Produk: PPPK

  • Puluhan Honorer Bangkalan Cekcok dengan Staff BPJS Ketenagakerjaan, Ini Klarifikasinya

    Puluhan Honorer Bangkalan Cekcok dengan Staff BPJS Ketenagakerjaan, Ini Klarifikasinya

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sempat terjadi kericuhan, puluhan tenaga honorer yang tergabung dalam berbagai instansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap salah satu staff BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai arogan dalam melayani pertanyaan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

    Kejadian ini terjadi saat mereka hendak mengklarifikasi prosedur pencairan JHT bagi tenaga honorer paruh waktu dan honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Rony Wahyudi, salah satu tenaga honorer yang ikut dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa mereka hanya ingin bertanya mengenai proses pencairan JHT, namun malah mendapatkan respons yang tidak menyenangkan.

    “Kami menanyakan itu tapi sikap salah satu staff terlihat semena-mena bahkan ada kalimat yang menyinggung kami agar keluar bahkan menantang,” ujarnya pada Senin (10/2/2025). Kejadian ini membuat dirinya dan teman-teman honorer lainnya merasa tidak dihargai, meskipun mereka sudah berusaha berkomunikasi dengan baik dengan staff lainnya.

    Rony pun mengungkapkan rasa kesalnya, mengingat sebagian besar staff BPJS Ketenagakerjaan di kantor tersebut dapat berdiskusi dengan baik dan memberikan penjelasan yang jelas terkait peraturan dan prosedur yang berlaku.

    “Yang lain kami komunikasi baik bahkan tadi dengan kepalanya juga dijelaskan dengan baik. Tapi satu staff bersikap arogan sehingga memancing emosi kami,” tambahnya.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyanto, memberikan penjelasan terkait insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman antara tenaga honorer dan staff BPJS Ketenagakerjaan.

    Menurutnya, staff yang terlibat dalam insiden tersebut bermaksud mengajak tenaga honorer untuk berdiskusi di tempat lain karena area pelayanan yang dipenuhi pengunjung, sehingga situasi menjadi kurang kondusif untuk berdiskusi.

    “Kami meminta maaf atas adanya kesalahpahaman tersebut. Itu miskomunikasi, tadi niatnya mau diskusi di tempat lain supaya tidak mengganggu pelayanan,” jelas Indriyanto.

    Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura ini juga menegaskan bahwa tidak ada kendala terkait pencairan JHT selama penerima manfaat sudah berhenti atau putus kontrak dengan perusahaan atau instansi yang membayar premi.

    Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa jika tenaga honorer yang bersangkutan telah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK, maka secara otomatis hak atas JHT mereka akan terhenti dan pembayaran akan dilakukan oleh Taspen.

    Indriyanto memastikan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan layanan yang baik dan jelas kepada seluruh tenaga honorer di wilayah Madura. Kejadian ini, menurutnya, seharusnya tidak terjadi dan telah menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi. [sar/ian]

  • Komisi A DPRD Jember Patungan Ajak Perwakilan Honorer ke Jakarta

    Komisi A DPRD Jember Patungan Ajak Perwakilan Honorer ke Jakarta

    Jember (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, patungan untuk mengajak perwakilan tenaga honorer non aparatur sipil negara pemerintah daerah setempat memperjuangkan nasib ke Jakarta pekan depan.

    Demikian kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi A dengan perwakilan tenaga honorer dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, di gedung DPRD setempat, Senin (10/2/2025).

    “Biarpun kita berkirim surat ke pusat, kalau tidak dikawal, akan sulit. Kami kemarin mendesak BKPSDM untuk bersama-sama ke Jakarta. Tidak sendiri,” kata Sekretaris Komisi A Siswono.

    Namun rupanya BKPSDM Jember lebih dulu berangkat ke Jakarta untuk menanyakan nasib honorer non ASN. “Paling tidak solusi-solusi terbaiknya kita tunggu bulan ini,” kata Ketua Komisi A Budi Wicaksono, usai rapat.

    Rencananya Komisi A akan menyusul ke Jakarta pada 19 Februari 2025. “Kami akan ke Badan Kepegawaian Nasional dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi untuk menanyakan solusi terbaik para tenaga non ASN,” kata Budi.

    Budi ingin seluruh pegawai honorer non ASN diangkat menjadi ASN. “Agar yang sudah mengabdi lama bisa menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PPPK paruh waktu. Yang penting dia bisa mendapatkan gaji,” katanya.

