Produk: PPPK

  • Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok

    Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok

    Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Kontrak kerja
    Sandi Butar Butar
    sebagai petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok resmi diputus pada Kamis (27/3/2025).
    Pemutusan kontrak tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.
    Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Dalam isi surat itu, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah dilakukan kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi saat bekerja.

    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,
    ” demikian isi surat tersebut.
    Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
    ,” bunyi isi surat tersebut.
    Terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada hari ini, bertepatan saat dirinya masuk piket.
    “Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (29/3/2025).
    Sebelumnya diberitakan, Sandi diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
    SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
    Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.
    Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
    SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
    Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengkomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.
    SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
    SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.
    Pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar Depok.
    Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
    Di dalam surat tersebut yang diterima Kompas.com, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.

    Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,
    ” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).
    Beberapa bulan berselang, Sandi dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru. Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).
    “Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di damkar Kota Depok,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
    Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.
    Deolipa mengatakan, dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

    Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

    Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur
    Tim Redaksi
    DEPOK KOMPAS.com –

    Sandi Butar Butar
    mengaku baru menerima surat pemutusan kontrak kerjanya sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok pada hari ini, Sabtu (29/3/2025), bertepatan saat dirinya baru kembali piket.
    “Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Adapun surat pemutusan kontrak Sandi tertuang dalam surat yang terbit pada 27 Maret 2025 dan bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.
    Surat ini ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.

    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan
    ,” demikian isi surat tersebut.
    Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,
    ” bunyi isi surat tersebut.
    Sebelumnya diberitakan, Sandi diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
    SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena ia dianggap melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
    Sandi menjelaskan, absennya ia pada hari itu telah laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.
    Ia menjanjikan untuk kembali masuk pada waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
    SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
    Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.
    SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
    SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.
    Pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas Damkar Depok.
    Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
    Di dalam surat tersebut yang diterima
    Kompas.com
    , petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.
    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” dikutip dari isi surat, Senin (6/1/2025).
    Beberapa bulan berselang, Sandi dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sejak Senin (10/3/2025).
    “Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
    Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.
    Deolipa mengatakan, dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Depok

    Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Depok

    Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Depok
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Kontrak kerja
    Sandi Butar Butar
    sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok diputus pada Kamis (27/3/2025).
    Pemutusan kontrak Sandi tertuang dalam surat yang terbit pada 27 Maret 2025 dan bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.
    Surat ini ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.

    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan
    ,” demikian isi surat tersebut.
    Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
    ,” bunyi isi surat tersebut.
    Secara terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan masuk piket.
    “Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Sebelumnya diberitakan, Sandi diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
    SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
    Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.
    Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
    SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
    Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.
    SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
    SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya,
    gimana
    ? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.
    Pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas Damkar Depok.
    Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
    Di dalam surat tersebut yang diterima
    Kompas.com
    , petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.

    Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak
    ,” dikutip dari isi surat, Senin (6/1/2025).
    Beberapa bulan berselang, Sandi dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sejak Senin (10/3/2025).
    “Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
    Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.
    Deolipa mengatakan, dipekerjakannya kembali Sandi salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • THR Nakes RSUP Dr Sardjito 30 Persen Sesuai Kebijakan Kemenkes

    THR Nakes RSUP Dr Sardjito 30 Persen Sesuai Kebijakan Kemenkes

    Sleman, Beritasatu.com – Nakes di RSUP Dr Sardjito memprotes besaran THR Lebaran 2025, pihak rumah sakit pun angkat bicara menanggapi hal tersebut.

    RSUP Dr Sardjito menyebut bahwa karyawan menerima dua jenis THR, yakni THR berbasis gaji yang dibayarkan penuh dan THR insentif yang berasal dari dana PNBP BLU, yang besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan rumah sakit.

    Merespons protes karyawannya, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa besaran THR insentif yang diberikan telah disesuaikan dengan kebijakan Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Kebijakan tersebut menetapkan batas maksimal belanja SDM sebesar 45% dari total pendapatan operasional rumah sakit.

    Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, dr Eniarti mengatakan bahwa pendapatan rumah sakit mencapai Rp 124 miliar per bulan, sementara idealnya sebesar Rp 140 miliar. Ia menambahkan bahwa jika mengikuti batas maksimal belanja SDM sebesar 45%, hasilnya tidak memuaskan.

    Untuk mengatasi situasi ini, RSUP Dr Sardjito mengajukan izin kepada Kemenkes agar dapat menaikkan proporsi belanja SDM hingga 48%.

    “Kami keluar dari pakem yang tadinya maksimal 45%, kami meminta izin kepada dirjen, walaupun ke depan (indikatornya) akan merah, kami akan buka di angka 48%,” ungkapnya.

    Kebijakan ini berlaku bagi seluruh SDM di RSUP Dr Sardjito, termasuk direksi, dewan pengawas, dan seluruh pegawai. Dengan meningkatkan belanja SDM hingga 48%, rumah sakit memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menentukan THR insentif.

    RSUP Dr Sardjito menegaskan, penyesuaian skema insentif telah disepakati bersama perwakilan komite internal, seperti komite medik, keperawatan, tenaga kesehatan dan non-medis.

    Dr Eniarti menjelaskan, jika rumah sakit menerapkan batas 45%, pegawai hanya akan menerima Rp 2 juta. Namun, dengan menaikkan batas menjadi 48%, mereka bisa mendapatkan antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4,5 juta, tergantung pada posisi dan grade jabatan masing-masing.

    Pihak rumah sakit juga telah merevisi besaran THR insentif yang diberikan kepada para karyawannya.

    THR insentif diberikan dengan penghitungan antara 21% hingga 26% dari rata-rata fee for service (FFS) selama tiga bulan terakhir.

    Nominalnya berkisar antara Rp 2,8 juta hingga Rp 25,9 juta, menyesuaikan kuadran jabatan dan standar tunjangan kinerja di Kemenkes.

    Sementara itu, perawat dan nakes lainnya dari kalangan pegawai BLU menerima insentif berdasarkan rata-rata remunerasi Februari 2025, dengan persentase antara 48% hingga 77%.

    “Untuk mengakomodasi aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali atas mekanisme penghitungan THR insentif, dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antarjabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit,” kata Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian, drg Nusati Ikawahju.

    Sebelumnya, RSUP Dr Sardjito telah menyalurkan THR gaji dan tunjangan melekat kepada 3.129 pegawai pada Selasa (18/3/2025) yang terdiri dari 1.808 PNS, 413 PPPK, dan 908 pegawai BLU non-ASN.

    Namun, besaran THR insentif yang diberikan oleh RSUP Dr Sardjito menuai protes dari para nakes dan tenaga administrasi lantaran besarannya hanya 30% dari total remunerasi. Jumlah tersebut berbeda dari yang mereka terima dari tahun lalu dan dianggap tidak sepadan dengan beban kerja yang ada.

  • Pemerintah putuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN dan PPPK

    Pemerintah putuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN dan PPPK

    Senin, 17 Maret 2025 14:55 WIB

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) berbincang dengan Menteri PANRB Rini Widyantini (kiri) sebelum menyampaikan keterangan terkait pengangkatan CASN dan PPPK di Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025). Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024 yang diselesaikan paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri) bersama Menteri PANRB Rini Widyantini (kanan) tiba untuk menyampaikan keterangan terkait pengangkatan CASN dan PPPK di Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025). Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024 yang diselesaikan paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

  • Apa itu MFA ASN Digital di asndigital.bkn.go.id? – Page 3

    Apa itu MFA ASN Digital di asndigital.bkn.go.id? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) untuk akses Aparatur Sipil Negara (ASN) digital di asndigital.bkn.go.id, guna meningkatkan keamanan akun dan melindungi data pribadi dari ancaman siber seperti peretasan.

    Lantas, apa itu MFA ASN digital di asndigital.bkn.go.id? MFA atau singkatan dari Multi-Factor Authentication pada portal ASN Digital, adalah sistem keamanan tambahan yang melindungi akun ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Sistem ini memerlukan lebih dari satu langkah verifikasi untuk akses akun, menambahkan verifikasi kode OTP (One-Time Password) selain kata sandi.

