Produk: PPPK

  • Minta Maaf Usai Sebut PPPK Beban Negara, Taufan Pawe: Saya Keliru

    Minta Maaf Usai Sebut PPPK Beban Negara, Taufan Pawe: Saya Keliru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, akhirnya meminta maaf usai pernyataannya yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai “beban negara” menjadi bulan-bulanan publik.

    Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Taufan mengakui bahwa frasa yang ia gunakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (12/2/2025) tersebut adalah kekeliruan.

    Ia menyatakan kesiapannya menerima kritik sebagai bentuk pembelajaran.

    “Saya meminta maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat, khususnya honorer dan PPPK, atas pernyataan saya pada RDP Rabu kemarin, khususnya pada frasa ‘BEBAN NEGARA’ yang kemudian saya anggap keliru,” tulis Taufan, Kamis (13/2/2025).

    Ia mengaku mendapatkan banyak kritik dari masyarakat, baik melalui media sosial maupun pesan langsung via WhatsApp.

    Sebagai bentuk klarifikasi, Taufan juga membagikan poin-poin bahan rapat yang menurutnya dirangkum dari aspirasi masyarakat di berbagai daerah yang ia kunjungi.

    Dalam dokumen itu, ia menyoroti berbagai permasalahan dalam penerimaan PPPK, seperti ketidakadilan dalam seleksi, dugaan pengangkatan berdasarkan “pesanan khusus,” hingga beban fiskal bagi daerah.

    Meski demikian, Taufan menegaskan bahwa permintaan maafnya adalah bentuk kesadaran dan pembelajaran pribadi.

    “Saya kembali memohon maaf atas statement saya, semoga menjadi pembelajaran bagi saya pribadi,” tutup anak buah Bahlil Lahadalia di Partai Golkar ini.

    Pernyataan Taufan sebelumnya menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk pegiat media sosial dan pengamat kebijakan publik.

  • Nelangsa Sidiq Petugas Pintu Air yang Mendadak Dirumahkan, Mengabdi 14 Tahun Kena Imbas Efisiensi

    Nelangsa Sidiq Petugas Pintu Air yang Mendadak Dirumahkan, Mengabdi 14 Tahun Kena Imbas Efisiensi

    TRIBUNJATIM.COM – Pilu Sidiq, petugas pintu air yang kini terkena PHK setelah 14 tahun mengabdi.

    Sidiq terkena PHK akibat kebijakan pemerintah soal efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Sejumlah anggaran kementerian terkena kebijakan efisiensi hingga menuai kontroversi.

    Kebijakan itu bahkan sampai berimbas kepada Sidiq.

    Kini, curhatan Sidiq terdampak kebijakan efisiensi anggaran itu viral di media sosial.

    Sidiq bercerita selama 14 tahun bertugas sebagai Petugas Pintu Air (PPA) di Lampung.

    Selama itu Sidiq pun masih bekerja sebagai tenaga honorer di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tersebut.

    Siang dan malam dirinya bekerja tak mengenal lelah.

    Namun di 5 Februari 2025, Sidiq mendapatkan kabar buruk.

    Ia dan teman-temannya dirumahkan.

    Sidiq merasa kerja kerasnya selama ini tak dianggap apa-apa oleh pemerintah.

    Pria tersebut kini mengaku pusing memikirkan nasib anak dan istrinya.

    “Kami Petugas Pintu Air (PPA) honorer TPOP BBWS-MS Lampung sudah mengabdi selama 14 tahun bahkan lebih

    Tiba-tiba per 5 Februari kami dirumahkan secara sepihak. Lantas bagaimana nasib kami? Nasib anak istri kami di rumah?

    Kami bekerja tidak kenal waktu, bahkan malampun kami datang ke lokasi kalau memang dibutuhkan.

    Tapi inikah balasan untuk kami semua? Tolong untuk Bapak presiden, bapak Kementerian PUPR pertimbangkan kembali kebijakan ini,” tulis Sidiq.

    Sidiq mengaku dirinya kini hanya bisa menunggu dan berdoa.

    “doakan saja buk semoga ada jalan keluar untuk masalah ini… kami hanya sudah berusaha&berdoa,” tulis Sidiq.

     

    Kementerian PU Kena Efisiensi Anggaran

    Pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalami pemangkasan signifikan. 