    Saat ini ada ribuan orang honorer non ASN yang belum jelas statusnya dan belum dikontrak kembali. Mereka terimbas kebijakan penataan pegawai non ASN yang diberlakukan pemerintah pusat. Pemkab Jember mempersilakan mereka tetap bekerja di kantor, namun belum bisa menjanjikan upah apapun.

    Siswono menyarankan para pegawai honorer untuk tetap masuk kerja untuk mengisi daftar kehadiran. Dengan demikian jika ada kepastian regulasi, Pemkab Jember punya dasar untuk mengajukan mereka berdasarkan daftar kehadiran kerja. “Ini agar Anda tidak putus kerja, memastikan bahwa Anda masih aktif bekerja,” katanya.

    Tabroni, anggota Komisi A dari PDI Perjuangan, sepakat intuk datang ke Jakarta. “Problemnya tidak bisa dipecahkan di Jember tetapi ada di pusat. Maka Komisi A dan pansus harus datang ke Jakarta, ke Pemerintah Pusat, ke DPR RI, ke Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri,” katanya. [wir]

  • Tenaga Honorer Pemkab Jember Desak DPRD Bentuk Pansus

    Tenaga Honorer Pemkab Jember Desak DPRD Bentuk Pansus

    Jember (beritajatim.com) – Perwakilan tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak DPRD setempat untuk membentuk panitia khusus yang menangani persoalan pegawai non aparatur sipil negara.

    Hal ini dikemukakan perwakilan tenaga honorer saat menemui Komisi A DPRD Kabupaten Jember dan mencurahkan isi hati (curhat) soal kejelasan status sebagai pegawai pemerintah daerah setempat, Senin (10/2/2025).

    “Kami meminta Komisi A untuk bisa segera membentuk pansus, yang bisa merekam seluruh pernik permasalahan non ASN di Kabupaten Jember,” kata Arjun Sutrisno Wibowo, salah satu honorer Satuan Polisi Pamong Praja.

    Saat ini ada ribuan orang honorer non ASN yang belum jelas statusnya dan belum dikontrak kembali. Mereka terimbas kebijakan penataan pegawai non ASN yang diberlakukan pemerintah pusat. Alhasil Pemkab Jember belum bisa membayarkan upah.

    “Memang betul bahwasanya sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan pada 31 Oktober 2023, tidak ada lagi tenaga non-ASN setelah undang-undang tersebut disahkan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan juga, di pasal 66, bahwa penyelesaian penataan tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paling lambat atau paling akhir adalah 31 Desember 2024,” kata Arjun.

    Ini artinya, lanjut Arjun, pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan penataan tersebut. “Namun faktanya, kita bisa lihat bukan cuma di Jember, tapi secara nasional, proses seleksi PPPK belum selesai,” katanya.

    Seleksi PPPK terdiri atas dua tahap. Tahap kedua akan dilaksanakan pada April 2025. “Nah, dari situ muncul sebuah permasalahan. Di undang-undang disebutkan bahwa 31 Desember 2024 sudah selesai penataan. Faktanya belum selesai. Nah, sekarang sudah memasuki 2025, bahkan sudah masuk Februari. Yang jadi masalah adalah status kita saat ini seterusnya menggantung,” kata Arjun.

    Tenaga honorer non ASN sudah tak diakui dalam birokrasi pemerintahan. Namun Arjun dan kawan-kawan belum bisa disebut PPPK karena belum memperoleh surat keputusan pengangkatan. BKPSDM Jember mencatat ada 13.119 orang berstatus tenaga honorer pemerintah daerah. Dengan kuota formasi dua ribu PPPK, maka sebagian besar tenaga honorer tersebut jelas tidak lulus.

    Ada harapan bagi mereka yang tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “Tapi masih tidak jelas kapan kita akan mendapatkan SK sebagai PPPK paruh waktu. Di masa-masa kami menunggu baik itu yang PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, ini kan kami disebut apa Bapak? Kami disebut ASN salah. Kami disebut paruh waktu, tidak punya SK. Akhirnya berkembanglah suara-suara di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bahwa pegawai non-ASN saat ini dirumahkan,” kata Arjun.

    Arjun meminta kepada Komisi A agar mendorong Pemkab Jember untuk segera mencarikan solusi terbaik, terutama terkait upah. Menurutnya, tenaga honorer di sejumlah daerah di Jatim tetap bisa menerima upah walau proses penataan non ASN belum selesai. Dia mencontohkan Kabupaten Lumajang, Probolinggo, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Madiun, Tuban, dan Bondowoso.