    Kode OTP 6 digit ini dikirim ke aplikasi autentikasi di ponsel dan hanya berlaku sekali pakai.

    Dengan MFA, meskipun kata sandi diketahui orang lain, akses tetap terlindungi karena mereka  membutuhkan kode OTP yang hanya Anda miliki.

    Tujuan utama penerapan MFA adalah meningkatkan keamanan data pribadi ASN dan mencegah akses tidak sah.

    Integrasi MFA dilakukan pada portal ASN Digital (asndigital.bkn.go.id) yang menggabungkan layanan kepegawaian seperti SIASN, MyASN, e-Kinerja, dan lainnya.

    Pengaktifan MFA dilakukan melalui portal tersebut dengan memindai kode QR menggunakan aplikasi autentikasi seperti Google Authenticator atau Microsoft Authenticator.

    Batas waktu aktivasi MFA sendiri berlalu pada tanggal 26 Maret 2025 pukul 23:59 WIB.

  • Untuk PNS dan PPPK, Ini Cara Aktifkan MFA ASN Digital di asndigital.bkn.go.id – Page 3

    Untuk PNS dan PPPK, Ini Cara Aktifkan MFA ASN Digital di asndigital.bkn.go.id – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mulai 23 Maret 2025, akses ke layanan ASN Digital di asndigital.bkn.go.id menjadi wajib bagi seluruh ASN, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) untuk meningkatkan keamanan akun.

    Penggunaan MFA dinilai bisa melindungi data pribadi dan kepegawaian dari ancaman siber seperti peretasan.

    Dengan MFA, akses ke layanan SIASN, Helpdesk BKN, MOLA, MyASN, Simpegnas, e-Kinerja, dan lainnya hanya bisa dilakukan setelah verifikasi dua tahap.

    Berkat integrasi tersebut, PNS dan PPPK akan lebih mudah untuk mengakses berbagai layanan manajemen ASN tersebut yang sebelumnya tersedia di platform berbeda. 

    Lalu, bagaimana cara mengaktifkan MFA ASN Digital di asndigital.bkn.go.id? Berikut ini cara mudahnya. 

     

     

     

  • Cara Aktifkan MFA di asndigital.bkn.go.id untuk PNS dan PPPK, Simak!

    Cara Aktifkan MFA di asndigital.bkn.go.id untuk PNS dan PPPK, Simak!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu mengetahui cara mengaktifkan multi-factor authentication (MFA).

    Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis sistem ASN Digital. Sistem ini memadukan layanan manajemen ASN seperti SIASN, MyASN, MOLA, Helpdesk BKN, e-Kinerja, dan Simpegnas.

    Namun untuk menggunakannya, Anda perlu mengaktifkan MFA di asndigital.bkn.go.id.

    Tujuan penggunaan MFA disebut untuk merespons kebutuhan atas perlindungan terhadap data dan sistem informasi, khususnya bagi institusi yang mengelola data strategis seperti BKN dan unit-unit pengelola kepegawaian di instansi.

    Cara mengaktifkan MFA di ASN Digital pada dasarnya cukup mudah. Namun, sebelum mengaktifkan MFA ASN Digital, pengguna perlu mengunduh aplikasi Google Authenticator di HP terlebih dahulu.

    Berikut selengkapnya cara mengaktifkan MFA untuk masuk ke akun ASN Digital

    Download aplikasi Google Authenticator di HP

    Buka website https://asndigital.bkn.go.id via browser komputer atau laptop

    Klik logo BKN, lalu Login

    Isi username dan password akun MyASN

    Klik pop up Aktifkan MFA (OTP)

    Muncul laman SIASN

    Log in atau masuk dengan username dan password akun SSO ASN.

