Produk: PPPK

  • Menilik upaya penataan pegawai non-ASN

    Menilik upaya penataan pegawai non-ASN

    Menteri PANRB Rini Widyantini. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

    Menilik upaya penataan pegawai non-ASN
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 24 Februari 2025 – 15:15 WIB

    Elshinta.com – Ada sebanyak 1,7 juta pegawai non-ASN yang menjadi target untuk seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023.

    “Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

    Penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) telah dimulai sejak tahun 2005. Pemerintah secara periodik mendata tenaga non-ASN dan mengangkat mereka. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri atas  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Untuk memulai proses penataan sesuai UU tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan Non-ASN pada 2022. Hasilnya, total tenaga non-ASN ada sebanyak 2.355.092. Dari 2,3 juta non-ASN yang terdata itu, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama  2021-2023. Hingga pada akhir 2024 tersisa 1,7 juta non-ASN yang terdata dalam Database BKN yang harus ditata. 

    Pengadaan seleksi CASN

    Rini Widyantini mengatakan, pemerintah bersama DPR berkomitmen dan telah melakukan langkah optimal dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Pengadaan CASN Tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan itu.

    Dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024,  Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, hingga Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ. 

    Pemerintah pun telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. Penyesuaian tersebut terkait pelamaran 1 kali dalam 1 tahun pengadaan.

    Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

    Sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh instansi Pemerintah. Karena itu pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar dalam database BKN sehingga pelamar tinggal memasukan lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar.

    Untuk sementara pelamar akan diseleksi menggunakan jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-3, dan Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

    Pemerintah pun telah mempersiapkan formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional untuk PPPK Paruh Waktu.

    Penyesuaian yang tidak kalah penting adalah instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan pada saat pengusulan Nomor induk PPPK Paruh Waktu, sepanjang sesuai persyaratan jabatan.

    Ihwal tersebut merupakan satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kita lakukan untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN. Ini juga adalah upaya terakhir yg dilakukan setelah pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2024, karena kesempatan telah dibuka seluas-luasnya.

    Tak ada pengangkatan

    Rini menuturkan penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah. Sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

    Oleh karena itu, instansi pemerintah diharapkan konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 termasuk kepala daerah yang telah dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN. Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Felia Primaresti menilai pemerintah harus memperhatikan keberlanjutan skema pengangkatan.

    Seleksi PPPK perlu dilakukan secara lebih sistematis dan tidak hanya bersandar pada ketersediaan anggaran tahunan, tetapi juga pada perencanaan kebutuhan SDM jangka panjang dan sektor prioritas yang membutuhkannya di sektor publik.

    Selain itu, yang juga perlu diperhatikan adalah kejelasan mekanisme transisi bagi pegawai non-ASN yang belum bisa diangkat menjadi ASN. Semua juga harus sesuai UU Ketenagakerjaan. Saat ini, fokus kebijakan lebih banyak pada seleksi PPPK, tetapi ada kelompok pegawai non-ASN yang mungkin tidak memenuhi syarat atau kalah bersaing dalam seleksi.

    Lantas, apa solusi untuk mereka? Apakah ada mekanisme peningkatan kapasitas untuk pegawai non-ASN agar berdaya saing dalam kompetisi terbuka dan adil, serta berdasarkan sistem merit yang diterapkan selama ini?

    Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada PHK massal tanpa solusi alternatif yang dapat memitigasi risiko pun jika hal ini terjadi. Misalnya, apakah ada skema pelatihan atau alih profesi bagi pegawai non-ASN yang tidak bisa diangkat? Atau, apakah ada kebijakan afirmatif bagi mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun, tetapi terkendala usia atau kualifikasi pendidikan?

    Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas dalam pendataan juga harus terus diperkuat. Ditambah, penilaian berdasarkan kinerja juga harus jadi rujukan sebagai landasan prinsip profesional dan akuntabilitas ASN juga.

    Selama ini, ada keluhan dari daerah tentang data pegawai non-ASN yang tidak selalu akurat, yang berpotensi menimbulkan masalah dalam seleksi PPPK. Jika data pegawai non-ASN tidak diverifikasi dengan baik, ada risiko ketidakadilan dan polemik dalam proses seleksi, yang malah menjadi bumerang dalam kebijakan publik.