    Arjun sempat berdiskusi dengan Sekretaris Daerah Arief Tjahjono untuk meniru daerah lain yang tetap mengontrak tenaga-tenaga non ASN yang ada tahun ini. Namun Arief tidak berani, karena pemerintah pusat hanya memerintahkan pengalokasian anggaran untuk pegawai non ASN tanpa ada perintah untuk membayar.

    Arjun berharap Pemkab dan DPRD Jember mendesak pemerintah pusat untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya pasal 66. “Agar nanti di Perpu itu bisa dijelaskan bagaimana teknis non ASN yang sampai saat ini nasibnya masih menggantung,” katanya.

    Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Panti, Ponco Hendro Kurniawan, meminta pansus bekerja serius. “Temuan kami di lapangan, ada THK (Tenaga Honorer Kategori) II yang memiliki masa kerja tidak lebih dari anggota kami. Kalau enggak salah, kurang lebih lima tahun,” katanya. THK II merupakan tenaga honorer prioritas yang berhak mendaftar PPPK 2024.

    Ponco meminta pelantikan PPPK tahap pertama ditunda untuk mengecek kembali persyaratan mereka yang telah lulus. “Benar-benar diseleksi, Karena banyak nasib orang-orang di sini dipertaruhkan,” katanya.

    Ponco juga mempertanyakan nasib honorer yang tidak masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional dan tidak ikut seleksi PPPL tahap pertama maupun kedua. Termasuk soal gaji yang belum juga cair. ” Kami mendesak kepada legislatif untuk berbicara kepada eksekutif agar honor non ASN segera dicairkan,” katanya.

    Sementara itu, Tabroni, anggota Komisi A dari PDI Perjuangan, mengatakan, permasalahan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan penataan ASN. “Tapi tentu akhirnya berdampak terhadap pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dalam pemerintahan daerah tersebut ada organisasi perangkat daerah yang berbeda-beda masalahnya,” katanya.

    Tabroni menegaskan, bahwa DPRD Jember memang mendorong pembentukan pansus. “Karena dengan pansus kita akan bisa menelisik lebih dalam problem-problem di Kabupaten Jember. Maksudnya bagaimana kita mencari solusi agar tafsir kita dalam membuat peraturan sama dengan yang dimaui pemerintah pusat, tapi menyelamatkan tenaga kerja non ASN. Menyelamatkan artinya mencari satu solusi yang paling baik yang paling bagus,” katanya.

    “Nah di pansus nanti selain kita mencari akar masalah dan mencarikan solusi, tentunya nanti problem akhirnya adalah kesiapan kemampuan dari anggaran Pemkab Jember yang ini merupakan diskusi legislatif dan eksekutif,” kata Tabroni.

    Wakil Ketua Komisi A yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Amanat Holil Asyari mengatakan, usulan pansus sudah masuk ke meja pimpinan DPRD Jember. “Insya Allah hari ini pimpinan sudah rapat akan menjadwalkan pembentukan panitia khusus. Dengan terbentuknya pansus nanti kita bisa berkomunikasi secara komprehensif, sehingga persoalan-persoalan ada bisa kita akomodir lewat pansus,” katanya. [wir]

  • Efisiensi APBN 2025, Ini Alokasi Dana yang Anggarannya Tidak Boleh Dipangkas

    Efisiensi APBN 2025, Ini Alokasi Dana yang Anggarannya Tidak Boleh Dipangkas

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Hampir semua kementerian mengalami efisiensi anggaran, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Meski begitu, ada beberapa alokasi anggaran yang tidak diperbolehkan untuk dipotong. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menjelaskan, pemerintah telah menetapkan pos-pos anggaran prioritas yang harus tetap dipenuhi.

    Menurut dia, beberapa anggaran yang tetap harus dipertahankan meskipun ada efisiensi meliputi, pinjaman hibah luar negeri (PHLN), surat berharga syariah negara (SBSN), gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), dan anggaran untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Pinjaman hibah luar negeri, SBSN, kemudian juga gaji, sama PNBP. Ini yang tidak boleh diotak-atik. Ini yang harus tetap ada semuanya,” ujar Diana, dikutip Senin (10/2/2025) terkait kebijakan pemangkasan anggaran yang merupakan efisiensi APBN 2025.

    Selain itu, berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan, ada beberapa anggaran lain yang juga tidak boleh terkena pemotongan, yaitu belanja Infrastruktur, pemeliharaan fasilitas dan aset negara, serta cadangan untuk bencana alam.

    “Belanja infrastruktur, pemeliharaan, dan anggaran bencana harus tetap ada. Tidak mungkin anggaran bencana tidak dicadangkan. Begitu juga dengan pembayaran utang yang harus tetap diprioritaskan,” tambahnya.

    Dengan adanya kebijakan efisiensi APBN 2025, beberapa program akan mengalami pemangkasan. Namun, pemerintah tetap memastikan anggaran strategis tetap berjalan sesuai rencana untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

    Kebijakan pemangkasan anggaran yang merupakan efisiensi APBN 2025, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara lebih efektif tanpa mengganggu program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat.

  • Menaker Buka Suara soal Kabar PHK Massal Karyawan RRI

    Menaker Buka Suara soal Kabar PHK Massal Karyawan RRI

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara mengenai kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di lingkungan Lembaga Penyiaran Republik Indonesia (RRI).

    Yassierli menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menunggu laporan tersebut dari lembaga penyiaran tersebut.

    “Kita sedang menunggu laporannya, kita tunggu ya,” kata Yassierli kepada Bisnis, Senin (10/1/2025).

    Juru Bicara RRI Yonas Markus Tuhuleruw sebelumnya mengungkap, anggaran LPP RRI tahun ini dipangkas sekitar Rp300 miliar atau sepertiga dari pagu 2025 sebesar Rp1,7 triliun. Salah satu komponen yang paling banyak dipangkas yakni biaya operasional.

    Akibat adanya pemangkasan biaya operasional, pihaknya mempertimbangkan untuk tidak menggunakan jasa para tenaga lepas. Mengingat, postur anggaran untuk pembayaran pekerja lepas bersumber dari biaya operasional.

    Namun, hal tersebut menjadi pilihan terakhir yang akan ditempuh oleh RRI, mengingat para pekerja lepas sudah bekerja cukup lama untuk lembaga penyiaran tersebut.

    “Kami prihatin juga dengan kondisi itu. Namun demikian itu adalah pilihan terakhir nantinya,” kata Yonas kepada Bisnis, Senin (10/2/2025).

    Kendati terdapat sejumlah satuan kerja (satker) di daerah yang memilih menghentikan sementara para pekerja lepas imbas anggaran yang terbatas, Yonas menilai kebijakan yang diambil bertujuan untuk mengantisipasi persoalan yang mungkin bakal terjadi di masa depan.

    Saat ini, lanjut dia, sejumlah satker daerah tengah mengupayakan adanya subsidi silang dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), sehingga tenaga-tenaga lepas ini akan diseleksi kembali untuk bisa menempati posisi seperti kontributor, pengisi acara siaran, dan lainnya. 

    Di sisi lain, Yonas menegaskan bahwa tenaga lepas tidak dikategorikan sebagai pegawai kontrak. 

    “Jadi mereka bukan pegawai kontrak bulanan, tidak. Mereka adalah tenaga lepas yang pekerjaannya itu dibayar per jam, atau per kegiatan. Setelah mereka bekerja selesai, mereka bisa bekerja di tempat lain,” jelas Yonas. 

    Dia juga menegaskan, aparatur sipil negara dalam hal ini pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak terdampak efisiensi anggaran. 

    “Kami yakinkan bahwa dua pegawai ini yang disebut dengan ASN, PNS dan P3K, tidak terkena dampak apapun,” tegasnya.

    Yonas juga menjamin adanya pemangkasan anggaran tidak akan mengurangi kualitas program-program RRI.

    “Prinsipnya, efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah tetap ditindaklanjuti oleh RRI dengan tidak mengabaikan siaran konten-konten kita untuk layanan publik. Kami jamin layanan publik tetap jalan,” pungkasnya.

  • Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Mahkamah Agung, 2 Link Tinggal Klik!

    Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Mahkamah Agung, 2 Link Tinggal Klik!

    PIKIRAN RAKYAT – Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Mahkamah Agung (MA) akan diumumkan dalam rentang waktu antara 9 hingga 18 Februari 2025.

    Seleksi ini ditujukan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Pendaftaran awal untuk seleksi ini seharusnya ditutup pada 31 Desember 2024, namun kemudian diperpanjang secara bertahap hingga 20 Januari 2025.

