Produk: PPPK

  • THR Pensiunan PNS Cair Minggu Depan, Segini Besarannya!

    THR Pensiunan PNS Cair Minggu Depan, Segini Besarannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menganggarkan Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK dan PNS hingga TNI/Polri pada tahun ini. Selain abdi negara yang aktif tersebut, pemerintah juga akan mencairkan THR bagi para pensiunan, termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Berdasarkan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pencairan akan dilakukan lebih cepat, yakni 3 minggu sebelum Lebaran.

    Airlangga menuturkan percepatan pencairan ini dimaksud untuk mendongkrak daya beli dan ekonomi Indonesia.

    “Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” katanya, dikutip Jumat (7/3/2025).

    Menurut Airlangga, kebijakan percepatan THR tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

    Selain ASN, TNI dan Polri, para pensiunan juga akan mendapatkan THR. Namun, besaran THR para pensiunan ASN, TNI dan Polri akan berbeda-beda tergantung dari golongan, peringkat jabatan dan kelas jabatannya. Pada 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%. Dengan demikian besaran THR pensiunan PNS pada tahun ini akan menyesuaikan dengan besaran uang pensiun yang berlaku mulai tahun lalu. Berikut ini daftarnya:

    Pensiunan PNS Golongan I

    Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

    Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

    Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

    Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

    Pensiunan PNS Golongan II

    IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

    IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

    IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

    IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

    Pensiunan PNS Golongan III

    IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

    IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

    IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

    Pensiunan PNS Golongan IV

    IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

    IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

    IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

    IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

    IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

    (haa/haa)

  • Akhir Nasib Bu Guru PPPK usai Ketahuan Selingkuh, Sekda Sebut Pelanggaran Serius: Terbukti

    Akhir Nasib Bu Guru PPPK usai Ketahuan Selingkuh, Sekda Sebut Pelanggaran Serius: Terbukti

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib bu guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman kini menerima sanksi dipecat.

    Bu guru PPPK itu dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan.

    Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah ada pengaduan dari masyarakat.

    Hal itu seperti yang diungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto.

    “Aduan tersebut kemudian diklarifikasi dengan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, termasuk pihak sekolah dan Dinas Pendidikan,” ujarnya.

    Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup, kasus ini dilanjutkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

    Berdasarkan berita acara pemeriksaan, guru tersebut diduga berselingkuh dengan pria lain, yang dianggap sebagai pelanggaran serius.

    Sanksi Pemberhentian

    Pemkab Sleman memberikan sanksi pemutusan hubungan perjanjian kerja kepada guru tersebut.

    “Karena ini merupakan pelanggaran serius, kami memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Susmiarto.

    Meskipun demikian, sanksi ini belum bersifat final.

    Guru yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Keputusan final nantinya ada di BKN. Jika BKN menyetujui keputusan kami, maka kami akan mengeluarkan SK pemberhentian,” tambahnya.

    Susmiarto juga mengimbau seluruh pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Sleman untuk menaati peraturan yang ada.

    “Menjadi abdi negara terikat dengan aturan yang menyangkut hak dan kewajiban. Kami berharap ASN dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat,” tutupnya.

    Sementara itu, kasus perselingkuhan lainnya juga pernah terjadi di Jambi.

    Seorang kades ngotot tak mundur dari jabatan meski si kades tepergok selingkuh dengan istri orang.

    Tingkah kades itu membuat warga geram.

    Mereka pun menuntut Kepala Desa (Kades) atau disebut Datuk Rio di Karak Apung, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi, mundur dari jabatannya.

    Kasus ini sempat viral di media sosial dan sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.

    Namun, karena belum ada tindakan lebih lanjut, warga Dusun Karak Apung akhirnya mendemo Kades mereka.

    Satu di antara yang memviralkan kasus ini adalah akun Instagram @infojambi__ yang mengunggah aksi warga yang didominasi ibu-ibu pada Senin (24/2/2025).

    Bahkan tanpak emak-emak yang demo tersebut membawa kayu untuk menyampaikan aspirasi mereka.

    Selain itu, ada pula beberapa tulisan yang dibawa, di antaranya “pecat datuk rio ahli maksiat”.

    Video demo emak-emak di Bungo Jambi ini pun viral di media sosial.

    “Kepala Desa Dusun Karak Apung, Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi, didemo warganya. Karena selingkuh dengan istri seorang warga dan tetap ngotot jadi kepala desa,” demikian keterangan unggahan tersebut, melansir dari TribunJambi.