    Optimisme 

    Terkait optimisme di era pemerintahan Prabowo-Gibran, Felia menilai sangat bergantung pada komitmen politik dan keberanian melakukan reformasi birokrasi yang menyeluruh dan tidak didikte kepentingan politik dan elite. Dengan adanya efisiensi anggaran, kata dia, ada risiko bahwa penyelesaian pegawai non-ASN ini malah berjalan lebih lambat.

    Menurut dia, yang harus dihindari justru adalah menciptakan tenaga kerja kontrak baru yang nantinya menghadapi ketidakpastian yang sama seperti pegawai non-ASN saat ini. Maka, jika hanya fokus pada efisiensi anggaran tanpa strategi yang komprehensif,  persoalan pegawai non-ASN bisa tetap berlarut-larut atau bahkan muncul dalam bentuk baru.

    Penting untuk memastikan pula agar urusan pegawai non-ASN didudukkan dalam konteks profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik, yang wajib akuntabel dan transparan kepada publik karena menggunakan dana publik. Jangan lagi, pegawai non-ASN dikorbankan untuk memenuhi komoditas dan kepentingan politik, serta dikorbankan karena permasalahan manajemen sumber daya dan kebijakan publik.

    Sumber : Antara

  • Sosok Bu Guru Salsa Viral Gara-gara Video Syur, Link Puluhan Video Diburu

    Sosok Bu Guru Salsa Viral Gara-gara Video Syur, Link Puluhan Video Diburu

    TRIBUNJATENG.COM– Sosok Bu Guru Salsa tengah viral karena video syur.

    Netizen langsung ramai mencari link video tersebut.

    Sosok Bu Guru Jember bernama Salsa merupakan seorang guru Sekolah Dasar (SD).

    Adapun Salsabila Rahma yang berasal dari Jember, Jawa Timur itu viral karena video syur berdurasi 5 menit.

    Video tersebut tersebar di beberapa platform digital, mulai Tiktok, X bahkan grup WhatsApp warga Jember. 

    Video itu memperlihatkan guru perempuan berhijab dan berkacamata itu, tak memakai pakaian dan berjoget-joget sambil memamerkan lekuk tubuhnya.

    Ternyata Bu guru Salsa ternyata lulus berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Salsa mengambil formasi tenaga teknis administrasi perkantoran di Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Ambulu, Jember. 

    Hal tersebut berdasarkan hasil seleksi berkas PPPK Pengumuman Nomor:800.1.2.2/664/35.09.414/2025 yang ditandatangani Plt Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman pada 13 Februari 2025.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid meminta, Dinas Pendidikan (Dispendik) segera mengambil langkah tegas. 

    “Dan di dalam seleksi (PPPK) harus berhati-hati, jangan sampai diulangi,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Minggu (23/2/2025).

    Menurutnya, munculnya video tak senonoh guru perempuan tersebut telah mencoreng dunia pendidikan.

    Sebab dikhawatirkan akan dicontoh anak didiknya.

    “Karena guru kan digugu (dipatuhi) dan ditiru, dan harus jadi teladan bagi murid-muridnya,” papar Mufid. 

    Mufid menilai, adanya video tak senonoh guru menambah masalah dalam sistem pendidikan di Jember, di tengah pemerintah melakukan efisiensi anggaran. 

    “Kebijakan pemerintah efisiensi dan sekarang ditambah adanya oknum guru,” ujarnya. 

    Legislator PKB ini menilai, jika organisasi perangkat daerah (OPD) tidak mengambil langkah dalam masalah ini, akan terjadi insiden buruk terhadap masa depan pendidikan. 

    “Di tengah perjuangan teman-teman honorer.

    kalau ini tidak segera dibereskan akan menambah persoalan,” ujar Mufid. 

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono belum bisa dikonfirmasi, soal guru yang viral karena video tak senonoh ini lolos seleksi berkas PPPK tahap II. 

    Sebelumnya, video ibu guru yang mengajar di sekolah dasar kawasan Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, viral di media sosial. 