    Muncul laman aktivasi MFA

    Buka Google Authenticator di HP Klik ikon tambah

    Muncul kamera pemindai (scanner)

    Scan kode QR aktivasi MFA di komputer menggunakan Google Authenticator di HP

    Lalu akan muncul kode verifikasi atau kode OTP untuk layanan Public-siasn di Google Authenticator

    Isikan kode OTP Google Authenticator pada kolom “One-time code” pada laman aktivasi MFA

    Isi kolom Device name dengan nama bebas

    Klik Submit

    Dan sistem MFA ASN Digital akan aktif.

    Pengguna juga bisa otomatis login akun ASN Digital di website asndigital.bkn.go.id.

    Nantinya,setiap kali login ASN Digital, pengguna perlu memasukkan kode verifikasi yang tersedia di Google Authenticator

    Demikian cara mengaktifkan multi-factor authentication (MFA) bagi para ASN dan PPPK. Semoga membantu!

    (fab/fab)

  • Peringatan Keras KPK: ASN dan Pejabat Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk THR – Halaman all

    Peringatan Keras KPK: ASN dan Pejabat Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk THR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi aparatur sipil negara (ASN; PNS dan PPPK) dan pejabat negara untuk tidak menerima gratifikasi, khususnya dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara harus menjadi contoh yang baik dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

    “Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

    KPK juga menekankan larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi penerimaan THR secara pribadi, tetapi juga untuk permintaan dana atau hadiah lainnya, baik secara langsung maupun atas nama institusi.

    Tessa juga mengingatkan para pimpinan institusi untuk mengawasi dengan ketat agar tidak ada gratifikasi atau suap yang terjadi di lingkungan mereka.

    “Pimpinan, inspektorat, atau satuan pengawas internal di setiap institusi diminta untuk memperketat pengawasan,” tambahnya.

    KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk memastikan integritas para penyelenggara negara tetap terjaga, terutama saat menjelang libur lebaran.

    Langkah tegas ini menjadi pengingat bahwa meski dalam suasana hari raya, prinsip transparansi dan antikorupsi tetap harus diutamakan di seluruh lapisan pemerintahan.

  • Puan paparkan pengawasan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025

    Puan paparkan pengawasan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan sejumlah permasalahan rakyat yang menjadi fokus pengawasan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

    “Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI telah memberikan perhatian pada berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” kata Puan yang memimpin jalannya Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia lantas merinci isu-isu yang menjadi perhatian DPR pada masa persidangan ini, di antaranya penanganan bencana hidrometeorologi yakni banjir dan tanah longsor, yang terjadi di sejumlah wilayah.

    “Lalu kesiapan pemerintah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri, terutama stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan serta pasokan bahan bakar minyak (BBM),” ucapnya.

    Kemudian, kata dia, kesiapan pemenuhan standar pelayanan minimum jalan tol untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol menjelang mudik Lebaran 2025.

    DPR RI, lanjut dia, juga menyoroti permasalahan ketidaksesuaian volume dan harga MinyaKita; penanganan masalah tata kelola pengadaan dan kualitas BBM; hingga perubahan jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Selanjutnya, tambah dia, persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU); persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M; kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025; dan evaluasi penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System).

    “(Kemudian) pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena dampak PHK; kesiapan Pemerintah dalam penyelenggaraan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis; pemerataan akses dan kualitas pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” paparnya.

    Dia mengatakan bahwa DPR RI melalui alat kelengkapan dewan (AKD) pun telah melakukan rapat-rapat bersama mitra kerja untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

    “Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari setiap rapat kerja dengan DPR RI. Tindak lanjut yang dijalankan pemerintah menunjukkan komitmen kenegaraan dalam hubungan legislatif dan eksekutif,” tuturnya.

    Dia menambahkan bahwa DPR RI juga telah membentuk sejumlah tim pengawas (timwas) pada masa persidangan kali ini, yakni Tim Pengawas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tim Pengawas Penanganan Bencana.

    “Tim pengawas tersebut diharapkan dapat lebih intensif dalam mempercepat tindak lanjut yang diperlukan,” kata dia.

    Selain Ketua DPR RI Puan, Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini turut dihadiri oleh sejumlah Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

    “Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir dalam permulaan Rapat Paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 248 (anggota), izin 45 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025