Produk: PPPK

  • BKN: Pemerintah beri kesempatan yang sama bagi anak bangsa jadi ASN

    BKN: Pemerintah beri kesempatan yang sama bagi anak bangsa jadi ASN

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyatakan bahwa seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan Computer Assisted Test atau CAT BKN merupakan bentuk proses rekrutmen yang sudah sangat objektif dan transparan.

    Hal itu disampaikan Zudan saat membuka Seleksi Kompetesi Bidang (SKB) CPNS Kabupaten Mimika secara daring, Senin (10/2).

    “Pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi putra putri terbaik dan berkualitas Kabupaten Mimika untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur CPNS maupun PPPK,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dia juga mengungkapkan bahwa seleksi CASN dengan CAT BKN dilakukan dengan menjunjung tinggi aspek cepat, akuntabel dan transparan serta tidak dikenakan biaya yang dibebankan kepada pelamar alias gratis.

    Lebih lanjut, menurutnya, tidak hanya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) saja, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) pun diimbau untuk menjaga dan memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan kondusif dan sesuai timeline yang telah ditentukan.

    Untuk prosesnya, Zudan menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan SKB selesai, instansi akan mengumumkan hasil akhir kepada peserta. Kemudian setelah tidak ada sanggah, hasil akhir tersebut akan diusulkan ke BKN untuk dilakukan penetapan NIP.

    Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK dalam hal ini Bupati Kabupaten Mimika akan menerbitkan SK atau Surat Keputusan CPNS-nya.

    “BKN mendukung penuh proses seleksi CPNS di Kabupaten Mimika dan kepada Panselda diharapkan dapat berkonsultasi dengan Kantor Regional (Kanreg) IX BKN Jayapura apabila terjadi permasalahan selama proses seleksi berlangsung,” ujarnya.

    Ia juga menuturkan bahwa dengan koordinasi dan sinergi yang baik, masalah yang muncul akan dapat diselesaikan dengan baik. Dia memberikan pesan kepada para peserta seleksi CPNS Kabupaten Mimika untuk fokus saat pelaksanaan tes untuk memberikan performa terbaik dengan belajar dan berdoa serta tidak mencari cara lain yang nantinya akan merugikan peserta CASN Kabupaten Mimika.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanreg IX BKN Jayapura Hardianawati juga memastikan terkait layanan kepegawaian di wilayah kerja Kantor Regional IX BKN Jayapura dalam menjalankan skema kerja baru yang akan dijalankan, tetap berkomitmen mengutamakan kualitas layanan dan kinerja.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dampak Efisiensi Anggaran Prabowo: Tak Bisa Berikan Makan Siang Layak ke Anak, Orang Tua di PHK  – Halaman all

    Dampak Efisiensi Anggaran Prabowo: Tak Bisa Berikan Makan Siang Layak ke Anak, Orang Tua di PHK  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Langkah efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto telah menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja di instansi milik pemerintah.

    Satu di antaranya, penyiar di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Ternate.

    Penyiar bernama Aini tersebut kini terkena PHK dan curhatannya viral di media sosial yang diungga lewat media sosial miliknya @aiinizzaa.

    Penyiar RRI ini mengaku paham tujuan efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo yakni agar program pemerintahan bisa berjalan dengan baik.

    “Bapak, kita tahu bahwa efisiensi anggaran yang bapak lakukan saat ini, yaitu untuk menunjang agar program-program bapak bisa berjalan dengan baik. Seperti makan gratis untuk anak-anak,” kata Aini sambil tahan tangis, dikutip dari TribunSumsel, Rabu (12/2/20250.

    Selain itu, ia juga menyinggung program pemerintah yakni, makan bergizi gratis.

    Namun, ia menyayangkan efisiensi anggaran yang berimbas hilangnya pekerjaan banyak orang.

    “Tapi sudahkah bapak berpikir bahwa, ketika pagi hari bapak berhasil memberikan makanan gratis dan bergizi untuk anak-anak, tapi ketika mereka pulang ke rumah, mereka dapati orangtua mereka tidak bisa memberikan makan siang dan makan malam yang layak, karena ternyata orang tua mereka harus di-PHK, harus dirumahkan karena efisiensi yang telah bapak lakukan,” katanya.

    Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan efisiensi ini selaras dengan pernyataan Presiden soal mencintai rakyatnya.