    Biodata

    Nama Lengkap: Salsabila Rahma

    Nama Panggilan: Caca

    Tanggal Lahir: (tidak disebutkan secara spesifik)

    Tempat Lahir: Jember, Jawa Timur, Indonesia

    Pendidikan

    Lulusan SMA Muhammadiyah 1 Jember

    Melanjutkan studi di Universitas Jember, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, jurusan Sosiologi

    Pekerjaan: Guru SD di Jember

    Akun TikTok: @sissalsaa

     

  • 30 Contoh Kalimat Sanggah bagi Pelamar TMS Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 – Halaman all

    30 Contoh Kalimat Sanggah bagi Pelamar TMS Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 – Halaman all

    Berikut 30 contoh kalimat sanggah bagi pelamar TMS Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

    Tayang: Jumat, 21 Februari 2025 07:40 WIB

    Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK Guru

    FORM MASA SANGGAH – Tangkap layar Form Masa Sanggah PPPK Tahap 2 2024 yang diambil pada Kamis (6/2/2025). Berikut 30 contoh kalimat sanggah bagi pelamar TMS Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut 30 contoh kalimat sanggah bagi pelamar TMS (Tidak Memenuhi Syarat) Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

    Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 dapat dilihat melalui laman sscasn.bkn.go.id atau instansi masing-masing.

    Peserta yang dinyatakan TMS dalam hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 dapat melakukan sanggah.

    Namun masa sanggah ini hanya bisa dilakukan ketika hasil seleksi administrasi pelamar gagal karena kesalahan atau kesiapan verifikator atau instansi yang dilamar.

    Sehingga perlu diingat, masa sanggah hanya bisa dilakukan apabila kesalahan bukan dari pelamar.

    Adapun masa sanggah akan berakhir pada hari ini (21/2/2025).

    30 Contoh Kalimat Sanggah bagi Pelamar TMS Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 

    “Saya yakin telah mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk surat lamaran dan ijazah. Mohon untuk dilakukan verifikasi ulang.”
    “Saya mengajukan sanggahan karena saya memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan formasi yang saya lamar, sebagaimana tertulis dalam ijazah dan transkrip nilai saya.”
    “Saya mengajukan sanggahan karena hasil seleksi administrasi menyatakan bahwa kualifikasi pendidikan saya tidak sesuai, padahal program studi saya relevan dengan jabatan yang saya lamar.
    “Saya telah memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan, ijazah dan transkrip nilai saya sudah sesuai dengan formasi yang saya lamar.””
    “Dokumen yang saya unggah telah dalam format PDF dan ukuran yang sesuai, mohon untuk dilakukan pengecekan ulang.”
    “Saya menghargai kerja keras tim verifikator, namun saya ingin menyampaikan bahwa dokumen yang saya unggah telah sesuai dengan ketentuan. Saya mohon agar hasil seleksi administrasi saya dapat meninjau kembali.
    “Saya yakin telah mengisi data dengan benar sesuai KTP dan dokumen pendukung lainnya. Mohon untuk ditinjau kembali hasil verifikasi.”
    “Saya telah mengunggah ijazah dan transkrip nilai yang menunjukkan bahwa bidang studi saya relevan dengan formasi yang saya lamar. Oleh karena itu, saya meminta agar hasil seleksi administrasi ini diperiksa ulang.”
    “Ijazah yang saya lampirkan sudah dilegalisir oleh pihak berwenang, sesuai dengan persyaratan yang diminta.”
    “Program studi yang saya tempuh telah terakreditasi saat saya lulus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
    “Saya telah mengunggah transkrip nilai yang mencantumkan gelar dan program studi yang sesuai dengan formasi yang dilamar.”
    “Saya telah mengirimkan surat pernyataan yang ditandatangani sesuai format resmi, tetapi tetap dinyatakan TMS. Mohon ditinjau kembali.”
    “Sertifikat akreditasi program studi saya saat lulus telah saya unggah dan masih berlaku.”
    “Berdasarkan pengumuman persyaratan, usia saya masih sesuai dengan ketentuan batas maksimal yang ditetapkan. Mohon untuk memeriksa kembali data saya.”
    “Sertifikat kompetensi saya masih aktif dan relevan dengan jabatan yang saya lamar.”
    “Saya telah melampirkan KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan identitas yang terdaftar di SSCASN. Mohon untuk diverifikasi kembali.”
    “Transkrip nilai yang saya unggah menunjukkan saya memenuhi syarat IPK minimal yang ditentukan dalam formasi ini.”
    “Surat lamaran yang saya unggah telah ditandatangani sesuai dengan format yang disyaratkan. Mohon untuk dilakukan pengecekan ulang.”
    “Dokumen pengalaman kerja saya mencantumkan tanda tangan dan cap instansi resmi, sesuai dengan syarat yang ditentukan.”
    “Nama saya terdaftar dalam database tenaga honorer yang memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan seleksi PPPK.”
    “Saya telah memastikan semua dokumen terbaca dengan jelas sebelum diunggah, namun tetap dinyatakan tidak valid.”
    “Seluruh dokumen yang saya unggah telah sesuai dengan ketentuan, namun terjadi kesalahan sistem yang menyebabkan status saya TMS.”
    “Saya telah melampirkan sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan sesuai dengan formasi yang dilamar.”
    “Pas foto yang saya unggah sudah sesuai dengan ketentuan ukuran dan format file yang diminta, mohon diperiksa ulang.”
    “Sertifikat pelatihan yang saya lampirkan sudah dikeluarkan oleh instansi resmi dan relevan dengan posisi yang dilamar. Mohon untuk ditinjau kembali.”
    “Dokumen pengalaman kerja yang saya unggah sudah sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar. Mohon untuk dilakukan verifikasi ulang.”
    “Saya telah melampirkan surat keterangan sehat dari instansi kesehatan yang sah, sesuai dengan persyaratan seleksi administrasi.”
    “Bukti pendukung seperti Kartu Keluarga dan KTP saya sudah benar dan sesuai dengan ketentuan. Mohon untuk ditinjau ulang hasil seleksi.”
    “Saya telah mematuhi seluruh ketentuan mengenai format dan ukuran file dokumen yang diunggah, sehingga saya merasa layak untuk dinyatakan memenuhi syarat.”
    “Saya telah memastikan semua dokumen terbaca dengan jelas sebelum diunggah, namun tetap dinyatakan tidak valid.”

