Produk: PPPK

  • Cara Mengecek Hasil Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 melalui Laman SSCASN

    Cara Mengecek Hasil Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 melalui Laman SSCASN

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah kembali membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 2. Salah satu tahapan penting dalam seleksi ini adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.

    Para peserta yang telah mendaftar tentu ingin mengetahui apakah mereka lolos pada tahap ini atau tidak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengecek hasil seleksi administrasi dengan benar.

    Seleksi administrasi merupakan proses verifikasi berkas yang dilakukan oleh panitia untuk memastikan bahwa pelamar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Hasil seleksi administrasi ini menjadi penentu apakah peserta dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi atau tidak.

    Untuk membantu para pelamar dalam mengecek hasil administrasi PPPK 2024 tahap 2, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar proses pengecekan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.

    Cara Mengecek Hasil Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

    Pengecekan hasil administrasi PPPK 2024 tahap 2 dapat dilakukan dengan mudah melalui portal resmi SSCASN. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

    Kunjungi laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.Pada pojok kanan atas halaman, klik menu “Masuk”.Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah terdaftar.Ketik kode “Captcha” yang muncul pada halaman dan klik “Masuk”.Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan data pendaftaran peserta.Peserta dapat melihat status kelulusan seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 pada laman tersebut.Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta berhak mengikuti tahap berikutnya, yaitu seleksi kompetensi.Jika tidak memenuhi syarat administrasi, peserta dapat mengajukan sanggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Mekanisme Masa Sanggah PPPK 2024 Tahap 2

    Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan merasa terdapat kesalahan dalam proses verifikasi, dapat mengajukan sanggahan. Berdasarkan buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, masa sanggah diberikan selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi dirilis.

    Masa sanggah untuk PPPK tahap 2 dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 21 Februari 2024. Berikut langkah-langkah mengajukan sanggah bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi:

    Akses laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.Login menggunakan akun yang telah didaftarkan dengan memasukkan NIK dan kata sandi.Pada bagian hasil seleksi administrasi, klik opsi “Ajukan Sanggahan”.Sistem akan menampilkan dokumen yang dianggap tidak memenuhi syarat.Isi alasan sanggah dengan jelas dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.Pastikan alasan yang diberikan logis, valid, dan tidak dibuat-buat.Centang kotak disclaimer setelah memastikan alasan yang diajukan benar.Klik tombol “Akhiri Proses Sanggah” untuk mengirimkan permohonan sanggah.Refresh halaman untuk memastikan proses telah berhasil dilakukan.

    Pantau status sanggahan secara berkala hingga mendapatkan tanggapan dari instansi terkait.
    Sebagai informasi tambahan, peserta hanya dapat mengajukan sanggah satu kali. Jika peserta telah mengajukan sanggahan dan ingin melakukannya kembali, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa sanggahan hanya dapat dilakukan sekali.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta dapat memastikan bahwa proses pengecekan hasil administrasi dan pengajuan sanggah PPPK 2024 dapat dilakukan dengan benar. Semoga informasi ini membantu para pelamar dalam mengikuti seleksi tahap 2 dengan lancar.

  • Mutasi Pegawai Kemensos, Gus Ipul Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Suap-Menyuap – Page 3

    Mutasi Pegawai Kemensos, Gus Ipul Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Suap-Menyuap – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penataan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Terkait upaya tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan agar tidak terjadi praktik suap menyuap dalam proses mutasi pegawai.

    Gus Ipul menyampaikan pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan prinsip right man in the right place, sehingga penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.

    “Penataan SDM melalui mutasi PNS bukan hanya sekadar perpindahan pegawai, dari satu unit kerja ke unit kerja yang lain. Namun mutasi PNS merupakan strategi pengelolaan SDM berbasis talenta yang mendorong PNS berkembang, baik karier dan kompetensinya serta pemenuhan distribusi talenta di lingkungan Kementerian Sosial,” kata Gus Ipul dalam apel di halaman kantor Kemensos, Senin (17/2/2025).

    Gus Ipul menegaskan bahwa dalam proses mutasi, Kemensos juga mempertimbangkan kebahagiaan pegawai. Salah satunya dengan memungkinkan mereka lebih dekat dengan keluarga inti. Namun, mutasi tetap harus dilakukan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    Lebih lanjut, ia memastikan bahwa mutasi tidak boleh disertai praktik suap-menyuap.