    Anggaran yang semula Rp 110,95 triliun kini menyusut 73,35 persen menjadi Rp 29,57 triliun pada 2025. 

    Kabar beredar menyebutkan pemangkasan ini berdampak pada pegawai non-ASN di Kementerian PU. 

    Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Mohammad Zainal Fatah, menegaskan, pegawai yang memiliki kontrak dalam belanja pegawai tetap aman. 

    Menurut penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, anggaran belanja pegawai tidak boleh terganggu. 

    “Pokoknya sepanjang kontraknya itu ada di belanja pegawai. Menkeu bilang, belanja pegawai enggak boleh diganggu,” jelas Zainal pada Jumat (7/2/2025). 

    Ia juga menambahkan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk dalam belanja pegawai. 

    Mengenai nasib pegawai kontrak atau non-ASN, Zainal mengakui jumlahnya berkurang. 

    Beberapa pegawai pindah ke kementerian lain atau mengikuti seleksi PPPK. 

    Zainal menjelaskan, Kementerian PU tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA). 

    Kegiatan Kementerian PU memerlukan kehadiran langsung di lapangan. 

    “Kami tidak melakukan WFH macam-macam. Kementerian PU harus standby. Nanti banjir hydrometeorologi, bencana alam makin banyak. Kalau suruh WFH, mereka harus datang ke lapangan, gimana dong,” katanya.

  • DKI masih cermati efisiensi kebijakan masuk kantor tiga hari

    DKI masih cermati efisiensi kebijakan masuk kantor tiga hari

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini masih mencermati efisiensi kebijakan masuk kantor hanya tiga hari dalam seminggu bagi aparatur sipil negara (ASN).

    “Saat ini kami masih sedang mencermati terkait masalah pengertian dengan sama-sama kita menindaklanjuti (follow up) mungkin dari sisi efisiensi terkait masalah WFA (work from anywhere) atau bekerja dari rumah (work from home/WFH) nanti,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis.

    Penegasan itu untuk menindaklanjuti ketentuan resmi pemerintah tentang aturan baru bagi ASN pada 2025 yakni hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya WFA.

    Teguh menyebut, pada dasarnya Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat.

    “Kalau itu sudah menjadi kebijakan pusat, kami sebagai Pemerintah Daerah pastinya juga akan mengikuti,” ucap Teguh.

    Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru bagi ASN pada 2025.

    Berdasarkan kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya diberlakukan sistem bekerja dari mana saja (WFA).

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, yang menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien.

    Dengan fleksibilitas kerja tersebut, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal berkat dukungan digitalisasi yang terus berkembang.

    Ia juga menegaskan bahwa ASN di seluruh Indonesia diharapkan menyikapi aturan ini secara positif dan melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kerja.

    Meskipun ada perubahan sistem, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga. Bahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ASN menjadi lebih adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pekerjaan di era modern.

    Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, hingga September 2023, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyebutkan ASN Pemprov DKI Jakarta terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 51.714 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 6.395.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggaran Kementerian PPN/Bappenas pada APBN 2025 jadi Rp968,05 miliar

    Anggaran Kementerian PPN/Bappenas pada APBN 2025 jadi Rp968,05 miliar

    Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr

    Anggaran Kementerian PPN/Bappenas pada APBN 2025 jadi Rp968,05 miliar
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 12:31 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melaporkan anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 setelah efisiensi sebesar Rp968,05 miliar.

    “Anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah Rp968 miliar atau sekitar 49,2 persen dari total pagu awal (sebesar Rp1,97 triliun) pada tahun 2025 yang baru saja kami terima,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis.

    Dalam rangka optimalisasi penggunaan anggaran demi menjaga kesinambungan fiskal nasional, telah diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Langkah efisiensi ini dilakukan melalui penetapan besaran efisiensi oleh Menteri Keuangan yang mencakup semua belanja, kecuali belanja pegawai dan bantuan sosial. Berdasarkan Inpres tersebut, Bappenas terdampak kebijakan efisiensi anggaran sebesar Rp1,077 triliun atau setara dengan 54,7 persen dari pagu anggaran awal sebesar Rp1,97 triliun yang diterima untuk tahun 2025.