    “Sikap ini membuat warga geram. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, tapi belum ada kabar kelanjutannya dan masih (kades) berkeliaran bebas.”

    Sejumlah warga menggerebek rumah Datuk Rio atau Kepala Desa Karak Apung, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi pada pertengahan Januari 2025 lalu.

    Kades tersebut diduga telah berselingkuh dengan istri orang.

    Video tersebut bahkan viral dan menjadi buah bibir warganet.

    Dalam video yang beredar, tampak sejumlah warga mendatangi sebuah rumah yang diduga milik kepala desa tersebut.

    Dari keterangan video disebutkan, puluhan warga mendatangi rumah Datuk Rio tersebut.

    “Cinta Terlarang. Puluhan warga mendatangi rumah Kades Karak Apung dugaan perselingkuhan bersama istri orang,” tertulis pada video yang diunggah @kabarkampungkito_djb, Jumat (17/1/2025).

    Dugaan perselingkuhan ini tercium oleh suami perempuan yang diduga menjadi selir kepala desa ini.

    Suami disebut sering menemukan obrolan tidak pantas di aplikasi perpesanan WhatsApp.

    “Suami sering temukan chat WA tak pantas,” demikian tertulis pada video yang beredar.

    “Lokak bekenoan. Menyala nian Pak Kades.”

    “Heboh, puluhan warga datangi kediaman Datuk Rio Kepala Desa Karak Apung, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi.”

    “Kedatangan warga tersebut terkait asmara antara Kades dan wanita yang sudah bersuami.”

    Menurut informasi sementara, suami si wanita adalah orang pertama yang mencurigai dugaan perselingkuhan ini.

    Suami sering menemukan obrolan yang tidak pantas pada aplikasi WA milik istrinya.

    “Pasalnya, suami wanita tersebut mencurigai istrinya sering berhubungan chat di aplikasi WhatsApp yang tak pantas.”

    Kedua pihak sempat dipertemukan, namun tidak ada jalan keluar karena Kepala Desa memilih meninggalkan mediasi.

    “Sebelumnya kedua belah pihak antara Pak Kades dan suami wanita tersebut sudah diupayakan pertemuan adat dan mediasi di rumah Kepala Kampung.”

    “Bukan menemukan titik terang, tetapi mereka terjadi cekcok dan kades pun meninggalkan lokasi.”

    Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

    Kades tersebut dilaporkan atas kasus dugaan perzinaan.

    “Atas kejadian tersebut, suami wanita melaporkan Kades Karak Apung ke Mapolres Bungo atas dugaan perzinaan pada 25 November 2024 lalu.”

    Sebelumnya, dua pegawai negeri sipil (PNS) juga tepergok berselingkuh.

    Video penggerebekan itu pun viral di media sosial sejak Minggu (16/2/2025).

    Dilansir TribunnewsBogor.com dari postingan akun TikTok @official_ptm99 terlihat detik-detik KO melabrak suaminya, inisial AN sedang berada di dalam mobil bersama wanita inisial RA.

    Kejadian tersebut terjadi di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Riau pada Minggu siang.

    Dalam video terlihat KO emosi dan menjegal mobil RA yang hendak kabur setelah kepergok.

    Sambil berteriak-teriak, KO pun menantang RA, wanita yang selingkuh dengan suaminya untuk menabraknya.

    Istri sah lantas mengurai modus perselingkuhan suaminya yang telah lama ia curigai.

    “Tabrak aku, tabrak. Kau bilang kau pergi ke Pelawan sama Kakanwil ya. Kau sama cewek ke Tebing Tinggi, otak kau di mana? anak kau menunggu di rumah,” teriak KO dikutip TribunnewsBogor.com pada Senin (17/2/2025).

    Belakangan terkuak bahwa AN dan RA keduanya diduga sama-sama oknum PNS di kantor Imigrasi Pekanbaru.

    Fakta tersebut diungkap istri sah saat momen pelabrakan tersebut.

    “Kau juga! suami kau di sini. Woy, kalian PNS woy. Turun! Mereka PNS woy!” pungkas KO.

    Pria yang mengenakan topi dan kaos biru itu tak kalah garang meneriaki istrinya yang diduga selingkuh.

    Suami sah terlihat emosi lantaran istrinya enggan dari mobil.]

    “Copotlah seragam kalian, tengok! turun,” ujar istri sah.

