Produk: PPPK

  • Kabar Baik! THR PNS 2025 Bisa Cair 3 Minggu Sebelum Lebaran

    Kabar Baik! THR PNS 2025 Bisa Cair 3 Minggu Sebelum Lebaran

    Jakarta

    Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK dan PNS hingga TNI/Polri akan dilakukan tepat waktu. Pencairannya ditetapkan paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran.

    Hal itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis (27/2).

    “Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

    Pemerintah akan mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR PNS 2025. Harapannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.

    “Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan,” tutur Airlangga.

    Selain itu, Airlangga menuturkan THR yang dibayarkan lebih awal kepada ASN diharapkan mampu memperkuat konsumsi domestik dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

    “Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2025,” tuturnya.

    Selain terhadap ASN, Airlangga juga mendorong perusahaan membayar THR kepada pegawai swasta tepat waktu. Menurutnya, pembayaran THR kepada pegawai swasta dapat berkontribusi dalam mengerek perekonomian ketika bukan puasa dan Lebaran.

    “Bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran,” ucapnya.

    (aid/ara)

  • Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK BKN Periode II 2024, 608 Peserta Lulus – Page 3

    Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK BKN Periode II 2024, 608 Peserta Lulus – Page 3

    Pada sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kepala BKN Prof. Zudan memutuskan 20 kasus pelanggaran atas hukuman disiplin diperkuat dengan keputusan pemberhentian.

    “Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” terangnya sebagai hasil putusan sidang pada Rabu, (26/02/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

    Adapun 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin pada sidang kali ini terdiri dari 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jenis kasus-kasus yang menjadi bahan banding melibatkan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya seperti tindak pidana manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

    Selain itu hukuman yang menjadi subjek dalam banding kali ini meliputi berbagai jenis pemberhentian, seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    Sebelumnya ada 28 kasus yang sempat dibahas dalam pra-sidang lalu tetapi enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke dalam tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding. Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebagai informasi, dasar hukum yang digunakan dalam sidang banding administratif mencakup UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, BPASN juga menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memungkinkan BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK.

  • Dedi Mulyadi Beri Guru Dede DP Rumah Rp 10 Juta karena Ajari Murid Setrika, Sekolah Dapat Rp 25 Juta

    Dedi Mulyadi Beri Guru Dede DP Rumah Rp 10 Juta karena Ajari Murid Setrika, Sekolah Dapat Rp 25 Juta

    TRIBUNJATIM.COM – Dede Sulaeman (33), guru olahraga yang ajari murid menyetrika mendapat rezeki dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Memang, guru pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SDN Cinyawar, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini viral karena mengajari siswanya melipat, menyetrika baju hingga memasukkannya ke dalam lemari.

    Aksinya itu mendapat perhatian Dedi Mulyadi.

    Kepada Dedi Mulyadi, guru Dede Sulaeman menceritakan awal mula dan tujuannya mengajari siswanya menyetrika baju.

    “Kalau bapak kok guru olahraga ngajarinya nyetrika, gimana ceritanya,” tanya Dedi Mulyadi melalui sambungan telepon, dilansir dari Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Jumat (28/2/2025) via TribunSumsel.

    Menurutnya, keterampilan ini salah satu komponen yang termasuk dari bagian kesehatan dan bermanfaat ketika para siswa beranjak dewasa kelak. 

    Sehingga, Dede tidak hanya mengajari siswanya berolahraga. Tetapi juga life skill yang bermanfaat.

    “Didalam kurikulum yang berlaku masih sama ada muatan tentang kesehatan, salah satunya yang diberikan oleh saya kepada anak-anak bagaimana menjaga kebersiihan pakaian pak,” ujar Dede.

    “Jadi yang disebut pendidikan jasmani itu bukan hanya sekedar anak-anak main, senam, tetapi menjaga kebersihan diri kemudian pakaian harus dicuci, itu bagian dari kesehatan ya,” timpal Dedi Mulyadi.