    Melalui rapat bersama Kementerian Keuangan pada Selasa (11/2), terdapat pengurangan atas nilai efisiensi untuk Bappenas. Dengan demikian, nilai efisiensi berkurang sebesar Rp75 miliar menjadi Rp1,002 triliun dari yang semula sebesar Rp1,077 triliun, sehingga total anggaran Bappenas Rp968,05 miliar.

    “Sasaran efisiensi difokuskan pada belanja barang, belanja modal seperti kegiatan perjalanan dinas, seminar, kajian, acara-acara seremonial, pengadaan ATK (alat tulis kantor), dan lain-lain,” ujar Rachmat.

    Anggaran pascaefisiensi tersebut akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kinerja 1.094 Aparatur Sipil Negara/ASN (762 Pegawai Negeri Sipil/PNS dan 330 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK) sebesar Rp291,06 miliar; honorarium Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN dan konsultan individu, kegiatan sudah berjalan, dan paket lelang Januari Rp89,84 miliar; lalu sewa gedung/kantor Rp71,39 miliar.

    Kemudian juga sewa kendaraan pimpinan dan operasional Rp19,44 miliar, sewa fasilitas kerja dan alat pengolah data Rp40,33 miliar, rehabilitasi ruang kerja pimpinan dan staf baru Rp25 miliar, konstruksi paviliun Indonesia di Osaka World Expo Rp200 miliar, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp137,75 miliar, serta kebutuhan operasional harian perkantoran Rp93,24 miliar.

    Di samping itu, Rachmat mengaku pihaknya membutuhkan tambahan anggaran pembiayaan Prioritas Nasional (PN) dalam APBN TA 2025 sebesar Rp152,1 miliar dan kegiatan operasional sebesar Rp324 miliar.

    “Tambahan-tambahan tersebut sebenarnya adalah tambahan yang sangat esensial karena kami juga mendapat tambahan pegawai baru yang selama beberapa tahun kami belum pernah mendapatkannya,” ungkap Menteri PPN.

    Sumber : Antara

  • VIDEO PDIP Sentil Dampak Efisiensi Anggaran: Anak Dapat Makan Gratis, Bapaknya Kena PHK Kasihan, Pak – Halaman all

    VIDEO PDIP Sentil Dampak Efisiensi Anggaran: Anak Dapat Makan Gratis, Bapaknya Kena PHK Kasihan, Pak – Halaman all

    Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Giri Ramanda Kiemas, mengomentari soal dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah.

    Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 10:27 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, mengomentari dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah.

    Dalam rapat kerja Komisi II DPR pada Rabu (12/2/2025), Giri Ramanda menilai dampak kebijakan itu berupa pemangkasan tenaga honorer.

    “Permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK seperti Pak Taufan tadi bicara, kan masih banyak problem, sehingga saya mengkhawatirkan akan terjadi banyaknya pemutusan kontrak PHK bagai tenaga honorer,” kata Giri, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kepala Daerah Haram Angkat Stafsus Saat Menteri Ramai Pelantikan, Pilih Kasih Efisiensi Anggaran?

    Kepala Daerah Haram Angkat Stafsus Saat Menteri Ramai Pelantikan, Pilih Kasih Efisiensi Anggaran?

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus (stafsus) oleh negara. Hal ini dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Apakah hal ini terkait efisiensi anggaran?

    Jika demikian, menjadi ironi sekaligus pemantik tanya publik. Pasalnya, di sisi lain, para Menteri Kabinet Merah Putih beramai-ramai melantik staf khusus, di antara banyaknya pemangkasan dan pengurangan anggaran.

    Saat ditemui usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025, Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini tak ada hubungannya dengan efisiensi anggaran.

    “Enggak ada kaitan dengan itu karena waktu itu kan belum ada arahan efisiensi,” kata Zudan, dikutip Kamis, 13 Februari 2025.

    Ia menambahkan, waktu yang dimaksud adalah saat berkunjung ke Sulawesi Selatan dalam rangka kunjungan kerja Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Februari 2025.

    “Itu kaitannya dengan pengangkatan honorer, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah banyak kepala daerah di Sulsel itu yang menyampaikan tidak punya uang untuk mengangkat honorernya menjadi ASN (aparatur sipil negeri) penuh waktu. Mereka banyak menyampaikan keluhan, kekurangan anggaran, ya belum masuk di dalam APBD gitu,” ucap dia.

