Produk: PPPK

  • GEBRAKAN Baru Prabowo Jelang Lebaran 2025: Harga Tiket Pesawat Pasti Turun, Ojol dan Kurir Dapat THR

    GEBRAKAN Baru Prabowo Jelang Lebaran 2025: Harga Tiket Pesawat Pasti Turun, Ojol dan Kurir Dapat THR

    TRIBUNJAKARTA.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menunjukan komitmen keberpihakan kepada rakyat dengan kebijakan terbaru yang dibuat menjelang lebaran 2025.

    Di momen bulan Ramadan 2025 ini, Prabowo Subianto sudah mengeluarkan empat kebijakan yang berpihak pada masyarakat menengah.

    Empat kebijakan ini setidaknya bakal berlaga pada dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Prabowo mengatakan beragam kebijakan yang telah dikeluarkan diharapkan dapat membantu masyarakat dengan lebih optimal pada momen menjelang lebaran.

    Ia menyebut, kebijakan perlu dikeluarkan karena selama bulan puasa dan lebaran pergerakan masyarakat hingga tingkat konsumsi relatif sangat tinggi.

    “Pemerintah menyadari saat bulan Ramadan dan Idulfitri, mobilitas masyarakat sangat tinggi demikian juga tingkat konsumsi, untuk itu dalam 11 hari ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan,” kata Prabowo dikutip dari Tribunnews, Rabu (12/3/2025).

    “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan lebaran,” sambungnya.

    Adapun kebijakan yang dibuat Prabowo menjelang lebaran 2025 ada empat.

    Pertama yakni penurunan harga tiket pesawat. 

    Prabowo Subianto mengungkap pemerintah telah menyiapkan penurunan harga tiket pesawat pada saat periode mudik Lebaran 2025.

    “Kita juga mempersiapkan penurunan harga tiket pesawat selama dua minggu yang akan datang,” kata Prabowo dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presdien, Jumat (28/2/2025).

    “Setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri,” ucap Prabowo.

    Kemudian, kebijakan Prabowo Subianto lainnya adalah penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

    Tak hanya fasilitas transportasi, ia mengatakan untuk pelayanan publik seperti tarif tol juga akan diberlakukan penurunan harga.

    “Penurunan tarif jalan tol di beberapa ruas jalan utama di saat liburan Idufitri dan Hari Raya Nyepi yang waktunya kali ini sangat berdekatan,” ujar Prabowo.

    Secara keseluruhan, Prabowo meminta Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan menteri terkait lainya agar bisa terus memantau dan memastikan semua fasilitas transportasi dan pelayanan publik dapat berjalan lancar aman dan memudahkan arus mudik masyarakat.

    Berlanjut dengan adanya kebijakan pemberian THR bagi karyawan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Prabowo telah meminta agar pemberian THR kepada karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    “Pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ucap Prabowo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Terkait besaran dan mekanismenya, Prabowo mengatakan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) lewat Surat Edaran (SE).

    “Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengaku telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

    Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    “THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo.

    Adapun untuk besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

    Bagi ASN daerah, diberikan sama seperti ASN pusat, dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.

    Sementara, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

    THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025.

    Sementara gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.

    “Semoga dengan kebijakan ini, dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” harap orang nomor di RI ini.

    Kebijakan terakhir, bonus hari raya untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

    Lebih lanjut, Prabowo menyebut, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi online alias ojek online (ojol).

    “Yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari raya kepada pengemudi dan kurir online.

    Tentunya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

    “Saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time yang tidak full time, tapi part time bekerja.” 

    Melalui kebijakan ini, Prabowo berharap, para ojol dapat merasakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan baik.

    (TribunJakarta/Tribunnews)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Politik kemarin, Prabowo teken PP hingga investasi VinFast

    Politik kemarin, Prabowo teken PP hingga investasi VinFast

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (11/3). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Prabowo teken PP 11/2025 atur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN

    Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.

    “THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Puan bertukar pikiran dengan Sekjen PKV soal efisiensi pemerintahan

    Ketua DPR RI Puan Maharani saling bertukar pikiran dan pengalaman saat bertemu Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam terkait dengan efisiensi pemerintahan yang dilakukan oleh Indonesia maupun Vietnam.

