Produk: PPPK

  • Menpan RB Bantah Pengangkatan CPNS Diundur Jadi Oktober 2025 karena Efisiensi Anggaran – Halaman all

    Menpan RB Bantah Pengangkatan CPNS Diundur Jadi Oktober 2025 karena Efisiensi Anggaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, membantah pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) diundur karena adanya efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah.

    Adapun, pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diundur menjadi Oktober 2025.

    Sementara itu, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat pada Maret 2026 mendatang.

    “Bukan. Bukan karena efisiensi, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya,” ungkap Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Rini menegaskan, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 itu diundur agar semua CPNS bisa diangkat secara bersamaan.

    “Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya bisa semuanya bisa terangkat,” katanya.

    “Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026.”

    “DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan, CPNS Oktober 2025,” kata dia.

    Rini mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan.

    “Kami laporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh, dan adanya usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah,” jelasnya.

    Keputusan ini, kata Rini, sudah disepakati bersama Komisi II DPR.

    Pemerintah dan DPR dipastikan akan tetap mengangkat pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi, sebagai pegawai.

    Jadwal Sisa Seleksi CPNS 2024

    Sebelumnya, melansir surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut jadwal awal pengumuman CPNS 2024 hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) CPNS:

    Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025

    Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025
    Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025
    Pengolahan seleksi hasil sanggah : 15-20 Januari 2025
    Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
    Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
    Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

    Setelah proses penetapan NIP rampung, masing-masing instansi akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.

    Setelah menerima SK, CPNS masih harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari satuan kerja tempat mereka ditempatkan. 

    Dalam SPMT tersebut akan dicantumkan tanggal resmi mereka mulai bertugas.

    Jika merujuk pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, CPNS 2024 diperkirakan mulai bekerja sekitar April hingga Mei 2025. 

    Namun, karena adanya penyesuaian tadi, CPNS dan PPPK 2024 akan diangkat pada 2025-2026 mendatang.

    (Tribunnews.com/Rifqah)

  • Anggota DPR Desak PPPK 2024 Tetap Digaji meski Diangkat Maret 2026

    Anggota DPR Desak PPPK 2024 Tetap Digaji meski Diangkat Maret 2026

    Anggota DPR Desak PPPK 2024 Tetap Digaji meski Diangkat Maret 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi II DPR RI,
    Giri Ramanda N Kiemas
    , menegaskan pentingnya agar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 tetap menerima gaji meskipun jadwal pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026.
    Giri mengungkapkan, tidak mungkin masyarakat yang telah lolos seleksi PPPK tahun 2024 gelombang pertama tidak digaji selama satu tahun tiga bulan.
    “Berarti kan kalau 12 bulan tambah 3 bulan, 15 bulan tanpa gaji, alangkah kejam kita dengan mereka karena UU ASN melarang membayar mereka,” ucap Giri, dalam rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
    Giri juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
    Kemenpan RB
    ) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait
    gaji PPPK
    2024.
    “Ini harus segera dilaksanakan, lalu koordinasi dengan Kemendagri agar kawan-kawan di daerah bisa membayar gaji mereka melalui barang dan jasa yang secara aturan sudah dilarang melalui UU Nomor 20 Tahun 2023,” ungkap dia.
    Politikus PDI-P ini menekankan bahwa pemerintah harus mencari solusi agar para PPPK dapat digaji.
    “Ini harus dipikirkan bersama, jangan kita mundur-mundur jadwalnya. Ada orang yang hampir berapa? Hampir 1 juta orang ini enggak dibayar selama 15 bulan ke depan,” tambah Giri.
    Menanggapi pernyataan Giri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk memastikan adanya anggaran bagi gaji PPPK.
    “Jadi, kita sudah mengeluarkan surat Menpan dan surat Kemendagri sudah disiapkan agar tetap melakukan penganggaran itu sudah dari awal tahun kemarin, karena ini untuk yang tahap kedua supaya bisa diselesaikan,” jawab Rini.
    Diketahui dalam rapat Komisi II DPR dan Menpan RB, diputuskan bahwa pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) 2024 ditunda.
    Meskipun demikian, Menpan RB memastikan bahwa semua pelamar yang lulus seleksi CASN akan tetap diangkat, baik calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
    Rencana pengangkatan calon PNS dijadwalkan pada Oktober 2025, sedangkan calon PPPK akan diangkat pada Maret 2026. “Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujar Rini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II Ingatkan Menteri PANRB Pentingnya Landasan Standar Gaji PPPK – Page 3

    Komisi II Ingatkan Menteri PANRB Pentingnya Landasan Standar Gaji PPPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat Saleh, mengingatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) soal pentingnya landasan aturan mengenai standar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Rahmat Saleh mengatakan selama ini banyak pertanyaan diterima Komisi 2 perihal ketimpangan gaji PPPK antara satu daerah dengan daerah lain.