    “PNS selingkuh. Pegawai Imigrasi,” teriak suami sah pelakor.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Pengangkatan CPNS 1 Oktober 2025, PPPK 1 Maret 2026

    Pengangkatan CPNS 1 Oktober 2025, PPPK 1 Maret 2026

    Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja (kanan), dan Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam video tanya jawab pada kanal YouTube Kementerian PANRB yang diunggah Kamis (6/3/2025). ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB

    Kemen-PANRB: Pengangkatan CPNS 1 Oktober 2025, PPPK 1 Maret 2026
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 07:27 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan secara serentak pada 1 Oktober 2025.

    Kemudian, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak diagendakan pada 1 Maret 2026.

    Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pernyataan tersebut dalam video tanya jawab pada kanal YouTube Kementerian PANRB yang diunggah Kamis (6/3) malam, dan disaksikan dari Jakarta.

    “Jadi nanti, termasuk tahap I, tahap II, (PPPK, Red) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025. Jadi, dengan pengangkatan serentak ini, enggak ada yang beda-beda lagi ya,” kata Aba dalam video tersebut.

    Aba melanjutkan, “Jadi, mereka (CPNS dan PPPK, Red), teman-teman nanti akan bekerja di waktu yang sama. Jadi serentak.”

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa CPNS dan PPPK yang sudah lulus seleksi tidak perlu khawatir lagi.

    “Bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKD (seleksi kompetensi dasar), dan SKB (seleksi kompetensi bidang) gitu ya, dan kemudian juga sudah diumumkan mereka lulus, ya mereka tetap aman posisinya. Jadi, tetap pasti untuk diangkat itu, itu sudah pastilah,” katanya lagi.

    Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK disesuaikan, karena perhitungan terhitung mulai tanggal (TMT) antarinstansi selama ini tidak sama.

    “Sehingga, ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi satu cepat, ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya (surat keputusan). Nah kami tidak ingin terjadi seperti itu,” kata Haryomo.

    Ia melanjutkan, “Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerja sama. Mulai diangkat sama, mulai digaji sama, sehingga kemarin disepakati bahwasannya untuk CPNS itu tidak ada lagi TMT yang berbeda-beda, yaitu disepakati 1 Oktober 2025.”

    Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS, dan 1.017.111 untuk PPPK.

    Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024. Kemudian, PPPK tahap I mulai September 2024, dan PPPK tahap II pada Januari 2025.

    Sumber : Antara

  • Resmi Pengangkatan CPNS 2024 Dijadwalkan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026, KemenpanRB: Serentak

    Resmi Pengangkatan CPNS 2024 Dijadwalkan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026, KemenpanRB: Serentak

    Resmi Pengangkatan CPNS 2024 Dijadwalkan Oktober 2025, KemenpanRB: Serentak

    TRIBUNJATENG.COM – KemenpanRB akhirnya mengumumkan kepastian jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024.

    Semula, jadwal CPNS 2024 terkait penetapan NIP CPNS 22 Februari – 23 Maret 2025.

    Namun, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025.

    Hal ini mundur enam bulan dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

    “Ini nanti pengangkatannya akan dilakukan secara serentak. Jadi nanti termasuk tahap I, tahap II (PPPK) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025. Dengan pengangkatan serentak ini, (diharapkan) enggak ada yang beda-beda lagi ya,” ujar Aba dalam siaran daring melalui YouTube BKN.

    Senada dengan itu, Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa penetapan jadwal ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025.

    Salah satu pertimbangannya adalah ketidaksamaan perhitungan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) di berbagai instansi.

    Itulah yang kerap menyebabkan ketimpangan dalam proses pengangkatan dan pemberian gaji.

    “Supaya tidak ada lagi perbedaan dalam waktu pengangkatan, maka disepakati bahwa CPNS akan dilantik bersama pada 1 Oktober 2025,” ujar Haryomo.

    Selain itu, pihaknya juga berencana menyusun peta jalan atau roadmap teknis agar semua peserta yang telah lulus seleksi CPNS maupun PPPK dapat diangkat secara bersamaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    Di sisi lain, pengangkatan PPPK tahap I dan II dijadwalkan 1 Maret 2026.

    “Sedangkan PPPK menyusul pada 1 Maret 2026,” jelasnya.

    Semula penetapan NI PPPK 2024 gelombang 1 dijadwalkan 1-28 Februari 2025 dan gelombang 2 dijadwalkan 1-31 Juli 2025.