    Karena itu, dia menanggapi keluhan dari para kepala daerah di Sulsel yang meminta agar penyelesaian PPPK menjadi prioritas, sehingga BKN melarang pengangkatan stafsus untuk kepala daerah.

    “Jangan mengangkat staf khusus, karena uangnya diarahkan semua untuk PPPK, untuk menyelesaikan yang honorer, yang untuk diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, semuanya fokus ke sana. Nah gitu konteksnya,” tutur dia.

    Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa akibat kebijakan pelarangan pengangkatan stafsus, banyak kepala daerah yang menghubunginya.

    “Banyak yang ke saya. Para kepala daerah itu mengatakan, ‘Benar juga Pak, saya senang kalau ada pernyataan Bapak seperti ini, sehingga saya tidak dikejar-kejar oleh orang yang ingin diangkat menjadi staf khusus’,” katanya.

    Kementerian Pertahanan Tidak Kena Efisiensi Anggaran

    Pengangkatan Staf Khusus Menteri, termasuk Deddy Corbuzier, disorot publik lantaran saat ini negara tengah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran. Rupanya, Kemhan masuk ke kategori kementerian yang tidak dipotong anggaran, lantaran bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan agar tidak terganggu, termasuk Polri dan BIN juga tidak kena efisiensi anggaran.

    Sebagaimana diketaui, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah melantik staf khusus dan asisten khusus di Aula Bhineka Tunggal Ika Kemhan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025 kemarin.

    Mereka yang dilantik adalah Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan; Dr. Kris Wijoyo Soepandji, S.H., M.P.P., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara.

    Lalu, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik; Dr. Lenis Kogoya, S.Th., M.Hum., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kemudian, Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan; dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Beda Nasib Efisiensi Anggaran: Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus, Kementerian Jalan Terus

    Beda Nasib Efisiensi Anggaran: Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus, Kementerian Jalan Terus

    Beda Nasib Efisiensi Anggaran: Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus, Kementerian Jalan Terus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pemerintah memberikan standar berbeda dalam hal pengangkatan
    staf khusus
    di tengah
    efisiensi anggaran
    yang sedang gencar dilakukan dengan memangkas pos-pos anggaran yang tidak produktif.
    Di satu sisi, kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus, tetapi kementerian dapat lampu hijau untuk mengangkat staf khusus.
    Sorotan ini muncul ketika
    Kementerian Pertahanan
    menangkat selebritis
    Deddy Corbuzier
    sebagai staf khusus Menteri Pertahanan bersama lima orang lainnya.
    Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, kementerian memang masih diperbolehkan untuk memiliki staf khusus.
    Alasannya, struktur kementerian yang tercantum dalam peraturan presiden (perpres) 140 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto memberikan tempat untuk pengangkatan para stafsus.
    Dalam Pasal 69 Perpres tersebut mengatakan, stafsus bisa diangkat di lingkungan kementerian paling banyak lima orang yang diangkat setelah mendapat persetujuan presiden.
    “Karena memang di dalam struktur organisasi (kementerian/lembaga), di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam perpres ya,” ujar Rini, saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
    Rini mengatakan, kementerian yang baru melantik staf khusus mereka kemungkinan terlambat dalam pengangkatannya.
     
    “Jadi, mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya, tapi pasti itu sudah diatur,” imbuh dia.
    Dia tidak menjelaskan mengenai paatut atau tidaknya pengangkatan stafsus di tengah efisiensi yang dilakukan pemerintah saat ini.
    Di sisi lain, pemerintah daerah mengalami nasib berbeda dibandingkan kementerian/lembaga.
    Karena dalih efisiensi, mereka tidak diperkenankan untuk mengangkat staf khusus.
    Hal ini berlaku untuk kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024 yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.
    Larangan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, lantaran ada permasalahan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akibat adanya efisiensi anggaran.
    “Itu banyak kepala daerah yang menyampaikan kalau untuk mengangkat honorer menjadi P3K penuh waktu, anggarannya tidak ada,” kata Zudan saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
    Zudan kemudian menyampaikan, salah satu solusinya adalah semua daerah harus berfokus pada pengangkatan PPPK untuk diselesaikan.
    Sebelum pengangkatan PPPK selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat honorer baru, termasuk staf khusus maupun tenaga ahli.
    “Maka anggaran difokuskan pengangkatan PPPK. Jangan angkat tenaga ahli. Baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jangan mengangkat staf khusus,” kata Zudan.
    “Karena daerahnya tidak punya uang. Karena difokuskan untuk menyelesaikan honorer menjadi PPPK,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BKN: Larangan kepala daerah angkat stafsus tak terkait efisiensi