    “Saya pastikan tidak ada yang namanya mutasi harus mengeluarkan apapun bagi ASN, tidak boleh membayar, tidak boleh suap-menyuap. Kalau ada yang memberikan sesuatu, itu berarti salah yang memberi. Tidak ada yang namanya mutasi itu pakai sogok-menyogok karena ini pesan dari Presiden (Prabowo), jika ada yang mendengar, melihat tolong dilaporkan,” kata Gus Ipul.

    Menurut Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemensos, Serimika Br. Karo, terdapat 482 pegawai yang mengajukan mutasi, tetapi tidak semua permohonan dapat diproses. Sebanyak 463 pegawai diproses, sementara sisanya terdiri dari pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai yang meminta keluar dari Kemensos.

    “Ada yang memang dia sakit, sedang dalam keadaan hamil dan ingin mendekatkan diri dengan suami, dan juga ada yang orang tua sakit, beberapa yang ingin mendekatkan diri ke kantor ini saja, dan juga ada yang pola karier,” kata Serimika.

  • Gus Ipul Pastikan Mutasi PNS Kemensos Bebas Praktik Suap dan Sogok

    Gus Ipul Pastikan Mutasi PNS Kemensos Bebas Praktik Suap dan Sogok

    Jakarta

    Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penataan dan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terkait hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mewanti-wanti agar jangan sampai ada praktik suap dalam proses mutasi, serta mengedepankan prinsip right man in the right place.

    “Penataan SDM melalui mutasi PNS bukan hanya sekadar perpindahan pegawai, dari satu unit kerja ke unit kerja yang lain. Namun mutasi PNS merupakan strategi pengelolaan SDM berbasis talenta yang mendorong PNS berkembang, baik karier dan kompetensinya serta pemenuhan distribusi talenta di lingkungan Kementerian Sosial,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

    Pada apel di halaman kantor Kemensos, ia menjelaskan proses mutasi juga mempertimbangkan kebahagiaan pegawai. Salah satunya dengan memungkinkan mereka lebih dekat dengan keluarga inti. Namun mutasi tetap harus dilakukan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan mutasi tidak boleh disertai praktik suap-menyuap.

    “Saya pastikan tidak ada yang namanya mutasi harus mengeluarkan apapun bagi ASN, tidak boleh membayar, tidak boleh suap-menyuap. Kalau ada yang memberikan sesuatu, itu berarti salah yang memberi. Tidak ada yang namanya mutasi itu pakai sogok-menyogok karena ini pesan dari Presiden (Prabowo), jika ada yang mendengar, melihat tolong dilaporkan,” kata Gus Ipul.

    Gus Ipul mengingatkan mutasi harus dimaknai sebagai kesempatan berkembang, bukan sekadar upaya mendekatkan diri ke tempat tinggal atau keluarga inti.

    “Ingat ya, mutasi PNS seharusnya menjadi langkah strategis untuk pengembangan karier dan dapat berkontribusi lebih baik, bukan sekadar mutasi mendekati keluarga, tapi keluarga yang dimaksud bukan suami, istri, anak atau mutasi dengan alasan mendekat dengan tempat tinggal, mutasi seperti itu belum dapat disetujui kecuali kebutuhan organisasi,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemensos Serimika Br. Karo menambahkan terdapat 482 pegawai yang mengajukan mutasi. Akan tetapi tidak semua permohonan dapat diproses. Sebanyak 463 pegawai diproses, sementara sisanya terdiri dari pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai yang meminta keluar dari Kemensos.

    “Ada yang memang dia sakit, sedang dalam keadaan hamil dan ingin mendekatkan diri dengan suami, dan juga ada yang orang tua sakit, beberapa yang ingin mendekatkan diri ke kantor ini saja, dan juga ada yang pola karier,” kata Serimika.

    Hingga saat ini, kata dia, mutasi telah dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada Desember 2024 terdapat 20 pegawai. Tahap kedua pada Januari 2025 sebanyak 57 pegawai, serta tambahan 23 pegawai yang dimutasi atas kebutuhan organisasi. Namun, sekitar 200 pegawai belum disetujui mutasinya karena masih dibutuhkan di satuan kerja saat ini atau tidak sesuai dengan peta jabatan. Selain itu, 17 permohonan mutasi ditolak karena adanya hubungan keluarga dalam satu satuan kerja yang akan dituju.