    Kini, peserta yang dinyatakan lolos PPPK 2024 harus bersabar menunggu hingga 2026 untuk pengangkatan serentak sesuai dengan keputusan.

    (*)

  • Angkatan Muda Muhammadiyah Puji Kebijakan Mendes PDT soal Pendamping Desa

    Angkatan Muda Muhammadiyah Puji Kebijakan Mendes PDT soal Pendamping Desa

    Jakarta

    Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Provinsi Banten mengapresiasi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDT) Yandri Susanto atas larangan pendamping desa merangkap jabatan.

    Koordinator Wilayah AMM Provinsi Banten, Riefqi Saputra menilai kebijakan ini merupakan langkah progresif untuk memastikan efektivitas pembangunan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Sebab pendamping desa harus fokus dan serius menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan.

    “Pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, Pegawai Negeri Sipil, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di semua dinas. Anggaran desa dan gaji pendamping desa yang jumlahnya mencapai ribuan harus benar-benar dialokasikan untuk pelayanan dan pengabdian bagi masyarakat desa, bukan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan pembangunan desa,” kata Riefqi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

    Riefqi menilai pendamping desa harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat di desa. Dengan begitu, potensi desa serta kesejahteraan masyarakatnya bisa terangkat.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Tidak hanya itu, pendamping desa harus mampu menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak. Pendamping desa juga perlu memaksimalkan inovasi ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pemerataan sosial, pendidikan, dan reformasi administrasi.

    “Pentingnya kolaborasi antara pendamping desa, aparat desa, dan masyarakat dalam memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam desa untuk berbagai sektor, seperti inovasi ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pemerataan sosial, akses pendidikan, serta reformasi administrasi birokrasi desa agar lebih efisien dan transparan,” ucapnya.

    Senada, Aktivis Pemuda Muhammadiyah Pandeglang AA Saefullah mengatakan tugas pendamping desa sudah tertuang dalam Peraturan Mendes-PDT Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2.

    Dalam aturan tersebut, ada sejumlah tugas yang perlu dilakukan oleh pendamping desa, seperti perencanaan, pelaksanaan, percepatan administrasi, penyebarluasan informasi kebijakan desa, pencatatan, dan pelaporan aktivitas terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    “Keberadaan pendamping desa sangat penting dalam memastikan setiap kebijakan desa dapat diimplementasikan secara optimal. Dengan adanya regulasi yang jelas, mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya konflik kepentingan,” papar Saefullah.

    Sementara itu Ketua Umum Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Provinsi Banten Widhiashafiz menilai pendamping desa berperan cukup strategis dalam menggali, mengelola, dan mengembangkan potensi desa.

    Adapun hal tersebut perlu dilakukan dengan pendekatan berbasis riset dan analisis sehingga mampu pendamping desa mampu menghasilkan hasil yang maksimal.

    “Pendamping desa harus lebih dari sekadar fasilitator, tetapi juga menjadi agen perubahan yang mendorong inovasi berbasis lokal. Dengan demikian, desa dapat tumbuh menjadi pusat ekonomi yang berdaya saing dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” pungkas Widhiashafiz.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kementerian PANRB: Pengangkatan CPNS 1 Oktober 2025, PPPK 1 Maret 2026

    Kementerian PANRB: Pengangkatan CPNS 1 Oktober 2025, PPPK 1 Maret 2026

    Jadi nanti, termasuk tahap I, tahap II, (PPPK, Red) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan secara serentak pada 1 Oktober 2025.

    Kemudian, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak diagendakan pada 1 Maret 2026.

    Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pernyataan tersebut dalam video tanya jawab pada kanal YouTube Kementerian PANRB yang diunggah Kamis (6/3) malam, dan disaksikan dari Jakarta.

    “Jadi nanti, termasuk tahap I, tahap II, (PPPK, Red) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025. Jadi, dengan pengangkatan serentak ini, enggak ada yang beda-beda lagi ya,” kata Aba dalam video tersebut.

    Aba melanjutkan, “Jadi, mereka (CPNS dan PPPK, Red), teman-teman nanti akan bekerja di waktu yang sama. Jadi serentak.”

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa CPNS dan PPPK yang sudah lulus seleksi tidak perlu khawatir lagi.