    “Ada muncul permasalahan di berbagai daerah yang terkait dengan ketimpangan standar gaji paruh waktu, banyak pertanyaan terkait ini. Apa yang menjadi landasan daerah itu menetapkan gaji,” kata Rahmat Saleh saat rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Kementerian PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (6/3/2025).

    “Apakah nanti ada satu aturan khusus yang menegaskan bahwa penggajian paruh waktu itu UMR misalnya, atau apa?” kata Rahmat.

    Dia memaklumi gaji PPPK menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Namun hal ini menurutnya perlu diatur secara khusus karena keuangan daerah dapat ditafsirkan bervariasi oleh kepala daerah.

    “Sehingga tidak ada yang membanding-bandingkan. Paruh waktu di Sumatera Barat, misalnya, menyesuaikan kemampuan keuangan daerahnya. Keuangan daerah ini kan bervariasi kepala daerah menafsirkannya, tidak ada jelas aturan dan standarnya. Sehingga ini mungkin perlu ada aturan menteri,” kata Rahmat.

    Rahmat juga mempertanyakan perihal jenjang karier Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dikarenakan banyak dari PPPK yang bekerja penuh waktu akan memasuki masa pensiun.

    “Apakah ada penjenjangan karier paruh waktu ini bisa menggantikan mereka, atau tes lagi, atau seperti apa? Ini kan penting aturan-aturan khusus, sehingga mereka juga terjamin masa depan pekerjaannya,” ujar Rahmat.

    Legislator PKS asal Sumbar itu mengapresiasi upaya Menteri PANRB dan Kepala BKN untuk nenunaikan amanah Undang-undang No 20 Tahun 2023, juga menyoroti pentingnya afirmatif dalam proses pengangkatan PPPK.

    Baca juga Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK BKN Periode II 2024, 608 Peserta Lulus

     

     

    Ribuan guru honorer berunjuk rasa di depan Kantor Disdikbud Indramayu (15/1/2025). Massa menuntut pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Calon ASN 2024 dan Tenaga Non ASN Segera Diangkat

    Calon ASN 2024 dan Tenaga Non ASN Segera Diangkat

    Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat mempercepat penataan non ASN hingga tuntas menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan mulai tahun 2026 sesuai dengan amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    “Kami percaya pengadaan CASN itu harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” tutur Rini di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Selain itu, dia mengatakan pemerintah dan DPR juga telah menyepakati pelaksanaan pengangkatan Calon ASN Tahun 2024. Dia mengemukakan pengangkatan CPNS akan dilakukan mulai bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret pada tahun berikutnya. 

    “Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sesuai amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara,” katanya.

    Seperti diketahui, Pemerintah kini tengah menyelenggarakan seleksi CASN di tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Data per Januari 2025). 

    Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.

  • Pemerintah dan DPR Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Pegawai Non-ASN

    Pemerintah dan DPR Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Pegawai Non-ASN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyepakati batas waktu penyelesaian pegawai non-ASN. Mereka menyepakati pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026. Sementara calon PNS (CPNS) akan diangkat pada Oktober 2025.

    Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB dan BKN di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    “Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR meminta kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong saat membacakan kesimpulan raker tersebut.

    Komisi II DPR, kata Bahtra, juga meminta Kementerian PANRB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang, dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga mengingatkan agar Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah 2025-2030 yang masih melakukan pengangkatan pegawai non-ASN atau sebutan lain.

    “Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa,” tandas Politisi Partai Gerindra tersebut.

    Bahtra mengungkapkan, penataan pegawai non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Karena itu, kata dia, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. 

    “Intinya adalah kami di Komisi II DPR berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai,” tegas Bahtra.

    Penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005 akan diselesaikan secara sistematis. Hal ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan baik di kementerian, lembaga maupun yang ada di daerah di provinsi dan kabupaten/kota.

    Pada kesempatan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN hingga tuntas. Komitmen tersebut, kata dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Pemerintah dan DPR komitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan komprehensif. Kami percaya pengadaan CASN harus disertai penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” kata Rini.

    Pemerintah telah melaksanakan seleksi CASN 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK, sesuai data per Januari 2025. Seleksi CPNS dimulai pada Agustus 2024, PPPK tahap 1 pada September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025. 