    Belajar melipat dan menyetrika baju ini menjadi hal yang baru bagi para siswa. 

    Sehingga mereka juga antusias menyimak apa yang disampaikan Dede.

    “Jadi mereka mengetahui bagaimana proses pakaian yang mereka pakai itu yang bersih dari kotor itu ada tahapannya dan mereka mempraktikan dan langsung mengetahui caranya,” katanya.

    Dede menuturkan bahwa kebersihan dan kerapian itu merupakan salah satu materi yang dimuat di mata pelajaran PJOK.

    Dedi Mulyadi pun turut menyingung soal kewajiban olahraga berenang yang belakangan jadi sorotan.

    “Kenapa bapak tidak kayak orang lain, anak-anak harus renang kemudian tiketnya dikolektifkan,” ujar Dedi.

    Menurut Dede, olahraga renang bukan hal yang wajib diikuti para siswa.

    “Di tempat saya banyak villa paling jalan kaki ada kolam villa cuma Rp2000 mereka datang masing-masing aja gitu,”

    Sebenarnya dalam kurikulum itu pilihan saja sih pak,” serunya.

    Atas dedikasi penuh yang diajarkan pak guru Dede Sulaeman mendapatkan rezeki dari Dedi Mulyadi.

    “Nanti siapin nomor rekeningnya saya nyumbang toilet sekolah Rp25 juta ya, kemudian saya nanti kasih ke bapak gurunya untuk DP rumah Rp10 juta karena gurunya kreatif,” kata Dedi Mulyadi.

    “Alhamdulillah hatur nuhun bapak,” ucap Dede.

    Diketahui, Dede Sulaeman berstatus sebagai guru PPPK yang dilantik pada 2023 lalu.

    Dede merupakan satu-satunya guru yang mengajar PJOK di SDN Cinyawar, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

    Ia merupakan lulusan dari STKIP Pasundan.

    Sementara itu, inilah kisah seorang guru honorer di Kabupaten Sikka, NTT, yang harus berjalan kaki sejauh enam kilometer melewati hutan untuk ke sekolah.

    Guru bernama Vinsensia Ervina Talluma (32) tersebut harus menempuh jarak sejauh enam kilometer atau selama tiga jam ke sekolah.

    Setiap kali mengajar, ia harus melewati hutan dan melintasi sungai.

    Vinsensia Ervina Talluma merupakan guru honorer yang mengajar di SDK 064 Watubala di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, NTT.

    Sejak menjadi guru honorer pada 5 Februari 2024, setiap harinya ia harus menempuh perjalanan enam kilometer ke sekolah.

    Dengan hati tulus, dirinya mengajar anak-anak di dusun terpencil yang merupakan sekolah jarak jauh dari SDK 064 Watubala.

    Di sekolah jarak jauh Wairbukang dari SDK 064 Watubala ini terdapat delapan siswa kelas satu yang belajar.

    Mereka belajar di bawah pondok bekas bangunan mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) yang sebelumnya digunakan untuk taman baca.

    Sementara itu, untuk kelas 2-6 harus menempuh perjalanan 6 kilometer ke sekolah induk di SDK 064 Watubala di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete.

    Setiap pagi, Ervina berangkat ke sekolah pada pukul 06.30 WITA, agar sampai ke sekolah tepat waktu.

    Perjalanan panjang dari rumah ke sekolah melewati hutan, mendaki bebatuan, dan kadang harus menyeberang kali apabila terjadi banjir.

    Di saat musim hujan, anak-anak diberi tugas dan belajar di rumah karena akses ke sekolah tidak bisa dilalui.

    “Jalan kaki menuju sekolah ini enam kilometer jaraknya, dengan melewati hutan, kali, dan melewati bebatuan,” katanya.

    Meski demikian, Ervina hanya diberi gaji 300 ribu per bulan.

    Rinciannya yakni dari komite dibayar Rp150 per bulan dan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp150 ribu sebulan.

    Kondisi gaji 300 ribu per bulan ini, kata Ervina tidak mencukupi biaya hidup sehari-hari.