    “Lalu menurut bapak, di mana letak yang bapak bilang bahwa bapak mencintai rakyat bapak,” tandasnya.

    Penjelasan RRI Soal PHK Massal

    Juru Bicara RRI Yonas Markus Tuhuleruw membenarkan bahwa pihaknya terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pada 2025. 

    Adapun langkah efisiensi tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 22 Januari 2025.

    Ia menyebut, tenaga kerja yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diberhentikan dari pekerjaannya. Justru, para PNS ini bakal semakin diberdayakan dalam berbagai kegiatan RRI.

    Di sisi lain, Yonas mengakui bahwa ada efisiensi yang menyasar pada karyawan berstatus tenaga lepas. 

    Karyawan tersebut meliputi kontributor, penyiar, dan lain sebagainya yang digaji berdasarkan durasi waktu kerja atau kegiatan/proyek serta tidak terikat dengan tugas-tugas rutin RRI. 

    Efisiensi ini terpaksa dilakukan mengingat para karyawan tenaga lepas tersebut ditanggung upahnya dari biaya operasional RRI.

    Di sisi lain, Yonas mengakui bahwa ada efisiensi yang menyasar pada karyawan berstatus tenaga lepas. Karyawan tersebut meliputi kontributor, penyiar, dan lain sebagainya yang digaji berdasarkan durasi waktu kerja atau kegiatan/proyek serta tidak terikat dengan tugas-tugas rutin RRI. 

    Efisiensi ini terpaksa dilakukan mengingat para karyawan tenaga lepas tersebut ditanggung upahnya dari biaya operasional RRI.

    Yonas belum bisa menyebut berapa banyak jumlah tenaga lepas yang terdampak efisiensi. Hal  ini mengingat pihaknya baru menggelar rapat dengan pimpinan RRI dari berbagai daerah untuk memetakan masalah sekaligus menginventarisasi kembali para karyawan yang berstatus tenaga lepas. 

    “Kami harap dalam minggu ini bisa dapat kepastian mana saja tenaga lepas yang bisa dipertahankan dan mana saja yang tidak bisa dipertahankan,” kata dia.

    Pada dasarnya, para karyawan tenaga lepas RRI akan diseleksi kembali secara bijaksana berdasarkan kompetensi dan performanya. 

    “Jadi untuk pekerja PNS dan PPPK tidak ada masalah, tetap jalan. Sedangkan para tenaga kerja lepas ini harus ditinjau kembali soal kontribusi dan kompetensi mereka,” pungkas Yonas.

    Alasan Prabowo Lakukan Efisiensi

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto efisiensi anggaran di tingkat kementerian dan lembaga mencapai Rp306 triliun

    Sri Mulyani menjelaskan, Presiden ingin memperbaiki kualitas belanja pemerintah atau spending better. Selain itu, Presiden juga berulang kali kenekankan ingin menutup celah-celah korupsi.

    “Presiden Prabowo sudah berulang kali menyebutkan bahwa dia ingin spending ini lebih efisiensi, lebih bersih, dan fokus. Terutama dalam menjaga kebutuhan,” ujar Sri Mulyani di hadapan investor saat acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Menurut Sri Mulyani, penghematan negara terutama dari kegiatan belanja di masing-masing Kementerian atau lembaga dapat lebih terkontrol.

    Efisiensi di seluruh kementerian penting dilakukan. Untuk melihat dengan lebih detail kenapa, dan bagaimana, dan berapa banyak yang mereka habiskan.

    “Termasuk yang mereka minta budget untuk program mereka serta untuk aktivitas kementerian,” tuturnya.

    Sri Mulyani berujar, pemerintah akan lebih kreatif untuk memperoleh pendapatan, sehingga beban APBN dapat lebih berkurang. Apalagi, Presiden Prabowo menargetkan ekonomi 8 persen.

    “Dan untuk mencapai perkembangan yang lebih tinggi ini, tidak bisa hanya menggunakan beberapa alat yang paling penting adalah meningkatkan produktivitas Indonesia,” imbuh Sri Mulyani.

     

     

     

  • Disambati Guru P1 yang Terkatung-katung, Pemkab Tulungagung Belum Bisa Beri Solusi

    Disambati Guru P1 yang Terkatung-katung, Pemkab Tulungagung Belum Bisa Beri Solusi

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Para guru P1 swasta menggelar audiensi dengan DPRD Tulungagung, menanyakan nasib mereka, Selasa (11/2/2025).