    (akn/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Beredar Isu Kandidat Pejabat Sekda Jember Berinisial E

    Beredar Isu Kandidat Pejabat Sekda Jember Berinisial E

    Jember (beritajatim.com) – Masa jabatan Arief Tjahjono sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi berakhir pada 14 Februari 2025. Rumor beredar: kandidat pejabat sekda baru berinisial E.

    “Kami mendapat informasi, SK pejabat sekda sudah berakhir. Otomatis Pemkab Jember mengajukan lagi, apakah itu diperpanjang atau menunjuk pelaksana harian,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Senin (17/2/2025).

    Halim mendengar Pemerintah Kabupaten Jember telah mengajukan pejabat sekda berinisial E. Namun dia tidak berani memastikan kebenaran isu tersebut.

    Masa jabatan Arief berakhir pada enam hari sebelum Muhammad Fawait dan Djoko Susanto dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Jember. “Saran kami kepada Pemprov Jatim agar menunggu bupati terpilih. Artinya legitimasinya lebih dapat, karena pada 20 Februari 2025, bupati dan wakil bupati dilantik,” kata Halim.

    Halim mendengar informasi, BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Jatim maupun Pejabat Gubernur akan menunggu usulan bupati terpilih. “Apakah Pejabat Sekda diperpanjang atau ditunjuk pelaksana harian baru,” katanya.

    Arief Tjahjono dilantik menjadi penjabat sekda oleh Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat, Kamis (14/11/2025). Dia hanya menjabat selama tiga bulan. Perpanjangan tiga bulan berikutnya sebagai penjabat sekda harus menanti persetujuan gubernur Jatim.

    Wakil Bupati dan Pelaksana Tugas Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengatakan, posisi pelaksana harian sekda tetap dijabat Arief Tjahjono yang akan bekerja selama tujuh hari. “Kalau perpanjangan pejabat sekda masih harus menunggu persetujuan gubernur,” katanya.

    Firjaun tidak bisa memastikan Arief akan dilantik menjadi pejabat sekda kembali. “Perkara dilanjut atau bagaimana, terserah bupati baru,” katanya.

    Tidak ada perintah khusus dari Firjaun kepada Arief sebagai pelaksana harian. “Tetap berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi. Jangan kemudian (melakukan) unsur-unsur tidak baik. Kita harus berupaya mendorong untuk kebaikan, terutama soal gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sudah bisa dicairkan melalui pos barang dan jasa,” katanya. [wir]

  • Ratusan Tenaga Honorer Bangkalan Demo Tuntut Kenaikan Gaji

    Ratusan Tenaga Honorer Bangkalan Demo Tuntut Kenaikan Gaji

    Bangkalan (beritajatim.com) – Para tenaga honorer di Kabupaten Bangkalan, mendesak DPRD setempat untuk bisa menaikkan gaji yang telah ditetapkan. Sebab, gaji mereka sampai saat ini masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

    Salah satu honorer, Andi Azis mengatakan pihaknya menuntut pemerintah agar gaji honorer bisa disetarakan dengan UMK Bangkalan.

    Sebab, saat ini gaji mereka hanya sebanyak Rp 1,2 juta. Nilai itu cukup rendah dibandingkan UMK Bangkalan sebesar Rp 2,3 juta.

    “Gaji kami sudah kecil masih harus bayar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Sebulan kami hanya menerima Rp 992 ribu,” terangnya, Senin (17/2/2025).

    Selain menuntut kenaikan gaji, mereka juga meminta agar pemerintah tidak lagi membuka rekrutmen CPNS dan PPPK untuk umum. Sebab, masih banyak honorer yang seharusnya diangkat terlebih dahulu menjadi PNS atau PPPK.

    “Kami minta pemerintah prioritaskan honorer apalagi kita rata-rata 20 tahun mengabdi tidak kunjung diangkat menjadi PNS ataupun PPPK,” keluhnya.

    Selain itu, ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan segera membayarkan Jaminan Hari Tua (JHT). Apalagi, honorer saat ini MoU antara Pemkab Bangkalan dan BPJS telah berakhir.

    “Kami juga keberatan atas pembayaran premi asuransi di BPJS karena sepenuhnya dibebankan kepada kami,” tegasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim mengatakan pihaknya telah membaca aturan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya seharusnya JHT bisa dibayarkan.