    Apalagi dirinya juga sudah berkeluarga. 

    Dengan kondisi gaji demikian, Ervina mencari alternatif pendapatan lain seperti berjualan sembako di rumah.

    “Gajinya itu dari Komite dikasih dengan Rp150 ribu per bulan. Terus dari dana BOS dapat Rp150 ribu per bulan, jadi digabung Rp300 ribu,” beber Ervina.

    “Kalau kondisi seperti ini untuk kami yang sudah berkeluarga memang sangat tidak cukup.”

    “Tapi mau bagaimana demi anak-anak, tugas kami tetap jalankan seperti biasanya,” ujarnya kepada Pos Kupang, Rabu (26/2/2025).

    Sejak menjadi guru honorer, Ervina yang berlatar belakang guru pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) ini hanya punya satu komitmen hanya untuk mencerdaskan anak bangsa. 

    Ia mengaku belum mengetahui pemotongan anggaran untuk pendidikan di Kabupaten Sikka NTT.

    Ervina hanya berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan kondisi sekolah jarak jauh Wairbukang dari SDK 064 Watubala, meliputi perbaikan gedung sekolah, alat tulis, dan akses jalan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Kemenhan tetapkan 787 komcad untuk pertahanan negara tangguh

    Kemenhan tetapkan 787 komcad untuk pertahanan negara tangguh

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menetapkan sebanyak 787 komponen cadangan (komcad) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenhan dan TNI Angkatan Darat (AD) tahun 2025, di Jakarta, Jumat (28/2).

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhan Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo mengatakan bahwa komponen cadangan merupakan perwujudan semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Setiap anggota komponen cadangan merupakan duta bangsa yang siap membela negara dengan segenap jiwa dan raga,” kata Tri saat menyampaikan amanat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Maka dari itu, ia mengajak para anggota komponen cadangan yang baru saja ditetapkan agar bisa menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia merupakan bangsa yang kuat dan berdaulat di era yang penuh tantangan saat ini, yakni di mana nasionalisme bukan sekadar kata-kata.

    Dia mengingatkan bahwa ancaman terhadap negara saat ini tak lagi berbentuk konvensional saja, melainkan ancaman siber, ekonomi, dan propaganda menjadi tantangan yang juga harus dihadapi dengan kesiapsiagaan tinggi.

    Oleh karenanya, Tri menegaskan bahwa komponen cadangan harus hadir sebagai kekuatan yang siap digerakkan kapan saja.

    “Kita adalah bangsa yang besar dengan sejarah perjuangan yang panjang. Mari kita warisi semangat para pahlawan dengan menjadi benteng pertahanan negara yang tangguh,” ucap dia.

    Adapun Sekjen Kemenhan mewakili Menhan dalam memimpin upacara penetapan komponen cadangan tersebut. Upacara itu menjadi tonggak sejarah dengan penetapan 287 patriot dari Unit Organisasi (UO) Kemenhan dan 500 patriot dari UO TNI AD sebagai garda terdepan komponen cadangan.

    Upacara tersebut diakhiri dengan demonstrasi kemampuan yang membangkitkan rasa bangga meliputi bongkar pasang senjata; simbol kesiapan tempur, kolone senapan; perwujudan disiplin dan kekompakan, bela diri militer; serta ketangguhan fisik dan mental, tari kolosal nusantara.

    Kemudian, terdiri pula atas demonstrasi kekayaan budaya sebagai identitas bangsa, taktik regu senapan; strategi dan kecerdasan dalam pertempuran, joget bersama; kebersamaan dan semangat persatuan, defile dan kirab; serta aksi heroik yang membakar semangat nasionalisme.

    Demonstrasi itu bukan sekadar pertunjukan, tetapi cerminan dari semangat juang dan kecintaan terhadap tanah air.