    Guru P1 atau prioritas 1 adalah guru honorer yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.

    Sejak tahun 2021 nasib mereka terkatung-katung karena tidak kunjung mendapatkan formasi dan penempatan.

    Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, saat ini masih ada 237 guru dengan status P1.

    “Yang guru P1 negeri masih tersisa 6 orang, sementara sisanya guru swasta 231 orang,” ujar Soeroto saat ditemui di kantor DPRD Tulungagung.

    Lanjutnya, pada tahun 2024 lalu ada 35 guru P1 yang terangkat menjadi PPPK, terdiri dari 7 dari sekolah swasta dan 28 dari sekolah negeri.

    Soeroto menambahkan, pihaknya secara prinsip mendukung para guru P1 ini mendapatkan formasi dan penempatan.

    Karena itu BKPSDM Tulungagung akan meneruskan aspirasi para guru P1 ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

    “Kami juga menunggu formasi di Dinas Pendidikan sehingga para P1 ini bisa disalurkan. Mereka tinggal pemberkasan, beda dengan yang seleksi saat ini,” sambungnya.

    Soeroto mengatakan, batas akhir penataan pegawai honorer adalah tahun 2024.

    Karena itu pihaknya masih menunggu kebijakan selanjutnya terkait solusi para guru P1.

    Menurutnya, jika ada formasi untuk P1 maka ke depan keruwetan status mereka akan terurai.  

    “Kami menunggu kebijakan dari pusat, apakah masih diproses tanpa tes atau masuk ke PPPK paruh waktu,” tegasnya.

    Sementara data dari Forum Guru P1 Kabupaten Tulungagung, anggota mereka saat ini tersisa 196 orang.

    Selain pensiun, ada juga di antara mereka yang mundur karena tekanan dari yayasan maupun putus asa dalam memperjuangkan nasibnya.

    Sementara Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara, sebenarnya kebutuhan guru saat ini masih kurang.

    Apalagi setiap tahun banyak guru yang pensiun, sementara pengangkatan guru baru tidak sebanding.

    Karena itu Dinas Pendidikan sebenarnya berharap semakin banyak guru yang diangkat menjadi PPPK, namun keinginan ini terkendala dengan masalah anggaran.

    “Yang membutuhkan tenaga bukan hanya Dinas Pendidikan. Pada prinsipnya kami mendukung masalah pengadaan guru,” katanya.

    Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, berjanji akan mengawal aspirasi para guru P1 yang dihasilkan dalam dialog.

    Pihaknya akan mengomunikasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar para guru P1 ini mendapatkan solusi.

    Diakui Marsono, melihat postur anggaran saat ini kurang mendukung untuk mengakomodasi para guru P1 saat ini.

    “Kalau sekarang kurang anggaran. Apalagi pemerintah pusat melakukan penghematan,” katanya

  • Guru P1 Swasta Tulungagung Adukan Nasib ke Dewan, Merasa Diberi Harapan Palsu Pemerintah Sejak 2021

    Guru P1 Swasta Tulungagung Adukan Nasib ke Dewan, Merasa Diberi Harapan Palsu Pemerintah Sejak 2021

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Sebanyak 196 guru P1 swasta di Kabupaten Tulungagung menggelar dialog dengan pimpinan DPRD Tulungagung, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya para guru ini rencananya menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Tulungagung, namun akhirnya berubah menjadi dialog.

    Perwakilan para guru diterima di ruang aspirasi DPRD Tulungagung, sementara sisanya menggelar doa bersama di Masjid Agung Al Munawwar.

    Guru P1 atau prioritas 1 adalah guru honorer yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.

    Pimpinan DPRD juga menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam dialog ini.

    Ketua Forum Guru P1 Swasta Tulungagung, Miftakul Huda, para guru P1 swasta ini selalu mendapat harapan palsu dari pemerintah.

    “Kami sudah sering kali mencari kejelasan ke Dinas (Pendidikan), ke BKD (BKPSDM), tapi jawabannya bukan bikin kami plong. Tapi malah buat kami mangkel (kesal),” ucap Huda.

    Para guru P1 swasta pernah sampai menghadap ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) saat itu, untuk mencari kejelasan nasib mereka.