    “Kami akan panggil BPJS untuk mengupayakan segera cair,” ujarnya.

    Sayangnya Hakim tidak memiliki kewenangan terkait rekrutmen CPNS dan PPPK, sebab hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

    “Untuk rekrutmen itu kewenangan pusat, namun aspirasi para tenaga honorer ini akan kami tindaklanjuti,” janjinya.[sar/ted]

  • Pemkab Bondowoso Tegaskan Belum Ada Rencana Merumahkan Tenaga Honorer

    Pemkab Bondowoso Tegaskan Belum Ada Rencana Merumahkan Tenaga Honorer

    Bondowoso (beritajatim.com) — Di tengah ketidakpastian status tenaga honorer di berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk merumahkan honorer dari kategori mana pun.

    Kebijakan ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang mulai melakukan pemberhentian atau perubahan sistem kerja bagi tenaga honorer mereka.

    Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Moh. Munir, mengatakan bahwa Pemkab masih mempertahankan tenaga honorer dan belum memiliki inisiatif untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.

    “Sejauh ini, Bondowoso belum ada kebijakan untuk merumahkan honorer kategori apa pun, berbeda dengan beberapa kabupaten lainnya yang mulai memberhentikan atau mengubah sistem pembayaran mereka,” ujar Munir.

    Munir menjelaskan bahwa perbedaan kebijakan antara daerah terjadi karena perbedaan dalam mempersepsikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta aturan turunannya.

    “Ada kabupaten yang memilih memberhentikan honorer, ada yang tetap mempekerjakan tapi ragu membayar honor, dan ada juga yang berjalan seperti biasa. Rata-rata kabupaten/kota masih mempertahankan tenaga honorer sambil menunggu regulasi yang lebih jelas dari pusat,” tuturnya.

    Pemkab Bondowoso sendiri, lanjut Munir, berupaya untuk mempertahankan para tenaga honorer sambil tetap mencermati kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

    “Prinsipnya, Bondowoso belum ada sinyal untuk mengambil langkah ekstrem atau nonpopulis seperti beberapa kabupaten yang saat ini menjadi sorotan. Namun, pembahasan mengenai kebijakan tenaga honorer kemungkinan akan segera dilakukan untuk mengantisipasi potensi polemik di kemudian hari,” jelasnya.

    Selain tenaga honorer yang sudah masuk dalam database, Pemkab Bondowoso juga masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun.

    Kelompok ini masih belum memiliki kejelasan apakah nantinya akan diakomodasi dalam sistem kerja paruh waktu atau diberhentikan.

    “Masih dalam proses pembahasan di tingkat pusat, baik di BKN maupun Kemenpan RB. Sampai sekarang, aturan untuk honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun belum final,” imbuh Munir.

    Saat ini, jumlah tenaga honorer di Bondowoso tercatat lebih dari dua ribu orang, baik yang masuk dalam database maupun yang tidak.

    Sebagian besar dari mereka telah mengikuti seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua. Jika tidak lolos seleksi, mereka kemungkinan akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.

    “Sementara untuk tenaga honorer yang tidak masuk database, kebijakan lebih lanjut masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. [awi/beq]

  • Ini Penyebab Notifikasi Usulan Tidak Ditemukan saat Cek Penetapan NIP PPPK di Mola BKN – Page 3

    Ini Penyebab Notifikasi Usulan Tidak Ditemukan saat Cek Penetapan NIP PPPK di Mola BKN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dimudahkan dengan layanan online. Salah satunya monitoring layanan (MOLA) Badan Kepegawaian yang merupakan sistem notifikasi yang berfungsi memonitor kemajuan usulan layanan ASN.

    Mengutip monitoring-siasn.bkn.go.id, Senin (17/2/2025), layanan MOLA BKN ditujukan bago ASN yang sedang mengajukan usul layanan ke BKN atau Calon Aparatur Sipil Negara yang dinyatakan lolos seleksi dan ingin mengetahui progress layanan penetapan NIP/NI PPPK.

    Adapunan layanan yang dapat dimonitor progress penyelesaiannya antara lain penetapan NIP/NI PPPK, kenaikan pangkat, pindah instansi, pencantuman gelar akademik, pengajuan peninjauan masa kerja dan pemberhentian PNS.

    Terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), usai dinyatakan lolos seleksi PPPK, tahap berikutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan memantau perkembangan pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK, demikian seperti dikutip dari Antara, Senin, 17 Februari 2025.

    Progres penetapan NIP PPPK untuk tahun 2024 dimulai sejak 1 Februari-28 Februari 2025.

    Setiap peserta dapat secara mandiri mengecek progres penetapan NIP melalui layanan yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Akan tetapi, tidak sedikit peserta yang mengalami kendala ketika mengecek, salah satunya muncul notifikasi “Usulan Tidak Ditemukan” di sistem Mola BKN (manajemen online ASN BKN).

    Dengan demikian, apa saja penyebab muncul notifikasi itu? Bagaimana cara mengatasinya? Berikut penjelasannya yang dikutip dari berbagai sumber:

    Penyebab “Usulan Tidak Ditemukan” ketika mengecek progres penetapan NIP PPPK:

     

  • 659 Pelamar PPPK Pemkab Jember Tidak Lulus Seleksi Administrasi

    659 Pelamar PPPK Pemkab Jember Tidak Lulus Seleksi Administrasi

    Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 659 orang dari 4.503 orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur tahap kedua, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno mengatakan, ada sejumlah faktor penyebab tidak lolosnya 659 orang tersebut. “Pertama, masa kerja kurang dari dua tahun, dan atau masa kerja dua tajun terakhir terputus alias tidak terus-menerus,” katanya, Minggu (16/2/2025).

    Selain itu ada juga pelamar yang bukan dari instansi Pemkab Jember. Mereka dari kabupaten dan kota lain, pegawai instansi vertikal, atau selama ini mengabdi di lembaga swasta.

    Ada pula yang tidak lolos karena faktor dokumen. “Dokumen tidak lengkap dan tidak disertakannya SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) juga menyebabkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi,” kata Suko.

    Namun mereka diberikan masa sanggah hingga 21 Februari 2025. Pengumuman pasca sanggahnya dilaksanakan pada 22-28 Februari 2025.

    “Pemkab Jember membuka seluasnya untuk melakukan sanggahan. Insyaallah hanya Jember yang memberi kesempatan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan umum. Yang lazim aturannya, yang menyanggah adalah pelamar bersangkutan,” kata Suko.

    Menurut Suko, jika sanggahan diterima Panitia Seleksi Daerah, maka status pelamar yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) berubah memenuhi syarat (MS).

    “Kalau TMS, pelamar tidak bisa ikut seleksi kompetensi, atau dengan kata lain, tidak bisa ikut tes CAT (Computer Assisted Test). Dengan demikian, pelamar tidak berkesempatan menjadi PPPK tahap kedua,” jelas Suko.

    Mereka juga tidak berpeluang menjadi PPPK paruh waktu untuk tahun anggaran ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347, 348, dan 349.

    “Kriteria PPPK paruh waktu secara umum adalah pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN (Badan Kepegawaian Nasional), dan pegawai non ASN yang tercantum dalam pangkalan data BKN yang mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap pertama,” kata Suko. Kriteria berikutnya adalah pegawai non-ASN lainnya yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024.

    “Berdasar Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, bahwa untuk kesempatan ini, PPPK paruh waktu berasal dari pegawai non ASN yang masuk data base BKN. Sementara untuk non data base BKN masih belum diatur,” kata Suko. [wir]

  • Anggaran Dikepras, Wali Kota Surabaya Klaim Tak Akan PHK Honorer, Hanya WFA

    Anggaran Dikepras, Wali Kota Surabaya Klaim Tak Akan PHK Honorer, Hanya WFA

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tenaga honorer dan pegawai PPPK, meski turun kebijakan pemerintah soal pemangkasan anggaran, hari Jumat (14/2/2025).

    Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan, Pemkot Surabaya sejak 2024 telah melakukan penghematan anggaran lewat sistem kerja work from anywhere (WFA). Dan hari ini, ia menunggu SE maupun juknis WFA dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Tidak ada (PHK), saya pastikan tidak ada. Yang namanya tenaga kontrak itu di administrasi sudah ada yang menjadi PPPK paruh waktu, dan PPPK penuh,” kata Eri Cahyadi di Balai Kota, hari ini.