    Pada 2024 lalu, pemerintah menetapkan formasi terbesar untuk PPPK sepanjang sejarah, yang merupakan bagian dari upaya menyelesaikan penataan pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintah.

  • Menpan RB Ungkap Alasan Pengangkatan CASN 2024 Ditunda

    Menpan RB Ungkap Alasan Pengangkatan CASN 2024 Ditunda

    Menpan RB Ungkap Alasan Pengangkatan CASN 2024 Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengumumkan penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN).
    Menurut Rini, hal ini diputuskan usai mencermati hasil pengadaan CASN yang digelar tahun 2024.
    “Dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan,” ucap Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
    “Dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh,” sambungnya.
    Salah satu alasannya, jadwal pengangkatan disesuaikan karena adanya usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah.
    “Dan adanya usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah,” kata dia.
    Oleh karenanya, Menpan RB mengusulkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai.
    Setelah disesuaikan, Menpan RB dan Komisi II DPR memutuskan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) digelar Oktober 2025.
    Sedangkan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026.
     
    “Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ungkapnya.
    Di sisi lain, ia akan memastikan semua pelamar yang lolos seleksi ASN akan tetap diangkat.
    “Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” katanya.
    Saat dikonfirmasi selepas rapat, Rini mengeklaim pihaknya bukan menunda pengangkatan CASN.
    “Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat,” kata Rini singkat.
    Menurut dia, keputusan ini sudah disepakati bersama Komisi II DPR.
    Dia pun membantah alasan penundaan pengangkatan ini dikarenakan efisiensi anggaran.
    “Bukan. Bukan karena efisiensi, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya,” ungkap Rini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Menpan-RB Bantah Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, tapi Disesuaikan
                        Nasional

    4 Menpan-RB Bantah Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, tapi Disesuaikan Nasional

    Menpan-RB Bantah Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, tapi Disesuaikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
    Menpan-RB
    )
    Rini Widyantini
    membantah bahwa pengangkatan calon aparatur sipil negara (
    CASN
    ) ditunda.
    Menurut Rini, jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (
    PPPK
    ) hanya disesuaikan.
    “Bukan ditunda sebenernya tapi mau menyelesaikan supaya bisa semuanya bisa terangkat,” kata Rini usai rapat di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
    Rini pun menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CASN ini bukan karena efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
    “Bukan. Bukan karena efisiensi kan masih banyak, nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya,” ujarnya.
    Rini lantas menegaskan bahwa keputusan penyesuaian ini sudah disepakati bersama Komisi II DPR RI.
    Pemerintah dan DPR pun akan memastikan pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai.
    Dalam keputusan rapat, CPNS akan diangkat pada Oktober 2025. Sedangkan PPPK diangkat pada Maret 2026.
    “Iya. Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya,” kata Rini.
    Dalam paparannya di hadapan Komisi II DPR RI, Rini menjelaskan bahwa alasan penyesuaian pengangkatan dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan hasil pengadaan CASN.
    Salah satunya, lantaran ada daerah yang mengusulkan penundaan seleksi CASN.
    “Kami laporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbanhkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh, dan adanya usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah,” ujarnya menjelaskan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Menpan-RB Bantah Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, tapi Disesuaikan
                        Nasional

    Menpan RB Umumkan Pengangkatan CASN 2024 Ditunda

    Menpan RB Umumkan Pengangkatan CASN 2024 Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
    Rini Widyantini
    mengungkapkan, pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN).
    “Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” kata Rini dalam rapat bersama
    Komisi II DPR
    , di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
    Menpan RB juga akan memastikan semua pelamar yang lulus CASN akan tetap diangkat, baik itu calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
    Menurut rencana, calon PNS akan diangkat pada Oktober 2025, sedangkan calon PPPK diangkat pada Maret 2026.
    “Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujar Rini
    Saat dikonfirmasi selepas rapat, Rini mengeklaim pihaknya bukan menunda pengangkatan CASN.
    “Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat,” kata Rini singkat.
    Menurut dia, keputusan ini sudah disepakati bersama Komisi II DPR.
    Dia pun membantah alasan penundaan pengangkatan ini dikarenakan efisiensi anggaran.
    “Bukan. Bukan karena efisiensi, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya,” ungkap Rini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dibayarkan 3 Minggu Sebelum Lebaran, THR ASN 2025 Cair 100 Persen atau Tidak? ini Kata Sri Mulyani

    Dibayarkan 3 Minggu Sebelum Lebaran, THR ASN 2025 Cair 100 Persen atau Tidak? ini Kata Sri Mulyani

    TRIBUNJATIM.COM – Kepastian soal kapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan.