    “Bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKD (seleksi kompetensi dasar), dan SKB (seleksi kompetensi bidang) gitu ya, dan kemudian juga sudah diumumkan mereka lulus, ya mereka tetap aman posisinya. Jadi, tetap pasti untuk diangkat itu, itu sudah pastilah,” katanya lagi.

    Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK disesuaikan, karena perhitungan terhitung mulai tanggal (TMT) antarinstansi selama ini tidak sama.

    “Sehingga, ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi satu cepat, ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya (surat keputusan). Nah kami tidak ingin terjadi seperti itu,” kata Haryomo.

    Ia melanjutkan, “Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerja sama. Mulai diangkat sama, mulai digaji sama, sehingga kemarin disepakati bahwasannya untuk CPNS itu tidak ada lagi TMT yang berbeda-beda, yaitu disepakati 1 Oktober 2025.”

    Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS, dan 1.017.111 untuk PPPK.

    Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024. Kemudian, PPPK tahap I mulai September 2024, dan PPPK tahap II pada Januari 2025.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Cerita Duka: Terpaksa Menganggur dan ‘Digantung’ Pemerintah – Halaman all

    Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Cerita Duka: Terpaksa Menganggur dan ‘Digantung’ Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan keputusan menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

    Pada Rabu (5/3/2025) kemarin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, mengumumkan keputusan itu setelah melalui rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR RI, pada Rabu (5/3/2025).

    “Pemerintah mengusulkan dilakuan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau awal 2026,” ujarnya.

    Semula jadwal pengangkatan bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 adalah pada Maret 2025 lalu dijadwalkan kembali menjadi Oktober 2025.

    Untuk peserta PPPK 2024 Tahap 1 dijadwalkan pada Februari 2025, sedangkan tahap 2 pada Juli 2025, namun ditunda dan dijadwalkan pada Maret 2026.

    Bagaimana dampak bagi CPNS?

    Alfiani, seorang warga Kota Yogyakarta, mengaku terkejut mendengar kabar tersebut.

    Seharusnya sebagai seorang yang diterima CPNS, dia bekerja mulai 2 Mei 2025.

    Namun, kebijakan pemerintah membuat dia harus menunda cita-cita sebagai abdi negara.

    “Sangat menyayangkan kalau pengangkatan CPNS harus ditunda,” ujarnya pada Kamis (6/3/2025).

    Padahal, dia sudah mempersiapkan diri untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.

    Dia sudah melayangkan surat pengunduran diri dari pekerjaannya yang sekarang dihitung per akhir April.

    Melihat kebijakan pemerintah soal penundaan pengangkatan CPNS, maka dia harus menunggu sampai Oktober atau dalam artian menganggur.

    “Kalau mundur sampai Oktober, jeda antara April sampai Oktober itu kan lama banget. Saya selama itu tanpa pemasukan, karena sudah resign April,” kata dia.

    Dia menyayangkan kebijakan pemerintah itu karena dia menjadi seorang pengangguran tanpa pemasukan di tengah kebutuhan hidup yang banyak.

    “Padahal, tanggungan banyak,” ujarnya.

    Digantung Pemerintah

    Sementara itu, Chella (23), seorang wanita asal Samarinda, Kalimantan Timur, merasa nasibnya digantung oleh pemerintah.

    Padahal, dia mengaku mempunyai harapan besar saat dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024. 

    Dia dinyatakan lolos seleksi tahap akhir CPNS 2024 di lembaga penyiaran di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Dia ditempatkan di Samarinda, Kalimantan Timur.

    “Padahal di instansi saya sebelumnya juga terjadi penundaan dari awalnya masuk April jadi Mei. Semoga jangan sampai ditunda lagi sekarang,” ujarnya.

    Kini, dia terpaksa menganggur untuk sementara waktu. Sebab, dia telah mengajukan resign dari kantor yang lama.

    “Sama kayak peserta-peserta lainnya kalau saya lihat. Rata-rata di instansi saya, mereka juga enggak sabar mau kerja. Bahkan ada yang sudah resign juga, ada yang lama menganggur juga,” tambahnya.

  • Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Netizen: Kan Bukan Pertama Kali Ditipu Pemerintah

    Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Netizen: Kan Bukan Pertama Kali Ditipu Pemerintah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus pada seleksi CPNS 2024 bakal merasakan kekecewaan mendalam. Betapa tidak harapan untuk diangkat dalam waktu dekat tidak kesampaian.

    Dilansir dari jawapos, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, mengatakan, pemerintah menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.