    Turut hadir mendampingi Sekjen Kemenhan dalam pelaksanaan penetapan komponen cadangan, yaitu Rektor Universitas Pertahanan dan pejabat eselon I Kemenhan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Cari Keberadaan Bu Guru Pemeran Video Joget Tanpa Busana di Jember, Di Rumahnya Tak Ada – Halaman all

    Polisi Cari Keberadaan Bu Guru Pemeran Video Joget Tanpa Busana di Jember, Di Rumahnya Tak Ada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JEMBER – Keberadaan Bu Guru berinisial SR asal Jember, Jawa Timur yang viral karena video syurnya menyebar di media sosial kini tak diketahui keberadaannya.

    Polres Jember diketahui saat ini sedang menyelidiki kasus video syur tersebut.

    SR sendiri sebelumnya sempat memberikan klarifikasi terkait video joget tanpa busana yang diperankan dirinya.

    Ia mengaku sebagai korban karena terbuai bujuk rayu kenalannya di media sosial.

    Namun, polisi belum bisa menemukan keberadaan SR.

    Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengatakan polisi masih mencari keberadaan SR hingga saat ini.

    Bahkan, polisi pun sudah mendatangi kediaman SR, tetapi yang bersangkutan tidak ada.

    “Kami sudah mendatangi rumahnya tetapi yang bersangkutan tidak ada,” kata Angga, Jumat (28/2/2025). 

    Hingga saat ini, polisi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait perkara tersebut, karena SR belum dilakukan pemeriksaan.

    “Sama sekali kami tidak punya materi terkait kasus video yang viral ini karena pemerannya belum diperiksa. Karena (SR) belum ditemukan,” ucap Angga.

    Polisi pun belum bisa menentukan pasal untuk pemeran video syur tersebut.. 

    “Pasal apa yang menjerat untuk pelaku pemeran video, belum bisa dipastikan. Bagaimana bisa memastikan pasal, kami belum memeriksa (SR),” ucapnya.

    Atas peristiwa tersebut, polisi mengimbau masyarakat agar menjaga privasi ketika berkomunikasi dengan orang lain di media sosial (medsos).

    “Karena yang bisa menjaga adalah kita sendiri,” ujarnya.

    Bu Guru Mengaku Menyesal

    SR pun diketahui sempat memberikan klarifikasi soal video syurnya melalui akun tiktok pribadinya yang diunggah, Rabu (26/2/2025).

    Dia meminta maaf dan mengaku menyesal atas  beredarnya video tak pantas tersebut. 

    Ia pun mengaku tidak mau menyalahkan siapapun dalam insiden tersebut, sebab kejadian itu terjadi akibat kesalahannya dalam menggunakan media sosial. 

    “Saya minta maaf dan menyesal kasus ini,” ucapnya.

    Asal Usul Video Syur Beredar

    SR pun mengungkap asal-usul video syur dirinya beredar di media sosial.

    Ia mengaku peristiwa terjadi setelah dirinya tertipu seseorang yang dikenalnya dari media sosial.

    “Hal itu bermula karena saya tertipu oleh seseorang di media sosial,” ujarnya. 

    Menurutnya, seluruh video tanpa busana yang dikirim melalui pesan singkat pribadi melalui Instagram, rupanya disebar luaskan pelaku penipuan tersebut. 

    “Chat pribadi saya disebar luas dan dijual belikan, sehingga saya tidak bisa mengontrol itu,” katanya. 

    Mengundurkan Diri Jadi Guru

    Sebelum video syur itu menyebar luas, SR mengaku dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru pembantu di sekolah dasar Kecamatan Ambulu Jember pada 7 Februari 2025.

    “Dan bukan lagi bagian instansi manapun sejak 7 Februari 2025. Saya seorang mahasiswi yang mencoba mencari pengalaman dan pengembangan dengan mengajar,” ucapnya. 

    Dia menegaskan, kasus itu murni kesalahan individu, yang tidak ada kaitannya dengan anggota keluarga ataupun sekolah. 

    “Yang jelas tidak ada orang terdekat saya yang membiarkan hal ini terjadi. Ini murni kebodohan saya dan saya sangat jauh dari cerminan seorang guru,” ucapnya. 