    (Tribunnews.com/Farrah Putri)

    Artikel Lain Terkait PPPK 2024 Tahap 2

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • PNS BKN Mulai Work From Anywhere Minggu Depan – Page 3

    PNS BKN Mulai Work From Anywhere Minggu Depan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Penerapan skema Work from Anywhere atau WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) akan diterapkan secara bertahap di internal Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Skema WFA sendiri merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

    Kepala BKN Zudan Arif mengungkapkan, WFA di BKN akan diikuti pemantauan kinerja harian berbasis sistem yang dirancang untuk mengevaluasi, apakah target kerja setiap pegawai tercapai atau tidak secara periodik.

    Ia juga menjelaskan, layanan BKN dalam pengelolaan manajemen ASN sendiri sudah berbasis digital. Mulai dari proses pengadaan ASN seperti penetapan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi kebutuhan pegawai, penetapan Kenaikan Pangkat, status, mutasi, penerbitan Pertimbangan Teknis atau Pertek, hingga pensiun.

    Itu sudah dilakukan berbasis digital melalui SIASN, sistem pengelolaan ASN berbagi pakai antara BKN dengan seluruh instansi.

    Oleh karenanya, Zudan menyatakan, jika instansi lain memerlukan layanan BKN terhadap 4,7 Juta ASN, tidak perlu repot datang langsung ke BKN. Lantaran seluruh layanan BKN termasuk komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan secara digital.

    “Pendekatannya harus diikuti dengan efektivitas, untuk itu kami ajak juga instansi lain komunikasi ke BKN via daring, misalnya instansi lain tidak perlu datang ke kantor BKN, cukup berkoordinasi via daring dengan BKN sehingga lebih terasa efisiensinya,” terangnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).

    Mulai Pekan Depan

    Menurut dia, unit-unit yang melayani pengelolaan manajemen ASN seperti BKN dapat lebih mudah menerapkan sistem Work from Anywhere.

    Untuk BKN sendiri rencananya baru akan memulai penerapan WFA ini mulai pekan depan secara bertahap, diikuti dengan evaluasi secara berkala.

    “Penerapan WFA untuk pegawai BKN dilakukan secara bertahap. Tahap pertama diterapkan WFA satu hari dan tahap berikutnya dicoba dua hari setelah evaluasi WFA selama dua bulan pertama. Jadi ke depannya bisa dua hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, tidak ada komplain,” tambahnya.