    Dari Kementerian para guru P1 swasta Tulungagung disarankan untuk meminta rekomendasi bupati, supaya bisa ditempatkan.

    Huda dan kawan-kawan pun mendata para guru P1 swasta dan seperti arahan Kementerian Mendikbudristek, dan berhasil mendapatkan tanda tangan rekomendasi dari Bupati Maryoto Birowo.

    “Kami bawa rekomendasi ini ke Dinas Pendidikan dan dijanjikan akan segera mendapatkan penempatan,” kenangnya.

    Namun ternyata pada tahun 2023 para guru P1 swasta ini tidak mendapatkan formasi.

    Formasi yang ada malah diambil oleh guru negeri, sementara yang swasta hanya 2 yang lolos.

    Tahun 2024 seharusnya para guru P1 swasta mendapatkan formasi, namun ternyata hanya mendapat 3.

    “Tiga nama yang lolos itu bukan yang peringkat atas seperti urutannya, tapi justru dari peringkat bawah. Sementara BKD selalu menjawab, tidak ada anggaran,” sambung Huda.

    Yang semakin membuat para guru P1 swasta dongkol, pemerintah terus membuka pendaftaran PPPK.

    Mereka yang tidak lolos lalu menjadi pegawai R2 dan R3.

    Pegawai R2 adalah pegawai yang pernah ikut seleksi PPPK tahap pertama, namun tidak mendapatkan formasi.

    Sedangkan pegawai R3  adalah pegawai honorer  yang telah bekerja minimal 3 tahun, dan sudah masuk  data kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Huda mengaku punya data, guru yang pensiun 2023-2024 lebih dari 300 orang.

    Jika P1 swasta masuk untuk menggantikan guru yang pensiun, jumlahnya masih memungkinkan.

    “Jawaban yang kami terima masih sangat normatif. Ini masih sebatas audiensi, masih panjang jalannya,” ucap Huda.

    Para guru P1 swasta ini rata-rata menerima gaji Rp 500.000 per bulan.

    Jumlah mereka sebenarnya lebih dari 200 orang, namun banyak yang undur diri.

    Mereka yang mundur karena tekanan dari pihak yayasan, dan ada pula yang putus asa, tidak mau melanjutkan perjuangan. 

  • Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Fasilitas Tambahannya, Berikut 4 Syarat Pengangkatan

    Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Fasilitas Tambahannya, Berikut 4 Syarat Pengangkatan

    TRIBUNJATIM.COM – Apa saja yang bakal didapat PPPK Paruh Waktu, selain gaji bulanan? 

    Untuk diketahui, Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

    Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebijakan ini dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025 oleh Menpan RB, Rini Widyantini.

    Dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. 

    Tak hanya dapat gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan beberapa fasilitas ini. 

    Apa saja? 

    1. Gaji Sesuai Standar Minimum

    Dalam Diktum ke-19, ditegaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu, minimal tidak boleh lebih rendah dari:

    Upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.
    Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.

    Dengan aturan ini, pemerintah memastikan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap layak dan tidak mengalami penurunan dari pekerjaan sebelumnya.

    2. Sumber Pendanaan yang Jelas

    Dalam Diktum ke-20, disebutkan bahwa sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari alokasi belanja pegawai, yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

    Ini menjamin bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tetap tersedia dan tidak bergantung pada kebijakan instansi semata.

    3. Fasilitas Tambahan

    Selain gaji, Diktum ke-21 menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan ASN. Fasilitas ini dapat mencakup:

    Tunjangan yang diberikan oleh instansi masing-masing.
    Honor tambahan, terutama jika mereka ikut serta dalam kegiatan seperti rapat atau tugas-tugas tertentu.

    Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam rapat koordinasi percepatan penataan Non-ASN Tahun 2024 pada Selasa (14/1/2025) menjelaskan terkait hal tersebut.

    “Jadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan penghasilan, dan fasilitas misalnya dia ikut rapat dan mendapatkan honor, itu memungkinkan,” ujarnya.

    Dengan begitu, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tetap bekerja di instansi pemerintah tanpa kehilangan pendapatan. 

    Selain mendapatkan gaji minimal sesuai standar, mereka juga memperoleh berbagai fasilitas tambahan yang disesuaikan dengan aturan ASN.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer.

    Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    PPPK PARUH WAKTU – Beikut syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu, gaji dan fasilitas tambahan yang bakal diperoleh. (Dok. Humas Pemkab Lombok Tengah)

    Aba merinci bahwa ada empat syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

    1. Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.

    2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.

    3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.

    4. Pengangkatan berlaku sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.

    Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.

    Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    Adapun mekanisme atau ketentuan pengangkatan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu itu bergantung dengan masa perjanjian kerja 

    Untuk pengangkatannya harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    Usulan penetapan kebutuhan sebagai dasar pengajuan nomor induk PPPK paruh waktu ke BKN
    Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK
    Pengangkatan penuh waktu ini didasarkan pada kinerja minimal predikat “baik” serta ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

    “Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Aba.

    Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN. 

    “Kami harap, kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutupnya.

    Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.

    Berita Viral lainnya

  • Bertemu Dedi Mulyadi, Legislator PKB Jabar Titipkan Dasa Aratula untuk Jawa Barat

    Bertemu Dedi Mulyadi, Legislator PKB Jabar Titipkan Dasa Aratula untuk Jawa Barat

    JABAR EKSPRES – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah menyampaikan sepuluh harapan strategis kepada Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi.

    Sepuluh harapan strategis atau Dasa Aratula tersebut, disampaikan kepada Gubernur Jabar terpilih dalam pertemuan bersama anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat di Lembur Pakuan, Subang, Selasa, 11 Februari 2025.

    Maulana menilai, Dasa Aratula ini merupakan sepuluh harapan atau cita-cita hasil dari pengamatan terhadap permasalahan yang ia temui selama menjabat sebagai DPRD Provinsi Jabar.

    “Saya menitipkan sepuluh harapan agar mampu dijalankan atas kekuasaan, kewenangan, dan kebaikan Gubernur terpilih, Kang Dedi Mulyadi, untuk mengurangi permasalahan yang ada di Jawa Barat,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Selasa (11/2).

    BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Banjar Akan Minta Penjelasan Soal DAU Disdik dalam Rapat Kerja

    Maulana juga menegaskan, sebagai wakil rakyat, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan aspirasi masyarakat, terutama kelompok yang terpinggirkan benar-benar diperjuangkan dalam kebijakan dan program pembangunan daerah.

    Dasa Aratula untuk Jawa Barat

    Sepuluh poin Dasa Aratula yang disampaikan Maulana Yusuf Erwinsyah kepada Gubernur terpilih Dedi Mulyadi, meliputi:

    1. Peningkatan kesejahteraan guru, termasuk guru ngaji.
    2. Pengangkatan guru dan tenaga pendidikan minimal melalui skema PPPK.
    3. Kepedulian terhadap anak-anak miskin dan yatim piatu sebagai bagian dari keberkahan kepemimpinan.
    4. Penyediaan minimal satu guru BK di setiap sekolah untuk mengatasi masalah kekerasan dan kesehatan mental.
    5. Penyelesaian kisruh ijazah tanpa merugikan sekolah swasta maupun siswa.
    6. Gerakan bersama untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan pelajar di Jawa Barat.
    7. Penambahan kuota pelatihan vokasi untuk menekan angka pengangguran.
    8. Integrasi data pendidikan dan kebijakan untuk mengatasi dominasi lulusan SMK dalam angka pengangguran.
    9. Pengurangan pengangguran pemuda dan peningkatan PAD pada 2027 melalui optimalisasi aset Pemprov Jabar.
    10. Peningkatan modal alih profesi bagi pekerja seks komersial (PSK).

    BACA JUGA: Komisi IV DPRD Jabar Galang Dukungan DPR RI Dongkrak BIJB Kertajati

    Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, program-program tersebut dapat menjadi perhatian utama dalam pemerintahan baru di Jawa Barat.

  • 198 Honorer Pasuruan Terancam Dirumahkan, Ini Tanggapan DPRD

    198 Honorer Pasuruan Terancam Dirumahkan, Ini Tanggapan DPRD

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sebanyak 198 honorer atau Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan terancam dirumahkan. Meski sudah dibuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam skala besar namun masih banyak PHL yang belum mendapatkan kepastian status.

    Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, mengungkapkan kekhawatirannya terkait nasib para PHL ini. Eko menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Pasuruan telah membuka sebanyak 3.694 untuk PPPK.