    BKN: Larangan kepala daerah angkat stafsus tak terkait efisiensi

    “Itu kaitannya dengan pengangkatan honorer, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah banyak kepala daerah di Sulsel itu yang menyampaikan tidak punya uang untuk mengangkat honorernya menjadi ASN (aparatur sipil negeri) penuh waktu. Mere

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa larangan kepala daerah mengangkat staf khusus (stafsus) tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran.

    “Enggak ada kaitan dengan itu karena waktu itu kan belum ada arahan efisiensi,” kata Zudan saat ditemui para jurnalis usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan bahwa waktu yang dimaksud adalah saat berkunjung ke Sulawesi Selatan dalam rangka kunjungan kerja Komisi II DPR RI pada Rabu (5/2).

    “Itu kaitannya dengan pengangkatan honorer, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah banyak kepala daerah di Sulsel itu yang menyampaikan tidak punya uang untuk mengangkat honorernya menjadi ASN (aparatur sipil negeri) penuh waktu. Mereka banyak menyampaikan keluhan, kekurangan anggaran, ya belum masuk di dalam APBD gitu,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia merespons keluhan para kepala daerah di Sulsel untuk memprioritaskan penyelesaian PPPK, sehingga BKN melarang pengangkatan stafsus untuk kepala daerah.

    “Jangan mengangkat staf khusus, karena uangnya diarahkan semua untuk PPPK, untuk menyelesaikan yang honorer, yang untuk diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, semuanya fokus ke sana. Nah gitu konteksnya,” ujarnya.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa dengan kebijakan pelarangan pengangkatan stafsus, maka banyak para kepala daerah yang menghubungi dirinya.

    “Banyak yang ke saya. Para kepala daerah itu mengatakan, ‘Benar juga Pak, saya senang kalau ada pernyataan Bapak seperti ini, sehingga saya tidak dikejar-kejar oleh orang yang ingin diangkat menjadi staf khusus’,” katanya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggaran Kemenhub Dipangkas Rp 13 Triliun, Gaji Pegawai Aman?

    Anggaran Kemenhub Dipangkas Rp 13 Triliun, Gaji Pegawai Aman?

    Jakarta

    Anggaran Kementerian Perhubungan dipangkas Rp 13,725 triliun dari pagu awal Rp 31,45 triliun. Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan pemangkasan ini tidak akan mengganggu layanan transportasi bagi masyarakat.

    Ia juga memastikan, adanya efisiensi anggaran di Kemenhub tidak akan mengganggu sistem upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini dikhawatirkan oleh para PPPK.

    “Enggak ada yang terganggu (layanan). (Gaji) Insyaallah terpenuhi. Untuk hajat hidup orang itu kita nggak ganggu,” katanya usai melakukan Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Suntana menjelaskan pada awalnya, pemangkasan anggaran Kemenhub sebesar Rp 17,87 triliun, dan menyisakan Rp 13,58 triliun.

    “Di mana dari sisa pagu tersebut sudah termasuk beberapa belanja yang dikecualikan dari efisiensi anggaran antara lain belanja pegawai serta kegiatan-kegiatan yang bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri, SBSN serta BLU,” jelasnya lagi.

    Namun setelah pihaknya melangsungkan rapat dengan Kemenkeu pada 11 Februari 2025 kemarin, sisa pagu anggaran 2025 ini kemudian direvisi kembali menjadi Rp 17,725 triliun atau 56,34% dari pagu awal. Sehingga nilai akhir dari pemangkasan anggaran Kemenhub 2025 sebesar Rp 13,725 triliun atau 43,66%.

    “Dapat kami laporkan pagu efektif terkini Kementerian Perhubungan pasca-restrukturisasi anggaran yang semula sebesar Rp 13,58 triliun menjadi Rp 17,725 triliun atau sebesar 56,34% dari pagu awal,” papar Suntana.