    Dia juga berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang, agar waspada dengan modus penipuan melalui media sosial. 

    “Saya memohon jangan menyerang keluarga saya, teman-teman saya atau instansi yang berkaitan dengan saya. Saya akan bertanggung jawab secara pribadi,” katanya. 

    SR sebelumnya dinyatakan lolos seleksi berkas PPPK.

    Namanya masuk dalam 3.844 pelamar yang lulus seleksi administrasi PPPK Pemerintah Kabupaten Jember Pra Sanggah. 

    Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur langsung menelusuri keberadaannya.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno mengatakan Pansela telah mengkonfirmasi kepala sekolah tempat guru perempuan ini mengajar. 

    “Kami konfirmasi langsung kepada kepala sekolahnya. (Kepala Sekolah) menyampaikan kalau yang bersangkutan sudah mengundurkan diri (tidak aktif) kerja per 7 Pebruari 2025,” ujar Suko melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (24/2/2025). 

    Menurutnya, kepala sekolah di Kecamatan Ambulu Jember itu, telah membuat surat pernyataan bermaterai yang menegaskan, kalau Bu Guru SR ini sudah tidak aktif bekerja. 

    Berdasarkan keterangan tertulis pihak sekolah itu, Suko pastikan guru perempuan ini tidak memenuhi syarat mendaftar PPPK Pemkab Jember tahap II. 

    “Sebagai dasar pertimbangan TMS saat pendaftaran PPPK,” ujarnya.

    Diketahui puluhan video tanpa busana yang diduga Bu Guru SR beredar di media sosial, mulai dari X hingga grup Whatsapp warga Jember. 

    Nampak, Ibu guru ini berjoget-joget di ruangan tertutup dengan menunjukan tubuhnya yang tanpa busana.

    (Surya.co.id/ Tribunjatim-timur.com/Imam Nawawi)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Eks Guru Perempuan Terduga Pemeran Video Panas Menghilang, Polres Jember Belum Memulai Pemeriksaan

  • DJPb: Belanja negara di Sumbar tumbuh 3,81 persen

    DJPb: Belanja negara di Sumbar tumbuh 3,81 persen

    Padang (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat total belanja negara yang telah direalisasikan di wilayah itu hingga 31 Januari 2025 tumbuh positif 3,81 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    “Belanja negara yang telah direalisasikan itu mencapai Rp2,90 triliun atau naik dari periode yang sama tahun lalu yang berada pada angka Rp2,79 triliun,” kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sumbar Syukriah di Padang, Jumat.

    Total belanja hingga akhir Januari tersebut secara umum mencapai 9,09 persen dari alokasi pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    Ia menjelaskan belanja negara secara umum terbagi menjadi dua komponen utama yaitu belanja pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh kantor-kantor vertikal kementerian atau lembaga di wilayah Sumbar, serta transfer ke daerah (TKD) yang disalurkan oleh DJPb kepada pemerintah daerah provinsi ataupun kabupaten dan kota di Sumbar.

    Belanja pemerintah pusat mencapai Rp357,92 juta atau terealisasi 3,40 persen dari pagu anggaran 2025. Nilai itu mengalami penurunan 14,70 persen dibandingkan tahun lalu yang didorong penurunan pada komponen belanja barang serta belanja modal.

    Ia menyampaikan realisasi belanja pegawai selalu meningkat dalam lima tahun terakhir, bahkan pada Januari 2025 tumbuh 5,92 persen. Hal itu disebabkan peningkatan belanja untuk gaji dan tunjangan PNS yang tumbuh 7,02 persen, gaji dan tunjangan TNI dan Polri yang tumbuh 7,82 persen serta gaji dan tunjangan PPPK yang tumbuh 69,17 persen.

    Sementara itu, belanja barang pada Januari 2025 mengalami penurunan sebesar 50,54 persen dari tahun lalu yang disebabkan turunnya realisasi belanja barang nonoperasional sebesar 78,46 persen, belanja barang persediaan turun 79,61 persen dan belanja jasa turun 62,37 persen.