    Namun hanya 3.474 nama yang masuk dalam pendaftaran. Sementara ada 219 formasi mengalami kekosongan formsi. “Dari ribuan PHL yang ada, masih banyak yang belum tertampung dalam formasi PPPK,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).

    Eko menjabarkan bahwa ada 813 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat. Namun yang belum tercover ada 797, terdiri dari 599 tenaga pendidikan, 27 tenga kesehatan dan sisanya tersebar di OPD.

    “Bahkan ada sekitar 198 diantaranya berpotensi untuk dirumahkan. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena banyak di antara mereka yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun,” tambah Eko.

    Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah berupaya maksimal untuk mengakomodir seluruh PHL dalam rekrutmen PPPK. Namun, keterbatasan kuota dan persyaratan yang ketat membuat tidak semua PHL dapat lolos seleksi.

    Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan kesempatan kepada PHL dalam mengikuti rekrutmen PPPK.

    “Kami sudah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi PHL untuk mengikuti rekrutmen PPPK,” ujarnya. [ada/beq]

  • Simak, Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

    Simak, Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

    Peserta PPPK 2024 Tahap 2 bisa melakukan pengecekan dengan dua cara yaitu melalui situs resmi SSCASN dan instansi terkait. Berikut ini dapat diikuti langkah-langkahnya untuk mengecek hasil administrasi PPPK 2024 Tahap 2:

    1. Cek Melalui Akun SSCASN

    Buka situs resmi SSCASN atau melalui link https://sscasn.bkn.go.id.
    Setelah situs terbuka klik opsi “Login” atau “Masuk”.
    Peserta dapat memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan.
    Jika NIK dan kata sandi benar, klik “Masuk”.
    Setelah berhasil masuk peserta bisa melihat bagian resume pendaftaran.
    Melalui bagian tersebut akan muncul informasi terkait status kelulusan seleksi administrasi PPPK 2024.

    2. Cek melalui Situs Instansi Dilamar

    Peserta dapat melakukan pengecekan hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 melalui situs resmi instansi terkait. Setiap instansi biasanya menyediakan informasi terkait hasil seleksi secara langsung dalam situs mereka.

    Adapun peserta diimbau untuk rutin memantau situs resmi instansi yang dilamar untuk mendapatkan informasi terbaru.

  • Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 BKN pada 19-21 Februari 2025 – Halaman all

    Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 BKN pada 19-21 Februari 2025 – Halaman all

    Berikut ini cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 BKN pada tanggal 19-21 Februari 2025 melalui akun masing-masing di SSCASN.

    Tayang: Selasa, 11 Februari 2025 11:36 WIB

    bkn.go.id

    PPPK 2024 – Tangkapan layar ini diambil pada Selasa (11/2/2025) dari Pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/II/2025 memuat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut ini cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 BKN. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini link untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Instansi pusat dan daerah dijadwalkan akan mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 pada 4-18 Februari 2025.

    Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi.

    Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah hasil seleksi pada 19-21 Februari 2025 melalui akun SSCASN.

    Alasan sanggah dapat diterima jika kesalahan yang menyebabkan pelamar tidak lulus bukan berasal dari pelamar.

    Setelah mengajukan sanggahan, hasil seleksi administrasi pascasanggah akan diumumkan pada 28 Februari 2025.

    Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

    Akses website SSCASN di sscasn.bkn.go.id
    Masukkan NIK dan password untuk masuk ke akun SSCASN Anda
    Pilih “Resume Pendaftaran”
    Klik “Ajukan Sanggah”
    Tulis alasan sanggah dengan jelas, jujur, dan apa adanya
    Unggah bukti pendukung untuk memperkuat sanggahan Anda
    Kirim dan konfirmasi sanggahan Anda, klik “Akhiri Proses Sanggah”.

    *) Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 BKN >>> LINK

    Jadwal PPPK 2024 Tahap 2

    Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
    Pendaftaran Seleksi: 17 November – 15 Januari 2025
    Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
    Masa Sanggah (*): 19-21 Februari 2025
    Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
    Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22-28 Februari 2025
    Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
    Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
    Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
    Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, danTempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
    Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
    Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22-31 Mei 2025
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April-17 Mei 2025
    Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April-22 Mei 2025
    Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22-31 Mei 2025
    Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
    Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.