    Terkait penerapan WFA secara bertahap ini, Zudan menekankan, skema yang dimaksud berlaku untuk internal BKN. Mulai dari BKN Pusat sampai dengan seluruh Kantor Regional dan UPT BKN se-Indonesia.

    Sementara untuk para PNS di luar BKN akan diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan publik yang dimiliki instansi tersebut.

     

  • Top 3: Cristiano Ronaldo Jalan-jalan ke Kupang – Page 3

    Top 3: Cristiano Ronaldo Jalan-jalan ke Kupang – Page 3

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024. Pengumuman yang dinantikan banyak tenaga honorer ini dimulai pada tanggal 9 Februari dan berakhir pada 18 Februari 2025.

    Para peserta dapat mengecek hasil seleksi mereka melalui portal SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/. Informasi ini menjawab pertanyaan banyak pelamar mengenai “kapan”, “dimana”, dan “bagaimana” mereka bisa mengetahui status kelulusan mereka.

    Proses seleksi PPPK tahap 2 ini merupakan kesempatan bagi tenaga honorer non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru), untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih stabil. Pengumuman ini menjadi kabar baik bagi mereka yang telah mengikuti proses pendaftaran dan seleksi administrasi.

    Simak berita selengkapnya di sini

     

  • BKN: Instansi tentukan WFA dengan sesuaikan karakteristik layanan

    BKN: Instansi tentukan WFA dengan sesuaikan karakteristik layanan

    Jadi, ke depannya bisa 2 hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, dan tidak ada komplain.

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Arif Zudan mengatakan bahwa setiap instansi menentukan penerapan skema bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) dengan menyesuaikan karakteristik layanan publik masing-masing.

    Hal ini, kata dia, karena setiap instansi punya karakteristik layanan tertentu yang tidak bisa disamakan satu dengan yang lain, misalnya layanan umum.

    “Layanan-layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, salah satunya seperti rumah sakit tidak dapat melakukan WFA,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Unit-unit yang menangani pelayanan publik, kebandaraan, kepelabuhan, kemudian jalan raya, menurut dia, sulit menerapkan WFA karena sifatnya harus melayani secara langsung

    Zudan menjelaskan bahwa unit-unit yang melayani pengelolaan administrasi manajemen ASN seperti BKN dapat lebih mudah melakukan sistem WFA.

    Untuk BKN, kata dia, akan menerapkan WFA ini mulai pekan depan secara bertahap dengan evaluasi secara berkala.

    Ia mengatakan bahwa penerapan WFA untuk pegawai BKN secara bertahap. Tahap pertama akan diterapkan WFA selama 1 hari, tahap berikutnya dicoba 2 hari setelah evaluasi WFA selama 2 bulan pertama.

    “Jadi, ke depannya bisa 2 hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, dan tidak ada komplain,” ujarnya.

    Dikatakan pula bahwa penerapan WFA di BKN akan tetap diikuti dengan pemantauan kinerja harian berbasis sistem yang dirancang untuk evaluasi apakah target kerja setiap pegawai tercapai atau tidak secara periodik.

    Apalagi, lanjut dia, layanan manajemen ASN di BKN sudah berbasis digital, mulai dari pengadaan ASN seperti penetapan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi kebutuhan pegawai, penetapan kenaikan pangkat, status, mutasi, penerbitan pertimbangan teknis atau pertek, hingga pensiun, melalui SIASN–sistem pengelolaan ASN berbagi pakai antara BKN dengan seluruh instansi.

    Tidak hanya itu, dia menekankan bahwa penerapan WFA secara bertahap di BKN ini juga berdampak positif karena dapat menjadi acuan untuk menguji keandalan sistem dan digitalisasi birokrasi yang ada di BKN.

    “Jika sistem layanan digital di BKN sudah berjalan efektif, dapat direplikasi oleh instansi lain. BKN sendiri sudah investasi SDM digital dan sarpras layanan digital untuk menyesuaikan sistem WFA,” pungkas Zudan.