    Menurut Puan, kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia berbeda dengan yang dilakukan Vietnam.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Prabowo panggil Pandawara Group bahas isu lingkungan dan sampah

    Presiden RI Prabowo Subianto memanggil kelompok pemuda peduli lingkungan, Pandawara Group, ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3), untuk salah satunya membahas isu lingkungan dan sampah.

    “Soal isu lingkungan sampah, khususnya membicarakan isu persoalan sampah,” kata salah satu anggota Pandawara Group, Gilang Rahma.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Menhan: Ada 15 K/L bisa dijabat TNI aktif

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Rosan: VinFast rencana bangun SPKLU hingga 100.000 titik di Indonesia

    Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa perusahaan otomotif asal Vietnam VinFast berencana membangun secara bertahap 30.000—100.000 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di berbagai daerah Indonesia, terutama di Pulau Jawa.

    Rosan menyebutkan nilai investasi untuk membangun 100.000 SPKLU itu kemungkinan mencapai kurang lebih satu miliar dolar AS.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sri Mulyani Siapkan Anggaran THR ASN Rp65,9 Triliun, Cair Mulai 17 Maret 2024

    Sri Mulyani Siapkan Anggaran THR ASN Rp65,9 Triliun, Cair Mulai 17 Maret 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran senilai Rp65,9 triliun untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya/THR bagi seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menyampaikan anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

    Anggaran tersebut terbagi melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).  

    “Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (11/3/2025).   

    Kemudian pada BA BUN, Bendahara Negara telah mengalokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN Daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun.  

    Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. 

    Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk THR senilai Rp65,9 triliun. Anggaran tersebut belum termasuk gaji ke-13. 

    Secara perinci, THR 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 2 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.

    Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan. Sementara, Komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

    Untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.  

    Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto untuk THR akan dibayarkan mulai 2 minggu sebelum hari raya Idulfitri, sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2025.  

    “THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idulfitri, mulai dicairkan 17 Maret 2025. Gaji ke13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada Juni 2025,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (11/3/2025). 

  • Besaran THR PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan, Cair Mulai 17 Maret 2025 – Halaman all

    Besaran THR PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan, Cair Mulai 17 Maret 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

    Dalam PP tersebut, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang.

    Mereka yang akan mendapatkan THR 2025 adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.

    Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan, THR untuk para ASN dan pensiunan akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

    “THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Besaran THR 2025

    Presiden juga mengungkapkan, besaran THR yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

    Sementara bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

    “Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden, dikutip dari kemenkeu.go.id.

    Lalu, berapa besaran THR 2025 yang akan diterima PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan? Simak daftarnya.

    Besaran THR 2025 untuk PNS

    Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2025 sebagaimana dikutip dari tabel gaji PNS dari situs Kemenkeu:

    Gaji PNS Golongan I

    Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

    Gaji PNS Golongan II

    Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
    Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
    Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
    Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

    Gaji PNS Golongan III

    Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

    Gaji PNS Golongan IV

    Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

    Besaran THR 2025 untuk PPPK

    Diketahui, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta. 

    Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan. 

    Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024: 

    Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900 
    Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200 
    Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200 
    Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600 
    Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900 
    Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100 
    Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100 
    Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400 
    Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500 
    Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000 
    Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000 
    Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800 
    Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800 
    Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500 
    Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200 
    Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600 
    Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

    Besaran THR 2025 untuk Prajurit TNI

    Besaran gaji pokok TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.

    Berdasarkan aturan ini, gaji prajurit TNI disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan, baik untuk TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).

    Berikut besaran gaji pokok untuk Prajurit TNI:

    Golongan I (Tamtama TNI)

    Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
    Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
    Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
    Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
    Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
    Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

    Golongan II (Bintara TNI)

    Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
    Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
    Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
    Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
    Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
    Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

    Golongan III (Perwira Pertama TNI)

    Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
    Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
    Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

    Golongan IV (Perwira Menengah TNI)

    Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
    Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
    Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

    Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)

    Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
    Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
    Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
    Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

    Besaran THR 2025 untuk Anggota Polri

    Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. 

    Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.