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menerbitkan peraturan tambahan terkait dengan kriteria seleksi pelamar PPPK Tahap 2. Peraturan itu dipublikasikan dalam siaran pers Nomor: 012/RILIS/BKN/XII/2024 pada 27 Desember 2024.

    Di dalamnya, dijelaskan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

    Pelamar dapat melamar pada jabatan seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

    Link dan Cara Akses Hasil Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

    Peserta seleksi dapat mengakses pengumuman hasil administrasi melalui dua cara, yaitu melalui portal SSCASN dan laman resmi Mahkamah Agung.

    Link 1

    Para peserta dapat login ke akun SSCASN masing-masing, dan pengumuman akan ditampilkan di bagian bawah resume pendaftar. Aksesnya: KLIK DI SINI.

    Link 2

    Selain itu, pengumuman juga dapat diunduh dalam bentuk dokumen PDF di laman resmi MA. Pengumuman hasil administrasi PPPK 2024 Tahap 2 dapat diakses melalui link yang disediakan di bawah ini:

    Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 MA di laman resmi instansi: KLIK DI SINI.

    Tahapan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

    Setelah pengumuman hasil administrasi, tahapan berikutnya adalah masa sanggah yang akan berlangsung dari 19 hingga 21 Februari 2025.

    Berikut adalah jadwal lengkap tahapan seleksi PPPK 2024 Tahap 2 pasca pengumuman administrasi:

    Pengumuman Seleksi: 1 – 30 November 2024 Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 – 20 Januari 2025 Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 9 – 18 Februari 2025 Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025 Jawab Sanggah: 20 – 27 Februari 2025 Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 – 28 Februari 2025 Penarikan Data Final: 1 – 7 Maret 2025 Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 – 23 Maret 2025 Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 – 16 April 2025 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025 Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April – 17 Mei 2025 Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April – 22 Mei 2025 Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 22 – 31 Mei 2025 Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025 Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025 Penting! Informasi Tambahan Masa Sanggah: Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 ‘Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan’ hanya berlaku untuk instansi yang tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan. ‘Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan’ untuk instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan, sesuai dengan persetujuan Menteri PAN RB.

    Demikianlah informasi terkait pengumuman hasil administrasi PPPK 2024 Tahap 2 MA dan tahapan selanjutnya yang perlu diperhatikan oleh para pelamar.

    Pastikan untuk mengikuti setiap tahapan dengan cermat agar proses seleksi berjalan lancar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggaran Pemerintah Dipangkas, Airlangga Bilang Gini Soal THR PNS

    Anggaran Pemerintah Dipangkas, Airlangga Bilang Gini Soal THR PNS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja anggaran mencapai Rp 306,69 triliun.

    Sejumlah kementerian atau lembaga telah melaksanakan proses pemangkasan anggaran belanja tahun anggaran 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

    Seiring dengan keputusan tersebut, masyarakat Indonesia tidak lama lagi akan bertemu dengan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Lazimnya setiap pekerja di Indonesia, baik swasta maupun pemerintah akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

    Di tengah riuh rendah pemangkasan anggaran oleh pemerintah tersebut, pemerintah menyebut telah menganggarkan dana untuk pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menekankan bahwa pemerintah sudah mempersiapkan proses pencairan itu dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

    Pasalnya, bulan suci Ramadhan akan datang dalam beberapa pekan. “Persiapan sudah ada, persiapan to be announce,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip Minggu (9/2/2025).

    Tak hanya, Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun juga mengatakan bahwa THR untuk ASN sudah dianggarkan dan dalam proses

    “Sudah dianggarkan. Sedang diproses.” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Grand Indonesia, Jakarta, dikutip Minggu (9/2/2025).

    Sebagai informasi, pada 2024 silam pembayaran THR ASN ini biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.

    Adapun pemerintah memberikan 100% tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri tahun lalu.

    Selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatnya itu tidak penuh 100%, lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.

    pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR tersebut juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.

    Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

    (mkh/mkh)

  • Kapan Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Simak Cara Sanggahnya – Halaman all

    Kapan Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Simak Cara Sanggahnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 telah diumumkan.

    Menurut jadwalnya, pengumuman seleksi administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 disampaikan sejak Selasa, 4 Februari 2025 hingga 18 Februari 2025, mendatang.

    Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi masih memiliki kesempatan menyanggah pada masa sanggah.

    Masa sanggah berlangsung pada 19-21 Februari 2025.

    Sementara tahap Jawab sanggah akan disampaikan pada 20-27 Februari 2025.