    Menurutnya sisa pagu anggaran 2025 ini akan dioptimalkan untuk mengakomodir belanja pegawai, belanja operasional, dan subsidi perintis. Meski begitu ia mengaku belum bisa melaporkan rincian anggaran Kemenhub terbaru itu.

    “Pada kesempatan ini kami mohon izin dan mohon maaf kepada pak ketua, wakil, dan juga seluruh anggota Komisi V yang saya hormati, kami akan segera menyusulkan rincian setelah dana itu menjadi Rp 17 triliun dalam waktu cepat untuk segera mendapat persetujuan dari bapak ketua komisi dan anggota komisi,” pungkasnya.

    (fdl/fdl)

  • Bappenas Hemat Rp1 T, Anggaran 2025 Sisa Rp968 Miliar

    Bappenas Hemat Rp1 T, Anggaran 2025 Sisa Rp968 Miliar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengungkapkan telah mendapatkan ketetapan efisiensi anggaran senilai Rp 1.077.996.000 dari total pagu 2025 Rp 1.970.952.577.000. Seusai rekonstruksi efisiensi anggaran pada 11 Januari 2025 lalu, pemangkasan berkurang hanya menjadi senilai Rp 1.002.900.000.

    “Melalui rapat bersama dengan Kementerian Keuangan yang dilakukan pada 11 Februari 2025 terdapat pengurangan atas nilai efisiensi terhadap Kementerian PPN/Bappenas dengan demikian nilai efisiensi untuk kementerian berkurang Rp 75 miliar,” kata Rachmat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Rachmat mengatakan, total anggaran belanja Kementerian PPN/Bappenas setelah efisiensi tersebut sepanjang tahun ini menjadi hanya tersisa Rp 968.052.577.000. Besaran anggaran itu untuk gaji dan tukin 1.094 orang ASN yang terdiri dari 764 PNS dan 330 PPPK. Lalu, untuk honorarium PPNPN dan konsultan individu, kegiatan sudah berjalan, hingga paket lelang Januari.

    Selain itu, juga diarahkan untuk sewa gedung atau kantor, sewa kendaraan pimpinan dan operasional, sewa fasilitas kerja dan alat pengelola data, rehab ruang kerja pimpinan dan staf baru, konstruksi paviliun Indonesia di Osaka World Expo 2025, pinjaman dan hibah luar negeri senilai Rp 137,75 miliar, hingga kebutuhan operasional harian perkantoran.

    “Berdasarkan penyesuaian nilai efisiensi tersebut anggaran Kementerian PPN/Bappenas adalah Rp 968,05 miliar atau 49,2% dari total pagu awal 2025 yang baru saja kami terima,” ucap Rachmat.

    Meski sudah mendapatkan ketentuan efisiensi anggaran itu, Rachmat pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi XI itu juga menyampaikan adanya kebutuhan kementerian untuk menambah anggaran sepanjang tahun ini. Totalnya sebesar Rp 476,1 miliar.

    Kebutuhan tambahan anggaran itu ia katakan terdiri dari kegiatan prioritas nasional 2-8 yang secara nilai mencapai Rp 152,1 miliar. Lalu, kebutuhan tambahan anggaran untuk kegiatan rutin dan operasional seperti penambahan ASN baru sebanyak 1.590 orang dengan nilai sebesar Rp 324 miliar.

    “Dengan demikian tambahan-tambahan tersebut sebetulnya sangat esensial karena kami juga dapat tambahan pegawai baru yang selama beberapa tahun terakhir kami belum mendapatkannya,” kata Rachmat.

    Khusus untuk kegiatan rutin atau operasional yang membutuhkan tambahan anggaran Rp 324 miliar berdasarkan usulan penggunaan anggaran BA BUN, terdiri dari penyesuaian gaji dan tukin karena adanya penambahan ASN baru 1.590 orang yang terdiri dari 700 orang CPNS dan 890 PPPK.

    Selain itu, kebutuhan fasilitas kerja atau co-working space, hingga penyelenggaraan diklat model baru dengan diklat parsial, diklat TNI, supaya uang berputar di internal pemerintah. Adapula kebutuhan untuk operasional kantor untuk tambahan pegawai itu, termasuk untuk pemeliharaan.

    (arj/mij)