    Iniah besaran gaji pokok untuk anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:

    Golongan I (Tamtama Polri)

    Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
    Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
    Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
    Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
    Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
    Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

    Golongan II (Bintara Polri)

    Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
    Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
    Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
    Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
    Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
    Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

    Golongan III (Perwira Pertama Polri)

    Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
    Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
    Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
    Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
    Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
    Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
    Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

    Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)

    Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
    Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
    Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
    Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

    Besaran THR 2025 untuk Pensiunan

    Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

    Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

    Berikut estimasi besaran THR 2025 untuk pensiunan PNS:

    Pensiunan PNS Golongan I 

    Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128 
    Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264 
    Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184 
    Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688 

    Pensiunan PNS Golongan II 

    Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824 
    Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776 
    Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656 
    Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800 

    Pensiunan PNS Golongan III 

    Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576 
    Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104 
    Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016 
    Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536 

    Pensiunan PNS Golongan IV 

    Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000 
    Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744 
    Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880 
    Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856 
    Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Pengumuman Pencairan THR ASN, Prabowo Tegaskan Tukin Diberi 100%

    Pengumuman Pencairan THR ASN, Prabowo Tegaskan Tukin Diberi 100%

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan menegaskan tunjangan kinerja (tukin) diberikan 100% menjelang Lebaran 2025.

     “Tunjangan kinerja itu 100%. Sudah diingatkan oleh Menteri Keuangan. Ya, 100%,” kata Prabowo, Senin (10/3/2025).

    Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan tukin 100% tetap berjalan sesuai dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

    Sebelumnya, Presiden Ke-8 RI itu mengatakan pencairan THR bagi ASN, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

    Prabowo mengatakan THR akan diterima oleh seluruh ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan dengan jumlah akan ada 9,4 juta orang yang akan menerima THR dari pemerintah.

    THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/polri, dan hakim adalah sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang mencapai 100%.

    THR yang diberikan kepada ASN daerah adalah sama dengan THR bagi ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan pemda masing-masing. Adapun THR yang diberikan kepada pensiunan adalah sebesar pensiun bulanan.

    Lebih lanjut, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 kepada ASN, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan akan dicairkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni pada Juni 2025.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada menteri keuangan dan menteri PANRB yang telah bekerja keras mempersiapkan hal-hal ini. Saya ucapkan terima kasih juga kepada semua aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI/Polri di manapun sedang bertugas,” pungkas Prabowo.

  • Menaker Respons Potensi Lonjakan Pengangguran Akibat Penundaan Pengangkatan CASN, Begini Katanya – Halaman all

    Menaker Respons Potensi Lonjakan Pengangguran Akibat Penundaan Pengangkatan CASN, Begini Katanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan atas penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang berpotensi meningkatkan tingkat pengangguran di Indonesia.

    Banyak CASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera diangkat menjadi ASN, namun kini harus menghadapi penundaan hingga Oktober 2025.

    Menurut Yassierli, hal itu merupakan risiko dari keputusan CASN yang bersangkutan.

    “Mereka resign (mengundurkan diri dari tempat bekerja) secara personal,” kata Yassierli usai mengikuti rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menambahkan bahwa meskipun penundaan ini bisa berdampak pada peningkatan pengangguran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai program pelatihan untuk membantu mereka yang membutuhkan keterampilan baru.

    “Kita punya program pelatihan dan itu berlaku pada siapapun,” ujar Yassierli.

    Diberitakan, pemerintah melalui keputusan bersama dengan Komisi II DPR RI telah mengumumkan bahwa pengangkatan CASN 2024 menjadi ASN akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II dijadwalkan pada Maret dan Juli 2026.

    Seharusnya, para peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Maret 2025, sementara PPPK tahap 1 dijadwalkan pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025. Namun, penyesuaian jadwal pengangkatan ini terpaksa dilakukan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPR pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Menaker berharap program pelatihan ini dapat membantu para CASN yang terdampak penundaan ini untuk tetap produktif dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Prabowo Umumkan Jadwal Pencairan THR ASN, Catat Tanggalnya

    Prabowo Umumkan Jadwal Pencairan THR ASN, Catat Tanggalnya

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengumumukan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Prabowo menyampaikan, THR ASN akan dicairkan pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. 

    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. 

    “THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

    Sementara itu, untuk gaji ke-13, Prabowo menyebut akan dicairkan pada Juni mendatang. Bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. 

    “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” terangnya.

    THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan. 
     

