimbulkan kegaduhan, jadi ramai,” kata Taufik melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/11/2025).
    Adanya kegaduhan tersebut, perwakilan PPPK akhirnya bertemu dengan Roni Nur Isman dengan difasilitasi oleh Komisi 5 DPRD
    Banten
    pagi tadi.
    “Sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan mediasi, dan akhirnya oknum yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan teman-teman,” ujar Taufik.
    Dari hasil pertemuannya, kata Taufik, Roni mengaku khilaf telah membuat status yang telah menyenggol PPPK.
    Taufik berharap kejadian yang telah melukai hati PPPK semoga tidak terulang dan ini menjadi yang pertama dan terakhirnya.
    Menurutnya, masih ada pihak yang memandang sebelah mata kepada PPPK karena dinilai menjadi beban APBD Banten.
    “Ini menjadi pelajaran kita bersama. Ini menjadi keluhan teman-teman (PPPK) yang selalu dimarjinalkan, merasa direndahkan dan tersisihkan,” ujar dia.
    Dalam video yang dikirimkan Taufik Hidayat, Roni Nur Isman dengan mengenakan batik secara langsung meminta maaf di hadapan perwakilan PPPK.
    “Saya Roni Nur Isman memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan PPPK atas kesalahan saya, kekhilafan saya membuat status WA yang menyinggung rekan-rekan semua. Sekali lagi saya memohon maaf,” kata Roni.
    “Itu menjadi pelajaran bagi saya dan saya tidak akan mengulangi, saya mohon maaf dan memohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SPPI Batch III Bakal Diangkat Jadi PPPK dan Dapat Tukin

    SPPI Batch III Bakal Diangkat Jadi PPPK dan Dapat Tukin

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mengatakan seluruh tenaga Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch III, termasuk ahli gizi dan ahli akuntan, dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK. 

    Menurutnya, dengan status tersebut, mereka nantinya akan menerima tunjangan kinerja sebagaimana aparatur sipil negara lainnya.

    “Tadi ada pertanyaan SPPI Batch III termasuk AG dan AK, masa depannya seperti apa? Mereka akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus atau PPPK, menjadi ASN. Dan itu mereka akan menerima tunjangan kinerja,” kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Disamping itu, Dadan menegaskan seluruh pembayaran dipastikan akan masuk ke rekening masing-masing penerima paling lambat pekan ini.

    “Ini ada keterlambatan tapi insya Allah paling lambat hari minggu seluruh uang itu sudah akan masuk di rekening,” ujarnya.

     

     

  • BKN Ungkap Data Mengejutkan Berkaitan dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    BKN Ungkap Data Mengejutkan Berkaitan dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    Fajar.co.id, Jakarta — Saat rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Senin (10/11/2025), Kepala BKN, Prof Zudan Arief Fakhrulloh, menyampaikan kabar mengejutkan.

    Dia menyebutkan, baru sekitar 15 persen PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan.

    Penyebabnya, lanjut Prof Zudan, karena berkaitan dengan anggaran dan dinamika politik.

    “Untuk PPPK paruh waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik,” urai Zudan, dikutip dari situs resmi BKN.

    Hanya saja, tidak dijelaskan dinamika politik seperti apa yang dimaksudnya

    Adapun terkait anggaran, kemungkinan besar lantaran hampir semua pemda melakukan pengencangan ikat pinggang alias efisiensi sebagai dampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) 2026.

    Persentase jumlah SK PPPK Paruh Waktu yang disampaikan Prof Zudan pada Senin hampir pasti bertambah, karena hari ini sudah Kamis (13/11/2025).

    Sebagaimana diketahui, penerbitan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    SK pengangkatan tersebut merupakan tahapan setelah BKN menerbitkan NIP PPPK Paruh Waktu.

    Sementara itu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 di lingkungan Pemkab Jember, Jawa Timur, merasa gelisah.

    Penyebabnya, masa kontrak kerja PPPK full time itu akan habis pada Desember 2025.

    Namun, belum ada tanda-tanda perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK 2021.

    Hal itu diungkapkan Koordinator PPPK Kabupaten Jember Susiyanto.

  • BKN Ungkap Data Mengejutkan Berkaitan dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    BKN Ungkap Data Mengejutkan Berkaitan dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    Fajar.co.id, Jakarta — Saat rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Senin (10/11/2025), Kepala BKN, Prof Zudan Arief Fakhrulloh, menyampaikan kabar mengejutkan.