    Adapun penyesuaian skema kerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hari Terakhir Jabat Walkot Makassar, Danny Pomanto: Saya Minta Maaf Kalau Kami Tidak Sempurna

    Hari Terakhir Jabat Walkot Makassar, Danny Pomanto: Saya Minta Maaf Kalau Kami Tidak Sempurna

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Danny Pomanto terakhir berkantor hari ini, Rabu 19 Februari 2025. Ia bakal purnatugas sebagai orang nomor satu di Makassar.

    Masa jabatannya akan berakhir seiring dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin atau Appi dan Aliyah Mustika Ilham.

    Appi-Aliyah rencananya akan dilantik besok, di Istana Presiden, Jakarta, Kamis, (20/2/2025).

    “Saya bersyukur kepada Allah kami bisa melaksanakan dengan baik sampai di akhir masa jabatan kami,” kata Danny kepada jurnalis usai pamit dengan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pagi tadi di halaman balai kota.

    Kepada publik, Wali Kota Makassar dua periode itu meminta maaf. Ia mengaku telah mengusahakan yang terbaik selama menjabat.

    “Ini saya minta maaf kalau selama kepemimpinan kami tidak sempurna. Kami sudah berusaha sempurna, tapi namanya manusia pasti ada kekurangan,” ujarnya.

    Di sisi lain, Danny menitip pesan kepada para pegawai Pemkot Makassar. Agar membantu kepala daerah yang baru.

    “Agar semua ASN, PPPK, laskar pelangi loyal pada pemimpin kita yang baru. Bantu. Berikan yang terbaik untuk beliau, doakan beliau agar lebih baik,” imbuhnya.
    (Arya/Fajar)

  • Kemendagri Izinkan Pembayaran Gaji Pegawai Honorer dengan Syarat

    Kemendagri Izinkan Pembayaran Gaji Pegawai Honorer dengan Syarat

    Jember (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengizinkan pembayaran gaji pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah, termasuk yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Melalui surat bernomor 900.1.1/664/Keuda yang ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Panjaitan tertanggal 14 Februari 2025, pemerintah pusat menyampaikan empat hal penting.

    Pertama, pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Sumber pendanaan gaji tersebut dianggarkan dalam ;pos anggaran belanja jasa.

    Kedua, Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.

    Sementara itu, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

    Ketiga, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan gaji untuk pegawai non ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

    Terakhir, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dan menggaji pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia namun masih mengikuti proses seleksi PPPK.

    Wakil Bupati dan Pelaksana Tugas Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman meminta agar gaji untuk pegawai non ASN segera dicairkan sesuai surat Kemendagri. “Ini menyangkut kehidupan dan mereka sudah bekerja,” katanya.

    Sejak awal Firjaun sudah mendorong agar gaji honorer non ASN dicairkan dengan skema barang jasa. Namun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember memilih untuk berhati-hati dalam urusan ini.

    Namun ini bukan hanya persoalan yang dialami Pemkab Jember. Akhirnya terbitlah surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah yang menjawab keragu-raguan itu.

    Gara-gara belum jelasnya status pegawai honorer non ASN, Pemkab Jember tidak berani mencairkan gaji untuk mereka. Alhasil sejumlah pekerjaan yang biasa dikerjakan oleh honorer non ASN pun menjadi tak tertangani.

    Dinas Perhubungan Jember terpaksa meliburkan delapan orang petugas palang pintu perlintasan kereta api di dua lokasi. “Kebetulan status jabatan mereka sebagai petugas palang pintu tidak tercantum dalam database BKN sejak 2020,” kata Kepala Dishub Jember Agus Wijaya.

    Pemkab Jember sudah melayangkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi agar mereka bisa dimasukkan dalam pangkalan data BKN. Namun permintaan itu tidak dikabulkan.

    “Sehingga pada saat penataan sekarang sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, akhirnya mereka tidak bisa lagi bekerja, tidak diperpanjang kontraknya dan tidak digaji,” kata Agus.

    Dishub Jember tidak melarang mereka untuk tetap bekerja. Namun, menurut Agus, Dishub tidak bisa menggaji. “Kalau mereka mau bekerja dengan bantuan dari masyarakat, silakan. Artinya status mereka adalah relawan,” katanya.