     

    Cara menghitung nominal THR ASN 2025

    Perhitungan THR cukup sederhana, yaitu dengan menjumlahkan seluruh komponen penghasilan di bulan Maret. Adapun komponen perhitungannya berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024 antara lain:
     
    – Gaji Pokok
    – Tunjangan Keluarga
    – Tunjangan Pangan
    – Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
    – Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Rumus Perhitungan THR:

    THR = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Contoh perhitungan:

    Misalnya seorang PNS memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
     
    Gaji pokok: Rp5.000.000
    Tunjangan keluarga: Rp500.000
    Tunjangan pangan: Rp300.000
    Tunjangan jabatan: Rp1.000.000
    Tunjangan kinerja: Rp1.200.000
     
    Maka, THR yang diterima:
    THR = 5.000.000 + 500.000 + 300.000 + 1.000.000 + 1.200.000 = Rp8.000.000
     
    Begitu juga untuk Gaji ke-13, perhitungannya sama dengan THR tetapi berdasarkan penghasilan bulan Mei.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengumumukan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Prabowo menyampaikan, THR ASN akan dicairkan pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. 
     
    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. 
     
    “THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

    Sementara itu, untuk gaji ke-13, Prabowo menyebut akan dicairkan pada Juni mendatang. Bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. 
     
    “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” terangnya.
     
    THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan. 
     

     

    Cara menghitung nominal THR ASN 2025

    Perhitungan THR cukup sederhana, yaitu dengan menjumlahkan seluruh komponen penghasilan di bulan Maret. Adapun komponen perhitungannya berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024 antara lain:
     
    – Gaji Pokok
    – Tunjangan Keluarga
    – Tunjangan Pangan
    – Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
    – Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Rumus Perhitungan THR:
     
    THR = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Contoh perhitungan:
     
    Misalnya seorang PNS memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
     
    Gaji pokok: Rp5.000.000
    Tunjangan keluarga: Rp500.000
    Tunjangan pangan: Rp300.000
    Tunjangan jabatan: Rp1.000.000
    Tunjangan kinerja: Rp1.200.000
     
    Maka, THR yang diterima:
    THR = 5.000.000 + 500.000 + 300.000 + 1.000.000 + 1.200.000 = Rp8.000.000
     
    Begitu juga untuk Gaji ke-13, perhitungannya sama dengan THR tetapi berdasarkan penghasilan bulan Mei.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • THR untuk ASN-TNI-Polri cair mulai 17 Maret, gaji ke-13 pada Juni 2025

    THR untuk ASN-TNI-Polri cair mulai 17 Maret, gaji ke-13 pada Juni 2025

    Jakarta (ANTARA) – Tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI, dan Polri, serta pensiunan dibayarkan mulai 17 Maret mendatang, sementara pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2025.

    “THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara yang berjumlah sekitar 9,4 juta orang di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

    Kebijakan pemberian THR untuk aparatur negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.

    Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.

    Sementara bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

    Sedangkan gaji ke-13 untuk aparatur negara akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

    “Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,” kata Prabowo

    Presiden berharap sejumlah kebijakan dan stimulus yang diberikan pemerintah selama bulan Ramadhan, mulai dari penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, hingga bonus hari raya untuk pengemudi ojek daring dan kurir daring dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan selama mudik, terutama libur Lebaran.

    Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 2025.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kisah Pilu Pengangkatan CASN Ditunda: Resign Kerja, Tinggalkan Ibu di Kampung, Kini Jualan Makanan – Halaman all

    Kisah Pilu Pengangkatan CASN Ditunda: Resign Kerja, Tinggalkan Ibu di Kampung, Kini Jualan Makanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita bernama IF, asal Kediri, Jawa Timur, merasakan kekecewaan mendalam setelah impian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ia perjuangkan bertahun-tahun terhalang usai pemerintah mengeluarkan kebijakan penundaan pengangkatan CASN 2024.

     

    IF, yang sebelumnya gagal pada tes CASN 2021, akhirnya berhasil lolos pada seleksi tahun ini dan mendapatkan kesempatan bergabung dengan Komisi Yudisial (KY).

     

    Saking besar keinginannya untuk mengabdi pada negara, IF bahkan rela meninggalkan pekerjaan tetapnya di kantor advokat dan memutuskan untuk resign demi mempersiapkan diri pindah ke Jakarta.

     

    “Selain mempersiapkan kepindahan saya ke Jakarta, saya juga harus mengurus ibu saya yang akan menjalani ibadah haji. Persiapannya cukup banyak, dan saya harus mempersiapkan semuanya dengan baik,” kata IF kepada Tribunnnews.com, Selasa (11/3/2025).

     

    Namun, kebahagiaan IF tidak berlangsung lama.

     

     

    Pada Maret 2024, pemerintah mengumumkan penundaan pengangkatan CASN, yang membuat IF harus menunggu hingga Oktober 2025 untuk bisa mulai bekerja sebagai ASN. 