    Secara umum, belanja modal hingga Januari 2025 mencapai Rp0,86 miliar atau 0,06 persen terhadap pagu Rp2,43 triliun dan terjadi penurunan sebesar 82,62 persen dibandingkan tahun lalu.

    Hal tersebut disebabkan adanya penurunan di seluruh komponen belanja modal misalnya belanja modal peralatan dan mesin yang turun 35,34 persen serta belanja modal lainnya turun sebesar 71,79 persen. Kemudian, terkait penyaluran TKD, ia menyebutkan hingga akhir Januari 2025 mencapai Rp2,54 triliun atau 11,88 persen dari alokasi pagu 2025.

    “Penyaluran TKD mengalami peningkatan 7,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.

    Hal tersebut didorong oleh peningkatan realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 11,49 persen dimana DAU juga memberi kontribusi terbesar terhadap nilai realisasi keseluruhan TKD dengan porsi 75,26 persen atau sebanyak Rp1,91 triliun.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • MPR: Tumpang tindih aturan terkait pendidikan tinggi harus dibenahi

    MPR: Tumpang tindih aturan terkait pendidikan tinggi harus dibenahi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan tumpang tindih aturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi harus segera dibenahi dengan diawali pemetaan yang jelas.

    “Karena antara peraturan satu dan lainnya jelas-jelas bertentangan sehingga penting untuk menetapkan prioritas aturan mana yang krusial untuk dibenahi,” kata Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Rerie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).

    Dia memberikan salah satu contoh peraturan yang tumpang tindih pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

    Aturan itu menyebutkan bahwa kesempatan dosen untuk meningkatkan kompetensi disyaratkan mengikuti pendidikan dan latihan (diklat), seminar, loka karya, serta kegiatan lainnya.

    “Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan pengembangan kompetensi dosen dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja,” ujarnya.

    Untuk itu, Rerie mengatakan tumpang tindih aturan yang melahirkan tafsir beragam itu harus segera diperbaiki.

    “Kita harus membiasakan diri untuk tidak menabrak aturan yang ada,” ujarnya.

    Pada kesempatan itu, dia mendukung usulan MPRTNI untuk merelaksasi blokir efisiensi anggaran pada program atau kegiatan prioritas sebagai konsekuensi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Rerie menyebut relaksasi blokir efisiensi anggaran itu dapat dilakukan pada anggaran penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) belanja operasional, Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), bantuan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanan Umum (PNBP/BLU).

    Dia pun mendorong pelaksanaan efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tetap mengacu pada ketentuan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Pada pelaksanaan otonomi perguruan tinggi, dia berharap MRPTNI bisa memberi petunjuk yang jelas terkait sejumlah permasalahan yang dihadapi, terutama perihal sinkronisasi otonomi akademik.

    Dia juga meminta MRPTNI bisa memberikan informasi terkait standardisasi biaya minimum dalam menentukan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi.

    “Dengan begitu, tidak terjadi lagi setoran uang kuliah diblokir,” ucapnya.

    Rerie pun mengingatkan bahwa saat ini cukup banyak dosen dengan keahlian tertentu akan memasuki masa pensiun sehingga perlu segera dicarikan solusi untuk menyediakan dosen pengganti, mengingat rumitnya persyaratan administrasi untuk menjadi dosen yang memenuhi kompetensi.

    “Bila dampak kondisi itu tidak segera diantisipasi, nasib keberlanjutan belajar para mahasiswa jadi tidak jelas,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 20 ASN Dipecat, Ini Gara-garanya – Page 3

    20 ASN Dipecat, Ini Gara-garanya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pada sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kepala BKN Prof. Zudan memutuskan 20 kasus pelanggaran atas hukuman disiplin diperkuat dengan keputusan pemberhentian.