    Sebelumnya, waktu pembayaran THR ASN 2025 telah diumumkan oleh Presiden Prabowo.

    Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025.

    “Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025).

    Namun jumlah THR yang diberikan 100 persen atau tidak turut menjadi sorotan imbas efisiensi anggaran yang tengah digencarkan pemerintah.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

    “Nanti saja ya,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (4/3/2025).

    Diketahui, Pemerintah bakal mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pada 2025. 

    Ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

    Pencairan THR ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.

    Sementara Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

    Namun, perlu diketahui, tidak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025.

    Hanya beberapa kelompok ASN saja yang berhak menerimanya.

    Lantas, siapa saja kelompok ASN yang tidak menerima THR 2025?

    Kelompok yang tidak berhak menerima THR PNS

    Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

    Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu.

    Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR:

    PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
    PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    TETAP CAIR – Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025, Kamis (6/2/2025). (SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE)

    Kelompok yang berhak menerima THR PNS

    Pemerintah telah menetapkan pemberian THR kepada ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14/2024.

    Mengacu aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

    Berikut kelompok yang berhak menerima THR PNS:

    1. ASN yang terdiri dari:

    PNS dan Calon PNS
    PPPK
    Prajurit TNI
    Anggota Polri
    Pejabat Negara

    2. Pensiunan

    3. Penerima Pensiun

    4. Penerima Tunjangan

    Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.

    Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika:

    Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
    Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Komponen THR PNS 2025

    Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, besaran THR akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut ini:

    Tunjangan keluarga
    Tunjangan pangan
    Tunjangan jabatan/umum
    Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
    Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

    Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

    Gaji pokok
    Tunjangan keluarga
    Tunjangan pangan
    Tambahan penghasilan pensiun.

    Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru Lewat HP, Cukup Akses Laman ini

    Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru Lewat HP, Cukup Akses Laman ini

    JABAR EKSPRES – Para guru di seluruh Indonesia kini bisa lebih mudah mengecek tunjangan sertifikasi berkat pembaruan platform Info GTK 2025.

    Seiring dengan perubahan struktur di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), situs Info GTK mengalami peralihan domain.

    Baca juga : Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025? Ini Rinciannya

    Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah akses dan memastikan semua data kepegawaian guru tetap akurat dan terupdate.

    Bagi yang terbiasa mengakses Info GTK melalui domain lama, kini bisa mengunjungi alamat baru berikut:

    (https://info.gtk.dikdasmen.go.id/)(https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/)

    Pastikan kamu mengakses situs yang benar agar proses pengecekan berjalan lancar tanpa kendala!

    Masih Bingung Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru? Ini Langkah-Langkahnya

    Banyak guru yang masih bertanya-tanya bagaimana cara memastikan apakah tunjangan sertifikasi mereka sudah terdaftar dan bisa dicairkan.

    Tenang, prosesnya gampang banget, ikuti langkah-langkah berikut:

    Kunjungi (https://info.gtk.dikdasmen.go.id/) menggunakan browser di laptop atau HP.

    Login dengan memasukkan username, password, dan kode captcha yang tertera di layar.

    Setelah masuk, pastikan memilih akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang sesuai.

    Pastikan data yang digunakan sudah terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

    Tekan tombol Login untuk masuk ke dashboard utama Info GTK.

    Setelah masuk, cek apakah semua data yang ditampilkan sudah lengkap dan benar.

    Baca juga : Gaji PNS 2025 Naik 7,7 Persen, Simak Rinciannya!

    Jika semuanya sudah sesuai, gunakan fitur Cetak untuk menyimpan atau mencetak data sebagai arsip.

    Jika ada data yang tidak sesuai, segera hubungi Operator Sekolah agar bisa diperbaiki dan diperbarui di sistem.

    Kenapa Harus Cek Info GTK Secara Rutin?

    Mengecek Info GTK secara berkala sangat penting bagi guru yang ingin memastikan status kepegawaian dan tunjangan sertifikasinya tetap aman.

    Selain itu, pengecekan rutin bisa membantu mendeteksi jika ada kesalahan data sebelum terlambat.

    Jadi, jangan malas untuk mengecek ya! Jika ada kendala dalam mengakses situs atau menemukan data yang kurang tepat, segera hubungi operator sekolah atau dinas pendidikan setempat agar bisa segera dibantu.