    Sedangkan untuk pengumuman pasca masa sanggah akan disampaikan pada 22-28 Februari 2025.

    Cara Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 pada Masa Sanggah

    1. Pertama buka laman sscasn.bkn.go.id.

    2. Kemudian klik Masuk dan lakukan Login

    3. Lalu buka halaman Resume Pendaftaran

    4. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak memenuhi syarat (TMS), lengkap dengan alasannya.

    5. Jika ingin menyanggah, klik ‘ajukan sanggah’

    6. Isilah form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukungnya.

    Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

    Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya.

    Jika alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

    7. Terakhir apabila sudah yakin dengan sanggahannya, maka pelamar wajib mencentang pada kolom persetujuan.

    8. Terakhir klik akhiri proses sanggah.

    Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

    Pertama kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
    Kemudian klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas.
    Setelah itu masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
    Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”.
    Selanjutnya akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan administrasi PPPK 2024.

    Peserta juga dapat mengecek hasil seleksi administrasi di pengumuman dari instansi yang dilamar.

    Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

    Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
    Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
    Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
    Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
    Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
    Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
    Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
    Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
    Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
    Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
    Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
    Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
    Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
    Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
    Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat Gegara Jadi Calo, Tipu Korban Rp 175 Juta Janjikan Lulus Bintara

    Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat Gegara Jadi Calo, Tipu Korban Rp 175 Juta Janjikan Lulus Bintara

    GELORA.CO – Seorang oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M di Polda Sulteng dipecat dari dinas kepolisian.

    Hal itu dibenarkan juga oleh Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Minggu (9/2/2025).

    Baca juga: Pegawai Honorer Non Database BKN dan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK di Sulteng Dapat THR Sebulan Gaji? BKD Jelaskan Metode Pembayaran

    Menurut Djoko, putusan PTDH dilaksanakan dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025. AKP M terlibat sebagai calo penerimaan anggota Polri.

    Kata Djoko, kasus yang melibatkan AKP M terjadi pada saat penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

    “AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 juta kepada korban,” ucapnya.

    Lebih lanjut, pemecatan oknum perwira polisi tersebut merupakan wujud komitmen Polda Sulteng dalam membersihkan calo pada seleksi penerimaan anggota Polri di tahun 2025.

    “Tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota polri serta menghilangkan stigma negatif ‘masuk polri bayar’,” ujarnya.

    Djoko mengimbau kepada masyarakat yang mendaftarkan putra-putrinya agara tidak memakai jasa calo saat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025.

    “Saya inbau agar orang tua untuk tidak menggunakam jasa calo dan tidak melakukan KKN,” tuturnya.

  • Menekraf Minta BPOM Bantu UMKM Naik Kelas – Page 3

    Menekraf Minta BPOM Bantu UMKM Naik Kelas – Page 3

    Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya kembali melantik para pejabat jajaran Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) di luar properti milik Kementerian Pariwisata sejak dipecah dua. Total ada 16 pejabat yang dilantik di salah satu ruang hotel The Hermitage, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

    Keenam belas orang itu terdiri dari tiga pejabat tinggi pratama, enam administrator, tiga pengawas, satu pejabat fungsional ahli, serta pengukuhan tiga staf khusus menteri. Mereka, kata Riefky, adalah bagian dari pelatikan struktural kementerian tahap ketiga.

    “Masih ada satu tahapan lagi, tapi tidak terlalu banyak. Mungkin jumlahnya sekitar tiga orang lagi. Nanti mungkin dilakukan dalam 1–2 minggu ke depan,” ujarnya seusai pelantikan.

    Dengan pelantikan tersebut, ia menyebut, struktur organisasi Kementerian Ekraf pertama di Indonesia hampir 100 persen terisi. Ia pun berpesan agar para pejabat terpilih bertugas dengan integritas tinggi dan melayani publik dengan kemampuan terbaik.

    “Dari setiap kebijakan, selain akuntabilitasnya, harus juga berdasarkan dampak yang positif terhadap masyarakat agar kehadiran kementerian ini dapat berdampak positif pada perkembangan ekosistem subsektor ekonomi kreatif di Indonesia,” ucap Riefky.

    Kemenekraf kini memiliki sekitar 650–700 karyawan yang terdiri dari pegawai struktural, pegawai fungsional, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Menekraf menyebut akan ada tambahan beberapa pegawai dari yang sedang menyelesaikan pendidikan dalam satu hingga dua tahun mendatang.