    Dia menyebutkan, baru sekitar 15 persen PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan.

    Penyebabnya, lanjut Prof Zudan, karena berkaitan dengan anggaran dan dinamika politik.

    “Untuk PPPK paruh waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik,” urai Zudan, dikutip dari situs resmi BKN.

    Hanya saja, tidak dijelaskan dinamika politik seperti apa yang dimaksudnya

    Adapun terkait anggaran, kemungkinan besar lantaran hampir semua pemda melakukan pengencangan ikat pinggang alias efisiensi sebagai dampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) 2026.

    Persentase jumlah SK PPPK Paruh Waktu yang disampaikan Prof Zudan pada Senin hampir pasti bertambah, karena hari ini sudah Kamis (13/11/2025).

    Sebagaimana diketahui, penerbitan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    SK pengangkatan tersebut merupakan tahapan setelah BKN menerbitkan NIP PPPK Paruh Waktu.

    Sementara itu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 di lingkungan Pemkab Jember, Jawa Timur, merasa gelisah.

    Penyebabnya, masa kontrak kerja PPPK full time itu akan habis pada Desember 2025.

    Namun, belum ada tanda-tanda perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK 2021.

    Hal itu diungkapkan Koordinator PPPK Kabupaten Jember Susiyanto.

  • Surabaya Kekurangan 1.000 Guru, DPRD Ingatkan Ancaman pada Kualitas Pendidikan Inklusi

    Surabaya Kekurangan 1.000 Guru, DPRD Ingatkan Ancaman pada Kualitas Pendidikan Inklusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Zuhro Mar’ah, mengungkapkan bahwa Kota Surabaya masih kekurangan sekitar seribu guru di sekolah negeri. Menurutnya, kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas pendidikan, terutama bagi siswa inklusi yang membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus.

    “Sekolah di Surabaya sudah menerima siswa inklusi, tapi belum semua sekolah punya guru pendamping khusus. Anak berkebutuhan khusus itu perlu penanganan yang berbeda, bukan hanya diajar guru biasa yang dilatih singkat,” ujar Zuhro, Rabu (12/11/2025).

    Zuhro menjelaskan, Surabaya memang telah menerapkan sistem pendidikan inklusi di seluruh SD dan SMP negeri. Namun, penerapan tersebut belum diimbangi dengan ketersediaan guru pendamping khusus (GPK) yang memadai. Padahal, menurutnya, keberadaan GPK dengan latar belakang pendidikan khusus sangat penting untuk mendukung perkembangan siswa secara maksimal.

    “Kalau ada guru pendamping khusus, anak-anak inklusi bisa berkembang akademisnya dan bakat-minatnya juga tereksplor,” jelasnya.

    Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengkritisi kebijakan nasional yang melarang pengangkatan tenaga honorer. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan menambah tenaga pengajar untuk menutupi kekurangan yang ada.

    “Ini yang repot. Kita kekurangan seribu guru, tapi nggak bisa nambah karena nggak boleh ada honorer. Jadi ya nunggu rekrutmen ASN atau PPPK, itu pun kuotanya kadang jauh dari kebutuhan,” kata Zuhro.

    Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Dinas Pendidikan untuk mencari mekanisme alternatif dalam pemenuhan tenaga pengajar, terutama di bidang pendidikan inklusi. Menurutnya, semangat otonomi daerah seharusnya memungkinkan Pemkot berinovasi tanpa menyalahi aturan pusat.

    “Surabaya kan otonomi daerah. Harusnya bisa cari solusi tersendiri tanpa melanggar aturan pusat. Karena kalau menunggu rekrutmen nasional terus, pendidikan kita bisa tertinggal,” tegasnya.

    Zuhro berharap persoalan kekurangan guru, terutama guru pendamping khusus, dapat menjadi prioritas Pemkot Surabaya dalam perencanaan pendidikan ke depan. Dengan begitu, semangat pendidikan inklusi tidak hanya sebatas kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh siswa.

    “Kita ingin Surabaya menjadi barometer pendidikan di Indonesia. Tapi itu hanya bisa terwujud kalau kebutuhan dasar seperti tenaga pengajar benar-benar terpenuhi,” pungkasnya. [adv]