     

    Situasi ini membuatnya harus menganggur dan mencari pekerjaan sementara demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

     

    “Ya, sekarang saya lagi cari-cari pekerjaan, meskipun mungkin pekerjaan yang kecil-kecil dulu, yang penting bisa tetap berjalan. Saya siap menerima pekerjaan apa saja, seperti ulasan produk atau tugas-tugas kecil lainnya,” ujar IF.

     

     

    Selain itu, IF juga berencana memanfaatkan waktu untuk berjualan makanan dan minuman selama Ramadhan serta mencoba hasil dari beberapa investasi yang ia miliki, seperti deposito dan saham.

     

    “Berjualan beberapa makanan minuman selama Ramadhan, memanfaatkan hasil imbal beberapa instrumen investasi (deposito, saham dan sejenisnya) sembari mencari kerja tetap lagi,” sambungnya.

     

    Meskipun demikian, dia tetap berharap pengangkatan ASN bisa segera dilakukan sesuai jadwal.

     

    “Saya harap pemerintah bisa mempertimbangkan penundaan ini, karena banyak CASN yang sudah mengorbankan pekerjaan mereka dan mempersiapkan segala hal untuk pengangkatan ini. Tidak mudah mencari pekerjaan saat ini,” kata IF, yang juga mengkhawatirkan dampak penundaan terhadap keuangan banyak keluarga calon ASN.

     

    RINI WIDYANTINI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memimpin rapat internal lingkup Kementerian PANRB, di Jakarta, Senin (28/10/2024). Terkini, Rini menyampaikan dirinya telah melapor ke Presiden Prabowo Subianto mengenai keputusan penundaan pengangkatan CASN (CPNS dan CPPPK) 2024.  (Dok. Kemenpan RB)

     

    Pemerintah sebelumnya mengumumkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, dengan jadwal pengangkatan CPNS yang diperkirakan baru akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

     

    Sementara PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.

     

     

    Meskipun demikian, banyak pihak yang berharap agar proses pengangkatan ini bisa dipercepat demi membantu mereka yang telah menunggu lama.

  • Simak Baik-baik! Pernyataan Lengkap Prabowo Soal THR & Gaji ke-13 ASN

    Simak Baik-baik! Pernyataan Lengkap Prabowo Soal THR & Gaji ke-13 ASN

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianti resmi mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Rencanaya akan dicairkan pada 17 Maret 2025 mendatang.

    Kebijakan THR ini diumumkan langsung oleh Presiden di Istana Negara, Selasa (11/3/2025). Dalam kesempatan ini, Prabowo didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

    Tidak hanya THR, Prabowo juga mengumumkan langsung gaji ke 13 bagi ASN, TNI – Polri, hingga pensiunan. Yang rencananya dibayarkan pada bulan Juni mendatang.

    “THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjakan diberikan kepada seluruh aparatur negara prajurit TNI, Polri, para Hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima,” kata Prabowo.

    Pada kesempatan itu, Prabowo juga mengungkapkan ‘kado’ untuk masyarakat pada bulan Ramadan ini hingga menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Seperti penurunan tiket pesawat, penurunan tarif tol, pemberian THR bagi karyawan swasta, hingga bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online.

    Berikut pernyataan lengkap Prabowo :

    Hari ini kita sudah memasuki hari ke-11 bulan ramadan, dan kita semakin mendekati hari raya idul fitri 1446 H.

    Pemerintah menyadari bahwa saat bulan ramadan dan bulan Idulfitri mobilitas masyarakat akan sangat tinggi. Demikian juga dalam tingkat konsumsi, untuk itu dalam 11 hari bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat.

    Yaitu:

    1. Penurunan harga tiket pesawat. Setidaknya sebesar 13-14% selama 2 minggu masa liburan Idulfitri.

    2. Penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

    3. Pemberian THR bagi karyawan Swasta, BUMN, BUMD dan

    4. Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin.

    Masih terkait dengan Idulfitri, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara.

    THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

    Untuk THR dan gaji ke13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

    Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

    Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

    THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idulfitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025.

    Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025.

    Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran.

    Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada aparatur negara, para hakim, para prajurit TNI-Polri dimanapun bertugas.

    —-

    Tunjangan kinerja itu 100 persen. Pemberiannya. Diingatkan oleh Kementerian Keuangan.

    (emy/mij)