    “Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” terangnya sebagai hasil putusan sidang pada Rabu, (26/02/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

    Adapun 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin pada sidang kali ini terdiri dari 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jenis kasus-kasus yang menjadi bahan banding melibatkan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya seperti tindak pidana manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

    Selain itu hukuman yang menjadi subjek dalam banding kali ini meliputi berbagai jenis pemberhentian, seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    Sebelumnya ada 28 kasus yang sempat dibahas dalam pra-sidang lalu tetapi enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke dalam tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding. Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebagai informasi, dasar hukum yang digunakan dalam sidang banding administratif mencakup UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, BPASN juga menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memungkinkan BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK.

  • 20 ASN Dipecat Gara-gara Kumpul Kebo hingga Narkoba

    20 ASN Dipecat Gara-gara Kumpul Kebo hingga Narkoba

    Jakarta

    Sebanyak 20 aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) kena kasus pelanggaran atas hukuman disiplin dengan keputusan pemberhentian alias dipecat. Hal itu diputuskan dalam sidang banding administratif.

    “Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).

    Total ada 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin pada sidang kali ini, terdiri dari 16 PNS dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Jenis-jenis kasus yang menjadi bahan banding melibatkan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, contohnya tindak pidana manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo.

    Selain itu, hukuman yang menjadi subjek dalam banding kali ini meliputi berbagai jenis pemberhentian, seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    Sebelumnya ada 28 kasus yang sempat dibahas dalam pra-sidang lalu, tetapi enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke dalam tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding. Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebagai informasi, dasar hukum yang digunakan dalam sidang banding administratif mencakup UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Selain itu, BPASN juga menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memungkinkan BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK.

    Lihat juga Video: Baru Dilantik, Dedi Mulyadi Langsung Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

    (aid/fdl)

  • Efisiensi Anggaran, Sekda Trenggalek Singgung Belanja Pegawai

    Efisiensi Anggaran, Sekda Trenggalek Singgung Belanja Pegawai

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

    TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Trenggalek tengah mengutak-atik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek dalam rangka efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto belum bisa memastikan pos anggaran mana saja yang akan dilakukan efisiensi namun demikian yang hampir pasti adalah perjalanan dinas dan konsumsi rapat.

    Edy belum bisa memastikan apakah efisiensi ini akan berdampak pada anggaran belanja pegawai termasuk dampaknya terhadap calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 yang saat ini masuk dalam tahapan rekrutmen.

    “PPPK sedang kita pertimbangkan. Saat ini memang sudah sesuai dengan rencana awal, di mana jumlahnya mencapai 2.335 (formasi) pegawai,” ujar Edy, Selasa (25/2/2025).

    Belanja pegawai sendiri mendapatkan postur yang sangat besar dalam APBD Kabupaten Trenggalek. Dengan tambahan rekrutmen PPPK tersebut, belanja pegawai Pemkab Trenggalek mencapai Rp 1,1 triliun.

    Angka tersebut lebih dari 50 persen besaran APBD Kabupaten Trenggalek yang berada di angka Rp 2 triliun.

    “Belanja pegawai ini belum bisa dipastikan sepenuhnya. Namun, kami sudah mulai menghitung kebutuhan anggaran, terutama untuk PPPK yang akan diangkat pada pertengahan tahun 2025,” tambahnya.

    Menurut Edy, PPPK yang akan diangkat pada bulan Juni 2025 akan mulai menerima gaji usai diangkat.

    Diketahui, Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.

    Ada tiga jabatan yang dibutuhkan dengan total 2.335 formasi. Yang pertama adalah jabatan fungsional guru denga jumlah 283 formasi lalu, jabatan fungsional kesehatan dengan jumlah 70 formasi, lalu 1.982 formasi jabatan teknis.

    Seleksi PPPK terbagi menjadi dua gelombang, gelombang pertama adalah untuk jabatan fungsional guru, fungsional kesehatan, dan tenaga teknis yang masuk kategori 1.

    Sedangkan gelombang kedua adalah untuk jabatan fungsional guru, fungsional kesehatan, dan tenaga teknis yang masuk kategori 2.