    Tidak adanya petugas honorer membuat program sistem lalu lintas satu arah (SSA) di kawasan kampus Tegalboto tidak berlanjut. Biasanya setiap hari, kecuali Minggu,.lalu lintas empat ruas jalan di kawasan tersebut satu arah pada pukul enam hingga delapan pagi dan empat hingga enam sore.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto sejak lama mempersoalkan ketidakberanian Pemkab Jember merealisasikan gaji untuk pegawai honorer non ASN. “Logikanya kalau sudah diperbolehkan dianggarkan, tentu boleh dicairkan,” katanya.

    Saat ini Widarto sudah bisa sedikit bernapas lega dengan turunnya surat dari Kemendagri tersebut. Dia berharap gaji untuk pegawai honorer non ASN bisa segera diberikan sesuai ketentuan dalam surat tersebut. [wir]

  • Bondowoso Siapkan Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

    Bondowoso Siapkan Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tengah mempersiapkan skema pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Meskipun telah ada petunjuk dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pendanaan yang dapat diambil dari belanja tak terduga atau penjadwalan ulang program, besar gaji PPPK paruh waktu masih belum jelas dan masih menunggu regulasi lebih lanjut.

    Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai ASN pada BKPSDM Bondowoso, M. Munir, menjelaskan bahwa sesuai keputusan Menpan RB dan surat sebelumnya, honor untuk PPPK paruh waktu akan dibayarkan minimal sesuai dengan besaran gaji saat mereka berstatus tenaga non-ASN.

    Namun, Munir mengakui bahwa masih ada ketidakpastian apakah jumlah tersebut sudah cukup memadai.

    “Kami juga kurang paham apakah besaran gaji tersebut cukup atau tidak. Yang penting, proses menuju PPPK penuh dan paruh waktu tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Munir, Selasa (18/2/2025).

    PPPK paruh waktu menjadi opsi bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi untuk formasi PPPK penuh. Meskipun demikian, skema ini masih menunggu pemetaan jabatan yang nantinya akan diajukan ke Kemenpan RB setelah seleksi tahap kedua PPPK selesai pada Juli 2025.

    Sementara itu, proses seleksi tahap dua masih berlangsung. Dari total 2.469 pelamar, sebanyak 2.113 orang dinyatakan lulus administrasi, sementara 356 lainnya tidak lolos. Pemerintah juga memberi masa sanggah bagi peserta yang merasa ada kesalahan dalam seleksi administrasi pada 19-21 Februari 2025.

    Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, Pemkab Bondowoso berharap dapat mengakomodasi tenaga honorer yang statusnya masih belum jelas. Namun, kepastian mengenai hak-hak mereka, khususnya terkait besaran gaji, menjadi perhatian yang masih perlu diselesaikan oleh pemerintah pusat. [awi/beq]

  • Ratusan Guru Honorer di Pasuruan Terancam Dirumahkan

    Ratusan Guru Honorer di Pasuruan Terancam Dirumahkan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ratusan guru honorer di Kabupaten Pasuruan tengah menghadapi ketidakpastian masa depan. Mereka terancam dirumahkan setelah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua selesai.

    Hal ini dikarenakan tidak semua guru honorer memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK. Dari total 1.095 guru honorer, hanya sebagian yang berhasil lolos seleksi. Sisanya, yang berjumlah 609 orang, terpaksa harus dirumahkan karena tidak memiliki SK dan masa kerja yang kurang dari dua tahun.

    Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Muhammad Syafi’i, membenarkan informasi tersebut. “Pemerintah tidak bisa lagi membiayai honor mereka,” ujarnya.

    Syafi’i mengaku prihatin dengan kondisi para guru honorer tersebut. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa berbuat banyak karena terkendala aturan.

    “Secara manusiawi kami prihatin, namun secara aturan kami tidak bisa memaksakan,” jelasnya.

    Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, tidak tinggal diam. Ia akan berupaya memperjuangkan nasib para guru honorer tersebut di tingkat pusat.

    “Kami akan berjuang agar pemerintah pusat memberikan solusi atas permasalahan ini,” tegas Eko.

    Eko berharap ada kebijakan khusus yang dapat mengakomodir para guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

    “Mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun dan memiliki kontribusi yang besar bagi dunia pendidikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan akan memberikan pendampingan kepada para guru honorer yang akan dirumahkan.

    “Kami akan membantu mereka mencari solusi alternatif, misalnya dengan memberikan pelatihan atau membuka peluang kerja di sektor swasta,” kata Syafi’i. [ada/beq]