    Menurut Eri, dengan menerapkan sistem WFA ini Pemkot Surabaya mampu menghemat anggaran pengeluaran. Terutama pada sektor pembiayaan listrik dan juga Alat Tulis Kantor (ATK), di kantor – kantor dinas.

    “Jadi harapan saya dengan model begini, maka ada penghematan listrik, penghematan apapun yang ada di perkantoran termasuk ATK,” ujar Eri.

    Namun, Eri juga menegaskan bahwa sistem kerja WFA ini tidak bisa diterapkan dalam bidang-bidang pelayanan tertentu di masyarakat. Dia bilang, WFA tak bisa diterapkan di pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit; atau puskesmas.

    “Puskesmas atau rumah sakit tidak bisa. Karena dokter harus stay di sana, sehingga ini kita harus bedakan. Mana pelayanan publik yang tidak bisa diterapkan WFA. Tetapi kalau perizinan adminduk seperti itu bisa dilakukan WFA,” tandas Wali Kota Surabaya itu.  (ted)

  • Pola Kerja Fleksibel, ASN PANRB Bisa Ngantor Jam 9 Pagi

    Pola Kerja Fleksibel, ASN PANRB Bisa Ngantor Jam 9 Pagi

    Jakarta

    Sejumlah instansi pemerintah telah menerapkan pola kerja kedinasan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Hal ini termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya turut melakukan penyesuaian pola kerja kedinasan secara FWA untuk para pegawai PANRB. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas.

    “Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1/2025,” kata Rini, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

    Kementerian PANRB sebelumnya juga telah menerapkan FWA usai pandemi Covid-19, yang mengatur para pegawai di unit kerja Kementerian PANRB dapat bekerja fleksibel dari rumah/lokasi lain. Aktivitas ini bisa ditentukan dengan batas maksimal 30% dari total pegawai di unit kerja tersebut.

    Kemudian adanya fleksibilitas waktu yang mengatur para pegawai dapat mulai bekerja pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, maksimal 8 kali dalam sebulan. Rini mengatakan, saat ini pihaknya secara internal juga menyesuaikan pengaturan dengan dinamika yang ada, termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu hari dalam seminggu.

    “Setiap instansi pusat dan Pemda dapat menerapkan pengaturan WFA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah,” ujar Rini.

    Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, para pegawai KemenPANRB yang biasanya mulai masuk jam 7.30 pagi, boleh datang di jam 9.00 pagi. Hal ini termasuk ke dalam jenis fleksibilitas di lingkup waktu.

    “Boleh datang jam 9.00 pagi, itu flexible waktu ya. Tapi kalo jam kerja instansinya tetap 7.30, berarti dia dari jam 7.30 s.d 9.00 berapa menit gapnya? 90 menit, itu harus diganti ke waktu pulangnya. Jadi yang jam kerja di kantornya harusnya sampai jam 16.00, nambah 1,5 jam,” kata Averrouce, saat dihubungi detikcom.

    Averrouce menjelaskan, hal ini masuk ke dalam fleksibel waktu, di mana jam kerja ASN bisa disesuaikan, namun tetap harus ke kantor. Salah satu hal terpentingnya, jam kerjanya masih sama, misalnya 8 jam.

    Beberapa kementerian/lembaga (KL) juga ada yang menerapkan pola kerja fleksibel tempat atau yang sering dikenal dengan Work From Anywhere (WFA). Averrouce mengatakan, biasanya, untuk pola ini para ASN diperbolehkan untuk bekerja di luar kantor, namun masih dengan jam kerja yang sama dengan yang di instansi.

    “Flexible lokasi, itu bisa di mana saja, di rumah, work from home (WFH), atau di mana saja (WFA). Tapi ada tertentu, disampaikan, misalnya kita mau ke cafe di sini, nanti diinformasikan. Kan kita punya sistemnya, ada tagging lokasi. ‘Pak saya hari ini mau di rumah, oke bisa. Tapi masuknya mengikuti (jam 7.30 misalnya),” terang dia.

    Meski demikian, Averrouce menekankan bahwa pola kerja ini tetap harus diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak bisa sembarangan dikombinasikan antara fleksibel waktu dan tempat. Dengan demikian, pola kerja ASN tetap terjaga, pelayanan pun tidak terganggu.

    Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

    Dalam implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

    Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dalam penjelasan Pasal 4 huruf f menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.

    (shc/kil)