    Ia menyebut kalau calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru akan resmi diangkat pada Oktober 2025 mendatang. Sementara untuk pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), akan dilakukan di bulan Maret 2026.

    “Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN,” sebut Rini Widyantini.

    Ditundanya pengangkatan CPNS 2024 langsung ramai di media sosial (medsos). Netizen, yang mungkin ada juga yang merupakan CPNS yang berhasil lolos tahun lalu, banyak yang kesal.

    “Pemerintah tiap hari ada aja gebrakannya, kami udah siapin semuanya, bahkan ada yg udah resign sebelum terima SK yang rencananya maret/april. Eh ini malah pengangkatan PPPK dan CPNS ditunda sampai berbulan-bulan. Marah, sedihh, emosii banget Ya Allah,” kata posting-an di akun X @tanyakanrl.

    Posting-an tersebut ditanggapi ratusan ribu view dan ratusan repost atau retweet. Komentar netizen beragam terkait hal tersebut.

    “kan bukan pertama kali di tipu pemerintah,” komentar pengguna X dengan akun @comeoel sembari memberikan emoticon tertawa.

    Komentar netizen lainnya seragam. Banyak juga yang menanggapi santai hal tersebut lantaran bikin susah masyarakat sudah dianggap jadi semacam kegiatan rutin pemerintah.

  • Pengangkatan CPNS 2024 Mundur jadi Oktober 2025, PPPK 2026

    Pengangkatan CPNS 2024 Mundur jadi Oktober 2025, PPPK 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 dilakukan pada Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026. 

    Pada rapat Komisi II DPR bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) kemarin, Rabu (5/3/2025), jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK disesuaikan guna melakukan percepatan penataan CPNS dan PPPK. 

    “Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN [Badan Kepegawaian Negara] menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026,” demikian bunyi kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dan Menpan RB, dikutip dari YouTube DPR, Kamis (6/3/2025). 

    Penyesuaian itu dilakukan sejalan dengan amanat pasal 66 Undang-Undang (UU) No.20/2023 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya agar tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah. 

    Kesimpulan tersebut sejatinya sejalan dengan usulan Menpan RB Rini Widyantini yang disampaikan pada rapat tersebut. Namun, awalnya Rini sempat mengusulkan agar pengangkatan dapat diselesaikan pada Maret 2026 untuk CPNS dan Oktober 2026 untuk PPPK.

    Rini turut mengungkap bahwa kementeriannya membutuhkan waktu untuk melakukan penataan ASN di pemerintahan. Dia menyebut beberapa instansi pun turut meminta penundaan pengangkatan. 

    “Maka itu kami meminta waktu untuk menyelesaikan agar tidak berlarut-larut untuk 2026. Jadi, CPNS dilakukan [pengangkatan] 2026. Tentunya ini adalah tahap terakhir untuk bisa kami selesaikan agar tidak ada efek domino,” tuturnya. 

    Akan tetapi, Komisi II DPR meminta agar batas waktu pengangkatan yang diajukan oleh Menpan RB dimajukan menjadi Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK. 

    Dilansir dari situs resmi Kementerian PANRB, pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN pada 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. Angka itu berdasarkan data per Januari 2025. 

    Seleksi CPNS pun telah dilaksanakan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.

    Menteri Rini menyampaikan bahwa pemerintah pada 2024 lalu menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sepanjang sejarah. Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

  • Komisi II DPR-Pemerintah Sepakati Batas Waktu Pengangkatan Tenaga Non-ASN – Page 3

    Komisi II DPR-Pemerintah Sepakati Batas Waktu Pengangkatan Tenaga Non-ASN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelesaikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bulan Maret tahun 2026.

    Hal itu ditegaskan dalam poin kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, dan BKN yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Rabu (5/03/2025).

    “Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa,” kata Bahtra dalam rapat, Rabu (5/3/2025).

    Bahtra menyampaikan, penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah.

    “Sebagaimana amanat pasal 66 UU nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya,” kata dia.

    “Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai,” sambungnya.

    Dengan kesepakatan tersebut, lanjutnya, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis.

    “Demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan, baik di kementerian lembaga maupun yang ada di daerah di provinsi dan kabupaten kota,” pungkasnya.

    Rekrutmen CPNS 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang, seperti yang viral baru-baru ini. Sejumlah peserta seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bakat-bakat unik mereka masing-masing. Mulai dari bakat bermusik hingga bela dir…