    Keterangan:

    (*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
    (**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
    (***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan  Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kebijakan Efisiensi Prabowo: TVRI dan RRI Rumahkan Kontributor

    Kebijakan Efisiensi Prabowo: TVRI dan RRI Rumahkan Kontributor

    Jakarta (beritajatim.com) – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menuai polemik.

    Salah satu imbasnya adalah pemutusan hubungan kerja terhadap 15 kontributor TVRI Sulawesi Tengah (Sulteng). Keputusan ini memicu kritik tajam dari berbagai organisasi pers yang tergabung dalam Rumah Jurnalis.

    Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menilai langkah perampingan tenaga kontributor TVRI Sulteng sangat memprihatinkan. “Seharusnya lembaga penyiaran publik yang berfungsi untuk menyediakan informasi kepada masyarakat tidak menjadi sasaran efisiensi anggaran, apalagi jika menyangkut gaji para jurnalis,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (10/2/2025) dilansir suara.com jaringan beritajatim.com.

    Efisiensi Anggaran Dinilai Berdampak Pada Hak Ekonomi Jurnalis
    Agung juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang lebih difokuskan untuk mendukung program unggulan Prabowo, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Menurutnya, kebijakan tersebut tidak seharusnya mengorbankan kesejahteraan jurnalis yang bekerja sebagai kontributor.

    “Kalau orang tuanya tidak mendapat penghasilan, bagaimana anak-anak mereka bisa mendapatkan makanan bergizi? Ini sangat ironis,” tegasnya.

    Kebebasan Pers Dikhawatirkan Tercederai
    Mitha Meinansi, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah ini secara tidak langsung mencederai marwah kemerdekaan pers.

    “Sangat tidak adil jika lembaga seperti TVRI dan RRI terkena dampak efisiensi anggaran, sementara lembaga seperti DPR RI tidak merasakan dampaknya. Kebebasan pers bisa terancam karena jurnalis tidak lagi bisa bekerja sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya dengan nada tegas

    Direktur Utama TVRI Bantah PHK Massal
    Menanggapi kabar tersebut, Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, membantah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap karyawan TVRI. “Mana bisa ASN di-PHK?” katanya dalam keterangan resmi.

    Menurut Iman, penghentian pemakaian jasa kontributor bersifat sementara dan merupakan kebijakan masing-masing TVRI Daerah. “Kontributor itu sifatnya freelance, kalau beritanya ditayangkan, baru dibayar dari anggaran daerah,” jelasnya dikutip dari antara..

    Ia juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tidak menyentuh ASN-PNS atau PPPK. Namun, ada pekerja outsourcing seperti satpam, cleaning service, dan pengemudi yang terkena dampak. “Meski begitu, kru produksi tetap aman dari kebijakan ini,” tambahnya.

    RRI Ikut Merasakan Dampaknya
    Selain TVRI, RRI juga melakukan pengurangan tenaga kontrak secara massal di seluruh Indonesia. Bahkan, akun Instagram resmi @RRI_Semarang mengumumkan penonaktifan sementara pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz mulai 10 Februari 2025, dengan pendengar dialihkan ke kanal streaming RRI Digital.

    Dengan kondisi ini, koalisi pers berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan efisiensi anggaran yang dapat merugikan sektor informasi publik. “Kami minta pemerintah mengedepankan kebijakan yang tidak mematikan semangat jurnalis dalam memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” pungkas Agung Sumandjaya. (ted)

    Pernyataan Sikap

    Koalisi organisasi pers Sulteng yang tergabung dalam Rumah Jurnalis dan terdiri dari IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu dan AMSI Sulteng menyatakan sikap:

    1. Mendesak Pemerintah mengkaji kembali kebijakan efisiensi anggaran khusus bagi gaji para jurnalis berstatus kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak lainnya di lembaga penyiaran publik;

    2. Mendorong agar lembaga penyiaran publik di daerah membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menunjang pemenuhan hak-hak pekerja;

    3. Meminta agar hak-hak para pekerja kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak yang dirumahkan diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan;

    4. Meminta agar efisiensi anggaran tidak diterapkan secara diskriminatif pada lembaga penyiaran publik, sehingga hak jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mewujudkan kebebasan pers tetap terlindungi;

    5. Menuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk lebih transparan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran, agar tidak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme dan penyiaran publik;

    6. Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dan bersuara menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik;

    5. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk ikut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers;

    6. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Koalisi Organisasi Pers Sulteng akan menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik.